Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Sebutkan jenis koperasi yang dalam bidang produksi adalah jenis koperasi Apa berikan contoh produknya?
- 2 Apakah koperasi bisa meminjam uang?
- 3 Apa yang dimaksud dengan koperasi jasa keuangan?
- 4 Apa perbedaan koperasi konsumsi Koperasi Simpan Pinjam?
- 5 Apa yang dimaksud dengan koperasi dan berikan contohnya?
- 6 Apa saja contoh koperasi konsumsi?
Sebutkan jenis koperasi yang dalam bidang produksi adalah jenis koperasi Apa berikan contoh produknya?
Koperasi produsen – Koperasi produsen adalah unit usaha bersama yang beranggitakan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Baca juga: Prinsip Koperasi Usaha yang dilakukan yakni pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi masyarakat. KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana kandang sapi perah Desa Susu (Dairy Village), Ciater, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018). Peternakan sapi perah mandiri modern dan berkelanjutan pertama di Indonesia ini merupakan kerjasama Frisian Flag Indonesia dan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara Lembang.
Susu kemudian disalurkan kepada Industri Pengolah Susu (IPS). Sebagian besar produksi susu segar berasal dari peternakan rakyat. Baca juga: Modal Koperasi Koperasi berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur. Koperasi juga memberi layanan input produksi agar susu yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan di pasaran.
Sistem ini disebut sistem klaster ( cluster ).
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan koperasi primer dan koperasi induk?
DISKOPUKM – Pengembangan 5 Koperasi Sekunder di Kulon Progo Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu juga dijelaskan 2 bentuk Koperasi yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Sampai tahun 2013 di Kabupaten Kulon Progo terdapat 353 Koperasi yang terdiri dari 348 Koperasi Primer dan 5 Koperasi Sekunder. Pengembangan Koperasi Sekunder merupakan satu langkah maju dalam pengembangan Koperasi karena selain sah menurut amanat Undang-undang adanya Koperasi Sekunder dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pengembangan Koperasi hal ini disebabkan dengan semakin banyak Koperasi Sekunder maka akan terjadi efisiensi pengelolaan, pembinaan dan fasilitasi baik oleh Pemerintah maupun lembaga lainnya.5 (lima) Koperasi Sekunder yang ada di Kabupaten Kulon Progo yaitu Kopdit Pinunjul (anggota = Kop.
Simpan Pinjam se Kulonprogo), KUB-KUD (anggota = KUD SE-Kulon Progo), PKPRI (anggota = Kop. PNS/Guru Se-Kulon Progo), Puskopsyah (anggota = Koperasi Syariah) dan KSU Binangun ( anggota = Kop. PNS/Pemda dan Kop. Posdaya. Ke depan diharapkan akan tumbuh banyak Koperasi Sekunder di Kabupaten Kulon Progo yang berasal dari kumpulan Koperasi-Koperasi primer, sehingga akan mendorong geliat ekonomi di Kabupaten Kulon Progo menjadi lebih baik.
: DISKOPUKM – Pengembangan 5 Koperasi Sekunder di Kulon Progo
Lihat jawaban lengkap
Koperasi Simpan Pinjam termasuk jenis koperasi apa?
Jenis-jenis Koperasi – Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.
Koperasi Konsumen Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa. Koperasi Produsen Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. Koperasi Jasa Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah. Koperasi Serba Usaha Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi mahasiswa sendiri merupakan jenis koperasi konsumsi, karena koperasi mahasiswa dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa, konsumen dalam hal ini yaitu mahasiswa, serta menjual dan menyediakan berbagai kebutuhan yang sesuai seperti alat tulis dan lain-lain. Penulis: Wildan Hafiz Mirtaza : Jenis-jenis Koperasi | Koperasi Mahasiswa
Lihat jawaban lengkap
Apakah koperasi bisa meminjam uang?
Tak banyak yang tahu cara mengajukan pinjaman di koperasi, Selain bank atau lembaga keuangan lainnya seperti fintech, ternyata koperasi juga bisa dijadikan opsi untuk mendapatkan tambahan dana. Hal tersebut berlaku baik untuk keperluan pribadi ataupun usaha.
- Bagi milenial, tentu koperasi sudah semakin jarang didengar dan dibicarakan.
- Namun, dengan beragam manfaat yang dimiliki, lembaga ini tetap penting untuk diketahui.
- Pemerintah sendiri melalui Kementerian Koperasi dan UKM memang berupaya melakukan rebranding koperasi agar lebih dekat dengan generasi milenial.
Sedari awal berdirinya hingga saat ini, koperasi telah berupaya memberikan kesejahteraan anggotanya dengan berbagai cara, salah satunya adalah memberikan fasilitas simpan pinjam. Oleh karenanya, untuk kamu yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan, kamu dapat meminjamnya dari koperasi.
Lihat jawaban lengkap
Apa yg dimaksud dengan koperasi jasa?
Koperasi Jasa Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan koperasi jasa keuangan?
Geliat Membangun Koperasi Syari’ah di Lembaga Peradilan Agama | Oleh : Dr. Drs.H. Dalih Effendy, SH. MESy. GELIAT MEMBANGUN KOPERASI SYARI’AH DI LEMBAGA PERADILAN AGAMA Oleh Dr. Drs.H. Dalih Effendy, SH. MESy. PENDAHULUAN Awal Februari 2021 lalu, PTA Pontianak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syari’ah “Al-Amanah”.
Operasi bagi kalangan pegawai PTA Pontianak yang saat ini beranggotan 59 orang, hingga sekarang ini mempunyai omzet sekitar Rp 610.648.292. Dalam rapat anggota tahunan tersebut dilaporkan oleh pengurus mengenai program kerja tahun 2020 yang lalu antara lain berusaha untuk “hijrah” dari konvensional yang selama ini berjalan menuju kepada Syari’ah.
Hijrah berbasis kepada nilai-nilai syari’ah rupanya tidak mudah dan tidak sesederhana yang dibayangkan. Hal ini karena belum adanya sosialisasi dari kalangan terkait mengenai bagaimana mendirikan koperasi Syari’ah dan bagaimana pola kerja atau system yang dibangun agar koperasi berasaskan syari’at Islam ini bisa maju dan berkembang membantu perekonomian ummat yang terbebas dari riba.
Penulis yang pernah dijuluki “Motivator Syari’ah” pada saat memimpin Pengadilan Agama di Wilayah PTA Banten (Tahun 2020) karena berhasil mengajak sebagian besar pegawai Pengadilan Agama tersebut hijrah dari bank konvensional ke bank syari’ah, sangat tertarik untuk mengajak warga peradilan agama untuk hijrah dari konvensional menuju syari’ah.
Ajakan ini bukan hanya hijrah dari koperasi konvensional tetapi juga hijrah dari nasabah bank konvensional menuju kepada bank syari’ah. Sudah waktunya pada era sekarang ini para pegawai pengadilan agama rekening gajinya (payroll), kredit pembiayaannya, dan rekening tabungan, deposito dan sebagainya untuk meninggalkan konvensional menuju kepada Syari’ah.
- Jika perlu dibuat suatu conten dengan hastag “Hijrah ke Syari’ah”.
- Dalam tulisan ini, Penulis mencoba untuk menjelaskan apa dan bagaimana koperasi syari’ah itu beroperasi untuk berkifrah membangun ekonomi umat yang bebas dari unsur riba.
- Tujuannya adalah bagaimana koperasi koperasi yang selama ini beroperasi di kalangan umat Islam khususnya di lingkungan peradilan agama, dapat berhijrah dari sistem konvensional menuju syari’ah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan landasan mengharap ridho Allah swt., dan yang paling penting meninggalkan riba untuk mendapatkan berkah dari Allah swt.
Sejarah Koperasi Syari’ah Pada awalnya koperasi berbasis syariah atau koperasi yang menganut nilai nilai islam yang terbebas dari unsur riba berawal dalam sejarah adalah dalam bentuk paguyuban usaha yang bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI sendiri didirikan oleh H.
- Samanhudi dikota Solo, Jawa Tengah pada sekitar tahun 1905.
- Anggota SDI diisi mayoritas pedagang muslim, khususnya pedagang batik yang taat dengan fiqih muamalah (ekonomi Islam).
- Operasi syari’ah mulai tumbuh dan berkembang ketika banyak yang menyikapi tentang maraknya pertumbuhan Baitul Maal wat Tamwil (BMT)di indonesia.
BMT pertama kali berdiri di indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. BMT juga memberikan warna sendiri bagi prekonomian masyarakat khususnya bagi kalangan akar rumput (grassroot). Perkembangan BMT begitu pesat hingga 2020, tercatat ada 4500 BMT terdaftar pada Komite Nasional Keuangan Syari’ah (KNKS).
- Sejak tahun 2003 sebanyak 3.200 BMT berhasil diinisiasi yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa BMT sangat dibutuhkan masyarakat kecil dan menengah.
- Endati demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa hambatan, berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk bank (sesuai pasal 28 UU No.7 Tahun 1992).
Atas dasar inilah banyak bermunculan Bank Perkerditan Rakyat Syari’ah (BPRS) sebagai mitra sejajar Koperasi Syari’ah. Pengertian Koperasi Syariah Koperasi syariah atau koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) adalah koperasi yang dijalankan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Dengan begitu semua koperasi jasa keuangan syariah telah memiliki payung hukum dan diakui dengan catatan memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. Sedangakan koperasi jasa keuangan syariah banyak dikenal dengan nama Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) ialah usaha balai mandiri terpadu dimana kegiatan usahanya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha kecil, bawah dan menengah dengan mendorong kegiatan menabung serta menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
BMT banyak tumbuh kembang di kalangan yayasan umat Islam, masjid, organisasi keagamaan dan kominitas muslim lainnya yang menaruh perhatian kepada ekonomi umat Islam. Dengan begitu dapat disimpulkan Koperasi Jasa Keuagan Syariah (Koperasi Syari’ah) maupun Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial yang di dalam operasionalnya menerapkan prinsif prinsif syari’ah.
- Koperasi jasa keuangan syariah berlandaskan atas syariat islam yakni al-qur’an dan hadis, sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: ” Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Hadis Riwayat Muslim yang artinya: ” Barang siapa yang berusaha melapangkan suatu kesusahan kepada seseorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan dari suatu kesusahaan di hari kiamat.
- Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/M,KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan syariah.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.35 3/Per/M.KUKM/X2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Oleh Koperasi.
Prinsip Koperasi Syariah Prinsip koperasi syariah memiliki keluwesan dalam menerapkan akad-akad muamalah, yang umumnya sulit diperaktekkan pada sistem perbankan syariah, karena adanya keterbatasan peraturan Bank Indonesia PBI. Prinsip Koperasi Syari’ah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian diantaranya yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
- Memegang teguh prinsip kemandirian.
- Melarang segala bentuk riba. (Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, 2005)
- Produk dan Layanan Koperasi Syari’ah
- Dalam kegaitan operasionalnya, yakni melayani masyarakat atau anggotanya, Koperasi Syari’ah memiliki dua kegiatan utama yaitu simpanan dan pembiayaan.
- Adalah simpanan yang dilakukan oleh pemilik dana/anggota ( shahibul maal ), yang selanjutnya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota berdasarkan persentase pendapatan (nisbah). Adapun jenis jenis simpanan yang digunakan Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
- Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang dapat disetor dan ditarik kapan pun, sesuai kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota;
- Simpanan Program, yaitu simpanan yang setoran secara bertahap setiap bulan sedang penarikanya hanya boleh dilakukan setelah jangka waktu tertentu. Seperti Simpanan Pendidikan, Simpanan Idul Fitri, dan Simpanan Qurban.
- Simpanan Berjangka, yaitu Simpanan pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan Modal, yaitu simpanan yang berfungsi sebagai bukti keanggotaan pada koperasi. Terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
- Berdasarkan PERMENKOP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan produk simpanan pada Koperasi Syariah sebagai berikut :
- – Penerbitan produk Simpanan Koperasi merupakan wewenang Pengurus setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas Syariah
- – Simpanan diberikan imbalan berupa bagi hasil dan imbal jasa atau bonus yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota
- – Perhitungan bagi hasil untuk simpanan yang menggunakan akad Mudharabah berasal dari pendapatan operasional utama Koperasi.
- – Perhitungan imbal jasa atau bonus yang bersifat sukarela untuk Simpanan yang menggunakan akad wadiah didasarkan kepada kebijakan operasional Koperasi
- – Koperasi Syari’ah wajib menjamin keamanan Simpanan dan Tabungan Anggota, Calon Anggota, Koperasi lain dan/atau Anggotanya.
Sedangkan berdasarkan jenis akad, akad yang digunakan pada produk simpanan koperasi syariah dapat menggunakan dua akad yaitu akad wadi’ah dan akad mudharabah, Akad wadi’ah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
- Bersifat simpanan.
- Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak koperasi
- Akad Mudharabah adalah akad atau sistem kerjasama dimana seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
Pembiayaan merupakan kegiatan koperasi jasa keuangan syariah dalam hal menyalurkan dana kepada anggota atau masyarakat melalui pinjaman untuk keperluan menjalankan usaha yang ditekuni oleh nasabah/anggota sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama. Produk pembiayaan koperasi syariah dikelompokkan menjadi beberapa macam, yakni:
- Pembiayaan Mudharabah, suatu perjanjian antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana anggota (mudharib) dimana keuntungannya dibagi menurut rasio/nisbah yang telah disepakati bersama. Bilamana terjadi kerugian, maka shahibul maal menanggung kerugian dana, sedangkan mudharib menanggung kerugiaan pelayanan material dan kehilangan imbalan kerja.
- Pembiayaan Musyarakah, perjanjian kerjasama antara anggota dengan Koperasi Syari’ah dimana modal dari kedua belah pihak digabungkan untuk usaha tertentu yang akan dijalankan anggota. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dimuka dan bersifat adil antara kedua belah pihak.
- Pembiayaan Murabahah, yaitu pembiayaan atau pinjaman diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh koperasi syari’ah, selanjutnya anggota akan membayar pinjaman tersebut berikut margin keuntungannya secara kredit atau angsuran.
- Bai bitsaman ajil, yaitu proses jual beli dimana Koperasi Syari’ah menalangi terlebih dahulu kepada anggota dalam pembelian suatu barang tertentu yang dibutuhkan. Selanjutnya anggota akan membayar harga dasar dan keuntungan yang disepakati kepada Koperasi Syari’ah secara mengangsur atau kredit.
Selain bentuk pembiayaan, Koperasi Syari’ah juga penyaluran dananya dapat berbentuk produk pinjaman. Produk pinjaman dilakukan dengan menggunakan akad Qardh dan Qardh Hasan. Akad Qardh digunakan sebagai akad pelengkap dari produk pembiayaan, berupa transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang seperti pembiayaan pengurusan haji.
- Skema jual – beli dengan akad Murabahah, Salam, dan Istisna’ dengan keuntungan berupa margin. Pelaksanaan jual beli murabbahah ini dilakukan dengan akad wakalah.
- Skema Sewa – menyewa dengan akad Ijarah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik dengan keuntungan berupa Ujroh.
- Skema Kerjasama dengan akad mudharabah dan musyarakah dengan keuntungan berupa bagi hasil.
- Skema Jasa, seperti pembiayaan pengurusan haji dan pembiayaan take over syariah dengan keuntungan berupa fee.
Ketentuan produk pinjaman dan pembiayaan pada koperasi syariah adalah sebagai berikut
- Pelaksanaan pemberian pinjaman dan pembiayaan syariah oleh Koperasi Syari’ah wajib memperhatikan prinsip pemberian pinjaman dan pembiayaan syariah yang sehat.
- Besarnya marjin, nisbah bagi hasil, imbal jasa dan bonus ditentukan oleh rapat anggota.
- Pemberian pinjaman dan pembiayaan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Anggota
- Pada transaksi akad Musyarakah, Koperasi Syari’ah wajib melakukan pembinaan kepada Anggota,
Sistem Bagi Hasil Koperasi Syari’ah dan Pembagian Sisa Hasil Usaha Apa yang sudah berjalan selama ini pada koperasi di Lembaga peradilan, dalam bagi hasil maupun bagi sisa hasil usaha, sesungguhnya sudah berjalan sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku.
- Aturan itu dibuat berdasarkan kesepakatan (taradhin) saat diadakannya rapat anggota.
- Hanya sumber pendapatan yang diperoleh koperasi masih bersifat konvensional belum dideklarasikan secara Syariah.
- Maka ketika sudah dilakukan deklarasi koperasi lembaga peradilan agama dengan menerapkan sistem Syariah, yaitu dari konvensional menjadi koperasi syari’ah yang diawali dari niat menjadi anggota dan ketika teransaksi atau berakad secara Syariah, ketika itu pula pembagian hasil dan sisa hasil usaha sudah sah secara syari’ah, sehingga terdapat ketenangan dalam batin anggotanya karena ada sugesti merasa terhindar dari riba, dan tumbuh keyakinan telah sesuai dengan syari’ah.
Laporan Keuangan Laporan keuangan yang selama ini dibuat oleh koperasi pada Lembaga peradilan agama, selama memenuhi unsur keterbukaan, kejujuran, tepat dan benar, bahkan selalu diawasi dan di audit oleh dewan pengawas syari’ah, maka ketika koperasi itu menyatakan dirinya hijrah ke Syari’ah, Ketika itu pula laporan keuangan dianggap sah sebagai laporan keuangan koperasi syari’ah.
- Menyusun kembali anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan menetapkan nama koperasi adalah koperasi syari’ah.
- Mensosialisasikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tersebut dalam pertemuan anggota saat dilaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
- Membuat susunan pengurus Koperasi Syariah yang up to date dengan melengkapi susunan Dewan Pengawas Syari’ah, yang diisi oleh orang-orang yang memahami dan berkomitmen untuk menerapkan dan mengembangkan ekonomi syari’ah dari skop perkoperasian dengan niat menghindari riba menuju ridho dan berkah Allah swt.
- Menyusun kembali semua kesepakatan sebelumnya yang menjadi aturan yang berlaku di dalam koperasi syari’ah dengan menerapkan system syari’ah dan menghilangkan istilah bunga menggantikannya dengan bagi hasil (margin), dan menjelaskan tentang macam-macam akad yang bisa diterapkan di dalam bertransaksi di koperasi syari’ah.
- Mencetak kembali semua formulir terkait permohonan secara tertulis di dalam memanfaatkan produk yang tersedia di koperasi syrai’ah untuk ditandatangani saat melakukan akad atau perjanjian dalam suatu transaksi.
- Menyimpan dana simpanan maupun omzet yang berputar diperbankan syari’ah, yaitu bank syari’ah Indonesia (BSI) wadah margernya 3 bank syari’ah, yaitu BRI Syari’ah, Bank Sari’ah Mandiri dan BNI Syari’ah.
PENUTUP Lembaga peradilan agama, sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 telah diberi amanat untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syari’ah. Sudah barang tentu aparatur peradilan agama bergeliat terus untuk meningkatkan kapasitas dan kapabalitas kemampuannya untuk menangani perkara sengketa ekonomi syari’ah.
Peningkatan kemampuan pengetahuannya di bidang ekonomi syari’ah kurang lengkap jika tidak berkecimpung langsung dengan dunia ekonomi syari’ah, oleh karena itu sudah waktunya aparatur Lembaga peradilan agama berhijrah ke Syariah, secara pelan pelan meninggalkan bisnis yang terkait dengan riba. Ukuran yang paling sederhananya adalah dengan memulai masukl ke dalam keluarga besar anggota koperasi syari’ah.
Dengan hijrah ke syari’ah, payroll gaji di bank syari’ah, pembiayaan (kredit) di bank syari’ah, menabung di bank syari’ah, deposito di bank syari’ah, anggota koperasinya kpoerasi Syariah, bisnisnya bisnis syari’ah dan seterusnya, dengan disertai niat menghindari ribawi, maka tunggu keajaiban yang Allah turunkan berupa berkahnya kehidupan kita, karena rizki yang kita pergunakan atau kita makan bersih dari unsur riba insya Allah berkah itu akan turun dari langit dan keluar dari bumi seperti yang Allah firmankan dalam Alqur’an Surat Al’Araf : 96.
Lihat jawaban lengkap
Apa perbedaan koperasi konsumsi Koperasi Simpan Pinjam?
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menjual kebutuhan sehari-hari. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menghimpun serta menyalurkan dana kepada anggotanya dengan bunga yang rendah. – Koperasi konsumsi adalah koperasi yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menjual kebutuhan sehari-hari.
Lihat jawaban lengkap
Jelaskan apa yang dimaksud dengan koperasi primer?
Bentuk dan Jenis Koperasi Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
- Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
- Arena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls.
Operasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran. Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
- Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya.
- Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
Sumber: https://kopkun.com/learning-coop/bentuk-dan-jenis-koperasi.html : Bentuk dan Jenis Koperasi
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan koperasi dan berikan contohnya?
– Koperasi adalah badan usaha atau sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang untuk kepentingan bersama dengan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk atau keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha demi meningkatkan kesejahteraan para anggota (Arifinal Chaniago).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong (Mohammad Hatta). Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan yang dengan sukarela bersama-sama mencapai tujuan ekonomi umum (PJV. Dooren). Sedangkan menurut Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau individu atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang kamu ketahui tentang koperasi dan berikan contohnya?
apa yang kamu ketahui tentang koperasi? berilah contohnya!
Jawaban: koperasi adalah badan usaha yang dikelola dan dimiliki oleh anggota nya. Penjelasan: contoh nya :Koperasi Unit Desa. Koperasi Serba Usaha. Koperasi Simpan Pinjam.Koperasi Produksi. Koperasi Konsumsi.
: apa yang kamu ketahui tentang koperasi? berilah contohnya!
Lihat jawaban lengkap
Apa saja contoh koperasi konsumsi?
1. Koperasi Konsumsi – Koperasi konsumsi adalah unit usaha koperasi yang berusaha memenuhi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya. Keanggotaan koperasi jenis ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan. Bentuk bisnis ini berperan meningkatkan daya beli sehingga pendapatan anggota meningkat.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja kegiatan koperasi produsen?
2. Koperasi Produsen – Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota. Anggota koperasi ini adalah pemilik ( owner ) dan pengguna pelayanan ( user ), di mana anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/ input menjadi barang jadi/ output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
- Pembelian ataupun pengadaan bahan baku yang diperlukan anggota,
- pemasaran hasil produksi ( output ) yang dihasilkan dari usaha anggota,
- proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama, dan
- menanggung risiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.