Apa Yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pinjaman Online?

Apa Yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pinjaman Online
3. Jangan Menambah Utang Baru – Jangan menyelesaikan utang dengan utang baru. Hal ini merupakan solusi yang dilakukan banyak orang padahal sangat tidak efektif. Kamu hanya menutup masalah lama, tapi membuka masalah baru. Jangan berpikir untuk meminjam uang ke tempat lain, kecuali jika ada rekan yang memberikan secara cuma-cuma sebagai bantuan.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang terjadi jika tidak bisa membayar pinjaman online?

5. Pelaporan SLIK OJK – Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun. Namun, tentu saja akan berbeda jika kamu menggunakan fintech ilegal,
Lihat jawaban lengkap

Pinjol Sebar data kena pasal berapa?

Fintech Lending langgar aturan lakukan persekusi digital JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai pemain Financial Technology (Fintech) lending melanggar aturan jika menerapkan pola persekusi digital dalam melakukan penagihan ke debiturnya yang belum melunasi piutang.

  1. Alau bicara tindakan persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi dari pelanggan, itu jelas yang dilakukannya melanggar aturan.
  2. Jelas itu ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan menteri soal data pribadi,” tegas Menkominfo Rudiantara menanggapi ramainya kasus penagihan oleh salah satu aplikasi pinjaman online Rupiah Plus yang meresahkan warganet, usai makan malam bersama media, akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.

  • Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
  • Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Menurut PM 20/2016, sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Pemilik data pribadi, menurut Permen PM 20/2016, berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik.

Hal terkait hak ini diatur dalam Pasal 26 PM 20/2016. Setiap penyelenggaran sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi. Adapun informasi yang harus disampaikan antara lain: 1.

alasan atau penyebab kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dapat dilakukan secara elektronik, 2. harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan, 3. pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut, Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo.

UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar “Nah, kalau saya dengar dari teman-teman media ini kan jelas ada isu penyalahgunaan data pribadi.

Tetapi di sisi lain kan di sisi Fintech Lending ada isu mengejar pinjaman. Saya rasa solusinya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus cari solusi agar kepentingan kedua belah pihak tercapai,” katanya. Rudiantara pun mengingatkan masyarakat biasanya ketika sebuah aplikasi akan terinstal ada pertanyaan untuk diijinkan mengakses data-data penting di smartphone.

“Peliknya kan gini, sudah ada pertanyaan standar dari pemilik aplikasi, pengguna main klik yes saja. Kalau begini kan gak bisa disalahkan ketika aplikasi masuk ke data pribadi. Tetapi kalau aplikasi gunakan data pribadi untuk merugikan pengguna ya salah,” tukasnya.

You might be interested:  Bagaimana Sistem Nilai Tukar Uang Dalam Islam?

Sebelumnya, di media sosial sempat diviralkan mengenai kasus terjadinya beberapa macam tindakan yang merugikan nasabah yang dilakukan oleh aplikasi Rupiah Plus. Tindakan tersebut di antaranya penagihan utang nasabah dengan cara mengancam, mengintimidasi, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan nasabah. Rupiah Plus merupakan salah satu aplikasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi dan calon peminjam dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima banyak aduan terkait cara penagihan Rupiah Plus yang dinilai bermasalah dan merugikan konsumen. Pengaduan ini sudah diterima dari bulan Januari hingga Juni 2018. YLKI menyesalkan tindakan Rupiah Plus yang menagih pembayaran kredit dengan menyalahgunakan daftar nomor kontak di ponsel si nasabah.

  • Padahal, orang yang dihubungi dari daftar nomor kontak itu banyak yang tidak tahu menahu soal pinjaman tersebut.
  • YLKI menilai tindakan itu tidak hanya melanggar perlindungan konsumen, tetapi juga menganggu privasi orang lain yang tidak terkait pinjaman tersebut.
  • Tindakan ini melanggar UU ITE pasal 26 tentang data pribadi.

Selain itu juga melanggar pasal 27 hingga 29 dari UU ITE. Rupiah Plus telah mengakui salah karena telah melanggar prosedur penagihan, berupa tindakan yang tidak menyenangkan kepada debitur untuk melunasi pinjaman secara cepat. Salah satunya, dengan menghilangkan dan menonaktifkan nomer ponsel nasabah.

Dari pengakuan Rupiah Plus, tindakan pelanggaran itu dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penagihan. Maka dari itu, Rupiah Plus akan menindak tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar berupa pemberian surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja. OJK kabarnya akan memberikan sanksi kepada Rupiah Plus.

OJK menghimbau siapa saja masyarakat yang merasa dirugikan oleh Rupiah Plus bisa menyampaikan gugatan hukum ke pihak berwajib. Penyalahgunaan data elektronik, pencemaran nama baik dan fitnah sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Dari sisi regulasi, OJK tengah berencana mengamandemen sejumlah aturannya agar beleid terkait dengan industri fintech dapat selaras dengan kondisi lapangan.

  • POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan belum memasukkan financial technology berbasis peer-to-peer (P2P) lending sebagai pelaku usaha jasa keuangan.
  • Banyak orang belum memahami bahwa fintech termasuk di dalamnya.
  • Dengan demikian, fintech harus mengikuti ketentuan perlindungan konsumen yang sudah dikeluarkan OJK.

Berdasarkan POJK No.1/2013, fintech dapat dijatuhi sanksi jika melakukan pelanggaran yang ditetapkan mulai dari peringatan tertulis, denda uang, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha. Sementara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berencana akan membangun mekanisme pusat data digital bersama, yang antara lain berisi daftar peminjam bermasalah.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa Pinjol sering di tolak?

Pada dasarnya, pihak pinjaman online memiliki alasan yang jelas terkait mengapa pengajuan layanan yang diajukan oleh calon nasabah ditolak. Beberapa contohnya adalah data diri yang kurang lengkap, ada persyaratan yang tak terpenuhi, pinjaman melebihi limit, sampai izin akses fitur smartphone tidak diberikan.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa Pinjol berbahaya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjaman online (pinjol). Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.

You might be interested:  Apa Yang Anda Ketahui Mengenai Nota Kredit Dalam Alat Pembayaran?

Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Baca juga: Dipimpin Sektor Industri, IHSG Parkir di Zona Hijau Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).

Entjik menambahkan, kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial. Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat. Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018.

Baca juga: Bos KFC Janji Tidak Akan Menaikkan Harga Produknya Adapun, kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, tetapi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp 1.000 triliun. Ia mengutarakan, fintech lending dengan keunggulannya berbasiskan teknologi menerapkan credit scoring guna mempermudah akses keuangan masyarakat, sehingga dapat melayani masyarakat unbanked dan underserved.

Sementara, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal. Baca juga: Bank Mandiri Optimistis Penyaluran KPR Tetap Tumbuh 8 Persen di 2022 Meski BI Rate Naik Menurutnya saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.

Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia. “Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI.

Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya. Oleh karena itu, Tris bilang, masyarakat yang membutuhkan pendanaan lewat industri fintech lending diimbau untuk selalu memastikan bahwa platform pendanaan yang mereka tuju merupakan perusahaan yang terdaftar atau berizin OJK.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Lihat jawaban lengkap

Apakah blacklist OJK bisa hilang?

Terhapus oleh sistem –

  1. Sebenarnya, dalam waktu 24 bulan setelah dinyatakan blacklist, nama kamu akan otomatis kembali bersih dan keluar dari daftar hitam SLIK OJK.
  2. Tetapi, karena jangka waktu yang ditetapkan cukup lama, kamu akan mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman jika tidak melakukan apapun.
  3. Sehingga, kamu tidak akan bisa mengajukan kredit apapun ke lembaga keuangan manapun selama 24 bulan.
  4. Kondisi ini akan sangat menyusahkan apabila dalam kurun waktu tersebut ternyata ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar.
  5. Selama nama kamu masih terdaftar dalam daftar hitam SLIK OJK, maka kamu tidak bisa mendapatkan pinjaman pembiayaan.

Lihat jawaban lengkap

Bolehkah debt collector menyita barang?

Dasar Hukum Debt Collector – Hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Namun, kita dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.

You might be interested:  Jenis Uang Yang Digunakan Secara Umum Dalam Transaksi Sehari-Hari Disebut?

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: ” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: ” Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.” Dasar hukum tersebut berlaku tidak hanya untuk Lembaga Keuangan seperti Bank saja, tetapi berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing. Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar. Image Source: Freepik/frimufilms
Lihat jawaban lengkap

Apa yang terjadi jika di blacklist OJK?

Dampak Sanksi BI Checking yang kini SLIK OJK – Berdasarkan catatan detikcom Perencana Keuangan Andi Nugroho menjelaskan, yang terjadi jika seseorang tidak melunasi utang di bank atau lembaga keuangan adalah memiliki skor yang buruk di regulator. Menurutnya jika penilaian pada SLIK ini buruk.

  1. Maka peminjam akan mendapatkan sanksi yakni sulit mendapatkan akses kredit, dari bank dan lembaga keuangan ke depannya.
  2. Seperti masuk blacklist jika memang utang tidak dilunasi.
  3. Alau skornya buruk, akan sulit.
  4. Misalnya ada tagihan kartu kredit tidak lunas ratusan ribu saja.
  5. Akan pengaruh tidak bisa ambil KPR atau kredit kendaraan misalnya.

Ini akan menyulitkan ke depan,” ujarnya kepada detikcom beberapa waktu lalu. Meski sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan mengajukan pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan catatan harus atau sudah melunasi seluruh utang ditambah bunga dan dendanya.

Setelah debitur mengecek data di SLIK, dan apabila masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, debitur dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Ingat. semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, lakukan dengan segera.

Selanjutnya, setelah sudah melakukan pelunasan kewajiban sebelumnya pastikan kamu mendapatkan surat yang menyatakan bahwa kewajiban kamu telah terselesaikan lalu cek ulang data di dalam SLIK, apakah sudah bersih atau belum. Biasanya akan dibutuhkan waktu sebelum BI mengupdate data SLIK kamu.

Meski demikian, surat yang didapatkan dari pihak leasing dapat menjadi bukti telah menyelesaikan kewajiban dan dapat membersihkan nama kamu. Dengan bersihnya nama dari catatan BI Checking atau SLIK OJK, di dalam kewajiban yang terselesaikan maka kamu dapat mengajukan kredit baru untuk kebutuhan lainnya.

(fdl/fdl) : BI Checking Bermasalah, Apa Dampak yang Akan Dirasakan?
Lihat jawaban lengkap