Apa Saja Produk Bank Selain Menerima Dan Menyalurkan Kredit?

Apa Saja Produk Bank Selain Menerima Dan Menyalurkan Kredit
Kredit – Mungkin Anda akan lebih mengenal kartu kredit sebagai produk perbankan. Nyatanya, kartu kredit merupakan bagian dari produk kredit yang ditawarkan oleh bank. Produk perbankan kredit ini merupakan salah satu dari tiga fungsi bank yang memastikan untuk dapat membantu masyarakat. Dengan produk perbankan satu ini, lembaga bank dapat membantu seseorang atau badan usaha untuk bisa membeli suatu barang dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan tentang kredit sebagai produk perbankan ini juga tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998. Setiap orang yang menggunakan produk perbankan satu ini perlu memahami bahwa ada elemen jangka waktu, bunga, jaminan, hingga biaya administrasi yang akan diakumulasi pada tagihan kredit tersebut. Selain itu, kredit sebagai produk perbankan juga memiliki manfaat dalam mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat, menjadi modal usaha dan sumber dana pengembangan usaha, sekaligus memberikan rasa aman bagi penggunanya.

  • Lihat jawaban lengkap

    Produk bank apa saja yang ada di bank umum dikategorikan ke dalam bentuk kredit aktif dan kredit pasif?

    Secara garis besar, produk perbankan terbagi menjadi 2 yakni produk perbankan yang bersifat aktif (kredit aktif) dan produk perbankan yang bersifat pasif (kredit pasif). Kredit aktif adalah produk perbankan dimana pihak bank tidak ikut terlibat dalam pengelolaan dana, sementara nasabah ikut dalam pengelolaan dana.

    • Contoh produk perbankan yang bersifat aktif (kredit aktif) antara lain: kredit modal usaha, kredit modal kerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lain-lain.
    • Sedangkan kredit pasif adalah produk perbankan dimana pihak bank terlibat dalam pengelolaan dana, sementara nasabah tidak ikut dalam pengelolaan dana.

    Contoh produk perbankan yang bersifat pastif (kredit pasif) antara lain: tabungan, deposito dan giro. – Secara garis besar, produk perbankan terbagi menjadi 2 yakni produk perbankan yang bersifat aktif (kredit aktif) dan produk perbankan yang bersifat pasif (kredit pasif).

    • Redit aktif adalah produk perbankan dimana pihak bank tidak ikut terlibat dalam pengelolaan dana, sementara nasabah ikut dalam pengelolaan dana.
    • Contoh produk perbankan yang bersifat aktif (kredit aktif) antara lain: kredit modal usaha, kredit modal kerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lain-lain.
    • Sedangkan kredit pasif adalah produk perbankan dimana pihak bank terlibat dalam pengelolaan dana, sementara nasabah tidak ikut dalam pengelolaan dana.

    Contoh produk perbankan yang bersifat pastif (kredit pasif) antara lain: tabungan, deposito dan giro.
    Lihat jawaban lengkap

    Sebutkan apa saja yang menjadi produk perbankan?

    Apa Saja Produk Bank Selain Menerima Dan Menyalurkan Kredit Pernah belanja di toko online gak, Squad? Kalau kamu pernah, berarti sudah tahu dong ya cara pembayaran di toko online ? Rata-rata, kalau kamu belanja secara online itu pasti pembayarannya lewat bank. Ada yang pakai transfer, ada yang lewat kartu kredit, dan lain-lain. Semua yang itu ialah macam-macam produk bank. Apa saja sih yang termasuk produk bank tersebut? Simak artikel berikut ya. (sumber: financialmoneytips.com) Begini Squad, produk- produk bank itu terbagi menjadi 4 ya. Ada, kredit, transfer, Safe Deposit Box (SDB), dan Bank Card, Kita bahas satu per satu ya.1. Kredit Kredit merupakan dana yang sudah ditarik dari masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, 2. Transfer Kalau kalian sering berbelanja simak tips belanja online agar selalu aman dan pasti udah nggak asing sama produk bank yang satu ini. Transfer itu jasa bank yang memberikan layanan pengiriman uang antarrekening maupun antarbank atas permintaan nasabah kepada penerima di tempat lain.3. Safe Deposit Box disediakan oleh bank, bisa digunakan untuk menyimpan emas atau surat-surat berharga. (sumber: scmp.com) 4. Bank Card Kalau ini mungkin Squad sudah ada yang punya ya. Bank Card merupakan kartu yang dikeluarkan bank bagi nasabahnya sebagai alat pembayaran,

    1. Ada beberapa kartu yang diterbitkan oleh bank, seperti kartu kredit, kartu debit, dan kartu uang elektronik ( e-money card ) Apakah cuma itu saja produk-produk bank? Eits bukan cuma itu, ternyata jenis produk perbankan itu ada yang terbagi dua loh, Squad.
    2. Ada kredit pasif dan kredit aktif.
    3. Redit pasif merupakan aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank, sedangkan kredit aktif i alah dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif,

    Sekarang kita bahas satu per satu ya. Baca Juga: Pengertian Fungsi, Jenis, dan Syarat Uang Produk Perbankan Kredit Pasif 1. Simpanan/Tabungan Kalau kamu punya kartu ATM, pasti punya buku tabungan dong, Nah, simpanan ini bisa ditarik melalui ATM, buku tabungan, atau slip penarikan.

    1. Oh iya, simpanan/tabungan ini juga memiliki tingkat bunga/bagi hasil yang telah ditetapkan oleh pihak bank.2.
    2. Giro Giro merupakan simpanan yang penarikannya itu bisa dilakukan setiap saat,
    3. Tidak menggunakan kartu ATM atau buku tabungan ya, Squad.
    4. Penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro,
    5. Simpanan giro ini memiliki bunga yang lebih rendah.3.

    Deposito Deposito merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Perlu kamu ingat nih Squad, nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo, Deposito juga terbagi menjadi dua nih Squad a.

    Deposito on call Deposito on call merupakan simpanan berjangka waktu antara 3 sampai 30 hari, Jumlah uang yang disimpan biasanya relatif besar dan besar bunga yang dibayarkan dihitung per bulan dan besar bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.b. Deposito automatic roll over (ARO) Deposito ARO ini bentuk lain dari deposito berjangka yang sudah jatuh tempo tapi deposan (nasabah pemilik deposito) belum mengambilnya.

    Kemudian, bank secara otomatis melakukan perpanjangan waktu tanpa menunggu persetujuan deposan, Produk Perbankan Kredit Aktif a. Kredit rekening koran Kredit rekening koran merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk mutasi (pemindahbukuan) kepada rekening nasabah.b. Kredit reimburs ( Letter of Credit ) Kredit reimburs merupakan pinjaman yang diberikan ke nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah bank,

    Kredit ini merupakan jasa bank yang ditujukan untuk memudahkan pelayanan arus barang ekspor atau impor,c. Kredit aksep Kredit aksep merupakan pinjaman dengan mengeluarkan wesel yang bisa diperdagangkan.d. Kredit dokumenter Kredit dokumenter ini merupakan kredit yang diberikan setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang sudah disetujui kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.e.

    Kredit dengan jaminan surat berharga Kredit jaminan surat berharga diberikan dengan membeli surat-surat berharga kepada nasabah dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya, Sekarang Squad sudah paham kan macam-macam produk bank yang ada itu apa saja? Nah, untuk menguji sejauh mana pemahaman kamu, coba daftar di ruanguji deh, Apa Saja Produk Bank Selain Menerima Dan Menyalurkan Kredit Referensi: Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga. Sumber Foto: Foto ‘Ilustrasi Transfer Uang’ Tautan: https://financialmoneytips.com/how-to-choose-an-online-money-transfer-service/ Foto ‘Safe Deposit Box’ Tautan: https://www.scmp.com/news/hong-kong/article/1287259/safety-deposit-box-shortage-hong-kong-banks-sees-rise-home-safe-sales Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.
    Lihat jawaban lengkap

    You might be interested:  Apa Itu Zip Code Pada Kartu Kredit?

    Produk kredit aktif di mana bank mengeluarkan wesel yang dapat diperjualbelikan oleh nasabah adalah?

    Kredit aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperjualbelikan. Kredit aksep merupkan produk bank sebagai kredit aktif – Kredit aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperjualbelikan. Kredit aksep merupkan produk bank sebagai kredit aktif
    Lihat jawaban lengkap

    Apa perbedaan produk kredit aktif dan produk kredit pasif jelaskan?

    Kredit aktif termasuk jenis perbankan. Pengertian umum kredit aktif adalah kredit yang diberikan pihak bank pada masyarakat. Contoh kredit aktif yaitu rekening koran, kredit dokumenter, kartu kredit, dan letter of credit, Selain kredit aktif terdapat kredit pasif.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana atau lending?

    Menyalurkan Dana ( Lending ) Menyalurkan dana berarti melemparkan kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Tinggi rendahnya tingkat bunga pinjaman tergantung oleh tinggi rendahnya tingkat bunga simpanan.
    Lihat jawaban lengkap

    Apakah produk pada setiap bank sama?

    Apakah produk pada setiap bank sama?jelaskan jika ada perbedaannya Produk dari masing-masing Bank adalah berbeda, tergantung pada jenis banknya, misalnya BPR atau Bank Perkreditan Rakyat, Bank jenis ini tidak bisa melakukan simpanan berupa giro, transfer atau kliring dan melakukan lalu lintas pembayaran, serta melakukan usaha asuransi seperti yang dilakukan bank umum dan bank swasta asing lainnya.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa perbedaan antara giro dan deposito?

    18. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 27 Perubahan kepemilikan bank wajib : a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 22, Pasal 25 dan Pasal 26 dan b. dilaporkan kepada Bank Indonesia.” 19. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 28 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut : d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya; 2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; 3. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 4. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan; 7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan Bank; 8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan; 9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu; 10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang; 11. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga; 12. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil; 13. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); 14. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut; 15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surar berharga yang bersangkutan; 16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank; 17. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan; 18. Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan; 19. Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya; 20. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku; 21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku; 22. Pihak terafiliasi adalah : a. Anggota Dewan Komisaris, Pengawas, Direksi atau kuasanya, Pejabat atau Karyawan Bank; b. Anggota pengurus, pengawas,pengelola atau kuasanya, Pejabat atau Karyawan Bank, khusus bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Pihak yang memberikan jasanya kepada Bank antara lain Akuntan Publik, Penilai, Konsultan Hukum dan Konsultan lainnya; d. Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus; 23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; 24. Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga atau skim lainnya;
    You might be interested:  Apa Mata Uang Yang Digunakan Pada Masa Kerajaan Samudra Pasai?

    Lihat jawaban lengkap

    5 Apa yang dimaksud dengan produk bank?

    Syarat dan Ketentuan Produk Bank – Seluruh produk bank dasar tersebut di atas maupun produk bank lanjutan dapat dilaksanakan dengan mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan produk bank tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum adalah sebagai berikut:

    Bank harus mencantumkan rencana penyelenggaraan Produk Bank baru dalam RPPB, baik untuk produk bank baru maupun produk bank lanjutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Tidak pernah diselenggarakan sebelumnya oleh Bank; atauMerupakan pengembangan dari Produk Bank yang mengakibatkan adanya perubahan yang material terhadap peningkatan eksposur risiko dari Produk Bank yang telah diselenggarakan sebelumnya, Produk Bank dikategorikan menjadi Produk Bank baru.

    Bank wajib memiliki mekanisme pengukuran atau penilaian atas materialitas peningkatan eksposur risiko dari pengembangan Produk Bank, apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan produk bank tersebut, maka:

    dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.Apabila sudah dikenai sanksi tertulis, namun belum memenuhi kewajibannya, maka dikenakan sanksi:

    Pembekuan Produk Bank tertentu; dan/atauLarangan untuk menyelenggarakan Produk Bank baru.

    Dalam hal tidak terdapat rencana Produk Bank baru yang akan diselenggarakan oleh Bank dalam 1 (satu) tahun kalender, Bank tetap harus menyampaikan RPPB nihil kepada Otoritas Jasa Keuangan.

    Rencana Penyelenggaraan Produk Bank yang selanjutnya disingkat RPPB adalah dokumen yang menjabarkan rencana penyelenggaraan Produk Bank baru untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimuat dalam rencana bisnis bank. Syarat dan ketentuan produk bank ini berlaku bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah. (RenTo)(070921)
    Lihat jawaban lengkap

    Apa perbedaan funding dan lending?

    Pengertian Fintech Funding dan Lending – Funding adalah kegiatan mengumpulkan dan/atau memberikan pendanaan untuk tujuan tertentu, baik oleh individu maupun institusi. Sementara lending merupakan kegiatan penyaluran atau meminjamkan dana yang telah dikumpulkan kepada peminjam individu maupun instansi.

    1. P2P Lending; jenis layanan ini bekerja menyalurkan dana dari pemberi pinjaman ke peminjam. Semua proses terjadi di layanan aplikasi yang saling terhubung. Model bisnis ini sudah memiliki aturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan №77/POJK.01/2016. Setiap perusahaan yang menyediakan layanan ini wajib terdaftar dan berizin dari OJK.
    2. Crowdfunding; jenis layanan pengumpulan dana yang biasanya digunakan untuk kebutuhan sosial. Teknologi yang disuguhkan memungkinkan masyarakat melakukan penggalangan dana untuk kegiatan tertentu, dan memberikan kemudahan masyarakat lainnya mendanai secara cuma-cuma. Untuk layanan ini, biasanya harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    3. Paylater/Buy-Now-Pay-Later; jenis layanan ini merupakan turunan dari fintech lending, Perbedaanya dengan p2p lending, adalah layanan paylater memberikan pembiayaan untuk pembelian barang atau layanan tertentu (non-tunai). Dengan konsep ini, layanan paylater juga sering disebut sebagai kartu kredit virtual. Adapun aturan paylater juga mengacu pada POJK terkait fintech lending,
    4. Equity/Securities Crowdfunding; jenis layanan ini membantu UMKM dan perusahaan untuk mengumpulkan dana modal dengan menjual saham melalui pasar sekunder. Masyarakat umum dapat berpartisipasi memberikan dana dan mendapatkan imbal balik berupa persentase saham yang nilainya akan bergerak naik turun sesuai dengan performa perusahaan. Platform yang menaungi layanan ini telah diatur dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2021.

    Lihat jawaban lengkap

    Mengapa wesel disebut sebagai surat berharga yang sifatnya kredit?

    Apakah cek memiliki kekuatan hukum? Apa perbedaaan cek dengan wesel dari segi fungsi masing-masing kalau memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran? Intisari: Wesel dan cek keduanya merupakan jenis surat berharga. Wesel dan cek sebagai surat berharga mempunyai kekuatan hukum bagi pemegangnya yang berhak atas surat berharga tersebut.

    Dilihat dari segi fungsi, perbedaan antara wesel dan cek sebagai surat berharga adalah wesel berfungsi sebagai alat kredit atau pembayaran dan pembayarannya dilakukan beberapa waktu setelah diunjukkan atau diperlihatkan kepada tertarik. Sedangkan cek berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, jadi seperti uang biasa, dan penarikannya melalui bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda, Jenis-Jenis Surat Berharga Wesel dan cek keduanya merupakan jenis surat berharga. Menurut H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 (Hukum Surat Berharga) (hal.11-16), jenis-jenis surat berharga adalah: 1.

    • Surat wesel 2.
    • Surat sanggup 3.
    • Surat cek 4.
    • Carter partai 5.
    • Onosemen 6.
    • Delivery-order 7. Ceel 8.
    • Volgbriefje 9.
    • Surat saham 10.
    • Surat obligasi 11.
    • Sertifikat Lebih lanjut Purwosutjipto mendefinisikan surat berharga sebagai surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.
    • Hal serupa juga disebutkan oleh Emmy Pengaribuan Simanjuntak dalam bukunya Hukum Dagang Surat-Surat Berharga (hal.9).

    Disebutkan bahwa di dalam surat berharga, surat itu mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu: 1. Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan; 2. Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada. Emmy Pengaribuan Simanjuntak (hal.19) menjelaskan bahwa surat berharga itu tidak hanya sebagai alat bukti untuk mempermudah pembuktian hak dari si penagih utang dalam suatu proses jika terdapat suatu perselisihan saja, melainkan juga untuk mempermudah penagih utang melakukan/menuntut haknya terhadap pengutang di luar proses.

    Dengan kata lain, surat berharga itu adalah suatu surat legitimasi, suatu surat yang menunjuk pemegangnya sebagai orang yang berhak khususnya di luar suatu proses. Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, wesel dan cek merupakan surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum bagi pemegangnya yang berhak atas surat berharga terebut.

    Surat Wesel Mengenai surat wesel diatur dalam Bab VI Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), mulai Pasal 100 – Pasal 177. Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbit ( trekker ) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut ( betrokkene ) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar ( vervaldag ) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima ( nemer ) atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

    Sentosa Sembiring dalam bukunya Hukum Surat Berharga, (hal.26) berpendapat bahwa untuk menerbitkan sepucuk surat wesel diperlukan 8 (delapan) syarat yaitu sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 100 KUHD yang menyatakan bahwa s urat wesel memuat: 1. pemberian nama “surat wesel”, yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu; 2.

    You might be interested:  Berikut Yang Dimaksud Uang Lokal Adalah?

    perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; 3. nama orang yang harus membayar (tertarik); 4. penunjukan hari jatuh tempo pembayaran; 5. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; 6. nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan; 7.

    • Pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat wesel itu; 8.
    • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat wesel itu (penarik).
    • Pengecualian dari syarat-syarat di atas tercantum dalam Pasal 101 KUHD yang berbunyi: Suatu surat demikian, di mana satu dari syarat-syarat di atas tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini: 1.

    Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.2. Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.3.

    Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik. Perlu diperhatikan dalam penerbitan wesel harus menyebutkan jumlah uang yang hendak dibayar oleh tertarik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 105 KUHD : Surat Wesel yang jumlah uangnya dengan lengkap ditulis dengan huruf dan juga dengan angka, maka bila terdapat perbedaan, berlaku menurut jumlah uang yang ditulis lengkap dengan huruf.

    Surat Wesel yang jumlahnya berkali-kali ditulis dengan lengkap baik dengan huruf maupun dengan angka, maka bila terdapat perbedaan, hanya berlaku sebesar jumlah yang terkecil. Jadi dalam penerbitan wesel ada syarat formal yang harus dipenuhi yaitu harus ada kata wesel, perintah tidak bersyarat, dan tanda tangan penarik.

    Sedangkan syarat tentang hari jatuh atau kapan harus dibayar dan tempat pembayaran bukan syarat mutlak dalam penerbitan wesel. Oleh karena itu, jika syarat mutlak tidak dipenuhi pembayar atau tertarik dapat menolak untuk melakukan pembayaran. Fungsi Wesel Pada dasarnya fungsi wesel itu adalah sebagai alat kredit karena pembayaran terhadap wesel beberapa waktu setelah diperlihatkan atau diakseptasi oleh tertarik.

    Hal serupa juga dikatakan oleh H.M.N. Purwosutjipto (hal.139) yaitu menurut pandangan pembentuk undang-undang, wesel termasuk alat pembayaran kredit. Dewasa ini wesel dapat berfungsi sebagai: 1. Alat pembayaran; 2. Alat perkreditan (mobilasi piutang); dan 3.

    Alat penjamin kredit. Surat Cek Mengenai surat cek diatur dalam Bab VII, Buku I, mulai dari Pasal 178 – Pasal 229d KUHD, Bila nilai surat wesel didasarkan atas kemampuan kredit dari penerbit, andosan dan lain-lainnya, maka surat cek harus dipandang sebagai alat pembayaran tunai, jadi seperti uang biasa.

    Tujuan penerbitan cek adalah untuk meningkatkan jaminan pembayaran. Dari itu ada ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Cek hanya diterbitkan kepada bankir; b. Cek boleh diterbitkan jika bankir telah mempunyai dana untuk pembayaran itu; c. Cek berlaku dalam jangka waktu singkat, dalam jangka waktu nama cek tidak boleh dicabut.

    Syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan cek dijabarkan dalam Pasal 178 KUHD, yaitu tiap-tiap cek memuat: 1. Nama “cek”, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam a l as hak itu; 2. perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; 3. nama orang yang harus membayar (tertarik); 4.

    penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; 5. pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; 6. tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik). Fungsi Cek Fungsi cek adalah sebagai alat pembayaran, Hal inilah yang membedakan dengan wesel sebagai surat berharga.

    • Untuk wesel, pembayarannya dilakukan beberapa waktu setelah diunjukkan atau diperlihatkan kepada tertarik.
    • Cek sebagai alat pembayaran mendapat landasan yuridis, sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 180 KUHD : Cek itu harus ditarik atas seorang bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan, bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek.

    Akan tetapi bila peraturan-peraturan itu tidak diindahkan, maka atas-hak itu tetap berlaku sebagai cek. Jadi menjawab pertanyaan Anda, dilihat dari segi fungsi, perbedaan antara wesel dan cek sebagai surat berharga adalah wesel berfungsi sebagai alat kredit atau pembayaran dan pembayarannya dilakukan beberapa waktu setelah wesel diunjukkan atau diperlihatkan kepada tertarik.

    Sedangkan cek berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, jadi seperti uang biasa, dan penarikannya melalui bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat, Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Referensi : 1. Emmy Pengaribuan Simanjuntak.1993. Hukum Dagang Surat-Surat Berharga. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.2. Purwosutjipto.2000.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa perbedaan antara kredit pasif dan kredit aktif jelaskan dan berikan contohnya?

    apa perbedaan kredit aktif dan kredit pasif?berikan contoh masing masing 3! • Kredit pasif merupakan kegiatan bank menghimpun dana dari masyarakat.contohnya: tabungan,sertifikat deposito,giro.• Kredit aktif merupakan kegiatan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat.Contohnya:kredit dokumenter,kredit surat berharga,kredit rekening koran.

    bisa kasih semuanya 1 contoh lagi gk kak?

    : apa perbedaan kredit aktif dan kredit pasif?berikan contoh masing masing 3!
    Lihat jawaban lengkap

    Apa yang anda ketahui terkait jasa-jasa bank?

    Jasa bank adalah kegiatan bank, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan fungsi bank sebagai lembaga yang memperlancar pembayaran transaksi perdagangan.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa yang dimaksud dengan jasa perbankan?

    Menyebut “bank” yang terlintas dalam benak kita barangkali soal menabung. Salah satu jasa perbankan yang terutama memang sebagai tempat menyimpan uang. Namun, jasa perbankan tidak hanya sekadar menawarkan simpanan dalam bentuk tabungan. Jasa perbankan adalah segala kegiatan transaksional dan finansial bank, yang baik dikelola untuk nasabah individu atau badan usaha, ataupun dalam internal suatu bank dalam rangka perputaran keuangan.

    Sebagai suatu institusi bisnis, bank menawarkan beragam jasa perbankan. Berdasarkan ruang gerak operasionalnya, ragam jasa perbankan adalah beragam layanan yang dilakukan bank berupa jasa penyimpanan atau penghimpunan dana, jasa penyaluran dana atau pembiayaan, jasa transaksi keuangan dan pengiriman dana, dan jasa pelayanan pembayaran.

    Cukup banyak, ya. Untuk tahu lebih lanjut soal jasa perbankan, yuk cermati beberapa di antaranya.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa saja sifat jasa yang diberikan oleh bank umum?

    c. Bank Umum – Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi. Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional. Melayani penyimpanan barang berharga.

    Grameds dapat mempelajari cara kerja yang ada pada bank umum serta penjelasan lainnya mengenai bank umum yang pastinya penting melalui buku Manajemen Bank Umum oleh Julius R. Latumaerissa. Apa Saja Produk Bank Selain Menerima Dan Menyalurkan Kredit
    Lihat jawaban lengkap