Apa saja pos kredit dalam Neraca Pembayaran Dalam transaksi internasional terdapat suatu transaksi yang harus dicatat pada sisi debit dan sisi kredit. Transaksi Kredit
Neraca barang – Ekspor barang ke negara lain Neraca jasa – Penerimaan jasa dari penduduk LN – Peenerimaan pariwisata dari LN Neraca Hasil Modal – Penerimaan bunga dan dividen Neraca Modal – Kredit yang diperoleh dari LN dan Penerimaan cicilan utang Neraca Utang Piutang jangka panjang – Penjualan obligasi ke LN
*LN = Luar Negeri Referensi Ismawanto.2009. Ekonomi 2, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. : Apa saja pos kredit dalam Neraca Pembayaran
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apa saja pos-pos dasar neraca pembayaran internasional?
Pos – pos Dasar Neraca Pembayaran Internasional 1. Transaksi Dagang (Trade) 6. Penanaman Modal Langsung (Direct Investment) 2. Barang-barang (Visible Trade) 7. Utang-piutang Jangka Panjang (Long Term Loan) 3. Jasa-jasa (Invisible Trade) 8.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu transaksi kredit dalam neraca pembayaran?
TRANSAKSI NERACA PEMBAYARAN DAN JENIS-JENIS PERDAGANGAN / TRANSAKSI INTERNASIONAL.docx Disusun oleh: Muhammad Rafi Kambara Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi, yaitu : 1. Transaksi debit, adalah transaksi yang mengakibatkan bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk negara lain.
Contoh: Indonesia membeli jasa dari Malaysia, maka transaksi tersebut menimbulkan kewajiban untuk mengadakan pembayaran kepada Malaysia, sehingga transaksi jasa tersebut merupakan transaksi debit yang dicatat dalam neraca pembayaran dengan tanda minus (–).2. Transaksi kredit, adalah transaksi yang mengakibatkan timbul atau bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk menerima pembayaran dari negara lain.
Contoh: Indonesia menjual jasa ke Malaysia, maka transaksi tersebut menimbulkan hak untuk menerima pembayaran dari Malaysia, maka transaksi tersebut merupakan transaksi kredit yang dicatat dalam neraca pembayaran dengan tanda positif (+).
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan pos pos tidak biasa?
JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA KODE POS : 55282 Tanggal 11 Maret 2020 World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi. Jumlah korban dan luas cakupan wilayah yang terdampak COVID, serta implikasi pada aspek sosial ekonomi melatarbelakangi terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseaase 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan tanggal 16 Mei 2020 ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
- Dampak kebijakan-kebijakan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) antara lain penurunan pendapatan negara, peningkatan belanja negara, penyesuaian pembiayaan, serta peningkatan defisit APBN.
- Peningkatan beban anggaran menjadi alasan dilakukannya realokasi dan refocusing belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Realokasi dan refocusing anggaran diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak COVID-19 adalah sebesar Rp695,1 triliun, dengan rincian sebagai berikut: Berkaitan dengan realokasi dan refocusing anggaran tersebut, untuk keseragaman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dilakukan klasifikasi akun sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemutakhiran Akun dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Panduan Teknis (Pantek) Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29 tentang Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19, merujuk Pasal 15 PMK Nomor 43/PMK.05/2020: bahwa entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan melakukan pengungkapan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai bagian dari peristiwa luar biasa,
Maka timbul pertanyaan, Bagaimana penyajian beban dari peristiwa luar biasa ini dalam laporan keuangan? Apakah dapat disajikan sebagai beban dalam pos luar biasa? Merujuk pada standar akuntansi yang berlaku umum dan pernyataan dari badan penyusun standar akuntansi internasional, terdapat beberapa asumsi yang perlu dipertimbangkan dalam pengaturan kebijakan penyajian belanja untuk penanganan dampak COVID-19 pada laporan keuangan, diantaranya: International Accounting Standard (IAS) 1, Presentation of Financial Statements paragraf 97 menyatakan bahwa “Ketika sebuah transaksi pendapatan atau beban bernilai material, entitas harus mengungkapkan sifat dan jumlahnya secara terpisah”.
Dampak dari COVID-19 dapat meningkatkan transaksi beban atau pendapatan yang material bagi banyak entitas, maka dapat diidentifikasi secara spesifik dan dapat dinilai, transaksi tersebut harus diungkapkan secara terpisah baik dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya ( other comprehensive income ) atau dalam CaLK dengan penjelasan terkait jumlahnya secara memadai.
International Public Sector Accounting Standard Board (IPSASB), menyatakan bahwa IPSAS 1 Presentation of Financial Statements tidak mengharuskan penyajian pos luar biasa dalam face laporan kinerja keuangan. Hal ini dapat dilihat pada IPSAS 1 Paragraf 102 yang menghilangkan pos luar biasa dari pos minimum yang disajikan dalam laporan kinerja keuangan.
Basis for Conclusions (BC) 8, menyatakan bahwa larangan penyajian transaksi pada pos luar biasa dalam IAS 1 adalah karena IASB menyimpulkan transaksi-transaksi yang diperlakukan sebagai luar biasa dihasilkan dari risiko bisnis normal yang dihadapi oleh sebuah entitas dan tidak memerlukan penyajian pada komponen yang terpisah di dalam laporan laba rugi.
Governmental Accounting Standards Board (GASB), menyatakan di dalam GASB Technical Bulletin No 2020-a bahwa meskipun tindakan yang diambil untuk memperlambat penyebaran penyakit COVID-19 mungkin berada dalam kendali manajemen pemerintah, tetapi kejadian yang mendasarinya (yaitu kemunculan penyakit COVID-19) tidak berada dalam kendali manajemen.
- Oleh karena itu, arus keluar sumber daya yang timbul sebagai tanggapan atas peristiwa tersebut tidak boleh dilaporkan sebagai peristiwa khusus ( special items ).
- GASB Statement 62 paragraf 45-50 menguraikan bahwa peristiwa yang dapat dipertimbangkan sebagai peristiwa yang jarang terjadinya ( infrequent in occurrence ) adalah sebuah peristiwa atau transaksi yang tidak diharapkan untuk kembali terjadi di masa depan.
GASB Technical Bulletin No 2020-1, GASB mengatakan bahwa peristiwa yang sedang dipertimbangkan untuk menjadi peristiwa luar biasa adalah COVID-19, namun dalam apendiks A22, GASB berpendapat bahwa penyakit COVID-19 telah terjadi di masa yang lalu, sehingga dapat diasumsikan COVID-19 yang lain akan muncul kembali di masa mendatang dan peristiwa ini ke depan akan menjadi peristiwa yang tidak jarang terjadi, maka arus keluar sumber daya pemerintah yang timbul tidak boleh dilaporkan sebagai hal yang luar biasa, karena kriteria “jarang terjadinya” suatu peristiwa luar biasa tidak terpenuhi.
Pos luar biasa adalah pendapatan dan pengeluaran yang timbul dari peristiwa atau transaksi yang merupakan bagian dari kegiatan normal, tetapi atas dasar sifat, ruang lingkup, atau karakternya yang jarang terjadi, maka perlu disajikan secara terpisah dalam catatan atas laporan keuangan (asas bruto), dengan tujuan agar dapat memberikan sudut pandang baru terhadap hasil/output dan pengembangan dalam kegiatan normal perusahaan.
Diharapkan bahwa biaya tambahan yang timbul sebagai dampak COVID-19 memenuhi definisi peristiwa luar biasa dan perlu disajikan secara terpisah. Jika pos luar biasa diakui di beberapa pos lain dalam laporan laba rugi, maka harus diungkapkan dampak finansial dari pos luar biasa ini serta bagaimana pos luar biasa ini diakui.
Menurut KPMG, penyajian beban terkait COVID-19 akan bergantung pada struktur laporan laba rugi yang sudah ada. Ketika sebuah entitas menyajikan beban pada laporan laba rugi, daripada di CaLK, maka transaksi beban terkait dengan COVID-19 harus diklasifikasikan sesuai dengan klasifikasi beban yang tidak terkait dengan COVID-19.
Ilustrasi penyajian transaksi yang terkait dengan COVID-19 jika entitas mempertimbangkan untuk menambah baris atau subtotal baru di laporan laba rugi dapat dilihat sebagaimana ilustrasi di bawah ini : Ilustrasi Penyajian Beban terkait COVID-19 di Laporan Laba Rugi Selanjutnya, KPMG berpendapat ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh manajemen, yaitu:
- Mengidentifikasi transaksi yang terkait dengan COVID-19 yang bersifat luar biasa dari sisi ruang lingkup dan frekuensinya.
- Menentukan apakah mungkin untuk menyajikan transaksi tersebut secara terpisah dalam laporan laba rugi.
- Mengungkapkan dampak finansial dari transaksi tersebut secara terpisah per kategori dan keseluruhan.
Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Sesuai dengan IAS 1 tentang Presentation of Financial Statements, Entitas harus mengungkapkan sifat dan jumlah sebuah transaksi pendapatan atau beban secara terpisah jika nilainya material, tetapi entitas dilarang menyajikan transaksi terkait COVID-19 dalam laporan laba rugi atau dalam catatan atas laporan keuangan sebagai pos luar biasa.
- Informasi tambahan lainnya untuk menjelaskan dampak dari COVID-19 dapat dimuat dalam catatan atas laporan keuangan atau komunikasi keuangan lainnya dengan tetap mempertimbangkan regulasi dan persyaratan lainnya.
- Menurut IPSASB, seiring dengan pergeseran penggunaan sumber daya dalam rangka penanganan dampak COVID-19, sebuah entitas pemerintah dapat menyediakan informasi kinerja pelayanan di luar laporan keuangan dengan mengikuti Recommended Practice Guide 3, Reporting Service Performance Information.
- GASB berpendapat bahwa penyakit COVID-19 telah terjadi dan dapat diasumsikan COVID-19 yang lain akan muncul kembali di masa mendatang. Peristiwa ini ke depan akan menjadi peristiwa yang tidak jarang terjadi, maka arus keluar sumber daya pemerintah yang timbul untuk merespons wabah COVID-19 tidak boleh dilaporkan sebagai hal yang luar biasa, karena kriteria “jarang terjadinya” ( infrequent in occurrence) suatu peristiwa luar biasa tidak terpenu hi
Kajian oleh : Team Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Naskah lengkap “Penyajian Beban Penanganan Dampak COVID-19 sebagai Pos Luar Biasa dalam Laporan Operasional” dapat di download pada link ini) Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb – Gedung Djuanda I Lt.9 Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt.1 Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
Lihat jawaban lengkap
Apa itu pos dasar transaksi dagang?
jelaskan pos pos dalam neraca perdagangan! Jawaban: 1. Pos Transaksi Dagang Pos transaksi dagang mencatat seluruh ekspor dan impor barang dan jasa. Impor barang dan jasa dicatat di sebelah debet, sedangkan ekspor barang dan jasa dicatat di sebelah kredit.2.
- 3. Pos Transaksi-transaksi Unilateral
- Transaksi unilateral (unilateral transaction), antara lain termasuk di dalamnya hadiah (gift), bantuan (aids), dan transfer unilateral (unilateral transfer).
- 4. Pos Penanaman Modal Langsung
- Yang tergolong dalam pos penanaman modal langsung (direct investment), ialah seluruh transaksi yang berhubungan dengan jual beli saham atau perusahaan antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain, termasuk dalam hal ini adalah penanaman modal langsung oleh penduduk suatu negara seperti mendirikan perusahan baru di negara lain.
- 5. Pos Hutang Piutang Jangka Panjang
Pos hutang piutang jangka panjang (long term loan), meliputi kredit yang jangkanya lebih dari satu tahun. Termasuk juga di dalamnya jual beli surat obligasi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain.6. Pos Hutang Piutang Jangka Pendek Hutang piutang jangka pendek (short term loan) merupakan kredit yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
- 7. pos Sektor Moneter
- Pos sektor moneter (monetary sector) atau biasa disebut lalu-lintas moneter (Monetary Acomodating) pada dasarnya adalah transaksi-transaksi pembayaran.
- 8. Pos Selisih Perhitungan (Errors and Omissions)
Pos ini merupakan pos penyeimbang apabila nilai transaksi-transaksi kredit tidak sama dengan nilai transaksi-transaksi debet. Dengan adanya pos selisih perhitungan ini, maka jumlah total nilai sebelah kredit dan debet dalam neraca pembayaran internasional akan selalu sama (balance). : jelaskan pos pos dalam neraca perdagangan!
Lihat jawaban lengkap