Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah?

Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah
Sebentar lagi menjelang musim pelaporan pajak berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya jatuh pada bulan April.

Pada saat akan melaporkan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Lalu, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan? Simak uraian berikut! Sekilas tentang SPT Tahunan Badan Adapun suatu badan diartikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Lalu, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 1.000.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.

  1. Belum lagi dikenakan sanksi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak.
  2. Perlu diingat, pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan maka formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A.
  3. Formulir SPT Pajak Tahunan 1771 Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Diantaranya yaitu:

  • Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang terutang.
  • Lampiran 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda kerjakan.
  • Lampiran 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di input.
  • Lampiran 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23.
  • Lampiran 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada koperasi.
  • Lampiran 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta Perusahaan.
  • Lampiran 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan afiliasi.
  • Lampiran 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka penyusutannya.
  • Lampiran 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan dilaporkan.
  • Lampiran 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu mengisinya.
  • Lampiran 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas tersebut.
  • Lampiran 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang).
  • Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak badan.
  • Lampiran 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negara lawan transaksi.
  • Lampiran 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial.

(Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Lapor Pajak SPT Tahunan Badan! ) Dokumen yang Perlu Dilampirkan pada SPT Tahunan Badan Dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019, yaitu:

Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP dapat juga berbentuk struk sebagai bukti pembayaran dari ATM maupun screenshot dari aplikasi m-Banking.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan. Adapun jenis laporan keuangan lain yang perlu dilampirkan yaitu:

Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50%

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.

Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT

Laporan Keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018

Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban melakukan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, dapat melampirkan rekapitulasi peredaran bruto serta pajak UMKM yang telah dibayar.

Daftar Nominatif

Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi

Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar Nominatif berisi: nomor urut, tanggal acara/kegiatan, nama dan alamat lokasi acara/kegiatan, jenis acara/kegiatan entertainment, nominal, identitas pihak/relasi penerima entertainment.

Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali (khusus BUT)

Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas:

  • Bentuk penanaman modal yang dilakukan,
  • Realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan.

Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi:

  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan,
  • Bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali. SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar.

Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan

Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari: – Surat Pernyataan; – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi

Adapun lampiran khusus penghitungan PPh yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi:

  • Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas
  • Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas
  • Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas
  • Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas
  • Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor
  • Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest

Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan

Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari: – Surat Pernyataan; – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

Surat Kuasa Khusus

Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa berupa konsultan pajak, maka harus melampirkan:

  • Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak
  • Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak

Namun, jika SPT ditandatangani oleh karyawan Wajib Pajak, maka harus melampirkan:

  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP
  • Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP
  • Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21

Dokumen Penentuan Harga Transfer

Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal; dan tanda terima penyampaian Notifikasi atau penyampaian Laporan per Negara

Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan/atau Laporan Utang Swasta luar negeri

Harus disampaikan dalam hal:

  • Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak dan/atau
  • Wajib Pajak tersebut memiliki utang swasta luar negeri.

Daftar Debitur Kredit Non Performing

Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan.

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen

Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan.

Daftar sarana dan fasilitas, daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000.

Lampiran tambahan yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung

Lampiran tersebut dari BULN Nonbursa terkendali langsung, berupa:

  • Laporan keuangan
  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
  • Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir; dan d. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima
You might be interested:  Jurnal Yang Berfungsi Mencatat Transaksi Penjualan Kredit Adalah?

Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib

Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto

Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek

Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 s.t.d.t.d. PP 56 Tahun 2015.

Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan

Harus disampaikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan. Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan.

Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah (Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah )
Lihat jawaban lengkap

Apa saja yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan?

Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah JAKARTA. Setiap orang dan badan hukum di dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan PPh wajib disampaikan dengan lengkap, benar dan jelas, serta tepat waktu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Sebab, jika SPT yang disampaikan berisi informasi yang keliru atau tidak lengkap, maka wajib pajak harus siap menerima konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.
  2. Misalnya, terkena sanksi administrasi di bidang perpajakan.
  3. Salah satu aspek kelengkapan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh adalah dokumen yang wajib dilampirkan.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Hal ini merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu self assesment.

  • Karena fungsi SPT Tahunan adalah untuk melaporkan besaran pajak yang telah dihitung dan dibayarkan termasuk harta yang diperoleh wajib pajak.
  • Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilampirkan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan di dalam SPT.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi

Jenis dokumen yang harus dilampirkan oleh WP Orang Pribadi tidak selalu sama, tergantung status dan penggunaan formulir SPT. Karena ada tiga jenis formulir SPT yang bisa digunakan WP Orang Pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770SS. Baca juga: Dokumen yang wajib dilampirkan pada Formulir SPT 1770:

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT.
  2. Neraca, laporan Rugi Laba dan keterangan lain bagi WP yang melakukan pembukuan.
  3. Laporan keuangan yang telah diaudit.
  4. Rekapitulasi peredaran bruto atau penghasilan lain beserta biaya, disampaikan jika WP menggunakan penghitungan norma.
  5. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT, untuk wajib pajak yang menjalankan usaha tertentu.
  6. Fotokopi formulir 1721 A1, formulir 1721 A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya, untuk WP yang mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
  7. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa.
  8. Surat kuasa khusus karyawan, jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak.
  9. Surat keterangan kematian apabila SPT ditandatangani oleh ahli waris.
  10. Penghitungan kompensasi kerugian, jika SPT memperhitungkan kompensasi kerugian.
  11. Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang melakukan pisah harta atau memilih terpisah.
  12. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final bagi WP yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2013 dan/atau PP Nomor 23 Tahun 2018
  13. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT.
  14. Penyusutan dan amortisasi fiskal, bila di dalam laporan keuangan WP terdapat biaya penyusutan dan amortisasi.

Dokumen yang wajib dilampirkan pada formulir SPT 1770S:

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindabukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT.
  2. Fotokopi formulir 1721 A1, formulir 1721 A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya, untuk WP yang mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
  3. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa.
  4. Surat keterangan kematian apabila SPT ditandatangani oleh ahli waris
  5. Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang melakukan pisah harta atau memilih terpisah
  6. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP yang memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT.

Dokumen yang wajib dilampirkan pada formulir SPT 1770SS:

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT.
  2. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa.
  3. Surat kuasa khusus karyawan, jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak
  4. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP yang memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT.
  1. Baca Juga:
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Sementara jenis dokumen yang wajib dilampirkan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan atau yang menggunakan formulir SPT 1771, lebih banyak dibandingkan Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut di antaranya:
  1. Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPh pasal 29, disampaikan apabila dalam SPT Induk menunjukkan PPh yang kurang dibayar.
  2. SSP PPh Pasal 26, disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  3. Laporan Keuangan atau laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  4. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri, disampaikan oleh wajib pajak yang memiliki penyertaan modal baik tunggal atau bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri minimal 50% dari saham yang disetor.
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT yang telah diaudit, yang mengungkapkan rincian peredaran usaha, kegiatan perusahaan, biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan melakukan kegiatan.
  6. Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi, disampaikan apabila ada pengeluaran biaya promosi yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
  7. Daftar Nominatif Biaya Entertainment berupa biaya jamuan makan, representasi dan sejenisnya wajib disampaikan Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan bruto.
  8. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan realisasi Penanaman Modal, khusus BUT.
  9. Laporan tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib disampaikan perusahaan kontraktor yang merupakan operator atau partner dalam suatu wilayah kerja terkait pelaksanaan kontrak kerja sama.
  10. Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran, harus disampaikan oleh badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih anggaran untuk pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian pengembangan.
  11. Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak atau Karyawan, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak atau karyawan perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa.
  12. Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan pajak sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 atau PP Nomor 23 tahun 2018.
  13. Financial Quarterly Report dan Bukti setor PPh, disampaikan oleh wajib pajak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
  14. Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) berupa ikhtisar dokumen induk dan lokal serta tanda terima penyampaian notifikasi atau penyampaian laporan per negara (CbCR).
  15. Laporan Debt to Equity Ratio (DER) dan laporan utang swasta luar negeri, disampaikan bila modal perusahaan yang didirikan atau berada di Indonesia terdiri dari saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak atau bila perusahaan memiliki utang swasta luar negeri.
  16. Daftar Debitur Kredit Non Performing, wajib disampaikan memiliki debitur yang status kreditnya tergolong kurang lancar, diragukan atau macet.
  17. Daftar Piutang Tak Tertagih, wajib disampaikan perusahaan di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, apabila terdapat piutang yang benar-benar tidak tertagih sesuai PMK 105/PMK.03/2009.
  18. Daftar Fasilitas dan Natura, wajib disampaikan apabila perusahaan sebagai pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan sebagai penghasilan karyawan.
  19. Penghitungan Fasilitas Insentif PPh, wajib disampaikan perusahaan yang memiliki peredaran bruto hingga Rp 50 miliar dan mendapat fasilitas pengurangan tarif sesuai pasal 31E UU PPh.
  20. Laporan keuangan, fotokopi SPT Tahunan PPh, penghitungan laba setelah pajak lima tahun terakhir dan bukti pembayaran PPh atau bukti potong PPh atas dividen yang diterima dari Badan Usaha Luar Negeri Non Bursa.
  21. Bukti pembayaran zakat wajib disampaikan wajib pajak yang mengurangkan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib dari penghasilan bruto.
  22. Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, wajib disampaikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang mendapat fasilitas penurunan tarif 5% sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 77 Tahun 2013 yang telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2015.
  23. Pembukuan terpisah terkait penghasilan yang mendapat pengurangan PPh Badan dan tidak mendapat pengurangan PPh Badan.

Beri peringkat artikel ini Loading. Tag: : Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan
Lihat jawaban lengkap

Dokumen apa saja yang bisa dijadikan lampiran dalam SPT 1770?

Inilah Dokumen Yang Harus DiLampirkan Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – V2C Consultant – Serving With Vision of Virtuous Compliance Wajib Pajak di Indonesia harus sudah melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadinya paling lambat pada akhir maret ini (31/3/2019).

  1. Seperti yang telah kita ketahui bersama dari artikel sebelumnya (), Formulir pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
  2. Setiap Formulir diperuntukan sesuai dengan banyak pekerjaan dan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak masing-masing Wajib Pajak.

Sebagai pengingat, berikut adalah perbedaan antara Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770:

  1. Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak perorangan yang memiliki sumber penghasilan dari satu pekerjaan dengan besaran jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000.
  2. Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak perorangan yang memiliki sumber penghasilan dari satu sumber atau lebih dan/atau punya penghasilan lain selain dari usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Sedangkan Formulir 1770, diperuntukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan melampirkan keterangan serta dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini dilakukan karena kantor pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan DJP Nomor,

  1. SPT PPh OP 1770 SS
    1. Melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setor Pajak, atau sarana administrasi lainnya, jika SPT menyatakan kurang bayar.
    2. Melampirkan Formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2, jika terdapat kredit pajak PPh Pasal 21.
    3. Melampirkan surat kuasa khusus (konsultan pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP-nya dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan konsultan pajak dan harus dilampiri dengan:
      • Fotokopi Kartu izin praktik konsultan pajak.
      • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
      • Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak.
      • Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak,
    4. Melampirkan bukti pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib jika terdapat pengurang atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  2. SPT PPh OP 1770 S
    1. Melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain, jika SPT menyatakan kurang bayar.
    2. Melampirkan Formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh lainnya, jika Wajib Pajak terdapat kredit pajak.
    3. Melampirkan surat kuasa khusus (konsultan pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP-nya dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan konsultan pajak dan harus dilampiri dengan:
      • Fotokopi Kartu izin praktik konsultan pajak.
      • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
      • Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak.
      • Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak,
    4. Melampirkan perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
    5. Melampirkan bukti pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib jika terdapat pengurang atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  3. SPT PPh OP 1770
    1. Melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain, jika SPT menyatakan kurang bayar.
    2. Melampirkan Laporan Keuangan Neraca dan Laba-Rugi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan,
    3. Melampirkan Daftar Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya melakukan pencatatan (Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan).
    4. Melampirkan Daftar Pembayaran PPh Final UMKM setiap masa pajak per masing2 tempat usaha bagi Wajib Pajak UMKM.
    5. Melampirkan Daftar Pembayaran PPh 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) setiap masa pajak per masing2 tempat usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
    6. Melampirkan Surat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan + Bukti Penerimaan Surat yang menunjukan sudah disampaikan ke KPP pada 3 bulan awal tahun pajak bersangkutan
    7. Melampirkan lembar perhitungan PPh Ps.25 pada lampiran tersendiri dalam hal perhitungan PPh 25 dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu.
    8. Melampirkan Formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh lainnya, jika Wajib Pajak terdapat kredit pajak.
    9. Melampirkan surat kuasa khusus (konsultan pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP-nya dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan konsultan pajak dan harus dilampiri dengan:
      • Fotokopi Kartu izin praktik konsultan pajak.
      • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
      • Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak.
      • Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak,
    10. Melampirkan surat kuasa khusus (karyawan wajib pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP-nya dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan Karyawan Wajib Pajak dan harus dilampiri dengan :
      • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak.
      • Fotokopi kartu NPWP karyawan Wajib
      • Fotokopi tanda terima SPT Tahunan karyawan Wajib Pajak.
      • Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21
    11. Melampirkan Surat Keterangan Kematian apabila ditandatangani oleh ahli waris untuk SPT Tahunan Wajib Pajak yang berstatus Warisan yang belum terbagi.
    12. Melampirkan perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
    13. Melampirkan bukti pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib jika terdapat pengurang atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
You might be interested:  Apa Itu Interest Pada Kartu Kredit?

: Inilah Dokumen Yang Harus DiLampirkan Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – V2C Consultant – Serving With Vision of Virtuous Compliance
Lihat jawaban lengkap

Apa itu dokumen SPT?

Hai Taxmates, sebagai wajib pajak pasti pernah mendengar tentang SPT Tahunan, Tapi kamu tahu ngga sih apa itu SPT Tahunan? Nah berikut HiPajak akan membahas hal-hal yang perlu Taxmates ketahui tentang SPT Tahunan. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan.

SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah pertanyaannya adalah apa sih itu SPT Tahunan secara lebih jelas? SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022.
Lihat jawaban lengkap

File SPT itu apa?

Surat Pemberitahuan (SPT)? Apa itu? Apa itu SPT? Halo Taxmates! Kamu pasti sering denger deh himbauan “jangan lupa lapor SPT ya” atau “yuk lapor SPT”. Nah emang apasih SPT itu? SPT itu bukan saudaranya PPT maupun SPP ya Taxmates tetapi adalah Surat Pemeritahuan (SPT) yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa aja sih Jenis SPT? Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT nih Taxmates yaitu: 1. SPT Masa SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 22. PPh Pasal 23. PPh Pasal 25. PPh Pasal 26. PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Pasal 15. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pemungut PPN.

Meski sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak. Tak hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda.

Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya. Terus, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur? Wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari atau dapat lebih jelasnya kamu dapat lihat di media sosial HiPajak.

Setiap bulan HiPajak memberikan kalender pajak untuk melihat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada bulan yang sedang berjalan.2. SPT Tahunan SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

  1. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha.
  2. Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.

Nah kalau udah ngerti apa itu SPT, terus bagaimana langkah untuk melaporkan SPT? Untuk melaporkan SPT kamu dapat langsung datang ke KPP atau secara online. Tetapi HiPajak dapat membantu urusan pelaporan SPT kamu dengan membeli paket berlangganan, selain itu kamu juga dapat membuat draft SPT di aplikasi HiPajak sebagai acuan jika kamu ingin lapor SPT untuk meminimalisir kesalahan data.

Berikut ini adalah langkah melaporkan SPT secara online: 1. Buka akun kamu di website DJP Online 2. klik menu e-Filing, pilih “buat SPT”, dan pilihlah jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah formulir diisi secara benar dan lengkap, klik “persetujuan”, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.3.

Cek email, lalu buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik “Kirim SPT”. Buka kembali email kamu dan pastikan telah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silahkan cetak dan disimpan Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan tersebut.4.
Lihat jawaban lengkap

Apa Fungsi SPT bagi Wajib Pajak?

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilakukan oleh wajib pajak setiap tahun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Wajib pajak (WP) setiap tahunnya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak.

  1. Untuk WP orang pribadi, laporan SPT bisa diserahkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret.
  2. Sementara, untuk badan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April.
  3. Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan, SPT merupakan surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

Selain itu, SPT juga dipakai untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemberlakuan SPT dilakukan karena sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment system, di mana WP merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak secara mandiri. SPT memiliki fungsi sebagai sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

Selain itu, SPT juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak. Muara dari proses pengisian SPT adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun.

  • Mengingat sifatnya wajib, jika terlambat atau tidak melapor, maka ada sanksi berupa denda hingga pidana.
  • Sanksi juga sudah tercantum dalam UU KUP.
  • Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan badan.
  • Biaya denda ini masih bisa bertambah bila WP yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Kemudian, dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Lihat jawaban lengkap

Formulir SPT apa saja?

Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com Merdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengajak seluruh wajib pajak (WP) segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak. Baik orang pribadi maupun badan usaha diharapkan melapor sebelum ditutup per 31 Maret 2022 nanti. Lapor SPT Tahunan juga bisa dilakukan secara online tanpa mendatangi kantor pajak. Namun, sebelum melapor SPT tahunan secara online, sebaiknya ketahui dulu jenis formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak bagi WP Orang Pribadi (OP). Ada tiga jenis formulir yakni formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770.
Lihat jawaban lengkap

Lampiran SPT Badan ada berapa?

Varian Lampiran Formulir 1771 SPT Tahunan Badan, Cek! Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan atau menyampaikan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Wajib Pajak itu sendiri sebab sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assesment,

Baca Juga:

SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis formulir yakni formulir 1771 yang berlaku bagi badan usaha seperti PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi atau Perkumpulan. Dalam formulir ini terdapat 6 lampiran yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Berikut penjelasan mengenai formulir 1771 lampiran I-VI: 1. Lampiran I Lampiran yang diisi untuk menyampaikan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.2. Lampiran II Lampiran yang diisi untuk menyampaikan perincian Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.3.

Lampiran III Lampiran yang diisi untuk menyampaikan kredit pajak dalam negeri.4. Lampiran IV Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.5.

  • Lampiran V Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pegurus dan komisaris.6.
  • Lampiran VI Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.
You might be interested:  Bagaimana Cara Menghentikan Cicilan Kartu Kredit Dan Apa Resikonya?

Dalam formulir 1771 SPT Tahunan Badan berisi data-data yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak Badan berupa: 1. Identitas diri.2. Penghasilan Kena Pajak.3. PPh terutang.4. Kredit pajak.5. PPh kurang/lebih bayar.6. PPh Final.7. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.8.
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi dari formulir 1771?

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771.

  1. Identitas lengkap
  2. Penghasilan kena pajak
  3. PPh terutang
  4. Kredit pajak
  5. PPh kurang/lebih bayar
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  7. Kompensasi kerugian fiskal
  8. PPh final
  9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Formulir SPT 1771 terdiri atas terdiri dari 2 halaman. Formulir itu untuk mengisi laporan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak.
Lihat jawaban lengkap

Formulir 1771 untuk Siapa?

Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771 – Tax Center UNSIKA – SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

  1. Bagi wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak.
  2. Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
  3. Batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau perusahaan.

Bagi seseorang yang memiliki suatu usaha ataupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya akan tetapi juga melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan badan adalah formulir 1771. Jenis formulir tersebut berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Dalam formulir itu, WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut:

  1. Identitas lengkap
  2. Penghasilan kena pajak
  3. PPh terutang
  4. Kredit pajak
  5. PPh kurang/lebih bayar
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  7. Kompensasi kerugian fiskal
  8. PPh final
  9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Lihat jawaban lengkap

Apa saja isi lampiran 1771 V?

MELALUI PER-06/PJ/2020 Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak badan. Pemberian relaksasi ini juga disampaikan melalui Siaran Pers No.SP-16/2020 yang dipublikasikan Minggu (19/4/2020).

  • Relaksasi ini membuat SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
  • Namun, wajib pajak harus bersedia melengkapi laporan keuangan dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI? Formulir 1771 MERUJUK pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771.

Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Melalui formulir tersebut wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Merujuk Peraturan Dirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014, formulir ini terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan 1771 yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi untuk melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak.

  1. Lampiran 1771 I LAMPIRAN ini merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.
  2. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

Lampiran 1771 II LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

  • Lampiran 1771 III LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.
  • Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.
  • Lampiran 1771 IV LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Lampiran 1771 V LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor serta jumlah dividen yang diberikan.

Lampiran 1771 VI LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain SELAIN lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak.

Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu SPT dan NPWP?

Pengertian SPT – SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak. Baca Juga: 4 Pertanyaan yang Bisa Membuat Bisnis Anda Lebih Sukses SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha.

SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda harus melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret setiap tahunnya. Ini berlaku untuk wajib pajak pribadi atau pekerja. Sedangkan untuk wajib pajak berbentuk badan usaha, SPT pajak online maupun offline harus dilaporkan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April.

Menurut aturan undang-undang, ada 2 jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu (bulanan). Yang termasuk SPT Masa adalah PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pemungut PPN.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu laporan CSV?

Cara Membuat File CSV Pajak CSV atau Comma Separated Value merupakan format data yang dapat memudahkan penggunanya dalam melakukan penginputan data ke database secara sederhana. Saat user menerima file dengan format CSV maka file tersebut akan terbuka dalam format microsoft excel.

  • Umumnya, format ini digunakan perusahaan yang besar.
  • Format ini juga digunakan dalam pelaporan SPT melalui website DJP Online.
  • File CSV ini dibentuk untuk menjadi cara mudah dalam mengekspor data dan mengimpornya ke program lain.
  • Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa file CSV ini juga digunakan dalam melaporkan pajak melalui e-filing maka untuk dapat memperoleh file CSV tersebut, Wajib Pajak harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT.

Setelah Wajib Pajak mengisi SPT dengan menggunakan e-SPT maka barulah Wajib Pajak dapat memperoleh file CSV untuk kemudian dilaporkan melalui e-filing. Berikut ini kami jelaskan cara membuat file CSV pajak, di mana Wajib Pajak harus mengisi lampiran I-VI yang terdapat dalam SPT.

  1. Emudian, masukkan data-data pada lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. Akan tetapi, lampiran hanya diisi jika ada data yang berhubungan.
  3. Setelah data diinput, Anda dapat membuat file CSV dengan cara berikut dan untuk contoh berikut ialah CSV untuk SPT PPh Badan.
  4. Berikut langkah-langkahnya; 1.

Masuk SPT Tools.2. Masuk menu “Lapor Data SPT”.3. Tampilkan data.4. Tandai data yang hendak dilaporkan.5. Pilih lokasi penyimpanan file CSV.6. “Create File” untuk membuat file CSV SPT Tahunan PPh Badan. File CSV yang sudah dibuat kemudian dilaporkan dengan beberapa lampiran seperti lampiran keuangan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu e SPT dan e filling?

E – SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e – Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu upload CSV?

Apa itu file CSV pajak dan bagaimana cara membuat file CSV pajak ? Klikpajak by Mekari akan mengulasnya tentang pengertian file CSV pajak adalah dan contoh file CSV pajak untuk lapor SPT pajak online untuk Sobat Klikpajak. Aktivitas yang tidak dilakukan setiap hari terkadang memang bikin lupa caranya. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Apa itu file CSV pajak? Comma Separated Value (CSV) adalah suatu format data yang memudahkan penggunanya memasukkan (input) data ke database secara sederhana. Biasanya perusahaan, yayasan, sekolah atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar menggunakan format ini.
Lihat jawaban lengkap

3 Apa Syarat wajib pajak yang melaporkan SPT menggunakan form 1770?

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 – Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi Wajib Pajak yang merupakan:

Mempunyai penghasilan Berasal dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final Berasal dari penghasilan lain.

Pada dasarnya, untuk jenis SPT Tahunan 1770 ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memiliki sebuah usaha kecil.
Lihat jawaban lengkap