Uang Kartal – Pengertian, Jenis, dan Contohnya | Tokopedia Kamus Bagikan “Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.” Otoritas Jasa Keuangan “Uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).” Bank Indonesia kartal adalah uang yang diterbitkan oleh dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari.
Ada juga yang mendefinisikan uang kartal sebagai jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No.13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia.
Dalam Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No.11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yaitu:
- Uang Negara: uang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik.
- Uang Bank: uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas dan logam.
- Uang kertas: uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar dan cap khusus, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
- Uang logam: uang yang terbuat dari bahan emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa. Uang logam memiliki dua macam nilai, yaitu; nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat uang logam), dan nilai tukar (besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang).
- Jenis uang ini hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Uang yang diterbitkan adalah dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
- Penggunaan jenis uang ini dijamin oleh undang-undang.
- Uang ini wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari di masyarakat.
: Uang Kartal – Pengertian, Jenis, dan Contohnya | Tokopedia Kamus
Lihat jawaban lengkap
Contents
Mengapa uang kartal disebut sebagai uang bank?
a. Uang kertas – Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas khusus. Didalam uang kertas terdapat denominasi dan ciri-ciri lain yang melekat didalamnya termasuk bank penerbit dan Negara penerbit. Ada 7 nominal uang kertas yang beredar di Indonesia, yakni:
- Uang kertas 1.000 Rupiah yang merupakan uang kertas dengan nominal terendah
- Uang kertas 2.000 Rupiah
- Uang kertas 5.000 Rupiah
- Uang kertas 10.000 Rupiah
- Uang kertas 20.000 Rupiah
- Uang kertas 50.000 Rupiah
- Uang kertas 100.000 Rupiah yang merupakan uang kertas tertinggi yang diterbitkan
Bagaimana cara membayar menggunakan uang kartal?
4. Dari Akses Pembayarannya – Cara membayar menggunakan uang kartal adalah dengan mempersiapkan uang sesuai dengan tagihan. Anda perlu menyiapkan uang kertas Rp 10.000,- sebanyak 5 lembar atau 1 lembar Rp 50.000,- untuk membayar tagihan sebesar Rp 50.000,-.
- Di sisi lain, transaksi lewat uang giral bisa dilakukan dengan menggesek kartu di mesin pembayaran.
- Cara ini lebih mudah dan praktis jika dibandingkan dengan membayar menggunakan uang kartal.
- Sekian informasi seputar apa itu uang kartal, contoh, dan perbedaannya dengan uang giral.
- Selain menabung uang kartal, ada baiknya Anda berinvestasi mulai sekarang.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang investasi dalam bentuk Bitcoin maupun Cryptocurrency lainnya, kunjungi Bitocto, Baca juga: 14 Cara Mendapatkan Uang dari Internet, Cepat & Tanpa Modal!
Lihat jawaban lengkap
Apa saja ciri-ciri uang kartal?
Ciri-Ciri Uang Kartal – Secara umum terdapat beberapa karakteristik yang membedakan uang kartal dengan jenis uang lainnya. Adapun ciri-ciri uang kartal adalah sebagai berikut:
- Jenis uang ini hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Uang yang diterbitkan adalah dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
- Penggunaan jenis uang ini dijamin oleh undang-undang.
- Uang ini wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari di masyarakat.
Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No.11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yaitu;
Lihat jawaban lengkap
Siapa yang bisa mencetak uang kartal?
4. Pihak Yang Berwenang Mengeluarkannya – Uang kartal hanya bisa diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan atau ditunjuk oleh negara. Negara Indonesia menunjuk lembaga Bank Indonesia sebagai lembaga yang boleh mencetak uang kartal. Hal ini sesuai dengan UU Bank Sentral No 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Bank Indonesia bisa mencetak uang kartal?
4. Pihak Yang Berwenang Mengeluarkannya – Uang kartal hanya bisa diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan atau ditunjuk oleh negara. Negara Indonesia menunjuk lembaga Bank Indonesia sebagai lembaga yang boleh mencetak uang kartal. Hal ini sesuai dengan UU Bank Sentral No 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1.
Lihat jawaban lengkap