30 Maret 1950 – Pemerintahan Hatta di bawah Presiden RIS Soekarno, melalui menkeu Syafrudin Prawiranegara pada 30 Maret 1950 melakukan devaluasi dengan pengguntingan nilai uang. Syafrudin Prawiranegara menggunting uang kertas bernilai Rp5,00 ke atas, sehingga nilainya berkurang separuh. Tindakan ini dikenal sebagai ” Gunting Syafruddin “. Tujuannya untuk menutup defisit anggaran.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Apa yang terjadi jika kebijakan sanering dilakukan?
- 2 Apa yang melatarbelakangi pemerintah menerapkan kebijakan sanering?
- 3 Apa kelemahan sanering?
- 4 Apa yang dimaksud dengan sanering dan apa tujuannya?
- 5 Mengapa redenominasi perlu dilakukan?
- 6 Mengapa pemerintah menurunkan nilai mata uang?
- 7 Apa dampak dari kebijakan sanering bagi masyarakat Indonesia?
- 8 Apakah Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering bila pernah ceritakan secara singkat tahun terjadinya kebijakan tersebut?
Apa yang dimaksud dengan kebijakan sanering mata uang?
Apa Itu Kebijakan Sanering? Simak Penjelasannya di Sini Jakarta – Istilah mungkin masih belum banyak didengar ataupun dipahami oleh masyarakat luas. Jadi apa itu kebijakan sanering? Simak penjelasan berikut ini. Mengutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (26/11/2021), sanering diartikan sebagai pemotongan daya beli masyarakat melalui pemangkasan nilai mata uang.
Logikanya, dengan adanya sanering daya beli masyarakat menurun karena nilai uang yang dimiliki berkurang, sementara harga barang tetap normal. Contoh sanering semisal uang Rp 10.000, kemudian diturunkan nilainya menjadi Rp 10. Jika sebelumnya harga sepotong roti itu Rp 10.000 per bungkus, setelah dilakukan sanering maka harga roti tersebut tetap sama, tapi kita mesti merogoh kocek berlipat ganda untuk bisa membeli roti tersebut.
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Dengan demikian, secara otomatis daya beli masyarakat berpotensi mengalami penurunan secara drastis saat kebijakan sanering dijalankan. Kebijakan sanering umumnya hanya akan dilakukan oleh pemerintahan suatu negara bilamana perekonomian negaranya mengalami kenaikan harga-harga secara eksesif (hiper inflasi) dan memiliki uang beredar yang berlebih.
Oleh karena situasi yang dapat dikatakan genting ini, sanering biasanya dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya masa transisi terlebih dahulu. Di Indonesia, penerapan sanering pernah terjadi pada masa pemerintahan Sukarno (Orde Lama). Indonesia tercatat pernah tiga kali melakukan kebijakan sanering, yakni pada tahun 1950, 1959, dan 1965.
Kondisi perekonomian nasional saat itu dinilai sangat meresahkan. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang sangat rendah, nilai investasi yang merosot, dan inflasi yang sangat tinggi telah menjadikan nilai rupiah anjlok. Pemerintah kala itu pun menilai rupiah sudah tak lagi mencerminkan nilai riilnya sehingga sanering menjadi tak terelakkan.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang terjadi jika kebijakan sanering dilakukan?
Kebijakan sanering dan contohnya – Kata sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti pembersihan, penyehatan, atau reorganisasi. Dalam konteks ilmu moneter, sanering adalah kebijakan pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga di pasar, sehingga daya beli masyarakat menjadi turun.
Contohnya adalah, nilai uang Rp 100.000 dipotong nilainya menjadi Rp 100. Jumlah barang yang dibeli dengan uang baru akan lebih sedikit dibandingkan dengan uang lama. Apabila sebelumnya Rp 100.000 bisa dapat satu baju, maka setelah dilakukan sanering, Rp 100.000 hanya bernilai Rp 100 dan tidak dapat digunakan untuk membeli baju.
Kebijakan ini sangat menyakitkan, karena uang yang dipegang masyarakat secara otomatis nilainya berkurang drastis. Namun, sanering biasa ditempuh jika tingkat inflasi telah mencapai di atas 100 persen setahun atau hiperinflasi. Baca juga: Gerakan Ekonomi Assaat dan Kegagalannya
Lihat jawaban lengkap
Apa tujuan pemerintahan Presiden Soekarno melakukan kebijakan sanering?
Kebijakan sanering dikeluarkan dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/1959. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi banyaknya mata uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara.
- Untuk mencapai tujuan tersebut, uang kertas Rp.500,00 dan Rp.1.000,00 yang ada dalam peredaran diturunkan nilainya menjadi Rp.50,00 dan Rp.100,00.
- Ebijakan ini diikuti dengan kebijakan pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank yang nilainya di atas Rp.25.000,00 dengan tujuan mengurangi jumlah uang yang beredar.
Dengan demikian, kebijakan sanering merupakan kebijakan pemotongan nilai mata uang dengan tujuanmengurangi banyaknya mata uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara. – Kebijakan sanering dikeluarkan dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/1959.
Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi banyaknya mata uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, uang kertas Rp.500,00 dan Rp.1.000,00 yang ada dalam peredaran diturunkan nilainya menjadi Rp.50,00 dan Rp.100,00. Kebijakan ini diikuti dengan kebijakan pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank yang nilainya di atas Rp.25.000,00 dengan tujuan mengurangi jumlah uang yang beredar.
Dengan demikian, kebijakan sanering merupakan kebijakan pemotongan nilai mata uang dengan tujuan mengurangi banyaknya mata uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan sanering dan redenominasi serta jelaskan perbedaannya?
Apa Beda Redenominasi dengan Sanering? Ini Penjelasannya Polisi memeriksa uang kertas rupiah pecahan Rp10.000 di jasa penukaran uang baru di pinggiran jalan, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Zabur Karuru Bareksa.com – Pemerintah berencana melakukan redenominasi nilai mata uang rupiah.
Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan persepsi yang lebih baik mengenai perekonomian Indonesia. Berikut ini alasan mengapa nilai uang Rp 1.000 harus diredenominasi jadi Rp 1.1. Kondisi Makro Mendukung untuk Redenominasi Ada 3 alasan kuat BI untuk mengatakan bahwa saat ini merupakan timing yang tepat untuk kembali mendorong RUU Redenominasi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Pertama, tingkat inflasi relatif rendah (terendah dalam waktu 5 tahun) dengan tren menurun. Inflasi 2017 diperkirakan 4,3 persen. Kedua, meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang didukung berbagai implementasi kebijakan, baik dari pemerintah maupun Bank Indonesia.
- Pada 2017 ini, ekonomi diperkirakan tumbuh 5,2 persen.
- Etiga, cadangan devisa per akhir Juni 2017 sebesar US$ 123,09 miliar, lebih tinggi dari rata-rata cadangan selama 5 tahun terakhir (2012-2016).
- Dari sisi kondisi sosial dan politik, BI mengatakan jika kondisi sosial politik saat ini lebih tepat dibandingkan kondisi tahun 2018-2019 (menjelang dan saat Pilpres).2.
Jumlah digit nilai tukar rupiah terhadap dolar AS termasuk yang terendah di antara negara ASEAN. **SGD Sejak 30 Sept 2014, MAS mengeluarkan larangan untuk mengedarkan denominasi 10.000 Sumber : Bank Indonesia, diolah Bareksa Berdasarkan tabel tersebut, nilai mata uang nominal Indonesia di ASEAN merupakan yang terendah kedua di bawah Vietnam. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat BI untuk melakukan redenominasi dalam beberapa tahun ke depan untuk meningkatkan kebanggaan terhadap uang rupiah.
Perbedaan Redenominasi dan Sanering Redenominasi hanya penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau denominasi Rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.Sedangkan sanering merupakan pemotongan nilai uang, sehingga daya beli uang terhadap barang dan jasa turun. Gambar : Perbedaan Redenominasi dan Sanering
Sumber : Bank Indonesia Sanering sebelumnya telah diterapkan di Indonesia pada masa Soekarno. Berdasarkan buku sejarah BI, keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) No.2 Prp. tahun 1959. Isinya, pemerintah melakukan sanering uang pada 25 Agustus 1959 dengan menurunkan nilai uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100.
Langkah ini dilakukan untuk menangani laju inflasi yang terus berlangsung hingga awal 1960-an. Itu merupakan kebijakan sanering tahap pertama yang dilakukan pada pemerintahan Soekarno. Pada 13 Desember 1965, Soekarno juga melakukan kebijakan yang sama, memangkas tiga nol di belakang angka rupiah. Langkah ini dipicu adanya kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin meningkat akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda dan Malaysia.
Hal ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces (Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces (Conefo). Kebijakan ini justru meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang beredar, dan inflasi.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang melatarbelakangi pemerintah menerapkan kebijakan sanering?
Kebijakan sanering yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1950, tepatnya 19 maret 1950. Pemerintah melakukan sanering yaitu untuk mengatasi situasi perekonomian Indonesia yang saat itu sedang terpuruk yaitu utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung tinggi.
Lihat jawaban lengkap
Apa kelemahan sanering?
Kelemahan Kebijakan Sanering – Walaupun Indonesia telah melakukan kegiatan sanering selama tiga kali, namun kebijakan ini lebih banyak membawa kerugian daripada keuntungan. Di bawah ini adalah beberapa poin kelemahan kebijakan tersebut pada perekonomian suatu negara:
Pembangunan ekonomi nasional menjadi terlantar Nilai mata uang lokal menurun nilainya terhadap mata uang asing Daya beli masyarakat menurun karena harga kebutuhan yang mahal Ekonomi masyarakat menjadi sulit karena pendapatan yang berkurang karena nilai mata uang yang kecil.
Baca juga: Apa Saja Manfaat Software Akuntansi bagi Bisnis Anda?
Lihat jawaban lengkap
Apakah sanering mampu mengatasi inflasi?
Dampak Sanering Pada Perekonomian Negara – Berdasarkan pengertian sanering diatas, maka kebijakan ini sudah seharusnya mampu memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat dan juga menekan laju inflasi mata uang. Tapi, fakta sejarah membuktikan pada tahun 1959 kondisi ini justru menimbulkan kekacauan yang sangat besar.
Seperti yang sudah dijelaskan secara singkat di atas, Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering pada 25 Agustus 1959 yang kala itu berdasarkan UU No 2 Prp. Th.1959, Kala itu, pemerintahan Ir. Soekarno memutuskan untuk menurunkan nilai mata uang bergambar macan dengan nilai Rp500 menjadi Rp 50, dan mata uang bergambar gajah dengan nilai Rp1000 menjadi hanya Rp100 saja.
Tujuan utama diberlakukannya kebijakan ini adalah demi menekan laju inflasi yang kala itu berlangsung dari tahun 1960 an. Tapi, kala itu sistem informasi belum mudah diperoleh seperti saat ini, sehingga pada hari pertama disosialisasikan kebijakan ini, tidak semua masyarakat Indonesia mendapatkan sosialisasi tersebut.
- Sehingga, beberapa masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini berlomba-lomba untuk membelanjakan uang dengan pecahan Rp500 dan Rp1000 secara serentak.
- Hampir seluruh toko sembako, para pedagang hewan ternak, dan usaha lainnya diserbu oleh masyarakat agar bisa membelanjakan uang tersebut.
- Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepanikan masyarakat dan melahirkan kerugian yang sangat besar pada para pemilik bisnis.
Sehingga, kondisi perekonomian Indonesia menjadi sangat kacau karena masyarakat tidak ingin mempunyai uang pecahan Rp500 dan Rp1000. Kebijakan tersebut lantas memperparah beban pemerintah dan juga meningkatkan laju inflasi. Pada tahun 1961, pemerintah Indonesia lantas mengalami defisit sampai 29,7% dan terus melonjak hingga 63,4% pada tahun 1965.
Lihat jawaban lengkap
Jelaskan apa itu kebijakan sanering mata uang pada masa Demokrasi Terpimpin?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Sanering atau devaluasi adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun rendah. Di akhir tahun 1950-an, Republik Indonesia terkena krisis keuangan hal tersebut membuat Presiden Sukarno beserta perangkat pemerintahannya mengambil tindakan darurat agar perekonomian negara bisa stabil, diantaranya adalah melakukan sanering dan redenominasi.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering bila pernah ceritakan secara singkat beserta tahun terjadinya kebijakan tersebut?
Jelaskan tentang kebijakan sanering yang dilakukan pemerintah pada tahun 1959 Sanering adalah pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga, sehingga daya beli masyarakat menurun. Kebijakan sanering yang pernah dilakukan pemerintah di indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1950, Tepatnya 19 maret 1950. Pemerintah melakukan sanering yaitu untuk mengatasi situasi perekonomian indonesia yang saat itu sedang terpuruk yaitu utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung tinggi.
- Hal tersebut disebabkan perekonomian indonesia yang masih belum tertata setelah kemerdekaan.
- Untuk itu pemerintah melakukan tindakan sanering yang dikenal dengan sebutan gunting syafruddin.
- Emudian pemerintah kembali melakukan tindakan sanering yang kedua pada tahun 1959, tepatnya pada 25 agustus 1959.
Hal ini dilakukan untuk menekan laju inflasi sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PEPRU) No.2 dan N0.3 tahun 1959 yang pada intinya melakukan pemotongan nilai uang kertas dari Rp.500,- dan Rp.1000,- menjadi Rp.50,- dan Rp.100,-. Dan pembekuan simpanan (giro dan deposito) di bank-bank.
- Selanjutnya pemerintah untuk yang ketiga kalinya melakukan tindakan sanering dengan sebab dan alasan yang sama dengan sebelumnya, yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar yang disebabkan oleh inflasi.
- Ebijakan sanering ini dilakukan oleh pemerintah tepatnya pada 13 desember 1965.
- Hal ini menyebabkan penurunan drastis pada rupiah dari nilai Rp.1000,- (uang lama) menjadi Rp.1,-(uang baru).
: Jelaskan tentang kebijakan sanering yang dilakukan pemerintah pada tahun 1959
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan sanering dan apa tujuannya?
Rabu, 4 Agustus 2010 09:57 WIB – TEMPO Interaktif, Jakarta -Untuk mencegah salah pengertian antara redenominasi dengan sanering, Bank Indonesia menjelaskan perbedaannya secara rinci. Begini rinciannya.1. Pengertian. Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut.
- Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1.
- Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
- Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
- Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.2.
Dampak bagi masyarakat. Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama. Pada sanering, menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.3. Tujuan Redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional.
Sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).4. Nilai uang terhadap barang. Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.5. Kondisi saat dilakukan. Redenominasi dilakukans saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali. Sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).6.
- Masa transisi Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
- Sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.7.
- Contoh untuk harga 1 liter bensin seharga Rp 4.500 per liter.
- Pada redenominasi, bila terjadi redenominasi tiga digit (tiga angka nol), maka dengan uang sebanyak Rp 4,5 tetap dapat membeli 1 liter bensin.
Karena harga 1 liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan yang sama (baru). Pada sanering, bila terjadi sanering per seribu rupiah, maka dengan Rp 4,5 hanya dapat membeli 1/1000 atau 0,001 liter bensin. MARIA
Lihat jawaban lengkap
Apakah Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering kapan?
Kebijakan sanering adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) nilai uang. Tujuannya adalah untuk menyehatkah kembali nilai uang yang sudah jatuh. Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Sentral apabila perekonomian sudah berada pada kondisi hiperinflasi (inflasi di atas 100%), artinya harga-harga barang melambung sangat tinggi.
- Berikut ini adalah kebijakansaneringyang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
- Pada tahun 1950 Kebijakan sanering pada tahun ini dikenal dengan kebijakan Gunting Syafruddin (karena perdana menteri saat itu adalah Syafruddin Prawiranegara).
- Pemerintah saat itu mengeluarkan kebijakan untuk memotong uang kertas yang nilainya sebesar Rp50,00 ke atas dengan potongan sebesar50%.
Pada tahun 1958 Pemerintah lndonesia mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan nilai uang kertas Rp500,00 dan Rp1.000,00 sebesar 90% sehingga nilainya hanya tinggal10%. Pada tahun 1965 Pada saat ini, kondisi perekonomian dalam keadaan hiperinflasi dan masyarakat menuntut penurunan harga.
Kemudian pemerintah melalui bank sentral melakukan pemotongan uang dari Rp1.000,00 menjadi Rp1,00. – Kebijakan sanering adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) nilai uang. Tujuannya adalah untuk menyehatkah kembali nilai uang yang sudah jatuh. Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Sentral apabila perekonomian sudah berada pada kondisi hiperinflasi (inflasi di atas 100%), artinya harga-harga barang melambung sangat tinggi.
Berikut ini adalah kebijakan sanering yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Pada tahun 1950 Kebijakan sanering pada tahun ini dikenal dengan kebijakan Gunting Syafruddin (karena perdana menteri saat itu adalah Syafruddin Prawiranegara). Pemerintah saat itu mengeluarkan kebijakan untuk memotong uang kertas yang nilainya sebesar Rp50,00 ke atas dengan potongan sebesar 50%. Pada tahun 1958 Pemerintah lndonesia mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan nilai uang kertas Rp500,00 dan Rp1.000,00 sebesar 90% sehingga nilainya hanya tinggal10%. Pada tahun 1965 Pada saat ini, kondisi perekonomian dalam keadaan hiperinflasi dan masyarakat menuntut penurunan harga. Kemudian pemerintah melalui bank sentral melakukan pemotongan uang dari Rp1.000,00 menjadi Rp1,00.
Kapan akan dilakukan redenominasi?
Isu redenominasi kembali muncul karena tiga angka nol paling belakang di uang rupiah baru tak terlihat jika diterawang. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim). Jakarta, CNN Indonesia – Tiga angka nol paling belakang di uang baru a tau rupiah kertas tahun emisi 2022 tampak hilang jika dilihat secara diterawang.
- Etika tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 diterawang, baik dari sisi depan dan belakang, hanya terdapat gambar tokoh pahlawan dan satuan rupiah tanpa tiga nol di belakang.
- Sebagai contoh, saat uang pecahan Rp100 ribu diterawang, hanya terlihat tokoh Soekarno, Mohammad Hatta, dan angka Rp100.
- Hal ini juga terjadi di semua uang rupiah kertas tahun emisi 2022, mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.
Lantas, apakah ini pertanda BI melakukan redenominasi? Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan pihaknya sengaja tak memasukkan tiga angka nol paling belakang karena uang kertas rupiah tahun emisi 2022 terlalu kecil. “Tidak sebenarnya, hanya menggambarkan Rp100 ribu menjadi Rp100, karena kan ruangannya terlalu kecil kalau ditampilkan semua.
- Lalu Rp50 ribu menjadi Rp50 itu hanya menunjukkan ini saja (ruang terlalu kecil),” ungkap Marlison seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (24/8).
- Pada Juli 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah kembali berencana untuk merealisasikan penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi dalam lima tahun ke depan.
Dengan kata lain, redenominasi akan dilakukan pada 2025 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 lalu. Dalam beleid itu, Sri Mulyani memasukkan Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) sebagai salah satu ruu yang diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (Prolegnas) periode 2020-2024 dalam rangka mencapai tujuan dan strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Sri Mulyani, urgensi penyusunan RUU Redenominasi adalah peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalui waktu transaksi yang lebih cepat. Selain itu, redenominasi juga dapat menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.
Redenominasi rupiah sebenarnya bukan rencana baru. Hal ini pernah diusulkan oleh Darmin Nasution saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 2010. Saat itu, bank sentral ingin menyederhanakan rupiah dengan memangkas tiga digit nol di belakang. Contohnya, uang kertas Rp1.000 diubah menjadi Rp1.
Lihat jawaban lengkap
Dampak apa yang akan ditimbulkan oleh kebijakan redenominasi?
Dampak Redenominasi terhadap Kinerja Perekonomian: Pendekatan Percobaan Ekonomi dan Data Historis Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut. Bank Indonesia mempunyai rencana untuk melakukan redenominasi Rupiah, dan rencana tersebut telah diwacanakan semenjak tahun 2010.
Rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak dari masyarakat mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan jika kebijakan redenominasi ini jadi dilakukan. Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: (1)Mengkaji dampak kebijakan redenominasi terhadap perubahan harga, jumlah transaksi dan nilai transaksi; (2) Mengkaji persepsi masyarakat terhadap kebijakan redenominasi; dan (3) Mengevaluasi dampak kebijakan redenominasi terhadap kinerja perekonomian yang dilihat dari indikator tingkat inflasi.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh dengan menggunakan metode percobaan ekonomi dan survei. Penelitian dengan percobaan ekonomi menggunakan responden sebanyak 48 orang mahasiswa sebagai subjek penelitian.
Sistem transaksi yang digunakan dalam percobaan ekonomi adalah sistem posted offer (transaksi jual beli mobil). Data sekunder diperoleh dari data-data historis negara-negara yang pernah melakukan redenominasi mata uang. Jumlah negara yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 14 negaradan digunakan 11 tahun pengamatan (lima tahun sebelum hingga lima tahun setelah redenominasi).
Analisis regresi data panel digunakan untuk menguji dampak dari redenominasi terhadap kinerja inflasi. Sementara itu, data primer yang dihasilkan melalui desain eksperimen dianalisis menggunakan uji uji beda nilai rata-rata dari dua populasi independen dan untuk menganalisis hasil dari survei digunakan analisis deskriptif.
- Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan percobaan ekonomi, redenominasi akan mengubah harga jual.
- Jika redenominasi dilakukan akan ada penurunan harga barang elastis baik kondisi inflasi yang tinggi atau kondisi inflasi yang rendah.
- Secara umum, redenominasi akan menyebabkan penurunan harga jual barang elastis.
Redenominasi juga akan menyebabkan perubahan pada nilai transaksi pada barang elastis. Hasil penelitian menunjukkan saat redenominasi dilakukan dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah akan menyebabkan penurunan nilai transaksi, sedangkan jika redenominasi dilakukan dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan menyebabkan peningkatan nilai transaksi.
- Pada kondisi ekonomi yang berbeda, kebijakan redenominasi tidak secara signifikan memengaruhi jumlah perubahan transaksi.
- Tidak ada perubahan dalam jumlah transaksi sebelum dan sesudah redenominasi itu.
- Hasil survei menunjukkan persepsi publik yang cukup baik atas kebijakan redenominasi, dilihat dari pola konsumsi yang tidak akan berubah dengan kebijakan redenominasi dan produsen tidak akan menaikkan harga pada saat redenominasi diterapkan.
Namun, survei mengungkapkan bahwa sebagian besar responden tidak percaya bahwa pemerintah akan mampu mengendalikan laju inflasi setelah redenominasi. Hasil analisis regresi data panel memperlihatkan bahwa tingkat inflasi setelah redenominasi akan lebih rendah daripada sebelum redenominasi.
- Hasil tersebut juga memperlihatkan bawah pengaruh dari money growth terhadap inflasi akan lebih besar setelah dilakukannya redenominasi.
- Hal yang penting dalam pelaksanaan kebijakan redenominasi mata uang adalah kondisi perekonomian pada saat dilakukan kebijakan tersebut.
- Akan lebih baik jika redenominasi diterapkan ketika perekonomian berada dalam kondisi yang baik dan stabil, seperti tingkat inflasi yang rendah dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
: Dampak Redenominasi terhadap Kinerja Perekonomian: Pendekatan Percobaan Ekonomi dan Data Historis
Lihat jawaban lengkap
Mengapa redenominasi perlu dilakukan?
Redenominasi adalah proses menggelindingkan nol (0) dari nominal rupiah yang ada, dengan kata lain penyederhanaan nominal mata uang rupiah. Redenominasi berbeda dengan sanering, artinya redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang tersebut seperti yang terjadi pada proses sanering.
Redenominasi merupakan praktek yang umum, karena banyak juga negara-negara lain yang berhasil meredenominasi mata uang nya, seperti Brazil dan Turki. Di Indonesia sendiri redenominasi sudah dicanangkan sejak tahun 2010. Pada tahun 2010 Indonesia yang mampu bertahan dari krisis Amerika dianggap cukup siap untuk memulai proses redenominasi mata uang.
Lalu dilanjutkan dengan proses sosialisasi redenominasi hingga tahun 2013 dan proses transisi mata uang hingga tahun 2015. Total biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan redenominasi rupiah itu sendiri sekitar 200 miliar rupiah. Stabilitas ekonomi di Indonesia yang sedang baik mendukung dijalankannya proses redoniminasi ini.
- Salah satu manfaat dari dilakukannya redenominasi adalah penguatan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
- Bisa dilihat di negara-negara ASEAN, hanya Indonesia dan Vietnam negara yang menggunakan nilai mata uang dengan nominal ribuan.
- Manfaat lain yang akan diperoleh adalah memudahkan kita melakukan transaksi non tunai, memudahkan pencatatan keuangan dan meminimalisir kekeliruan pencatatan.
Pada tahun 2008, Fox News mendeklarasikan rupiah termasuk golongan mata uang yang daya belinya sangat rendah. Hal ini menunjukan urgensi pelaksanaan redenominasi itu penting untuk dilakukan di Indonesia. Layna Mosley (2005) mengatakan bahwa redenominasi merupakan salah satu cara pemerintah untuk mereformasi perekonomian dan meyakinkan stabilitas negara pasca-krisis.
- Jadi, tujuan dari redenominasi adalah, penguatan nilai mata uang rupiah, menstabilkan perekonomian indonesia melalui inflasi rendah akibat nilai mata uang yang kuat, dan yang terakhir adalah penguatan perekonomian indonesia secara regional maupun global.
- Dari segi hukum, terdapat beberapa fakta di dalam proyek redenominasi.
Pertama adanya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah (redenominasi) yang dicanangkan dari tahun 2009 dan akan disahkan pada tahun 2013. Namun itu semua bergantung kepada keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jadi apabila DPR tidak menyetujuinya maka redenominasi itu sendiri hanya akan jadi wacana saja.
- Redenominasi ini memang memerlukan dasar hukum untuk dijalankan.
- Maka dibuatlah RUU terkait redenominasi ini dengan metode modifikasi.
- Enapa RUU modifikasi? Karena isi dari rancangan ini berisikan hal yang baru dan melihat kemungkinan keadaan dimasa depan.
- Dan dalam hierarki hukum itu sendiri, undang undang (UU) merupakan dasar hukum yang paling kuat.
UU itu ada karena didorong oleh kebutuhan masyarakat. Namun dari tujuan redenominasi ini sendiri terlihat bahwa redenominasi ini bukan menjadi kebutuhan tetapi masih mengenai keinginan saja. Tujuan adanya dasar hukum dalam redenominasi adalah 3 tujuan hukum itu sendiri.
- Yaitu, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
- Epastian hukum itu harus jelas dan UU itu sendiri tidak boleh multi tafsir.
- Yang lebih penting, peraturan tersebut tidak ambigu apabila sudah diterapkan.
- Dalam proses redenominasi ini dikhawatirkan akan terjadi kebingungan bagi rakyat kelas menengah kebawah akan nilai mata uang.
Dan di khawatirkan akan menyebabkan kerugian bagi rakyat kecil seperti naiknya harga barang pangan, akibat pedagang yang menumpuk stok karena mengira bahwa redenominasi akan mengurangi nilai mata uang rupiah. Itu semua akan menimbulkan ketidak-adilan bagi rakyat kecil.
- Cara menanggulanginya adalah dengan melakukan sosialisasi yang baik oleh pemerintah kepada seluruh kalangan masyarakat.
- Jika dilihat dari aspek kemanfaatan yang disebutkan dari sisi ekonomi, sebenarnya kemanfaatan tersebut dapat ditanggulangi tanpa adanya redenominasi.
- Dan yang terakhir adalah redenominasi itu dilihat dari kemanfaatannya.
Apakah hanya terhadap satu kalangan saja atau berdampak terhadap semua kalangan. Yang paling penting sekarang adalah, apakah manfaat redenominasi itu sendiri mempunyai manfaat yang signifikan untuk dilakukan agar tidak sekedar menghabiskan dana sekian miliar untuk tujuan dan manfaat yang tidak benar-benar diperlukan.
Lihat jawaban lengkap
Dengan menurunkan nilai mata uang, pemerintah suatu negara tengah berusaha untuk mendorong aktivitas ekspor, dan di sisi lainnya, membatasi impor. Berikut beberapa tujuan dari kebijakan devaluasi: Menguatkan perekonomian dalam negeri dengan menggunakan produk lokal, sehingga dapat bersaing di dalam dan luar negeri.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang suatu negara?
Penyebab Devaluasi – Devaluasi terjadi karena adanya ketidak-seimbangan atau defisit-nya neraca pembayaran. Neraca pembayaran defisit, terjadi apabila jumlah pembayaran lebih besar dari pada jumlah penerimaan. Berikut rinciannya:
Tingginya kegiatan impor yang dilakukan oleh suatu negara tanpa diimbangi dengan kegiatan ekspor yang tinggi pula Semakin meningkatnya permintaan untuk mengkonversi nilai mata uang akibat tingginya kegiatan impor Semakin menurunnya nilai mata uang suatu negara Kegiatan ekspor hanya terpusat pada makanan dan biota laut Tingginya tingkat pengangguran.
Apa dampak dari kebijakan sanering bagi masyarakat Indonesia?
d. Penurunan Drastis Nilai Mata Uang – Sanering yang diberlakukan pada tahun 1965 membuat penurunan drastis nilai rupiah yang tadinya Rp1.000 menjadi Rp1. Setelah itu, terjadi depresiasi nilai rupiah yang menyebabkan krisis finansial di tahun 1997 dan juga membuat nilai rupiah semakin tidak ada harganya.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering bila pernah ceritakan secara singkat tahun terjadinya kebijakan tersebut?
Jelaskan tentang kebijakan sanering yang dilakukan pemerintah pada tahun 1959 Sanering adalah pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga, sehingga daya beli masyarakat menurun. Kebijakan sanering yang pernah dilakukan pemerintah di indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1950, Tepatnya 19 maret 1950. Pemerintah melakukan sanering yaitu untuk mengatasi situasi perekonomian indonesia yang saat itu sedang terpuruk yaitu utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung tinggi.
Hal tersebut disebabkan perekonomian indonesia yang masih belum tertata setelah kemerdekaan. Untuk itu pemerintah melakukan tindakan sanering yang dikenal dengan sebutan gunting syafruddin. Kemudian pemerintah kembali melakukan tindakan sanering yang kedua pada tahun 1959, tepatnya pada 25 agustus 1959.
Hal ini dilakukan untuk menekan laju inflasi sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PEPRU) No.2 dan N0.3 tahun 1959 yang pada intinya melakukan pemotongan nilai uang kertas dari Rp.500,- dan Rp.1000,- menjadi Rp.50,- dan Rp.100,-. Dan pembekuan simpanan (giro dan deposito) di bank-bank.
- Selanjutnya pemerintah untuk yang ketiga kalinya melakukan tindakan sanering dengan sebab dan alasan yang sama dengan sebelumnya, yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar yang disebabkan oleh inflasi.
- Ebijakan sanering ini dilakukan oleh pemerintah tepatnya pada 13 desember 1965.
- Hal ini menyebabkan penurunan drastis pada rupiah dari nilai Rp.1000,- (uang lama) menjadi Rp.1,-(uang baru).
: Jelaskan tentang kebijakan sanering yang dilakukan pemerintah pada tahun 1959
Lihat jawaban lengkap
Apakah Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering?
Kebijakan sanering adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) nilai uang. Tujuannya adalah untuk menyehatkah kembali nilai uang yang sudah jatuh. Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Sentral apabila perekonomian sudah berada pada kondisi hiperinflasi (inflasi di atas 100%), artinya harga-harga barang melambung sangat tinggi.
Berikut ini adalah kebijakansaneringyang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1950 Kebijakan sanering pada tahun ini dikenal dengan kebijakan Gunting Syafruddin (karena perdana menteri saat itu adalah Syafruddin Prawiranegara). Pemerintah saat itu mengeluarkan kebijakan untuk memotong uang kertas yang nilainya sebesar Rp50,00 ke atas dengan potongan sebesar50%.
Pada tahun 1958 Pemerintah lndonesia mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan nilai uang kertas Rp500,00 dan Rp1.000,00 sebesar 90% sehingga nilainya hanya tinggal10%. Pada tahun 1965 Pada saat ini, kondisi perekonomian dalam keadaan hiperinflasi dan masyarakat menuntut penurunan harga.
Kemudian pemerintah melalui bank sentral melakukan pemotongan uang dari Rp1.000,00 menjadi Rp1,00. – Kebijakan sanering adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) nilai uang. Tujuannya adalah untuk menyehatkah kembali nilai uang yang sudah jatuh. Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Sentral apabila perekonomian sudah berada pada kondisi hiperinflasi (inflasi di atas 100%), artinya harga-harga barang melambung sangat tinggi.
Berikut ini adalah kebijakan sanering yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Pada tahun 1950 Kebijakan sanering pada tahun ini dikenal dengan kebijakan Gunting Syafruddin (karena perdana menteri saat itu adalah Syafruddin Prawiranegara). Pemerintah saat itu mengeluarkan kebijakan untuk memotong uang kertas yang nilainya sebesar Rp50,00 ke atas dengan potongan sebesar 50%. Pada tahun 1958 Pemerintah lndonesia mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan nilai uang kertas Rp500,00 dan Rp1.000,00 sebesar 90% sehingga nilainya hanya tinggal10%. Pada tahun 1965 Pada saat ini, kondisi perekonomian dalam keadaan hiperinflasi dan masyarakat menuntut penurunan harga. Kemudian pemerintah melalui bank sentral melakukan pemotongan uang dari Rp1.000,00 menjadi Rp1,00.
Apakah Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering kapan?
24 Agustus 1959 – Pemerintahan Presiden Sukarno melalui Menteri Keuangan yang dirangkap oleh Menteri Pertama Djuanda menurunkan nilai mata uang Rp1.000,00 dan Rp500,00 diturunkan nilainya menjadi Rp100 dan Rp50. Sanering kedua dilakukan untuk mengatasi inflasi.
Lihat jawaban lengkap