Jelaskan Penggolongan Kolektibilitas Kredit Yang Dibuat Oleh Bank Indonesia?

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan unit kerja vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai visi Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  1. Salah satu dari 5 (lima) misi DJKN sebagai penjabaran visi tersebut adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
  2. Salah satu jenis lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL adalah lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 (UUHT) yakni lelang eksekusi tanah dan atau bangunan atas macetnya pembayaran kredit oleh debitur pada bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Status kelancaran pembayaran angsuran yang merupakan kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan lumrah dikenal dengan penyebutan status kolektibilitas (kol). Pengertian kolektibilitas dan macam status kolektibilitas pembayaran akan penulis uraikan dengan penjabaran di bawah ini.

Kolektibilitas (Bahasa Inggris: collectability ) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment) dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

  • Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Fase awal ini disebut prescreening yang harus dilewati setiap calon debitur.
  • Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK).

SLIK sendiri merupakan Sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Melalui SLIK, bank dapat menentukan apakah seorang debitur layak diterima pengajuan kreditnya atau tidak.

Sebab data tersebut memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, termasuk sejarah tunggakan atau utang. Berdasarkan hal ini bank bisa menentukan nilai seseorang sekaligus karakter mereka soal keuangan. Dari nilai tersebut, munculah beberapa status sebagai acuan pemberian pinjaman. Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni : (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET).

Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL). Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Status kolektibilitas kredit perbankan dapat diuraikan yakni : Kol-1 (LANCAR) Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit. Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS) Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).

  • Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
  • Ol-3 (KURANG LANCAR) Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).

Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan. Kol-4 (DIRAGUKAN) Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).

Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi : “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain (Uraian penjelasan Undang-Undang No 4 Tahun 1996).

Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

Ol-5 (MACET) Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif. Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet.

Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi). NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5.

Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan. Sumber Pustaka : https://id.wikipedia.org/wiki/Kolektibilitas_(perbankan), Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH ) https://www.ojk.go.id/id/OJK-pedia/Default.aspx Penyusun : Ratih Prihatina / Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa kriteria kolektibilitas 1 2 3 4 dan 5?

Status Kolektibilitas – Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET).
Lihat jawaban lengkap

Apa saja penggolongan kualitas kredit?

Kualitas kredit terdiri atas 5 kategori; dikenal dengan sebutan kolektibilitas. Koletibilitas terbaik diberi angka 1: kredit lancar. Kemudian berturut-turut koletibilitas menurun menjadi kategori: 2 (Dalam Perhatian Khusus), 3 (Kurang Lancar), 4 (Diragukan) dan 5 (Macet).
Lihat jawaban lengkap

Apa itu Kol 3?

Pernah ngga sih mendengar kalau ada orang yang pengajuan kredit nya ditolak? Ngga mau kan jadi salah satu orang tersebut? Salah satu caranya adalah dengan menjaga riwayat kreditmu. Nah Sobat Sikapi, berikut adalah hal-hal yang kamu harus perhatikan berkaitan dengan riwayat kredit.

Setiap kredit yang kamu ajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking, dimana sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit Debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sobat Sikapi! Riwayat kreditmu akan diukur berdasarkan histori aktivitas kreditmu berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang dijelaskan dibawah ini: 1.

Kredit Lancar atau Kol 1 : Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2 : Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.3.

  • Redit Tidak Lancar atau Kol 3 : Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan.
  • Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.4.
  • Redit Diragukan atau Kol 4 : Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.5.
  • Redit Macet atau Kol 5 : Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
You might be interested:  Bagaimana Cara Meminimalkan Adanya Kredit Macet?

Nah Sobat Sikapi, salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang kamu ajukan adalah dari kelima skala diatas. Jika riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui. Sementara jika pada Kol.2, pengajuanmu bisa disetujui ataupun ditolak.

Nah, sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak nih, Sobat Sikapi. Untuk itu, penting banget bagi Sobat Sikapi ketahui bahwa riwayat kredit yang kamu punya, bisa dan akan berpengaruh pada pengajuan kredit kedepannya, ditambah lagi dengan mudahnya pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) saat ini, membuat kamu tergoda meminjam kredit tanpa perhitungan yang menyebabkan riwayat kredit kamu menjadi buruk.

Kondisi finansial yang baik ditentukan oleh kamu sendiri sebagai pengatur keuangan. Hal-hal yang perlu kamu perhatikan adalah sebagai berikut: 1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya.2.

Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu Selain itu, pastikan juga saat memasukkan data atau informasi kamu sebagai Calon Debitur, kamu sudah memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas ya, Sobat Sikapi! Informasi mengenai Debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK bisa diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Apabila Sobat Sikapi ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), Sobat Sikapi bisa mendatangi langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb. Nah, untuk mendapatkan informasi itu, Debitur perseorangan bisa membawa identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA,

Sedangkan untuk Debitur Badan Usaha, Sobat Sikapi bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir. Apabila diwakilkan, Sobat Sikapi jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasanya ya! Untuk informasi lengkap mengenai prosedur permintaan iDeb, dapat Sobat Sikapi baca di http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10422 Sudah tahu kan kenapa penting banget menjaga riwayat kreditmu, Sobat Sikapi? Teruslah berdisiplin dalam mengatur keuangan.

Pastikan kamu selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kreditmu, sehingga kalau di masa depan kamu butuh sewaktu-waktu untuk mengajukan kredit, riwayat kreditmu bagus dan pengajuannya jadi cepat diterima! Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK (Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta) diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa dalam pembiayaan ada penggolongan kolektibilitas?

Apa Itu Kolektibilitas Kredit ??? Faktor terpenting dalam Pemberian pinjaman Didalam dunia perbankan, istilah kolektibilitas merujuk pada klasifikasi status pembayaran angsuran. Baik angsuran bunga maupun angsuran pokok dari debitur yang menggunakan fasilitas pinjaman Bank.

Olektibilitas ini akan dijadikan salh satu acuan untuk team analis kredit dalam membuat keputusan bahwa pengajuan pinjaman tersebut disetujui atau tidak. Aktivitas menganalisis kolektibilitas calon debitur tersebut dikenal dengan istilah pre-screening, atau lebih populernya BI Checking. BI Checking sendiri adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang berfungsi untuk mencatat riwayat pembayaran kredit yang dilakaukan oleh Bank Indonesia.

Kemudian pada tanggal 1 januari 2018, Sistem Informasi Debitur tersebut dialihfungsikah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan tersebut secara otomatis juga mengubah nama layanannya menjadi Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Tujuan penetapan kolektibilitas kredit adalah untuk mengetahui kualitas kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko kredit secara dini karena risiko kredit dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank.

Kredit Lancar (L) Debitur memenuhi kewajiban pembayaran setiap bulannya, secara tepat waktu dan tepat jumlah ; Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) Debitur tercatat mengalami penunggakan angsuran kredit mulai 31 – 90 Hari dari jadwal pembayaran seharusnya ; Kredit Kurang Lancar (KL) Debitur mengalami penunggakan angsuran kredit mulai 91 – 120 Hari dari jadwal pembayaran seharusnya ; Kredit Diraguakan (D) Debitur tercatat mengalami penunggakan angsuran kredit mulai 121 – 180 Hari dari jadwal pembayaran seharusnya ; Kredit Macet (M) Debitur tercatat mengalami penunggakan angsuran kredit selama lebih dari 180 hari dari jadwal pembayaran seharusnya.

Dari daftar kualitas kredit di atas, ada kualitas kredit yang disebut performing loan dan non-performing loan (NPL / Beban perusahaan). Kualitas 1 udah jelas disebut performing loan, sedangkan kualitas 2 meski agak bermasalah masih masuk performing loan.

Sementara kualitas 3 hingga 5 disebut non-performing loan, Bank sangat menghindari adanya non-performing loan, Sebab keberadaan non-performing loan bisa membuat status tingkat kesehatan Bank menjadi tidak baik. Akibatnya Bank bisa kekurangan modal untuk memberikan pinjaman yang nantinya menyebabkan kesulitan memenuhi permintaan pengajuan kredit atau pinjaman.

Batas non-performing loan (NPL) yang berlaku maksimal 5 persen BPR Trihasta Prasodjo sebagai Bank Terpercaya berhasil mempertahankan kualitas pinjamannya dan mempertahankan tingkat kesehatan Bank. Hal ini dibuktikan dengan mendapatkan penghargaan dari infobank dalam kategori Bank dengan kinerja terbaik sejak tahun 2015 hingga sekarang.
Lihat jawaban lengkap

Kolektibilitas kredit ada berapa?

Definisi Kolektibilitas – Kolektibilitas kredit adalah rekam jejak (track record) keuangan seseorang. Rekam jejak ini dihitung berdasarkan status kolektibilitas yang terbagi ke dalam 5 tingkatan yakni kolektabilitas 1 sampai dengan 5. Ke-lima status kolektibilitas kredit tersebut memiliki artinya masing-masing.

Setiap status yang ada akan menjadi penentu apakah pihak debitur layak atau tidak dalam menerima pinjaman. Kolektabilitas kredit berlaku tidak hanya pada bank akan tetapi lembaga keuangan resmi lainnya. Adapun definisi kolektibilitas menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu suatu keadaan pembayaran pokok ataupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah (debitur) yang mempengaruhi tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

MENGENAL KOLEKTIBILITAS KREDIT

Mengacu pada ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas kredit dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet ( collectibility ).
Lihat jawaban lengkap

Apa itu kolektibilitas 1?

Kol- 1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi. Tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat, atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).
Lihat jawaban lengkap

Mengapa diperlukan penggolongan kredit?

Penggolongan Kualitas Kredit – Penggolongan Kartu Kredit via www.usnews.com Sebagai pihak yang bertindak menjadi kreditur, maka sudah sepatutnya bank memiliki kriteria dan penggolongan terhadap kualitas kredit yang mereka keluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses klasifikasi dan penanganan terhadap berbagai macam permasalahan yang mungkin saja timbul dalam sebuah perjanjian kredit yang telah dilakukan.

Penggolongan kualitas kredit yang dilakukan oleh bank bertujuan untuk menghitung cadangan potensi kerugian yang tentunya akan berpengaruh terhadap portofolio bank dan menjadi salah satu indikator penilaian kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank akan memiliki catatan lengkap mengenai pembayaran cicilan dari setiap nasabah mereka, hal ini bisa menunjukkan lancar atau tidaknya pembayaran yang dilakukan oleh debitur terhadap pinjaman kreditnya.

Di bawah ini adalah penggolongan kualitas kredit yang dibuat oleh bank:

Lama Tunggakan/DPD (Hari) Kolektibiltas Keterangan
0 1 Lancar
1-90 2 Dalam Perhatian Khusus
91-120 3 Kurang Lancar
121-180 4 Diragukan
>180 5 Macet

Berdasarkan data di atas, maka bisa dikatakan bahwa kolektabiltas 3, 4, dan 5 adalah termasuk ke dalam kredit bermasalah yang biasa disebut dengan istilah Non Performing Loan (NPL). Penggolongan kredit ini juga memiliki manfaat bagi debitur, di mana mereka akan memiliki pengertian dan penjelasan yang cukup mengenai kualitas kredit yang mereka lakukan, sehingga membuat mereka berpikir untuk melakukan kewajiban / pembayaran cicilannya dengan baik.

  • Hal ini sangat penting untuk dijelaskan kepada debitur, terutama mengenai konsekuensi yang akan mereka dapatkan jika ternyata mereka mengalami kemacetan pembayaran terhadap kredit yang mereka ajukan.
  • Dalam kasus di mana debitur tidak melakukan pembayaran kredit tepat waktu, maka hal tersebut akan sangat merugikan debitur di hari yang akan datang, terutama jika mereka ingin mengajukan pinjaman kembali.

Hal tersebut akan menjadi pertimbangan khusus bagi pihak bank selaku kreditur, karena semua informasi debitur mengenai riwayat kredit sebelumnya akan tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dapat diakses oleh pihak bank sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan persetujuan kredit.
Lihat jawaban lengkap

Apa maksud kolektibilitas 2?

Kolektibilitas 2 – Kolektibilitas 2 artinya seseorang dalam perhatian khusus karena menunggak pembayaran hutang pokok maupun bunga selama 1 sampai 90 hari.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu kolek 4?

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan unit kerja vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai visi Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Salah satu dari 5 (lima) misi DJKN sebagai penjabaran visi tersebut adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Salah satu jenis lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL adalah lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 (UUHT) yakni lelang eksekusi tanah dan atau bangunan atas macetnya pembayaran kredit oleh debitur pada bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Status kelancaran pembayaran angsuran yang merupakan kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan lumrah dikenal dengan penyebutan status kolektibilitas (kol). Pengertian kolektibilitas dan macam status kolektibilitas pembayaran akan penulis uraikan dengan penjabaran di bawah ini.

  • Olektibilitas (Bahasa Inggris: collectability ) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
  • Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment) dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet. Fase awal ini disebut prescreening yang harus dilewati setiap calon debitur. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK).

SLIK sendiri merupakan Sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Melalui SLIK, bank dapat menentukan apakah seorang debitur layak diterima pengajuan kreditnya atau tidak.

  1. Sebab data tersebut memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, termasuk sejarah tunggakan atau utang.
  2. Berdasarkan hal ini bank bisa menentukan nilai seseorang sekaligus karakter mereka soal keuangan.
  3. Dari nilai tersebut, munculah beberapa status sebagai acuan pemberian pinjaman.
  4. Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni : (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET).
You might be interested:  Jenis Uang Logam Yang Beredar Ada?

Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL). Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Status kolektibilitas kredit perbankan dapat diuraikan yakni : Kol-1 (LANCAR) Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

  • Ol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya.
  • Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
  • Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Ol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS) Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).

Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Kol-3 (KURANG LANCAR) Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).

Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan. Kol-4 (DIRAGUKAN) Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).

Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi : “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain (Uraian penjelasan Undang-Undang No 4 Tahun 1996).

Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

Kol-5 (MACET) Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif. Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet.

  1. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).
  2. NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5.

Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan. Sumber Pustaka : https://id.wikipedia.org/wiki/Kolektibilitas_(perbankan), Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH ) https://www.ojk.go.id/id/OJK-pedia/Default.aspx Penyusun : Ratih Prihatina / Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan
Lihat jawaban lengkap

Jenis kol itu apa?

Jenis-Jenis KOL – Key Opinion Leaders dapat dikategorikan menjadi lima jenis berdasarkan jumlah pengikut ( follower ) mereka di media sosial. Kelima jenis KOL adalah sebagai berikut:

Nano influencer: memiliki 1.000-10.000 followersMicro influencer: memiliki 10.000-50.000 followersMid tier influencer: memiliki 50.000-500.000 followersMacro influencer: memiliki 500.000-1.000.000 followersMega influencer: memiliki lebih dari 1.000.000 followers

Semakin tinggi jumlah pengikut yang dimiliki oleh KOL, semakin bernilai pula kemampuan mereka untuk memasarkan suatu produk pada konsumen.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kolektibilitas dan tingkatannya?

Artikel / 22 November 2019 Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.40/POJK.03/2019, perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Bank wajib menerapkan penyamaan kolektibilitas seluruh fasilitas kredit debitur mengikuti kolektibilitas yang terendah. Agar kolektibilitas kredit Anda lancar, selalu lakukan pembayaran seluruh kewajiban tepat waktu. Akibat dari pembayaran kewajiban tidak tepat waktu:

Penurunan kolektibilitas Riwayat kredit buruk Mempengaruhi bank untuk menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman Terkena denda Pembekuan sisa limit untuk fasilitas kredit dengan kolektibilitas 3 (kurang lancar) atau lebih buruk

Kolektibilitas merupakan klasifikasi status kualitas kredit berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar (pokok, bunga dan biaya lainnya), yang ditetapkan sebagai berikut:

Kolektibilitas 1 = Lancar Kolektibilitas 2 = Dalam Perhatian Khusus Kolektibilitas 3 = Kurang Lancar Kolektibilitas 4 = Diragukan Kolektibilitas 5 = Macet

Apa yang dimaksud dengan penyamaan kolektibilitas ? Penyamaan kolektbilitas adalah proses melakukan penyamaan status kualitas kredit (kolektibilitas) atas seluruh fasilitas kredit debitur mengikuti kolektibilitas yang paling rendah. Contoh 1: Debitur A memiliki 2 fasilitas di BDI yaitu KPR dan Kartu Kredit.

  • Fasilitas KPR: Pembayaran kewajiban selalu tepat waktu sehingga kolektibilitasnya Lancar (Kolektibilitas 1).
  • Fasilitas Kartu Kredit: Pembayaran kewajiban terlambat dilakukan sehingga kolektibilitasnya menjadi Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2).
  • Atas hal tersebut di atas BDI melakukan penyamaan kolektibilitas KPR mengikuti kolektibilitas Kartu Kredit, dari kolektibilitas 1 menjadi kolektibilitas 2, sehingga final kolektibilitas Debitur A menjadi kolektibilitas 2.

Contoh 2: Debitur B memiliki 1 fasilitas di BDI yaitu Kartu Kredit dan 1 fasilitas pembiayaan motor di Adira Finance. Fasilitas Kartu Kredit Danamon: Pembayaran kewajiban selalu tepat waktu sehingga kolektibilitasnya Lancar (Kolektibilitas 1). Fasilitas Kredit Motor Adira: Pembayaran kewajiban mempunyai tunggakan sehingga kolektibilitasnya menjadi Kurang Lancar (Kolektibilitas 3).

Atas hal tersebut di atas BDI melakukan penyamaan kolektibilitas Kartu Kredit mengikuti kolektibilitas Adira Finance, dari kolektibilitas 1 menjadi kolektibilitas 3, sehingga final kolektibilitas Debitur B menjadi kolektibilitas 3. Akibat dari hal tersebut di atas fasilitas Kartu Kredit akan diblokir sementara sampai tunggakan di Adira Finance dilunasi.

Info lebih lanjut: – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.40/POJK.03/2019

01 Info Pers / 31 October 2022 02 Info Pers / 24 October 2022 03 Info Pers / 21 September 2022

Lihat jawaban lengkap

Apa saja 5C dalam kredit?

Data-data tersebut meliputi 5C yaitu character, capacity, capital, collateral dan condition dari debitur.
Lihat jawaban lengkap

Apa dampak dari kolektibilitas yang bermasalah tersebut terhadap kelangsungan operasional bank?

Dengan adanya kredit bermasalah, pendapatan operasional bank akan semakin kecil. Kredit bermasalah dapat mempengaruhi pendapatan operasional bank. Dimana dengan munculnya kredit bermasalah, pendapatan operasional berupa bunga tidak diperoleh sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah ditetapkan.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud kolektibilitas 5?

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) disebut kolektibilitas kredit. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum : 1.

  • Olektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
  • Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.2.
  • Olektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.3.
  • Olektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.4.

Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. Sumber : https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penilaian-Kualitas-Aset-Bank-Umum/pojk%2040-2019.pdf
Lihat jawaban lengkap

Dari manakah informasi yang berguna diperoleh untuk menilai risiko kolektibilitas?

Di Indonesia, informasi tentang kolektibilitas bisa diperoleh dari Sistem Layanan Informasi Keuangan atau (SLIK). Informasi ini hanya bisa diakses oleh pegawai bank atau lembaga keuangan yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Lihat jawaban lengkap

Apakah Kol 2 bisa mengajukan KPR?

3. Punya Riwayat Kredit Buruk – Punya riwayat kredit buruk juga menjadi pengajuan KPR bakal ditolak oleh pihak bank. Apalagi, riwayat kredit dari berbagai transaksi bisa diakses oleh bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Sistem ini awalnya lebih dikenal dengan nama BI Checking, tapi sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit Debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia.

  • Namun sekarang ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Selain itu, riwayat kredit Property Seekers diukur berdasarkan riwayat aktivitas kredit berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).
  • Apabila riwayat kredit Property Seekers berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuan KPR akan disetujui.

Kemudian, pada Kol.2, pengajuan Property Seekers bisa disetujui ataupun ditolak. Nah, apabila status sudah Kol.3 ke atas, maka sudah pasti pengajuannya bakal ditolak.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu kriteria kolektibilitas 2?

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan unit kerja vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai visi Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Salah satu dari 5 (lima) misi DJKN sebagai penjabaran visi tersebut adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Salah satu jenis lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL adalah lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 (UUHT) yakni lelang eksekusi tanah dan atau bangunan atas macetnya pembayaran kredit oleh debitur pada bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Status kelancaran pembayaran angsuran yang merupakan kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan lumrah dikenal dengan penyebutan status kolektibilitas (kol). Pengertian kolektibilitas dan macam status kolektibilitas pembayaran akan penulis uraikan dengan penjabaran di bawah ini.

  • Olektibilitas (Bahasa Inggris: collectability ) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
  • Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment) dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas.
You might be interested:  Mata Uang Resmi Yang Digunakan Indonesia Sebelum Mengenal Rupiah Adalah?

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

  1. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.
  2. Fase awal ini disebut prescreening yang harus dilewati setiap calon debitur.
  3. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK).

SLIK sendiri merupakan Sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Melalui SLIK, bank dapat menentukan apakah seorang debitur layak diterima pengajuan kreditnya atau tidak.

Sebab data tersebut memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, termasuk sejarah tunggakan atau utang. Berdasarkan hal ini bank bisa menentukan nilai seseorang sekaligus karakter mereka soal keuangan. Dari nilai tersebut, munculah beberapa status sebagai acuan pemberian pinjaman. Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni : (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET).

Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL). Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Status kolektibilitas kredit perbankan dapat diuraikan yakni : Kol-1 (LANCAR) Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

  • Ol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya.
  • Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
  • Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Ol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS) Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).

Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Kol-3 (KURANG LANCAR) Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).

Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

  1. Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.
  2. Ol-4 (DIRAGUKAN) Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).

Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi : “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain (Uraian penjelasan Undang-Undang No 4 Tahun 1996).

Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

Kol-5 (MACET) Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif. Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet.

  1. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).
  2. NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5.

Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan. Sumber Pustaka : https://id.wikipedia.org/wiki/Kolektibilitas_(perbankan), Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH ) https://www.ojk.go.id/id/OJK-pedia/Default.aspx Penyusun : Ratih Prihatina / Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud kolektibilitas 5?

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) disebut kolektibilitas kredit. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum : 1.

  • Olektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
  • Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.2.
  • Olektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.3.
  • Olektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.4.

Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. Sumber : https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penilaian-Kualitas-Aset-Bank-Umum/pojk%2040-2019.pdf
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud 5C dalam kredit?

Prosedur Pemberian Kredit Data-data tersebut meliputi 5C yaitu character, capacity, capital, collateral dan condition dari debitur.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu 5C dalam pemberian kredit?

IdScore is an all-around credit information service powered by data and insights. We help you move forward with more certainty, more easily. Sobat IdScore mungkin pernah dengar istilah 5C? Apa itu 5C? 5C adalah salah satu metode yang umum digunakan lembaga keuangan seperti bank dan multifinance dalam analisa kelayakan permohonan kredit yang masuk.

Hasil analisa akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah kreditnya diterima atau ditolak.5C merupakan singkatan dari Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. C yang pertama adalah analisa Character untuk mengukur karaker, perilaku pembayaran dan profil risiko debitur termasuk kemungkinan gagal bayar ke depan.

Analisa ini dilakukan dengan menggunakan credit score atau riwayat perkreditan debitur di masa lalu. C yang kedua adalah Capacity yang bertujuan mengukur kapasitas atau kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kelak. Analisa dilakukan dengan mempelajari sumber penghasilan atau pendapatan saat ini, proyeksi ke depan serta kewajiban yang dimiliki.

Selanjutnya adalah Capital atau kecukupan modal yang dimiliki calon debitur untuk melakukan usaha atau bisnisnya. Analisa dilakukan dengan mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki berupa selisih antara total aktiva dengan total kewajiban melalui laporan keuangan. C yang keempat adalah Collateral atau jaminan yang diberikan debitur.

Analisa ini bertujuan menilai seberapa besar nilai jaminan dibanding pinjaman dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. C yang terakhir adalah Condition. Analisa ini dilakukan untuk mendapat kan gambaran kemampuan debitur memenuhi kewajibannya sesuai kondisi ekonomi secara umum, industri atau kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan membayar kewajiban.

Salah satu risiko yang dihadapi lembaga keuangan dalam melakukan penyaluran kredit atau pembiayaan adalah risiko kredit. Analisa kredit secara mendalam berbekal data komprehensif, akurat dan terkini akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dengan risiko terukur. : IdScore is an all-around credit information service powered by data and insights.

We help you move forward with more certainty, more easily.
Lihat jawaban lengkap