Ajukan Pertanyaan Ini – Foto: iStock Ya, Anda boleh bernapas lega, karena pengajuan KPR Anda diterima dan disetujui oleh bank. Sekarang Anda, bank, penjual, dan notaris sedang melakukan proses akad kredit rumah. Ketika akad berlangsung, jangan ragu bertanya untuk mengonfirmasi beberapa hal seperti berikut ini.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apakah akad kredit rumah subsidi legal?
Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi – Foto: iStock Dalam proses akad kredit rumah subsidi, ada akta perjanjian kredit yang harus ditandatangani oleh pembeli, bank, penjual, dan notaris. Hal-hal yang tertuang dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.
Setelah proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank. Penjual harus menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain. Sementara itu, dokumen dari pembeli di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.
Di sini notaris bertugas memeriksa keabsahan dokumen. Jika sah, maka dia akan menyerahkan bukti bahwa kepemilikan rumah sudah berpindah tangan. Selain SHM dan IMB, pembeli juga akan menerima dokumen-dokumen lain yang harus dicek satu per satu, seperti berikut ini.
Dokumen Perjanjian Kredit – Akta Jual Beli (AJB) – Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) – Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual – Dokumen Asuransi Sekarang Anda mengetahui gambaran proses akad kredit rumah subsidi. Ya, pada dasarnya tak berbeda dengan rumah non subsidi. Bagaimana, sudah siap akad? Atau, masih mencari rumah subsidi yang pas? rumah123.com punya beberapa opsi untuk Anda seperti; – The Valley of Esma ; – De Keraton Kosambi ; – Griya Bukit Intan ; – Samira Residence Sentul ; – Bekasi Timur Regensi ; – dan masih banyak lagi.
Temukan referensi rumah subsidi lebih banyak lagi di berbagai wilayah Indonesia melalui halaman perumahan baru Rumah123. Author: Miyanti Rahman
Lihat jawaban lengkap
Apa itu akad kredit rumah?
Dalam pengajuan KPR, akad kredit rumah merupakan tahapan yang sangat penting. Proses yang ditunggu-tunggu nasabah karena akan menjadi bukti hitam di atas putih pembelian rumah dengan skema KPR. Akad kredit juga menandakan bahwa aplikasi KPR kamu sudah disetujui bank. Akad kredit merupakan tahapan penting dalam pengajuan KPR
Lihat jawaban lengkap
Siapa saja yang wajib menghadiri akad kredit rumah subsidi?
Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi – Foto: iStock Dalam proses akad kredit rumah subsidi, ada akta perjanjian kredit yang harus ditandatangani oleh pembeli, bank, penjual, dan notaris. Hal-hal yang tertuang dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.
- Setelah proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank.
- Penjual harus menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain.
- Sementara itu, dokumen dari pembeli di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.
Di sini notaris bertugas memeriksa keabsahan dokumen. Jika sah, maka dia akan menyerahkan bukti bahwa kepemilikan rumah sudah berpindah tangan. Selain SHM dan IMB, pembeli juga akan menerima dokumen-dokumen lain yang harus dicek satu per satu, seperti berikut ini.
– Dokumen Perjanjian Kredit – Akta Jual Beli (AJB) – Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) – Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual – Dokumen Asuransi Sekarang Anda mengetahui gambaran proses akad kredit rumah subsidi. Ya, pada dasarnya tak berbeda dengan rumah non subsidi. Bagaimana, sudah siap akad? Atau, masih mencari rumah subsidi yang pas? rumah123.com punya beberapa opsi untuk Anda seperti; – The Valley of Esma ; – De Keraton Kosambi ; – Griya Bukit Intan ; – Samira Residence Sentul ; – Bekasi Timur Regensi ; – dan masih banyak lagi.
Temukan referensi rumah subsidi lebih banyak lagi di berbagai wilayah Indonesia melalui halaman perumahan baru Rumah123. Author: Miyanti Rahman
Lihat jawaban lengkap
Apakah akad kredit rumah subsidi legal?
Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi – Foto: iStock Dalam proses akad kredit rumah subsidi, ada akta perjanjian kredit yang harus ditandatangani oleh pembeli, bank, penjual, dan notaris. Hal-hal yang tertuang dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.
- Setelah proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank.
- Penjual harus menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain.
- Sementara itu, dokumen dari pembeli di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.
Di sini notaris bertugas memeriksa keabsahan dokumen. Jika sah, maka dia akan menyerahkan bukti bahwa kepemilikan rumah sudah berpindah tangan. Selain SHM dan IMB, pembeli juga akan menerima dokumen-dokumen lain yang harus dicek satu per satu, seperti berikut ini.
- Dokumen Perjanjian Kredit – Akta Jual Beli (AJB) – Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) – Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual – Dokumen Asuransi Sekarang Anda mengetahui gambaran proses akad kredit rumah subsidi.
- Ya, pada dasarnya tak berbeda dengan rumah non subsidi.
- Bagaimana, sudah siap akad? Atau, masih mencari rumah subsidi yang pas? rumah123.com punya beberapa opsi untuk Anda seperti; – The Valley of Esma ; – De Keraton Kosambi ; – Griya Bukit Intan ; – Samira Residence Sentul ; – Bekasi Timur Regensi ; – dan masih banyak lagi.
Temukan referensi rumah subsidi lebih banyak lagi di berbagai wilayah Indonesia melalui halaman perumahan baru Rumah123. Author: Miyanti Rahman
Lihat jawaban lengkap
Apa itu akad kredit rumah?
Dalam pengajuan KPR, akad kredit rumah merupakan tahapan yang sangat penting. Proses yang ditunggu-tunggu nasabah karena akan menjadi bukti hitam di atas putih pembelian rumah dengan skema KPR. Akad kredit juga menandakan bahwa aplikasi KPR kamu sudah disetujui bank. Akad kredit merupakan tahapan penting dalam pengajuan KPR
Lihat jawaban lengkap
Siapa saja yang wajib menghadiri akad kredit rumah subsidi?
Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi – Foto: iStock Dalam proses akad kredit rumah subsidi, ada akta perjanjian kredit yang harus ditandatangani oleh pembeli, bank, penjual, dan notaris. Hal-hal yang tertuang dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.
- Setelah proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank.
- Penjual harus menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain.
- Sementara itu, dokumen dari pembeli di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.
Di sini notaris bertugas memeriksa keabsahan dokumen. Jika sah, maka dia akan menyerahkan bukti bahwa kepemilikan rumah sudah berpindah tangan. Selain SHM dan IMB, pembeli juga akan menerima dokumen-dokumen lain yang harus dicek satu per satu, seperti berikut ini.
- Dokumen Perjanjian Kredit – Akta Jual Beli (AJB) – Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) – Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual – Dokumen Asuransi Sekarang Anda mengetahui gambaran proses akad kredit rumah subsidi.
- Ya, pada dasarnya tak berbeda dengan rumah non subsidi.
- Bagaimana, sudah siap akad? Atau, masih mencari rumah subsidi yang pas? rumah123.com punya beberapa opsi untuk Anda seperti; – The Valley of Esma ; – De Keraton Kosambi ; – Griya Bukit Intan ; – Samira Residence Sentul ; – Bekasi Timur Regensi ; – dan masih banyak lagi.
Temukan referensi rumah subsidi lebih banyak lagi di berbagai wilayah Indonesia melalui halaman perumahan baru Rumah123. Author: Miyanti Rahman
Lihat jawaban lengkap