Page 3 –
- Dalam Akad Syariah terdapat berbagai macam-macam akad, salah satunya adalah jasa penitipan barang atau yang dikenal dengan wadi’ah, wadi’ah merupakan seseorang atau lembaga yang membuka jasa bagi para pihak yang mempunyai barang atau uang untuk dititipkan kepada pihak yang dapat dipercaya dengan adanya tujuan untuk menjaga atau hifzh amni, atau bisa disebut dengan menjaga keamanan serta keselamatan dari uang atau barang tersebut.
- Jasa penitipan atau wadi’ah terdiri atau terbagi kedalam beberapa macam, pertama adalah Wadi’ah yad al amanah, yaitu merupakan barang atau uang yang dititipkan kepada seseorang atau lembaga yang mana barang atau uang tersebut tidak dapat digunakan serta diambil manfaaatnya dari pemberi titipan tersebut, juga daripada itu barang atau uang tersebut jika terjadi kehilangan atau kemafsadatan (rusak) bahkan sampai terjadi kehilangan, pihak yang dititipkan tidak bertanggung jawab selama pihak yang dtitipkan tidak lalai dalam menjaganya.
- Kemudian yang kedua adalah, Wadi’ah yad adh dhamanah, yaitu merupakan barang atau uang yang dtitipkan kepada pihak yang dipercayakan dapat digunakan serta diambil manfaatnya selama pihak yang dititipkan memiliki izin kepada seseorang yang meminta jasa titipan (pemilik barang/uang), tetapi daripada itu sang pemilik barang dapat menikmati hasil dari barang atau uang yang dititipkan tetapi ini sifatnya bonus yang mana tidak ada kewajiban bagi pihak yang dititipkan untuk memberikan kepada sang pemilik barang atau uang tersebut.
- Kemudian macam akad Wadi’ah yang ketiga adalah, Kafalah, yaitu merupakan suatu akad yang memberikan jaminan kepada pihak lainnya yang mana sang pemberi jaminan tersebut harus bertanggung jawab dalam hal pembayaran hutang yang menjadi hak penerima jaminan, jadi secara tidak langsung pihak yang dititipkan memiliki kewajiban untuk membayar hutang yang dimiliki oleh pemberi barang.
Wallahu A’lam Bish Showwab. : Akad Jasa Penitipan Barang atau Uang
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apakah bisa meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan?
loading. Hukum pinjam uang di bank syariah masih menjadi perdebatan di antara para ulama karena ada beberapa sistem dalam bank konvensional yang diterapkan pada bank syariah. Baca juga : Bank Syariah Indonesia Fasilitasi Layanan Perbankan MUI Namun, sebelum kita bicara tentang hukum pinjam uang di bank syariah, kita perlu mengenal dulu prinsip bank syariah.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk pengumpulan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau lainnya, yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Ini antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan. Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif, dimana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangan.
Posisi bank syariah dalam pembiayaan kepada para nasabah dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan bermotor, dan kebutuhan lainnya. Bank syariah bertugas sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan dana dan memberi bunga pada dana yang dibawa oleh nasabah sebagai pinjaman.
Sebagai gantinya ada beberapa metode pembiayaan yang bisa dipilih nasabah. Baca juga : Hindari Jebakan Rentenir, Lingkungan Masjid Harus Jadi Basis Ekonomi Syariah Bagi Jamaah Merujuk pada pemaparan di atas, bahwa bank syariah dalam memberikan pembiayaan atau pinjaman meniadakan adanya bunga atau tambahan pembayaran yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa` (4): 160-161 ; فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللهِ كَثِيراً. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً.
Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan batil, dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
- Fasilitas pinjaman bank syariah, jika terdapat ziadah (tambahan), maka bank tersebut telah menerapkan pembiayaan dengan prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dalam istilah syariahnya disebut dengan murabahah.
- Hal yang sama berlaku pada Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah.
Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah. Baca juga : Jejak Israel: Para Rentenir Keturunan Nabi yang Menguasai Dunia Halal dan Dibolehkan Jadi, meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum Islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara utang piutang.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.
Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah: 280 ) Dalam sebuah hadis juga disebutkan perkara yang sama tentang utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran.
Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, alHakim) Riba Dalam Pinjaman Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba.
Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktivitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat Yahudi dan memakan harta hasil riba adalah haram.
Lihat jawaban lengkap
Apa ketentuan mengenai jasa-jasa pada Bank Syariah?
Jasa Bank Syariah; Penjelasan dan Jenisnya Jasa bank adalah kegiatan usaha bank guna mendukung lancarnya kegiatan bank yang utama (penghimpunan dana dan penyaluran dana). Semakin lengkap jasa yang di buat oleh suatu perbankan dan sesuai kebutuhan masyarakat maka semakin baik, karena dapat menarik nasabah dan menjawab kebutuhan masyarakat akan perbankan.
Pertama, pendapatan jasa-jasa bank ( fee-based income ) bukan merupakan pendapatan bunga, yang dilarang oleh Syariah. Pendapatan fee based merupakan upah atau ujrah atas jasa yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah untuk transaksi yang diperbolehkan secara Syariah. Pendapatan fee based merupakan pendapatan halal.
Apa itu Bank Syariah Indonesia?
Berbagai bank menyediakan pinjaman pada nasabah, terutama bagi nasabah yang sedang mengembangkan bisnis. Salah satunya adalah pinjaman Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menyediakan pinjaman bagi pelaku bisnis. Adanya pinjaman dari BSI tentunya membantu banyak UMKM di saat masa pandemi seperti ini.
- Bank Syariah Indonesia merupakan gabungan antara tiga bank yaitu, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah dan BRI Syariah.
- Sejak bergabungnya ketiga bank tersebut, BSI bertekad untuk membantu sektor bisnis mikro di Indonesia.
- Oleh karena itu, BSI menyediakan kuota untuk nasabah melakukan pinjaman.
- Selain pinjaman yang ditujukan untuk UMKM, BSI juga memberikan layanan pinjaman multiguna yang ditujukan untuk karyawan yang menerima payroll lewat BSI.
Lalu, apa saja jenis pinjaman Bank Syariah Indonesia? Kemudian apa saja syarat dan skema dari pinjaman tersebut? Mari simak penjelasan di bawah ini.
Lihat jawaban lengkap
Berapa profit perbankan syariah di Indonesia?
Pengelolaan dana – Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun.
Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia. Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS).
Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
- Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah.
- Onsultan perbankan syariah, Adiwarman Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu, sejumlah investor dari Negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah.
- Riteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun.
- Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
- Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian.
Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Lihat jawaban lengkap
Apakah pinjam uang di Bank Syariah 5 juta termasuk riba?
Sistem Kerja Bank Syariah – Bank syariah mempunyai sistem kerja yang berbeda dari bank konvensional. Sebagai lembaga keuangan yang berjalan sesuai dengan syariat agama Islam. Bank syariah terlepas dari riba yang hukumnya haram dalam agama Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Lihat jawaban lengkap
Apa ketentuan mengenai jasa-jasa pada Bank Syariah?
Jasa Bank Syariah; Penjelasan dan Jenisnya Jasa bank adalah kegiatan usaha bank guna mendukung lancarnya kegiatan bank yang utama (penghimpunan dana dan penyaluran dana). Semakin lengkap jasa yang di buat oleh suatu perbankan dan sesuai kebutuhan masyarakat maka semakin baik, karena dapat menarik nasabah dan menjawab kebutuhan masyarakat akan perbankan.
Pertama, pendapatan jasa-jasa bank ( fee-based income ) bukan merupakan pendapatan bunga, yang dilarang oleh Syariah. Pendapatan fee based merupakan upah atau ujrah atas jasa yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah untuk transaksi yang diperbolehkan secara Syariah. Pendapatan fee based merupakan pendapatan halal.
Apa itu jasa perbankan syariah?
Mengenal Produk Bank Syariah Selain Pembiayaan dan Tabungan Jakarta, CNBC Indonesia – Produk perbankan syariah makin beragam. Selain produk wajib pembiayaan dalam menjalankan fungsi intermediasinya dan pengumpulan dana, terdapa banyak produk lainnya.”Produk jasa perbankan lainnya yaitu layanan perbankan di mana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan,” demikian penjelasan OJK dalam Konsep Operasional Perbankan Syariah seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (5/2/2018).Berikut jenis-jenis produk perbankan syariah lainnya : ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Wakalah Wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
Yakni bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.
Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Kafalah Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Dalam pengertian lain kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72). Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfullah).
Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memperlakukannya denagn prinsip wadiah.
- Dalam hal ini bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
- Sharf Layanan jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf.
- Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot).
Jenis layanan berdasarkan transaksi spot adalah : today, tomorrow, dan spot. Bank syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan hedging sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena transaksi ini penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur spekulasi.
Qardh Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Bank dapat meminta jaminan atas pinjaman ini kepada peminjam (QS al-Hadid 57:11). Rahn Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai. Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, yaitu milik nasabah sendiri; memiliki nilai ekonomis sehingga bank memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya; harus jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar; dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan bank.
Hiwalah Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang.
- Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang.
- Atakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian.
Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek. Ijarah Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (safe deposit box).
Lihat jawaban lengkap
Apa itu Bank Syariah Indonesia?
Berbagai bank menyediakan pinjaman pada nasabah, terutama bagi nasabah yang sedang mengembangkan bisnis. Salah satunya adalah pinjaman Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menyediakan pinjaman bagi pelaku bisnis. Adanya pinjaman dari BSI tentunya membantu banyak UMKM di saat masa pandemi seperti ini.
Bank Syariah Indonesia merupakan gabungan antara tiga bank yaitu, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah dan BRI Syariah. Sejak bergabungnya ketiga bank tersebut, BSI bertekad untuk membantu sektor bisnis mikro di Indonesia. Oleh karena itu, BSI menyediakan kuota untuk nasabah melakukan pinjaman. Selain pinjaman yang ditujukan untuk UMKM, BSI juga memberikan layanan pinjaman multiguna yang ditujukan untuk karyawan yang menerima payroll lewat BSI.
Lalu, apa saja jenis pinjaman Bank Syariah Indonesia? Kemudian apa saja syarat dan skema dari pinjaman tersebut? Mari simak penjelasan di bawah ini.
Lihat jawaban lengkap