Bagaimana Prosedur Pengkreditan Pajak Luar Negeri ini? – Untuk dapat menggunakan fasilitas pajak berupa pengkreditan pajak yang dibayar/terutang di luar negeri, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengkreditan atas pajak yang dibayar/terutang di luar negeri ke Ditjen Pajak. Permohonan ini disampaikan bersamaan dengan, Yang perlu diketahui, permohonan hendaknya dilampiri dengan:
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
- Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana Prosedur Pengkreditan Pajak Luar Negeri ini? – Untuk dapat menggunakan fasilitas pajak berupa pengkreditan pajak yang dibayar/terutang di luar negeri, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengkreditan atas pajak yang dibayar/terutang di luar negeri ke Ditjen Pajak. Permohonan ini disampaikan bersamaan dengan, Yang perlu diketahui, permohonan hendaknya dilampiri dengan:
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
- Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Contents
Bagaimana cara menghitung kredit pajak luar negeri?
Permohonan Pengkreditan Pajak Luar Negeri – Untuk menggunakan fasilitas pajak berupa pengkreditan pajak yang terutang di luat negeri, Anda dapat mengajukan permohonan pengkreditan pajak luar negeri, dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri, dan
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Ketiga lampiran tersebut disertakan bersamaan dengan penyampaian : 2 Tahap Mudah Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri
Lihat jawaban lengkap
Apa ketentuan lama mengatur kredit pajak luar negeri atas penghasilan?
Persyaratan Kredit Pajak Luar Negeri – Di ketentuan lama diatur persyaratan formal agar dapat kredit pajak luar negeri, yaitu:
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
- Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Kententuan formal masih ada di kredit pajak luar negeri atas jenis penghasilan dividen, Namun di Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 sudah tidak ada lagi, Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 mengatur dokumen-dokumen yang “setara SSP”. Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri dapat berupa:
- salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
- salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.
Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri ini sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:
- nama WPDN; dan
- jumlah PPh Luar Negeri.
Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust. Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke [email protected] atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia.
Lihat jawaban lengkap
Berapa jumlah kredit pajak ln yang diperbolehkan?
2. Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri –
- Kredit Pajak Luar Negeri dihitung dengan tetap berpegang pada batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri dengan memilih nominal terendah penghitungan PPh di bawah ini:
- PPh maksimum yang dapat dikreditkan
- =(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
=(Rp400.000.000 : Rp1.200.000.000) x Rp300.000.000,00 = Rp100.000.000,00 PPh yang terutang atau dipotong di LN: 20% x Rp400.000.000 = Rp80.000.000,00 Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp80.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN.
Lihat jawaban lengkap
Apakah pajak penghasilan bisa menjadi kredit pajak?
PAJAK penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) di luar negeri dapat menjadi kredit pajak atau pengurang PPh terutang di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang No.7 Tahun 198 3 jo. Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (UU PPh).
Sebagai negara yang menerapkan worldwide income tax system, Indonesia mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPDN, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Untuk itu, pajak-pajak yang sudah dibayar di luar negeri juga dapat diperhitungkan dengan mekanisme tertentu.
Saat ini, pelaksanaan pengkreditan PPh luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.192/PMK.03/2018 ( PMK 192/2018 ) yang mencabut aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No.164/PMK.03/2002 ( KMK 164/2002 ). Penentuan Sumber Penghasilan di Luar Negeri Dalam PMK 192/2018 dinyatakan dalam hal WPDN dikenai PPh luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.
- Dalam beleid terdahulu, pemerintah hanya menyebut penghasilan yang berasal dari luar negeri mencakup penghasilan dari usaha, penghasilan lain, dan penghasilan berupa dividen.
- Pajak dari ketiga cakupan penghasilan tersebut masuk menjadi bagian penghasilan kena pajak terutang wajib pajak di dalam negeri.
Sementara, dalam PMK 192/2018, pemerintah memerinci penentuan sumber penghasilan di luar negeri tersebut. Namun, khusus untuk dividen, tata cara pengkreditan PPh-nya dipisah dan dilakukan sesuai PMK No.107/PMK.03/2017 jo. PMK No.93/PMK.03/2019, Adapun rincian bentuk dan penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagai berikut:
Penghasilan – termasuk keuntungan pengalihan – dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan, Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa dari penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada, Penghasilan berupa sewa dari penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak, Penghasilan berupa imbalan terkait dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada, Penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada, Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada, Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu BUT adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. BUT mencakup cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.
Selain itu, penentuan sumber penghasilan di luar negeri lainnya tetap menggunakan prinsip penentuan sumber pada delapan poin sebelumnya. Kemudian, untuk penghasilan yang berasal dari trust, penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat trust tersebut dibentuk atau didirikan.
- Trust, sesuai beleid tersebut, didefinisikan sebagai skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis.
- Perjanjian itu antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat.
Penggabungan Penghasilan Dalam Negeri & Luar Negeri Dalam ketentuan lama, tidak diatur secara eksplisit penghasilan luar negeri yang digabung ke dalam penghasilan dalam negeri apakah penghasilan bruto atau penghasilan neto. Namun, dalam PMK terbaru, diatur bahwa penghasilan luar ngeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri adalah penghasilan neto.
- Lantas, apa yang dimaksud dengan penghasilan neto? Meski tidak dijelaskan dalam aturan PMK 192/2018, secara umum pengenaan PPh berdasakan UU PPh dihitung berdasarkan penghasilan neto, dalam yang dalam hal ini adalah penghasilan kena pajak.
- Dengan kata lain,penghasilan neto merupakan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya.
Dalam PMK 198/2018, diatur bahwa penghasilan luar negeri harus digabungkan ke penghasilan dalam negeri pada tahun perolehan atau tahun diterimanya penghasilan neto. Adapun tahun pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
untuk penghasilan usaha merupakan tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dalam hal t rust di luar negeri dikenai PPh di tingkat t rust merupakan tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dalam hal t rust di luar negeri tidak dikenai PPh di tingkat t rust merupakan tahun pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; untuk penghasilan lainnya merupakan tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
Selain itu, dalam menghitung penghasilan kena pajak, WPDN tidak dapat memperhitungkan:
kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan kerugian lain yang diderita di luar negeri.
Intinya, semua kerugian yang terjadi di luar negeri tidak boleh diakui sebagai kerugian di dalam negeri. Selain itu, tidak ada ketentuan mengenai kompensasi kerugian, sehingga mekanismenya harus dihitung tahun per tahun. Ketentuan Limitasi Per Negara ( Per Country Limitation ) PPh luar negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.Penghitungan PPh luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.
- Untuk itu, wajib pajak harus memilah-milah penghasilan per negara.
- Pemilahan ini terkait dengan jumlah maksimal yang dapat dikreditkan.
- Dengan adanya limitasi per negara ( per country limitation ) ini memungkinkan kredit pajak luar negeri tidak dapat diperhitungkan sepenuhnya.
- Dalam menghitung besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuannya terletak pada negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri.
Adapun besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif; jumlah PPh luar negeri; dan jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan yang didapat dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap penghasilan kena pajak, dikalikan dengan PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak. Jumlah tertentu ini paling tinggi sebesar PPh yang terutang itu. Dalam rangka menghitung jumlah tertentu, WPDN tidak boleh memasukkan:
PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh); PPh final berdasarkan norma penghitungan khusus (Pasal 15 UU PPh); dan PPh tersendiri (Pasal 8 ayat (1) UU PPh).
Apabila penghasilan kena pajak (gabungan antara dalam dan luar negeri) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh penghasilan yang didapat dari luar negeri, besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah PPh terutang atas penghasilan kena pajak.
Apabila dalam ketentuan P3B mengatur suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh luar negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Selain itu, jika jumlah PPh luar negeri melebihi besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang.
Kelebihan itu juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan dan tidak dapat dimintakan restitusi. Persyaratan Administrasi Dalam ketentuan lama diatur persyaratan formal agar dapat kredit pajak luar negeri, yaitu melampirkan laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri; fotokopi SPT yang disampaikan di luar negeri; dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
- Ententuan formal tersebut masih berlaku atas jenis penghasilan dividen.
- Namun, dalam PMK 192/2018, aturan dokumen tersebut sudah tidak ada lagi.
- PMK ini hanya mensyaratkan dokumen-dokumen yang setara dengan surat setoran pajak (SSP).
- Bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh luar negeri dapat berupa salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh luar negeri atau salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh luar negeri.
Bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri ini sekurang-kurangnya memuat data atau informasi berupa nama WPDN dan jumlah PPh luar negeri. Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari trust di luar negeri yang dikenai PPh di tingkat trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri dapat digantikan dengan SPT tahunan PPh yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/atau SPT tahunan PPh atau bukti pembayaran PPh luar negeri yang dilakukan oleh trust,
Lihat jawaban lengkap
Apa Itu kredit pajak luar negeri?
Tahapan Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri – Anda perlu menentukan pendapatan kena pajak dari luar negeri dan dalam negeri untuk kemudian menghitung pajak terutang yaitu dengan mengalikan tarif pajak dan pendapatan kena pajak seperti rumus di bawah ini: Pendapatan Kena Pajak = (Pendapatan bersih fiskal dalam negeri – kompensasi kerugian fiskal) + pendapatan bersih luar negeri Pajak terutang = tarif pajak x pendapatan kena pajak Sebagai contoh PT Maju makmur memiliki pendapatan bersih pada tahun 2020 sebagai berikut: Pendapatan dalam negeri = Rp 800.000.000 Pendapatan luar negeri = Rp 400.000.000 Pendapatan kena pajak = Rp 800.000.000 + Rp 400.000.000 = Rp 1.200.000.000 Pajak terutang = 25% x Rp 1.200.000.000 = Rp 300.000.000 Dari hitungan di atas maka jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 300.000.000.
Berlangganan newsletter kami Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda! Tahap kedua, Anda menghitung KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri, di mana penghitungan kredit pajak luar negeri berdasarkan jumlah terendah dari batas maksimum kredit seperti berikut: Jumlah Pajak terutang atau yang dibayar diluar negeri : Pajak Terutang di luar negeri = Tarif pajak x Pendapatan bersih luar negeri 20% x Rp 400.000.000 = Rp 80.000.000.
Jumlah pajak terutang dari seluruh pendapatan kena pajak : Pajak terutang = Tarif pajak x pendapatan kena pajak 20% x Rp 1.200.000.000 = Rp 240.000.000. Jumlah Pajak maksimum yang dikreditkan Jumlah pajak maksimum yang dikreditkan = (Pendapatan luar negeri / pendapatan kena pajak) x pajak terutang (Rp 400.000.000 / Rp 1.200.000.000) x Rp 300.000.000 = Rp 100.000.000).
Dari hasil penghitungan di atas jumlah terendah adalah jumlah pajak terutang yang dibayar di luar negeri. Jadi, perusahaan Maju makmur memperoleh batas maksimum KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri sebesar Rp 80.000.000. Semoga penjelasan mengenai KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri dan cara perhitungannya di atas bisa bermanfaat, ya.
Saat ini, mengelola urusan perpajakan dan akuntansi bisnis, jangan mau ribet. Manfaatkan Software Akuntansi Online dari Harmony, agar tugas administratif dan pembukuan bisnis berjalan lancar setiap saat. Anda sebagai pengusaha bisa lebih fokus mengembangkan inti bisnis, ketimbang harus menangani tugas pembukuan yang menyita waktu dan tenaga.
Lihat jawaban lengkap
Apakah kredit pajak bisa melebihi penghitungan pajak penghasilan?
PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia. Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method). PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto Negara A – X PPh Terutang Penghasilan Kena Pajak Contoh: PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man Utd.
di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut: Keuntungan Man Utd.
- US$ 500.000 Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd.
- 48%) US$ 240.000 (‐) US$ 260.000 Pajak atas dividen (38%) US$ 98.800 (‐) Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 161.200 Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina adalah pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$ 98.800.
Sedangkan Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. Sebesar US$ 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Firman Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas keuntungan Man Utd.
- Di negara Inggris.
- Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan.
- Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut: Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
- Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
- Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: a.
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri; b.
- Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan c.
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP.
Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Contoh pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri: PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut: a.
- Di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000) b.
- Di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000) c.
- Di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000 d.
- Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000 e.
Dividen atas pemilikan saham pada “World Cup Ltd.” yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000) Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut: 1.
- Laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000 laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000 Rugi di negara Canada = Rp ‐ Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000 Jumlah Rp11.500.000.000 2.
- Penghasilan dalam negeri Rp7.000.000.000 3.
- Jumlah Penghasilan Netto Rp18.500.000.000 4.
- Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000 Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing‐masing negara adalah: a.
Untuk negara Argentina batasan kredit pajak: = 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000 Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000 Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000 b.
Untuk negara Brazil batasan kredit pajak: = 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000 Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000 Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000 c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak: = 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000 Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000 Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000 Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 29 klik disini
Lihat jawaban lengkap
Apakah semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan?
PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia. Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method). PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto Negara A – X PPh Terutang Penghasilan Kena Pajak Contoh: PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man Utd.
di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut: Keuntungan Man Utd.
US$ 500.000 Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. (48%) US$ 240.000 (‐) US$ 260.000 Pajak atas dividen (38%) US$ 98.800 (‐) Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 161.200 Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina adalah pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$ 98.800.
Sedangkan Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. Sebesar US$ 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Firman Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas keuntungan Man Utd.
- Di negara Inggris.
- Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan.
- Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut: Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
- Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri; b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP.
Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Contoh pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri: PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut: a.
di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000) b. di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000) c. di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000 d. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000 e.
Dividen atas pemilikan saham pada “World Cup Ltd.” yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000) Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut: 1.
- Laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000 laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000 Rugi di negara Canada = Rp ‐ Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000 Jumlah Rp11.500.000.000 2.
- Penghasilan dalam negeri Rp7.000.000.000 3.
- Jumlah Penghasilan Netto Rp18.500.000.000 4.
- Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000 Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing‐masing negara adalah: a.
Untuk negara Argentina batasan kredit pajak: = 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000 Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000 Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000 b.
Untuk negara Brazil batasan kredit pajak: = 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000 Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000 Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000 c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak: = 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000 Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000 Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000 Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 29 klik disini
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana cara menghitung batas maksimal kredit pajak di luar negeri?
PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia. Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income).
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber.
- Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia.
- Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method). PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto Negara A – X PPh Terutang Penghasilan Kena Pajak Contoh: PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man Utd.
di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut: Keuntungan Man Utd.
US$ 500.000 Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. (48%) US$ 240.000 (‐) US$ 260.000 Pajak atas dividen (38%) US$ 98.800 (‐) Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 161.200 Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina adalah pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$ 98.800.
Sedangkan Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. Sebesar US$ 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Firman Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas keuntungan Man Utd.
di negara Inggris. Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan. Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut: Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
- Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
- Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: a.
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri; b.
- Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan c.
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP.
Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Contoh pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri: PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut: a.
- Di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000) b.
- Di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000) c.
- Di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000 d.
- Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000 e.
Dividen atas pemilikan saham pada “World Cup Ltd.” yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000) Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut: 1.
- Laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000 laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000 Rugi di negara Canada = Rp ‐ Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000 Jumlah Rp11.500.000.000 2.
- Penghasilan dalam negeri Rp7.000.000.000 3.
- Jumlah Penghasilan Netto Rp18.500.000.000 4.
- Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000 Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing‐masing negara adalah: a.
Untuk negara Argentina batasan kredit pajak: = 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000 Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000 Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000 b.
Untuk negara Brazil batasan kredit pajak: = 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000 Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000 Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000 c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak: = 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000 Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000 Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000 Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 29 klik disini
Lihat jawaban lengkap