Pengelolaan Uang Rupiah Yang Menjadi Kewenangan Bank Indonesia Seutuhnya?

Pengelolaan Uang Rupiah Yang Menjadi Kewenangan Bank Indonesia Seutuhnya
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MataUang,Bank Indonesiadiberikan tugasdan kewenanganPengelolaanUang Rupiahmulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, PencabutandanPenarikan, sampai dengan Pemusnahan. Tetapi untuk tahap perencaan dilakukan oleh Bank Indonesiadan berkoordinasi dengan pemerintah.

Tahap pencetakan dilakukan oleh Bank Indonesia denganmenunjuk BUMN sebagai pelaksana. Tahap pemusnahan dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Maka, jawaban yang tepat adalah poin C, – Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.

Tetapi untuk tahap perencaan dilakukan oleh Bank Indonesia dan berkoordinasi dengan pemerintah. Tahap pencetakan dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk BUMN sebagai pelaksana. Tahap pemusnahan dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia?

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional. TAHAPAN PENGELOLAAN RUPIAH SESUAI UU NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Perencanaan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.

Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.

Tambahan uang kartal yang diedarkan, yaitu tambahan uang kartal yang diperlukan masyarakat sejalan dengan meningkatnya perekonomian. Dalam menentukan tambahan uang kartal yang diedarkan, proyeksi dilakukan dengan memperhatikan asumsi besaran ekonomi makro yang meliputi inflasi, suku bunga, produk domestik bruto dan nilai tukar. Asumsi besaran ekonomi makro tersebut harus dikoordinasikan dengan pemerintah (c.q. Kementerian Keuangan). Selain memperhatikan besaran ekonomi makro, perkiraan tambahan uang kartal yang diedarkan juga mempertimbangkan data historis outflow (uang yang keluar dari Bank Indonesia), inflow (uang yang masuk kembali ke Bank Indonesia), dan karakteristik perekonomian secara spasial. Penggantian uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar, yaitu perkiraan jumlah uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagian besar berasal dari setoran bank ( inflow ) yang oleh Bank Indonesia diklasifikasikan sebagai uang tidak layak edar. Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru ( clean money policy ). Menjaga kecukupan persediaan kas Bank Indonesia melalui penetapan Kas Minimum dan Iron Stock Nasional, Kas Minimum adalah persediaan kas yang harus dijaga oleh setiap kantor Bank Indonesia yang memperhatikan faktor kelancaran distribusi uang dan ketersediaan moda transportasi. Saat ini Bank Indonesia menetapkan jumlah Kas Minimum sebesar dua hari rata-rata outfow bulanan untuk Kantor Pusat Bank Indonesia, satu minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah Jawa, dan 2 minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah non-Jawa. Sementara itu jumlah Iron stock Nasional ditetapkan sebesar 15% dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD).

Selanjutnya, perencanaan uang Rupiah emisi baru merupakan kegiatan untuk merencanakan desain uang baru, yang meliputi ukuran uang, gambar utama uang, dan unsur pengaman yang akan ditanamkan pada uang baru (ciri-ciri khusus uang), serta bahan uang yang digunakan. Faktor yang dipertimbangkan Bank Indonesia dalam menerbitkan uang emisi baru adalah:

Tingkat pemalsuan uang, yaitu suatu kondisi dimana Bank Indonesia mencermati perkembangan tingkat kualitas temuan uang Rupiah palsu, sejalan dengan perkembangan teknologi digital (antara lain fotokopi berwarna, scanner, dan printer berwarna). Untuk melindungi masyarakat dari dampak pemalsuan uang, Bank Indonesia menerbitkan uang emisi baru untuk menggantikan uang emisi lama yang memiliki potensi dapat dipalsukan dengan kualitas yang baik. Penerbitan uang emisi baru harus dilengkapi dengan unsur pengaman baru yang lebih mampu melindungi uang dari upaya pemalsuan. Nilai instrinsik uang, yaitu nilai atau harga dari bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai intrinsik uang kertas pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya, sedangkan nilai intrinsik uang logam berpotensi melebihi nilai nominalnya. Oleh karena itu, pertimbangan nilai intrinsik dalam penerbitan uang emisi baru biasanya terkait dengan uang logam. Masa edar uang, yaitu jangka waktu pecahan uang tertentu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang dimulai sejak uang diterbitkan sampai uang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebutuhan masyarakat akan pecahan baru, dengan mempertimbangkan faktor kegunaan dalam transaksi sehari-hari dan kegunaan dalam menyimpan nilai ( store a value ).

Pencetakan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam.

Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.

Namun demikian, dalam hal Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia, maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara.

Dalam melaksanakan pencetakan uang kertas Rupiah, Perum Peruri menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya. Selain itu, kewajiban Bank Indonesia dalam proses pencetakan uang adalah menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).

Oleh karenanya dalam proses pencetakan Bank Indonesia berkordinasi secara intens dengan Perum Peruri untuk menjamin kelancaran proses cetak Perum Peruri, sehingga keseluruhan pesanan cetak dapat diselesaikan Perum Peruri secara tepat waktu. Kualitas hasil pencetakan uang Rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirimkan Bank Indonesia ke Perum Peruri.

Oleh karena itu, sebelum dikirimkan ke Perum Peruri bahan uang tersebut harus lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengeluaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengeluarkan Uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, Uang Rupiah desain baru dan Uang Rupiah khusus ( commemorative currency ). Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia.

  • Onsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia.
  • Sesuai amanat UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.H.

Joko Widodo pada tanggal 19 Desember 2016. Uang tersebut terdiri atas 7 Uang Rupiah kertas dan 4 Uang Rupiah logam. Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, pada tanggal 17 Agustus 2020, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.

You might be interested:  Berikut Adalah Hal Yang Tidak Termasuk Dalam Fungsi Uang?

Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang ( retur ) dari KPwBI ke KPBI.

Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.

  1. ​ Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya.
  2. Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang).

Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.

  1. Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.

Di samping itu juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.

Oleh karena itu, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan uang yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta membuat pengumuman melalui media massa sehingga masyarakat luas dapat mengetahui adanya pencabutan dan penarikan uang oleh Bank Indonesia.

Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang Rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya. Pemusnahan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.

Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sebagai wujud komitmen tersebut, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang.

Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.

Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.

Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan Pemerintah. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan uang Rupiah.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana proses pencetakan uang rupiah?

Kira-kira bagaimana BI menentukan jumlah uang yang akan dicetak? – Penentuan jumlah uang yang akan dicetak oleh BI sebenarnya masuk ke dalam tahapan pengelolaan uang Rupiah. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, pengelolaan uang Rupiah terdiri dari enam tahapan yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja wewenang Bank Indonesia dalam sistem pembayaran?

Lembaga Penjamin Simpanan – UU No 23 Tahun 1999

Judul Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Tanggal 17 Mei 1999
Berlaku Sejak 17 Mei 1999
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843
Status Diubah dengan
Lampiran

Rangkuman : Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:

  • Status, Tempat Kedudukan, dan Modal
    1. Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
    2. BI lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. BI berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
  • Tujuan dan Tugas
    1. Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.
    2. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI mempunyai tugas:
      • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
      • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
      • mengatur dan mengawasi bank.
  • Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang:
    1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan; dan
    2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain:
      • operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
      • penetapan tingkat diskonto; dan
      • penetapan cadangan wajib minimum.

Berkaitan dengan hal tersebut, BI melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar neger, dan dapat menerima pinjaman luar negeri. Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, BI juga dapat mempunyai fungsi lender of the last resort.

  • Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang:
    1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas peyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
    2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

Disamping itu, BI juga diberi kewenangan untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

  • Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwatugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU. Pembentukan lenbaga pengawasan tersebut dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2012.
  • Dalam melaksanakan tugasanya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Depuri Gubernur Senior, dan min.4 orang atau max.7 orang Deputi Gubernur.
  • Hubungan dengan Pemerintah:
    1. Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal dan sektor rril, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh Menetri atau pejabat Pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet.
    2. BI bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
    3. Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR.
    4. BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
  • Akuntabilitas dan Anggaran

Agar independensi yang diberikan kepada BI dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada BI dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

  • Transparansi dan prinsip akuntabiitas publik dilakukan dengan cara a.l:
    1. Menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi ini juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
    2. Menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada DPR dan diumumkan oleh BI melalui media masa.

– : Lembaga Penjamin Simpanan – UU No 23 Tahun 1999
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah?

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) meyakini nilai tukar rupiah masih berpotensi menguat meskipun pada perdagangan Kamis (7/7/2022) sempat di atas Rp 15.000 per dollar AS. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Edi Susianto mengatakan, penguatan rupiah dapat terjadi melihat saat ini nilai tukar dollar AS sudah mencapai titik tertinggi.

  1. Artinya, tinggal menunggu waktu hingga nilai tukar dollar AS kembali turun dari posisi saat ini dan mata uang Garuda pun dapat kembali perkasa.
  2. Mengutip laman Market Watch, pada Jumat (8/7/2022) pukul 15.07 WIB, indeks dollar AS (DXY) sudah mencapai 107,44, menguat dari posisi penutupan perdagangan hari sebelumnya di 107.13.
You might be interested:  Yang Termasuk Kredit Pajak Pph Badan?

Baca juga: IHSG dan Rupiah Kompak Ditutup Menguat di Akhir Pekan Angka tersebut telah melampaui level tertinggi indeks dollar AS dalam 20 tahun terakhir sebesar 106. “Tentunya tergantung dari sumber utamanya, tapi kami berharap bahwa level indeks dollar AS saat ini sudah berada di level tertinggi selama 20 tahun terakhir sehingga koreksi dapat sangat terbuka,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

  1. Endati demikian, BI tidak tinggal diam dengan melakukan berbagai upaya intervensi agar nilai tukar rupiah dapat pulih lebih cepat.
  2. Dia menyebut, BI berupaya melakukan intervensi rangkap tiga ( triple intervention ) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
  3. Etiga intervensi tersebut yaitu intervensi di pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian SBN di pasar sekunder.

Baca juga: BI Ungkap 2 Penyebab yang Membuat Rupiah Melemah “Terkait hal ini, kami melihat support dari perusahaan eksportir untuk turut menjaga supply-demand valas masih sangat baik, sehingga pelemahan rupiah lebih manageable,” jelasnya. Kemudian, BI juga menjaga kondisi likuiditas rupiah dalam level yang optimal.

  • Selain itu, posisi cadangan devisa RI masih menjadi angin segar bagi rupiah.
  • BI melaporkan pada akhir Juni 2022 posisi cadangan devisa mencapai 136,4 miliar dollar AS, meningkat dibandingkan posisi pada akhir Mei 2022 sebesar 135,6 miliar dollar AS.
  • Baca juga: Subsidi Energi Bisa Makin Bengkak akibat Pelemahan Rupiah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa pelaksanaan pengelolaan uang hanya dapat dilakukan oleh bank?

mengapa pelaksanaan pengelolaan uang hanya dapat dilakukan bank indonesia Karena bank indonesia merupakan bank sentral, dan bank sentral itu hanya ada satu disetiap negara. tugas bank sentral bertanggungjawab atas kebijakan moneter suatu negara, mereka berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Karena apabila pengelolaan uang bisa dilakukan banyak phak dan kalangan ada banyak resiko yang bisa didapat1. kalau ada kesalahan cetak maupun nominal berakibat uang tidak laku2.banyak peristiwa penggelapan uang diberbagai kalangan,jadi pemberantasan dan penangan semakin sulit dilakuka oleh penegak hukum3.mempermudah pengaduan kesalahan dan transaksi 4.dan satu lagi semua pihak gk perlu kerja lagi kan udah bisa memproduksi uang sendiri 🙂 : mengapa pelaksanaan pengelolaan uang hanya dapat dilakukan bank indonesia
Lihat jawaban lengkap

Apa penyebab banyaknya uang palsu yang beredar di Indonesia?

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, secara garis besar terdapat 3 (tiga) faktor utama penyebab terjadinya terjadinya tindak pidana mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yaitu Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan (pergaulan) pelaku, Rendahnya Tingkat Pendidikan.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa Indonesia tidak mencetak uang sebanyak banyaknya untuk membayar hutang?

Nilai Uang akan Turun – Ketika pemerintah mencetak uang sebanyak-banyaknya dengan alasan untuk membayar utang, yang akan terjadi justru nilai uang itu sendiri akan turun. Hal ini karena banyaknya uang yang beredar, yang tidak diikuti dengan semakin banyaknya barang di pasar, maka akan membuat harga barang tersebut akan menjadi mahal.
Lihat jawaban lengkap

Siapa yang berhak mencetak uang rupiah?

Bank Indonesia Cetak Rupiah Sesuai Kebutuhan Masyarakat Pengelolaan Uang Rupiah Yang Menjadi Kewenangan Bank Indonesia Seutuhnya Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak. Demikian pula, uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan. Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.

  • Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia meyakini bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah.
  • Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri.

Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.

Pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia.
Lihat jawaban lengkap

Apa tujuan tugas dan wewenang Bank Indonesia?

Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral – Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi bank.

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk:

Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing. Penetapan tingkat diskonto. Penetapan cadangan wajib minimum.

Demikian penjelasan tentang tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana peran Bank Indonesia dalam membina dan mengawasi perbankan di Indonesia?

Di Indonesia, kewenangan di dalam pengawasan dan pembinaan BPR dilakukan Bank Indonesia. Dalam rangka mengamati dan membina bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana menjaga stabilitas sistem keuangan agar tetap stabil?

Page 2 – Pendahuluan : Sejarah mencatat pada tahun 1997 menjadi sejarah yang tak akan pernah terlupakan bagi Negara Negara di kawasan asia tenggara terutama di Indonesia krisis keuangan atau di Indonesia disebut sebagai krisis membuat Negara di kawasan asia tenggara utamanya di Indonesia menjadi lumpuh.

  1. Puncaknya pada tahun 1998 negara Indonesia benar-benar di puncak krisis keuangan, dimana keadaan pada waktu itu sangat tragis dan ” chaos ” terjadi dimana-mana.
  2. Melemahnya nilai rupiah terhadap dolar, dan juga tidak stabilnya politik di Indonesia menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keuangan ini.

Dengan melemahnya nilai rupiah terhadap dolar menjadikan hutang luar negeri menjadi kian berat, inflasi tak terkendali dan juga aksi penukaran mata uang dolar terhadap rupiah menjadi keuangan di Indonesia semakin berat. Ditambah dengan suasana politik di Indonesia yang tidak stabil menjadikan banyaknya investor dan juga pengusaha enggan menanamkan investasinya di Indonesia.

Dan hal tersebut akan menjadi periode yang akan selalu diingat Negara ini. Sebenarnya krisis tersebut dapat ditarik benang merahnya yakni, karena adanya dampak keuangan yang terjadi di Thailand pada juli tahun 1997 di Thailand yang mempengaruhi nilai mata uang, harga saham, dan harga asset lainnya yang itu juga merembet ke Negara-negara lain salah satunya di Indonesia.

Uang Beredar dalam Menjaga Kestabilan Sistem Keuangan

Yang kedua, karena situasi politik, dan lemahnya perokonomian di Indonesia, besarnya hutang luar negeri, besarnya inflasi menyebabkan terjadinya krisis keuangan di Indonesia tidak dapat dihindari. Oleh karena itu keuangan yang kuat dan juga stabilitas keuangan yang baik akan menghindari negeri ini dari krisis keuangan jilid 2.

  • Pentingnya Menjaga Stabilitas Keuangan : Pentinganya menjaga stabilitas sistem keuangan sudah tidak bisa dipandang sebelah mata, pengalaman pada tahun 1997-1998 membuat kita menegerti akan pentingnya menjaga stabilitas keuangan.
  • Definisi stabilitas keuangan itu sendiri adalah Sistem keuangan yang stabil dan sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran secara baik.Dan juga Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan (Source:Bank Indonesia).
You might be interested:  Cara Membuat Akun Youtube Yang Menghasilkan Uang?

Sistem keuangan memegang peranan yang penting untuk menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang memang membutuhkan dana. Jika sistem keuangan ini tidak stabil maka secara tidak langsung juga akan menghambat pertumbuhan ekonomi suatu Negara, jika itu terjadi maka dampak yang akan terjadi adalah akan terjadinya krisis keuangan yang pernah terjadi sebelumnya.

  1. Terdapat tiga alasan utama mengapa Stabilitas Sistem Keuangan itu penting.
  2. Pertama, sistem keuangan yang stabil akan menciptakan kepercayaan dan lingkungan yang mendukung bagi nasabah penyimpan dan investor untuk menanamkan dananya pada lembaga keuangan, termasuk menjamin kepentingan masyarakat terutama nasabah kecil.

Kedua, sistem keuangan yang stabil akan mendorong intermediasi keuangan yang efisien sehingga pada akhirnya dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, kestabilan sistem keuangan akan mendorong beroperasinya pasar dan memperbaiki alokasi sumberdaya dalam perekonomian.

  1. Source: Kajian Stabilitas Keuangan Bank Indonesia Juni 2003).
  2. Jika seandainya hal ini tidak dilakukan maka dampak yang akan timbul adalah seperti ketidak percayaan public terhadap sistem keuagan, dan juga apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik maka akan membuat biaya untuk penyelamatan akan sangat tinggi.

Menjaga Agar Sistem Keuangan Tetap Stabil : Jika berbicara menegenai menjaga agar sistem keuangan tetap stabil, maka peranan Bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga sistem keuangan agar tetap stabil.

  • Salah satu yang harus dilakukan adalah menjaga stabilitas nilai rupiah dan juga melaksanakan kebijakan moneter.
  • Guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional dan juga sistem keuangan yang semakin maju dan juga semakin kompetitif kebijakan moneter dititikberatkan untuk memelihara stabilitas nilai rupiah.

Untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian hal itu sesuai dengan semangat pembuat Undang-Undang ketika mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan juga perubahannya Undang-Undang 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia

  1. Atas kosekuensi dari lembaga yang menjaga ke stabilan sistem keuangan maka Bank Indonesia selaku bank sentral mempunyai tugas:
  2. a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  3. b) Menjaga kelancaran sistem pembayaran.

c) Mengatur dan mengawasi bank. (Source: M.Djumhana; Hukum Perbankan di Indonesia) Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, hal ini sudah di ambil alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya OJK ini sebenarnya akan membantu Bank Indonesia itu sendiri selaku Bank Sentral untuk dapat menjaga ke stabilan sistem keuangan di Negara Indonesia.

Hal itu sesuai dengan Visi, dan Misi Bank Indonesia selaku Bank sentral yakni; Visi bank Indonesia adalah menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Sedangkan misi Bank Indonesia sendiri adalah memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Dalam hal menetapkan sasaran moneterdengan memperhatikansasaran laju inflasi, sasaran laju inflasi ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam menetapkan sasaran laju inflasi, pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Jika berbicara tentang inflasi maka hal ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena inflasi yang tinggi akan mengakibatkan rusaknya sistem keuangan dan juga melemahkan kinerja ekonomi. Oleh karena itu pengendalian inflasi ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah juga harus punya peran besar terhadap pengendalian inflasi di daerahnya sehingga perlu dibentuknya TPID (Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Derah).

Selain itu Bank Indonesia juga berwenang untuk melakukan operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Dalam hal menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian, hal itu sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran, sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan lancar dan aman merupakan salah satu prasyarat dalam keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter.

  • Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran melalui kewenagannya dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran dan mengatur penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Bank Indonesia selaku bank sentral harus melaksanakan tugas tugas tersebut agar kestabilan sistem keuangan dapat terjaga dan stabil dan juga Bank Indonesia sebagai the lender of the last resort harus bisa membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menjaga kestabilan sistem keuangan itu sendiri.

Tidak hanya Bank Indonesia, Pemerintah sendiri juga harus bisa menjaga iklim politik di negeri ini tetap kondusif. selain itu mempermudah investor yang masuk, atau memperkuat iklim investasi juga akan memperkuat kondisi keuangan kita, serta membatsi impor serta mempermudah para pengekspor yang ingin mengekspor barangnya dengan kebijakan seperti memberi keringanan pajak, atau zero tax bagi eksportir lokal, atau dalam negeri sehingga akan banyak ekspor yang kita dapat, dengan begitu secara tidak langsung keuangan kita akan semakin kuat dan tetap stabil Penutup : Agar kejadian pada tahun 1997-1998 tidak terulang lagi, maka keuangan yang kuat menjadi salah satu syarat agar terhindar dari suatu krisis keuangan, selain kekuatan ekonomi atau keuangan, stabilitas atau menjaga stabilitas sistem keuangan juga menjadi hal yang penting stabilitas politik di negeri ini juga memegang peran yang tinggi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan jika berkaca pada tahun 1998.

  1. Selain itu Bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia juga harus bisa menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai salah satu kebijakan moneter, serta menjaga laju inflasi tetap terkendali, dan juga menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  2. Jika hal hal tersebut dapat dilakukan secara berkesinambungan maka Stabilitas Sistem Keuangan Negeri in dapat tercaga.

Dan tragedy 1998 tidak akan terjadi kembali. : Bagaimana Menjaga Sistem Keuangan Agar Tetap Stabil
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan menjaga kestabilan rupiah?

TUJUAN DAN TUGAS Penjelasan: Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam pasal ini adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa Bank Indonesia di tetapkan mempunyai tujuan tunggal dan jelaskan maksud dari kestabilan nilai rupiah atau mengapa kestabilan nilai rupiah itu penting?

Jawaban yang benar akan dibahas pada uraian dibawah ini. Pembahasan Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas nilai atau kurs mata uang yaitu rupiah. Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Kestabilan nilai rupiah harus terjaga karena kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang asing lainnya.

kestabilan nilai mata uang itu penting, karena kestabilan nilai mata uang itu sangat erat kaitannya dengan inflasi. Dengan demikian, jawaban yang benar telah dijawab pada uraian diatas.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa pelaksanaan pengelolaan uang hanya dapat dilakukan Bank Indonesia jelaskan?

mengapa pelaksanaan pengelolaan uang hanya dapat dilakukan bank indonesia Karena bank indonesia merupakan bank sentral, dan bank sentral itu hanya ada satu disetiap negara. tugas bank sentral bertanggungjawab atas kebijakan moneter suatu negara, mereka berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Karena apabila pengelolaan uang bisa dilakukan banyak phak dan kalangan ada banyak resiko yang bisa didapat1. kalau ada kesalahan cetak maupun nominal berakibat uang tidak laku2.banyak peristiwa penggelapan uang diberbagai kalangan,jadi pemberantasan dan penangan semakin sulit dilakuka oleh penegak hukum3.mempermudah pengaduan kesalahan dan transaksi 4.dan satu lagi semua pihak gk perlu kerja lagi kan udah bisa memproduksi uang sendiri 🙂 : mengapa pelaksanaan pengelolaan uang hanya dapat dilakukan bank indonesia
Lihat jawaban lengkap

Bagaimanakah peran Bank Indonesia sebagai bank sentral negara Republik Indonesia?

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Lihat jawaban lengkap