Kapan Debt Collector Kartu Kredit Datang?

Kapan Debt Collector Kartu Kredit Datang @makassar_iinfo Contoh debt collector lapangan yang menagih di rumah nasabah secara langsung GridFame.id – Salah satu pertanyaan yang ditanyakan para nasabah pinjol adalah sampai kapan debt collector akan menagih? Ternyata debt collector punya batasan waktu menagih loh! Jadi bagi Anda yang punya masalah diteror hingga dihampiri oleh debt collector harus tahu info yang satu ini.

  1. Salah satu risiko galbay atau gagal bayar dan telat mengembalikan duit pinjaman adalah didatangi debt collector.
  2. Biasanya, opsi debt collector adalah opsi terakhir jika debitur tidak kunjung membayar, bahkan memutus komunikasi.
  3. Makanya sebelum mengetahui sampai kapan debt collector menagih hutang, seharusnya debitur sudah bisa mengembalikan pinjaman.

Inisiatif penagihan ini sah untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun, perlu diketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu berbeda.

  1. Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, peraturannya yaitu: Peraturan OJK tentang penagihan debt collector adalah 90 hari.
  2. Penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Baca Juga: Hindari Debt Collector, Begini Cara Lengkap Minta Keringanan Shopee Paylater Dijamin Diterima Jadi kalau ada keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih. Namun setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.
Lihat jawaban lengkap

Apakah debt collector datang ke kantor?

Aturan Debt Collector Soal Menagih Ke Kantor – Seringkali debt collector menagih utang tidak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku, satu diantaranya adalah menagih utang di kantor. Melansir dari Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.

Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan. Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Baca Juga: Hati-hati! Nekat Kasar ke Debitur, Debt Collector Bisa Terancam Pidana Hingga 9 Tahun dan Denda dengan Jumlah Fantastis Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector. “Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit”. Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur.

  1. Alau debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.
  2. Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.
  3. Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.
You might be interested:  Kebangkrutan Atau Pailit Adalah Contoh Resiko Bisnis Yang Menunjukkan?

“Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum,” ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022). Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

  • Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP,” lanjut dia.
  • Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni: Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya (1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
Lihat jawaban lengkap

Penagihan sampai jam berapa?

Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (Pengaduan Pelanggaran Etika Penagihan Debt Collector Kartu Kredit) Apakah ada ketentuan dalam Penagihan Kartu Kredit yang dilakukan Debt Collector ? Pokok-pokok etika penagihan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

  • C. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan
  • Apa yang menjadi pokok – pokok dalam etika penagihan ?

• Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; • Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit; • Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; • Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu; • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.

  1. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
  2. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
  3. Bagaimana Jika ada pelanggaran etika penagihan ?
  4. 2. Bank Indonesia
  5. Dokumen apa yang disampaikan kepada Bank Indonesia jika ada pelanggaran etika penagihan ?
  6. Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari: • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; • Foto Kartu Kredit Bagian Depan; • Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada) • Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya); • Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci); • Mohon diinformasikan alamat domisili.
  7. Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank Indonesia dapat dikirimkan ?
You might be interested:  Yang Bukan Kebaikan Atau Manfaat Pasar Uang Adalah?

Pengaduan pelanggaran etikan penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada : 1. Penerbit Kartu Kredit 1. Surat Elektronik Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected] 2. Surat Fisik – Jabodebek Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran KPw DKI Learning Center Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42 RT/RW : 01/05 Senen

  • Jakarta Pusat 10410
  • – Luar Jabodebek Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut:
  • Referensi Peraturan :

: Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (Pengaduan Pelanggaran Etika Penagihan Debt Collector Kartu Kredit)
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit macet bisa dibawa ke ranah hukum?

Apakah Kredit Macet Tidak Bisa Dipidanakan? Jakarta – Beberapa hari terakhir, lini masa diramaikan pembicaraan soal apakah bisa dipidana atau tidak. Ada yang menilai tidak bisa dan murni kasus perdata, tapi ada juga yang menilai sebaliknya. Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, SH & PARTNERS, Lucas, menyatakan debitur bisa dipidanakan hingga dituntut ke pengadilan.

Namun, ada sejumlah syarat agar kasus utang-piutang bisa menjadi delik pidana, salah satunya adanya unsur penipuan. “Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain. Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.

Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” kata Lucas, Jumat (18/2/2022). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Lucas menepis pandangan kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.
  • “Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas Lucas.
  • Dia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
  • “Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong,” ucap Lucas.
  • Lucas menyebut apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
  • “Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” ujar Lucas.
You might be interested:  Zakat Yang Harus Dikeluarkan Dari Uang Tunai Adalah Sebesar?

Lihat jawaban lengkap

Indo dana apakah ada DC lapangan?

Kapan Debt Collector Kartu Kredit Datang tribun pengalaman galbay indodana GridFame.id – Indodana salah satu aplikasi pinjol atau pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Indodana bisa digunakan untuk berbelanja dengan pembayaran fitur paylater. Aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk belanja secara kredit.

Untuk limit antara paylater dan pinjaman uang tentu berbeda. Limit kredit mulai dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Apa resiko tak membayar tagihan Indodana? Tentu saja resikonya bakal dikenakan denda. Tak hanya itu saja, kemungkinan debt collector juga akan datang.

Pasalnya, Indodana termasuk aplikasi pinjol yang memiliki debt collector. Baca Juga: Masuk Kategori Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Bunga Rendah, Ini Keuntungan dan Risiko Galbay Rupiah Cepat Berikut ini proses penagihan jika gagal bayar Indodana: 1.

Desk Collection dan Field Collection Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.2.

Peringatan Pembayaran Pihak aplikasi pinjol akan memperingati soal pembayaran meski belum jatuh tempo. Biasanya peringatan pembayaran dikirim melalui sms, wa atau telpon.3. Penagihan Lewat Kunjungan Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Indodana datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Pihak OJK sendiri memang meperbolehkan debt collector datang untuk menagih pembayaran. Namun perlu diingat bahwa Indodana merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.4.

Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga Apakah Indodana bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ? Secara teori bisa karena POJK tidak melarang. Namun, Indodana akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.5.
Lihat jawaban lengkap

Apakah debt collector boleh menagih?

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen. Larangan itu disampaikan OJK melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ ojkindonesia, Selasa (11/10/2022). ” Debt collector dilarang gunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen,” demikian tulis OJK, dikutip Kamis (13/10/2022).
Lihat jawaban lengkap