Apakah Anda ingin memenuhi persyaratan peraturan untuk risiko kredit? Atau apakah Anda ingin melampaui persyaratan dan meningkatkan bisnis Anda dengan model risiko kredit Anda? Jika risiko kredit Anda dikelola dengan benar, Anda harus dapat melakukan keduanya.
- Mari kita jabarkan.
- Risiko kredit mengacu pada kemungkinan kerugian karena kegagalan peminjam untuk melakukan pembayaran pada semua jenis utang.
- Manajemen risiko kredit, sementara itu, adalah praktik untuk memitigasi kerugian tersebut dengan memahami kecukupan modal bank dan cadangan kerugian pinjaman pada waktu tertentu – suatu proses yang telah lama menjadi tantangan bagi lembaga keuangan.
Krisis keuangan global – dan krisis kredit yang mengikuti – menempatkan manajemen risiko kredit ke dalam sorotan regulasi. Akibatnya, regulator mulai menuntut lebih banyak transparansi. Mereka ingin tahu bahwa bank memiliki pengetahuan mendalam tentang nasabah dan risiko kredit terkait.
Dan peraturan baru Basel III akan menciptakan beban regulasi yang lebih besar bagi bank. Untuk mematuhi persyaratan peraturan yang lebih ketat dan menyerap biaya modal yang lebih tinggi untuk risiko kredit, banyak bank yang merombak pendekatan mereka terhadap risiko kredit. Tetapi bank-bank yang melihat ini sebagai latihan kepatuhan yang ketat berpikiran sempit.
Pengelolaan risiko kredit yang lebih baik juga memberikan peluang untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan dan mengamankan keunggulan kompetitif.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apa yang dimaksud risiko kredit?
Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Risiko Kredit akibat kegagalan debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja yang termasuk dalam risiko kredit?
Risiko Kredit | APPRASETYO Risiko kredit ( credit risk ) didefinisikan sebagai risiko kerugian yang terkait dengan kemungkinan kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya; atau risiko bahwa debitur tidak membayar kembali utangnya. Contoh Bank A memberikan kredit perumahan kepada debitur perorangan.
- Saat memberikan kredit tersebut, bank memiliki risiko bahwa sebagian atau seluruh debitur perorangan tersebut akan gagal membayar bunga ataupun pokok kredit yang diterimanya.
- Risiko kredit timbul dari adanya kemungkinan bahwa kredit yang diberikan oleh bank, atau obligasi yang dibeli, tidak dapat dibayarkan kembali.
Risiko kredit juga timbul dari tidak dipenuhinya berbagai bentuk kewajiban pihak lain kepada bank, seperti kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran dalam kontrak derivatif. Untuk sebagian bank, risiko kredit merupakan risiko terbesar yang dihadapi. Pada umumnya, marjin yang diperhitungkan untuk mengantisipasi risiko kredit hanyalah merupakan bagian kecil dari total kredit yang diberikan bank dan oleh karenanya kerugian pada kredit dapat menghancurkan modal bank dalam waktu singkat.
model pemeringkatan ( grading model ) untuk kredit perorangan manajemen portofolio kredit sekuritisasi agunan pengawasan arus kas manajemen pemulihan ( recovery management ).
Model pemeringkatan ( grading model ) Kredit yang diberikan bank setiap saat dapat menjadi bermasalah, namun kemungkinannya menjadi kecil jika bank menerapkan kebijakan pemberian kredit yang sehat. Langkah pertama adalah menciptakan model pemeringkatan kredit sebagai sarana untuk menetapkan kemungkinan terjadinya gagal bayar ( default ).
Dalam hal ini bank melakukan kalibrasi risiko yang pada gilirannya akan memungkinkan bank untuk menetapkan suatu probabilitas tertentu untuk setiap kejadian yang tidak diinginkan (yang dikenal dengan probability of default /PD). Cara ini memungkinkan bank untuk memastikan bahwa portofolio kredit bank tidak terkonsentrasi pada kredit berkualitas buruk yang memiliki kemungkinan gagal bayar yang tinggi.
Contoh Model pemeringkatan faktor tunggal Bank A memberikan kredit perumahan kepada debiturnya. Untuk minimalkan risiko kredit, bank membuat sebuah model pemeringkatan yang sederhana. Dalam kasus ini Bank A mengelompokkan kredit tersebut berdasarkan prosentase kredit yang diberikan kepada debitur terhadap nilai properti saat ini.
Bank kemudian menghitung probabilitas potensi kerugian dari setiap kelompok kredit dan menyesuaikan kebijakan pricing-nya agar terdapat keseimbangan dalam portofolio kredit bank. Ekspektasi bank dalam hal ini adalah bahwa potensi kerugian atas pemberian kredit sebesar 50% dari nilai properti saat ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi kerugian dari pemberian kredit sebesar 100% dari nilai properti.
Selanjutnya bank akan berupaya menyesuaikan pricing kredit yang diberikan dalam rangka mengoptimalkan pengembalian (return) atas risiko yang dihadapi. Dalam penerapannya, model pemeringkatan mempertimbangkan pula beberapa faktor tambahan. Misalnya, persentase pendapatan debitur yang digunakan untuk membayar bunga kredit, riwayat pekerjaan debitur, dan jumlah tahun pembayaran kembali kredit dibandingkan dengan usia debitur.
Basel II secara spesifik membahas model pemeringkatan sebagai bagian dari kerangka kerja risiko kredit. Manajemen portofolio kredit Bank dengan cara yang sama mengukur portofolio kreditnya untuk memberikan keyakinan bahwa kredit yang diberikan tidak terlalu terkonsentrasi pada satu industri atau wilayah geografis tertentu.
Hal ini memungkinkan bank untuk melakukan diversifikasi pada portofolio kredit-nya sehingga risiko terjadinya default yang bersifat sistemik dapat ditekan. Analisis seperti ini dikenal sebagai cohort analysis dan dapat digunakan baik pada kredit korporasi maupun perorangan.
Sekuritisasi Basel II mempersyaratkan bank untuk memperkirakan dampak gejolak ekonomi dan memastikan bahwa kegiatan usahanya telah didukung dengan permodalan yang memadai untuk mengantisipasi dampak gejolak ekonomi tersebut. Selain mengalokasikan modal pada tingkat yang mencukupi, bank juga melakukan tindakan-tindakan lain untuk melindungi kegiatan usahanya.
Salah satu teknik yang digunakan bank untuk melindungi dirinya dari gejolak ekonomi adalah dengan mengemas dan menjual sebagian portofolio kreditnya kepada investor dalam bentuk surat berharga. Teknik ini dikenal sebagai sekuritisasi. Sekuritisasi memungkinkan bank untuk mengurangi potensi eksposur yang tinggi pada suatu jenis kredit tertentu yang menurut skenario bank menunjukkan tingkat risiko atau konsentrasi risiko yang paling tinggi.
Sekuritisasi memungkinkan bank menggunakan dana yang dihasilkan dari penjualan aktiva dan menginvestasikannya pada aktiva lain yang dianggap memiliki risiko lebih rendah. Peran agunan Agunan ( collateral ) didefinisikan sebagai aktiva yang diperjanjikan oleh debitur untuk mendapatkan kredit dan dapat diambil alih dalam hal terjadi default.
Agunan memiliki peranan penting dalam kebijakan pemberian kredit yang diterapkan bank. Agunan dapat memiliki bentuk yang beragam. Bantuk agunan yang paling mudah dikenali dan paling aman adalah uang tunai, sementara bentuk yang paling umum adalah properti hunian ( residential property ).
- Contoh Bank A memberikan kredit kepada seorang debitur untuk membeli sebuah rumah dan, sebagai jaminan, bank diberikan hak untuk mengambil alih kepemilikan rumah tersebut jika pembayaran kembali kredit tidak dilakukan sesuai jadwal.
- Dalam contoh ini, rumah di atas menjadi agunan atas kredit perumahan yang diberikan bank.
Bank perlu memastikan bahwa agunan yang diterima benar-benar dapat digunakan untuk memitigasi risiko saat debitur mengalami default. Bentuk agunan yang diserahkan seringkali bersifat spesifik sesuai dengan kegiatan usaha yang dibiayai. Jika kegiatan usaha tersebut secara umum tidak menguntungkan, maka aktiva debitur yang bersangkutan akan dinilai rendah.
Dalam hal ini bank harus memastikan bahwa agunan tetap memiliki nilai yang cukup dalam hal terjadi default. Contoh Bank A memberikan kredit kepada sebuah pabrik mobil dan menerima hak untuk mengambil alih kepemilikkan pabrik dan peralatannya dalam hal terjadi default. Karena kurangnya penjualan, pabrik mobil tersebut gulung tikar dan tidak dapat membayar kembali kreditnya.
Bank A mengambil alih kepemilikan pabrik dan peralatannya. Namun demikian karena kondisi umum industri mobil sedang mengalami penurunan, peralatan tersebut memiliki nilai jual kembali yang rendah. Dalam hal ini, nilai agunan jauh lebih kecil dari kredit yang masih harus dibayar sehingga Bank A menderita kerugian yang cukup besar.
- Basel I sangat membatasi jenis agunan yang dapat diakui.
- Namun demikian jenis agunan yang diakui dalam Basel II lebih beragam, khususnya pada pendekatan Internal Ratings-Based (IRB) dalam risiko kredit.
- Monitoring arus kas Sebagian bank yang mengalami tingkat default yang tinggi menemukan bahwa tindakan segera terhadap situasi kredit yang memburuk dapat mengurangi permasalahan secara signifikan.
Bank-bank tersebut menurunkan risiko kreditnya dengan cara;membatasi tingkat eksposur (dikenal sebagai EAD/Exposure at Default ), danmemastikan bahwa nasabah bereaksi cepat terhadap keadaan yang berubah. Beberapa model kredit memberikan perhatian khusus terhadap arus kas perusahaan dan perorangan yang tercermin dalam rekening bank mereka.
Manajemen pemulihan Manajemen yang efisien terhadap suatu kredit yang mengalami default dapat menghasilkan pemulihan ( recovery ) yang cukup besar dibandingkan tingkat kerugian semula. Oleh karena itu, sebagian bank menciptakan unit kerja yang secara khusus ditugasi untuk menangani pemulihan kredit macet sebagai bagian dari proses manajemen risiko kredit yang berkualitas tinggi.
Loss given default (LGD) adalah perkiraan kerugian yang akan diderita oleh bank sebagai akibat terjadinya default. Penetapan LGD dan pengelolaannya secara bersama-sama berperan dalam pendekatan Internal Rating-Based untuk menghitung modal berdasarkan risiko kredit.
Lihat jawaban lengkap
Apa tujuan pemberian kredit dan resiko apa yang melekat pada kredit?
apa tujuan pemberian kredit dan Risiko apa yang melekat pada Kredit
Jawaban: Tujuan: Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, dalam bentuk bunga yang dibebankan kepada nasabah. Resiko: Risiko kredit adalah risiko kerugian akibat kegagalan pihak peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pemberi pinjaman pada saat jatuh tempo. Penjelasan: Maaf kalau salah:)
: apa tujuan pemberian kredit dan Risiko apa yang melekat pada Kredit
Lihat jawaban lengkap
Faktor apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menentukan risiko kredit?
Faktor penentu risiko kredit adalah kinerja fundamental debitur yang terdiri dari arus kas, profitabilitas, tingkat leverage dan ukuran perusahaa. Kinerja ekonomi makro dan kinerja industri juga sangat berpengaruh terhadap risiko kredit.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa risiko kredit itu penting dan berikan contohnya?
jelaskan mengapa mengkaji risiko kredit itu penting? dan berikan contohnya Karena pengkajian resiko itu akan sangat berpengaruh pada pengaturan keuangan kita sehingga sangatlah penting untuk kita mengevaluasinya sebelum melakukan kredit.Resiko kredit akan muncul jika suatu waktu kita tidak mampu melakukan pembayaran sehingga akan berdampak pada penambahan piutang kepada bank.Contoh: Disaat kita nunggak bayar angsuran kredit, maka dengan otomatis kita akan terkena denda sebesar janji yang sudah ditentukan sebelumnya.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud risiko adalah?
Apa itu Risiko, Kenapa Harus Dikelola Oleh: Ikhwan Jamil Pulungan Pada hari Ahad tanggal 4 Agustus 2019 terjadi pemadaman listrik di wilayah Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat. Padamnya aliran listrik disebabkan gangguan pada jalur transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kilovolt (KV) di Jawa Tengah.
Akibatnya, pasokan energi dari timur ke barat gagal dialirkan sehingga terjadi gangguan di semu a pembangkit listrik di sisi barat Pulau Jawa. Keesokan harinya pada tanggal 5 Agustus Presiden Republik Indonesia Jokowi mendatangi kantor Pusat PLN dan memberi teguran kepada Jajaran Direksi PT PLN. Jokowi berujar “Peristiwa pemadaman total Minggu kemarin dan dalam sebuah manajemen besar mestinya ada tata kelola risiko-risiko yang dihadapi dengan manajemen besar harus ada contingency plan dan back up plan, pertanyaan saya kenapa itu tidak bekerja dengan cepat dan baik? “Pertanyaan saya kenapa itu tidak bekerja dengan cepat dan dengan baik.
Saya tahu peristiwa seperti ini pernah kejadian di tahun 2002, 17 tahun lalu untuk Jawa dan Bali”. Menurut Joko wi, kejadian 17 tahun lalu seharusnya bisa dipakai sebuah pelajaran agar tidak terjadi kejadian yang sudah pernah terjadi kembali terjadi lagi.
” Dari perkataan Presiden diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa tata kelola risiko atau manajemen risiko sangat perlu diterapkan dalam sebuah unit organisasi besar, apalagi organisasi yang memiliki tugas sebagai pengelola keuangan negara yaitu Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan sudah menerapkan manajemen risiko pada level eselon I pada tahun 2008 dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan, dan mulai tahun 2016 telah diterapkan untuk seluruh unit yang memiliki peta strategi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan, dan salah satu alasan mengapa Kementerian Keuangan mendapatkan predikat A untuk penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) adalah karena telah diterapkankannya manajemen risiko di Kementerian Keuangan.
Sebelum menjelaskan definisi dari manajemen risiko terlebih dahulu kita harus memahami definisi dari risiko itu sendiri, risiko menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 577/PMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi.
Definisi risiko menurut KMK nomor 577/PMK.01/2019 sedikit berbeda dari definisi risiko menurut peraturan sebelumnya yaitu PMK nomor 171/PMK.01/2016, dimana dalam peraturan ini risiko diartikan hanya peristiwa yang berdampak negatif saja. Perubahan definisi ini mengikuti organisasi standar internasional ISO dimana risiko dapat bermakna/berdampak negatif dan positif, dalam konteks negatif, risiko berarti risk sedangkan dalam artian positif, risiko bermakna opportunit y.
Risiko bermakna opportunity ini dapat berupa Opportunity Loss yaitu sebuah kondisi merugi yang berasal dari hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan di masa depan, karena terabaikannya waktu atau momen tertentu. Seluruh risiko diatas baik yang berdampak negatif dan positif harus dikelola dengan baik, risiko yang berdampak positif harus dikelola sehingga dapat meningkatkan pencapaian sasaran organisasi dengan memanfaatkan peluang ( opportunity ) dan risiko yang berdampak negatif dikelola agar tidak menghambat pencapaian sasaran organisasi.
Pengelolaan risiko inilah yang disebut dengan manajemen risiko yang menurut COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) diartikan sebagai sebuah proses yang dilakukan oleh dewan direksi, manajemen dan personil lainnya, diterapkan dalam penetapan strategi dan di seluruh perusahaan, yang dirancang untuk mengidentifikasi kejadian potensial yang dapat mempengaruhi entitas, dan mengelola risiko, untuk memberikan keyakinan memadai, tentang pencapaian tujuan entitas.
Untuk menentukan risiko-risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian sasaran organisasi terlebih dahulu dilakukan identifikasi risiko dengan cara menentukan Kejadian Risiko yaitu pernyataan kondisional atas peristiwa/keadaan yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat, atau tidak mengoptimalkan pencapaian sasaran organisasi; Penyebab Risiko yaitu peristiwa/keadaan yang menjadi penyebab langsung dari kejadian risiko yang diidentifikasi.
Penyebab Risiko; dan Dampak Risiko yaitu akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah risiko terjadi. Dari ilustrasi peristiwa diatas dapat kita ambil contoh Kejadian Risiko yaitu “Terjadinya Pemadaman Listrik Total di Seluruh Wilayah DKI Jakarta”, Penyebab Risiko yaitu “Adanya gangguan pada jalur transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kilovolt (KV) di Jawa Tengah” sedangkan Dampak Risiko yang ditimbulkan lebih dari satu yaitu “Terjadinya kerugian keuangan dikarenakan pembayaran kompensasi mati listrik kepada pelanggan” dan “Berkurangnya tingkat kepuasan pelanggan terhadap layanan”.
Dalam menyikapi risiko pihak manajemen dapat mengambil beberapa cara dalam memitigasi/menanganinya yaitu pertama, Risk Avoidance (Menghindari Risiko), sikap ini sering kali tidak efektif karena dengan menghindari risiko ini berarti tidak berani mengambil kesempatan untuk berusaha dan mengatasi risiko.
Kedua Risk Reduction (Mengurangi Resiko), Hal ini berarti mencari sebuah tindakan untuk mengurangi kerugian dari sebuah risiko yang dapat terjadi. Sikap ini dilakukan terhadap risiko yang memiliki level sedang, tinggi dan sangat tinggi, ketiga, Risk Transfer (Memindahkan Risiko) Selain menghindari dan mengurangi risiko, pihak manajemen juga bisa mengalihkan risiko.
dan keempat, Risk Retention (Menerima Risiko) Menerima artinya pihak manajemen hanya bisa merelakan kerugian tersebut terjadi. Sikap ini dapat dilakukan terhadap risiko-risiko level rendah dan sangat rendah. Contoh mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh pihak manajemen sebagaimana ilustrasi peristiwa pemadaman listrik disebagian pulau jawa diatas, yaitu dengan cara mengurangi kemungkinan keterjadian risiko tersebut ( risk reduction ) seperti diketahui mengurangi risiko dapat dilakukan dengan cara mengurangi dampak yang ditimbulkan atau mengurangi kemungkinan keterjadian risiko tersebut, misalnya pihak manajemen secara berkala melakukan pengecekan ke area jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dikarenakan setelah dilakukan investigasi penyebab pasokan listrik terganggu karena adanya jaringan SUTET yang mengalami korsleting terkena pohon tinggi di daerah Gunungpati, Ungaran.
- Adapun tujuan dari pengelolaan/manajemen risiko adalah sebagai berikut: pertama, sebagaimana dijelaskan diatas salah satu tujuan manajemen risiko yaitu untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja.
- Manajemen risiko melindungi organisasi dari tingkat risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian sasaran organisasi dan m eningkatkan kinerja organisasi melalui penyediaan informasi tingkat risiko yang dituangkan dalam profil risiko yang berguna bagi manajemen dalam pengembangan strategi dan perbaikan proses manajemen risiko secara berkesinambungan dan terus-menerus; kedua, meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi, hal ini sesuai dengan prinsip “mencegah lebih baik dari pada mengobati” karena dengan diterapkannya manajemen risiko pada sebuah organisasi maka penggunaan sumber daya organisasi akan lebih efisien dan efektif, dimana jika risiko-risiko tersebut tidak dikelola akan berdampak besar terhadap penggunaan sumber daya yang berlebih, sebagaimana ilustrasi contoh diatas apabila pihak manajemen melakukan pengecekan secara berkala ke area SUTET akan mengeluarkan biaya yang lebih sedikit dari pada risiko-risiko tersebut tidak dikelola maka biaya yang dikeluarkan lebih besar.; ketiga, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, dengan adanya tata kelola terhadap risiko-risiko yang dihadapai organisasi maka dapat dipastikan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan meningkat, hal ini karena kejadian/peristiwa yang menghambat pencapian sasaran organisasi telah ditangani dengan baik dan kesempatan yang diharapkan telah termanfaatkan; ke-empat, meningkatkan ketahanan dan nilai tambah organisasi.
Manajemen risiko berkontribusi terhadap pencapaian tujuan perusahaan dan dibuktikan dengan terjadinya peningkatan kinerja, misalnya efisiensi dalam operasional organisasi, keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja, ketaatan terhadap hukum dan peraturan, lingkungan hidup, kualitas layanan, tata kelola organisasi dan reputasi.
- Misalnya Kejadian Risiko “Terjadinya Pemadaman Listrik Total di Seluruh Wilayah DKI Jakarta” apabila dikelola dan dimitigasi dengan baik akan meningkatkan reputasi organisasi; kelima, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan.
- Manajemen risiko dapat membantu menunjukkan semua risiko yang ada, mana risiko yang dapat diterima dan mana risiko yang memerlukan perlakuan lebih lanjut.
Manajemen risiko juga memantau apakah perlakuan risiko yang telah diambil memadai dan cukup efektif atau tidak. Informasi ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan. Dari tulisan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa risiko itu adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi, baik berdampak negatif (sesuatu yang tidak diharapkan namun terjadi) maupun berdampak positif (sesuatu yang diharapkan namun tidak terjadi). Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb – Gedung Djuanda I Lt.9 Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt.1 Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
Lihat jawaban lengkap
Menurut apa yang dimaksud dengan risiko?
Definisi risiko menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Menurut Arthur J. Keown (2000), risiko adalah prospek suatu hasil yang tidak disukai (operasional sebagai deviasi standar).
Lihat jawaban lengkap