2. Angka kredit – Angka kredit merupakan item penting yang dijadikan target capaian untuk setiap uraian tugas jabatan pada SKP. Setiap uraian jabatan harus mencakup beberapa butir kegiatan dalam waktu satu tahun pelajaran. Angka kredit tugas jabatan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.a. Angka kredit unsur utama, meliputi:
- pendidikan, yaitu pendidikan formal disertai gelar/ijazah, diklat prajabatan, dan program induksi untuk CPNS guru;
- pembelajaran, mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil pembelajaran; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
b. Angka kredit unsur penunjang, meliputi:
- pendidikan tambahan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
- penghargaan;
- melakukan tugas pendukung, seperti menjadi pembimbing praktik kerja, pembimbing ekstrakurikuler, dan sebagainya; dan
- menjadi tim penilai angka kredit.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan angka kredit adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaan atau bimbingan pembelajaran memiliki target angka kredit dengan sebutan baik atau amat baik.
- Pembagian angka kredit bagi guru yang diberi tambahan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang menyebabkan pengurangan beban mengajar adalah sebagai berikut.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, memiliki pembagian angka kredit 75% sebagai kepala sekolah dan 25% sebagai guru.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel pembagian angka kreditnya 50% sebagai pelaksana tugas tambahan dan 50% sebagai guru.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembimbing khusus, pembagian angka kreditnya adalah 75% sebagai pelaksana tugas tambahan dan 25% sebagai guru.
- Guru yang diberi tugas tambahan lain dengan tidak mengurangi beban mengajarnya, misalnya pembimbing ekstrakurikuler perhitungan angka kreditnya adalah 5% dari target angka kredit pada pelaksanaan pembelajaran.
Berikut ini adalah contoh perhitungan angka kredit hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan baik atau amat baik. Sumber: Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apa yang dimaksud dengan nilai SKP?
Apa yang Dimaksud dengan SKP? – Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana dan target kerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai, yang sebelumnya telah disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasannya. Sasaran Kinerja Pegawai sendiri terdapat di dalam salah satu unsur pada Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Hal ini tentu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aturan di atas mewajibkan setiap PNS untuk menyusun SKP yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Saat ini, pembuatan SKP bisa dilakukan secara online, Hal ini tentunya memudahkan PNS dalam memenuhi kewajibannya dalam pembuatan SKP tersebut. Baca Juga: Bahas Tuntas Apa Itu E-Kinerja dan Manfaatnya
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana cara menghitung nilai SKP?
Penilaian capaian SKP diukur dari aspek waktu dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Waktu (TW) dikurangi Realisasi Waktu (RW) dibagi Target Waktu (TW) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin lama realisasi waktu yang dipergunakan dari target waktu yang
Lihat jawaban lengkap
Berapa nilai minimal SKP?
Penilaian SKP – Untuk penilaian SKP mulai dari:
91 – 100 Sangat baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Kurang 50 ke bawah Buruk
Apakah nilai SKP bisa lebih dari 100?
PENILAIAN PRESTASI KERJA, HARUSKAH YANG MUDA KECIL NILAINYA? Setiap awal tahun PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
- Dalam menyusun SKP dituntut harus jelas,dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memilki target waktu.
- Biasanya SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
- Setiap kegiatan yang akan dilakukan PNS harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fugsional tertentu. Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.
Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 tahun. Target setiap pelaksanaan kegiatan harus ditetapkan yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran prestasi kerja. Dalam menetapkan target meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, biaya.
Selain SKP, penilaian prestasi kerja PNS ada unsur penilaian perilaku kerja yang dinyatakan dengan angka dan sebutan: 50 ke bawah buruk, 51-60 kurang, 61-75 cukup, 76-90 baik dan 91-100 sangat baik. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientsi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
Bobot penilaian untuk SKP 60 persen dan untuk perilaku kerja 40 persen. Dalam penilaian prestasi kerja PNS ini, sering terjadi guru yang memiliki golongan rendah diberi nilai rendah dan guru yang lebih senior dengan masa kerja yang lama diberi nilai yang tinggi.
- Untuk penilaian realisasi juga ditentukan maksimal 90.
- Padahal sesuai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tidak mencantumkan hal ini.
- Pada pasal 3 menyatakan penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipasif, dan transparan.
- Bab 1 pasal 1 ayat 2 penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Sedangkan pada ayat 3 prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Dari dasar peraturan pemerintah ini tidak dicantumkan PNS golongan rendah nilainya rendah dan PNS golongan tinggi nilainya tinggi.
Penilaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai PNS. Pasal 8 ayat 1 Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target. Pasal 8 ayat 2 Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaianya dapat lebih dari 100. Pada pasal 13 ayat 3 nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100.
Dari uraian ini dapat kita lihat bahwa tidak ada diskriminasi antara PNS senior dan PNS yunior. Penilaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai PNS. Namun barangkali ada etika penilaian yang menjadi pertimbangan penilai bagi PNS yang akan dinilai prestasi kerjanya.
Lihat jawaban lengkap
Kapan SKP dilaksanakan?
Tangkapan layar Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. JAKARTA – Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021.
Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No.1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Diterangkan bahwa SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No.46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No.30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No.30/2019.
PP No.30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.
Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No.1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud. Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No.30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember. Kedua, terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu:
Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No.1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021. Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No.30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.
“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.
Pada SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.
Sementara, bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit. Melalui SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
Lihat jawaban lengkap
Bentuk penilaian dimana karyawan dan penyelia bersama sama menetapkan tujuan tujuan atau sasaran pelaksanaan kerja di waktu yang akan datang?
Menurut Rivai (2006), manajemen berdasarkan Management By Objective (MBO) adalah suatu bentuk penilaian dimana karyawan dan penyelia bersama – sama menetapkan tujuan – tujuan atau sasaran – sasaran pelaksanaan kerja diwaktu yang akan datang.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa SKP perlu dibuat?
Sasaran Keja Pegawai (termasuk dosen) – Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).
SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3. SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya.
Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 46_tahun_2011 Perka BKN Nomor 1/2013 tentang KetentuanPelaksanaan PP Nomor 46/2011 Formulir SKP-model
Kapan batas akhir pembuatan sasaran kerja pegawai yang dianggap sebagai kontrak kerja tahunan?
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Sahabat Edukasi yang berbahagia. Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK): 133. Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru? Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
- Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.134.
- Apakah dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru? Dasar hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah: a) Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; b) Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; c) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;, dan d) Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016.135.
Komponen apa saja yang dinilai dalam PK guru? Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.136.
- Apankah durasi pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru? Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan tahun kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan.137.
- Siapakah yang melaksanakan Penilaian Kinerja Guru? Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah.
- Dalam hal jumlah guru banyak dalam satu sekolah, sekolah dapat membentuk tim penilai kinerja guru dengan ratio 5 sd 10 orang guru dinilai oleh 1 orang penilai.138.
Apa saja persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru? Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut. a) Memiliki sertifikat pendidik. b) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai.
C) Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’. d) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai. e) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
f) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.139 Langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan PK Guru? Pelaksanaan PK Guru dilakukan melalui 6 langkah, yaitu: wawancara sebelum pengamatan/pemantauan, pengamatan & pemantauan, pembandingan data hasil pengamatan/pemantauan dengan kriteria dan pemberian skor, pertemuan persetujuan hasil penilaian, mediasi (jika diperlukan), dan konversi angka kredit.
- Agar pelaksanaan PK Guru dapat dipantau dan dikendalikan, maka semua kegiatan selama proses penilaian (misal: pengamatan, pemantauan, pengendalian internal) harus segera dicatat dalam format yang disediakan.
- Agar jalannya pelaksanaan PK Guru mudah ditelusuri dan diperiksa oleh tim pengendalian eksternal maka tanggal dan waktu setiap kegiatan juga harus dicatat.140.
Apabila ada ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian antara yang dinilai dengan penilai, prosedur apa yang harus dilakukan? Apabila terjadi ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian, maka dapat dipanggil moderator (dalam hal ini bisa pengawas sekolah yang ditunjuk) untuk melakukan penilaian ulang terkait dengan hal-hal yang tidak disepakati.
Hasil moderator bersifat final.141. Apakah yang dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru, Kepala Sekolah dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan lainnya? Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.142.
Apakah dasar hukum dari pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja? Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.143.
Di dalam Penilaian Prestasi Kerja, parameter apa sajakah yang menjadi komponen penilaian? Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.144.
Apakah yang ditekankan dalam penilaian prestasi kerja? Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.145.
- Siapakah pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja? Pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja adalah atasan langsung pegawai yang dinilai.146.
- Apankah kurun waktu penilaian prestasi kerja dilaksanakan? Kurun waktu penilaian prestasi kerja pegawai adalah Januari sampai dengan Desember tahun yang berjalan.147.
Kapankah batas akhir pembuatan Sasaran Kerja Pegawai yang dianggap sebagai kontrak kerja tahunan? Batas akhir pebuatan Sasaran Kerja Pegawai adalah akhir Januari tahun yang berjalan.148. Berdasarkan apa saja uraian kegiatan yang dimasukkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai? Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
- Bagi guru dan kepala sekolah dalam hal ini adalah pelaksanaan tugas utamanya yang berdampak pada perolehan Angka Kredit.149.
- Unsur apa saja yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai? Unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja adalah: a) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen).
Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap capaian seluruh tugas jabatan dan target yang telah disepakati selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
- Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah pelaksanaan tugas jabatan guru yang berdampak pada perolehan angka kredit yang harus dicapai untuk 1 (satu) tahun yang berjalan.
- B) Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Penilaian perilaku kerja yaitu penilaian terhadap perilaku dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah yang meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama.150. Siapakah yang menjadi pejabat penilai bagi Guru, dan Kepala Sekolah? a) Pejabat penilai bagi guru adalah Kepala Sekolah dari guru yang bersangkutan.
- B) Pejabat penilai bagi Kepala TK/RA, Kepala SD/MI,Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
- C) Pejabat penilai bagi Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs, Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK,Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain atau lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.151.
Bagaimana jika Guru dalam penyusunan SKP tidak mendapat persetujuan oleh kepala sekolah? Dalam hal SKP yang disusun oleh Guru tidak disetujui oleh Kepala Sekolah/Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dalam hal ini adalah atasan dari kepala sekolah yaitu Kepala Disdik Kab/Kota/Provinsi dan hasilnya bersifat final.152.
Apa kaitannya penilaian kinerja guru dengan penilaian prestasi kerja? Penilaian kinerja guru adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan yang menjadi target SKP dalam tahun berjalan.
: Pertanyaan dan Jawaban Seputar Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
Lihat jawaban lengkap