Jika Anda amati maka perusahaan dan pabrik industri di Indonesia ada banyak sekali. Biasanya perusahaan-perusahaan ini berlokasi di sejumlah kota besar yang ada di Indonesia. Bahkan perkembangan yang terjadi pada pabrik dan perusahaan ini sangatlah pesat jika Anda mau mengikuti perkembangannya.
Tentunya sebuah perusahaan yang akan melebarkan usahanya membutuhkan modal yang cukup terlebih dahulu. Karena semua kegiatan produksi di dalam perusahaan membutuhkan modal yang tidak sedikit. Biasanya pemilik perusahaan akan mengajukan kredit ke sebuah bank atau beberapa bank sekaligus untuk mendapatkan modal yang cukup.
Karena terkadang modal milik perusahaan hingga para investor tidak cukup menutup biaya produksi ini. Pengertian Analis Kredit Untuk bisa mendapatkan kredit dari sebuah bank maupun koperasi simpan pinjam maka Anda harus memenuhi persyaratan yang ada terlebih dahulu. Setiap bank biasanya memiliki peraturan dan persyaratan pengajuan kredit yang berbeda.
- Namun pernahkah Anda mengalami penolakan pengajuan kredit padahal syarat yang Anda berikan sudah lengkap? Biasanya penolakan ini terjadi bukan karena syarat yang Anda berikan ke bank kurang lengkap namun analis kredit menilai jika Anda tidak bisa menerima pinjaman tersebut.
- Semua bank ataupun badan peminjaman modal pasti memiliki seorang analis kredit.
Karena peran analis kredit yang sangat penting untuk bank tersebut sebelum memutuskan memberikan pinjaman ke seorang debitur. Analis kredit atau analisis kredit adalah suatu penilaian tentang perusahaan atau perseorangan yang mengajukan kredit apakah pihak debitur bisa menerima pinjaman uang tersebut. Mengapa Analis Kredit Sangat Dibutuhkan? Peran analis kredit di sebuah bank tentunya sangat dibutuhkan. Mengingat kerja analis kredit adalah menganalisa seorang calon debitur. Sehingga bank tidak akan menderita kerugian yang di sebabkan oleh debitur yang tidak mampu membayar hutangnya.
- Sebab analisa yang dibuat oleh analis kredit sangatlah tepat.
- Tentunya seorang analis kredit tidak bisa sembarangan dalam menolak debitur yang mengajukan pinjaman modal.
- Seorang analis kredit harus mencari data mengenai debitur tadi secara lengkap.
- Prinsip yang dimiliki oleh analis kredit ada dua yaitu 5P dan 5C.
Dimana kedua prinsip inilah yang dipakai analis kredit untuk menentukan apakah ajuan pinjaman debitur diterima atau tidak. Prinsip 5P Analis Kredit Prinsip pertama yang dimiliki oleh analis kredit dan biasanya digunakan untuk menentukan kelayakan debitur adalah prinsip 5P. Adapun penjabaran dari prinsip 5P ini yaitu:
Party (Golongan)
Analis kredit sering melakukan riset langsung di lapangan untuk menilai seorang debitur yang mengajukan kredit. Riset ini bisa berupa hasil temuan di lapangan langsung maupun wawancara yang terjadi bersama debitur. Dari riset inilah kemudian analis kredit menentukan golongan debitur mana yang berhak mendapat pinjaman.
Payment (Pembayaran)
Prinsip selanjutnya yang dimiliki oleh analis kredit adalah Payment atau pembayaran. Dimana fungsi dari prinsip ini adalah menentukan kelayakan debitur melalui kemampuan membayarnya. Biasanya dari data pribadi yang sudah di serahkan calon debitur ke bank sudah bisa dijadikan analis kredit untuk menilai kemampuan pembayaran debitur.
Prospect (Potensi / Prospek)
Jika yang mengajukan kredit adalah sebuah perusahaan yang baru berkembang maka analisi kredit akan menerapkan prinsip prospect ini. Dimana seorang analis kredit akan menilai potensi atau prospek dari perusahaan peminjam dimasa mendatang setelah meminjam modal ke bank tadi.
Purpose (Tujuan)
Tujuan seorang debitur yang akan meminjam uang di bank menjadi penentu yang paling besar apakah pinjaman tersebut di setujui oleh analis kredit atau tidak. Jadi semakin meyakinkan tujuan peminjaman Anda maka akan semakin besar peluang pengajuan pinjaman Anda di setujui.
Personality (Kepribadian)
Kepribadian seorang debitur juga tidak luput dari penilaian seorang analis kredit. Inilah mengapa biasanya orang yang bekerja sebagai analis kredit memiliki kemampuan penilaian yang sangat jeli. Jika kepribadian calon debitur di awal pengajuan pinjaman saja sudah buruk maka sudah dipastikan jika pengajuan pinjamannya tidak akan diterima. Prinsip 5C Analis Kredit Selain kelima prinsip 5P diatas, analis kredit juga memiliki prinsip 5C yang sangat penting untuk dipenuhi calon debitur agar pengajuan kreditnya disetujui. Bahkan prinsip 5C ini tingkatannya jauh lebih penting daripada prinsip 5P yang sudah di jelaskan sebelumnya. Prinsip 5C dari analis kredit adalah:
Collateral (Agunan)
Agunan atau jaminan harus dimiliki oleh calon debitur sebelum mengajukan pinjaman ke sebuah bank. Jenis agunan yang digunakan oleh debitur ini juga menjadi penilaian oleh analis kredit. Biasanya analis kredit akan mengamati apakah jenis agunan yang ditawarkan sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Conditions (Kondisi)
Kondisi perokonomian yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang mengajukan pinjaman bisa menjadi penentu apakah pengajuan kredit di setujui atau ditolak. Hal ini juga berlaku pada debitur perseorangan.
Capital (Modal)
Jika seorang debitur meminjam uang untuk dijadikan modal maka analis kredit akan menilai apakah jenis usaha yang akan dibukanya.
Capacity (Kapasitas)
Ketika Anda mengajukan pinjaman dengan jumlah uang yang cukup besar maka analis kredit akan menilai apakah kapasitas Anda mampu melunasinya.
Character (Karakter)
Sama seperti prinsip yang ada di 5P, dimana karakter debitur yang paling menentukan apakah kredit bisa disetujui atau tidak. Nyatanya memang penting untuk memperhatikan prinsip 5C dan 5P milik analis kredit diatas selain melengkapi dokumen wajib untuk mengajukan pinjaman. Sehingga pengajuan pinjaman Anda bisa disetujui oleh analis kredit. Artikel Terkait
- Bagaimana Bila Kartu Kredit Hilang
- Bahaya Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bagi Kesehatan Bank
- Cara Kredit Mobil
- Cara Nego Pelunasan Kartu Kredit
Demikianlah artikel tentang alasan mengapa perlu analis kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Mengapa perbankan harus mempunyai prinsip kehati-hatian?
- 2 Mengapa pengawasan kredit suatu bank sangat penting?
- 3 Apa yang dimaksud dengan kehati-hatian itu?
Mengapa perbankan harus mempunyai prinsip kehati-hatian?
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT NON AGUNAN DITINJAU DARI SISI HUKUM PERIKATAN
/ / / Articles
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati hati. Dalam penerapan prisip kehati-hatian bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif. Prinsip Kehati-hatian memiliki lima Kriteria-kriteria dalam melakukan suatu kredit non agunan yang sering disebut (The Five C’s Of Credit Analysis). BUKU Harahap, M Yahya.2019. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika.
Nihari, Niawan, dkk.2019 Himpunan Kitab Undang-Undang Hukum Utama Indonesia; KUHPer, KUHP, Dan KUHAP. Yogyakarta, Laksana. Darus Badulzaman, S.H., FCBArb,Prof. Dr Maram.2015. Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurisprudesi, Doktrin, Serta penjelasan, Bandung, PT.
- Citra Aditya Bakti JURNAL Sudrajat, Muhamad Agus.2018.
- Analisis Pengaruh Kredit Usaha Rakyat Terhadap Sustainability Profil Dengan Lokasi Usaha Sebagai Variabel Moderating Pada UMKM Di Kabupaten Ngawi.
- Vol.2, No.1.
- Supeni, Nely.2018.
- Pengaruh Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Di Kabupaten Jember.
Vol.2, No.1. Dendhana, Toto Octaviano.2013. Penerapan Prudental Banking Principle Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana. Vol.1, No.1. Sjofjan, SH., MH, Lindryani.2015. Prinsip Kehati-hatian (Prudental Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah.
Vol.1, No.2. Andang Sanjaya, Roi,dkk.2016. Prinsip Kehati-Hatian Pada Pemberian Kredit Oleh Pejabat Bank “( Studi Kasu Pemberian Kredit Oleh PT.BNI Tbk Kepada PT. Guna Inti Permata). Vol.5, No.4 PENELITIAN Deckiyanto, Firmanyah.2013. Efektifitas Kebijakan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Nuratin, Tika Dwi.2018. Pengaruh Efektivitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tehadap Peningkatan Profil Usaha Mikro. UNDANG- UNDANG Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentangPerubahanatas UU No.7 Tahun 1992 tentangPerbankan Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Undang-UndangNomor 40 Tahun 2014 TentangPerasuransian WEBSITE https://bh4kt1.wordpress.com/2012/08/24/14/ https://www.bni.co.id/id-id/ https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/evaluasi-kredit-usaha rakyat-kur-2018/ https://www.cermati.com/artikel/kredit-usaha-rakyat-apa-itu-dan-cara mendapatkannya https://tirto.id/syarat-pinjaman-kur-2020-di-bri-bni-btn-dan-bank-mandiri-fYvG https://lifepal.co.id/media/asuransi-kredit/ http://abpadvocates.com/catat-inilah-upaya-hukum-yang-dapat-dilakukan-jika terjadi-wanprestasi/ http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/[email protected]_artikel_abstrak/Isi_Artikel_4352 61122949.pdf https://media.neliti.com/media/publications/213214-pelaksanaan-prinsip-kehati hatian-dalam.pdf https://www.academia.edu/29701461/Prinsip_Kehati_hatian_Prudent_Banking_Pr inciple_Dalam_Kerangka_UU_Perbankan_Indonesia : PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT NON AGUNAN DITINJAU DARI SISI HUKUM PERIKATAN
Lihat jawaban lengkap
Mengapa pengawasan kredit suatu bank sangat penting?
Penulis mengambil kesimpulan bahwa Pengawasan Kredit mempunyai peranan penting khususnya bagi pemberian kredit untuk memperkecil resiko dari kredit macet, pengawasan juga bisa mengantisipasi adanya kemungkinan-kemungkinan terjadinya resiko dan pengawasan yang dilakukan dalam pemberian kredit dapat mengurangi kerugian
Lihat jawaban lengkap
Apa kewajiban bank umum dalam penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank Indonesia?
Ketentuan prinsip kehati – hatian bank berkewajiban untuk menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko keinginan sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan bank, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Lihat jawaban lengkap
Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis pemberian kredit kepada nasabah?
ASPEK-ASPEK PENILAIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Claudio Yosia Tumbel Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa saja aspek-aspek penilaian dalam pemberian kredit dan bagaimana proses pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.
Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya seperti melalui prosedur penilaian yang sungguh-sungguh. Dalam melakukan penilaian tersebut biasanya kriteria-kriteria penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan, dilakukan analisis 5 C yaitu Character, Capacity, capital, condition of economic ; dan penilaian suatu kredit dengan analisis 7 P yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection; dan melakukan penilaian dengan analisis 3 R yaitu returns, repayment, risk bearing ability.
Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan studi kelayakan. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan jangka waktu yang panjang. Aspek-aspek penilaian kredit bank antara lain adalah aspek yuridis/hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasi, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi, dan aspek amdal.2.
- Proses pemberian kredit oleh satu bank dengan bank lain tak jauh berbeda.
- Alaupun ada perbedaan hanya dari persyaratan dan ukuran penilaian dari masing-masing bank dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan unsur-unsur persaingan atau kompetisi.
- Proses pemberian kredit suatu bank secara umum dapat melalui pengajuan permohonan, penelitian berkas kredit, wawancara awal, on the spot, wawancara kedua, keputusan kredit, persetujuan kredit, realisasi kredit dan penyaluran atau penarikan dana.
Kata Kunci: Aspek-aspek penilaian, pemberian kredit : ASPEK-ASPEK PENILAIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
Lihat jawaban lengkap
Mengapa kegiatan perbankan perlu diadakan pengawasan secara ketat?
Industri Perbankan sebagai salah satu bentuk industri keuangan memiliki karakteristik usaha yang unik dan berbeda dengan jenis usaha-usaha lain. Oleh karena itu, bank sebagai sektor usaha yang rawan terhadap penyimpangan dan kejahatan, serta rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik perlu diawasi untuk memastikan pengelolaanya dilakukan secara sehat dan berhati-hati sesuai dengan prinsisp manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan, terganggunya sistem keuangan, memperburuk kondisi perekonomian, biaya perbaikan yang sangatmahal,pelarian modal ke luar negeri, krisis nilai tukar, dan lain-lain. Oleh sebab itu, bisa dibayangkan betapa pentingnya pengawasan terhadap sebuah bank. “Kasus perbankan itu 90 atau 93 % selalu melibatkan orang dalam dan atau nasabahnya,” kata Direktur Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto, saat menjadi pembicara dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan, Jumat (31/3), di Bogor. Menurut Anung, kebanyakan kasus penyimpangan dan kejahatan di sektor perbankan selalu menyasar nasabah sebagai bagian terendah dari jaringan perbankan. Nasabah menjadi rentan akibat adanya praktik di lapangan antara nasabah dengan karyawan Bank yang memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyalahgunakan kepercayaan nasabah sehingga terjadi praktik bank dalam bank. (Baca Juga: Dugaan Pembobolan Dana Nasabah BTN, OJK Turunkan Tim Investigasi) Saat ditanya terkait hubungan antara kasus penyimpakan dan kejahatan dalam dunia perbankan dengan kualitas regulasi yang telah ada, Anung menyatakan bahwa regulasi perbankan di Indonesia sudah menerapkan prinsip-prinsip keamanan yang pada umumnya. “Regulasi kita sudah common practice, kemarin kita diakses yang namanya RCAP (Regulatory Consistency Assessment Programe) dan regulasi (perbankan) kita malah lebih bagus dibanding dengan regulasi-regulasi perbankan di eropa, bahkan di Amerika dan Jepang. Untuk peraturan permodalan misalnya, kita sudah ranking 2 terbaik dari grade, likuidity kita terbaik,” terang Anung. Anung menambahkan, terkait ketentuan-ketentuan mengenai internal control yang lain pun sudah menerapkan prinsip-prinsip keamanan pada umumnya. Bahkan dalam prakteknya bisa lebih rijid. Hal ini karena meskipun saat ini OJK menerapkan sistem Pengawasan Berdasarkan Risiko ( Risk Based Supervision ), namun untuk memastikan tidak terjadinya kekeliruan dalam manjemen pengawasan, juga dicek kembali dengan metode Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan ( Compliance Based Supervisio ), “Meskipun kita sudah (menggunakan) risk based, complian based itu masih tetap kita terapkan dengan mengacu kepada kasus-kasus kemarin,” tegasnya. (Baca Liputan Mendalam Soal Fraud Perbankan: Perbankan ‘Digerogoti’ Fraud dari Dalam ) Sistem Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan adalah pemantauan kepatuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian. Pengawasan terhadap pemenuhan aspek kepatuhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Pengawasan Bank berdasarkan Risiko Sementara sistem pengawasan berdasarkan risiko sendiri, atau yang kerap disebut dengan RBS adalah pengawasan yang terfokus kepada evaluasi risiko, identifikasi permasalahan yang secara material mempengaruhi kondisi bank baik saat ini maupun yang akan datang dan tindakan serta rencana bank mengantisipasi permasalahan dan potensi permasalahan sebelum masalah tersebut berpengaruh kepada tingkat kesehatan bank (future orientation and pre-emptive approach). (Baca Juga: BI Keluarkan Surat Edaran Anti Fraud ) RBS merupakan serangkaian tahapan yang memuat teknik dan prosedur untuk mengawasi/memeriksa suatu bank dengan memfokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risks) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control systems), yang bertujuan antara lain untuk memfokuskan kepada aktivitas fungsional bank yang mengandung risiko tinggi;Memungkinkan pencegahan terhadap terjadinya permasalahan pada bisnis dan elemen penunjang kegiatan operasional bank yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi;dan Mencapai sistem perbankan yang sehat guna mendukung kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan, Penerapan pola Pengawasan Perdasarkan Risiko ( Risk Based Supervision ) merupakan best practice yang berlaku secara internasionalyang berorientasi ke depan ( forward looking )dan fokus pada risiko-risiko yang melekat ( inherent risk ) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko ( risk control system ). RBS juga memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Jenis-jenis risiko bank sendiri dapat dilihat pada tabel sebagai berikut,
Risiko Kredit Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya. Risiko Pasar Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar ( adverse movement ) dari portofolio yang dimiliki oleh bank yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain suku bunga dan nilai tukar. Risiko Likuiditas Risiko yang antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo Risiko Operasional Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Risiko Hukum Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhi syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna Risiko Reputasi Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank Risiko Strategi Risiko yang antara lain disebabkan penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurangnya responsifnya bank terhadap perubahan eksternal Risiko Kepatuhan Risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain yang berlakuMengapa dalam pemberian kredit bank harus melihat karakter calon peminjam?
Prinsip 5C pemberian kredit, (Foto-Int). PROFESI-UNM.COM – Jaminan kredit yang diberikan nasabah kepada bank hanyalah mrupakan tambahan, terutama untuk melindungi kredit yang macet akibat suatu musibah. Akan tetapi, apabila suatu kredit diberikan telah dilakukan penelitian secara mendalam sehingga nasabah sudah dikatakan layak untuk memperoleh kredit, fungsi jaminan kredit hanyalah untuk berjaga-jaga.
- Oleh karena itu, dalam Pemberian kreditnya bank harus memerhatikan prinsip-prinsip nemberian kredit yang benar.
- Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C, analisis 7P dan studi kelayakan.
- Edua prinsip ini, 5C dan 7P memiliki persamaan, yaitu apa-apa yang terkandung dalam 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P dan di dalam prinsip 7P di samping lebih terinci juga jangkauan analisisnya lebih luas dari 5C.
Salah satu prinsip pemberian kredit dengan analisis 5C kredit dapat di jelaskan sebagai berikut:
Character, adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercermin dari latar belakang si nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga,hobi, dan sosial standingnya.Capacity, Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan. Semalkin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit.Capital, I biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pulang menyediakan dana dari sumber lain atau modal sendiri dengan kata lain, Adalah untuk mengetahui sumber sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan biaya oleh bank.Colleteral, Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan jaminan juga harus diteliti ke keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu jika terjadi suatu, masalah jaminan yang dititipkan akan dipergunakan Secepat mungkin. Funsi jaminan adalah sebagai pelindung dari risiko kerugian.Condotion, dalam menilai kredit hendaknya juga di nilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan datang.
Di kutip dari buku Manajemen Perbankan, penulis Dr.Kasmir, S.E., M.M dan di terbitkan oleh Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada Jakarta. (*) *Reporter: Sumaya Nursyahidah
Lihat jawaban lengkap
Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat bank memegang prinsip kehati-hatian serta memerhatikan prinsip 5 C Jelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip 5 C?
Mengenal Prinsip 5C Pemberian Kredit Prinsip 5C merupakan sistem yang digunakan bank atau pemberi pinjaman lainnya untuk mengukur kelayakan kredit dari seorang calon debitur (peminjam).5C ini adalah Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral. (BI) menambahkan faktor C ke-6, yaitu constraint – Batasan/hambatan yang menyebabkan suatu bisnis tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan kehati-hatian itu?
Asas kehati-hatian ( bahasa Inggris : precautionary principle ) adalah asas dalam hukum lingkungan yang menyatakan bahwa segala dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia patut dihindari sedini mungkin. Asas ini telah dimasukkan ke dalam berbagai perjanjian yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan.
- Contohnya, mukadimah Konvensi tentang Keanekaragaman Biologis menyatakan bahwa apabila terdapat ancaman terhadap keanekaragaman biologis, ketidakpastian data ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak menghindari atau meminimalisasi ancaman tersebut.
- Asas ini juga dapat ditemui dalam berbagai dokumen internasional yang berkaitan dengan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,
Contohnya adalah Asas 15 Deklarasi Rio,
Lihat jawaban lengkap