Capital Yaitu Penilaian Bank Terhadap Permohonan Kredit Yang Berhubungan Dengan?

Capital Yaitu Penilaian Bank Terhadap Permohonan Kredit Yang Berhubungan Dengan
Capital – Yakni terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki calon peminjam, khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha. Contoh penilaian dari sisi capital adalah seperti berapa besar saldo tabungan, deposito, atau aset investasi lainnya yang dimiliki calon peminjam.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu Capital dalam bank?

C. Capital, jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh debitur. Ukuran yang dipakai untuk diteliti yaitu modal.d. Collateral, jaminan yang diberikan oleh debitur baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja penilaian kredit dari suatu bank?

ASPEK-ASPEK PENILAIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Claudio Yosia Tumbel Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa saja aspek-aspek penilaian dalam pemberian kredit dan bagaimana proses pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.

Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya seperti melalui prosedur penilaian yang sungguh-sungguh. Dalam melakukan penilaian tersebut biasanya kriteria-kriteria penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan, dilakukan analisis 5 C yaitu Character, Capacity, capital, condition of economic ; dan penilaian suatu kredit dengan analisis 7 P yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection; dan melakukan penilaian dengan analisis 3 R yaitu returns, repayment, risk bearing ability.

Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan studi kelayakan. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan jangka waktu yang panjang. Aspek-aspek penilaian kredit bank antara lain adalah aspek yuridis/hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasi, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi, dan aspek amdal.2.

Proses pemberian kredit oleh satu bank dengan bank lain tak jauh berbeda. Kalaupun ada perbedaan hanya dari persyaratan dan ukuran penilaian dari masing-masing bank dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan unsur-unsur persaingan atau kompetisi. Proses pemberian kredit suatu bank secara umum dapat melalui pengajuan permohonan, penelitian berkas kredit, wawancara awal, on the spot, wawancara kedua, keputusan kredit, persetujuan kredit, realisasi kredit dan penyaluran atau penarikan dana.

Kata Kunci: Aspek-aspek penilaian, pemberian kredit : ASPEK-ASPEK PENILAIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan syarat kredit Capital?

Capital merupakan salah satu syarat pemberian kredit berupa penilaian kepemilikan usaha dan aset usaha, Syarat ini dinilai dari laporan keuangan usahanya. Semakin besar aset yang dimiliki maka jumlah pinjaman yang diajukan dapat semakin besar. Jadi, jawaban yang tepat adalah poin E.
Lihat jawaban lengkap

Apa arti Capital dalam prinsip 5C kredit?

Apa itu Prinsip 5C Dalam Perbankan? Bagi kebanyakan dari kita, mungkin kita lebih familiar dengan singkatan 5K atau Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan (mengenang masa – masa di sekolah). Well, kali ini kita akan bahas 5C yang umumnya dikenal dan dijalankan oleh para bankers,

  1. Sebelum lebih jauh, perlu dipahami bahwa bank / lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan yang highly regulated a.k.a.
  2. Sangat ketat diatur oleh BI & OJK.
  3. Hal ini karena dampak besar yang dapat ditimbulkan oleh bank / lembaga pembiayaan.
  4. Dalam menjalani bisnisnya, ada banyak aturan main yang perlu diterapkan dan dijalankan dengan konsisten, namun selain aturan main tersebut, ada juga prinsip – prinsip yang perlu dijalankan dalam rangka menjaga kepentingan bank dan juga keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.

Now let’s get back to topic, bagi kalangan perbankan / lembaga pembiayaan, 5C adalah prinsip yang harus dijalankan dalam setiap aktivitas pemberian pinjaman / pelepasan kredit. Komponen utama dari 5C ini meliputi: Yang penting dari prinsip character (alias karakter) ini adalah sesuatu yang bisa dilihat dan dinilai bisa cukup menggambarkan karakter dari peminjam / debitur.

Salah satu hal yang menjadi penentu faktor ini adalah histori pinjaman debitur yang dapat dilihat dari hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dahulu dikenal sebagai BI Checking, Dalam bahasa Indonesia berarti kapasitas. Prinsip ini menekankan bahwa peminjam harus memiliki kapasitas/ kemampuan untuk membayar kembali uang yang ia pinjam.

Sebagai contoh misalnya, orang bergaji Rp 10 juta tidak akan diberikan pinjaman yang mengharuskan ia mengangsur sebesar Rp 5 juta, bila dari income bulanannya ia memiliki biaya hidup sebesar Rp 6 juta. Malahan pada umumnya bank hanya akan setujui angsuran bulanan yang sebesar 1/3 dari income bulanan.

Apakah hal tersebut juga berlaku untuk orang yang bergaji lebih besar dari itu? Yaa jawabannya mungkin bisa saja kebijakan bank akan berbeda bagi mereka yang income -nya lebih besar, misal bagi mereka yang memiliki income bulanan Rp 30 juta, bisa saja bank memberikan persetujuan untuk angsuran sebesar Rp 15 juta atau mungkin juga Rp 20 juta sepanjang biaya hidupnya masih menyisakan nominal tersebut menurut asumsi bank maupun berdasarkan interview dengan peminjam.

Yang dimaksud dari capital di sini adalah modal. Intinya adalah pihak bank tidak akan berani memberikan pembiayaan bila si peminjam / debitur tidak ikutan memberikan sumbangsih modal ke rumah yang akan dibelinya. Satu hal yang dipercaya oleh kalangan bankir adalah dengan turut memberikan sumbangsih modal (biasa disebut bayar uang muka atau downpayment ), maka debitur akan lebih bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran pinjamannya. Capital Yaitu Penilaian Bank Terhadap Permohonan Kredit Yang Berhubungan Dengan Faktor ke 4 adalah collateral atau biasa dikenal sebagai jaminan. Sebagai contoh misalnya, rumah yang akan dibeli dengan KPR merupakan jaminan yang harus diberikan kepada bank. Biasanya jaminan berbentuk properti ini akan diikat dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), yang mana APHT ini memberikan hak mendahulu kepada bank atas pembayaran pinjaman dari debitur.

Sederhananya seperti ini, misal debitur A memiliki 5 pinjaman kepada 5 pihak dan suatu saat debitur A tidak dapat melunasi pinjaman atau pailit, maka bila sampai dilakukan lelang atas rumah yang dibeli dengan KPR Bank, pihak Bank akan mendapat prioritas pembayaran dari hasil lelang rumah tersebut. Kalau dari hasil lelang tersebut masih ada sisanya maka barulah sisa hasil lelang tersebut akan dibagikan untuk membayar kewajiban debitur A kepada 4 pihak lainnya secara proporsional.

Hal yang terkait dengan condition di sini adalah kondisi ekonomi secara makro maupun mikro. Ada kalanya dalam kondisi tertentu pelepasan kredit KPR menjadi lebih selektif dibanding kondisi pada umumnya. Demikian ulasan pengenalan seputar 5C, semoga dengan memahaminya sobat KPR dapat lebih mengerti sudut pandang pihak pemberi pinjaman alias bank ya See you on the next article.
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi dari capital?

Manfaat Capital bagi Perusahaan – Bagi perusahaan, capital bisa memberikan digunakan untuk berbagai hal. Adapun manfaat dari capital, di antaranya: Perusahaan tentu memerlukan tempat untuk melakukan operasional bisnis. Oleh karena itu, capital dibutuhkan untuk menyewa tempat, ruko, ataupun gedung.

Ketersediaan bahan produksi

Capital juga bisa digunakan untuk memenuhi persediaan bahan-bahan produksi, seperti mesin, alat, dan bahan baku. Adanya capital yang dimiliki perusahaan juga bisa sebagai gaji karyawan, asuransi keselamatan kerja, atau bahkan tunjangan-tunjangan lainnya.
Lihat jawaban lengkap

Faktor apa saja yang dipertimbangkan bank dalam memberikan kredit kepada nasabah?

Abstract – Bank daerah merupakan salah satu aset daerah dalam rangka meninglatkan Pendapatan Asli Daerah. Begitu juga peran PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati berperan dalam peningkatan PAD di Kabupaten Pati. Maka Bank Daerah Pati selalu berusaha meningkatkan pendapatannya dengan cara mengoptimalkan semua kegiatan perbankan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang dicapai dengan melayani kredit, tabungan dan deposito.

  • Dalam penyaluran kredit diperlukan analisis kredit merupakan elemen penting dalam pemberian kredit kepada debitur, guna mencegah timbulnya suatu resiko kredit.
  • Maka dibutuhkan faktor-faktor yang dapat menjadi pertimbangan bank dalam pemberian kredit yaitu dengan analisis 5 C yaitu : Penilaian Watak (Character), Penilaian Kemampuan (Capacity), Penilaian terhadap modal (Capital), Penilaian terhadap agunan (Collateral), dan Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition of Economy).

Berdasarkan hasil analisis kredit diketahui bahwa penggunaan 5 C dalam setiap permohonan kredit merupakan hal yang mutlak dan harus dilakukan untuk menentukan keputusan diterima atau ditolaknya suatu kredit pada PD. BPR Bank Daerah Pati. Penilaian terhadap permohonan kredit dimulai dengan meneliti proposal dan berkas permohonan kredit dari calon debitur, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap berkas pinjaman, selanjutnya dilakukan penilaian kelayakan kredit yang menggunakan analisis 5 C.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Faculty of Social and Political Sciences > Diploma in Government Finance
ID Code: 27100
Deposited By: Pemerintahan Admin
Deposited On: 29 Apr 2011 12:20
Last Modified: 29 Apr 2011 12:20

Repository Staff Only: item control page
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa yang dimaksud dengan penilaian kredit?

Penilaian Kredit adalah credit rating yaitu evaluasi atas calon debitur, baik kredit perseorangan maupun badan usaha tentang kelayakan kredit tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja prinsip prinsip penilaian kredit?

Mengenal Prinsip 5C Pemberian Kredit Capital Yaitu Penilaian Bank Terhadap Permohonan Kredit Yang Berhubungan Dengan Prinsip 5C merupakan sistem yang digunakan bank atau pemberi pinjaman lainnya untuk mengukur kelayakan kredit dari seorang calon debitur (peminjam).5C ini adalah Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral. (BI) menambahkan faktor C ke-6, yaitu constraint – Batasan/hambatan yang menyebabkan suatu bisnis tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa saja yang termasuk analisis 5C dalam manajemen piutang?

IdScore is an all-around credit information service powered by data and insights. We help you move forward with more certainty, more easily. Sobat IdScore mungkin pernah dengar istilah 5C? Apa itu 5C? 5C adalah salah satu metode yang umum digunakan lembaga keuangan seperti bank dan multifinance dalam analisa kelayakan permohonan kredit yang masuk.

Hasil analisa akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah kreditnya diterima atau ditolak.5C merupakan singkatan dari Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. C yang pertama adalah analisa Character untuk mengukur karaker, perilaku pembayaran dan profil risiko debitur termasuk kemungkinan gagal bayar ke depan.

Analisa ini dilakukan dengan menggunakan credit score atau riwayat perkreditan debitur di masa lalu. C yang kedua adalah Capacity yang bertujuan mengukur kapasitas atau kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kelak. Analisa dilakukan dengan mempelajari sumber penghasilan atau pendapatan saat ini, proyeksi ke depan serta kewajiban yang dimiliki.

You might be interested:  Siapa Yang Menandatangani Uang Rupiah Tahun Emisi 2016?

Selanjutnya adalah Capital atau kecukupan modal yang dimiliki calon debitur untuk melakukan usaha atau bisnisnya. Analisa dilakukan dengan mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki berupa selisih antara total aktiva dengan total kewajiban melalui laporan keuangan. C yang keempat adalah Collateral atau jaminan yang diberikan debitur.

Analisa ini bertujuan menilai seberapa besar nilai jaminan dibanding pinjaman dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. C yang terakhir adalah Condition. Analisa ini dilakukan untuk mendapat kan gambaran kemampuan debitur memenuhi kewajibannya sesuai kondisi ekonomi secara umum, industri atau kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan membayar kewajiban.

  1. Salah satu risiko yang dihadapi lembaga keuangan dalam melakukan penyaluran kredit atau pembiayaan adalah risiko kredit.
  2. Analisa kredit secara mendalam berbekal data komprehensif, akurat dan terkini akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dengan risiko terukur.
  3. IdScore is an all-around credit information service powered by data and insights.

We help you move forward with more certainty, more easily.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kapital?

Abstract – Dalam kehidupan sehari-hari, kapital adalah istilah yang umum dipahami melulu dalam pengertian kepemilikan ekonomi material. Kapital hanya dipahami dalam pengertian yang sempit, menunjuk pada hal-hal yang material seperti uang, barang dan kekayaan material lain.

  • Arl Marx mengatakan bahwa kapital adalah suatu modal yang dimiliki oleh kaum kapitalis untuk menekan kaum proletar.
  • Apital dalam pandangan Marx lebih bernilai sebagai alat untuk menguasai basis dan melanggengkan kekuasaan kapitalis.
  • Perbincangan mengenai ‘kapital’ menarik perhatian salah satu filsuf Perancis Pierre Felix Bourdieu (selanjutnya akan disebut Bourdieu).

Bourdieu adalah seorang filsuf strukturalis yang terkenal dengan gagasan habitus, capital, arena, distinction, kekuasaan simbolik, dan kekerasan simbolik. Bagi Bourdieu, pemahaman ekonomi telah mereduksi makna kapital sehingga membentuk pemahaman yang keliru.

Apital adalah akumulasi pekerja bila dialokasikan secara pribadi atau kelompok akan mengasilkan suatu energi sosial dalam kehidupan masyarakat. Kapital selalu mengarah pada ekonomi yang diukur melulu pada uang. Bourdieu membagi kapital dalam empat bentuk yaitu kapital ekonomi, kapital sosial, kapital budaya, dan kapital simbolik.

Kapital ekonomi, salah satu kapital paling berpengaruh yang bersifat material seperti uang, harta benda dan lain-lain Kapital sosial, kapital yang mengedepankan relasi sosial dalam lingkup masyarakat tertentu. Pemilik kapital sosial terbesar adalah siapapun yang jaringan relasi sosialnya paling luas di antara yang lain.

Kapital budaya, menjadi satu kapital yang berpotensi untuk dikonversi menjadi uang, dan prestise dalam hal pendidikan. Kapital simbolik, satu-satunya kapital yang tidak berbentuk, tidak mudah diterima logika pengetahuan, namun dapat dikonversi menjadi ke tiga kapital yang lain. Konsep kapital yang ditawarkan oleh Bourdieu tidak hanya soal kepemilikan ekonomi material, akan tetapi meliputi segala aspek yang berpengaruh di suatu arena tertentu.

Pada dasarnya, kepemilikan ekonomi memang menjadi sesuatu yang dikejar oleh banyak orang. Meski demikian, masih ada kapital yang dapat diperoleh seseorang di luar ekonomi. Bourdieu menunjukkaan bahwa teori kapital bisa digunakan untuk membedah suatu persoalan konkret seperti pembaruan ilmu pengetahuan.

Meski demikian, kepentingan lain seperti politik, sosial dan lain sebagainya bisa menempel pada arus yang sama. Makna kapital memang sudah berubah menjadi suatu milik seseorang yang tidak hanya berupa kepemilikan ekonomi-material saja, akan tetapi ketiga lain seperti kapital sosial, kapital budaya dan kapital simbolik.

Akan tetapi pembahasan mengenai kapital tidak bisa lepas dari fungsi dominasi di dalam arena. Perolehan kapital bukan merupakan tujuan utama, akan tetapi bisa bersaing di dalam arena. Bourdieu memberi makna baru tentang kapital bukan hanya persoalan ekonomi akan tetapi bagian dari mekanisme strategi habitus dalam menguasai arena.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Department:
Uncontrolled Keywords: Kapital, kapital ekonomi, kapital sosial, kapital budaya, kapital simbolik, habitus, arena, dominasi simbolik
Subjects: Philosophy
Divisions: Faculty of Philosophy > Philosophy Science Study Program
Depositing User: Users 7182 not found.
Date Deposited: 12 Aug 2019 03:18
Last Modified: 12 Aug 2019 03:18
URI: http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/19124

Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah modal atau capital?

Modal merupakan sejumlah dana yang besarnya telah ditetapkan yang berasal dari pemilik perusahaan sebagai pendirian usaha yang dapat digunakan dalam berbagai aktivitas bank. Dalam perbankan, modal merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi agar segala operasional bank dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah
Lihat jawaban lengkap

Mengapa capital diperlukan di suatu negara?

(Kajian Pendahuluan atas Pengenaan Beban Pengelolaan di Indonesia) Penulis: Muhammad Hasbi Hanis (KPKNL Dumai) 1. LATAR BELAKANG Kebutuhan akan peningkatan praktek pengelolaan aset publik yang lebih efisien, efektif dan optimal semakin hari semakin besar.

Hal ini guna mengimbangi laju peningkatan permintaan akan layanan publik, baik dari segi kuantitas maupun dari sisi kualitas. Di lain sisi, aset publik sebagai salah satu sarana penunjang dalam pemberian layanan publik terus mengalami penurunan baik penurunan kuantitas, fungsi, fisik maupun ekonomis.

Peranan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset menjadi sangat krusial untuk terus menjaga keseimbangan dan kesinambungan akan ketersediaan aset sebagai elemen pendukung dalam pelayanan publik. Salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi, efektivfitas dan optimalisasi pengelolaan aset publik adalah dengan penerapan capital charge atas aset publik.

  • Inisiatif pengenaan capital charge juga menjadi salah satu rekomendasi konsultan MacKenzie yang telah melakukan analisa atas organisasi dan tugas fungsi Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013.
  • Australia, New Zealand, the United Kingdom, Canada dan Singapore adalah negara-negara yang diketahui menerapkan penghitungan capital charge,

Walaupun sudah ada beberapa negara yang telah menerapkan c apital charge, akan tetapi sangat sedikit informasi terkait apa dan bagaimana konsep capital charge, Untuk itu, perlu dilakukan kajian terkait penerapan capital charge, dimana tahap awal literature review kali ini membahas tentang penerapan capital charge di negara-negara yang telah lebih dahulu mengadopsi pendekatan capital charge,

Ada beberapa hal yang akan dikaji sehubungan dengan penerapan capital charge dalam literature review ini, terutama bagaimana negara-negara lain dalam praktek penerapan capital charge terkait 1) definisi Capital Charge atau Beban Pengelolaan 2) Tujuan pengenaan capital charge ? 3) aset apa saja yang menjadi objek capital charge ? 4) dari mana sumber pembiayaan capital charge ? 5) Prinsip dasar pengenaan c apital charge ? Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini yang coba untuk dijawab dalam literature review kali ini.

Banyak pertanyaan-pertanyaan lanjutan terkait penerapan capital charge di Indonesia yang masih harus dijawab setelah pembahasan isu-isu di atas.2. DEFINISI CAPITAL CHARGE Konsep ” Capital Charge ” yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Beban Pengelolaan”, dikenal dengan banyak istilah antara lain: Capital Charge,Capital User Charge, Capital Asset Charge, Capital Asset Allowance, Capital Cost, Capital Cost Allowance, Asset User Fees, User Cost of Capital, Capital Preservation Rate, Capital Gain Rates, Space Charges, Return Required on Invested Capital, atau Resources Received/Provided Free of Charge.

  • Untuk penyederhanaan, beban pengelolaan ( capital charge ) diartikan sebagai semacam retribusi atas penggunaan barang modal yang digunakan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
  • Teori yang mendasari pengenaan Capital Charge adalah bahwa ada biaya yang timbul terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan aset terutama terhadap aset-aset yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan dari Capital Charge ini untuk mengakui biaya dimaksud. Seharusnya, aset yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing seharusnya tidak ‘gratis’. Untuk setiap aset yang dimiliki oleh kementerian/lembaga terdapat opportunity cost yaitu biaya yang harus ditanggung dan tidak dapat dihindari sebagai konsekuensi atas pengelolaan aset (Government of Western Australia, 2003).

Untuk keperluan c apital charge, opportunity cost diperbandingkan dengan potensi pendapatan yang dapat dihasilkan oleh pemerintah jika investasi yang dialokasikan pada suatu aset tertentu diinvestasikan/direalisasikan dan ditempatkan dalam bentuk investasi lain yang sebanding. Besaran pengembalian atas invsetasi ini dipersamakan sebagai biaya modal ( cost of capital),

Di negara bagian Victoria (Department of Treasury and Finance, 1999) dan Western Australia (Government of Western Australia, 2003), Capital Charge ditetapkan sama sebesar masing-masing 8 persen, dikenakan pada aktiva bersih Kementerin/Lembaga sebesar yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan mereka.

  • Pada beberapa praktek penerapannya, capital charge disesuaikan dengan memperhitungkan aset yang dikecualikan.
  • Di New Zealand, biaya pengelolaan (capital charge) adalah pengeluaran yang diakibatkan oleh beban atas pengelolaan biaya modal atas investasi Pemerintah di setiap kementerian/lembaga (Thompson, 2001).

Kementerian/lembaga dibebankan capital charge yang perhitungannya didasarkan pada nilai bersih atas net worth mereka. Penetapan besarnya capital charge ditinjau setiap tahun sebagai bagian dari proses penganggaran dan ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat menggambarkan besarnya alokasi investasi pemerintah New Zealand pada kementerian/lembaga tertentu.

Capital Assets Charge (CAC) di New Zealand dikenal sebagai biaya atas penggunaan barang modal pemerintah yang diperhitungkan dari besarnya investasi dalam aktiva kementerian/ lembaga. Biaya dimaksud dicatat dalam laporan operasi pemerintah sebagai beban. Untuk 1998-1999, kementerian/ lembaga akan membayar rata-rata 8 persen dari nilai aset fisik tidak lancar dalam kendali mereka yang dicatatkan pada laporan keuangan kementerian/lembaga (Thompson, 2001).

Di dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan BMN di Indonesia, Capital Charge diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dalam Pasal 101 pada ayat (1) diatur bahwa Pengelola Barang dapat mengenakan Beban Pengelolaan ( Capital Charge ) terhadap Barang Milik Negara pada Pengguna Barang.3.

  1. TUJUAN CAPITAL CHARGE Secara garis besar ada dua tujuan utama diterapkannya Capital Charge yaitu 1) untuk mengeksplisitkan biaya produksi atas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah dan 2) untuk mengukur dan meningkatkan efektivitas, efisiensi dan optimalisasi pengelolaan aset publik.
  2. Tujuan penerapan beban pengelolaan ( capital charge ) di Australia dan New Zealand adalah untuk membantu menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah atas produksi barang dan jasa dalam rangka pemberian layanan kepada masyarakat termasuk biaya atas penggunaan aset publik dalam proses produksi barang dan jasa dimaksud (Department of Treasury New Zealand, 2009).
You might be interested:  Mata Uang Emas Yang Disebut Dirham Berasal Dari Kesultanan?

Di New Zealand, capital charge dilaporkan sebagai elemen dari biaya atas output dan bertujuan untuk mengakui biaya atas penggunaan aset dalam biaya atas pelayanan publik, sebagaiamana tertuang dalam the Treasury Instuction 2009: “. noted that the capital charge is designed to ensure that the costs of capital are included in the costs of services and to require that they be reported elsewhere would effectively thwart their purpose,” Dilain pihak, tujuan penerapan beban pengelolaan ( capital charge ) di Canada dan Singapore lebih fokus kepada manfaat terhadap pengelolaan aset publik walaupun tidak ditujukan untuk divestasi aset.

  • Biaya atas Layanan Publik Terdapat biaya terkait pengelolaan aset publik yang menjadi salah satu komponen biaya atas pelayanan publik oleh pemerintah.
  • Biaya ini adalah biaya tambahan selain biaya dasar bahan baku atas produksi barang dan jasa.
  • Akan tetapi sampai dengan saat diperkenalkannya capital charge, biaya terkait pengelolaan aset publik ini tidak pernah diakui sebagai salah satu komponen biaya layanan publik pada setiap kementerian/lembaga (Government of Western Australia, 2003).

Financial Management Framework bagi entitas pemerintah yang berlaku di Western Australian mengharuskan entitas pemerintah untuk melaporkan seluruh biaya dan pengeluaran terkait layanan publik yang mereka berikan. Pelayanan tersebut berkontribusi terhadap outcomes yang diinginkan oleh pemerintah.

  • Framework dimaksud dikenal sebagai Output Based Management (OBM).
  • Hal inilah yang menggambarkan pentingnya untuk menghitung besarnya cost of capital sebagai salah satu komponen atas seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan publik.
  • Dengan menghitung cost of capital sebagai komponen biaya layanan publik, total biaya yang menjadi pengeluaran pemerintah dapat dihitung dengan detail dan akurat.

Disamping meningkatkan akurasi dan ketepatan manajemen keuangan pemerintah, penerapan konsep ini juga meningkatkan transparansi laporan keuangan pemerintah. Pada prinsipnya, masyarakat dapat mengetahui secara detail dan transparan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait layanan publik yang mereka terima.

Informasi ini dapat mereka lihat melalui proses penganggaran kementerian/ lembaga setiap tahunnya dengan dieksplisitkannya biaya atas penggunaan aset publik sebagai komponen biaya atas layanan publik. Dengan menghitung beban pengelolaan ( capital charge) sebagai bagian dari biaya layanan publik pemerintah, maka dimungkinkan untuk melakukan perbandingan biaya antara biaya layanan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan biaya layanan yang dikeluarkan oleh lembaga non-pemerintah atas produk barang dan jasa yang sejenis.

Perbandingan ini dapat membantu pemerintah dalam menetapkan pengukuran atau b est practice benchmark atas komponen biaya layanan publik. Pengakuan besarnya biaya atas penggunaan aset ( cost of capital) sebagai komponen biaya atas layanan pemerintah bukan hanya dilakukan oleh Western Australian Government tapi juga diterapkan di Queensland dan Victoria.

Efektifivitas, Efisiensi dan Optimalisasi Pengelolaan Aset Secara umum, pentingnya pengukuran kinerja organisasi dilakukan untuk mengukur apa yang kita lakukan dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari, disamping itu juga dapat diketahui posisi dan kondisi sebuah organisasi. Lebih rinci, Carter et al.

(Carter, Klein & Day, 1992) mengidentifikasi tiga ukuran utama kinerja organisasi, yaitu pengukuran preskriptif, deskriptif, and proscriptif. Pengukuran kinerja preskriptif dilakukan untuk mengukur bagaimana sebuah organisasi telah mencapai tujuan atau target.

  1. Pengukuran kinerja preskriptif secara spesifik mengevaluasi input, output, dan hasil berdasarkan pada standar yang pasti.
  2. Dengan demikian, pengukuran kinerja preskriptif dapat menilai apakah suatu organisasi telah berhasil atau gagal dalam mencapai tujuan atau target, dan juga dapat mengidentifikasi mana yang berkinerja baik mana yang berkinerja buruk.

Di Western Australia, penerapan capital charge memastikan bahwa aset “sosial” terlindungi dan terjaga dengan banyak skema dan cara, antara lain: · Penghapusan aset memerlukan persetujuan dari pemerintah sebagai bagian dari program pengelolaan aset; · Karena tujuan kementerian/lembaga adalah untuk menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat, maka penjualan aset yang dipergunakan dalam memproduksi barang dan jasa tersebut tidaklah menjadi kepentingan/prioritas entitas tersebut karena dapat mengganggu proses produksi layanan publik; · Proses pengelolaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga menjadi objek penilaian kinerja dan pengukuran akuntabilitas yang menghilangkan insentif untuk menjual aset yang dibutuhkan untuk menghasilkan keuntungan dari capital charge,

  1. · Capital charge didesain dan diterapkan untuk menghindari segala bentuk disinsentif untuk tetap mempertahankan aset “sosial”.
  2. Dengan demikian, capital charge dapat digunakan sebagai catalyst untuk mewujudkan pengelolaan aset publik yang lebih baik dengan potensi meningkatkan efektifitas, efisiensi dan optimalisasi pengelolaan aset.

Akan tetapi, penerapannya tidak ditujukan untuk divestasi aset (Government of Western Australia, 2003). Dengan adanya pembebanan atas penggunaan aset publik dalam bentuk capital charge, diharapkan menstimulasi kementerian/lembaga untuk mengurangi biaya output per unit dari biaya layanan publik yang mereka berikan dengan meningkatkan efisiensi penggunaan aset publik sebagai salah satu unsur penunjang layanan.

Contohnya dengan cara meningkatkan mutu layanan publik dengan menggunakan aset yang sama, memberikan layanan yang sama dengan menggunakan aset yang lebih sedikit/kecil, atau bahkan diharapkan pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih baik dengan penggunaan aset yang lebih sedikit (Allen & John, 2008; Carter et al., 1992).

Pengenaan c apital charge dapat mendorong kementerian/lembaga untuk selalu efektif dalam penggunaan aset yang dilakukan dengan merumuskan pendekatan pencapaian tujuan yang jelas dan terukur dengan sumber daya tersedia untuk mempertahankan keberadaannya dan tetap memberikan pelayanan dan tetap berkonsentrasi pada proses internal, peningkatan operasi organisasi, dan kepuasan stakeholder.4.

  1. OBJEK CAPITAL CHARGE Di Australia, yang menjadi objek pengenaan capital charge adalah net asset position pada tahun anggaran yang akan datang dari sebuah kementerian/lembaga (Government of Western Australia, 2003).
  2. Net asset dihitung dengan mengurangi jumlah keseluruhan aset dengan jumlah keseluruhan kewajiban/liabilities yang berada dibawah kontrol kementerian/lembaga yang diperhitungkan dalam capital charge, sebagaimana dituangkan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga.

Serupa dengan praktek di Australia, New Zealand juga menghitung besarnya capital charge dari net assets yang dipergunakan oleh suatu kementerian/lembaga (Department of Treasury New Zealand, 2009). Sebagaimana tertuang dalam dokumen pemerintah New Zealand yaitu the Financial Reporting Standards Board (FRSB) dalam laporannya kepada the Accounting Standards Review Board on NZ IAS 32 dated Oct 2004: “public sector capital charges represent a charge on the net assets employed by public sector entities, and do not relate to any financial instrument, either debt or equity” Berbeda dengan praktek di Australia dan New Zealand, tujuang pengenaan capital charge di Canada dan Singapore lebih fokus kepada manfaat terhadap pengelolaan aset publik walaupun tidak ditujukan untuk divestasi aset (Paul-Emile Arsenault and Benoit Rigaud, 2011).

Sebagai konsekuensinya, penerapan capital charge hanya kepada aset yang berlebih dari standar yang telah ditetapkan yaitu aset yang tidak digunakan dan diperlukan oleh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya (National Research Canada – Assets Committee and NRTSI – Service Committee, 2009).5.

PRINSIP DASAR PENERAPAN CAPITAL CHARGE Secara sederhana, deskripsi dan prinsip dasar dari proses penerapan capital charge yang dipraktekkan oleh negara lain adalah sebagai berikut: · Kementerian/lembaga membayar kepada pemerintah pusat beban pengelolaan sebesar 8 persen dari net asset position mereka; · Di Western Australia, pembayaran instalments dilakukan kepada the Department of Treasury and Finance setiap tiga bulan sekali; · Dengan tetap memperhatikan ketentuan penganggaran, kementerian/lembaga sepenuhnya dibiayai oleh anggaran negara atas biaya capital charge; dan · Pendanaan dimaksud termasuk dalam anggaran tahunan, dihitung berdasarkan pada perkiraan posisi net aset bersih pada tahun berjalan.6.

  • ESIMPULAN Dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara, perlu dilakukan inovasi-inovasi dan strategi untuk mencapai peningkatan tersebut.
  • Salah satu metode yang direkomendasikan oleh para ahli dan telah dipraktekkan di negara-negara yang terlebih dahulu mengadopsi better practice sistem pengelolaan aset publik adalah capital charge.

Sehubungan dengan penerapan capital charge yang perlu disesuaikan dengan kondisi Indonesia sebagaimana dipraktekkan oleh negara-negara lain dalam penerapan capital charge terkait 1) aset yang menjadi objek capital charge 2) Dasar hukum pengenaan c apital charge 3) formula pengenaan capital charge 4) sumber pembiayaan capital charge 5) skema penganggaran capital charge dan 6) Unit yang mengelola, menagih dan melaporkan pelaksanaan c apital charge,

Jika dikaji dari sisi tujuan penerapan capital charge, terdapat dua kelompok besar yang menerapkan capital charge yaitu 1) kelompok yang bertujuan untuk mengakui besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah atas penggunaan aset publik sebagai bagian dari biaya produksi barang dan jasa dalam memberikan layanan publik, dan 2) kelompok yang bertujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset publik dalam rangka pelayanan pemerintah.

Perbedaan tujuan ini berimbas kepada 6 (enam) isu terkait penerapan capital charge, terutama terhadap aset yang menjadi objek pengenaan capital charge, Kelompok pertama mengenakan capital charge atas net asset dari sebuah kementerian lembaga sebagaimana dituangkan dalam laporan keuangan mereka.

  • Dengan argument bahwa semua aset (net asset) digunakan dalam proses produksi barang dan jasa sehingga biaya atas pengelolaan/penggunaan aset tersebut harus dihitung dan dijadikan salah satu unsur penyusun biaya.
  • Elompok kedua mengenakan capital charge hanya terhadap aset yang berlebih dan tidak digunakan secara langsung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian lembaga.

Hal ini dimaksudkan agar kementerian/lembaga tidak membiarkan adanya aset yang tidak digunakan/ dimanfaatkan secara maksimal. Daftar Pustaka Age, J., Pentti, M., Lasse, O., & Jarmo, V. (2001). Performance auditing in local government: An exploratory study of perceived efficiency of municipal value for money auditing in Finland and Norway.

European Accounting Review, 10(3), 583. Allen, S.B.T., & John, W.H.P. (2008). A generic asset management framework for optimising maintenance investment decision. Production Planning & Control, 19(4), 287. Carter, N., Klein, R., & Day, P. (1992). How organisations measure success: The use of performance indicators in government.

London; New York: Routledge. Department of Treasury and Finance (1999). Managing the full cost of government service provision. In Directorate of Budget Reform – Department of Treasury and Finance (Ed.) (pp.3). Melbourne: Department of Treasury and Finance,.

  • Department of Treasury New Zealand (2009).
  • Treasury Instruction 2009. In D.o.
  • Treasury (Ed.) (pp.72).
  • Auckland: Department of Treasury.
  • Dooren, W.v., & Van de Walle, S. (2008).
  • Performance information in the public sector: how it is used.
  • Basingstoke : Palgrave Macmillan.
  • Government of Western Australia (2003).
You might be interested:  Jelaskan Apa Yang Dimaksud Uang Saku Dalam Teks Di Atas?

Accrual Appropriations and Capital User Charge. In Department of Treasury and Finance (Ed.) (2nd edition ed., pp.52). Perth, WA 6000: Department of Treasury and Finance,. Grau, M. (2008). Using a model municipal performance measurement system to assess mid-zise texas cities’ systems.

Texas State University, Texas. Retrieved from http://ecommons.txstate.edu/arp/282/ Hanis, M.H., Trigunarsyah, B., & Susilawati, C. (2010). Measuring Performance of municipal real estate: Softening the impact of financial crisis to local governments. Paper presented at the International Real Estate Research Symposium (IRERS) 2010.

PWTC Kuala Lumpur, Malaysia. Holloway, J., Lewis, J., Mallory, G., & Open University (Great Britain). Business School. (1995). Performance measurement and evaluation. London ; Thousand Oaks, Ca: Sage Publications. Imbaruddin, A. (2003). Understanding institutional capacity of local government agencies in Indonesia.

The Australian National University, Canberra. Julnes, P.d.L. (2008). Performance measurement beyond instrumental use In W.v. Dooren & S. Van de Walle (Eds.), Governance and public management series: performance information in the public sector: how it is used (pp.58-71). Basingstoke, England: Palgrave Macmillan.

National Research Canada – Assets Committee and NRTSI – Service Committee (2009). Model framework for assessment of state, performance, and management of Canada’s core public infrastructure In A. Committee (Ed.) (pp.84). Toronto: National Research Council Canada.

Paul-Emile Arsenault and Benoit Rigaud (2011). Fiscal governance in Canada: A comparison of the budget practices and processes of the federal government and the governments of the provinces and territories, Interprovincial comparative analysis and the study of public administration in Canada (pp.15).

British Columbia: Canadian Governments Compared. Phang, M.-F. (2006). Outputs and performance measures: A case study of two New Zealand public sector organisations. University of Canterbury, Christchurch. Poister, T.H. (2003). Measuring performance in public and nonprofit organizations (1st ed.).

  • San Francisco: Jossey Bass and John Wiley.
  • Theodore, H.P., & Gregory, S. (1999).
  • Performance measurement in municipal government: Assessing the state of the practice.
  • Public Administration Review, 59(4), 325.
  • Thompson, A. (2001).
  • Capital Charge: Formula and Rates for 2002/03.
  • In Department of Treasury (Ed.) (pp.9).

Auckland: Secretary of the Treasury. Venmore-Rowland, P., Mole, T., Brandon, P.S., & Royal Institution of Chartered Surveyors. (1991). Investment, procurement and performance in construction (1st ed.). London: E & FN Spon. XiaoHu, W. (2002). Assessing performance measurement impact: A study of U.S.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa bank perlu sebelum menyalurkan kredit bank perlu mengetahui karakter debitur?

Bank perlu mengetahui kemampuan peminjam (debitur) sebelum memberikan kredit karena pihak bank juga harus tau terlebih dahulu kapasitas yang dimiliki peminjam karena pihak bank sendiri juga tidak mau rugi dan agar terjali suatu kerjasama yang saling menguntungkan.

Terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut: Personality: Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnyariwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan dimasyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya Purpose: Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan ataukeperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuaidengan line of business kredit bak bersangkutan Payment: Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenaipengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatansehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.

Prospect: Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur. Jadi, jawaban yang tepat adalahkarena pihak bank juga harus tau terlebih dahulu kapasitas yang dimiliki peminjam karena pihak bank sendiri juga tidak mau rugi dan agar terjali suatu kerjasama yang saling menguntungkan.

Personality: Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnyariwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan dimasyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya Purpose: Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan ataukeperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuaidengan line of business kredit bak bersangkutan Payment: Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenaipengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatansehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya. Prospect: Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur.

Jadi, jawaban yang tepat adalah karena pihak bank juga harus tau terlebih dahulu kapasitas yang dimiliki peminjam karena pihak bank sendiri juga tidak mau rugi dan agar terjali suatu kerjasama yang saling menguntungkan.
Lihat jawaban lengkap

Bank Capital milik siapa?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

PT Bank Capital Indonesia Tbk

Jenis Publik
Kode emiten IDX : BACA
Industri jasa keuangan
Didirikan Jakarta, Indonesia (1989)
Kantor pusat Menara Jamsostek, Jakarta, Indonesia
Tokoh kunci Wahyu Dwi Aji ( Presiden Direktur )
Produk perbankan
Pendapatan Rp 367 miliar (2017), Rp 430 miliar (2018)
Laba bersih Rp 86 miliar (2017), Rp 106 miliar (2018)
Karyawan 814 orang (2018)
Situs web www.bankcapital.co.id

Bank Capital Indonesia atau lebih dikenal sebagai Bank Capital adalah sebuah bank yang berdiri sejak 1989 dan berkantor pusat di Jakarta, Berdiri pada 20 April 1989, perusahaan sebelumnya adalah perusahaan patungan antara Credit Lyonnais SA dan Bank Internasional Indonesia (sekarang bernama Bank Maybank Indonesia ),
Lihat jawaban lengkap

Capital termasuk akun apa?

Mengenal Pengertian dari Akun Modal ( Capital Account ) – Sama seperti namanya, capital account atau akun modal adalah suatu aset dan juga uang tunai yang didapat oleh perusahaan. Modal dalam hal ini umumnya berbentuk peralatan, bangunan, tanah, dan piutang perusahaan.

Ehadiran modal ini akan memberikan suatu gambaran terkait kekayaan yang perusahaan miliki atau agar bisa mengetahui nominal investasi yang perusahaan miliki. Nah, berdasarkan pengertiannya, akun modal atau capital account bisa dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu dari sudut pandang akuntansi perusahaan dan dari sudut pandang makro ekonomi internasional.

Nah, karena neraca modal akan sangat berhubungan dengan perdagangan dari suatu usaha atau yang umumnya dikenal dengan neraca perdagangan, maka neraca perdagangan ini terdiri dari dua jenis, yakni akun modal atau capital account dan juga current account.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kapital?

Abstract – Dalam kehidupan sehari-hari, kapital adalah istilah yang umum dipahami melulu dalam pengertian kepemilikan ekonomi material. Kapital hanya dipahami dalam pengertian yang sempit, menunjuk pada hal-hal yang material seperti uang, barang dan kekayaan material lain.

  1. Arl Marx mengatakan bahwa kapital adalah suatu modal yang dimiliki oleh kaum kapitalis untuk menekan kaum proletar.
  2. Apital dalam pandangan Marx lebih bernilai sebagai alat untuk menguasai basis dan melanggengkan kekuasaan kapitalis.
  3. Perbincangan mengenai ‘kapital’ menarik perhatian salah satu filsuf Perancis Pierre Felix Bourdieu (selanjutnya akan disebut Bourdieu).

Bourdieu adalah seorang filsuf strukturalis yang terkenal dengan gagasan habitus, capital, arena, distinction, kekuasaan simbolik, dan kekerasan simbolik. Bagi Bourdieu, pemahaman ekonomi telah mereduksi makna kapital sehingga membentuk pemahaman yang keliru.

Kapital adalah akumulasi pekerja bila dialokasikan secara pribadi atau kelompok akan mengasilkan suatu energi sosial dalam kehidupan masyarakat. Kapital selalu mengarah pada ekonomi yang diukur melulu pada uang. Bourdieu membagi kapital dalam empat bentuk yaitu kapital ekonomi, kapital sosial, kapital budaya, dan kapital simbolik.

Kapital ekonomi, salah satu kapital paling berpengaruh yang bersifat material seperti uang, harta benda dan lain-lain Kapital sosial, kapital yang mengedepankan relasi sosial dalam lingkup masyarakat tertentu. Pemilik kapital sosial terbesar adalah siapapun yang jaringan relasi sosialnya paling luas di antara yang lain.

  1. Apital budaya, menjadi satu kapital yang berpotensi untuk dikonversi menjadi uang, dan prestise dalam hal pendidikan.
  2. Apital simbolik, satu-satunya kapital yang tidak berbentuk, tidak mudah diterima logika pengetahuan, namun dapat dikonversi menjadi ke tiga kapital yang lain.
  3. Onsep kapital yang ditawarkan oleh Bourdieu tidak hanya soal kepemilikan ekonomi material, akan tetapi meliputi segala aspek yang berpengaruh di suatu arena tertentu.

Pada dasarnya, kepemilikan ekonomi memang menjadi sesuatu yang dikejar oleh banyak orang. Meski demikian, masih ada kapital yang dapat diperoleh seseorang di luar ekonomi. Bourdieu menunjukkaan bahwa teori kapital bisa digunakan untuk membedah suatu persoalan konkret seperti pembaruan ilmu pengetahuan.

Meski demikian, kepentingan lain seperti politik, sosial dan lain sebagainya bisa menempel pada arus yang sama. Makna kapital memang sudah berubah menjadi suatu milik seseorang yang tidak hanya berupa kepemilikan ekonomi-material saja, akan tetapi ketiga lain seperti kapital sosial, kapital budaya dan kapital simbolik.

Akan tetapi pembahasan mengenai kapital tidak bisa lepas dari fungsi dominasi di dalam arena. Perolehan kapital bukan merupakan tujuan utama, akan tetapi bisa bersaing di dalam arena. Bourdieu memberi makna baru tentang kapital bukan hanya persoalan ekonomi akan tetapi bagian dari mekanisme strategi habitus dalam menguasai arena.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Department:
Uncontrolled Keywords: Kapital, kapital ekonomi, kapital sosial, kapital budaya, kapital simbolik, habitus, arena, dominasi simbolik
Subjects: Philosophy
Divisions: Faculty of Philosophy > Philosophy Science Study Program
Depositing User: Users 7182 not found.
Date Deposited: 12 Aug 2019 03:18
Last Modified: 12 Aug 2019 03:18
URI: http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/19124

Lihat jawaban lengkap