Contents
Berapa besar uang duka wafat dan tewas?
Aplikasi Perbendaharaan · Dibuat 27 SEPTEMBER 2018 · Dilihat 6144 kali · Yang dimaksud dengan Uang Duka Wafat adalah uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas.
Etentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang duka wafat sebagai berikut : 1. Dibayarkan kepada ahli waris sebesar 3 (tiga) kali penghasilan (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan; 2. Pembayaran uang duka wafat didasarkan pada surat kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya camat atau surat keterangan yang menyatakan pegawai bersangkutan meninggal dunia/Visum dari Rumah Sakit.
Yang dimaksud dengan Uang Duka Tewas adalah uang yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai negeri yang tewas. Yang dimaksud dengan tewas adalah : 1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas; 2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas; 3.
Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani/jasmani yang didapat dalam/atau karena menjalankan tugas; 4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan dari anasir itu. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang duka tewas sebagai berikut : 1.
Uang duka tewas dibayarkan sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan; 2. Pembayaran uang duka tewas didasarkan pada surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari kepala BKN tentang pemberian uang duka tewas.
Disclaimer Pengetahuan yang tercantum di KEMENKEUPEDIA merupakan penerapan dari produk hukum dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang berkepentingan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dengan demikian, diharapkan pengguna layanan dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.
Lihat jawaban lengkap
Uang duka untuk siapa?
Uang Duka Wafat / /
Uang Duka Wafat Merupakan pemberian Santunan dari Pemerintah kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun.Besarnya 3 kali penerimaan pensiun almarhum/almarhumahPersyaratan administrasi :1) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diketahui oleh Lurah (2 lembar)2) Fotokopi Skep pensiun (2 lembar)3) Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (2 lembar)4) Fotokopi Surat Nikah dilegalisir Lurah (2 lembar)5) Fotokopi KPI/SPPI (2 lembar)6) Fotokopi Bintang Jasa bila ada (2 lembar)7) Fotokopi KTP dan KTPA
: Uang Duka Wafat
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud uang duka wafat?
Uang Duka Wafat Uang Duka Wafat adalah uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas.
Lihat jawaban lengkap
Berapa jumlah uang duka dari Asabri?
Ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Lihat jawaban lengkap
Berapa besar uang duka dari Taspen?
Uang Duka Wafat : 3 x Gaji terakhir; Biaya pemakaman : Rp 7,5 juta; Beasiswa : 15 juta. Untuk 2 orang anak.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama uang duka Taspen cair 2022?
3. Pengajuan dan pencairan Uang Duka Wafat – Setelah semua syarat sudah terpenuhi, maka pengajuan Uang Duka Wafat akan diproses oleh Taspen dalam kurun waktu 14 hari kerja. Apabila proses sudah selesai, maka ahli waris akan mendapatkan notifikasi dari pihak Taspen dalam bentuk tanda terima dan surat keterangan untuk diajukan ke bank. Wariskan Uang hingga Rp1 Miliar untuk Keluarga Terkasih! Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar Manfaat seumur hidup Perlindungan asuransi jiwa hingga seumur hidup Harga Terbaik Jaminan premi termurah untuk Anda Bantuan Klaim Online Jaminan manfaat asuransi sesuai polis Konsultasi Gratis Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama proses pencairan dana kematian?
Dua Ahli Waris Dapat Santunan Jaminan Kematian BPJS PURBALINGGA – Dua orang ahli waris mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian santunan secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widianto, didampingi bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Selasa (12/5/2020).
- Santunan jaminan kematian diberikan kepada Maemunah, ahli waris dari almarhumah Dian Dwi Prawesti (eks guru GTT SMPN 1 Purbalingga) dan Jaenudin, ahli waris dari almarhum Aminudin (eks guru SDN 1 Sirau).
- Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
- Umiati, ibu dari almarhum Aminudin mengungkapkan, anaknya sempat berpesan jika memiliki uang akan digunakan untuk membiayai adiknya menuntut ilmu di pondok pesantren Kendal Kaliwungu.
“Almarhum masih lajang memiliki tiga orang adik, satu (orang) sudah berkeluarga, dua (orang) lainnya masih sekolah. Satu (orang) kelas 3 SMK, yang satu (orang) baru mau mendaftar kelas 1 SMP,” katanya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widianto mengatakan, pada 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purbalingga telah memberikan manfaat kepada 7.893 orang tenaga kerja yang berhenti bekerja, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia dan pensiun, dengan total nilai mencapai Rp37,6 miliar.
- Sedangkan pada 2020, sampai hari ini sudah dibayarkan kepada 2.857 orang dengan total nilai Rp17,2 miliar.
- Proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama.
- Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal tujuh hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditranfer ke nomor rekening ahli waris.
- Pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan bantuan paket sembako bagi karyawan terdampak Covid-19 yang terkena PHK. Secara simbolis bantuan paket sembako diserahkan kepada Vira Safitri, eks karyawati PT Boyang dan Dinar Dwi Saputra ekskaryawan PT Karya Bhakti Manunggal.
Tiwi berharap, santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris, terlebih di masa pandemi Covid-19.”Mudah mudahan di bulan ramadan di tengah pandemi Covid-19 ini, bantuan dapat bermanfaat dan menjadi berkah untuk semua,” harapnya.Penulis : umg/humaspurbalingga Editor : dnk/diskominfo jateng
: Dua Ahli Waris Dapat Santunan Jaminan Kematian BPJS
Lihat jawaban lengkap
Uang duka Taspen apakah termasuk harta warisan?
Uang Pesangon dan Uang Taspen Apakah Termasuk Harta Gono-Gini – MTT
- UANG PESANGON DAN UANG TASPEN APAKAH TERMASUK HARTA GONO-GINI
- Pertanyaan Dari:
- Seorang ibu di Keprabon Lor, Banjarsari, Surakarta
- (yang bersangkutan meminta namanya supaya tidak disebutkan secara jelas)
- Tanya:
Saya seorang isteri (62 tahun) baru saja mendapat musibah, karena suami saya meninggal. Anak saya berjumlah 4 orang (2 putra dan 2 putri) kesemuanya sudah menikah. Orang tua saya semuanya sudah meninggal, tetapi mertua saya (bapak dari suami saya) masih hidup.
Sebelum menikah saya sudah bekerja, hingga akhirnya pada suatu saat saya akan dimutasi ke Jakarta, tetapi saya menolak dengan alasan anak-anak masih kecil dan almarhum suami saya juga tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. Akhirnya saya keluar dari pekerjaan dan mendapat uang pesangon. Setelah bermusyawarah dengan suami saya, almarhum suami menyatakan bahwa dia tidak mau turut campur dengan uang pesangon tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada saya.
Akhirnya uang tersebut saya simpan di Bank atas nama saya sampai sekarang dan rencananya akan saya gunakan untuk ongkos naik haji. Setelah meninggal, suami saya juga mendapat uang Taspen. Adapun yang saya tanyakan adalah:
- Apakah uang pesangon saya termasuk harta gono-gini meskipun suami saya tidak ikut campur terhadap keberadaan uang tersebut? Apabila termasuk harta gono-gini apakah bapak mertua saya berhak mendapat uang tersebut dan berapa besarnya?
- Apakah bapak mertua saya juga berhak mendapat uang Taspen suami saya?
Hal ini mengingat saya masih memerlukan uang tersebut untuk biaya hidup saya di hari tua sampai saya dipanggil Allah swt, sebab kalau hanya mengandalkan uang pensiun dari almarhum suami, kurang mencukupi. Jawab: Kriteria harta gono-gini dalam hukum adat dan bisa diterima keberadaannya oleh Islam atas dasar syirkah, antara lain adalah harta yang dihasilkan selama perkawinan.
Karena ibu sendiri sudah bekerja sejak sebelum nikah, maka pesangon yang ibu terima bukan sepenuhnya harta gono-gini, sebagiannya ada yang termasuk harta pribadi ibu. Hanya saja kemungkinan sulit untuk memperhitungkan berapa persen yang masuk harta pribadi dan berapa persen yang termasuk gono-gini, maka tidak ada salahnya kalau semuanya dimasukkan sebagai harta gono-gini.
Demikian halnya dengan uang Taspen almarhum suami ibu juga termasuk harta gono-gini, sekalipun uang tersebut baru diterima setelah suami ibu meninggal dunia, karena Taspen itu berkaitan dengan hak seseorang sebagai PNS kalau pensiun. Mengenai pembagian harta gono-gini apabila suami isteri itu cerai atau meninggal dunia, dibagi dua bagian lebih dahulu, separoh untuk suami dan separohnya lagi untuk isteri.
Hanya saja tentang uang pesangon ibu karena suami ibu telah merelakannya untuk tidak diberi bagian dan mi bisa dibuktikan atau diterima oleh para ahli waris, termasuk oleh bapak mertua, maka uang tersebut sepenuhnya milik ibu. Akan tetapi apabila hal ini tidak disepakati/tidak diterima oleh para ahli waris, maka tetap harus dibagi dua bagian.
Bagiannya suami, baik itu dari uang pesangon maupun uang Taspen, merupakan harta warisan yang dibagi di antara para ahli waris. Ibu sendiri masih berhak mendapat bagian sebagai ahli waris (isteri) sebesar seperdelapan bagian. Selengkapnya pembagian tersebut sebagai berikut: Ibu (sebagai isteri) berhak mendapat 1/8 bagian berdasarkan ketentuan surat an-Nisa’ ayat 12.
- Bapak mertua (ayah dari pewaris) mendapat 1/6 bagian dan sisanya untuk putra-putri ibu/ suami ibu sebagai asabah, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari bagiannya anak perempuan.
- Besarnya bagian ayah dan bagian anak diatur dalam surat an-Nisa’ ayat 11.
- Namun demikian apabila putra-putri ibu dan bapak mertua merelakan bagiannya untuk ibu pergunakan sendiri (dalam hal ini untuk biaya ongkos naik haji) boleh-boleh saja setelah mereka tahu akan hak-haknya.
Hal ini dikarenakan warisan itu merupakan hak dan apabila mereka merelakan haknya/bagiannya diberikan kepada yang lain, hal ini diperbolehkan. : Uang Pesangon dan Uang Taspen Apakah Termasuk Harta Gono-Gini – MTT
Lihat jawaban lengkap
PNS meninggal dapat apa saja?
GridFame.id – Seorang anggota PNS meninggal dunia saat masih aktif bekerja, siapa ahli warisnya? Pertanyaan seputar ahli waris yang berhak menerima dana pensiunan PNS memang banyak disinggung. Banyak orang yang masih belum paham dengan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dana pensiunan PNS,
Dikutip dari taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan. Dana pensiun itu diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Selama bekerja aktif, PNS wajib embayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan. Para PNS juga diminta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Lantas jika PNS aktif meninggal dunia, untuk siapa dana pensiun tersebut nantinya? Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini? Jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017). Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia. Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.
- Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun: 1.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP); 2.
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji Baca Juga: Begini Skema Baru Pensiunan PNS yang Diusulkan Menkeu Sri Mulyani 3.
FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit 4. FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA 5. FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir; 6. FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.7. FC buku rekening Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Lihat jawaban lengkap
Jika seorang PNS meninggal dunia Siapakah yang berhak menerima tunjangan kematiannya?
GridStar.ID – PNS diketahui memiliki hak pegawai salah satunya dana pensiun, Jika PNS meninggal dunia, maka ahli waris disebut bisa tetap mendapatkan dana pensiun. Bagaimana ketentuannya? Baca Juga: Ternyata Seantero Tanah Air Kena Prank, Potret Luna Maya Pakai Baju Bak PNS Bukan Jadi Pejabat Daerah Alias Ibu RT, Ini Faktanya! Jika seorang PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017). Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira Bagi PNS, Segera Cek Gajian Bulan Ini, Ada Bonus Tunjangan dari Presiden Jokowi Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur. Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Gaji PNS 2022 Disebut Bakal Naik, Berikut Penjalasan Pemerintah hingga Bahasan Tunjangan Kinerja Tahun Depan Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun: Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP); Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji Baca Juga: Setelah Laporkan Anak Nia Daniaty, Guru Olivia Nathania Kini Malah Dilaporkan Oleh Dua Orang Lainnya Ke Polisi Karena Penipuan Berkedok Penerimaan PNS FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir; FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
Baca Juga: Setelah Laporkan Anak Nia Daniaty, Guru Olivia Nathania Kini Malah Dilaporkan Oleh Dua Orang Lainnya Ke Polisi Karena Penipuan Berkedok Penerimaan PNS FC buku rekening Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Lihat jawaban lengkap
Berapa Persen gaji pensiun janda?
Pensiun Berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Telah mencapai sekurang-kurangya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, atau Oleh tim penguji kesehatan PNS dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan, atau Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, atau Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusia sekurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Besarnya Pensiun Pegawai Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya.
Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun; Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besarnya Pensiun Janda/Duda Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/suami sah PNS yang bersangkutan. Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:
Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu. Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.
Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan :
Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri. Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.
Pensiun Orang Tua Apabila seorang PNS/CPNS tewas dan tidak meninggalkan suami/ isteri/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah dimaksud.
Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu; Satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak seayah-seibu ; Pensiun duda diberikan kepada anak. Apabila PNS pria atau penerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari isteri yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak seayah-seibu. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
Anak-anak sebagai mana dimaksud di atas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia :
Berusia kurang dari 25 tahun. Tidak mempunyai penghasilan sendiri. Belum menikah / belum pernah menikah
BERKAS USULAN PENSIUN PNS
Pengantar dari SKPD Permohonan dari Ybs. Foto copy SK CPNS Foto copy SK Pangkat terakhir Berkala terakhir Kartu Keluaga ( KK ) Foto Copy Surat Nikah Foto copy surat kelahiran anak Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang /berat dalam satu tahun terakhir DP.3 tahun terakhir (SKP) Foto copy KARPEG Pas foto berwarna ukuran 3X 4 = 6 lb. Foto Copy KTP
Keterangan : Berkas dikirim ke BKD rangkap 2 bendel ( semua legalisir ) BERKAS USULAN PENSIUN PNS
Permohonan. Surat keterangan kematian. Salinan surat nikah. Daftar susunan keluarga. SK KP terakhir. KGB terakhir. Salinan kelahiran anak. Surat keterangan bahwa anak itu tidak pernah kawin.
Kepala kantor dimana PNS yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud di atas terlaksana selekas mungkin. Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berikutnya PNS atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oleh yang bersangkutan.
Lihat jawaban lengkap
Berapa gaji pensiun janda?
Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS – Gaji pokok pensiunan PNS 1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp.1.170.600 – Rp 1.375.200.3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.4.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun 1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.3.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600. Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal 1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960.2.
Lihat jawaban lengkap
Jika pensiunan PNS meninggal istri dapat apa?
Besaran Uang Duka Pensiunan PNS dari Taspen dan Cara Mengurusnya Jakarta, CNN Indonesia –
Keberadaan tabungan asuransi menjadi jaminan hari tua bagi setiap Pegawai Negeri Sipil ( ) ketika memasuki masa pensiun dan sudah tidak produktif lagi.Selain memfasilitasi tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, yang di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.Berikut penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen.
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah layanan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang meninggal dunia. Sementara untuk pensiunan PNS meninggal dunia akan mendapatkan manfaat uang duka wafat (UDW) dan Asuransi Kematian.
Penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen. (Ilustrasi Foto: iStockphoto/Chainarong Prasertthai) |
Benefit yang didapatkan ASN aktif meninggal dunia berupa:
Santunan sekaligus Rp15 jutaUang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhirBiaya pemakaman: Rp 7,5 jutaBeasiswa: Rp15 juta untuk 2 orang anak
Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa:
Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhirAsuransi kematian
Kapan Taspen bisa dicairkan?
TASPEN singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.
Foto Copy SK CPNS 1 Lembar; Foto Copy KTP / KK 1 Lembar; Surat Keterangan untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (Model C) Dowload ; Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Syarat Kelengkapan pembuatan Kartu Taspen bagi PNS :
Foto Copy SK CPNS 1 Lembar; Foto Copy SK PNS 1 Lembar; Foto Copy KTP/KK 1 Lembar; Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) 1 Lembar; Surat Keterangan untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (Model C) Dowload ;
ASABRI untuk siapa saja?
Pertanyaan Seputar Asuransi ASABRI – Selain informasi premi dan profil perusahaan, berikut sejumlah pertanyaan yang paling sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait Asuransi ASABRI. PT ASABRI (Persero) adalah salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran yang dikhususkan untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
- PT ASABRI termasuk perusahaan apa? PT ASABRI (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas.
- Dimana seluruh saham dimiliki 100 persen oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN.
- Tugas dan wewenang ASABRI sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.
Siapa pemegang saham ASABRI? ASABRI adalah perusahaan asuransi sosial yang merupakan salah satu bagian dari BUMN. Sehingga saham ASABRI 100 persen milik pemerintah Indonesia. Apa perbedaan ASABRI dengan asuransi sosial lainnya? Perbedaan ASABRI dengan asuransi sosial lainnya adalah pada sisi pembayaran khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
- Sementara untuk TASPEN berfokus pada PNS dan pejabat negara.
- Jadi, dari hal tersebut bisa disimpulkan perbedaannya hanya pada fokusnya sendiri.
- ASABRI singkatan dari apa? Kepanjangan ASABRI adalah Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Perusahaan asuransi ini sebenarnya merupakan asuransi sosial yang dibentuk pemerintah.
Manfaat Asuransi ASABRI (Persero) adalah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemhan,
- PT ASABRI memproduksi apa? Perusahaan asuransi plat merah ini sebenarnya di khususkan untuk Prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Departemen Pertahanan Republik Indonesia.
- Untuk produk unggulan yang ditawarkan ASABRI Asuransi adalah asuransi jiwa dengan manfaat santunan dan beasiswa lengkap.
- Perusahaan PT ASABRI sebenarnya berdiri tahun 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1963.
SPTB ASABRI adalah surat pernyataan tanda bukti diri. SPTB ASABRI inilah yang merupakan bukti bahwa Anda memenuhi persyaratan sebagai peserta ASABRI (Penerima Pensiun, Warakawuri/Janda/Duda), Nantinya para peserta tersebut diwajibkan untuk mengirimkan sptb dua kali setahun yaitu pada bulan januari dan juli melalui tempat pengambilan pensiun (Kantor Bayar BANK/POS).
Anda bisa cek contoh formulir sptb ASABRI dengan mengakses situs resmi perusahaan atau silakan tab di sini! Apa yang membedakan ASABRI dengan perusahaan asuransi lainnya? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perusahaan asuransi ini dikhususkan untuk para Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Itulah yang membuat ASABRI berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya. Apakah ASABRI termasuk perusahaan BUMN? PT ASABRI (Persero) adalah salah satu perusahaan perseroan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Indonesia. Seluruh kepemilikan saham ASABRI dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.
- Bagaimana cara pembayaran premi ASABRI? Dilihat dari situs resmi perusahaan tidak dijelaskan informasi perihal pembayaran premi Asuransi ASABRI.
- Setiap peserta asuransi tentunya dapat memanfaatkan deretan program yang ada dengan langsung mendapatkan potongan dari gaji atau uang pensiunan peserta.
- Bagaimana cara ASABRI mengelola dana pensiun? ASABRI hanya mengelola dana mengembangkan dana pensiun 4,75% dari gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1216/M/X/1999 tertanggal 12 Oktober 1999 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Iuran Dana Pensiun. Berapa Uang Duka Wafat (UDW) yang diberikan ASABRI? Besaran Uang Duka Wafat (UDW) atau santunan kematian ASABRI adalah 3 kali penerima pensiun apabila peserta telah memasuki masa pensiun.
Atau, sebesar 3 kali gaji pokok terakhir. Berapa harga premi ASABRI? Harga premi asuransi bervariasi sesuai polis yang ingin diambil. Untuk mengetahui informasi seputar harga premi selengkapnya, silakan tab premi. Siapa saja yang dapat memanfaatkan asuransi Ini? Dalam praktiknya, asuransi sosial ini dapat dimanfaatkan oleh para Prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Departemen Pertahanan Republik Indonesia.
Program-program yang diberikan ASABRI memang bertujuan untuk sosial, sehingga tidak heran jika perusahaan jiwa ini bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan.
Agen atau broker Asuransi ASABRI Perusahaan saat ini tidak memiliki sistem keagenan maupun broker yang memperjual belikan produk ASABRI. Pasalnya, asuransi ini hanya diperuntukkan bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Perusahaan lain yang menyediakan asuransi sosial Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan.
Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial. Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:
http://www.asabri.co.id
Jika pasangan istri suami penerima pensiun meninggal apakah ada hak yang dapat di klaim ke Taspen?
Jika pasangan (Isteri/Suami) penerima pensiun meninggal, apakah ada hak yang dapat di klaim ke Taspen? – Jika pasangan seorang pensiunan meninggal dimana pasangan bukan merupakan seorang PNS, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.
Lihat jawaban lengkap