Unsur Kegiatan Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit Adalah?

Unsur Kegiatan Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit Adalah
Unsur Penunjang Perolehan Angka Kredit – Unsur penunjang dalam perolehan angka kredit terdiri atas:

Gelar ijazah kelulusan yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.Melakukan pembimbingan praktik kerja lapangan (PKL).Menjadi pengawas ujian mulai dari tingkat sekolah hingga pengawas ujian tingkat nasional.Menjadi pengurus maupun anggota dari organisasi profesi yang terkait.Menjadi pengurus dalam organisasi kepanduan atau Pramuka.Menjadi anggota tim penilai angka kredit.Memperoleh penghargaan khusus.

Nah, itulah yang perlu dipahami terkait dalam kenaikan pangkat guru. Daftarkan diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada atau poster berikut untuk gabung menjadi member ! (shd/shd) : Memahami Unsur Angka Kredit dalam Kenaikan Pangkat Guru
Lihat jawaban lengkap

Apa itu kredit sertifikasi?

Unsur Kegiatan Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit Adalah Kredit Sertifikasi Guru merupakan Produk Baru Bank Jombang untuk guru Bersertif (Terutama di wilayah Kabupaten Jombang). Promo mendapatkan HP berlaku sampai bulan July 2021 Kredit Sertifikasi Guru adalah kredit yang diperuntukan Guru yang bersertif, dengan Plafond min 30 Juta langsung mendapatkan 1 unit Smartphohe(Berlaku sampai July 2021), dengan bunga 1% dan Jangka waktu 5 tahun.

FC KTP (Suami Istri), KK, dan Buku nikahFC SK Pengangkatan PNSFC SK Kenaikan GajiFC Pemberkasan SertifikasiFC Slip Gaji 3 Bulan TerakhirFC SK Tunjangan Profesi GuruFC Sertifikat Pendidik (Legalisir)FC SK Kenaikan PangkatSurat Pernyataan tidak MendebetFC Buku Tabungan Bukti Penerima TPP

Lihat jawaban lengkap

Apa itu Dupak dan PAK?

MUDAHNYA MEMBUAT DUPAK (DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT) UNTUK KENAIKAN PANGKAT Pada saat guru mengajukan berkas usulan PAK (Penetapan Angka Kredit), selain berkas kepegawaian dan bukti fisik yang diusulkan, maka pengusul harus melampirkan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) beserta kelengkapannya.

  • DUPAK yang berlaku saat ini menggunakan format baru sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010.
  • Ada 5 lampiran dalam DUPAK yaitu: Lampiran I berupa DUPAK, Lampiran II berupa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, Lampiran III berupa Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Lampiran IV berupa Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, dan Lampiran V berupa Konsep Penetapan Angka Kredit.

Semua lampiran harus ditanda tangani oleh Kepala Sekolah/Atasan langsung dan distempel. Pembuatan DUPAK ini sebenarnya sangat mudah dan dapat dilakukan oleh guru sendiri. Yang penting ia paham tentang data kepegawaian dan jumlah angka kredit untuk masing-masing unsur/butir kegiatan.

  1. Apalagi sekarang sudah ada aplikasi pembuatan DUPAK yang mudah dikerjakan.
  2. Di situ juga sudah terdapat keterangan besaran angka kredit masing-masing unsur/butir kegiatan.
  3. Pengguna tinggal memasukkan besaran angka kredit pada kolom BARU.
  4. Agar pembuatan DUPAK dapat dilakukan dengan lancar, maka guru harus menyiapkan semua berkas, baik berkas kepegawaian, maupun bukti fisik yang akan diusulkan.

Berkas kepegawaian berupa Surat PAK terakhir, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan Nomor Seri Kartu Pegawai. Berkas ini digunakan untuk mengisi Keterangan Perorangan. Sedangkan berkas bukti fisik digunakan untuk mengisi Unsur yang Dinilai.

  • Ada dua macam unsur yang dinilai dalam DUPAK yaitu Unsur Utama dan Unsur Penunjang.
  • Unsur Utama terdiri dari sub unsur: Pendidikan, Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  • Sub Unsur PKB ini terdiri dari: Melaksanakan Pengembangan Diri, Melaksanakan Publikasi Ilmiah dan Melaksanakan Karya Inovatif.

Unsur Penunjang Tugas Guru terdiri dari sub unsur: Memperoleh Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, dan Memperoleh penghargaan. Cara pengisian angka kredit masing-masing unsur/butir kegiatan di DUPAK adalah: Angka kredit unsur pendidikan diambil dari ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu.

Jika S-1 jumlah angka kreditnya 100, S2 jumlah angka kreditnya 150 dan S3 jumlah angka kreditnya 200. Angka kredit unsur Pembelajaran/Bimbingan diambil dari lampiran 1D pada laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Untuk guru yang mendapat tugas tertentu yang mengurangi jam mengajar seperti Wakil Kepala Sekolah, Ketua program keahlian dan sejenisnya, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, bengkel, unit produksi dan sejenisnya, maka angka kreditnya dihitung sebesar 50% dan angka kredit tugas pokoknya sebagai guru dihitung sebesar 50%.

Angka kredit unsur Melaksanakan Tugas Lain yang Relevan dihitung berdasarkan persentase dari angka kredit PKG. Misalnya, angka kredit tugas menjadi wali kelas dihitung sebesar 5% dari angka kredit PKG. Adapun tugas tertentu yang kurang dari satu tahun dihitung sebesar 2% dari angka kredit PKG.

Misalnya menjadi pengawas penilai dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, membimbing siswa dalam kegiaatan ekstrakurikuler, dan sebagainya. Pada unsur Pengembangan Diri, maka cara memasukkan angka kreditnya disesuaikan dengan jumlah jam pelatihan yang ada di sertifikat. Jumlah jam pelatihan sebanyak 30-80 jam, maka angka kredit yang diperoleh 1.

Jumlah jam pelatihan sebanyak 81-180 jam, maka angka kreditnya sebesar 2. Jumlah jam pelatihan sebanyak 181-480 maka angka kreditnya sebesar 3 dan seterusnya. Sub-unsur kegiatan Melaksanakan Publikasi Ilmiah terdiri dari kegiatan presentasi di forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal, melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru.

  • Besaran angka kredit setiap butirnya berbeda-beda.
  • Sub unsur Melaksanakan karya inovatif terdiri dari kegiatan menemukan teknologi tepat guna, Menemukan/menciptakan karya seni, Membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya.
You might be interested:  Apa Hukum Kredit Mobil Dalam Islam?

Besaran angka kredit setiap butirnya berbeda-beda. Permasalahan yang kadang timbul adalah guru masih bingung dengan jenis publikasi ilmiahnya ataupun karya inovatifnya sehingga mereka tidak tahu berapa angka kredit yang benar. Contohnya, sertifikat pengembangan diri yang tidak ditulis jamnya tetapi hanya jumlah harinya.

Guru kurang paham ketentuan jumlah jam dalam satu harinya. Contoh lain adalah artikel yang dimuat di jurnal. Guru juga masih kurang paham apakah jurnal tersebut tingkat kab/kota, provinsi, atau nasional. Demikian pula buku yang ditulis bersama, penulisnya melebihi empat orang, maka penulis urutan ke-5 dan seterusnya tidak memperoleh angka kredit.

Selain permasalahan di atas, permasalahan lain adalah berkas yang dikumpulkan guru kadang bukan termasuk unsur/butir yang dapat dinilai dan memperoleh angka kredit. Contoh, menjadi panitia kegiatan di sekolah, menjadi pengurus koperasi, membimbing mahasiswa praktik dari Perguruan Tinggi, dan sebagainya.

  1. Permasalahan-permasalahan tersebut, sebenarnya tidak perlu terjadi karena secara terperinci di dalam DUPAK sudah diuraikan unsur/butir/item kegiatan yang dapat dinilai dan memperoleh angka kredit.
  2. Guru tidak perlu mengada-adakan berkas yang ternyata bukan termasuk unsur yang dapat dinilai.
  3. Selain itu, hendaknya guru mengusulkan sesuai kebutuhan angka kreditnya sehingga ia tidak merasa keberatan untuk membuat bukti fisik/karya.

Namun, terkadang guru sengaja melebih-lebihkan usulannya karena khawatir kalau sedikit yang diusulkan tidak lolos. Padahal, yang terpenting adalah karya itu dibuat sesuai dengan aturan dan pedoman pasti lolos. Aamiin #tantanganGurusiana Tantangan hari ke-59 : MUDAHNYA MEMBUAT DUPAK (DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT) UNTUK KENAIKAN PANGKAT
Lihat jawaban lengkap

Lampiran dupak apa saja?

3.4. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru – Lampiran IV DUPAK merupakan surat pernyataan tekait dengan kegiatan penunjang tugas guru. Adapun tugas guru yang dimaksud seperti yang terdapat pada Lampiran I Permenpan RB No.16 th 2009 yaitu sebagai berikut:

Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru

Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru:

Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnyaSebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat :

sekolahnasional

Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai:

Pengurus aktifAnggota aktif

Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai:

Pengurus aktifAnggota aktif

Menjadi tim penilai angka kreditMenjadi tutor/pelatih/instruktur

Perolehan penghargaan/tanda jasa

Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya

30 (tiga puluh) tahun20 (dua puluh) tahun10 (sepuluh) tahun

Memperoleh Penghargaan/tanda jasa

Format Lampiran IV DUPAK dapat dilihat pada tabel berikut. Keterangan:

Uraian Kegiatan: diisi dengan jenis kegiatan penunjang guru yang dilakukanTanggal: diisi dengan tanggal dan/ bulan pelaksanaan kegiatan Satuan Hasil: diisi dengan bukti fisik kegiatan dapat berupa laporan, SK, kartu anggota, maupun sertifikat/piagamAngka Kredit: diisi dengan jumlah angka kredit setiap kegiatan Keterangan/Bukti Fisik: diisii dengan bukti fisik kegiatan (Lihat Lampiran I Permenpan RB No.16 th 2009)

Contoh Lampiran III DUPAK seperti berikut ini. Download Lampiran IV DUPAK, klik di sini,
Lihat jawaban lengkap

Apa itu angka kredit jabatan?

Pentingnya Penilaian dan Evaluasi Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Unsur Kegiatan Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit Adalah Keberhasilan pembangunan nasional ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu pemerintah selalu berusaha meningkatkan kinerja dan pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru yang secara umum adalah PNS. Peningkatan kinerja dilakukan secara terus-menerus melalui berbagai pembinaan dan evaluasi.

  1. Salah satunya melalui penentuan jumlah angka kredit yang harus dipenuhi oleh PNS dengan jabatan fungsional.
  2. Perlu dilakukan penilaian terhadap pejabat fungsional dengan sistem angka kredit dan sistem prestasi kerja.
  3. Penilaian ini sebagai motivasi agar kerjanya meningkat.
  4. Ini bagian dari upaya evaluasi kepada kita para PNS termasuk guru sebagai pengampu jabatan fungsional,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra.

Sri Wahyuningsih, M.Pd., pada saat membuka Diklat Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Guru yang diselenggarakan secara daring oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Selasa, 9 Februari 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, dan kepala sekolah di Kabupaten Natuna.

  1. Sri Wahyunibgsih menjelaskan, penilaian kinerja dilakukan dengan melihat sejauh mana pemenuhan angka kredit yang diampu oleh para pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan fungsional, termasuk para guru.
  2. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam peraturan itu sebutkan bahwa pengertian angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi terhadap nilai kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. “Artinya daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) harus dilakukan melalui formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional.

  • Yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit,” ujar Sri Wahyuningsih.
  • Penetapan angka kredit jabatan fungsional ini dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah, pembina jabatan fungsional, yang mana terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau BKD kalau untuk di daerah, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.
You might be interested:  Kartu Kredit Yang Gratis Iuran Seumur Hidup?

“Jadi mari bapak dan ibu termasuk kawan-kawan guru harus menyikapi Dupak dengan baik dan bijak karena ini akan membantu menaikan jabatan. Pemahaman terkait ini wajib hukumnya, dan wajib pula dilakukan oleh para PNS,” imbuh Sri Wahyuningsih. Di era teknologi informasi ini, pemerintah melalui BKN telah mengembangkan sebuah sistem penyusunan dan penilaian Dupak berbasis elektronik, dengan nama e-Dupak.

Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi BKN yang akan mempermudah proses penyusunan dan penilaian penetapan angka kredit. Melalui aplikasi ini penyusunan angka kredit menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu juga dapat mengurangi potensi kehilangan berkas. “Nilai tambah lainnya dari penyusunan angka kredit dengan menggunakan e-Dupak adalah mengurangi resiko duplikasi, meminimalkan biaya serta dapat memberikan informasi akurat dan tepat bagi pejabat fungsional tertentu dan kepegawaian yang akan menyusun Dupak,” imbuhnya.

“Mari kita persiapkan dengan baik supaya apa yang diharapkan dari capaian-capaian kinerja kita dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu faktor penentu agar angka kredit terpenuhi yaitu adanya dorongan motivasi kerja yang tinggi. Jadi harus ada hubungan antara motivasi dan harapan,” katanya.

Sementara itu Suherman, SH., Kepala Dinas Kabupaten Natuna menyampaikan, dari hasil evaluasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukan bahwa masih banyak pegawai di Kabupaten Natuna yang sudah bertahun-tahun tapi belum naik pangkat, malah cenderung menurun dari tahun-ke tahun. “Sebanyak 30% dari jumlah guru se Kabupaten Natuna ini belum naik pangkat.

Banyak juga guru yang tidak dapat diakui oleh BKN. Padahal guru-guru kita lulusan S1, sudah golongan 4. Hal tersebut karena guru-gurunya tidak menyusun Dupak, jadi belum diakui oleh BKN,” tutur Suherman. Dia mengatakan kegiatan Diklat penyusunan Dupak jabatan fungsional guru ini akan menjadi bahan evaluasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna terhadap pemantauan permasalahan penyusunan Dupak.

Dupak ini salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Ada Dupak ada penilaian kinerja guru, ada SKP dan lain sebagainya. Jadi banyak indikator-indikator yang dinilai oleh para tim penilai angka kredit ini,” ujar Suherman. Dia berharap Kepala Sekolah yang mengikuti kegiatan Diklat ini benar-benar memahami pentingnya Dupak dan bagaimana sistemnya.

Karena Kepala Sekolah merupakan sumber informasi pertama untuk para guru bertanya tentang apapun keadaannya, apapun yang menjadi informasi di sekolah. “Bagaimanapun Kepala Sekolah adalah sumber informasi pertama di satuan pendidikan. Jadi saya berharap kepada kepala sekolah untuk mempelajari sesuatu yang berkaitan dengan tugas manajemennya di sekolah.
Lihat jawaban lengkap

Berapa poin angka kredit diktat pada tingkat provinsi?

BUKU APA YANG LAYAK MENDAPATKAN ANGKA KREDIT? Menulis buku adalah pekerjaan yang sangat melelahkan, namun mengasikkan dan membuat penulis menjadi ketagihan. Menulis buku dapat menghasilkan koin dan poin, Menghasilkan koin berarti buku yang ditulis dan diperjualbelikan akan mendapat royalty yang luar biasa.

Selain itu juga akan mendapatkan poin untuk pengajuan angka kredit guru. Lalu buku apa saja yang bisa mendapatkan poin angka kredit? Guru dalam menjalankan tugas dan pengembangan keprofesian berkelanjutan wajib melakukan publikasi ilmiah. Jika guru tidak melakukan publikasi ilmiah, dipastikan guru tidak bisa naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi ilmiah yang dapat dilakukan oleh guru diantaranya presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan forma, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah, diantaranya menjadi narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah dan menjadi narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah popular, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan.Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru meliputi: (1) buku teks pelajaran, (2) buku pengayaan yang terdiri dari modul/diktat pembelajaran, buku bidang pendidikan,karya terjemahan, dan (3) buku pedoman guru.

Buku teks pelajaran adalah buku yang berisikan pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan guru dalam mengajar, baik sebagai buku utama maupun pelengkap.

  1. Buku teks pelajaran yang lolos penilaian BSNP angka kredit 6, buku teks pelajaran yang dicetak penerbit dan ber ISBN angka kreditnya 3.
  2. Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya dapat menyerap sendiri materi tersebut.
  3. Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran yang dipersiapkan untuk mempermudah atau memperkaya materi mata pelajaran yang disampaikan oleh guru dalam proses pembelajaran.

Modul/ diktat tingkat provinsi angka kredit 1,5, tingkat kabupaten 1 dan tingkat sekolah/madrasah 0,5. Buku dalam bidang pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Isi buku pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan.

  • Sasaran pembaca tidak hanya pada peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu, melainkan lebih luas jangkauanya.
  • Tujuan tidak hanya membantu peserta didik dalam memahami mata pelajaran tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan.
You might be interested:  Kejahatan Kartu Kredit Yang Dilakukan Lewat Transaksi Online Di Yogyakarta?

Buku dalam bidang pendidikan yang ber ISBN angka kreditnya 3 dan belum ber ISBN angka kreditnya 1,5. Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing tau bahasa daerah ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran.

  • Angka kredit karya terjemahan sebesar 1.
  • Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar.
  • Isi rencana tersebut meliputi upaya dalam meningkatkan/memperbaiki kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaan bagi peserta didik dan pengembangan profesi bagi guru pembelajar.

Angka kredit buku pedoman guru sebesar 1,5. (Disarikan dari buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 4) : BUKU APA YANG LAYAK MENDAPATKAN ANGKA KREDIT?
Lihat jawaban lengkap

Berapakah poin angka kredit diktat tingkat provinsi?

Berbagai Jenis Karya Buku dan Angka Kreditnya untuk Kenaikan Pangkat Guru https://medium.com/insightdesign/buku-buku-design-yang-sudah-diterjemahkan-ke-bahasa-indonesia-dan-dimana-kamu-bisa-membelinya-b5761d024841 Saat ini masih banyak guru yang merasa bingung dengan jenis karya publikasi ilmiah maupun karya inovatif untuk keperluan kenaikan pangkatnya.

  1. Hal ini perlu dimaklumi karena mungkin guru tersebut belum membaca dan memahami aturan yang ada di buku 4 tentang Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  2. Di dalam buku pedoman tersebut dijelaskan berbagai jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif yang disertai cara membuat dan mengusulkan.

Tanpa bisa dipungkiri, kompetensi menulis sangat diperlukan untuk bisa membuat laporan publikasi ilmiah dan karya inovatif yang memenuhi syarat. Jadi suka atau tidak suka guru memang harus bisa menulis. Jika guru merasa kesulitan, ia harus belajar menulis dan terus meningkatkan kemampuan menulisnya.

Saat ini banyak yang bisa dilakukan guru agar bisa menulis dan meningkatkan kompetensi menulisnya. Misalnya dengan cara ikut pelatihan menulis, bergabung dengan komunitas menulis, dan tentu saja berlatih menulis. Selain menulis dalam bentuk laporan, guru bisa menulis berbagai jenis buku untuk keperluan kenaikan pangkatnya.

Buku yang ditulis guru bisa berupa buku kategori publikasi ilmiah dan buku kategori karya inovatif (karya sastra). Buku yang termasuk kategori publikasi ilmiah adalah buku teks pelajaran, modul/diktat pelajaran, buku dalam bidang pendidikan, buku karya terjemahan, dan buku pedoman guru.

  1. Sedangkan buku yang termasuk kategori karya inovatif (karya sastra) yaitu novel, buku kumpulan cerpen, buku kumpulan puisi maupun buku kumpulan naskah drama/teater/film.
  2. Berikut ini penjelasan masing-masing jenis buku yang bisa dibuat guru dan diusulkan untuk kenaikan pangkat.
  3. Buku Teks Pelajaran Buku teks pelajaran adalah buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama maupun sebagai buku pelengkap.

Buku pelajaran dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok. Buku teks pelajaran yang ditulis oleh guru jika lolos penilaian oleh BSNP memperoleh angka kredit sebesar 6.00. Buku teks yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN memperoleh angka kredit sebesar 3.00.

  • Sedangkan buku teks yang dicetak oleh penerbit tapi tidak ber-ISBN memperoleh angka kredit sebesar 1.00.
  • Modul/Diktat Pelajaran Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
  • Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Modul/Diktat yang digunakan di tingkat provinsi mendapat angka kredit sebesar 1.50. Modul/diktat yang digunakan di tingkat kabupaten/kota memperoleh angka kredit sebesar 1.00. Sedangkan modul/diktat yang digunakan di tingkat sekolah memperoleh angka kredit sebesar 0.5. Besaran angka kredit buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan berISBN adalah 3.00. Sedangkan buku pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN angka kreditnya sebesar 1.50 Buku Karya terjemahan Buku karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan oleh guru dengan cara menerjemahkan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.

Buku ini yang akan digunakan oleh guru untuk membantu proses pembelajaran, Angka kredit buku karya terjemahan sebesar 1.00 Buku Pedomana Guru Buku pedoman guru telah saya bahas secara lengkap dalam artikel saya sebelumnya di link https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/6/mudahnya-menyusun-buku-pedoman-guru-untuk-kenaikan-pangkat-278725 Buku Karya Seni Karya seni berupa karya sastra yang meliputi novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, cerita bergambar, ataupun naskah drama/ teater/film yang dibuat dalam bentuk buku dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat.

Penciptaan karya sastra ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru bidang seni saja tapi berlaku untuk semua guru bidang studi. Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama dapat dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat. Demikian penjelasan jenis-jenis buku dan angka kreditnya yang bisa diusulkan oleh guru untuk kenaikan pangkat. Di artikel berikutnya penulis akan mengupas bagaimana membuat buku yang sesuai dengan aturan sehingga lolos penilaian angka kredit. Salam : Berbagai Jenis Karya Buku dan Angka Kreditnya untuk Kenaikan Pangkat Guru
Lihat jawaban lengkap