Artikel: Kamis, 10 Maret 2022 Tahukah Sobat? Simpanan di bank itu tidak hanya berupa tabungan, ada juga lho simpanan giro. Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha dalam rupiah maupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan pada jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
- Giro dan simpanan tabungan keduanya merupakan bentuk rekening tabungan di bank dan memiliki beberapa perbedaan.
- Transaksi giro tidak hanya dapat dilakukan melalui ATM namun juga dapat dilakukan melalui cek dan bilyet giro.
- Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.
Sedangkan bilyet giro (BG) adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara non tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.
- Tanggal yang tertera dalam bilyet giro merupakan waktu efektif transaksi.
- Perbedaan yang selanjutnya adalah transaksi melalui tabungan memiliki limit saldo umumnya Rp100.000.000,00 per transaksi, sedangkan dengan memanfaatkan cek dan bilyet giro transaksi dapat dilakukan dengan nominal yang besar dan dalam frekuensi yang lebih tinggi.
Untuk itu, giro umumnya digunakan sebagai simpanan nasabah untuk kepentingan usaha, dimana nasabah dapat melakukan transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro untuk dicairkan oleh pihak lain. Perbedaan yang terakhir adalah laporan keuangan untuk tabungan simpanan berupa e-statement digital dan buku rekening yang harus dicetak di bank.
- Sedangkan, untuk tabungan giro, Sobat akan mendapatkan e-statement digital dan rekening koran yang akan dikirim ke rumah atau kantor Sobat, sehingga tidak perlu mengunjungi bank untuk mendapatkan bukti fisik laporan transaksi setiap bulan.
- Lalu apa saja manfaat dan kelebihan giro? Yang pertama praktis untuk melakukan transaksi karena nasabah cukup menyerahkan cek atau bilyet giro kepada rekan usahanya sebagai sarana pembayaran tanpa menggunakan uang tunai.
Yang kedua adalah bonafide dan dapat meningkatkan reputasi bisnis nasabah, karena bank selektif dalam memberikan izin kepada nasabah untuk memiliki rekening giro di bank. Yang ketiga mendapatkan imbal hasil berupa jasa giro dan laporan bulanan berupa rekening koran yang dikirim ke alamat tertentu.
Selain manfaat, Sobat juga perlu mengenali risiko dari produk giro. Diantaranya adalah terdapat konsekuensi blacklist jika Sobat menuliskan dana di cek/bilyet melebihi saldo giro yang dimiliki. Untuk itu, biasakan untuk mencatat transaksi dan sebelum melakukan transaksi pastikan saldo mencukupi. Risiko yang selanjutnya adalah jika cek hilang dan ditemukan pihak yang tidak bertanggungjawab, pihak tersebut dapat menyalahgunakan atau mencairkannya.
Untuk itu, Sobat perlu berhati-hati menyimpan cek/bilyet giro, apabila Sobat kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet giro atau buku cek/bilyet, segera lapor kepada bank, agar bank dapat memblokir rekening Sobat. Jangan lupa lengkapi laporan Sobat dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
Risiko yang selanjutnya adalah masa berlaku dari cek/bilyet giro hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kedaluwarsa), sehingga transaksi yang dilakukan setelah masa kedaluwarsa tidak dapat dicairkan. Itulah penjelasan mengenai produk bank berupa tabungan giro.
Jangan lupa pahami fitur, manfaat, dan risiko dari setiap produk. Simpanan berupa tabungan cocok untuk Sobat yang melakukan transaksi untuk kebutuhan sehari-hari, dengan nominal kecil (di bawah Rp100.000.000). Sedangkan, simpanan giro memiliki fitur yang cocok untuk Sobat yang melakukan transaksi untuk keperluan bisnis, dengan frekuensi sering, dan nominal besar.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apa saja manfaat yang diperoleh saat menyimpan uang di bank dalam bentuk giro?
Fungsi Dan Manfaat Giro – Manfaat yang diperoleh saat menyimpan uang di bank dalam bentuk giro adalah selain keamanan dan kerahasiaan yang terjamin, juga memiliki manfaat lainnya seperti:
Pemilik rekening giro yang akan melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli dapat menggunakan cek atau bilyet giro.Simpanan yang berbentuk giro bisa ditarik setiap saat, sehingga jika nasabah memerlukan uang dalam bentuk tunai dapat segera dicairkan. Berbeda dengan deposito berjangka yang hanya bisa dilakukan penarikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.Dengan kedua manfaat diatas, nasabah -pemilik rekening giro- tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.Proses administrasi dapat dilakukan dengan baik, karena setiap nasabah mendapatkan Rekening Koran setiap bulan.
Apakah bilyet giro bisa menarik uang tunai?
Apa itu bilyet giro dan cek? – Sebagaimana sebelumnya telah diungkit, penarikan dana dengan rekening giro Rupiah hanya dapat dilakukan dengan bilyet giro dan cek. Pihak yang membuat bilyet giro dan cek adalah bank rekening giro Anda. Bilyet giro adalah surat perintah yang digunakan untuk melakukan pemindahbukuan atau transfer uang dari rekening giro pemilik ke rekening bank yang dimiliki penerima.⁸ Hanya pemilik rekening giro yang dapat mengajukan dan memproses bilyet giro.
Bilyet giro tidak dapat digunakan untuk menarik uang tunai dan hanya berlaku untuk transaksi yang tidak melebihi 500 juta rupiah.⁹ Sarana penarikan tunai dalam simpanan giro adalah cek. Cek juga bisa digunakan untuk pemindahbukuan ke rekening penerima, seperti bilyet giro. Dari segi jenis, terdapat dua tipe cek, yakni:¹⁰ Cek atas nama Terdapat nama penerima yang tercantum dalam surat cek yang dikeluarkan, sehingga hanya pihak yang namanya tertera yang bisa mencairkan cek tersebut.
Cek atas unjuk Surat cek yang dikeluarkan tidak mencantumkan nama, sehingga siapapun yang membawa cek tersebut dapat mencairkan dana sejumlah nominal yang tertera. Menentukan apakah rekening giro adalah pilihan yang tepat untuk kebutuhan perbankan Anda sangat ditentukan oleh nominal transaksi harian Anda.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan Giro?
1. Pengertian – pixabay.com/EmAji
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
Otoritas Jasa Keuangan
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (giro; checking accounts ).
Lihat jawaban lengkap
Apakah rekening giro adalah pilihan yang tepat untuk kebutuhan perbankan?
Apa itu bilyet giro dan cek? – Sebagaimana sebelumnya telah diungkit, penarikan dana dengan rekening giro Rupiah hanya dapat dilakukan dengan bilyet giro dan cek. Pihak yang membuat bilyet giro dan cek adalah bank rekening giro Anda. Bilyet giro adalah surat perintah yang digunakan untuk melakukan pemindahbukuan atau transfer uang dari rekening giro pemilik ke rekening bank yang dimiliki penerima.⁸ Hanya pemilik rekening giro yang dapat mengajukan dan memproses bilyet giro.
- Bilyet giro tidak dapat digunakan untuk menarik uang tunai dan hanya berlaku untuk transaksi yang tidak melebihi 500 juta rupiah.⁹ Sarana penarikan tunai dalam simpanan giro adalah cek.
- Cek juga bisa digunakan untuk pemindahbukuan ke rekening penerima, seperti bilyet giro.
- Dari segi jenis, terdapat dua tipe cek, yakni:¹⁰ Cek atas nama Terdapat nama penerima yang tercantum dalam surat cek yang dikeluarkan, sehingga hanya pihak yang namanya tertera yang bisa mencairkan cek tersebut.
Cek atas unjuk Surat cek yang dikeluarkan tidak mencantumkan nama, sehingga siapapun yang membawa cek tersebut dapat mencairkan dana sejumlah nominal yang tertera. Menentukan apakah rekening giro adalah pilihan yang tepat untuk kebutuhan perbankan Anda sangat ditentukan oleh nominal transaksi harian Anda.
Lihat jawaban lengkap