Cara Menarik Uang Yang Sudah Di Transfer?

Cara Menarik Uang Yang Sudah Di Transfer
1. Tenangkan Diri – Tenangkan diri Anda sejenak agar dapat berpikir jernih. Anda salah mentransfer uang dan hal itu sudah terjadi. Daripada memikirkan tentang kesalahan Anda, sebaiknya Anda memikirkan tentang hal yang tepat untuk mengurus cara menarik dan batalkan uang yang sudah ditransfer ke penipu, Tidak perlu memikirkan tentang bagaimana jika dana tidak kembali.
Lihat jawaban lengkap

Apa bisa menarik kembali uang yang sudah di transfer?

2. Segera Melapor ke Bank yang Terkait – Cara menarik kembali uang yang sudah ditransfer tentu harus menghubungi bank terlebih dahulu untuk menceritakan kronologi salah transfer. Kamu bisa datang langsung ke bank terkait atau menelpon layanan pelanggan bank untuk mengadukan masalah ini.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama uang salah transfer bisa kembali?

7. Bank Mengembalikan Uang – Jika penerima bersedia mengembalikan uang kamu, bank akan melakukan pendebetan di rekening penerima dan menyerahkannya ke kamu. Proses ini memakan waktu sekitar dua minggu lebih. Tetapi lamanya pengembalian dana transfer tersebut sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Lihat jawaban lengkap

Apakah saldo dana yang salah kirim bisa kembali?

Namun, jika transaksi berhasil dan kesalahan terjadi karena kamu keliru memasukkan nomor tujuan transfer, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan DANA Indonesia, kesalahan tersebut sepenuhnya tanggung jawab kamu dan uang dari transaksi tidak bisa dikembalikan atau dibatalkan.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara jika kita salah transfer uang?

Cara Membatalkan Salah Transfer Uang, Perhatikan Jakarta – Dengan adanya perkembangan teknologi, kini nasabah semakin dimudahkan dalam bertransaksi. Salah satunya adalah transfer sejumlah dana/uang ke rekening lain yang diinginkan. Namun karena satu dan lain hal, kadang kala tanpa disengaja nasabah dapat mengalami salah transfer.

Artinya nasabah secara tidak sengaja mengirim sejumlah dana/uang ke rekening orang lain. Lantas apa yang dapat dilakukan oleh nasabah bila secara tidak sengaja mengirim dana ke rekening yang salah? ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Sebelumnya perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat sejumlah peraturan yang mengatur transaksi transfer dana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah: “Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima,” jelas pasal tersebut.

Namun dalam hal terjadinya kesalahan transfer dana ataupun kesalahan dalam memasukkan nomor rekening penerima, mekanisme agar bisa dana yang kita transfer tersebut kembali adalah melakukan pembatalan transfer dana melalui Penyelenggara Pengirim/Bank.Hal ini sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 42 yang berbunyi:”Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan,” bunyi pasal tersebut.Definisi Pengaksepan adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.Selanjutnya untuk melakukan pembatalan transfer dana, nasabah perlu mengajukannya secara tertulis kepada pihak Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima, ataupun melalui Permohonan pada Pengadilan Negeri sesuai domisili Pemohon.Pembatalan transfer dana sebagaimana diatur dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 43:”Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian”.Dalam hal pembatalan Transfer Dana dilakukan secara tertulis dapat dilakukan berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan, hal ini diperjelas di dalam Pasal 53 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;(1) Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.(2) Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan Penetapan atau Putusan Pengadilan.

You might be interested:  Web Yang Menghasilkan Uang Untuk Mahasiswa?

Merujuk pada kasus salah transfer yang ternyata dikirimkan ke rekening penerima yang tidak sesuai dengan yang nasabah ingin tuju. Maka kewajiban bagi penerima dana dari penyelenggara penerima akhir/ pihak bank lawan untuk beritikad baik mengembalikan kepada nasabah selaku pengirim.

Namun apabila keberadaan dana/uang yang telah salah kirim tersebut telah dipergunakan oleh pihak penerima yang tidak berhak, maka dalam Undang-Undang ini mengatur ketentuan pidana pada Pasal 85 yang bunyinya sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelas pasal tersebut.

Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, di mana diketahui bahwa pihak penerima uang secara tidak berhak telah menggunakan uang tersebut, maka pihak penerima patut diduga telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 85 Undang-Undang ini. Selain itu merujuk dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85 diatas, apabila nasabah ingin menindak lanjuti kasus tersebut secara pidana maka menurut Pasal 108 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, nasabah diwajibkan melakukan laporan polisi atas kronologi yang telah dialami kepada kepolisian setempat, tempat pihak yang menerima transfer dana secara tidak berhak itu berada.

Nasabah bisa dapatkan informasi domisili pihak penerima uang secara tidak berhak dan patut diduga melawan hukum tersebut dengan melakukan pengaduan kepada Penyelenggara Penerima Akhir atau pihak bank lawan didahului dengan surat dari kepolisian yang menyatakan bahwa nasabah benar pemilik dari uang tersebut sebagai legalitas Bank lawan untuk membuka informasi yang dibutuhkan terkait permasalahan hukum yang dialami.

(fdl/fdl) : Cara Membatalkan Salah Transfer Uang, Perhatikan
Lihat jawaban lengkap

Dan apakah transfer keluar bisa dibatalkan?

Pembatalan Transfer keluar : Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa ‘stop payment’ kepada cabang pembayaran.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana caranya agar uang kembali dari penipuan online?

Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa menjadi salah satu tempat melaporkan pengaduan terkait penipuan secara online, Untuk membuat laporan penipuan ke OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:

  • Mengajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
  • Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online,
  • OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected]
You might be interested:  Identifikasikan Jenis-Jenis Uang Menurut Lembaga Yang Menerbitkannya?

Lihat jawaban lengkap

Salah Transfer BRI Apakah uang kembali?

2. Salah transfer BRI ke bank lain atau sebaliknya – Apabila terjadi salah transfer yang dilakukan nasabah BRI ke bank lain, maka Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Buat laporan ke pihak bank pengirim bahwa telah terjadi salah transfer. Bank pengirim salah transfer mengirimkan surat bilateral ke bank penerima. Bank penerima melakukan kunjungan on the spot atau kontak melalui telepon ke nasalah penerima salah transfer. Bank penerima meminta surat pernyataan bersedia didebet rekening kepada penerima salah transfer. Jika surat sudah dibuat dan dana masih ada, bank penerima akan melakukan pengembalian dana.

Sumber : Kompas.com
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama waktu pengembalian uang di BRI?

Proses pengembalian dana membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.
Lihat jawaban lengkap

Apakah uang bisa kembali jika salah transfer BCA?

Apakah Uang yang Ditransfer Bisa Kembali? – Secara teknis, Bank BCA tidak bisa menjamin uang Sobat Pintar bisa kembali saat terjadi salah transfer. Hal ini karena sebuah Bank tidak bisa menarik uang dari nasabah jika nasabah tersebut tidak mengizinkannya. Artinya, uang bisa kembali jika dan hanya jika ada niat yang baik dari penerima transfer.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa uang sudah di transfer tapi belum masuk?

2. Salah Kode Bank – Saat kita akan transfer biasanya pada bagian kanan bawah akan terdapat tulisan “Cek Kode Bank” yang menandakan berapa digit nomot kode yang perlu kamu cantumkan saat transfer. Hal ini perlu kamu cantumkan ke sesama bank maupun bank yang berbeda, tak hanya itu kode bank juga memiliki angka yang sangat beragam.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa transfer uang ke rekening yang sudah diblokir?

Kartu ATM terblokir maka rekening tetap aktif, artinya masih bisa menerima transferan dan Anda tidak perlu membuat rekening baru hanya karena karena kartu ATM terblokir ya. Apakah rekening pasif bisa menerima transfer?
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa melacak no rekening penipu?

1. Cek identitas rekening lewat situs cekrekening.id – Cekrekening.id merupakan salah satu situs yang banyak digunakan untuk memeriksa apakah nomor rekening tertentu pernah terlibat penipuan atau tidak. Pengguna yang pernah mengalami kasus penipuan rekening bank bisa melaporkan nomor rekening yang dicurigai atau terbukti menipu ke dalam database situs.

Kunjungi alamat situs cekrekening.id lewat ponsel atau PC Setelah halaman situs terbuka, pilih menu “Periksa Rekening”. Pilih jenis akun yang akan diperiksa, apakah itu nomor rekening atau nomor e-wallet Masukkan nama bank atau penyedia layanan e-wallet, lalu masukkan nomornya Konfirmasi captcha dan klik “Cek Sekarang”.

Jika nomor pernah terlibat tindak penipuan, maka hal tersebut akan terlihat pada hasil pencariannya. Kalau Anda sudah terlanjur melakukan transaksi dan ternyata itu terbukti penipuan, Anda bisa melaporkannya di halaman yang sama.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kita bisa memblokir rekening penipu?

Kini cara membekukan rekening penipu bisa dilakukan dengan mudah secara offline dan online. Hubungi bank yang dipakai untuk melakukan transfer dan jelaskan kronologi penipuan tersebut secara rinci. Pihak bank akan membekukan dana transfer tersebut setelah kamu memenuhi persyaratan yang diminta.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa melacak rekening penipu?

1. Cek Rekening Penipu di CekRekening.id – Website CekRekening.id dapat diakses masyarakat untuk cek rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui website, dan laporan offline melalui call center. Berikut cara cek rekening penipu:

Akses website cekrekening.id Pilih Periksa Rekening kemudian klik ‘Cek Sekarang’ Kemudian pilih jenis akun bank atau e-wallet Tulis nama bank dan nomor rekening Jika Anda memilih e-wallet tuliskan nomor virtual account dan nama e-wallet Lalu klik saya bukan robot Pilih cek sekarang

Website CekRekening.id juga memiliki fitur daftarkan rekening dan melaporkan rekening. Fitur daftarkan rekening, bermanfaat untuk kepercayaan pelanggan ketika metransfer uang. Sedangkan fitur laporkan rekening, digunakan untuk laporan nomor rekening penipuan dan transfer uang.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Jenis Uang Berdasarkan Lembaga Yang Mengeluarkan?

Bagaimana cara membatalkan transfer di aplikasi dana?

Tutorial Membatalkan Saldo DANA yang Sudah Terkirim – Bagi Anda yang ingin tahu apakah transfer DANA bisa dibatalkan, sayangnya tidak, Anda tidak bisa membatalkan transfer itu. Jadi, apabila Anda sudah terlanjur transfer ke sesama pengguna DANA atau ke bank, Anda tidak bisa mendapatkan saldo Anda kembali. Pada umumnya, berapa lama akun DANA dibekukan adalah sekitar 15 hingga 30 hari. Jika memang terbukti ada penipuan, ada kemungkinan jika saldo DANA Anda bisa kembali. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda ikuti untuk melaporkan akun DANA!
Lihat jawaban lengkap

Cek rekening id apakah uang kembali?

110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online. “Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana,” ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

  1. Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya.
  2. Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id.

Situs milik Kominfo tersebut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana. Cek rekening Diberitakan Kompas.com, 12 September 2018, situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

  • Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.
  • Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.
  • Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.
  • Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan.
  • Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.
  • Laporkan

Tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di CekRekening.id.

  1. Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline.
  2. Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web ini.
  3. Kemudian, pengguna memilih fitur laporkan rekening.
  4. Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid.
  5. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit.
  6. Hal di atas harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses.
  7. Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Teguh mengatakan, semua jenis rekening yang terindikasi pidana dapat dilaporkan di CekRekening.id. “Segala jenis nomor rekening dari semua bank, termasuk juga e-wallet, seperti Dana, OVO, Gopay, dan lain-lain,” kata Teguh. Namun, Teguh mengingatkan layanan CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan.

Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik. Meski demikian, dalam hal tertentu atau untuk penegakan hukum, layanan CekRekening.id melalui aparat penegak hukum, kepolisian, atau PPNS, dapat mengajukan pembekuan rekening yang dilaporkan di portal CekRekening.id.

link:https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/26/140200765/110000-laporan-rekening-terindikasi-penipuan-online-cek-di-situs-kominfo?page=all#page2 sumber: kompas.com pewarta: Jawahir Gustav Rizal Asosiasi Global System for Mobile Communications (GSMA), Proyek Telekomunikasi Infra (TIP/Telecom Infra Project), Universitas Telkom dan par Selama era new normal, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online.
Lihat jawaban lengkap