Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ke Ojk?

Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ke Ojk
Kamis, 13 Oktober 2022 13:13 WIB – Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ke Ojk Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK.

Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia TEMPO.CO, Jakarta – Bisnis pinjaman online atau pinjol belakangan ini kian meresahkan dan mengancam masyarakat. Berbagai modus baru terus bermunculan sehingga masyarakat diharuskan tetap waspada.

Selain itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan penyedia pinjol ilegal kepada pihak berwenang sebelum korban semakin meluas. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ), Rizal Edy Halim, mengatakan pelaku pinjol ilegal mudah mencari sasaran korban lantaran banyaknya opsi penawaran.

  • Menurut dia, masyarakat perlu lebih jeli dalam mempertimbangkan kewajaran tawaran dari berbagai aspek.
  • Jangan tergiur oleh pinjaman yang sangat besar.
  • Cek apakah logis atau tidak,” kata dia dikutip dari Koran Tempo, Kamis, 6 Oktober 2022.
  • Untuk mengidentifikasi apakah penyedia pinjol berizin atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK,

Sebagaimana melansir Instagram resmi OJK, b agi masyarakat yang mengetahui pasti keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut: 1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK Sejak 2018 hingga September 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.265 penyedian pinjol ilegal.

Bahkan selama selama delapan bulan pertama 2022 saja, ada 71 entitas baru yang diblokir. Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.2. Lapor ke Kepolisian Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.3. Aduan Konten Kominfo Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email [email protected],
Lihat jawaban lengkap

Kemana lapor Pinjol?

Cara Lapor untuk Korban Pinjol Ilegal atau Investasi Bodong Jakarta – Pinjaman online ilegal dan investasi bodong kerap meresahkan dan mengancam masyarakat. Jika terlanjur menjadi korban dan menderita kerugian, warga bisa melaporkan kejadian tersebut.

  1. Dilansir detikFinance, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat yang merasa telah menjadi korban Pinjol bisa mendatangi Warung Waspada Pinjol.
  2. Warung Waspada Pinjol berada di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan buka setiap pekan kedua serta keempat setiap bulannya pada pukul 09.00-11.00 WIB.

“Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022). Tongam mengatakan SWI akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

  • Salah satu cara yaitu dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
  • Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” ujarnya.
  • Bagi masyarakat yang menemukan praktik berupa tawaran investasi yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau,

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Jadi Korban Pinjol atau Investasi Bodong, ke Mana Lapornya?, Baca selengkapnya, (iqk/iqk) : Cara Lapor untuk Korban Pinjol Ilegal atau Investasi Bodong
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Yang Dimaksud Dengan Kredit Pajak Adalah?

Terjerat Pinjol ilegal harus lapor kemana?

#3 Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo – Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten,
Lihat jawaban lengkap

Apakah data di aplikasi Pinjol bisa dihapus?

7 Cara Menghapus Data Pribadi dari Pinjaman Online – Adapun cara menghapus data pribadi di pinjaman online yang bisa kalian lakukan di antaranya, yaitu:

  1. Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
  2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
  3. Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
  4. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.
  5. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
  6. Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
  7. Belum mempan juga? Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semoga beberapa cara menghapus data pribadi dari pinjaman online di atas bermanfaat. Jangan lupa bagikan tips yang bisa kalian gunakan lewat kolom komentar. : 7 Cara Menghapus Data Pribadi Dari Aplikasi Pinjaman Online
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol bisa melaporkan nasabah ke Polisi?

1. Laporkan Kepada Pihak Kepolisian – Sumber: Pexels Pertama kamu perlu melaporkannya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian nantinya akan langsung mencari pelaku pinjaman online ilegal untuk diperiksa dan ditangkap. Selanjutnya polisi akan memproses kasus ini lewat jalur hukum sehingga pelaku menjadi jera.

  • Ada dua cara untuk melaporkan pinjol ilegal kepada pihak kepolisian yakni melalui website resmi Polri dan dengan mengirimkan e-mail.
  • Baca Juga: Ketahui Apa Itu Pinjaman Online di Sini Kamu bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id.
  • Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat [email protected].

Langsung saja laporkan ke polisi ketika menemukan informasi janggal atau respons yang aneh dari pinjol, Jangan biarkan mereka lolos begitu saja karena orang lain bisa terjerat dalam modus penipuan yang pernah kamu rasakan.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol boleh sebar data?

Foto: Infografis/Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui Whatsapp dan SMS/Arie Pratama Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus penyebaran data oleh pinjaman online (pinjol) ilegal kerap terjadi. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing mengingatkan masyarakat jangan mengizinkan platform untuk mengakses data kontak di handphone.

  • Menurutnya data itulah yang jadi kekuatan pinjol ilegal.
  • Dia memastikan platform yang meminta data kontak HP merupakan perusahaan tidak resmi.
  • Arena platform resmi hanya mengakses tiga hal yakni suara, kamera, dan lokasi.
  • Oleh karena itu jangan mengizinkan kalau ada aplikasi meminta mengizinkan data kontak HP itu pasti ilegal,” jelas Tongam ditemui pada Warung Waspada Pinjol, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Bagi yang mengizinkan data kontak HPnya diambil, artinya bisa menjadi korban penyebaran data pribadi. Bukan hanya itu, mereka juga bisa mendapatkan teror dan intimidasi. “Bisa jadi penyebaran data pribadi. Teror intimidasi, teman-teman di kontak HP diteror semua,” ungkapnya.

Sementara itu dia juga mengharapkan adanya undang-undang (UU) untuk menjerat pelaku pinjol ilegal secara pidana. Karena selama ini yang ada hanya delik materil. Dia berharap aturan tersebut bisa ada dalam RUU Omnibuslaw Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Pihaknya beserta Otoritas Jasa Keuangan telah mengusulkan ada pasal yang mengatur jerat pidana untuk pelaku pinjol ilegal.

“Kita mengharap di sana ada pasal yang pelaksana pinjol tanpa ijin pidana, tanpa ada korbanpun kita bisa,” kata Tongam. “Kita bisa mengusulkan, OJK mengusulkan mudah-mudahan bisa”. Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol legal akan sebar data?

PORTAL PURWOKERTO – Simak penjelasan mengenai pertanyaan apakah pinjol legal menyebar data pribadi konsumen. Pinjol sangat tenar di masyarakat karena pinjol menawarkan pinjaman dengan sistem digital yang praktis, cukup dengan mengunduh aplikasi saja. Banyaknya kasus pelaporan konsumen ke OJK mengenai penyebaran data pribadi konsumen membuat beberapa orang menjadi takut berhubungan dengan pinjol.

You might be interested:  Pernyataan Yang Termasuk Alat Pembayaran Nontunai Berupa Kartu Kredit Adalah?

Perlu diketahui bahwa ada pinjol yang menyebarkan data pribadi konsumen karena alasan macet angsuran. Baca Juga: Siap-siap Gabung Prakerja Gelombang 26, Perhatikan 6 Hal Ini Agar Lolos Seleksi Untuk memberikan efek jera dan memaksa konsumen untuk melunasi hutang maka mereka mempermalukan konsumen dengan penyebaran data pribadi.

Tapi itu biasanya terjadi jika konsumen berurusan dengan pinjol ilegal, Pinjol yang legal OJK terikat dengan aturan OJK yaitu tidak boleh menyebarkan data pribadi konsumen. Maka untuk keamanan konsumen gunakan pinjol yang sudah legal OJK rilis terbaru.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika tidak bayar Easycash?

Konsekuensi Bagaimana Jika Tidak Membayar Easy Cash Berdasarkan situs resminya, bagi Anda yang telat atau belum membayar pinjaman yang Anda ambil. Hal pertama yang akan Anda terima berupa pesan peringatan terkait belum membayar melalui SMS, email, pesan di aplikasi ataupun menelepon nomor Anda yang terdaftar.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol Bisa Dilaporkan ke OJK?

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/ WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan ( debt collector ) secara tidak beretika. Untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021. Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum. Tindakan pencegahan bersama yang dilakukan antara lain memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol illegal; memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi; memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal; dan melarang Perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank, Aggregator, dan Koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa ( Know Your Customer ) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tindakan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan cara membuka akses pengaduan masyarakat serta melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/ Lembaga dan/ atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Sementara itu tindakan penegakan hokum yang dilakukan antara lain melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/ Lembaga serta melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara Ke depan, masing-masing lembaga akan menjalankan langkah-langkah yang terkoordinasi dalam SWI untuk memberantas pinjol ilegal.

Upaya yang akan dilakukan juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

You might be interested:  Aplikasi Kredit Hp Yang Mudah Di Acc?

Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK ( www.ojk.go.id ) dan e-mail di [email protected],

Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected], Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke [email protected],
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol legal bisa di laporkan?

OJK membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadu jika mereka mendapatkan masalah dengan pinjol. Ilustrasi. (CNNIndonesia/ Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online/ pinjol ).

  • Pengaduan itu berlaku untuk pinjol legal dan ilegal.
  • Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK menjelaskan permasalahan dengan pinjol legal bisa disampaikan langsung kepada OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Sobat OJK, kamu memiliki permasalahan dengan fintech lending? Tenang! Laporkan aja ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) @afpiofficial.id.

OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, ” ujar OJK dikutip Minggu (27/6). Cara yang bisa nasabah laporkan bila menghadapi masalah dengan pinjol adalah menyampaikan aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada laman https://Kontak157.ojk.go.id.

Emudian, pilih fitur pengaduan. Selanjutnya, nasabah akan diminta mengisi form pengajuan pengaduan yang berisi permasalahan yang dihadapi, nama perusahaan pinjol, data pribadi, serta mengunggah dokumen bukti permasalahan. Jika sudah lengkap, maka nasabah akan mendapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduannya.

OJK menyatakan pengaduan terhadap layanan jasa keuangan pinjol legal tersebut dapat dilakukan oleh konsumen maupun wakil dari konsumen. Nasabah juga bisa langsung menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email,

Alternatif lainnya, nasabah juga bisa mengadukan permasalahan pinjol legal kepada AFPI yang merupakan asosiasi menaungi pinjol legal. Nasabah bisa mengakses pengaduan melalui laman https://afpi.or.id, Serupa, nasabah yang hendak melaporkan fintech legal bisa memiliki kolom pengaduan. Selanjutnya, nasabah diminta untuk mengisi nama, email, nama platform pinjol, permasalahan yang dihadapi, dan mengunggah dokumen bukti.

Selain itu, nasabah bisa langsung menghubungi nomor kontak AFPI pada 150 505 atau melalui email di alamat, Untuk diketahui, pinjol legal adalah pinjol yang terdaftar atau berizin dari OJK. Sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan.

  1. Daftar pinjol legal tersebut bisa diakses melalui website www.ojk.go.id,
  2. Sementara itu, untuk pengaduan pinjol ilegal atau pinjol yang tidak terdaftar dan berizin OJK, dapat dilaporkan langsung kepada kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.
  3. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI),” imbuh OJK.

OJK mengimbau nasabah hanya menggunakan pinjol legal yang berizin atau terdaftar pada OJK untuk mengakses pinjaman. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tegas OJK.
Lihat jawaban lengkap