Aplikasi Pinjam Uang Yang Terdaftar Di Ojk?

Aplikasi Pinjam Uang Yang Terdaftar Di Ojk
Contents show

  • 2.1. Aplikasi Akulaku.
  • 2.2. Aplikasi Shopee Pinjam.
  • 2.3. JULO.
  • 2.4. Kredit Pintar.
  • 2.5. Aplikasi Pinjaman Online Kredivo.

Lihat jawaban lengkap

Aplikasi pinjam gampang apakah terdaftar OJK?

1. Pinjam Gampang Punya Izin, Terdaftar dan Diawasi OJK – Pinjam Gampang sudah punya izin,. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjol ini resmi dan legal. Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Situs resmi Pinjam Gampang atau aplikasinya di PlayStore, Biasanya, jika punya izin, perusahaan akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs resmi OJK menampilkan daftar perusahaan pinjaman online yang sudah punya izin resmi dari OJK.

Lihat jawaban lengkap

SPinjam apakah aman?

SPinjam aman dan terpercaya karena dikelola langsung oleh PT Lentera Dana Nusantara dan diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan menggunakan SPinjam, Anda akan mendapatkan keuntungan: Aktivasi dan verifikasi cepat. Dengan prosedur singkat, Anda dapat langsung mendapatkan pinjaman.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Akulaku legal atau ilegal?

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Maxima Auto Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Akulaku Finance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Akulaku Finance Indonesia berada di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 11 Unit C, Jalan Jenderal Sudirman Kav.86, Jakarta Pusat. Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Easycash legal atau ilegal?

Seperti yang sudah diulas di atas, aplikasi fintech ini telah secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga seluruh kegiatan transaksinya akan diawasi dan legal sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, Easycash merupakan anggota dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Lihat jawaban lengkap

Pinjol ringan pinjam Apakah OJK?

Ringan merupakan Platform fintech lending terdaftar di OJK dan merupakan fintech legal sehingga hakmu sebagai konsumen pasti akan terjamin. Bunga yang dikenakan oleh Ringan dimulai dari 0,5% per hari. Dapatkan pinjaman hingga Rp20 juta, cukup dengan KTP saja.
Lihat jawaban lengkap

Berapa nomor WA OJK?

​Dengan ini diberitahukan Sistem Layanan Konsumen OJK (KONTAK OJK 157) sudah normal kembali pada: Hari: Selasa Tanggal: 04 Februari 2020 Pukul: 10.12 Konsumen/ masyarakat dapat kembali menghubungi Kontak OJK 157 hari Senin-Jum’at pkl.08.00-17.00 untuk menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.

  1. Layanan lainnya dapat diakses melalui surat elektronik ke alamat [email protected], Whatsapp pada nomor 081157157157 atau melalui surat yang ditujukan kepada: Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Up.
  2. Direktorat Pelayanan Konsumen Menara Radius Prawiro Lt.2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl.

MH. Thamrin no.2 Jakarta Pusat 10530 Terimakasih atas perhatiannya. Direktorat Pelayanan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika tidak membayar Easycash?

Konsekuensi Bagaimana Jika Tidak Membayar Easy Cash Berdasarkan situs resminya, bagi Anda yang telat atau belum membayar pinjaman yang Anda ambil. Hal pertama yang akan Anda terima berupa pesan peringatan terkait belum membayar melalui SMS, email, pesan di aplikasi ataupun menelepon nomor Anda yang terdaftar.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama nama kita bersih dari OJK?

Cara Keluar dari Daftar Hitam BI Checking – Aplikasi Pinjam Uang Yang Terdaftar Di Ojk Jika Anda memiliki riwayat kredit macet, sebaiknya urungkan dulu niat untuk mengajukan pinjaman KPR ke bank. Sebaik, perbaiki dulu status BI Checking Anda dengan melunasi semua utang yang masih tersisa. Keluar dari blacklist BI checking akan sangat menguntungkan, apalagi jika Anda ingin mengajukan KPR ke bank saat membeli rumah,

Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya. Jika sudah paham, berikut beberapa cara untuk bisa keluar dari daftar hitam bank yang bisa Anda coba.

Baca juga: Tips Lolos KPR untuk Pencari Rumah Impian
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Unsur-Unsur Kredit Yang Mendasari Pemberian Kredit Adalah?

Berapa lama Pinjol meneror kita?

Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur – Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

  • Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Redit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender,

Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan (hal.11), yang berbunyi: Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman, Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Lebih detail, ketentuan terkait bunga pinjaman online tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari, Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari, Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari,Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun,

Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu. Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi: Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.

Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur. Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

  1. Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
  2. Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas.
  3. Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debiutr akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut.

Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut. Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah? Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini,

You might be interested:  Sebutkan Syarat-Syarat Teknis Yang Melekat Pada Uang?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan ; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,

Referensi :

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.21 WIB; FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.25 WIB; Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No.002/SK/COC/INT/IV/2020 diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 14.01 WIB; SLIK OJK diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 15.25 WIB;

Lampiran III SK Pengurus AFPI 002/2020 poin C angka 4 huruf (d) dan angka 5 Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 4 huruf (c) Pasal 15 ayat (3) huruf c POJK 64/2020 Tags:
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika Pinjol OJK tidak dibayar?

5. Pelaporan SLIK OJK – Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun. Namun, tentu saja akan berbeda jika kamu menggunakan fintech ilegal,
Lihat jawaban lengkap

Berapa jumlah Pinjol legal?

Foto: Infografis/Mulai Bunga Tinggi sampai data pribadi disebar luaskan, ini Ciri-ciri pinjol ilegal/Aristya Rahadian Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah pinjol (pinjaman online) legal di Indonesia kembali berkurang. Per Maret 2022, jumlah pinjol resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal 102 penyelenggara.

  • Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending (pinjol), yaitu PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman),” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip (21/3/2022).
  • Informasi saja, pinjol legal adalah perusahaan peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.
  • Mereka harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin.

Mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar. Sejak 2020 OJK melakukan moratorium pendaftaran pinjol. Ini untuk memastikan membuat regulasi yang lebih baik dan membuat praktik bisnis lebih sehat dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Sejak moratorium hingga saat ini sudah ada 48 pinjol yang terdaftar yang dicabut izinnya. OJK juga mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa penyelenggarayang telah mendapatkan izin dari lembaga tersebut. Selain itu OJK juga membuka sejumlah kanal komunikasi. Masyarakat tinggal menghubungi salah satunya untuk mengecek status izin penawaran yang telah diterima.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” jelas OJK. Berikut daftar 102 pinjol resmi di OJK: 1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id 2.

  1. Investree – https://www.investree.id 3.
  2. Amartha – https://amartha.com 4.
  3. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id 5.
  4. IMO – https://kimo.co.id 6.
  5. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id 7.
  6. Modalku – https://modalku.co.id 8.
  7. TA KILAT – https://www.pendanaan.com 9.
  8. Redit Pintar – https://kreditpintar.co.id 10.

Maucash – https://maucash.id 11. Finmas – https://www.finmas.co.id 12. KlikA2C – https://klika2c.co.id 13. Akseleran – https://www.akseleran.co.id 14. Ammana.id – https://ammana.id 15. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id 16. KoinP2P – https://koinp2p.com 17.

  1. Pohondana – https://pohondana.id 18.
  2. MEKAR – https://mekar.id 19.
  3. AdaKami – www.adakami.id 20.
  4. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id 21.
  5. REDITPRO – https://kreditpro.id 22.
  6. FINTAG – https://fintag.id 23.
  7. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id 24.
  8. CROWDO – https://crowdo.co.id 25.
  9. Indodana – indodana.id 26.

JULO – www.julo.co.id 27. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com 28. DanaRupiah – danarupiah.id 29. Taralite – www.taralite.com 30. Pinjam Modal – pinjammodal.id 31. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id 32. AwanTunai – www.awantunai.co.id 33. Danakini – https://danakini.co.id 34.

Singa – https://singa.id 35. DANAMERDEKA – https://danamerdeka.co.id 36. EASYCASH – https://indo.geteasycash.asia 37. PINJAM YUK – https://www.pinjamyuk.co.id 38. FinPlus – www.finplus.co.id 39. UangMe – https://uangme.id 40. PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id 41. DANA SYARIAH – https://danasyariah.id 42.

BATUMBU – www.batumbu.id 43. Cashcepat – https://cashcepat.id 44. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id 45. Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id 46. cicil – https://www.cicil.co.id 47. lumbungdana – https://lumbungdana.co.id 48.360 KREDI – www.360kredi.id 49.

  1. Dhanapala – www.dhanapala.id 50.
  2. Redinesia – www.kredinesia.id 51.
  3. Pintek – https://pintek.id 52.
  4. ModalRakyat https://modalrakyat.id 53.
  5. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id 54.
  6. Cairin – www.cairin.id 55.
  7. TrustIQ – https://trustiq.id 56.
  8. LIK KAMI – www.klikkami.co.id 57.
  9. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com 58.
  10. Invoila – https://invoila.co.id 59.
You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Kredit Tanpa Jaminan?

Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id 60. DanaBagus – www.danabagus.id 61. UKU – ukuindo.com 62. KREDITO – https://kredito.id 63. AdaPundi – www.adapundi.com 64. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/ 65. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id 66.

  1. Omunal – www.komunal.co.id 67.
  2. Restock.ID – www.restock.id 68.
  3. TaniFund – www.tanifund.com 69.
  4. Ringan – www.ringan.co.id 70.
  5. Avantee – www.avantee.co.id 71.
  6. Gradana – gradana.co.id 72.
  7. Danacita – www.danacita.co.id 73.
  8. IKI Modal – www.ikimodal.com 74.
  9. Ivoji – www.ivoji.id 75.
  10. Indofund.id – indofund.id 76.
  11. IGrow – igrow.asia 77.

Danai.id – https://danai.id 78. DUMI – minjem.com 79. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id 80. qazwa.id – qazwa.id 81. KrediFazz – www.kredifazz.id 82. Doeku – doeku.id 83. Aktivaku – aktivaku.com 84. Danain – www.danain.co.id 85. Indosaku – indosaku.id 86. Jembatan Emas – www.jembatanemas.id 87.

  1. EDUFUND – www.edufund.co.id 88.
  2. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id 89.
  3. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com 90.
  4. BantuSaku – bantusaku.id 91.
  5. Danabijak – danabijak.com 92.
  6. Danafix – danafix.id 93.
  7. AdaModal – www.adamodal.co.id 94.
  8. SamaKita – samakita.co.id 95.
  9. AwanCicil – https://kawancicil.co.id 96.

CROWDE – https://crowde.co 97. KlikCair – klikcair.com 98. ETHIS – https://ethis.co.id 99. SAMIR – www.samir.co.id 100. UATAS – www.uatas.id 101. Asetku – https://asetku.co.id 102. Findaya – https://findaya.co.id. Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap

Apakah EasyCash legal atau ilegal?

Seperti yang sudah diulas di atas, aplikasi fintech ini telah secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga seluruh kegiatan transaksinya akan diawasi dan legal sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, Easycash merupakan anggota dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Lihat jawaban lengkap

KTA kilat legal apa ilegal?

Dikutip dari laman www.pendanaan.com, KTA Kilat sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga untuk menjawab pertanyaan KTA Kilat legal atau ilegal, jawabannya adalah legal karena sudah mendapat izin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK, berikut rinciannya: Tanggal Terdaftar: 30 September 2019.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredivo Pinjol legal?

Aplikasi Pinjam Uang Yang Terdaftar Di Ojk JULO Aplikasi pinjaman online legal JULO Gridhot,ID – Layanan pinjaman online alias pinjol memang menjadi alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat. Bila tak waspada dan cermat, pengguna bisa saja terjebak menggunakan layanan pinjol ilegal,

Konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi. Belum lagi, ada sejumlah layanan pinjol ilegal yang sering menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menghimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih pinjaman online yang aman dan terdaftar di otoritas berwenang.

Alasannya, karena pinjaman online legal lebih aman daripada pinjol ilegal. Data Anda pun lebih aman di pinjol legal daripada ilegal. Nah, salah satu pinjol legal populer di masyarakat adalah Kredivo, Dimana Kredivo memberikan limit besar dan tenor panjang dengan bunga rendah daripada yang lainnya.

Namun, ada juga beberapa pinjol dengan bunga rendah namun limit besar. Apa saja? Melansir GridFame.id, berikut daftar pinjol legal yang berizin OJK dengan bunga rendah tapi limit besar. Baca Juga: Terlanjur Utang di Pinjaman Online Ilegal? OJK Imbau Nasabah Tak Usah Bayar Cicilian, Ada 3 Cara Agar Debt Collector Kapok Datang ke Rumah Indodana Indodana telah resmi berizin OJK.

Indodana memberikan cicilan dengan bunga 0% jika memilih jangka waktu cicilan maksimal 3 bulan. Indodana menawarkan pinjaman dengan limit yang beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta yang bisa dicicil hingga 12 bulan. Julo Julo menawarkan pinjaman dengan limit mulai dari Rp 500 ribu sampai maksimal Rp 15 Juta.

Jika meminjam dana di Julo, Anda akan dikenakan suku bunga 4-9% per bulan sesuai dengan tenor yang dipilih. Untuk angka waktu cicilan yang bisa digunakan adalah maksimal 9 bulan. EasyCash EasyCash menawarkan limit pinjaman yang cukup besar yakni hingga maksimal Rp 20 juta yang bisa dilunasi dalam jangka waktu maksimal 3 bulan atau 180 hari.

Adapun suku bunga yang ditetapkan oleh EasyCash yakni sebesar 24% per tahun atau sama dengan 0,06% per hari. Baca Juga: Ketimbang Dikuntit Debt Collector Kerena Pinjaman Online, Ketahui Dulu 9 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Ketipu! (*) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap