Apa Yang Dimaksud Dengan Kredit Macet?

Apa Yang Dimaksud Dengan Kredit Macet
Kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik perorangan maupun badan usaha tidak mampu membayar cicilan atau hutang yang dimilikinya kepada pemberi pinjaman dengan tepat waktu. Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh banyak hal seperti debitur kehilangan penghasilan utamanya, mangkir secara terencana dalam melakukan pembayaran, dan lain-lain.

Jika kondisi kredit macet tidak segera terselesaikan, maka akan memperburuk riwayat atau skor kredit debitur tersebut. Dengan riwayat kredit yang buruk, maka akan berdampak saat debitur akan mengajukan pembiayaan ditempat lain. Debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik, akan kesulitan mendapatkan approval pengajuan pembiayaan.

Bagi Lembaga Keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan dan Bank, kredit macet juga akan berefek negatif pada performa perusahaan. Dalam industri keuangan, kredit macet disebut juga sebagai Non-Performing Loan (NPL). Jika presentase NPL tidak dijaga dan berada diluar batas yang direkomendasikan, maka akan berefek kepada reputasi perusahaan tersebut saat akan melakukan pendaanaan kepada pihak eksternal dan memperbesar Biaya Cadangan Penghapusan Piutang.
Lihat jawaban lengkap

Apa bedanya kredit bermasalah dan kredit macet?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Kredit bermasalah atau kredit macet ( Bahasa Inggris : non-performing loan ( NPL )) adalah kredit yang terlambat dicicil atau berpotensi tidak dilunasi oleh debiturnya. Kredit bermasalah merupakan tantangan besar bagi sektor perbankan, karena dapat mengurangi profitabilitas bank, dan kerap membuat bank tidak dapat meminjamkan lebih banyak dana ke perusahaan atau orang lain, sehingga secara umum dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi (walaupun teori tersebut masih diperdebatkan ).

  1. Di Uni Eropa, pengelolaan kredit bermasalah yang timbul akibat krisis keuangan tahun 2008 menjadi topik yang sensitif secara politik, dan akhirnya memuncak pada tahun 2017, saat Dewan Eropa menugaskan Komisi Eropa untuk meluncurkan rencana aksi guna mengatasi kredit bermasalah.
  2. Rencana aksi tersebut pun mendukung penguatan pasar sekunder untuk kredit bermasalah dan pembentukan Perusahaan Pengelola Aset.

Pada bulan Desember 2020, rencana aksi tersebut direvisi untuk menyesuaikan dengan krisis yang timbul akibat pandemi COVID-19.
Lihat jawaban lengkap

Berapa hari kredit dikatakan macet?

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) disebut kolektibilitas kredit. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum : 1.

Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.4.

Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. Sumber : https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penilaian-Kualitas-Aset-Bank-Umum/pojk%2040-2019.pdf
Lihat jawaban lengkap

Siapa yg menyebabkan terjadinya kredit macet?

Apa Yang Dimaksud Dengan Kredit Macet Dalam perkreditan sering ditemukan faktor-faktor penyebab timbulnya kredit macet. Pertama, faktor internal, penyebab timbulnya kredit macet antara lain adalah prosedur pemberian kredit yang kurang komprehensif, penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahnya sistem informasi kredit macet.
Lihat jawaban lengkap

Kapan rumah akan disita bank?

3. Reconditioning – Cara ini dilakukan dengan menata kembali kondisi kredit yang bertujuan untuk meringankan tanggung jawab debitur bila memiliki masalah dalam pembayaran cicilan. Beberapa penataan ulang yang dapat dilakukan misalnya penambahan fasilitas kredit, konversi tunggakan ke kredit baru, hingga penjadwalan ulang dan persyaratan kembali.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang oleh bank beberapa hal perlu diperhatikan seperti adanya Surat Peringatan. Jika setelah tiga surat peringatan dilayangkan dan tidak ada tanggapan, maka penyitaan dapat dilakukan. Baca Juga: Untung Rugi Membeli Rumah Hasil Lelang Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.

You might be interested:  Bagaimana Tahap Pengedaran Uang Oleh Bank Indonesia?

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja kategori kredit macet?

Kredit Macet dan Cara Menghindarinya – Kredit Macet via everything-about-loans.com Kredit macet adalah kredit yang telah mengalami kesulitan melakukan angsuran dan pelunasan sesuai dengan ketentuan / perjanjian yang dilakukan pada awal pengajuan, hal ini bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan dari debitur atau karena adanya sebuah kejadian di luar perkiraan awal yang pada akhirnya menyebabkan debitur tidak mampu untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal.

Kredit kurang lancar Kredit macet Kredit diragukan

Pada dasarnya ada banyak hal yang menjadi faktor pendukung dalam timbulnya kredit macet, hal ini tentu saja berawal dari pihak bank yang bertindak sebagai kreditur / pemberi pinjaman tersebut. Di bawah ini adalah beberapa faktor dari pihak bank yang bisa menyebabkan kredit macet:

Adanya keteledoran dari pihak bank dalam menganalisa dan memenuhi segala macam persyaratan kelayakan dari pengajuan kredit itu sendiri. Tidak memiliki staf dan sebuah sistem kerja yang layak dan mampu untuk mengambil keputusan pemberian kredit, yang pada dasarnya harus dilakukan dengan teliti oleh orang yang memiliki kemampuan serta pengalaman yang cukup baik di dalam hal ini. Dana kredit yang dicairkan kepada debitur memiliki resiko kemacetan yang sangat tinggi. Memiliki manajemen serta pengawasan yang lemah dari bagian pimpinan kepada para staf yang bekerja di bagian kredit, sehingga mereka mempunyai kebebasan dan kurang teliti dalam mengambil keputusan pemberian kredit kepada debitur. Pencairan kredit yang dilakukan telah melampaui kemampuan dana dari pihak bank. Kurangnya kemampuan dalam mendeteksi resiko atas kredit yang diberikan.

Berbagai macam faktor di atas, tentu saja sangat berpotensi untuk menimbulkan terjadinya kredit macet. Hal ini sudah pasti akan memperburuk kinerja bank dan menimbulkan sejumlah kerugian bagi mereka. Bank menyatakan sebuah perjanjian kredit dalam kondisi macet, apabila memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

Kredit tersebut tidak bisa lagi digolongkan dalam kredit kurang lancar, kredit lancar, ataupun kredit diragukan. Kredit telah memenuhi kriteria-kriteria kredit diragukan dan dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan ke dalam kredit diragukan tersebut pihak debitur belum juga melakukan pencicilan, pelunasan ataupun sebuah usaha untuk menjadikannya kredit lancar. Penyelesaian kredit telah diserahkan kepada BUPN, ataupun telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penjamin.

Meski memiliki risiko, pada dasarnya pemberian kredit bisa saja berjalan dengan lancar hingga masa pelunasan berakhir, hal ini tentu saja jika semua persyaratan pengajuan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hanya beberapa faktor tidak terduga yang berasal dari pihak peminjam saja yang akan memiliki potensi untuk membuat kredit tersebut menjadi macet.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika terjadi kredit macet atau pihak nasabah tidak mampu membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan?

Bila terjadi kredit macet dimana peminjam tak mampu melunasi angsuran pinjamannya sesuai dengan kesepakatan maka bank akan mengirim penagih ke alamat yang bersangkutan.
Lihat jawaban lengkap

Sampai kapan debt collector menagih kartu kredit?

@makassar_iinfo Contoh debt collector lapangan yang menagih di rumah nasabah secara langsung GridFame.id – Salah satu pertanyaan yang ditanyakan para nasabah pinjol adalah sampai kapan debt collector akan menagih? Ternyata debt collector punya batasan waktu menagih loh! Jadi bagi Anda yang punya masalah diteror hingga dihampiri oleh debt collector harus tahu info yang satu ini.

Salah satu risiko galbay atau gagal bayar dan telat mengembalikan duit pinjaman adalah didatangi debt collector. Biasanya, opsi debt collector adalah opsi terakhir jika debitur tidak kunjung membayar, bahkan memutus komunikasi. Makanya sebelum mengetahui sampai kapan debt collector menagih hutang, seharusnya debitur sudah bisa mengembalikan pinjaman.

Inisiatif penagihan ini sah untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun, perlu diketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu berbeda.

  • Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, peraturannya yaitu: Peraturan OJK tentang penagihan debt collector adalah 90 hari.
  • Penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Baca Juga: Hindari Debt Collector, Begini Cara Lengkap Minta Keringanan Shopee Paylater Dijamin Diterima Jadi kalau ada keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih. Namun setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Bagaimana Cara Transfer Uang Lewat Atm Bri?

Apakah pihak leasing bisa melaporkan nasabah ke Polisi?

Over Kredit Kendaraan Bermotor tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing – Misael Law and Partners Pertama-tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian istilah ‘ over kredit’. Over kredit berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga.

Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer /Nasabah/Pengaju Leasing ( lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing ( lessor). Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing.

Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

  1. Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.
  2. Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal.

  1. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer.
  2. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit,

Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata). Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah),

  1. Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan ( leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga.
  2. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

: Over Kredit Kendaraan Bermotor tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing – Misael Law and Partners
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah?

Penyelamatan adalah suatu penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara kreditur dan debitur dengan memperingan syarat-syarat pengembalian kredit, sehingga dengan memperingan syarat-syarat pengembalian tersebut diharapkan debitur memiliki kemampuan kembali untuk menyelesaikan kredit tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Kapan kredit bisa disebut sebagai kredit bermasalah?

Penyebab Kredit Bermasalah Kredit bermasalah adalah pemberian suatu fasilitas kredit yang mengandung risiko kemacetan. Akibatnya, kredit tidak dapat ditagih, sehingga menimbulkan kerugian. Menurut Ikatan Bankir Indonesia (2015:91). Ada beberapa pengertian kredit bermasalah, yakni:

  1. Kredit yang di dalam pelaksanaannya belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan bank.
  2. Kredit yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam arti luas.
  3. Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajiban, baik dalam bentuk pembayaran kredit kembali pokoknya dan atau pembayaran bunga, denda keterlambatan, serta ongkos-ongkos bank yang menjadi beban debitur.
  4. Kredit di mana pembayaran kembalinya dalam bahaya, terutama apabila sumber-sumber pembayaran kembali yang diharapkan diperkirakan tidak cukup untuk membayar kembali sehingga belum mencapai/ memenuhi target yang diinginkan oleh bank.
  5. Kredit dimana terjadi cedera janji dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian sehingga terdapat tunggakan, atau potensi kerugian di perusahaan debitur sehingga memiliki kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari bagi bank dalam arti luas.
  6. Mengalami kesulitan didalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya terhadap bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga maupun pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban nasabah debitur bersangkutan.
  7. Kredit golongan perhatian khusus,kurang lancar, diragukan, dan macet serta golongan lancar yang berpotensi menunggak.
You might be interested:  Bantuan Uang Pangkal Sekolah Swasta Kapan Cair 2021?

Kemudian juga terdapat faktor penyebab yang mempengaruhi terjadinya kredit bermasalah atau non performing loan, Menurut Ismail (2010:83), dalam penyaluran kredit, tidak selamanya kredit yang diberikan bank kepada debitur akan berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan di dalam perjanjian kredit.

  1. Faktor Internal
      • Analisis kurang tepat, sehingga tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi dalam kurun waktu selama jangka waktu kredit. Misalnya, kredit diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga nasabah tidak mampu membayar angsuran yang melebihi kemampuan.
      • Adanya kolusi antara pejabat bank yang menangani kredit dan nasabah, sehingga bank memutuskan kredit yang tidak seharusnya diberikan. Misalnya, bank melakukan over taksasi terhadap nilai agunan.
      • Keterbatasan pengetahuan pejabat bank terhadap jenis usaha debitur, sehingga tidak dapat melakukan analisis dengan tepat dan akurat.
      • Campur tangan terlalu besar dari pihak terkait, misalnya komisaris, direktur bank, sehingga petugas tidak independen dalam memutuskan kredit.
      • Kelemahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring kredit debitur; dsb.

2. Faktor Eksternal

    • Unsur kesengajaan yang dilakukan oleh nasabah
      • Nasabah sengaja untuk tidak melakukan pembayaran angsuran kepada bank, karena nasabah tidak memiliki kemauan dalam memenuhi kewajibannya;
      • Debitur melakukan ekspansi terlalu besar, sehingga dana yang dibutuhkan terlalu besar. Hal ini akan memiliki dampak terhadap keuangan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
      • Penyelewengan yang dilakukan nasabah dengan menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan ( side streaming ). Misalnya, dalam pengajuan kredit, disebutkan kredit untuk investasi, ternyata dalam praktiknya setelah dana kredit dicairkan, digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
      • Debitur mau melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, akan tetapi kemampuan perusahaan sangat terbatas, sehingga tidak dapat membayar angsuran;
      • Perusahaannya tidak dapat bersaing dengan pasar, sehingga volume penjualan menurun dan perusahaan rugi;
      • Perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah yang berdampak pada usaha debitur;
      • Bencana alam yang dapat menyebabkan kerugian debitur.

: Penyebab Kredit Bermasalah
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika terjadi kredit macet atau pihak nasabah tidak mampu membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan?

Bila terjadi kredit macet dimana peminjam tak mampu melunasi angsuran pinjamannya sesuai dengan kesepakatan maka bank akan mengirim penagih ke alamat yang bersangkutan.
Lihat jawaban lengkap

Kapan rumah akan disita bank?

3. Reconditioning – Cara ini dilakukan dengan menata kembali kondisi kredit yang bertujuan untuk meringankan tanggung jawab debitur bila memiliki masalah dalam pembayaran cicilan. Beberapa penataan ulang yang dapat dilakukan misalnya penambahan fasilitas kredit, konversi tunggakan ke kredit baru, hingga penjadwalan ulang dan persyaratan kembali.

  1. Jadi, untuk menjawab pertanyaan berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang oleh bank beberapa hal perlu diperhatikan seperti adanya Surat Peringatan.
  2. Jika setelah tiga surat peringatan dilayangkan dan tidak ada tanggapan, maka penyitaan dapat dilakukan.
  3. Baca Juga: Untung Rugi Membeli Rumah Hasil Lelang Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah?

Penyelamatan adalah suatu penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara kreditur dan debitur dengan memperingan syarat-syarat pengembalian kredit, sehingga dengan memperingan syarat-syarat pengembalian tersebut diharapkan debitur memiliki kemampuan kembali untuk menyelesaikan kredit tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Apabila terjadi kemacetan kredit apakah jaminan bisa dilelang sebelum selesai masa kredit?

Oleh karena itu, memang barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat jangka waktu pembayaran kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi lainnya.
Lihat jawaban lengkap