Lembaga Penjamin Simpanan – F.A.Q.
- Umum
- LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
- UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.
- Mengapa diperlukan suatu lembaga penjamin simpanan? LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d 2005). Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah. Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.
- LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
- LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Bagaimana dengan simpanan di bank yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah? LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
- Apakah simpanan milik pihak terkait dengan bank dijamin oleh LPS? Dalam penjaminan LPS, simpanan milik pihak terkait dengan bank termasuk dalam lingkup yang dijamin.
- Apakah dana transfer dijamin? Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin. Namun demikian, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.
- Berapa nilai simpanan yang dijamin LPS? Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
- Bagaimana jika nasabah mempunyai simpanan pada satu bank melebihi Rp2 milyar? LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 milyar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 milyar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
- Bagaimana jika nasabah mempunyai rekening gabungan (joint account) bersama nasabah lain? Untuk keperluan pembayaran simpanan yang dijamin, saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar diantara para pemilik rekening tersebut.
- Bagaimana jika nasabah penyimpan juga mempunyai kewajiban kepada bank? Dalam hal nasabah penyimpan juga mempunyai kewajiban kepada bank, pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah tersebut akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan kewajibannya (set off).
- Bagaimana cara pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah? Cara pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan adalah sebagai berikut:
- LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
- LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.
- Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.
- Bagaimana menentukan simpanan yang layak bayar dan tidak layak bayar? Klaim penjaminan tidak layak bayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
- Data simpanan tidak tercatat pada bank.
- Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar.
- Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
- Jika nasabah penyimpan merasa dirugikan dalam hal simpanannya dinyatakan tidak layak bayar, apa yang dapat diperbuat oleh nasabah yang bersangkutan? Nasabah yang merasa dirugikan, dapat:
- Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas
- Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
- Contoh perhitungan simpanan yang dijamin? Asep, Badu & Cita masing-masing mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank ABC dengan saldo masing-masing sebesar Rp1,20 milyar, Rp1,40 milyar & Rp1,80 milyar. Selain itu, Asep, Badu & Cita juga mempunyai rekening gabungan (joint account) dalam bentuk giro di Bank ABC dengan saldo sebesar Rp3 milyar. Asep juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Dona (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp80 juta. Apabila Bank ABC dicabut ijin usahanya dan jumlah yang dijamin adalah Rp2 milyar, maka perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut: LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar: a. Rp2 milyar kepada Asep; b. Rp2 milyar kepada Badu; c. Rp2 milyar kepada Cita; dan d. Rp80 juta kepada Asep untuk kepentingan Dona. Untuk nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut, yaitu: a. Asep, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp200 juta b. Badu, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp400 juta c. Cita, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp800 juta Penyelesaian atas saldo rekening yang tidak dibayar tersebut, dilakukan dengan mekanisme likuidasi akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank ABC.
- Apakah LPS menjamin simpanan pada seluruh jenis Bank? LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
- Apa saja yang harus diperhatikan nasabah agar simpanan nasabah mendapat penjaminan simpanan oleh LPS? Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
- Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
- Apabila bunga simpanan melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, apakah nasabah tersebut tetap dijamin sampai batas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS dan kelebihan bunganya saja yang tidak dijamin? Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga).
- Apakah nasabah dibebani biaya agar simpanannya dijamin oleh LPS? Nasabah tidak dibebani biaya apapun. Bank tempat nasabah menyimpan dananya yang akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS.
- Apa yang harus nasabah lakukan apabila bank tempat nasabah menyimpan dana dicabut izin usahanya? Nasabah dapat menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan tahap I di kantor bank tersebut, media cetak dan/atau website LPS.
- Apakah selama proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan berlangsung nasabah bank yang dicabut izin usahanya masih tetap memperoleh bunga atas simpanannya? Hak nasabah atas bunga simpanan terhenti pada saat bank tempat nasabah menyimpan uangnya dicabut izin usahanya.
- Siapa yang menjadi peserta penjaminan LPS? Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS. Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.
- Apa kewajiban bank yang menjadi peserta penjaminan LPS? Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib:
- menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
- salinan dokumen perizinan bank;
- surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank;
- surat pernyataan dari pemegang saham, pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris.
- membayar kontribusi kepesertaan;
- membayar premi penjaminan;
- menyampaikan laporan secara berkala.
- Memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan;
- Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat;
- Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
- maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
- maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
- menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Dari mana sumber pendanaan LPS? Sumber pendanaan LPS berasal dari:
- modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun;
- kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
- premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester; dan
- hasil investasi cadangan penjaminan.
- Bagaimana jika LPS mengalami kesulitan keuangan? Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjaga keberlangsungan LPS termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LPS. UU LPS mengatur bahwa dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut. Sedangkan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
Bagaimana struktur organisasi LPS? Organ LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.
: Lembaga Penjamin Simpanan – F.A.Q.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 LPS menjamin siapa?
- 2 Apa itu LPS dan fungsinya?
- 3 Apakah tabungan di bank dijamin LPS?
- 4 Apa perbedaan LPS dan OJK?
- 5 Apakah jenius dilindungi LPS?
- 6 Bolehkah bank memblokir rekening nasabah yang tidak membayar hutang?
- 7 Lembaga Penjamin Simpanan apakah BUMN?
- 8 OJK di bawah naungan siapa?
- 9 Berapa lama masa aktif rekening Jenius?
- 10 Berapa bunga deposito yang dijamin LPS?
LPS menjamin siapa?
Kembali ke Halaman Penuh SIARAN PERS NOMOR : PRESS- 31 /SEKL/2019 LPS Himbau Nasabah Perbankan agar Tidak Tergiur Bunga Tinggi Medan, 5 November 2019, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) himbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS.
- Himbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya.
- Fuad Zaen Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan selaku narasumber menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, t idak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)”, tambah Fuad.
- Berdasarkan data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 ialah Rp1,91 triliun.
- Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.
- Dan terdapat Rp362,5 miliar (19%) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS ( syarat 3T ).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3% atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
- Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
- Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Informasi lebih lanjut: Muhamad Yusron (Sekretaris Lembaga) Kontak: 0817 76650505 Sekilas tentang LPS LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank.
- Hingga Oktober 2019, LPS telah melikuidasi 100 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.
- Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.
- Jumlah Bank Umum per Oktober 2019 ialah 111 bank dan BPR berjumlah 1717 Bank.
Total simpanan bank umum per September 2019 ialah Rp5.984 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 295 juta rekening. Total simpanan BPR per Juni 2019 ialah Rp109 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 13,3 juta rekening. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yakni pada bulan Januari, Mei dan September kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perbankan dan perekenomian yang cukup signifikan.
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
Rupiah | Valas | Rupiah |
6,50% | 2,00% | 9,00% |
Sesuai ketentuan, seluruh bank wajib menempatkan pengumuman di seluruh kantor bank yang dapat dengan mudah dilihat oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan LPS. Bagi nasabah yang menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS, maka seluruh simpanannya tidak dijamin LPS.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu LPS dan fungsinya?
Lembaga Penjamin Simpanan – Fungsi, Tugas & Wewenang Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menjamin simpanan nasabah penyimpan. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menetapkan dan memungut premi penjaminan. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. Menjatuhkan sanksi administratif.
: Lembaga Penjamin Simpanan – Fungsi, Tugas & Wewenang
Lihat jawaban lengkap
Apakah tabungan di bank dijamin LPS?
4.10. Saldo simpanan Nasabah yang terdapat di Bank baik dalam Rekening Deposit maupun dalam Deposito Berjangka dijamin berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.4.11.
Lihat jawaban lengkap
Apakah koperasi ada lembaga penjamin simpanan?
Koperasi bukan merupakan peserta penjaminan LPS, sehingga simpanan masyarakat di koperasi tidak termasuk dalam program penjaminan LPS.
Lihat jawaban lengkap
Apa perbedaan LPS dan OJK?
Minggu, 12 Juli 2020 08:06 WIB – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat open house di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS mendapat kewenangan baru yaitu dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS,
- LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan cakupan yang dilakukan OJK,
- Ami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank.
- Ini beda dengan yang dilakukan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Dia mengatakan pemeriksaan kesehatan bank tetap berada pada OJK sebagai pengawas. Kewenangan LPS memeriksa kesehatan bank hanya sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman dan gangguan stabilitas sistem keuangan. Menurut Halim, bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19 ini, diperiksa oleh LPS untuk melihat kinerja keuangan dan terkait aset terutama kredit dan ketersediaan kualitas.
Cakupan pemeriksaan LPS dengan OJK berbeda. Dalam memeriksa kesehatan bank, OJK memperhitungkan kondisi permodalan, profitabilitas, profil risiko, dan tata kelola. Sementara itu, LPS melakukan pemeriksaan dalam melihat kinerja keuangan seperti liabiltas, pemeriksaan aset, ketersediaan likuditas, dan kualitas aset.
Halim mengatakan ada beberapa kunci pemeriksaan kesehatan bank oleh LPS yakni permasalahan bank sudah mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan kegagalan bank. Menurutnya, saat ini koordinasi antara LPS dan OJK semakin intensif dilakukan. Apabila dalam kondisi normal, koordinasi LPS dengan OJK tidak sesering yang dilakukan saat ini.
Lihat jawaban lengkap
Apakah jenius dilindungi LPS?
Apakah uang saya aman di Jenius? – Aplikasi Jenius aman karena dibutuhkan otentifikasi 2 tingkat untuk mengakses dan melakukan transaksi finansial di dalamnya. Selain itu, Jenius adalah bagian dari PT Bank BTPN Tbk yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga bisa dipastikan uangmu aman.
Lihat jawaban lengkap
Berapa LPS saat ini?
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen, Efektif 1 Oktober 2022 Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan, Selasa (27/9/2022). Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat (TBP).
- Enaikan bunga penjaminan di kisaran 25-50 basis poin untuk setiap jenis simpanan.
- Rinciannya, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah naik sebesar 3,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen.
- Serta, simpanan valuta asing menjadi 0,75 persen di bank umum.
- Menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, dan valuta asing bank umum 50 basis poin,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers, Selasa (27/9/2022).
Purbaya mengatakan kalau kenaikan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. Kenaikan ini dipengaruhi dengan adanya gejolak ekonomi global.
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.Maka dari itu, Purbaya menjelaskan jika dalam hasil evaluasi LPS terdapat perubahan lebih cepat dalam kondisi perekonomian dan perbankan, maka tingkat bunga penjaminan dapat diubah di luar periode tersebut.Purbaya menegaskan jika ada perbankan yang menetapkan suku bunga untuk simpanan di atas yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tak dijamin LPS.”Kami sampaikan bahwa suku bunga simpanan bank ke nasabah berada di atas simpanan berlaku (diatas yang ditetapkan LPS), maka simpanan nasabah tersebut tidak tercakup penjaminan LPS,” ujarnya.
Mau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah alias KPR dan bingung menentukan pilihan suku bunganya? Ketahui plus minusnya lewat video berikut ini: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
- RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen.
- Liputan6.com/Angga Yuniar) Bank Indonesia (BI) menaikan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen.
- Eputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Kamis, 22 September 2022.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21 sampai 22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan BI7DRRR menjadi 4,25 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (22/9/2022). Perry mengungkapkan, keputusan untuk menaikkan suku bunga tersebut untuk menurunkan laju inflasi imbas kenaikan harga BBM subsidi maupun komoditas energi dunia.
Sehingga, pergerakan inflasi diharapkan akan sesuai dengan target pemerintah di angka angka 3 persen plus minus 1 persen. Selain itu, Bank Indonesia juga ingin terus memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta menjaga perekonomian di tengah ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dunia.
“Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan inflasi volatile food, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global,” tutupnya.
Lihat jawaban lengkap
Apakah deposito di BPR dijamin oleh LPS?
Bunga Deposito Hingga 8 Persen, Presdir: Menabung di BPR Dijamin LPS.
Lihat jawaban lengkap
Berapa bunga deposito yang dijamin LPS?
Foto: Konfrensi Pers Mengenai Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS. (Tangkapan Layar Yiutube LPS) Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikan suku bunga acuan, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dalam rapat dewan komisioner bunga penjaminan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum dan BPR.
- Lalu untuk valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 0,75% dan bunga penjaminan di BPR naik jadi 6,25%.
- Bunga penjaminan berlaku 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).
- LPS secara rutin menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun.
Kecuali terjadi perubahan yang signifikan.Dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah di atas bunga penjaminan simpanan yang berlaku maka tidak akan dijamin dalam program kriteria LPS. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
- Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ujarnya.
- Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
“Kalau perbankan tidak menjelaskan akan kami panggil dan umumkan,” pungkas Purbaya. Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap
Allo bank apakah aman?
7 Keuntungan Nabung di Allo Bank, Dapat Bunga sampai No Biaya Admin Jakarta, CNN Indonesia – Mau nabung tapi masih bingung pilih bank untuk simpan uangnya? Di Bank digital aja, pasti aman dan lebih untung. Soalnya, Allo Bank memiliki sederet keuntungan bagi Anda yang ingin membuka tabungan di bank.
- ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pertama, bunga kompetitif sekitar 4 persen per tahun.
- Edua, gratis biaya transfer ke bank lain.
- Etiga, tak perlu antre di bank untuk buka tabungan maupun bertransaksi, semua cukup lewat aplikasi.
- Eempat, proses registrasi pembukaan tabungan di Allo Bank mudah dan cepat.
Kelima, layanannya beragam, mulai dari tabungan, deposito, sampai paylater. Semua ada dalam satu aplikasi saja. Keenam, no biaya admin bulanan alias gratis. Dengan begitu, uang yang tersimpan di tabungan Allo Bank nggak akan berkurang setiap bulannya seperti menabung di bank lain.
Ketujuh, nabung di Allo Bank pasti aman karena terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, Allo Bank juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Banyak, kan, keuntungan nabung di Allo Bank? Yuk, segera download aplikasi Allo Bank di App Store atau Google Play Store. Lalu, upgrade akun dari Allo Pay atau Allo Pay+ ke Allo Prime.
Apalagi sekarang lagi banyak penawaran menarik dan diskon untuk transaksi pembelian di merchant-merchant di bawah jaringan CT Corp. Tunggu apalagi?
Lihat jawaban lengkap
Bolehkah bank memblokir rekening nasabah yang tidak membayar hutang?
Beranda Klinik Perlindungan Konsumen Bolehkah Bank Memblo.
Perlindungan Konsumen Bolehkah Bank Memblo.
Perlindungan Konsumen Kamis, 22 Oktober 2020 Saya adalah nasabah salah satu bank plat merah, saya mau tanya apa boleh secara hukum jika bank tersebut memblokir atau menahan saldo saya karena terkait masalah pembayaran kartu kredit yang macet. Di mana sebelumnya dari bank tersebut tidak ada konfirmasi atau menghubungi saya sebelumnya, langsung menahan tanpa ada pemberitahuan. Bank tidak boleh memblokir atau menahan rekening tabungan nasabah pemegang kartu kredit terkait permasalahan pembayaran kartu kredit meskipun tindakan tersebut didasarkan klaim adanya persetujuan pemegang kartu kredit sebagaimana yang terdapat dalam “Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian Pemegang Kartu.” Hal ini dikarenakan k lausul tersebut menunjukkan adanya iktikad tidak baik dari bank karena bertentangan dengan keadilan dan kepatutan.
- Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
- Ulasan: Pemblokiran Simpanan di Bank Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,
Berdasarkan peraturan tersebut, pemblokiran simpanan di bank dapat dilakukan hanya apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, apabila didasarkan pada ketentuan tersebut, kewenangan pemblokiran dan penahanan rekening tabungan nasabah oleh bank tidak dapat dilakukan dengan alasan permasalahan pembayaran kartu kredit nasabah terkait.
Pemblokiran dengan Alasan Pembayaran Kartu Kredit yang Bermasalah Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran,
Dalam hal penerbit kartu kredit adalah bank, sangat dimungkinkan pemegang kartu kredit juga merupakan nasabah dari bank yang sama. Untuk penerbitan kartu kredit, konsumen akan diminta untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh penerbit, yang kemudian ditandatangani oleh pemegang kartu.
- Terkait tindakan bank yang melakukan pemblokiran atau penahanan rekening simpanan nasabahnya akibat pembayaran kartu kredit yang bermasalah, hal ini pada umumnya didasarkan pada ketentuan dalam “Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian Pemegang Kartu”, yang biasanya sudah disiapkan oleh bank.
- Dengan menggunakan kartu kredit tersebut, maka pemegang kartu kredit dianggap menerima dan terikat pada seluruh syarat dan ketentuan dalam “Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian Pemegang Kartu” tersebut.
Pada praktiknya, dalam beberapa “Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian Pemegang Kartu” terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa jika pemegang kartu tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya, pemegang kartu kredit setuju bahwa bank berhak untuk memblokir, menahan, atau mencairkan dana yang ditempatkan dalam rekening koran/tabungan/deposito berjangka milik pemegang kartu kredit guna menyelesaikan kewajiban pemegang kartu kredit.
- Atas dasar adanya klausula tersebut, maka bank kemudian melakukan tindakan pemblokiran atau penahanan dana yang ada pada rekening tabungan nasabahnya yang juga merupakan pemegang kartu kredit yang diterbitkan bank yang sama, apabila terjadi permasalahan tekait pembayaran kartu kredit.
- Emungkinan klausula tersebut dibuat untuk mengurangi risiko bank dalam hal pemegang kartu kredit tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran penggunaan kartu kreditnya.
Klausula di atas disebut sebagai klausula baku karena ditentukan secara sepihak oleh bank selalu pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”), pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang :
menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen; menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh Konsumen atas produk dan/atau layanan yang dibeli; menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan; mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan; memberi hak kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan; menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau layanan yang dibelinya; dan/atau menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran.
Jika dikaitkan dengan pengaturan mengenai batasan isi dari klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999 maupun Pasal 22 ayat (3) POJK 1/2 013, maka klausula bahwa ” pemegang kartu kredit setuju bahwa bank berhak untuk memblokir atau menahan dana yang ditempatkan dalam rekening koran/tabungan/deposito berjangka milik pemegang kartu kredit guna menyelesaikan kewajiban pemegang kartu kredit” bukan merupakan klausula baku yang dilarang,
Lausula tersebut tidak mengurangi kegunaan produk atau layanan kartu kredit atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk dan layanan kartu kredit. Dalam hal ini yang dikurangi adalah harta kekayaan konsumen lainnya yaitu rekening koran/tabungan/deposito berjangka miliknya, yang berbeda dengan objek jual beli yang diatur dalam perjanjian penggunaan kartu kredit.
Namun demikian, isi klausula tersebut menunjukkan adanya iktikad tidak baik dari pelaku usaha. Hal ini dikarenakan rekening tabungan/deposito pemegang kartu bukan merupakan jaminan atas pembayaran kartu kreditnya dan merupakan sesuatu yang terpisah dari objek perjanjiannya, yaitu perjanjian penggunaan kartu kredit.
Klausula tersebut juga dinilai tidak adil dikarenakan tidak berlaku untuk semua konsumen pengguna kartu kredit, melainkan hanya dapat diterapkan pada konsumen tertentu yaitu pemegang kartu kredit yang juga merupakan nasabah bank yang sama dengan penerbit kartu kredit. Sesuai dengan Pasal 7 UU 8/1999, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Iktikad baik ini juga seharusnya tercermin dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha, sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, Lebih lanjut, Pasal 21 POJK 1/2013 mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen,
Menurut Ridwan Khairandy dalam Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak (hal.384) hakim dapat mengurangi atau bahkan meniadakan suatu kewajiban kontraktual apabila suatu perjanjian sangat bertentangan dengan keadilan atau kepatutan (tidak ada iktikad baik). Dengan demikian, bank tidak boleh memblokir atau menahan rekening tabungan terkait permasalahan pembayaran kartu kredit meskipun tindakan tersebut didasarkan klaim adanya persetujuan pemegang kartu kredit sebagaimana yang terdapat dalam “Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian Pemegang Kartu”.
Berdasarkan aturan-aturan yang telah kami jelaskan di atas, klausula tersebut menunjukkan adanya iktikad tidak baik dari bank karena bertentangan dengan keadilan dan kepatutan. Sehingga, klausula tersebut dapat dimintakan untuk dinyatakan batal demi hukum ke pengadilan. Ridwan Khairandy. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana: 2003. Tags:
Lihat jawaban lengkap
SeaBank apakah aman?
Lantas, apakah SeaBank aman atau tidak? SeaBank termasuk bank yang terdaftar secara resmi dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aplikasi bank digital ini juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti bank komersial pada umumnya.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja tugas lembaga penjamin simpanan?
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – Sedangkan tugas Lembaga Penjamin Simpanan adalah:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penjaminan dan perlindungan simpanan nasabah.
- Melakukan penjaminan simpanan setelah nasabah mengajukan klaim.
- Berperan aktif dalam perumusan dan penetapan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah Bank Gagal yang tidak berdampak secara sistemik.
Lembaga Penjamin Simpanan apakah BUMN?
Page 3 – Perbedaan pendapat mengenai Dana LPS yang diberikan kepada Bank Century, apakah uang negara atau bukan semakin tajam? Apakah premi-premi bank yang dikumpulkan oleh LPS yang selanjutnya digunakan untuk mendanai Bank Century merupakan uang negara atau bukan? Kalau ada perbedaan pendapat ini, maka kontruksi argumentasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum masuk pemahaman apakah premi-premi bank yang dikumpulkan oleh LPS merupakan uang negara atau bukan, alangkah baiknya kita menyelesaikan dahulu pemahaman, apakah LPS adalah lembaga negara atau badan hukum yang tunduk pada ketentuan hukum perdata? Kedudukan Hukum LPS Saat ini, keberadaan LPS di atur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
UU No.7 Tahun 2009 di sahkan dan diundangkan pada tanggal 13 Januari 2009 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3. Walaupun sudah di undangkan, pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak didefenisikan. Berbeda dengan pengertian Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau lembaga negara/pemerintah lainnya yang didefenisikan dalam peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang hanya menjelaskan, bahwa LPS adalah “badan hukum” yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU No.24 Tahun 2004) yang bertanggungjawab pada Presiden dan sifatnya independen, transparan, serta akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (Pasal 3 UU No.24/2004).
- Sementara itu, pengertian badan hukum bisa bersifat perdata dan bisa pula bersifat publik.
Dalam hukum perdata dan dilihat dari pendiriannya, ada tiga macam badan hukum, yakni : (1) Badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara); (2) Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum; dan (3) Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan),
Dengan teori hukum tersebut di atas, LPS merupakan badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum. Karena pendiriannya dilakukan oleh penguasa dengan Undang-Undang No.24/2004. Sehingga, LPS termasuk dalam badan hukum publik. Kalau berdasarkan teori-teori hukum yang berkembang di ahli hukum Jerman, suatu badan hukum yang bersifat publik, jika badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, maka badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).
Dan berdasarkan Undang-Undang No.24/2004, LPS diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Menurut Soenawar Soekowati, badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik.
- Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, dalam stelsel hukum tertentu mempunyai kewenangan publik.
- Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu : 1.
- Dilihat dari cara pendiriannya atau terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi kriteria berikut ; 2.
lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.3.
Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik. Jika berangkat dari kriteria diatas, LPS merupakan LEMBAGA (pemerintah atau negara) yang berstatus sebagai badan hukum, karena : (1) LPS adalah badan hukum yang didirikan oleh penguasa dengan UU No.24/2004; (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang di atur dalam UU No.24 Tahun 2004, LPS diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum,
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.24/2004, LPS dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang menetapkan dan memungut premi penjaminan. Pasal 1 angka 8 UU No.24/2004, Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
Ewenangan ini hanya dimiliki oleh LPS tidak dimiliki oleh badan hukum publik lainnya. Dan penetapan besarnya premi itu sendiri mengikat secara publik. Hal ini semakin membuktikan, LPS adalah lembaga pemerintah/negara yang mempunyai status badan hukum publik. Jadi uang negara yang dipungut LPS adalah Uang Negara.
Sehingga termasuk ruang lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertangggungjawabkan kepada negara. : LPS adalah Lembaga Pemerintah, Bukan Seperti BUMN
Lihat jawaban lengkap
OJK di bawah naungan siapa?
Perbedaan antara OJK dan BAPPEBTI OJK adalah lembaga independen dengan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lain.
OJK didirikan untuk mengganti peran BAPEPAM-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Lembaga OJK berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sementara itu, Bappebti adalah kepanjangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Dengan demikian, badan ini secara spesifik merupakan lembaga resmi pemerintah dengan fungsi umum regulasi perdagangan komoditi, valuta asing dan berjangka. Lembaga BAPPEBTI berada dibawah naungan Kementrian Perdangangan Republik Indonesia.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Bank Indonesia diawasi oleh OJK?
DPR mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja tanggung jawab OJK?
TUJUan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, danMampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. TUGAS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama masa aktif rekening Jenius?
Langkah untuk Mengganti Kartu Debit Jenius yang Kedaluwarsa Sesuai ketentuan, seluruh Kartu Debit Jenius memiliki masa berlaku 5 tahun. Kartu akan kedaluwarsa pada akhir bulan yang tertulis pada Kartu Debit Jenius kamu. Jadi bila pada kartumu tertulis 06/21, berarti kartumu hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2021.
- Coba cek m-Card, e-Card, dan x-Card yang kamu miliki.
- Apankah masa berlaku seluruh kartumu habis? Bila waktunya sudah dekat, kamu akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan penggantian kartu melalui aplikasi Jenius.
- Ya, sebagai Jenius users, kamu gak perlu bingung dan takut kerepotan untuk mengganti kartu.
Jenius sudah mengondisikan agar kamu gak perlu ke mana-mana untuk mengganti Kartu Debit Jenius kamu yang sudah hampir kedaluwarsa. Lakukan langkah-langkah berikut untuk mengganti Kartu Debit Jenius kamu yang akan segera kedaluwarsa.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Jenius sudah terdaftar di OJK?
Jenius dari BTPN terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) & dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lihat jawaban lengkap
Apakah LPS milik pemerintah?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Penjamin Simpanan | |
---|---|
Gambaran Umum | |
Singkatan | LPS |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 |
Kantor pusat | |
Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia | |
Situs web | |
lps.go.id | |
|
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004,
Lihat jawaban lengkap
Apakah LPS sama dengan BUMN?
Page 3 – Perbedaan pendapat mengenai Dana LPS yang diberikan kepada Bank Century, apakah uang negara atau bukan semakin tajam? Apakah premi-premi bank yang dikumpulkan oleh LPS yang selanjutnya digunakan untuk mendanai Bank Century merupakan uang negara atau bukan? Kalau ada perbedaan pendapat ini, maka kontruksi argumentasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum masuk pemahaman apakah premi-premi bank yang dikumpulkan oleh LPS merupakan uang negara atau bukan, alangkah baiknya kita menyelesaikan dahulu pemahaman, apakah LPS adalah lembaga negara atau badan hukum yang tunduk pada ketentuan hukum perdata? Kedudukan Hukum LPS Saat ini, keberadaan LPS di atur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
UU No.7 Tahun 2009 di sahkan dan diundangkan pada tanggal 13 Januari 2009 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3. Walaupun sudah di undangkan, pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak didefenisikan. Berbeda dengan pengertian Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau lembaga negara/pemerintah lainnya yang didefenisikan dalam peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang hanya menjelaskan, bahwa LPS adalah “badan hukum” yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU No.24 Tahun 2004) yang bertanggungjawab pada Presiden dan sifatnya independen, transparan, serta akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (Pasal 3 UU No.24/2004).
- Sementara itu, pengertian badan hukum bisa bersifat perdata dan bisa pula bersifat publik.
Dalam hukum perdata dan dilihat dari pendiriannya, ada tiga macam badan hukum, yakni : (1) Badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara); (2) Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum; dan (3) Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan),
- Dengan teori hukum tersebut di atas, LPS merupakan badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.
- Arena pendiriannya dilakukan oleh penguasa dengan Undang-Undang No.24/2004.
- Sehingga, LPS termasuk dalam badan hukum publik.
- Alau berdasarkan teori-teori hukum yang berkembang di ahli hukum Jerman, suatu badan hukum yang bersifat publik, jika badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, maka badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).
Dan berdasarkan Undang-Undang No.24/2004, LPS diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Menurut Soenawar Soekowati, badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik.
Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, dalam stelsel hukum tertentu mempunyai kewenangan publik. Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu : 1. dilihat dari cara pendiriannya atau terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi kriteria berikut ; 2.
lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.3.
- Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
- Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.
- Jika berangkat dari kriteria diatas, LPS merupakan LEMBAGA (pemerintah atau negara) yang berstatus sebagai badan hukum, karena : (1) LPS adalah badan hukum yang didirikan oleh penguasa dengan UU No.24/2004; (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang di atur dalam UU No.24 Tahun 2004, LPS diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum,
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.24/2004, LPS dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang menetapkan dan memungut premi penjaminan. Pasal 1 angka 8 UU No.24/2004, Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
Kewenangan ini hanya dimiliki oleh LPS tidak dimiliki oleh badan hukum publik lainnya. Dan penetapan besarnya premi itu sendiri mengikat secara publik. Hal ini semakin membuktikan, LPS adalah lembaga pemerintah/negara yang mempunyai status badan hukum publik. Jadi uang negara yang dipungut LPS adalah Uang Negara.
Sehingga termasuk ruang lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertangggungjawabkan kepada negara. : LPS adalah Lembaga Pemerintah, Bukan Seperti BUMN – Kompasiana.com
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana jika lembaga penjamin simpanan mengalami kesulitan keuangan?
Lembaga Penjamin Simpanan – F.A.Q. – news
- Umum
- LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
- UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.
- Mengapa diperlukan suatu lembaga penjamin simpanan? LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d 2005). Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah. Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.
- LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
- LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Bagaimana dengan simpanan di bank yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah? LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
- Apakah simpanan milik pihak terkait dengan bank dijamin oleh LPS? Dalam penjaminan LPS, simpanan milik pihak terkait dengan bank termasuk dalam lingkup yang dijamin.
- Apakah dana transfer dijamin? Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin. Namun demikian, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.
- Berapa nilai simpanan yang dijamin LPS? Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
- Bagaimana jika nasabah mempunyai simpanan pada satu bank melebihi Rp2 milyar? LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 milyar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 milyar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
- Bagaimana jika nasabah mempunyai rekening gabungan (joint account) bersama nasabah lain? Untuk keperluan pembayaran simpanan yang dijamin, saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar diantara para pemilik rekening tersebut.
- Bagaimana jika nasabah penyimpan juga mempunyai kewajiban kepada bank? Dalam hal nasabah penyimpan juga mempunyai kewajiban kepada bank, pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah tersebut akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan kewajibannya (set off).
- Bagaimana cara pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah? Cara pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan adalah sebagai berikut:
- LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
- LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.
- Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.
- Bagaimana menentukan simpanan yang layak bayar dan tidak layak bayar? Klaim penjaminan tidak layak bayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
- Data simpanan tidak tercatat pada bank.
- Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar.
- Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
- Jika nasabah penyimpan merasa dirugikan dalam hal simpanannya dinyatakan tidak layak bayar, apa yang dapat diperbuat oleh nasabah yang bersangkutan? Nasabah yang merasa dirugikan, dapat:
- Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas
- Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
- Contoh perhitungan simpanan yang dijamin? Asep, Badu & Cita masing-masing mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank ABC dengan saldo masing-masing sebesar Rp1,20 milyar, Rp1,40 milyar & Rp1,80 milyar. Selain itu, Asep, Badu & Cita juga mempunyai rekening gabungan (joint account) dalam bentuk giro di Bank ABC dengan saldo sebesar Rp3 milyar. Asep juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Dona (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp80 juta. Apabila Bank ABC dicabut ijin usahanya dan jumlah yang dijamin adalah Rp2 milyar, maka perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut: LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar: a. Rp2 milyar kepada Asep; b. Rp2 milyar kepada Badu; c. Rp2 milyar kepada Cita; dan d. Rp80 juta kepada Asep untuk kepentingan Dona. Untuk nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut, yaitu: a. Asep, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp200 juta b. Badu, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp400 juta c. Cita, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp800 juta Penyelesaian atas saldo rekening yang tidak dibayar tersebut, dilakukan dengan mekanisme likuidasi akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank ABC.
- Apakah LPS menjamin simpanan pada seluruh jenis Bank? LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
- Apa saja yang harus diperhatikan nasabah agar simpanan nasabah mendapat penjaminan simpanan oleh LPS? Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
- Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
- Apabila bunga simpanan melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, apakah nasabah tersebut tetap dijamin sampai batas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS dan kelebihan bunganya saja yang tidak dijamin? Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga).
- Apakah nasabah dibebani biaya agar simpanannya dijamin oleh LPS? Nasabah tidak dibebani biaya apapun. Bank tempat nasabah menyimpan dananya yang akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS.
- Apa yang harus nasabah lakukan apabila bank tempat nasabah menyimpan dana dicabut izin usahanya? Nasabah dapat menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan tahap I di kantor bank tersebut, media cetak dan/atau website LPS.
- Apakah selama proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan berlangsung nasabah bank yang dicabut izin usahanya masih tetap memperoleh bunga atas simpanannya? Hak nasabah atas bunga simpanan terhenti pada saat bank tempat nasabah menyimpan uangnya dicabut izin usahanya.
- Siapa yang menjadi peserta penjaminan LPS? Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS. Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.
- Apa kewajiban bank yang menjadi peserta penjaminan LPS? Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib:
- menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
- salinan dokumen perizinan bank;
- surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank;
- surat pernyataan dari pemegang saham, pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris.
- membayar kontribusi kepesertaan;
- membayar premi penjaminan;
- menyampaikan laporan secara berkala.
- Memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan;
- Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat;
- Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
- maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
- maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
- menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Dari mana sumber pendanaan LPS? Sumber pendanaan LPS berasal dari:
- modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun;
- kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
- premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester; dan
- hasil investasi cadangan penjaminan.
- Bagaimana jika LPS mengalami kesulitan keuangan? Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjaga keberlangsungan LPS termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LPS. UU LPS mengatur bahwa dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut. Sedangkan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
Bagaimana struktur organisasi LPS? Organ LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.
: Lembaga Penjamin Simpanan – F.A.Q. – news
Lihat jawaban lengkap
Berapa bunga deposito yang dijamin LPS?
Foto: Konfrensi Pers Mengenai Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS. (Tangkapan Layar Yiutube LPS) Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikan suku bunga acuan, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dalam rapat dewan komisioner bunga penjaminan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum dan BPR.
Lalu untuk valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 0,75% dan bunga penjaminan di BPR naik jadi 6,25%. “Bunga penjaminan berlaku 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022). LPS secara rutin menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun.
Kecuali terjadi perubahan yang signifikan.Dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah di atas bunga penjaminan simpanan yang berlaku maka tidak akan dijamin dalam program kriteria LPS. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ujarnya. Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
“Kalau perbankan tidak menjelaskan akan kami panggil dan umumkan,” pungkas Purbaya. Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap