Pengertian Penjualan Kredit –
Ilustrasi Kredit |
Penjualan merupakan suatu transaksi yang melibatkan penjual dan pembeli pada kegiatan usaha dalam menyerahkan produk yang berupa barang ataupun jasa. Sedangkan penjualan kredit adalah penjualan yang dilakukan secara non-tunai, dalam hal ini laba yang diharapkan adalah lebih besar daripada penjualan tunai.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 0.1 Apakah PPN 1% dapat dikreditkan?
- 0.2 PPN 10 Untuk Apa?
- 0.3 PPN dikenakan minimal berapa?
- 0.4 PPN 1.1 persen untuk apa saja?
- 0.5 PPN 12 persen berlaku kapan?
- 0.6 Apakah PPN selalu 10%?
- 0.7 PPN 10% dari kapan?
- 0.8 PPN 1% apakah naik?
- 0.9 Kapan PPN masukan dapat dikreditkan?
- 1 Faktur Pajak sebelum PKP apa bisa dikreditkan?
- 2 Apakah PPN bisa dikembalikan?
- 3 Apakah PB 1 sama dengan PPN?
Apakah PPN 1% dapat dikreditkan?
Tarif Efektif PPN 1% dan Pengkreditan Pajak Masukan – Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengkreditan pajak masukan tidak bisa dilakukan pada beberapa kondisi, salah satunya pada sebuah transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP. Salah satu jenis PPN yang menggunakan nilai lain sebagai DPP adalah transaksi yang mengenakan tarif efektif PPN sebesar 1%. Namun, tarif efektif PPN 1% hanya diberlakukan untuk tiga transaksi, yakni:
Transaksi kendaraan bermotor bekas. Jasa biro perjalanan/biro pariwisata. Jasa pengiriman paket, termasuk jasa freight fowarding.
Penghitungan PPN memang menggunakan persentase yang tetap seperti BKP/JKP pada umumnya, yakni 10% dari DPP. Namun, untuk beberapa transaksi, seperti tiga transaksi di atas, penghitungan DPP adalah 10% x Harga Jual BKP/JKP. Jadi, tarif PPN-nya adalah 10% x 10% x Harga Jual BKP/JKP atau 1% x Harga Jual BKP/JKP.
Lihat jawaban lengkap
Penjualan PPN apa?
Kesimpulan –
- PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
- Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
- Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
- Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
- Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!
PPN 10 Untuk Apa?
Cara Menghitung PPN ( jasa pengurusan pajak pajaknesia.id) Pengertian PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP.
- Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka seorang pengusaha, baik itu wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun poin-poin dalam syarat subjektif dan objektif adalah sebagai berikut:
Syarat objektif
Syarat objektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir di-cap jika permohonan adalah badan usaha)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik UsahaFotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik UsahaFotokopi NPWP perusahaanFotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Fotokopi akta perusahaanSurat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)Syarat subjektif
Syarat subjektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)Daftar aset perusahaan secara terperinciFoto tempat kegiatan usahaDenah lokasi kegiatan usaha
Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeriTarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Cara Menghitung PPN Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP, Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini: Contoh:
Eka merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Indah dengan harga Rp20.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:
PPN terutang: 10% x Rp20.000.000 = Rp2.000.000 Jadi, PPN Rp 2.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Eka dari PT Indah adalah Rp 2.000.000. Dasar Hukum PPN Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya.
Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.Impor BKP.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.Ekspor JKP oleh PKP.
Kesimpulan PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. Tarif PPN, sebagai berikut:
Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeriTarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Cara menghitung PPN: Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Lihat jawaban lengkap
PPN dikenakan minimal berapa?
Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22 – Sebelum melihat contoh kasus yang akan dibahas pada poin ini, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu batas harga belanja yang dapat dikenakan dan tidak dapat dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, berikut ini batasan nominal belanja yang dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah:
Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
Sedangkan, masih dalam peraturan yang sama, apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka:
Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp10.000.000 hanya dikenakan PPN saja. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
Contoh kasus: Pada tanggal 27 November 2017 melakukan pembelian Komputer senilai Rp14.540.000. Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.
Cara menghitungnya: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/111 x Rp14.540.000 = Rp13.099.099 PPN yang dipungut = 11% x Rp13.099.099 = Rp1.440.900 Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah: DPP = Rp13.099.099 PPh Pasal 22: 1,5% x Rp13.099.099 = Rp196.486 (bila dibulatkan bisa menjadi Rp196.400) Demikian artikel tentang cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22).
Semoga bermanfaat!
Lihat jawaban lengkap
Apakah PPN 040 dapat dikreditkan?
Baru kali ini mengurus pajak bisnis dan bingung saat mendapatkan Faktur Pajak dengan kode 040? Bingung apa itu kode Faktur Pajak 040 dan bagaimana format penggunaannya? Ada banyak kode Faktur Pajak yang penggunaan dari masing-masing kode tersebut berbeda-beda.
- Salah satunya adalah kode Faktur Pajak 040.
- Mekari Klikpajak akan mengulas seputar kode Faktur Pajak dan apa itu kode Faktur Pajak 040 serta format penggunaannya.
- Sehingga Faktur Pajak yang dibuat tepat dan benar sesuai peruntukannya berdasarkan kode yang digunakan.
- Omong-omong soal kode Faktur Pajak 040, jenis Faktur Pajak ini bisa dikreditkan, tapi ada kalanya juga tidak dapat dikreditkan.
Hal itu tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak dengan jenis kode 040 tersebut. Sebelum lebih lanjut membahas soal kode Faktur Pajak 040, Klikpajak.id akan mengulas apa itu kode Faktur Pajak terlebih dahulu.
Lihat jawaban lengkap
PPN 1.1 persen untuk apa saja?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1 persen atas penyerahan motor dan mobil bekas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) memungut pajak pertambahan nilai ( PPN ) 1,1 persen atas penjualan motor dan mobil bekas mulai 1 April 2021.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022. Dalam pertimbangannya, beleid itu dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
“Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai,” tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4). Besaran pajak 1,1 persen itu berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yakni 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Emudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN, 12 persen. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai pada masa April. Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku.
(sfr/sfr)
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud PPN masukan dan keluaran?
Pengertian hingga Perbedaan Faktur Pajak PPN Masukan ( VAT in ) dan Keluaran – Apa itu PPN Masukan (PPN income) dan bedanya dengan PPN Keluaran (PPN outcome)? PPN Masukan ( VAT in / PPN income ) atau Faktur Pajak Masukan adalah digunakan oleh PKP Pembeli untuk mencatatkan PPN yang tertanggung dalam pembelian yang dilakukannya.
PPN Masukan adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang atau jasa kena pajak. Mari berkenalan lebih dekat dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Sedangkan PPN outcome atau PPN Keluaran adalah pajak pertambahan nilai yang terdapat pada Faktur Pajak Keluaran yang dibuat oleh PKP saat menyerahan atau menjual barang/jasa kena PPN atau PPnBM.
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sendiri berfungsi untuk menghitung seberapa besar PPN yang harus disetorkan ke kas negara. Jadi, jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan maka akan terjadi PPN Terutang kurang bayar, sehingga PKP wajib menyetorkan ke negara.
- Bahkan PPN Masukan tersebut justru dapat dikompensasikan atau dikreditkan ke masa pajak berikutnya oleh PKP, jika ternyata nilai pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
- Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh Kaitannya PPN dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Seperti yang sudah disinggung di atas, Pajak Masukan berkaitan erat dengan yang namanya Pajak Pertambahan Nilai.
Sehingga pengertian PPN dalam Pajak Masukan adalah pajak pertambahan nilai yang dibayarkan oleh PKP atas:
- Pemperolahan/pembelian barang/jasa kena pajak.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean
- Impor BKP dalam Masa Pajak tertentu.
Sedangkan pengertian PPN dalam Pajak Keluaran adalah pajak pertambahan nilai terutang yang dipungut PKP saat:
- Menyerahkan/menjual barang/jasa kena pajak
- Ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud
- Ekspor jasa kena pajak
Apa itu PPN Masukan dan PPN Keluaran, sederhananya begini: a. PPN Masukan adalah timbul pada saat membeli barang maupun jasa.b. PPN Keluaran adalah timbul pada saat menjual barang maupun jasa. Setiap akhir bulan berikutnya, PPN Keluaran tersebut akan dikurangi dengan PPN Masukan. Contoh Faktur Pajak Masukan atau PPN Masukan ( VAT in )
Lihat jawaban lengkap
Tarif PPN ada berapa?
Baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heboh dengan kebijakan pemerintah terkait perpajakan. Pro dan kontra di kalangan masyarakat dalam menyikapi kebijakan tersebut. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.
Tak sedikit masyarakat yang menyayangkan keputusan Pemerintah dalam menaikkan tarif PPN dikala pandemi Covid-19 yang masih menjadi bayangan hitam untuk perekonomian masyarakat, belum lagi harga BBM yang naik dan kelangkaan minyak goreng yang sesaat pernah menjadi angin segar dengan harga subsidi pemerintah, lenyap begitu saja.
Di sisi lain, sebagian masyarakat juga setuju dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tersebut dengan berbagai pertimbangan seperti kondisi dunia yang sedang mengalami krisis, subsidi yang terlalu membebani keuangan negara, hingga pemerintah yang sedang berusaha memulihkan perekonomian negara.
- Terlepas adanya pro dan kotra di tengah masyarakat, pada akhirnya masyarakat dengan usaha dan perekonomian pas-pasanlah yang dipaksa harus kembali menelan pil pahit.
- Harapan masyarakat memaksa mereka untuk percaya kepada pemerintah bahwa kebijakannya akan selalu memihak masyarakat kecil bukan justru sebaliknya.
Penerapan Tarif PPN Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
- Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.
- PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan PPN/PPnBM tahun 2019 adalah sebesar 531.577,30 milyar rupiah atau sebesar 27,11 persen dari total pendapatan negara, tahun 2020 mengalami penurunan dengan pendapatan sebesar 450.328,06 milyar rupiah atau sebesar 27,33 persen dari total pendapatan negara, dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 501.780,00 milyar rupiah atau sebesar 28,90 persen dari total pendapatan negara.
- Dalam data statistik tersebut, dapat diliat bahwa pendapatan yang bersumber dari PPN/PPnBM sempat mengalami penurunan.
- Namun, di tahun berikutnya pendapatan tersebut mulai merangkak naik.
- Lalu apa sebenarnya yang mendasari kebijakan kenaikan tarif PPN ini dibuat? Kondisi Perubahan Tarif PPN Pada tahun 2020 saat dunia mengalami pandemi Covid-19, Indonesia juga tak luput mengalami kondisi serupa.
Bukan hanya pembatasan mobilitas dan perekonomian masyarakat yang terdampak, namun hal tersebut juga berpengaruh terhadap keuangan negara kita. Belanja negara mengalami pembengkakan namun tidak dibarengi dengan sumber penerimaan negara yang meningkat.
Dikarenakan roda perekonomian masyarakat sebagai sumber penerimaan negara harus terganggu. Pada akhirnya, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk memitigasi dampak terburuk dari pandemi Covid-19 ini seperti bantuan sosial, pemberian insentif tenaga medis, vaksinasi gratis, hingga penanganan dan perawatan para pasien Covid-19.
Kebijakan belanja negara tersebut tidak dibarengi dengan adanya penerimaan negara yang optimal. Sehingga menyebabkan beban negara bertambah dan memaksa negara untuk berhutang guna menyeimbangkan neraca keuangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat di kala pandemi.
Ebijakan Tarif PPN 11 persen Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. Seperti dikutip dari okezone.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development ( OECD) dan yang lain-lain, Indonesia di 11 persen dan nantinya 12 persen pada tahun 2025 masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini. Langkah pemulihan ekonomi paska gelombang tinggi pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk segera menyehatkan kembali APBN.
- Hal ini dikarenakan APBN merupakan instrumen penting untuk menghadapi krisis dunia yang disebabkan oleh Covid-19 dan hal ini terbukti sebagai penyokong kebutuhan masyarakat di kala pandemi.
- Pemerintah dalam pengambilan kebijakan ini tentu saja tidak terburu-buru, asas keadilan dan tepat sasaran guna menjaga kepentingan masyarakat tetap dikedepankan.
Aturan tarif PPN 11 persen yang menyempurnakan aturan sebelumnya yaitu dengan menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta jasa lainnya dari pengenaan tarif ini. Selain itu, penyempurnaan lain dari kebijakan ini adalah diberlakukannya tarif khusus atas jenis barang/jasa tertentu yaitu PPN Final misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Ebijakan ini disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terutama dalam hal administrasi pengusaha kena pajak (PKP). Tentu kebijakan ini merupakan transformasi dari segi perpajakan di Indonesia terutama dalam peningkatan penerimaan negara, kita semua berharap kebijakan ini mampu menjadi salah satu jalan baik menuju kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia.
*Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan sikap dimana penulis bekerja Source: Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal Naik Halaman all – Kompas.com Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 (kemenkeu.go.id) Besok PPN Naik 11 Persen, Berikut Barang yang Harganya Potensi Naik dan Tidak Naik – jogjaaja.com Aturan PPN 11% Akan Segera Berlaku, Ini Daftar Barang yang Dikecualikan (detik.com) Tarif PPN 11
Lihat jawaban lengkap
PPN 12 persen berlaku kapan?
Tarif PPN Bisa Ditetapkan Jadi 12% Sebelum 2025, Ini Kata DJP KEBIJAKAN PAJAK | Jum’at, 10 Juni 2022 | 19:00 WIB Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah? yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Kamis (9/6/2022). JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dapat diimplementasikan sebelum tahun 2025 sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPN dapat dinaikkan menjadi 12% pada 2023 atau 2024 jika pemerintah menyampaikan rencana tersebut kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
- Mekanismenya, pemerintah harus menyampaikan dulu ke DPR ketika menyusun RAPBN.
Namun kalau tidak dilakukan, otomatis 1 Januari 2025 nanti menjadi 12%,” katanya dalam webinar bertajuk Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah?, Kamis (9/6/2022). Seperti diketahui, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% per April 2022 berdasarkan dengan UU PPN yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Berkaca pada tarif-tarif yang berlaku di level global, tarif PPN sebesar 10% yang berlaku di Indonesia masih tergolong rendah.
- Secara rata-rata, tarif PPN pada level global mencapai 15,4%.
- Lebih lanjut, terdapat sebanyak 104 negara yang menerapkan tarif PPN sebesar 11% hingga 20%.
- Menurut Yoga, sebagian negara-negara yang menerapkan tarif sebesar 11% hingga 20% bukanlah negara maju.
“Kalau kita lihat banyak negara yang menerapkan di atas 10%. Itu bukan negara yang maju-maju amat. Kita lihat Pakistan 17%, India 18%,” ujarnya. Selain itu, lanjut Yoga, terdapat kecenderungan peningkatan tarif PPN oleh berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir.
Lihat jawaban lengkap
Apakah PPN selalu 10%?
Tarif PPN – Dalam Rancangan Undang-Undang HPP No, 7 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11% dan 12%. Dimana tarif PPN sebelumnya hanya mencapai 10%. Kenaikan tarif ini akan berlaku pada tahun 2022.
Lihat jawaban lengkap
PPN 10% dari kapan?
Tarif PPN – Perubahan tarif PPN sudah serentak dilakukan sejak 1 April 2022 hingga kini. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasa dikenal dengan UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
-
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Pada umumnya, cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Setelah mengetahui penjelasan secara singkat dan tarif PPN, mari simak contoh soal/kasus PPN dan cara menghitungnya.
PPN 10 persen pasal berapa?
Tarif PPN Berapa Persen? – Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarif PPN normal di Indonesia yang berlaku adalah 10%. Namun besar tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan paling banyak 15% yang perubahannya diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).
- Tarif Baru PPN Berapa Persen? Besar tarif pajak penghasilan 10% berlaku selama bertahun-tahun sejak diterbitkannya UU PPN.
- Melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menaikkan tarif PPN secara bertahap.
- Tarif PPN terbaru 11% mulai April 2022, kemudian rencananya akan dinaikkan lagi menjadi sebesar 12% pada 2025.
Sesuai dengan definisi PPN di atas, maka setiap barang dan/atau jasa yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai, akan dikenakan pajak PPN dengan tarif PPN terbaru tersebut. Untuk mengetahui cara menghitung harga sebelum PPN dan cara hitung PPN 11 persen sesuai tarif pajak pertambahan nilai terbaru, terus simak ulasan di bawah ini.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Impor BKP Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/di dalam daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP oleh PKP Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP
Sedangkan objek kena PPN 0% diterapkan untuk penyerahan:
Ekspor BKP berwujud Ekspor BKP tidak berwujud Ekspor JKP
Baca Juga: Apakah bisnis Anda bergerak bidang ekspor-impor? Begini Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak Ilustrasi cara menghitung PPN
Lihat jawaban lengkap
PPN 1% apakah naik?
Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 % dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. ‘Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%.
Lihat jawaban lengkap
Kapan PPN masukan dapat dikreditkan?
Pengkreditan PPN Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama Soal 1 PT. EFG adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Pada tanggal 8 Agustus PT. EFG melakukan transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) dari PT. HIJ yang juga merupakan PKP.
Adapun BKP tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan usaha PT. EFG. Atas transaksi tersebut, diterbitkan faktur pajak oleh PT. HIJ saat tanggal dilakukannya transaksi yaitu 8 Agustus 2018. Akan tetapi, faktur pajak tersebut baru diterima oleh PT. EFG pada tanggal 14 Desember 2021. Dalam hal ini, PT.EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, dan Oktober 2021.
Akan tetapi, PT. EFG belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021. Selain itu, PT. EFG juga belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan pajak masukan tersebut ke dalam harga perolehan BKP. Berdasarkan ilustrasi tersebut, bagaimana perlakuan perpajakannya? Jawab: Berdasarkan ketentuan dalam PMK 18/2021 disebutkan bahwa pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.
- Adapun pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda tersebut dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN.
- Dalam kasus di atas, faktur pajak masukan atas perolehan BKP tertanggal 8 Agustus 2021 baru diterima dari PT.
- HIJ pada 14 Desember 2021.
- Adapun faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2021 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PT.
EFG melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, atau Oktober 2021. Selain itu, pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021.
REFERENSI: |
Pengkreditan PPN Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama
Lihat jawaban lengkap
Faktur Pajak sebelum PKP apa bisa dikreditkan?
Kini Bisa Menghitung Kredit Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP, Berikut Ulasannya Pengusaha yang notabennya sudah miliki peredaran bruto (omzet) mencapai Rp.4.800.000.000 atau lebih dalam satu tahun buku maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada ketentuan lama, Pengusaha yang belum dikukuhkan PKP nya tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.
Setelah UU Cipta kerja berlaku, pada Peraturan Menteri Keuangan No.18 Tahun 2021 Pasal 65 disebutkan bahwa Pengusaha diperbolehkan mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Prosedur pengkreditan pajak masukan yang bisa dikreditkan yaitu sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.
Untuk Pajak keluaran yang seharusnya dipungut terhitung sejak pengusaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP hingga sebelum tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP. Perhitungan pajak masukan didasarkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selama periode tersebut.
Lalu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak maupun dokumen yang dipersamakan dengan itu tidak dapat menjadi dasar perhitungan besaran pajak masukan. Pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan/atau penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.
Selengkapnya diatur dalam Penulis : Adm Satvika : Kini Bisa Menghitung Kredit Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP, Berikut Ulasannya
Lihat jawaban lengkap
Apakah PPN bisa dikembalikan?
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) – Prosedur Restitusi PPN ( jasa konsultan pajak pajaknesia.id) Pengertian Restitusi Restitusi adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak ke negara. Dasar pengajuan restitusi adalah kelebihan bayar yang dialami oleh wajib pajak.
Sedangkan restitusi PPN adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Restitusi PPN hanya bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.
Prosedur Restitusi PPN Berdasar petunjuk resminya, prosedur restitusi PPN atau pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN adalah sebagai berikut:
- PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN dengan menggunakan:
- Mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
- Bila kolom Dikembalikan (restitusi) pada SPT Masa PPN tersebut tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka PKP bisa membuat surat permohonan sendiri.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar:
- Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
- Pihak pembayar meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Wajib Pajak badan dan
- Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
- Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
- asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan Surat Setoran Pajak.
- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau
- KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
- Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui:
- Pos dengan bukti pengiriman surat atau
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
- Setelah Ditjen Pajak melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal:
- Jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan oleh Ditjen Pajak paling lambat 12 bulan/1 tahun sejak surat permohonan sudah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kegiatan tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Ditjen Pajak.
- Jika dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPPKP tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.
Dasar Hukum Prosedur Restitusi PPN Prosedur yang sudah dijabarkan secara jelas di atas tentu berlandaskan dasar hukum yang berlaku. Nah, berikut ini dasar hukum prosedur resititusi PPN:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.
Permohonan Restitusi Hanya Bisa Diajukan pada Akhir Tahun Buku PKP hanya bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/restitusi PPN pada akhir tahun buku saja.
- Jika dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang bisa dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang bisa dikompensasikan di masa pajak berikutnya.
- PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN/restitusi PPN pada akhir tahun buku. Berbeda dengan PKP orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan, maksud tahun buku di poin sebelumnya adalah tahun kalender.
Kriteria Penelitian Restitusi PPN PKP yang melewati penelitian yang dilakukan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut ini:
- PKP kriteria tertentu yang dimaksud adalah PKP yang sesuai dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP yakni wajib pajak dengan kriteria wajib pajak patuh.
- Bukan PKP yang berisiko rendah sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN.
izin jasa pembuatan cv murah, jasa pendirian cv murah, izin pendirian cv murah, izin jasa pembuatan pt murah, jasa pendirian pt murah, izin pendirian pt murah, jasa izin pendirian pembuatan pengurusan yayasan murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan jakarta murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan bogor murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan depok murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan tangerang banten serang murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan bsd serpong bintaro murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan bekasi cikarang karawang murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan bandung, jasa izin pendirian pembuatan pengurusan koperasi murah, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah jakarta, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah bogor, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah depok, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah tangerang, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah bekasi, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah bandung, jasa pengurusan pembubaran pt cv pma murah jakarta bogor depok tangerang bekasi, jasa pengurusan sni murah jakarta bogor depok, jasa pengurusan perizinan sni murah tangerang bekasi bandung, jasa pengurusan sertifikat iso jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung murah, jasa pengurusan sertifikat postel sdppi kominfo murah jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung, jasa pengurusan sertifikat k3l murah jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung, jasa pembuatan pt, Jasa izin pendirian pembuatan pengurusan PT Depok murah, Jasa izin pendirian pembuatan pengurusan PT bekasi murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian PT Bogor murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian pt tangerang murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian PT jakarta murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bandung murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bali denpasar murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bandar lampung murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt banjarmasin murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt banda aceh murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt banten serang murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bsd alam sutera murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt cirebon murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt yogyakarta solo murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt makassar murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt manado murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt medan murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt padang murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt palembang murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt surabaya malang murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt tasikmalaya murah, Jasa Konsultan Hukum Pengacara Advokat, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV Jakarta murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV bogor murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV depok murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV tangerang murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV bekasi murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV bandung murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV surabaya murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV yogyakarta solo murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV banten cilegon murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV Medan murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV Palembang murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV bali murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV aceh murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV Pekanbaru murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV Makassar murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian CV Pontianak murah, izin jasa pendaftaran pengurusan haki murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki cirebon murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki aceh murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki bali murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki bandung murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki banjarmasin murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki bekasi murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki bogor murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki bsd alam sutera murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki cikarang murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki cilegon murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki depok murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki jakarta murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki balikpapan murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki lampung kediri murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki makassar manado murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki padang medan murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki palembang mataram murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki pekalongan tegal murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki semarang surakarta murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki serang banten murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki Surabaya malang murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki tangerang bsd murah, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta haki tasikmalaya murah, jasa pembuatan aplikasi android dan ios desktop murah
Lihat jawaban lengkap
Apakah PB 1 sama dengan PPN?
Salah Kaprah Antara PPN dan Pajak Restoran, Jakarta – Sejak awal April lalu, pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya karena saat makan di restoran terkadang mereka mendapati setruk yang mencantumkan tarif pajak 10 persen.
- Bahkan, ada juga restoran yang mencantumkan dalam setruk tertuli “PPN 10 persen”.
- Hal itu adalah salah kaprah persepsi masyarakat yang bingung membedakan mana pajak restoran dan mana PPN.
- Padahal, sebenarnya tarif pajak yang tercantum bukanlah PPN, melainkan pajak restoran atau yang disebut Pajak Pembangunan 1 (PB1).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “KawanPajak, saat sedang bersantap di restoran tidak ada pengenaan atas transaksi tersebut. Transaksi tersebut merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang merupakan pajak daerah dan wewenangnya merupakan wewenang pemerintah daerah bukan wewenang DJP,” demikian penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun twitter resminya dikutip Rabu (18/5/22).
- Menurut Undang-Undang PDRD, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Yang dimaksud dengan restoran di sini adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau kat PDRD ering.
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD menyebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan perpajakan restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Adapun perbedaan dan PB1 adalah, meskipun pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau pajak restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya.
PPN dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP, sedangkan PB1 dipungut oleh pemerintah daerah (pemda). Adapun, yang menjadi objek pajak PB1, merujuk pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).
Sementara subjek pajak PB1 adalah subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Dengan kata lain, PB1 tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dikenakan pada pembeli atau konsumennya.
Lihat jawaban lengkap