Sebutkan Uang Kartal Yang Masih Berlaku Sampai Sekarang?

Uang Kartal yang saat beredar di Indonesia antara lain sebagai berikut:

Uang logam 500 berbahan perakUang logam 1.000 berbahan perakUang kertas pecahan 1.000 tahun edar 2000Uang kertas pecahan 2.000 tahun edar 2009Uang kertas pecahan 5.000 tahun edar 2001Uang kertas pecahan 10.000 tahun edar 2005Uang kertas pecahan 10.000 (desain baru) tahun edar 2005Uang kertas pecahan 20.000 tahun edar 2004Uang kertas pecahan 20.000 (desain baru) tahun edar 2004Uang kertas pecahan 50.000 tahun edar 2005Uang kertas pecahan 50.000 (desain baru) tahun edar 2005Uang kertas pecahan 100.000 tahun edar 2004Uang kertas pecahan 100.000 (desain baru) tahun edar 2004Uang kertas pecahan 100.000 (desain baru) tahun edar 2004

Lihat jawaban lengkap

Apakah uang kartal termasuk uang beredar?

Uang beredar dalam arti sempit (M1) meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan giro rupiah, termasuk uang elektronik, serta tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu Kartal uang?

KOMPAS.com – Uang adalah benda yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Kehadiran uang tak bisa dipisahkan dari perekonomian suatu negara. Sebab stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dipengaruhi peranan uang dalam perekonomian oleh masyarakat maupun otoritas moneter dalam suatu negara.

Secara umum, ada dua jenis uang, yakni uang kartal dan giral. Keduanya berperan penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Menurut Jimmy Hasoloan dalam buku Ekonomi Moneter (2014), uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima masyarakat dalam transaksi jual beli tiap harinya. Uang kartal dikeluarkan secara resmi oleh bank sentral atau Bank Indonesia.

Sementara, dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) oleh Bustari Muchtar dkk, uang giral (demand deposit) adalah simpanan dana masyarakat di lembaga keuangan bank. Baca juga: Teori Kuantitas Uang Menurut Irving Fisher Uang giral muncul karena makin mendesaknya kebutuhan masyarakat terhadap alat tukar yang jauh lebih mudah, praktis, serta aman.
Lihat jawaban lengkap

Apakah uang lama masih berlaku?

Suara.com – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan resmi merilis desain baru 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022 ( Uang TE 2022 ) pada Kamis (18/8/2022). Kini, 7 desain Uang TE 2022 tersebut menjadi alat penukaran yang sah untuk berbagai transaksi seantero negeri.

Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip Suara.com. Adapun pecahan uang baru 2022 mencakup nominal dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.0000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

Hadirnya pecahan uang baru 2022 tersebut membuat publik bertanya-tanya, bagaimana nasib uang lama ? Berikut penjelasan resmi dari Bank Indonesia. Baca Juga: Bos Bank Indonesia Sebut Keunggulan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 Tidak mencabut sahnya uang lama Mengutip penjelasan resmi dari situs Bank Indonesia, hadirnya uang baru tersebut tak berarti mencabut sahnya uang lama sebagai alat transaksi resmi.

  1. Baik Rupiah dalam bentuk pecahan kertas maupun logam desain lama masih bisa digunakan sebagai alat tukar.
  2. Pasalnya, selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada Undang-undang Mata Uang.
  3. Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa uang Rupiah lama bisa digunakan untuk jual beli dan transaksi lainnya.

Uang baru sebagai inovasi dari BI Baca Juga: Tempat Penukaran Uang Baru 2022, Apakah Ada di Kotamu? Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa dirilisnya desain uang baru adalah sebagai inovasi uang Rupiah yang berkualitas. “Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya.

  • Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” lanjut Perry Warjiyo.
  • Desain uang rupiah baru 2022 memakai warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan bahan uang yang lebih baik kualitasnya.
  • Adapun Uang baru 2022 tetap mencantumkan wajah para pahlawan yang telah berjasa bagi keutuhan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, Uang TE 2022 juga terdapat berbagai unsur Nusantara dari tarian hingga flora dan fauna. Cara menukarkan uang baru Bagi masyarakat yang ingin memiliki desain uang baru, maka dapat memesannya melalui aplikasi PINTAR yang dirilis oleh BI. Selain itu, PINTAR juga dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id/,
Lihat jawaban lengkap

Apakah uang 10 ribu lama masih berlaku?

​ Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022 Berlaku : 15 Agustus 2022 Ringkasan :

You might be interested:  Mengapa Bank Harus Menganalisis Nasabah Kredit Secara Hati-Hati?

Peraturan Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut PBI ) ini merupakan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022.Hal-hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:

macam uang Rupiah tahun emisi 2022 yaitu uang Rupiah kertas;harga uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);ciri uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2022 yaitu ciri umum dan ciri khusus;keberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dan tahun emisi 2016 yang masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran; dantanggal pemberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus 2022.

Macam uang Rupiah emisi 2022 merupakan uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dengan ciri tertentu meliputi ciri umum dan ciri khusus.Harga uang rupiah kertas adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.​

Lihat jawaban lengkap

Kapan uang baru 2022 beredar?

Uang Rupiah Baru 2022, Sudah Tersedia di ATM Belum Ya? Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 bersamaan dengan momen HUT ke-77 RI. Ada 7 uang baru yang terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Abar baiknya, bank sentral memastikan uang kertas baru tahun emisi 2022 sudah bisa tersedia di ATM perbankan konvensional mulai Jumat (19/8/2022) kemarin. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memastikan tidak akan membatasi jumlah nominal yang akan ditukarkan di perbankan.

“Perbankan tidak kami batasi (jumlah yang bisa ditukarkan). Kalau untuk bank sesuai kebijakan masing-masingnya,” kata Marlison. Sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan uang rupiah pecahan edisi 2022 baru bisa melalui aplikasi Pintar dan langsung menukar ke gedung BI.

Namun, ada batasan penukaran yang ditetapkan, seperti saat mendapatkan uang Rp75 ribu, edisi peringatan kemerdekaan RI ke-75 lalu. Melalui website pintar BI, masyarakat bisa menukar uang lama ke uang baru emisi 2022 dengan batas maksimal Rp 1 juta dengan berbagai nominal pecahan. Apabila masyarakat menukar Rp 3 juta, maka pihak BI akan memberikan Rp 1 juta uang baru, sisanya uang lama.

Menurut situs resmi BI, pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.
Lihat jawaban lengkap

Jumlah uang beredar apa saja?

Sebutkan Uang Kartal Yang Masih Berlaku Sampai Sekarang You are here: Home / Ekonomi / Jumlah uang beredar Money supply atau jumlah uang beredar adalah seluruh persediaan uang dalam suatu perekonomian. Jumlah uang beredar dapat mencakup uang tunai, koin, dan saldo dalam rekening giro dan tabungan. Advertisement
Lihat jawaban lengkap

Siapa yang mengedarkan uang kartal di Indonesia adalah?

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

  1. Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
  2. TAHAPAN PENGELOLAAN RUPIAH SESUAI UU NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Perencanaan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.

Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.

Tambahan uang kartal yang diedarkan, yaitu tambahan uang kartal yang diperlukan masyarakat sejalan dengan meningkatnya perekonomian. Dalam menentukan tambahan uang kartal yang diedarkan, proyeksi dilakukan dengan memperhatikan asumsi besaran ekonomi makro yang meliputi inflasi, suku bunga, produk domestik bruto dan nilai tukar. Asumsi besaran ekonomi makro tersebut harus dikoordinasikan dengan pemerintah (c.q. Kementerian Keuangan). Selain memperhatikan besaran ekonomi makro, perkiraan tambahan uang kartal yang diedarkan juga mempertimbangkan data historis outflow (uang yang keluar dari Bank Indonesia), inflow (uang yang masuk kembali ke Bank Indonesia), dan karakteristik perekonomian secara spasial. Penggantian uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar, yaitu perkiraan jumlah uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagian besar berasal dari setoran bank ( inflow ) yang oleh Bank Indonesia diklasifikasikan sebagai uang tidak layak edar. Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru ( clean money policy ). Menjaga kecukupan persediaan kas Bank Indonesia melalui penetapan Kas Minimum dan Iron Stock Nasional, Kas Minimum adalah persediaan kas yang harus dijaga oleh setiap kantor Bank Indonesia yang memperhatikan faktor kelancaran distribusi uang dan ketersediaan moda transportasi. Saat ini Bank Indonesia menetapkan jumlah Kas Minimum sebesar dua hari rata-rata outfow bulanan untuk Kantor Pusat Bank Indonesia, satu minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah Jawa, dan 2 minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah non-Jawa. Sementara itu jumlah Iron stock Nasional ditetapkan sebesar 15% dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD).

You might be interested:  Contoh Kredit Perbankan Yang Diambil Oleh Perusahaan?

Selanjutnya, perencanaan uang Rupiah emisi baru merupakan kegiatan untuk merencanakan desain uang baru, yang meliputi ukuran uang, gambar utama uang, dan unsur pengaman yang akan ditanamkan pada uang baru (ciri-ciri khusus uang), serta bahan uang yang digunakan. Faktor yang dipertimbangkan Bank Indonesia dalam menerbitkan uang emisi baru adalah:

Tingkat pemalsuan uang, yaitu suatu kondisi dimana Bank Indonesia mencermati perkembangan tingkat kualitas temuan uang Rupiah palsu, sejalan dengan perkembangan teknologi digital (antara lain fotokopi berwarna, scanner, dan printer berwarna). Untuk melindungi masyarakat dari dampak pemalsuan uang, Bank Indonesia menerbitkan uang emisi baru untuk menggantikan uang emisi lama yang memiliki potensi dapat dipalsukan dengan kualitas yang baik. Penerbitan uang emisi baru harus dilengkapi dengan unsur pengaman baru yang lebih mampu melindungi uang dari upaya pemalsuan. Nilai instrinsik uang, yaitu nilai atau harga dari bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai intrinsik uang kertas pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya, sedangkan nilai intrinsik uang logam berpotensi melebihi nilai nominalnya. Oleh karena itu, pertimbangan nilai intrinsik dalam penerbitan uang emisi baru biasanya terkait dengan uang logam. Masa edar uang, yaitu jangka waktu pecahan uang tertentu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang dimulai sejak uang diterbitkan sampai uang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebutuhan masyarakat akan pecahan baru, dengan mempertimbangkan faktor kegunaan dalam transaksi sehari-hari dan kegunaan dalam menyimpan nilai ( store a value ).

Pencetakan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam.

  1. Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah.
  2. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.

Namun demikian, dalam hal Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia, maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara.

  1. Dalam melaksanakan pencetakan uang kertas Rupiah, Perum Peruri menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya.
  2. Selain itu, kewajiban Bank Indonesia dalam proses pencetakan uang adalah menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).

Oleh karenanya dalam proses pencetakan Bank Indonesia berkordinasi secara intens dengan Perum Peruri untuk menjamin kelancaran proses cetak Perum Peruri, sehingga keseluruhan pesanan cetak dapat diselesaikan Perum Peruri secara tepat waktu. Kualitas hasil pencetakan uang Rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirimkan Bank Indonesia ke Perum Peruri.

  1. Oleh karena itu, sebelum dikirimkan ke Perum Peruri bahan uang tersebut harus lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Pengeluaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengeluarkan Uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, Uang Rupiah desain baru dan Uang Rupiah khusus ( commemorative currency ). Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia.

  • Onsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia.
  • Sesuai amanat UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.H.
You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Over Kredit Mobil?

Joko Widodo pada tanggal 19 Desember 2016. Uang tersebut terdiri atas 7 Uang Rupiah kertas dan 4 Uang Rupiah logam. Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, pada tanggal 17 Agustus 2020, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.

Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang ( retur ) dari KPwBI ke KPBI.

Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.

  1. ​ Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya.
  2. Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang).

Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.

Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.

Di samping itu juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.

Oleh karena itu, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan uang yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta membuat pengumuman melalui media massa sehingga masyarakat luas dapat mengetahui adanya pencabutan dan penarikan uang oleh Bank Indonesia.

Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang Rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya. Pemusnahan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.

  1. Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Sebagai wujud komitmen tersebut, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang.

Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.

  1. Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK).
  2. Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.

Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan Pemerintah. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan uang Rupiah.
Lihat jawaban lengkap