Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
- Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
- TAHAPAN PENGELOLAAN RUPIAH SESUAI UU NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Perencanaan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
Tambahan uang kartal yang diedarkan, yaitu tambahan uang kartal yang diperlukan masyarakat sejalan dengan meningkatnya perekonomian. Dalam menentukan tambahan uang kartal yang diedarkan, proyeksi dilakukan dengan memperhatikan asumsi besaran ekonomi makro yang meliputi inflasi, suku bunga, produk domestik bruto dan nilai tukar. Asumsi besaran ekonomi makro tersebut harus dikoordinasikan dengan pemerintah (c.q. Kementerian Keuangan). Selain memperhatikan besaran ekonomi makro, perkiraan tambahan uang kartal yang diedarkan juga mempertimbangkan data historis outflow (uang yang keluar dari Bank Indonesia), inflow (uang yang masuk kembali ke Bank Indonesia), dan karakteristik perekonomian secara spasial. Penggantian uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar, yaitu perkiraan jumlah uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagian besar berasal dari setoran bank ( inflow ) yang oleh Bank Indonesia diklasifikasikan sebagai uang tidak layak edar. Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru ( clean money policy ). Menjaga kecukupan persediaan kas Bank Indonesia melalui penetapan Kas Minimum dan Iron Stock Nasional, Kas Minimum adalah persediaan kas yang harus dijaga oleh setiap kantor Bank Indonesia yang memperhatikan faktor kelancaran distribusi uang dan ketersediaan moda transportasi. Saat ini Bank Indonesia menetapkan jumlah Kas Minimum sebesar dua hari rata-rata outfow bulanan untuk Kantor Pusat Bank Indonesia, satu minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah Jawa, dan 2 minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah non-Jawa. Sementara itu jumlah Iron stock Nasional ditetapkan sebesar 15% dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD).
Selanjutnya, perencanaan uang Rupiah emisi baru merupakan kegiatan untuk merencanakan desain uang baru, yang meliputi ukuran uang, gambar utama uang, dan unsur pengaman yang akan ditanamkan pada uang baru (ciri-ciri khusus uang), serta bahan uang yang digunakan. Faktor yang dipertimbangkan Bank Indonesia dalam menerbitkan uang emisi baru adalah:
Tingkat pemalsuan uang, yaitu suatu kondisi dimana Bank Indonesia mencermati perkembangan tingkat kualitas temuan uang Rupiah palsu, sejalan dengan perkembangan teknologi digital (antara lain fotokopi berwarna, scanner, dan printer berwarna). Untuk melindungi masyarakat dari dampak pemalsuan uang, Bank Indonesia menerbitkan uang emisi baru untuk menggantikan uang emisi lama yang memiliki potensi dapat dipalsukan dengan kualitas yang baik. Penerbitan uang emisi baru harus dilengkapi dengan unsur pengaman baru yang lebih mampu melindungi uang dari upaya pemalsuan. Nilai instrinsik uang, yaitu nilai atau harga dari bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai intrinsik uang kertas pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya, sedangkan nilai intrinsik uang logam berpotensi melebihi nilai nominalnya. Oleh karena itu, pertimbangan nilai intrinsik dalam penerbitan uang emisi baru biasanya terkait dengan uang logam. Masa edar uang, yaitu jangka waktu pecahan uang tertentu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang dimulai sejak uang diterbitkan sampai uang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebutuhan masyarakat akan pecahan baru, dengan mempertimbangkan faktor kegunaan dalam transaksi sehari-hari dan kegunaan dalam menyimpan nilai ( store a value ).
Pencetakan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam.
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.
Namun demikian, dalam hal Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia, maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara.
Dalam melaksanakan pencetakan uang kertas Rupiah, Perum Peruri menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya. Selain itu, kewajiban Bank Indonesia dalam proses pencetakan uang adalah menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).
Oleh karenanya dalam proses pencetakan Bank Indonesia berkordinasi secara intens dengan Perum Peruri untuk menjamin kelancaran proses cetak Perum Peruri, sehingga keseluruhan pesanan cetak dapat diselesaikan Perum Peruri secara tepat waktu. Kualitas hasil pencetakan uang Rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirimkan Bank Indonesia ke Perum Peruri.
Oleh karena itu, sebelum dikirimkan ke Perum Peruri bahan uang tersebut harus lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengeluaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengeluarkan Uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, Uang Rupiah desain baru dan Uang Rupiah khusus ( commemorative currency ). Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia.
Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia. Sesuai amanat UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.H.
Joko Widodo pada tanggal 19 Desember 2016. Uang tersebut terdiri atas 7 Uang Rupiah kertas dan 4 Uang Rupiah logam. Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, pada tanggal 17 Agustus 2020, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.
Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang ( retur ) dari KPwBI ke KPBI.
Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
- Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya.
- Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang).
Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.
- Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
Di samping itu juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.
Oleh karena itu, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan uang yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta membuat pengumuman melalui media massa sehingga masyarakat luas dapat mengetahui adanya pencabutan dan penarikan uang oleh Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang Rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya. Pemusnahan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
- Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Sebagai wujud komitmen tersebut, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang.
Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan Pemerintah. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan uang Rupiah.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Bagaimana tahap pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia?
- 2 Siapa yang mencetak dan mengedarkan uang kartal?
- 3 Apakah bank sentral memiliki tugas mengedarkan uang kartal kepada masyarakat?
- 4 Dimana tempat pembuatan uang?
- 5 Apa yang dimaksud dengan bank sentral?
- 6 Apa yang dimaksud dengan bank sentral dan bank umum?
Mengapa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan mengedarkan uang?
Halo Danu, kakak bantu jawab ya 🙂 Jawaban: Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Penjelasan: Bank Sentral adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur keuangan di suatu negara agar tetap stabil.
- Alau di Indonesia kan Bank Sentralnya adalah Bank Indonesia.
- Setiap negara memiliki Bank Sentralnya masing-masing yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan keseluruhan sistem finansial di negara tersebut.
- Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan mengedarkan uang karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Peraturan BI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah.
Lihat jawaban lengkap
Apa syarat uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia?
Apa saja kriteria Uang Rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2020? Bank Indonesia melaksanakan pemusnahan terhadap: 1.2. Uang Rupiah Tidak Layak Edar; dan Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana tahap pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia?
bagaimana tahap pengendaraan uang oleh bank indonesa? Pengguna Brainly Pengguna Brainly Jawaban: Pengedaran uang terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengiriman uang yang dilakukan oleh Kantor Pusat ke Kantor Koordinator dan selanjutnya kepada kantorkantor Bank Indonesia di daerah, dan sebaliknya.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja tugas dari Bank Indonesia?
Lembaga Penjamin Simpanan – UU No 23 Tahun 1999
Judul | Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia |
Tanggal | 17 Mei 1999 |
Berlaku | Sejak 17 Mei 1999 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843 |
Status | Diubah dengan |
Lampiran |
Rangkuman : Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
- Status, Tempat Kedudukan, dan Modal
- Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
- BI lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. BI berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
- Tujuan dan Tugas
- Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.
- Untuk mencapai tujuan tersebut, BI mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
- Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang:
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan; dan
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
- penetapan tingkat diskonto; dan
- penetapan cadangan wajib minimum.
Berkaitan dengan hal tersebut, BI melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar neger, dan dapat menerima pinjaman luar negeri. Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, BI juga dapat mempunyai fungsi lender of the last resort.
- Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang:
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas peyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Disamping itu, BI juga diberi kewenangan untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwatugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU. Pembentukan lenbaga pengawasan tersebut dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2012.
- Dalam melaksanakan tugasanya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Depuri Gubernur Senior, dan min.4 orang atau max.7 orang Deputi Gubernur.
- Hubungan dengan Pemerintah:
- Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal dan sektor rril, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh Menetri atau pejabat Pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet.
- BI bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
- Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR.
- BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
- Akuntabilitas dan Anggaran
Agar independensi yang diberikan kepada BI dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada BI dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
- Transparansi dan prinsip akuntabiitas publik dilakukan dengan cara a.l:
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi ini juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
- Menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada DPR dan diumumkan oleh BI melalui media masa.
– : Lembaga Penjamin Simpanan – UU No 23 Tahun 1999
Lihat jawaban lengkap
Siapa yang mencetak dan mengedarkan uang kartal?
Bank sentral mempunyai peran yang sangat strategis bagi masyarakat pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Yang paling mendasar adalah perannya dalam mencetak dan mengedarkan uang. Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu Negara. Gambar: Mata uang Rupiah dan Dollar Seluruh kegiatan ekonomi dan keuangan dilakukan menggunakan uang. Fungsi uang tidak hanya dipergunakan sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai media penyimpan kekayaan dan bahkan untuk berspekulasi bagi sebagian masyarakat. Pengertian uang tidak terbatas pada uang kartal, yaitu uang kertas maupun logam, tetapi telah berkembang menjadi berbagai bentuk dan variasinya seiring dengan perkembangan pesat di sektor keuangan, dari uang giral, simpanan di bank, kartu kredit, dan sebagainya. Sehingga perkembangan jumlah uang yang beredar akan berpengaruh langsung terhadap kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perekonomian, apakah itu konsumsi, investasi, ekspor-impor, suku bunga, nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, dan juga inflasi. Dengan peran seperti ini wajar apabila bank sentral mempunyai tujuan dan diberi tanggung jawab untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai dari mata uang yang diedarkan tersebut. Terlebih lagi pada dunia modern sekarang ketika uang sebagai fiat money, dalam arti bahwa Negara memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk menerbitkan dan mengedarkan uang tersebut atas dasar kepercayaan, tanpa adanya kewajiban untuk menyediakan sejumlah emas atau cadangan lain sebagai jaminan dari penerbitan uang tersebut seperti pernah dialami pada jaman standar emas. Karena itu, kestabilan nilai dari mata uang tersebut merupakan kewajiban mendasar bagi bank sentral agar kepercayaan negara dan masyarakat dapat terpelihara. Dalam prakteknya, kestabilan nilai dari mata uang dimaksud mencakup kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa (yang diukur dan tercermin pada laju inflasi) serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (yang diukur dan tercermin pada perkembangan nilai tukar atau kurs mata uang). Perhatikan animasi berikut dan diskusikan dengan teman-temanmu: Apabila uang dicetak sebanyak-banyaknya, apakah yang akan terjadi pada harga barang yang beredar di Pasar?. Kestabilan nilai mata uang, baik dalam arti inflasi maupun nilai tukar, sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Nilai uang yang stabil dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan berbagai aktivitas ekonominya, baik konsumsi maupun investasi, sehingga perekonomian nasional dapat bergairah. Lebih dari itu, inflasi yang terkendali dan rendah dapat mendukung terpeliharanya daya beli masyarakat, khususnya yang berpendapatan tetap seperti pegawai negeri baik sipil maupun militer dan masyarakat kecil. Bagi golongan masyarakat ini, yang umumnya mencakup sebagian besar penduduk, harga-harga yang terus membubung menyebabkan kemampuan daya beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akan semakin rendah. Demikian pula, inflasi dan nilai tukar yang tidak stabil akan mempersulit dunia usaha dalam perencanaan kegiatan bisnis, baik dalam kegiatan produksi dan investasi maupun dalam penentuan harga barang dan jasa yang diproduksinya. Pengalaman Indonesia dengan terjadinya krisis nilai tukar di tahun 1997 – 1998 menunjukkan betapa pentingnya mencapai dan menjaga laju inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil tersebut.
Siapa yang mengedarkan uang kertas dan uang logam?
Uang Token – Uang Token berarti uang dengan nilai nominal (nilai yang tercantum pada mata uang) yang lebih tinggi daripada nilai materinya (nilai bahan untuk membuat mata uang). Misalnya nilai nominal uang tersebut Rp50.000, sedangkan nilai bahannya hanya seharga Rp 25.000.
- Penetapan nilai dan batas berlakunya uang token ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Uang token pada umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam.
- Uang token juga dapat berarti uang sementara yang dikeluarkan oleh badan usaha tertentu, misalnya perkebunan, lokasi perjudian, dan lokasi rekreasi, yang hanya berlaku di masing-masing lokasi tersebut.
Uang token seperti ini dapat terbuat dari kertas, kayu, bambu, atapun logam, dengan berbagai bentuk – segitiga, segilima, atau bundar. Batas waktu dan persyaratan berlakunya uang token ini ditentukan oleh penerbit uang tersebut. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, banyak tumbuh perkebunan asing sehingga dibutuhkan mata uang tertentu untuk memperlancar transaksi, karena Pemerintah Hindia Belanda kekurangan bahan untuk membuat mata uang, pihak perkebunan membuat dan mengedarkan mata uang sendiri berlaku di wilayah perkebunan masing-masing.
- Mata uang tersebut dikenal dengan Uang Token Perkebunan.
- Sejak tahun 1911, mata uang token perkebunan tidak berlaku karena pemerintah Hindia Belanda sudah dapat memenuhi uang pecahan kecil untuk perkebunan-perkebunan tersebut.
- Contoh uang token perkebunan adalah uang perkebunan ‘Poeloe Radja Asahan’ yang mempunyai nilai nominal 1 dan 10 cent.
TOKEN PERKEBUNAN CIMAHI TOKEN PERKEBUNAN TEMBAKAU SANDAKAN TOKEN PERKEBUNAN ASAHAN TOKEN PERKEBUNAN RIMBOEN DELI TOKEN PERKEBUNAN Societe Des Tabacs TOKEN PERKEBUNAN Sei Kambing Gantang Brass
Lihat jawaban lengkap
Apakah bank sentral memiliki tugas mengedarkan uang kartal kepada masyarakat?
Bank sentral memiliki tugas mengedarkan uang kartal kepada masyarakat. Bank sentral menjadi pemberi pinjaman terakhir dari bank yang bermasalah. Bank sentral bisa memberikan keputusan untuk menentukan tingkat suku pinjaman. Bank sentral merupakan bankir dari bank – bank.
Lihat jawaban lengkap
Dimana tempat pembuatan uang?
Lingkup Kegiatan – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai, dan sertifikat tanah,
Lihat jawaban lengkap
Apa itu bank?
Kegiatan Usaha Bank Umum – Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.Memberikan kredit.Menerbitkan surat pengakuan utang.Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.Sertifikat Bank Indonesia (SBI).Obligasi.Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang dimaksud dengan bank sentral?
Sebelum kamu mengetahui tentang apakah itu Bank Sentral, tentunya kamu sudah memahami apa yang dimaksud dengan Bank, bukan?. Sebuah bank adalah lembaga keuangan berlisensi sebagai penerima deposito atau tabungan. Ada dua jenis bank, yaitu bank komersial/ bank ritel dan bank investasi. Di kebanyakan negara, bank diatur oleh pemerintah nasional atau bank sentral. Gambar: Bank sebagai penerima deposito atau tabungan Sebuah bank sentral yaitu suatu entitas yang bertanggung jawab untuk mengawasi sistem moneter suatu negara. Bank sentral memiliki berbagai tanggung jawab, dari mengawasi kebijakan moneter untuk melaksanakan tujuan tertentu seperti stabilitas mata uang, inflasi yang rendah dan kesempatan kerja penuh.
Bank sebagai bank pemerintah juga umumnya menerbitkan mata uang, mengatur sistem kredit, mengawasi bank-bank komersial, mengelola cadangan devisa dan bertindak sebagai lender of last resort yang berarti Bank Sentral berfungsi sebagai pemberi pinjaman kepada bank dalam keadaan yang memaksa untuk menjaga likuiditas dari bank tersebut.
Bank Sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Gambar: Logo Bank Indonesia Di Indonesia yang berperan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Fungsi bank sentral di negara kita dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Peran dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral telah mengalami evolusi yang cukup panjang dari semula sebagai bank sirkulasi, kemudian pernah menjadi agen pembangunan dari pemerintah, dan terakhir sejak tahun 1999 telah menjadi lembaga yang independen dengan tujuan tunggal yaitu mencapai kestabilan nilai Rupiah. Sejarah singkat Bank Indonesia Sejarah Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No.11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No.13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No.3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. (Sumber: www.bi.go.id)
Apa yang dimaksud dengan bank sentral dan bank umum?
Jawab Soal Perbedaan Bank Umum dan Bank Sentral Menurut Tugasnya – Adjar adjar.id – Perbedaan dan bisa kita lihat dari tugas-tugasnya.
- adalah badan usaha yang menghumpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
- Jadi, fungsi utama dari perbankan Indonesia adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.
- Dalam buku Mengasah Kemampuan Ekonomi kelas 10 terdapat satu soal pada Evaluasi Bab 7 di halaman 158.
- Pada soal tersebut kita diminta untuk menguraikan perbedaan antara bank umum dan bank sentral menurut tugasnya.
- Nah, agar memudahkan Adjarian, maka dari itu kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut yang juga menjadi materi ekonomi kelas 10 SMA.
- Bank umum sendiri adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.
- Sementara bank sentral adalah bank yang menjalankan kebijakan moneter pemerintahan suatu negara.
- Yuk kita cari tahu perbedaan bank umum dan bank sentral menurut tugasnya berikut ini, Adjarian!
- Baca Juga:
- Perbedaan Bank Umum dan Bank Sentral
- Berikut beberapa perbedaan bank umum dan bank sentral menurut dari tugas-tugasnya, yaitu:
- 1. Tugas Bank Umum
- Berikut ini beberap tugas dari bank umum, yaitu:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, sertifikar deposito, deposito berjangka, tabungan, dan bentuk usaha lainnya.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Menjual, membeli, atau menjamin atas risiko sendiri atau untuk kepentingan dan atas izin nasabahnya.
- 2. Tugas Bank Sentral
- Baca Juga:
- Berikut ini beberapa tugas dari bank sentral, yaitu:
- Bank sentral sebagai bank bagi bank umum.
- Bank sentral sebagai bank bagi pemerintah.
- Mengawasi kegiatan bank umum dan badan keuangan lainnya.
- Mengawasi kegiatan perdagangan luar negeri.
- Mencetak uang dan menjamin agar uang cukup tersedia.
Nah, itulah perbedaan bank umum dan bank sentral menurut tugasnya yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam menjawab salah satu soal pada Evaluasi Bab 7 di halaman 158. : Jawab Soal Perbedaan Bank Umum dan Bank Sentral Menurut Tugasnya – Adjar
Lihat jawaban lengkap
Otoritas jasa keuangan itu apa?
1. Apa latar belakang pembentukan OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
- Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
- Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.
Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.2. Apa tujuan pembentukan OJK? Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( fairness ).3. Apa visi dan misi OJK? Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4. Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a.
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit ( credit testing ); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
5. Apa nilai-nilai OJK? Integritas Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Profesionalisme Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
- Sinergi Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
- Inklusif Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
- Visioner Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan ( Forward looking ) serta dapat berpikir di luar kebiasaan ( Out of The Box Thinking ).
6. Apa asas OJK? Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
- Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
- Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
- Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
7. Bagaimana struktur organisasi OJK? Struktur organisasi OJK terdiri atas:
- Dewan Komisioner OJK; dan
- Pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Kepala Eksekut if Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
- Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
- Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
- Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
8. Siapa saja pimpinan OJK? OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
- Seorang Ketua Dewan Audit
- Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
- Seorang ex-officio dari Kementerian Keuangan
Jabatan yang ada di OJK, yaitu: Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya. Deputi Komisioner Para Deputi Komisioner adalah pejabat yang langsung berada di bawah Dewan Komisioner.
Berikut ini adalah sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK: a. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I b. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA c. Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B d. Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas e. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I f.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK memiliki pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.9.
- Apa strategi OJK untuk merealisasikan visi dan misinya? Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK memiliki delapan strategi utama: Strategi 1 : Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan.
- Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan.
Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
- Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan.
- Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan.
- Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.
Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.
- Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan.
- Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan.
- Ewenangan untuk melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.
Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan.
- Tidak kalah pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang kuat dan berkarakter.
- Untuk itu ke depan OJK akan memberikan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan.
- Strategi 6: Membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif.
Strategi ini diperlukan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.
- Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia.
- Strategi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas.
- Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance,
- Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.10.
Seperti apa tata kelola OJK? Dewan Komisioner
- Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Masa jabatan komisioner OJK selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK saat ini melakukan tugasnya sejak 2012 hingga berakhir pada 2017. Anggota Dewan Komisioner dilarang:
- Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,
- Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan,
- Menjadi pengurus partai politik dan,
- Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.
- Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK Setiap anggota dewan komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
- Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI.
Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK) Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada 2103 OJK telah dapat menyusun Sistem Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan strategi dan penilaian kinerja OJK.
MSAK mengatur dari sejak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga evaluasi atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut.
Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat manajemen yang terstruktur dan akuntabel penting agar pemangku kepentingan dapat menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam menciptakan sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, andal, dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya.
Sistem MSAK memiliki siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan strategi serta RKA OJK dan Satuan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan. Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam forum Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi strategi Satuan Kerja.
- Berdasarkan arahan Dewan Komisioner dan strategi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
- Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner.
Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan evaluasi dari pelaksaan strategi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan strategi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di akhir tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja.
Pada 2013, Dewan Komisioner telah menetapkan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di akhir 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan perlindungan konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang andal.
Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014. Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di akhir 2014. Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) a.
Audit Internal Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK.
- Standar audit yang digunakan OJK mengacu pada standar internasional ( internasionally accepted ) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA).
- Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan agar terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal.
Selama 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melakukan on-desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang atau jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK.
Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tugas telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh gambaran yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula survei Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO.
Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu referensi dalam lingkup audit internal.b. Manajemen Risiko OJK Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan manajemen risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK.
Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 tentang Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK. Penerapan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 karena memberikan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Selama 2013 kegiatan manajemen risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang meliputi berbagai SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
- Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap aktivitas dan memitigasi dampak yang dapat mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK -wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud.c.
- Pengendalian Kualitas Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diperlukan adanya fungsi asurans yang memberikan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan manajemen OJK.
Salah satu fungsi asuransi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK menggunakan standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization – a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM).
Selama 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan governance, managemen risiko, dan internal kontrol proses bisnis OJK seperti Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK ( Rule Making Rules /RMR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Uang Muka Perusahaan Pembiayaan ( Loan to Value /LTV).
Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK.
Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan pengkajian ulang atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan atau klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja.11.
Bagaimana pembiayaan OJK? 1. Sumber Pembiayaan OJK Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.3. Praktik Pungutan di Luar Negeri Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melakukan pungutan. Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara: Hongkong Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan.
Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).
- Estonia Pungutan di negara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu: a.
- Atas dasar layanan; b.
- Atas dasar volume.
- Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan.
- Pembebanan berdasarkan volume, 1 (satu) persen dari kebutuhan modal minimum bank.
- Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.
Metodologinya adalah jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, lalu dikurangi target pungutan atas dasar 1 (satu) persen dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset. Slovakia Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu: a.
Atas dasar layanan; b. Atas dasar volume. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Kemudian, pembebanan berdasarkan volume dengan aturan: 1.0,0027 % dari aset dengan minimum € 100.000 untuk bank asing atau cabang bank asing; 2.0,0133 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk asuransi; 3.0,0118 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk dana pensiun; 4.0,0170 % dari aset dengan minimum € 2.000 untuk perusahaan sekuritas.12.
Bagaimana hubungan kelembagaan OJK? 1. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.
- Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a.
- OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.
- Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada.
- Ombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna.
Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan.
- Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat ( timely basis ).
- Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas; c.
Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI.
- Erja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan.
- Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.2.
- Hubungan OJK dengan LPS Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.
Begitu juga LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.13. Bagaimana pengawasan terintegrasi di OJK? 1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen.
- Edukasi dan perlindungan konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama.
- Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
- Edua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi.
Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan mendapat manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
- Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan.
- Setiap model pengawasan memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing.
- Lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik di mata publik.3.
Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi.
- Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga.
- Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi.
- SEC ( Securities and Exchange Comission ), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC ( Federal Deposit Insurance Corporation ), dan OCC ( Office of The Comptroller of The Currency ).
Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system,
- Commercial banking, seperti yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat yaitu bank dilarang melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti asuransi.
- Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti bank investasi dan asuransi.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) menunjukkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memberikan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang.
- Husus untuk negara berkembang alasannya adalah masalah sumber daya.
- Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM dan dana).
- Dari kaca mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan pemberian independensi kepada bank sentral.
- Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga memiliki wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan memiliki kewenangan sangat besar.
Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua minggu kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut.4. Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.
- Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;
- Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung;
- Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.
a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; b. Menganalisis kasus-kasus; c. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; e. Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; f.
Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal. Kontak Satgas Waspada Investasi Telp: (021) 385 7821 ext 20610 Fax: (021) 345 3591 5. Alamat dan Call Centre OJK Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui: a. Surat Tertulis Surat ditujukan kepada: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p.
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350 b. Telepon (Call Center OJK) Telepon: (kode area) 157 Contoh: kode area Jayapura (0967), jadi telp.
- 0967) 157 Jam operasional: Senin – Jumat pkl.09.00 – 12.00 WIB dan pkl.13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur) c.
- Email Alamat email: [email protected] d.
- Website Pengaduan Konsumen Online Konsumen atau masyarakat dapat mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat: http://konsumen.ojk.go.id Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank.
Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank.6. OJK Bisa Menyidik OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian.
Lihat jawaban lengkap
Siapa yang mencetak dan mengedarkan uang kartal?
Bank sentral mempunyai peran yang sangat strategis bagi masyarakat pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Yang paling mendasar adalah perannya dalam mencetak dan mengedarkan uang. Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu Negara. Gambar: Mata uang Rupiah dan Dollar Seluruh kegiatan ekonomi dan keuangan dilakukan menggunakan uang. Fungsi uang tidak hanya dipergunakan sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai media penyimpan kekayaan dan bahkan untuk berspekulasi bagi sebagian masyarakat. Pengertian uang tidak terbatas pada uang kartal, yaitu uang kertas maupun logam, tetapi telah berkembang menjadi berbagai bentuk dan variasinya seiring dengan perkembangan pesat di sektor keuangan, dari uang giral, simpanan di bank, kartu kredit, dan sebagainya. Sehingga perkembangan jumlah uang yang beredar akan berpengaruh langsung terhadap kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perekonomian, apakah itu konsumsi, investasi, ekspor-impor, suku bunga, nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, dan juga inflasi. Dengan peran seperti ini wajar apabila bank sentral mempunyai tujuan dan diberi tanggung jawab untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai dari mata uang yang diedarkan tersebut. Terlebih lagi pada dunia modern sekarang ketika uang sebagai fiat money, dalam arti bahwa Negara memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk menerbitkan dan mengedarkan uang tersebut atas dasar kepercayaan, tanpa adanya kewajiban untuk menyediakan sejumlah emas atau cadangan lain sebagai jaminan dari penerbitan uang tersebut seperti pernah dialami pada jaman standar emas. Karena itu, kestabilan nilai dari mata uang tersebut merupakan kewajiban mendasar bagi bank sentral agar kepercayaan negara dan masyarakat dapat terpelihara. Dalam prakteknya, kestabilan nilai dari mata uang dimaksud mencakup kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa (yang diukur dan tercermin pada laju inflasi) serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (yang diukur dan tercermin pada perkembangan nilai tukar atau kurs mata uang). Perhatikan animasi berikut dan diskusikan dengan teman-temanmu: Apabila uang dicetak sebanyak-banyaknya, apakah yang akan terjadi pada harga barang yang beredar di Pasar?. Kestabilan nilai mata uang, baik dalam arti inflasi maupun nilai tukar, sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Nilai uang yang stabil dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan berbagai aktivitas ekonominya, baik konsumsi maupun investasi, sehingga perekonomian nasional dapat bergairah. Lebih dari itu, inflasi yang terkendali dan rendah dapat mendukung terpeliharanya daya beli masyarakat, khususnya yang berpendapatan tetap seperti pegawai negeri baik sipil maupun militer dan masyarakat kecil. Bagi golongan masyarakat ini, yang umumnya mencakup sebagian besar penduduk, harga-harga yang terus membubung menyebabkan kemampuan daya beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akan semakin rendah. Demikian pula, inflasi dan nilai tukar yang tidak stabil akan mempersulit dunia usaha dalam perencanaan kegiatan bisnis, baik dalam kegiatan produksi dan investasi maupun dalam penentuan harga barang dan jasa yang diproduksinya. Pengalaman Indonesia dengan terjadinya krisis nilai tukar di tahun 1997 – 1998 menunjukkan betapa pentingnya mencapai dan menjaga laju inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil tersebut.
Siapa yang mengedarkan uang kertas dan uang logam?
Uang Token – Uang Token berarti uang dengan nilai nominal (nilai yang tercantum pada mata uang) yang lebih tinggi daripada nilai materinya (nilai bahan untuk membuat mata uang). Misalnya nilai nominal uang tersebut Rp50.000, sedangkan nilai bahannya hanya seharga Rp 25.000.
Penetapan nilai dan batas berlakunya uang token ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Uang token pada umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam. Uang token juga dapat berarti uang sementara yang dikeluarkan oleh badan usaha tertentu, misalnya perkebunan, lokasi perjudian, dan lokasi rekreasi, yang hanya berlaku di masing-masing lokasi tersebut.
Uang token seperti ini dapat terbuat dari kertas, kayu, bambu, atapun logam, dengan berbagai bentuk – segitiga, segilima, atau bundar. Batas waktu dan persyaratan berlakunya uang token ini ditentukan oleh penerbit uang tersebut. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, banyak tumbuh perkebunan asing sehingga dibutuhkan mata uang tertentu untuk memperlancar transaksi, karena Pemerintah Hindia Belanda kekurangan bahan untuk membuat mata uang, pihak perkebunan membuat dan mengedarkan mata uang sendiri berlaku di wilayah perkebunan masing-masing.
Mata uang tersebut dikenal dengan Uang Token Perkebunan. Sejak tahun 1911, mata uang token perkebunan tidak berlaku karena pemerintah Hindia Belanda sudah dapat memenuhi uang pecahan kecil untuk perkebunan-perkebunan tersebut. Contoh uang token perkebunan adalah uang perkebunan ‘Poeloe Radja Asahan’ yang mempunyai nilai nominal 1 dan 10 cent.
TOKEN PERKEBUNAN CIMAHI TOKEN PERKEBUNAN TEMBAKAU SANDAKAN TOKEN PERKEBUNAN ASAHAN TOKEN PERKEBUNAN RIMBOEN DELI TOKEN PERKEBUNAN Societe Des Tabacs TOKEN PERKEBUNAN Sei Kambing Gantang Brass
Lihat jawaban lengkap