Apa Itu Kartu Kredit? Seperti Apa Memanfaatkannya? Perkembangan zaman yang semakin bergerak cepat dan semakin tingginya kebutuhan hidup seseorang biasanya membuat seseorang membutuhkan atau menginginkan suatu barang atau produk tertentu. Namun biasanya produk yang diinginkan ternyata memiliki harga yang cukup mahal namun Anda membutuhkan barang tersebut.
- Untuk menyiasati hal tersebut, biasanya sebuah toko akan memberikan layanan untuk membayar barang berupa cicilan tiap bulan kepada customernya,
- Oleh karena itu, seringkali seseorang menggunakan kartu kredit untuk membeli suatu barang atau produk yang diinginkan atau dibutuhkan.
- Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, Anda terlebih dahulu harus mengetahui apa itu kartu kredit dan bagaimana sistemnya.
Seperti apa itu kartu kredit yang ditawarkan setiap bank, karena setiap bank menawarkan sistem kartu kredit yang berbeda. Apa itu kartu kredit? Dan seperti apa itu kartu kredit? Kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank.
Kartu kredit dapat membantu Anda untuk melakukan transaksi di awal dan dibayarkan oleh bank, namun pada akhirnya Anda harus membayar nominal yang sudah di tentukan oleh pihak bank setiap awal bulan ke bank bersangkutan. Dengan menggunakan kartu kredit, bank akan memfasilitasi Anda untuk mempunyai waktu fleksibel dalam transaksi karena dapat dilakukan secara online.
Hal yang harus Anda ingat adalah menggunakan kartu kredit berarti Anda sudah menyetujui persyaratan yang telah diberikan oleh pihak bank. Seperti apa itu kartu kredit serta keuntungannya? Simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini!
Lihat jawaban lengkap
Contents
Bagaimana cara kerja kartu kredit?
Cara Kerja Kartu Kredit – Kartu kredit pada dasarnya memungkinkan Anda bertransaksi dengan memanfaatkan kredit dari pihak bank dengan jangka waktu dan limit tertentu. Limit tersebut ditentukan oleh pihak bank berdasarkan estimasi pihak bank terhadap kemampuan Anda untuk membayar.
Umumnya jangka waktu yang diberikan adalah satu bulan, sehingga Anda perlu membayar tagihan tersebut pada akhir bulan. Banyak orang yang salah kaprah dan menggunakan kartu kredit tanpa memikirkan pembayarannya, dan inilah yang seringkali menjadi inti permasalahan kartu kredit. Kartu kredit merupakan alat bantu untuk kredit jangka pendek yang wajib Anda bayar kemudian, bukan berarti pihak bank akan membayar transaksi Anda.
Jika Anda tidak mampu untuk membayar tepat waktu, maka Anda akan dikenakan biaya tambahan atau denda. Secara umum, cara kerja kartu kredit adalah sebagai berikut:
- Untuk dapat menggunakan kartu kredit dalam transaksi, Anda wajib menyerahkan kartu kredit Anda kepada pihak penjual.
- Proses validasi terjadi saat kartu diinput atau digesek, dan dapat terjadi penolakan apabila:
- Anda belum melakukan aktivasi kartu kredit
- Anda melampaui limit kartu kredit
- Anda terlambat dalam melakukan pembayaran
- Adanya penahanan dana
- Koneksi internet retailer terhambat
- Setiap Anda melakukan tahap 1 dan 2, maka Anda akan menambah jumlah debit dalam kartu kredit Anda.
- Setiap bulannya, akan muncul tagihan yang mencakup seluruh transaksi Anda dalam bulan terkait. Idealnya, Anda diharapkan untuk membayar secara penuh sebelum tenggat waktunya karena jika tidak, Anda akan dikenakan denda akibat pembayaran yang terlambat.
- Sejarah Kredit. Bagian terpenting dalam penggunaan kartu kredit dimana jika Anda melakukan pembayaran dengan tepat waktu dan menghindari tingginya saldo kredit Anda, maka nilai sejarah kredit Anda akan baik. Sejarah kredit ini menunjukkan tanggung jawab finansial Anda, yang akan memudahkan Anda untuk meminjam uang atau melakukan kredit pemilikan rumah atau kendaraan bermotor nantinya.
Kartu ATM dan kartu kredit Apa Bedanya?
Perbedaan kepemilikan kartu –
Dari definisi yang dijelaskan pada poin sebelumnya, ada perbedaan pada kartu debit dan kredit yang cukup mendasar, yaitu pada segi kepemilikan. Pada kartu debit, penerbitannya secara langsung oleh bank kepada pemegang rekening tabungan atau giro. Sedangkan pada kartu kredit, kartu dikeluarkan oleh pihak bank/lembaga keuangan sejenis untuk pemegang kartu tanpa harus ada keharusan kepemilikan rekening tabungan atau giro.
Dengan demikian, tidak heran jika kamu bisa memiliki satu atau beberapa kartu kredit dari sebuah bank tanpa harus memiliki rekening tercatat. Pemilik kartu kredit tidak diwajibkan menjadi nasabah dengan sejumlah saldo dan sudah bisa memiliki serta menggunakan kartu kredit sebagai cara pembayaran yang sah.
Tetapi tidak mungkin jika kamu memiliki kartu debit sebuah bank tanpa memiliki rekening tercatat dari bank penerbit. Sejatinya, kamu diwajibkan untuk sudah menjadi nasabah dengan sejumlah saldo tertentu agar bisa menggunakan kartu debit sebagai cara pembayaran yang sah.
-
Lihat jawaban lengkap
Apa manfaat dari kartu kredit?
Hal yang paling hebat dan bermanfaat dari kartu kredit ialah Anda bisa menggunakan kartu kredit ketika berbelanja di luar negeri. Tidak peduli di mana Anda berada, semua transaksi bisa dilakukan dengan kartu kredit. Meskipun lebih aman menggunakan kartu debit karena tidak perlu terbeban oleh utang.
Lihat jawaban lengkapApakah kredit itu hutang?
JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam dunia finansial, istilah utang dan piutang menjadi santer terdengar. Namun perlu kamu tahu, dua kata itu memiliki arti yang berbeda. Perbedaan hutang dan piutang ini perlu kamu ketahui, utamanya jika kamu pebisnis. Secara singkat, hutang adalah dana pinjaman sedangkan piutang adalah pemberian pinjaman Namun secara rinci, hutang adalah bentuk kredit atau pinjaman dana baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan.
Baca juga: Apa Perbedaan Utang Konsumtif dan Utang Produktif? Simak di Sini Dapat dikatakan pula jika hutang adalah uang yang kamu pinjam dari orang lain. Pinjaman atau hutang ini wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Besaran hutang tergantung dari kebutuhan individu atau perusahaan.
Sedangkan piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman dana baik secara tunai dan nontunai kepada individu maupun perusahaan. Pada umumnya, piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat waktu. Dalam artian lain, piutang adalah sebutan bagi uang yang Anda pinjamkan kepada orang lain.
Lihat jawaban lengkapApakah ada biaya bulanan kartu kredit?
10 Biaya Kartu Kredit yang Perlu Anda Bayar – Secara keseluruhan, berikut ini daftar biaya kartu kredit yang dibebankan kepada pemakainya beserta estimasi jumlahnya.
- Biaya Tahunan (Annual Fee) Yang pertama dalam daftar biaya kartu kredit adalah biaya tahunan, atau sebutan lainnya adalah annual fee. Seperti namanya, annual fee dibayarkan per tahun, dan bank provider kartu kredit Anda akan memasukkannya otomatis ke dalam tagihan Anda. Biaya tahunan tiap kartu kredit dapat berbeda-beda, tergantung jenis kartu yang digunakan. Misalnya di OCBC NISP, ada jenis kartu Platinum, Titanium, dan Voyage. Ketiganya memiliki rincian biaya kartu kredit tahunan berbeda-beda, mulai dari Rp300 ribu sampai Rp30 juta. Biaya Bulanan (Monthly Fee) Biaya kartu kredit selanjutnya adalah biaya bulanan. Umumnya penarikan biaya bulanan tidak akan bersamaan dengan biaya tahunan. Sehingga kartu kredit Anda bisa saja memiliki salah satu dari biaya bulanan atau biaya tahunan. Biaya bulanan kartu kredit ini bervariasi sesuai jenis kartu dan bank provider Anda. Jumlah tagihannya bervariasi mulai Rp20 ribu sampai Rp500 ribu setiap bulan. Biaya Keterlambatan Biaya selanjutnya dalam bahasan daftar biaya kartu kredit ini adalah biaya keterlambatan (past due). Biaya keterlambatan adalah biaya akibat pemegang kartu kredit gagal membayar sesuai jatuh tempo. Besaran biaya keterlambatan sebelumnya adalah 3% dari total tagihan, akan tetapi sejak pandemi COVID-19 sampai 30 Juni 2021, biaya ini diturunkan jadi 1% atau maksimal Rp100 ribu. Contoh perhitungan biaya keterlambatan kartu kredit misalnya begini: Anda memiliki tagihan kredit sebesar Rp50juta yang pembayarannya telat satu minggu. Sebelum pandemi, denda keterlambatan Anda adalah 3% X Rp50 juta = Rp1,5 juta. Akan tetapi sampai 30 Juni 2021 nanti, denda keterlambatan Anda hanya sebesar Rp100 ribu saja. Enak, kan? Biaya Bunga (Interest Fee) Biaya kartu kredit selanjutnya adalah biaya bunga, yang biasanya dijumlahkan otomatis ke tagihan bulanan Anda. Sama seperti biaya keterlambatan, selama pandemi Bank Indonesia menurunkan biaya bunga dari 2,25% menjadi 2% per bulan sampai 30 Juni nanti. Biaya bunga ini akan selalu ditarik dari kartu kredit berapapun tagihan Anda bulan tersebut. Misalnya bulan lalu tagihan kredit Anda Rp300 ribu, maka biaya bunganya adalah 2% X Rp300 ribu = Rp6 ribu. Jadi total yang perlu dibayar adalah Rp300 ribu + Rp6 ribu = Rp306 ribu. Apabila bulan ini tagihan Anda mencapai Rp15 juta, maka biaya bunganya adalah 2% X Rp15 juta = Rp300 ribu, sehingga total tagihan adalah Rp15 juta + Rp300 ribu = Rp15,3 juta. Biaya Over Limit Biaya over limit perlu Anda bayarkan apabila tagihan kredit bulanan Anda melebihi limit yang ditentukan bank. Umumnya rincian biaya kartu kredit over limit berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per kelebihan limit. Akan tetapi, Anda tidak perlu mengkhawatirkan ini jika kartu kredit Anda unlimited/black card. Bank sudah mempercayai Anda sehingga berapapun tarikan kredit per bulan, bank yakin Anda mampu membayarnya. Biaya Cetak Tagihan Selanjutnya yang termasuk dalam daftar biaya kartu kredit adalah biaya cetak tagihan. Bank memberikan fasilitas mencetakkan seluruh tagihan kredit Anda dalam satu bulan. Sebagai gantinya, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp5 ribu sampai Rp50 ribu dan dibayarkan langsung ke teller. Biaya Transaksi Valas Untuk yang suka jalan-jalan ke luar negeri, Anda tetap dapat menggunakan kartu kredit Anda selama perjalanan tanpa perlu ganti kartu/isi valas. Hampir semua provider kartu kredit melayani penukaran valas otomatis, dengan biaya sekitar 1 – 2,5% tiap transaksi. Akan tetapi sebelum ke luar negeri, pastikan kartu kredit milik Anda dapat digunakan di negara tersebut. Jangan sampai Anda datang ke suatu negara, tapi kartu kredit bawaan Anda tidak memiliki merchant/ATM di sana. Biaya Pembatalan Cicilan Jika Anda membatalkan cicilan secara sepihak, bank provider kartu kredit akan mengenakan denda pembatalan sepihak yang tertagih otomatis di bulan selanjutnya. Besar biaya pembatalan cicilan ini tidak terlalu banyak, hanya sekitar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Meski demikian, pembatalan cicilan seperti ini akan mencemari hubungan Anda dengan bank, sehingga sebaiknya dihindari. Biaya Tarik Tunai Tahukah Anda kalau kartu kredit seharusnya tidak digunakan untuk tarik tunai? Jika Anda terpaksa menggunakan kartu kredit untuk mengambil uang di ATM, Anda akan dikenakan biaya sebesar 4 – 7%, dengan minimum penarikan sebesar Rp100 ribu. Angka ini memang tidak besar, tapi coba bayangkan jika Anda perlu menarik lebih banyak uang? Jadi jaga-jaga saja, sebaiknya Anda juga memiliki kartu debit guna menyimpan cadangan uang tunai. Biaya Notifikasi Terakhir dalam daftar biaya kartu kredit ini adalah biaya notifikasi, yang dikeluarkan tiap kali Anda melakukan transaksi. Biaya notifikasi ini tidak mahal kok, hanya sekitar Rp3 – 7 ribu per bulan, tergantung provider kartu kredit pilihan Anda.
Apakah bisa transfer uang dari kartu kredit?
Ini Layanan Kartu Kredit Bisa Transfer Tunai –
Fitur transfer tunai kartu kredit memang menguntungkan bagi nasabah yang tengah membutuhkan dana segar untuk kebutuhan mendesak. Sebenarnya, kemudahan juga ditawarkan fasilitas dana tunai meski harus melalui proses pengajuan. Dana tunai lebih sederhana dan praktis dibandingkan pengajuan kredit tanpa agunan (KTA).
Kamu cukup memiliki kartu kredit dan mengajukan permohonan melalui laman situs atau aplikasi resmi bank penerbit kartu kredit. Nah, berikut beberapa bank yang menyediakan layanan dana tunai dan transfer dengan kartu kredit: 1. Kartu kredit Bank Danamon Fasilitas dana tunai ditawarkan Bank Danamon bagi para nasabahnya dengan limit rata-rata 40-50% dari jumlah limit kartu kredit.
Dana tunai atau dana instan ini dapat segera dicairkan dari kartu kredit ke rekening pribadi. Tentunya, dana tunai akan cair setelah permohonan disetujui oleh pihak bank. Kamu bisa mengajukan permohonan melalui customer service di nomor 1-500-090 yang dapat dihubungi 24 jam.2.
- Artu kredit Bank BCA Bank BCA menawarkan fasilitas dana tunai yang sangat mudah.
- Artu kredit BCA bisa langsung tarik tunai di mesin ATM.
- Selain penarikan tunai dengan kartu kredit, BCA juga menawarkan dana tunai berupa personal loan,
- Nasabah dapat mengajukan pinjaman hingga Rp100.000.000 dengan tenor cicilan hingga tiga tahun.
Suku bunga yang dibebankan sebesar 1% flat per bulan (tenor 12 bulan), 1.03% flat per bulan (24 bulan), dan 1.07% flat per bulan (36 bulan).3. Kartu kredit Bank BRI Bank BRI memiliki fitur transfer bernama Loan on Phone, Loan on Phone memungkinkan pengguna untuk mentransfer 50% dari sisa limit kartu kredit ke rekening BRITAMA/SIMPEDES Bank BRI.
- Dana ini nantinya dapat diangsur per bulannya.
- Tenor yang tersedia antara 3 bulan hingga 36 bulan, dengan bunga rendah.
- Nasabah dapat menghubungi customer service di nomor 14017 atau 1500017 untuk proses pengajuan Loan on Phone,4.
- Artu kredit Bank Mandiri Fitur dana tunai dari Bank Mandiri dapat diakses melalui Mandiri Power Cash.
Layanan ini memungkinkan kartu kredit bisa transfer tunai ke rekening pribadi. Untuk memanfaatkan fitur ini, nasabah harus mengajukan minimal dana tunai Rp1.000.000 dan maksimal Rp300.000.000. Maksimal power cash dari Bank Mandiri sebesar 50% dari limit kartu kredit.
Dana akan ditransfer ke rekening Bank Mandiri maksimal 2×24 jam setelah permohonan disetujui. Untuk pengajuan, kamu dapat menghubungi Mandiri Call di nomor 14000,5. Kartu kredit Bank BNI Fitur kartu kredit bisa transfer tunai milik Bank BNI bernama BNI Kartu Tunai. Fasilitas pinjaman dana tunai ini dapat ditarik langsung di mesin ATM BNI dan kantor cabang BNI.
Nasabah dapat menarik tunai atau transfer dengan kartu kredit hingga Rp15.000.000 per hari melalui mesin ATM. Sementara proses yang dilakukan di kantor cabang BNI memiliki limit hingga Rp50.000.000 per hari. Tenor kartu kredit transfer tunai ini mulai dari tiga, enam, 12, 24, hingga 36 bulan.
Lihat jawaban lengkapBerapa limit awal kartu kredit?
Dasar Peraturan Limit Kartu Kredit – Pengaturan mengenai kartu kredit terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 yang merupakan perubahan atas PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan Kartu. Selain itu, Surat Edaran Bank Indonesia memberikan perincian mengenai kepemilikan dan limit pada kartu kredit, yakni sebagai berikut.
- Calon penerima kartu kredit utama wajib berusia minimal 21 tahun atau telah kawin sedangkan penerima kartu kredit tambahan wajib berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah kawin.
- Pendapatan minimal calon penerima kartu kredit adalah Rp3 juta yang dinyatakan dalam bukti pendapatan atau setoran pajak.
- Limit yang diberikan oleh bank secara kumulatif kepada tiap penerima kartu kredit adalah sebesar tiga kali pendapatan per bulan.
- Masing-masing pemegang kartu maksimal memiliki 2 penerbit kartu kredit.
- Maksimum limit dengan ketentuan 3 kali lipat pendapatan tidak berlaku bagi nasabah berpenghasilan Rp10 juta ke atas karena mereka akan dikenai limit berdasarkan risk appetite (jumlah resiko) yang dapat diterimanya.
Apa saja yang bisa dibayar dengan kartu kredit?
1. Pembayaran tagihan lebih mudah dan cepat – Setiap bulan, kamu wajib membayar berbagai macam tagihan yang datang, selain tagihan kartu kredit itu sendiri. Contohnya seperti tagihan listrik, air, internet atau telepon, asuransi, sampai cicilan utang KTA, KPR, maupun kredit kendaraan.
Lihat jawaban lengkapApakah kredit itu haram?
loading. Apakah kredit itu riba? Bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit ini dalam Islam? Dalam kondisi ekonomi saat ini, sistem kredit menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Banyak yang melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menyicil ( kredit ) tersebut.
- Namun dalam prakteknya juga, banyak orang khususnya sebagian umat Islam yang sungkan mengajukan kredit karena bisa jadi hal tersebut termasuk riba,
- Menurut Ustadz Abdul Somad, jual beli kredit sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan.
- Redit kendaraan misalnya, hukumnya bisa halal dengan syarat tertentu.
Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang,”ungkap dai yang populer disapa UAS dikutip dari salah satu tayangan Youtube-nya yang diunggah SM Channel ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaah. Baca juga: Gus Baha Kupas Tuntas Jual Beli dan Riba, Mana Lebih Menguntungkan? Menurut UAS, kredit haram jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan.
Maka hukumnya haram. Karena duit dengan duit termasuk riba,” ujarnya. UAS lantas membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional. “Di bank syariah, kendaraan itu dibeli oleh mereka (pihak bank,-red) secara kontan, barulah nasabah membeli kendaraan ke bank tersebut dengan cara mencicil, jadi akadnya bukan uang dengan uang, tetapi uang dengan barang,” terang UAS.
Syarat-syarat agar Kredit Terhindar Riba Dikutip dari buku ‘ Harta Haram Muamalat Kontemporer’ karya Erwandi Tarmizi,dijelaskan bahwa Islam memperbolehkan jual beli kredit dengan beberapa persyaratan. Sekalipun akad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan.
Akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi riba dan keuntungannya menjadi harta haram. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba Maka jual-beli ini tidak dibolehkan.
Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council) 2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli 3.
- Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen.
- Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya 4.
- Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba’i 6.
Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang diharamkan 7.
Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas 8. Akad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing).9. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda, atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran.
Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad Shallallau alaihi wa sallam. Baca juga: Mengoptimalkan Amalan-amalan di Bulan Syaban sebagai Bekal Persiapan Menjelang Ramadhan Wallahu A’lam (wid)
Lihat jawaban lengkapApa hukum kredit hp dalam Islam?
Suara.com – Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021), Buya Yahya menyampaikan ceramah mengenai cara kredit HP tanpa riba yang bisa dilakukan oleh umat muslim yang penting untuk diketahui. Diketahui, riba merupakan penetapan bunga (melebihkan jumlah pinjaman) saat pengembalian yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nominal pinjaman pokok si peminjam.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai cara kredit HP tanpa riba, mari simak berikut ini penjelasan dari Buya Yahya yang menarik untuk disimak. Cara Kredit HP Tanpa Riba Baca Juga: Kredit UMKM Makin Moncer, BRI Andalkan Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Baru Ada seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya bagaimana tentang hukum menjual HP secara kredit,
Apakah menjual HP kredit termasuk riba atau tidak. Dan, bagaimana hukumnya jika pinjam uang secara kredit untuk membeli hp. Buya Yahya menjawab, demi kehalalan usaha, ada baiknya lakukanlah transaksi syar’i. Meski demikian, jika memang ada seseorang yang memiliki HP, kemudian HP-nya ingin dijual secara kredit, maka itu sah-sah saja.
Buya Yahya kembali menambahkan, transaksi tersebut sah-sah saja karena itu hp pribadinya. Misalnya, harga Hp 1 juta dijual kredit setahun, maka menjadi Rp 1,2 juta. Hal tersebut sah-sah saja. Hanya saja, dari pertanyaan jemaah di atas, dia mengatakan bahwa dia tidak terlalu suka dengan hpnya dan meminta uangnya saja untuk membeli hp di tempat lain, yang mana nanti uang tersebut akan dikembalikan secara kredit atau dilebihkan.
“Maksudnya, dia ingin memberikan uang agar belanja hp, tapi dia tetap dapat keuntungan. Itu sah-sah saja.” Tutur Buya Yahya. Baca Juga: Pahala Mendengarkan dan Membaca Alquran, Apakah Sama? “Ini masuk bab Muorabahah. Maka, caranya adalah Anda berikan uang tersebut kepada calon pembeli kalau Anda kenal dia.” Tutur lagi Buya Yahya.
Lihat jawaban lengkapUnsur apa saja yang terkandung dalam pemberian kredit?
Adapun unsur – unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut: 1) Kepercayaan Kepercayaan merupakan suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan berupa uang atau jasa akan benar- benar diterima kembali di masa tertentu di masa mendatang; 2) Kesepakatan Kesepakatan
Lihat jawaban lengkapUndang undang no 10 tahun 1998 usaha apa yang boleh dijalankan oleh bank umum?
Kegiatan Usaha Bank Umum – Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.Memberikan kredit.Menerbitkan surat pengakuan utang.Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.Sertifikat Bank Indonesia (SBI).Obligasi.Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebut dan jelaskan apa tujuan dan fungsi pemberian kredit?
Pengertian Kredit, Fungsi, dan Tujuannya, Perlu Diketahui | merdeka.com
Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com Merdeka.com – merupakan salah satu fasilitas keuangan yang sering digunakan masyarakat. Sering kali, kredit digunakan untuk membeli barang dengan mengangsur sejumlah uang. Angsuran ini dilakukan beberapa kali hingga lunas atau mencapai nominal target pembayaran.
- Bukan hanya pembelian barang, kredit juga bisa berupa uang tunai yang diajukan oleh pemohon kepada bank.
- Dengan kredit ini, tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika membutuhkan dana.
- Tak heran, jika ini menjadi salah satu cara yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan modal usaha.
- Sebagai fasilitas keuangan yang kerap digunakan dalam berbagai hal, maka penting bagi masyarakat untuk memahami apa pengertian kredit, apa fungsi dari kredit, dan apa tujuan disediakan fasilitas kredit.
Bukan hanya itu, kredit juga memiliki beragam jenis dengan karakteristik yang berbeda-beda. Dengan memahami beberapa hal ini, Anda bisa lebih mengerti fungsi dan kegunaan kredit yang sering ditemui sehari-hari. Ini juga membantu dalam menyusun rencana finansial agar setiap tujuan atau kebutuhan terpenuhi dengan baik. ©2020 Istimewa Biasanya kredit dilakukan dengan atau tidak dengan jaminan. Begitu juga dengan bunga, kredit dapat dilakukan dengan atau tidak dengan bunga. Tentu ini tergantung dari setiap lembaga yang berperan sebagai pihak penyedia kredit. Dalam Undang-Undang Perbankan RI No.10 tahun 1998, pengertian kredit dijelaskan sebagai penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.3 dari 4 halaman Setelah mengetahui pengertian kredit, berikutnya akan dijelaskan mengenai tujuan dan fungsi kredit.
- Secara umum, tujuan kredit dibedakan menjadi tiga, yaitu mencari keuntungan, membantu usaha nasabah, dan membantu pemerintah.
- Tujuan mencari keuntungan, jelas bahwa kredit merupakan fasilitas keuangan yang bisa menghasilkan keuntungan.
- Biasanya keuntungan ini berupa bunga yang diterima bank sebagai balas jasa karena telah menyediakan dana.
Berikutnya tujuan kredit juga dapat membantu usaha nasabah. Di mana pihak bank akan menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan dana, baik untuk investasi atau modal usaha. Dalam hal ini, bank maupun masyarakat saling mendapatkan keuntungan. Terakhir, tujuan kredit juga membantu pemerintah.
Meningkatkan daya guna uang dan barang. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Meningkatkan peredaran barang. Sebagai alat untuk mendukung stabilitas ekonomi. Meningkatkan gairah usaha di masyarakat. Meningkatkan tambahan modal pendapatan.
4 dari 4 halaman Setelah memahami pengertian kredit, fungsi, dan tujuannya, terakhir terdapat beberapa jenis kredit yang perlu diketahui. Jenis-jenis kredit ini dibagi menjadi beberapa kategori. Mulai dari kredit berdasarkan jangka waktu, macam, sektor perekonomian, hingga golongan ekonomi. Berikut beberapa jenis kredit berdasarkan setiap kategorinya, perlu diketahui. Kredit jangka waktu
Kredit jangka pendek: kredit yang dilakukan paling lama satu tahun. Kredit jangka menengah: kredit yang dilakukan antara satu hingga tiga tahun. Kredit jangka panjang: kredit yang dilakukan lebih dari tiga tahun.
Kredit macam
Kredit aksep: kredit bank berupa pinjaman uang sebanyak plafond kredit. Kredit penjual: kredit yang dilakukan untuk membeli barang dengan cicilan. Biasanya barang diterima di muka, angsuran uang dilakukan kemudian Kredit pembeli: kredit untuk mendapatkan barang, tetapi pembelian dilakukan dengan uang muka, dan barang diterima setelahnya.
Kredit sektor perekonomian
Kredit pertanian: kredit yang disalurkan kepada masyarakat yang melakukan usaha perkebunan, peternakan, dan perikanan. Kredit perindustrian: kredit yang disalurkan pada pelaku industry, baik kecil, menengah, hingga besar. Kredit pertambangan: kredit yang disalurkan pada pelaku usaha tambang. Kredit ekspor-impor: kredit yang disalurkan pada pelaku eksportir dan importir dengan beragam barang yang diperdagangkan. Kredit koperasi: kredit yang disalurkan pada lembaga koperasi. Kredit profesi: kredit yang disalurkan pada berbagai macam profesi seperti guru, dokter, dan lain sebagainya.
Kredit golongan ekonomi
Golongan ekonomi lemah: kredit yang ditujukan kepada pelaku usaha dengan kekayaan maksimal sebesar Rp600 juta. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunannya. Golongan ekonomi menengah dan konglomerat: yaitu kredit yang ditujukan pada pengusaha menengah dan besar dengan kekayaan di atas Rp600 juta.
: Pengertian Kredit, Fungsi, dan Tujuannya, Perlu Diketahui | merdeka.com
Lihat jawaban lengkap