Pengertian dan Contoh Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak Barang bergerak dan barang tidak bergerak merupakan klasifikasi barang menurut jaminannya. Barang bergerak dan tidak bergerak juga dikenal dalam istilah hukum. Berikut ini penjelasan mengenai pengertian dan contoh barang bergerak dan tidak bergerak,
- Pengertian barang bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka pendek.
- Barang tersebut disebut bergerak karena dapat dipindah-pindahkan dengan mudah.
- Segala jenis barang yang dapat digerakkan dan dipindahkan dengan mudah disebut sebagai barang bergerak.
Barang ini dapat dengan mudah kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Pada umumnya, masyarakat Indonesia mampu untuk memiliki barang bergerak. Contoh barang bergerak antara lain adalah televisi, perhiasan emas, kalung, cincin, motor, kulkas, dan radio.
- Pengertian barang tidak bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka panjang.
- Sesuai dengan namanya, barang tersebut disebut tidak bergerak karena umumnya benda- benda tersebut tidak dapat dipindahkan dengan mudah.
- Dan, secara umum barang tidak bergerak bernilai lebih mahal dibanding barang bergerak sehingga bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman jangka panjang yang jumlahnya besar.
Contoh barang tidak bergerak antara lain adalah tanah dan rumah. Apakah ada contoh barang tidak bergerak yang bisa bergerak ? jawabannya adalah ada. Kapal dengan ukuran tertentu dianggap sebagai barang tidak bergerak menurut hukum perdata Indonesia. Barang tidak bergerak merupakan asset jangka panjang yang harganya cenderung meningkat seiring dengan berjalannya waktu.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Benda yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangkah pendek disebut dengan barang?
Barang bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka pendek. Barang tersebut disebut bergerak karena dapat dipindah-pindahkan dengan mudah. Segala jenis barang yang dapat digerakkan dan dipindahkan dengan mudah disebut sebagai barang bergerak.
- Barang ini dapat dengan mudah kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari.
- Pada umumnya, masyarakat Indonesia mampu untuk memiliki barang bergerak.
- Contoh barang bergerak antara lain adalah televisi, perhiasan emas, kalung, cincin, motor, kulkas, dan radio.
- Barang bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka pendek.
Barang tersebut disebut bergerak karena dapat dipindah-pindahkan dengan mudah. Segala jenis barang yang dapat digerakkan dan dipindahkan dengan mudah disebut sebagai barang bergerak. Barang ini dapat dengan mudah kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari.
Lihat jawaban lengkap
Apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang?
Apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang? Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang, hal itu bergantung pada lembaga jaminan apa yang dipergunakan untuk menjaminkan benda tersebut. Berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
- Ini dinamakan jaminan umum.
- Jaminan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum ( Pasal 1131 KUHPer ) dan jaminan khusus.
- Jaminan khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu jaminan kebendaan ( Pasal 1131 KUHPer ) dan jaminan perorangan ( Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer ).
- Pasal 1133 KUHPer Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek.
Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini. Mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, maka kita akan membicarakan mengenai jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan ada 4 (empat) yaitu: 1. Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPer ; 2.
- Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) serta peraturan-peraturan pelaksananya; 3.
- Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) serta peraturan-peraturan pelaksananya; 4.
Hipotik Kapal yang diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer serta Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), serta peraturan-peraturan pelaksananya; 5. Resi Gudang yang diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2011 (“UU Resi Gudang”) serta peraturan-peraturan pelaksananya.
- Dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan tersebut dilakukan ( Pasal 1150 dan Pasal 1152 KUHPer ).
- Ini karena berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ini berarti tidak mungkin barang tersebut barang yang akan ada di kemudian hari. Benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Hak Tanggungan ( Pasal 1 angka 2 UU Fidusia ).
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak begerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek ( Pasal 1 angka 4 UU Fidusia ). Selain itu jaminan fidusia juga dapat berupa benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian ( Pasal 9 UU Fidusia ).
Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan ( Pasal 10 UU Fidusia ). Mengenai benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan, adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan diuraikan hak-hak atas tanah tersebut, yaitu: a. Hak Milik; b. Hak Guna Usaha; c. Hak Guna Bangunan; d. Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan; e. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Sedangkan untuk hipotek, saat ini yang dapat dijadikan objek adalah kapal. Ini karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan Hak Tanggungan sejak adanya UU Hak Tanggungan. Try Widiyono, S.H., M.H., Sp.N., dalam bukunya yang berjudul Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, mengatakan bahwa Pasal 1162 KUHPer memberikan batasan tentang hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
- Apal dengan bobot 7 (tujuh) ton ke atas atau isi 20 m 3 termasuk benda tidak bergerak.
- Sedangkan dalam resi gudang, yang dijadikan objek jaminan adalah resi gudang ( Pasal 1 angka 9, Pasal 4, Pasal 12 – Pasal 16 UU Resi Gudang ).
- Resi Gudang itu sendiri adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang ( Pasal 1 angka 2 UU Resi Gudang ).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 2. Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah ; 3. Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ; 4.
Lihat jawaban lengkap
Apakah jaminan dan agunan itu sama?
Sebagai contoh, agunan biasa digunakan untuk menjelaskan Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Di sisi lain, kata jaminan biasanya digunakan untuk menjelaskan kredit bank yang memerlukan aset dari peminjam sebagai jaminan.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja kegunaan jaminan?
Fungsi dan Manfaat Jaminan – Fungsi jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari barang jaminan tersebut apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya pada waktu yang disepakati dalam perjanjian. Menurut Djamil (2010:44), terdapat dua fungsi jaminan dalam pembiayaan, yaitu:
- Untuk pembayaran utang seandainya terjadi wanprestasi atas pihak ketiga yaitu dengan jalan menguangkan atau menjual jaminan tersebut.
- Sebagai akibat dari fungsi pertama, atau sebagai indikator penentuan jumlah pembiayaan yang akan diberikan kepada pihak pihak ketiga. Pemberian jumlah pembiayaan tidak boleh melebihi nilai harta yang dijaminkan.
Sedangkan menurut Usman (2003:286), manfaat jaminan adalah sebagai berikut:
- Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil.
- Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitur dan pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
- Memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit.
- Memberikan hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh debitur pada waktu yang telah ditentukan.
Apa yang dimaksud dengan gadai?
Apa Itu Gadai? – Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), gadai /ga·dai / adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.
Sedangkan menurut OJK (Otoritas Jasa Keungan) yang dimaksud dengan gadai ialah hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur. Maksud dari barang bergerak adalah suatu benda atau barang yang dapat dipindahkan. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa gadai adalah kegiatan transaksi keuangan antar dua belah pihak yang terdiri dari peminjam (debitur) dan yang memberi pinjaman (kreditur) dengan jaminan berupa barang gerak.
Di Indonesia, gadai sudah ada sejak lama namun secara formal baru ada pada tahun 1901.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu Pusat gadai?
Pusat Gadai Indonesia (PGI) adalah perusahaan gadai swasta terbesar di Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdiri sejak tahun 1996 di Surabaya, lalu mengembangkan sayapnya dengan membuka cabang pertama nya di Jakarta sejak tahun 2006,
- Saat ini PGI sudah memiliki lebih dari 100 Cabang di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Surabaya dan Bali.
- Sebagai perusahaan pembiayaan yang terbesar dan terpercaya Pusat Gadai Indonesia menerima barang jaminan berupa barang elektronik seperti Laptop, Hp, TV LED, Camera SLR dan BPKB kendaraan bermotor.
Dengan Visi dan Misi dari pendiri dan dengan di dorong oleh nilai – nilai yang dianut perusahaan, PGI akan terus berkembang dan terus membuka cabang di daerah – daerah lainnya untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat seluruh Indonesia.
Lihat jawaban lengkap
Apakah tabungan bisa dijadikan jaminan kredit?
Uang Tabungan Bisa Menjadi Agunan Kredit Tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa aset yang dapat dijaminkan di bank tidak melulu berupa bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun sertifikat tanah atau rumah. Aset likuid yang berbunga seperti tabungan, deposito, obligasi dan surat berharga lainnya, pun dapat dijadikan agunan kredit di bank.
Di BPR Weleri Makmur tersedia produk kredit yang menawarkan pinjaman kepada nasabah dengan agunan berupa rekening tabungan, deposito dan produk simpanan lainnya. Produk ini dinamai kredit Back to Back. Produk ini dapat diajukan oleh nasabah yang memiliki produk simpanan di BPR Weleri Makmur, misalnya Tamasha, deposito, dan tabungan lainnya.
“Aset yang dijaminkan bisa atas nama sendiri maupun atas nama pasangan, “kata Kasie Pengembangan Bisnis BPR WM, Muhammad Sri Tulus. Keuntungan yang ditawarkan produk kredit ini adalah suku bunga yang hanya 0,8 persen flat per bulan. Adapun plafon pinjaman juga bisa lebih tinggi, yakni 80% untuk jaminan tabungan Tamasha sedangkan untuk deposito nilai taksasinya mencapai 95% dari nilai aset yang dijaminkan.
- Tulus mengatakan, kredit Back to Back sangat cocok untuk nasabah yang membutuhkan dana mendadak namun tanpa mengurangi saldo tabungan maupun dana depositonya.
- Dan yang makin menguntungkan, nasabah bisa tetap menerima pendapatan bunga bulanan dari tabungan maupun depositonya.” Dia juga menjamin proses pelayanan kredit dilayani dengan cepat, yakni maksimal satu hari kerja, sehingga nasabah tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pinjaman.
Nasabah yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas ini dapat mengajukan pinjaman dengan mengisi formulir permohonan kredit di seluruh kantor pelayanan BPR Weleri Makmur. Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP pemohon, Fotokopi KTP atas nama pemilik aset (bila aset bukan atas nama sendiri), Kartu Keluarga, Surat Nikah (untuk yang sudah menikah), dan fotokopi aset (Bilyet deposito / Buku Tabungan).
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana kriteria benda yang bisa dijadikan jaminan hutang?
Apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang? Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang, hal itu bergantung pada lembaga jaminan apa yang dipergunakan untuk menjaminkan benda tersebut. Berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
- Ini dinamakan jaminan umum.
- Jaminan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum ( Pasal 1131 KUHPer ) dan jaminan khusus.
- Jaminan khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu jaminan kebendaan ( Pasal 1131 KUHPer ) dan jaminan perorangan ( Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer ).
- Pasal 1133 KUHPer Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek.
Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini. Mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, maka kita akan membicarakan mengenai jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan ada 4 (empat) yaitu: 1. Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPer ; 2.
- Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) serta peraturan-peraturan pelaksananya; 3.
- Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) serta peraturan-peraturan pelaksananya; 4.
Hipotik Kapal yang diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer serta Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), serta peraturan-peraturan pelaksananya; 5. Resi Gudang yang diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2011 (“UU Resi Gudang”) serta peraturan-peraturan pelaksananya.
Dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan tersebut dilakukan ( Pasal 1150 dan Pasal 1152 KUHPer ). Ini karena berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ini berarti tidak mungkin barang tersebut barang yang akan ada di kemudian hari. Benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Hak Tanggungan ( Pasal 1 angka 2 UU Fidusia ).
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak begerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek ( Pasal 1 angka 4 UU Fidusia ). Selain itu jaminan fidusia juga dapat berupa benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian ( Pasal 9 UU Fidusia ).
Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan ( Pasal 10 UU Fidusia ). Mengenai benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan, adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
- Lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan diuraikan hak-hak atas tanah tersebut, yaitu: a.
- Hak Milik; b.
- Hak Guna Usaha; c.
- Hak Guna Bangunan; d.
- Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan; e.
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Sedangkan untuk hipotek, saat ini yang dapat dijadikan objek adalah kapal. Ini karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan Hak Tanggungan sejak adanya UU Hak Tanggungan. Try Widiyono, S.H., M.H., Sp.N., dalam bukunya yang berjudul Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, mengatakan bahwa Pasal 1162 KUHPer memberikan batasan tentang hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Kapal dengan bobot 7 (tujuh) ton ke atas atau isi 20 m 3 termasuk benda tidak bergerak. Sedangkan dalam resi gudang, yang dijadikan objek jaminan adalah resi gudang ( Pasal 1 angka 9, Pasal 4, Pasal 12 – Pasal 16 UU Resi Gudang ). Resi Gudang itu sendiri adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang ( Pasal 1 angka 2 UU Resi Gudang ).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 2. Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah ; 3. Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ; 4.
Lihat jawaban lengkap