Sejumlah Uang Yang Diperoleh Dari Penyisihan Sisa Hasil Usaha Disebut?

Sejumlah Uang Yang Diperoleh Dari Penyisihan Sisa Hasil Usaha Disebut
Modal Sendiri Koperasi – Konsep : Jumlah Modal Sendiri Koperasi Definisi : Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.” Klasifikasi : Kabupaten/Kota Ukuran : Jumlah Modal Sendiri Satuan : Rupiah (Rp) Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Field Value
Publisher Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Modified 2022-02-21
Release Date 2021-06-28
Frequency Annually
Identifier 186d1ef3-3ef9-44bb-a287-dd67dd83d0e3
Language Indonesian (Indonesia)
License License Not Specified
Author
Public Access Level Public

Lihat jawaban lengkap

Berasal dari manakah modal koperasi?

Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar ( modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud sisa hasil usaha pada koperasi?

Pada materi 2 ini, Anda akan mempelajari konsep koperasi sekolah. Materi 2 meliputi pengertian, tujuan, cara mendirikan, serta pengelolaan koperasi sekolah. SELAMAT BELAJAR!

1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Kegiatan sebuah koperasi selalu diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku, di mana dari hasil yang diperoleh nantinya akan dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Untuk itulah SHU sangat penting artinya bagi keberlangsungan kehidupan koperasi. SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Pembagian sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 45 ayat 1 yang menyatakan bahwa SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Untuk mendapatkan gambaran tentang penghitungan SHU ini, perhatikanlah contoh berikut! Berikut ini disajikan contoh penghitungan SHU Koperasi Jaya tahun 2015

RINCIAN PEROLEHAN SHU KOPERASI JAYA TAHUN 2015

A Pendapatan
1. Bunga Angsuran Rp 20.000.000
2. Bunga pelunasan Rp.0 2.000.000
3. Bunga bank Rp.00 300.000
4. Saldo transport RAT tahun 2014 Rp.0 0 200.000 0 +
Jumlah Rp.22.500.000
B. Biaya Operasional
1. Bunga pinjaman Rp.000 80.000
2. Buku kas dan folio Rp.000 20.000
3. Foto copy Rp.000 30.000
4. Amplop Rp.000 20.000
5. Pemeriksaan I Rp.00 175.000
6. Pemeriksaan II . Rp.00 175.000 +
Jumlah Rp 000 500.000
C. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU = pendapatan – biaya operasional
0000 = Rp.22.500.000 – Rp.500.000
SHU tersebut masih kotor, yang berarti belum bisa dibagikan karena masih ada biaya yang harus dikeluarkan terlebih dahulu.
Misalnya sebagai berikut:
A. Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp.22.000.000
B. Ongkos-ongkos:
1. Transport rapat pengurus Rp.00 300.000
2. Konsumsi rapat pengurus Rp.000 50.000
3. Konsumsi RAT Rp.00 800.000
4. Transport anggota yang hadir Rp.00 800.000
5. Administrasi RAT Rp.000 50.000 +
Rp.0 2.000.000 –
SHU bersih siap dibagi Rp.20.000.000

table>

2. Penggunaan SHU Penggunaan SHU ini ditetapkan dalam AD dan ART Koperasi yang diputuskan melalui rapat anggota. Pada umumnya, pembagian SHU ini terdiri dari pos-pos sebagai berikut:

Cadangan Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal Jasa anggota berdasarkan pinjaman Dana pengurus Pengelola koperasi Dana pendidikan pegawai Dana pengembangan koperasi Dana sosial

Persentase besarnya alokasi pembagian SHU tersebut ditentukan dalam AD dan ART yang diputuskan dalam rapat anggota.

Perhatikan contoh berikut ini! Besarnya SHU Koperasi Jaya adalah Rp.50.000.000, SHU tersebut siap dibagi kepada anggota. AD dan ART Koperasi Jaya menetapkan pengalokasian SHU sebagai berikut:

5% untuk cadangan 50% untuk jasa anggota berdasarkan simpanan/modal 20% untuk jasa anggota berdasarkan pinjaman 10% untuk dana pengurus 5% untuk pengelola koperasi 3% untuk dana pendidikan pegawai 2% untuk dana pengembangan koperasi 5% untuk dana sosial

Berdasarkan alokasi tersebut di atas, maka alokasi pembagian SHU Koperasi Jaya menjadi sebagai berikut:

table>

3. SHU yang Dibagikan Kepada Anggotanga Berdasarkan perhitungan di atas, pos alokasi SHU untuk anggota adalah nomor 2 (simpanan) dan 3 (pinjaman) dengan jumlah Rp.25.000.000 + Rp.10.000.000 = Rp.35.000.000. Setiap anggota koperasi mempunyai simpanan, sehingga memperoleh bagian SHU dari pos simpanan. Namun jika ada anggota yang tidak memiliki pinjaman, maka yang bersangkutan tidak akan memperoleh bagian SHU dari pos jasa peminjaman. Sebelum membagi SHU tersebut, terlebih dahulu harus diketahui berapa besar simpanan dan jasa peminjaman seluruh anggota. Misalnya besar simpanan seluruh anggota adalah Rp.30.000.000 dan besarnya seluruh peminjaman adalah Rp.40.000.000, maka besarnya hak anggota adalah:

/td>

Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha atau SHU?

Ekonomi Kls X, Pengelolaan Koperasi & Perhitungan Sisa Hasil Usaha,oleh Ibu Friska Damayanti, S.Pd

SHU adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi dan bukan merupakan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU koperasi berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kembali kepada para anggotanya.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok?

1. SIMPAN PINJAM – SIMPANAN Ketentuan Umum :

  • Calon penyimpan adalah karyawan atau dosen yang sudah menjadi Anggota Koperasi ADI
  • Menyetorkan uang langsung ke kantor koperasi ADI atau dapat dipotongkan dari gaji

1. Simpanan Pokok (SIMPOK) Simpanan yang di bayarkan sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok di koperasi ADI sebesar Rp 200.000,00. Simpanan pokok hanya bisa diambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.2. Simpanan Wajib (SIMWA) Simpanan yang wajib di bayarkan sebulan sekali.

  • 3. Simpanan Sukarela (SIRELA)
  • Seperti tabungan, besaran simpanan sukarela tidak ditentukan, sesuai kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat, serta dapat dipotongkan dari gaji per bulan dengan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan atau dapat diunduh
  • 4. Simpanan Berjangka (SIJAKA)

Seperti deposito berjangka, simpanan berjangka merupakan simpanan yang dapat diambil sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Jangka waktu penyimpanan terdiri selama 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.5. Simpanan Pendidikan (SIPENA) Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri anggota Koperasi ADI.

  • Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester.6.
  • Simpanan Hari Raya (SAHARA) Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan Idul Fitri.
  • Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri.7.
  • Simpanan Qurban (SIQURMA) Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban.

Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban.8. Simpanan Walimah (SIWALIM) Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan.9. Simpanan Haji/umroh (SIHAJI) Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji/umroh.

  1. 10. Simpanan kelahiran/aqiqah
  2. Yaitu simpanan yang diperuntukkan bagi anggota Koperasi ADI yang menyelenggarakan kelahiran dan aqiqah. Penarikan dilakukan satu kali menjelang kelahiran serta aqiqah
  3. Pembiayaan
  4. 1. Pembiayaan Akad Ijarah Multi Jasa
  5. Ketentuan Umum :
  • Pembiayaan ini untuk membiayai kebutuhan anggota dalam memperoleh manfaat dan jasa, seperti sekolah, renovasi rumah, dan keperluan lainnya.
  • Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Ijarah Multi Jasa
  • melampirkan Fotocopy KTP dan slip gaji terbaru

2. Pembiayaan Akad Murabahah Ketentuan Umum :

  • Pembiayaan dengan prinsip jual-beli
  • Memenuhi kebutuhan rumah & barang konsumtif/alat pendukung usaha anggota
  • Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Murabahah

3. Pembiayaan Akad Mudharabah Ketentuan Umum :

  • Pembiayaan atas dasar kerjasama antara koperasi sebagai pemilik modal dan anggota sebagai pengelola untuk modal suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil
  • Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Mudharabah

4. Pembiayaan Sebrakan Aturan Pinjaman Sebrakan

  • Pemohon harus sudah menjadi anggota koperasi ADI selama 3 bulan
  • Mengisi formulir pembiayaan sebrakan
  • Jangka waktu mulai 1 bulan sampai dengan 3 bulan
  • Maksimal pembiayaan 5 juta

Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok dan simpanan wajib?

Koperasi Simpan Pinjam – Syarat & Ketentuan Anggota DEFINISI

  • ” Koperasi ” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  • ” Akun ” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
  • ” Calon Anggota ” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
  • ” Anggota ” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • ” Simpanan Pokok ” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
  • ” Simpanan Wajib ” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  • ” SHU ” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
  3. Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
  4. Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
  6. Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
  7. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
  8. Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
  9. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  10. Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  11. Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DEFINISI

  • ” Koperasi ” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  • ” Akun ” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
  • ” Calon Anggota ” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
  • ” Anggota ” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • ” Simpanan Pokok ” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
  • ” Simpanan Wajib ” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  • ” SHU ” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
  3. Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
  4. Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
  6. Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
  7. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
  8. Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
  9. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  10. Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  11. Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

: Koperasi Simpan Pinjam – Syarat & Ketentuan Anggota
Lihat jawaban lengkap

Apa manfaat surplus dari hasil usaha?

Surplus hasil usaha merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi dengan beban-beban. Pada sebuah koperasi surplus hasil usaha ini dikenal juga dengan sisa hasil usaha atau SHU, yang biasanya dibagikan kepada anggotanya setiap akhir periode. Koperasi didirikan oleh para anggotanya dan dikelola oleh pengurus koperasi, koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

  1. Manfaat surplus hasil usaha tersebut yaitu dapat dibagikan kepada anggota koperasi.
  2. Surplus hasil usaha berarti koperasi tersebut dapat menghasilkan laba yang lebih dikenal dengan sebutan SHU yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
  3. SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggotanya, artinya pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa yang dilakukan oleh anggotanya, baik jasa modal maupun jasa usaha.

Dalam perhitungan SHU modal yang berasal dari simpanan suka rela tidak dihitung dan masuk dalam jasa modal, karena simpanan sukarela bersifat sukarela maka termasuk dalam ketegori utang bagi koperasi.Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi.

  1. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.
  2. Surplus hasil usaha merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi dengan beban-beban.
  3. Pada sebuah koperasi surplus hasil usaha ini dikenal juga dengan sisa hasil usaha atau SHU, yang biasanya dibagikan kepada anggotanya setiap akhir periode.

Koperasi didirikan oleh para anggotanya dan dikelola oleh pengurus koperasi, koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Manfaat surplus hasil usaha tersebut yaitu dapat dibagikan kepada anggota koperasi. Surplus hasil usaha berarti koperasi tersebut dapat menghasilkan laba yang lebih dikenal dengan sebutan SHU yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.

SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggotanya, artinya pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa yang dilakukan oleh anggotanya, baik jasa modal maupun jasa usaha. Dalam perhitungan SHU modal yang berasal dari simpanan suka rela tidak dihitung dan masuk dalam jasa modal, karena simpanan sukarela bersifat sukarela maka termasuk dalam ketegori utang bagi koperasi.Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi.

Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.
Lihat jawaban lengkap

Koperasi itu milik siapa?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Cloyne Court Hotel, koperasi di Berkeley, Amerika Serikat Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Lihat jawaban lengkap