Hukum Leasing dalam Islam Selasa, 29 Agustus 2017 Kajian Muslimahzone.com – Islam datang untuk mengatur segala kehidupan manusia termasuk dalam bermuamalah. Salah satu bentuk muamalah yang masih banyak dilakukan kaum Muslimin yaitu Leasing. Bagaimana sesungguhnya hukum leasing dalam Islam? Berikut penjelasan dari KH.
Leasing tanpa hak opsi (operating lease), di mana pihak penerima leasing tak mempunyai opsi membeli barang leasing. Leasing dengan hak opsi (finance lease), di mana pihak penerima leasing mempunyai opsi membeli barang leasing atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing jenis ini lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja.
Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak: (1) konsumen (disebut lessee atau penerima leasing); (2) dealer/supplier, yaitu penjual barang; dan (3) lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing) Bagaimana hukumnya? 1.
Hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah mubah selama memenuhi rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa).2. Adapun leasing dengan hak opsi (finance lease), yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor, mobil atau rumah saat ini, hukumnya haram, dengan empat alasan. Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing).
Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad. Kedua, dalam leasing biasanya terdapat bunga, padahal bunga ini termasuk riba. Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
Etiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Keempat, ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba. Berdasarkan empat alasan di atas maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, hukumnya haram.
Wallahu’alam. (fauziya/muslimahzone.com)
Lihat jawaban lengkap
Hukum Kredit Segitiga – Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut: Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit).
- Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.
- Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya? Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya.
- Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
- Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat.
- Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi.
Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang: Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.
Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya.
Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama,” (HR. Muslim) Kedua, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank.
- Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut.
- Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya.
- Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.
Kesimpulannya Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya,” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih) Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut, Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar.
- Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut.
- Emudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya.
- Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku.
- Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit.
Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR.
Abu Dawud dan Hakim) Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta.
Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas. Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq ‘alaihi) Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar.
Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya pen,).” ( Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349) Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan, dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga leasing atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Keterangan di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini, majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah.
Edisi 26 hakikatnya adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis praktik riba di bank syariah. Tema artikel yang lain untuk edisi 26 sbb: Sektor riil, tantangan bank syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi. Artikel ini menjelaskan bahwa jika bank syariah ingin menerapkan sistem syariah, bank tidak boleh hanya berstatus sebagai lembaga pembiayaan, tapi bank harus melakukan bisnis riil.
Murabahah yang sesuai syariah, oleh Dr. Erwandi Tarmidzi. Artikel panjang, menjelaskan aturan murabahah yang halal, yang belum dipraktikkan di perbankan syariah saat ini. KPR syariah, akad Ijarah Muntahilah bit Tamlik, oleh Kholid Samhudi, Lc. Artikel ini mengupas konsep KPR yang halal, sebagai solusi untuk KPR syariah yang masih sarat riba, yang ditawarkan bank syariah saat ini.
Gadai syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi. Artikel ini menjelaskan aturan main gadai yang sesuai syariah, yang belum ada dalam sistem pegadaian konvensional maupun syariah saat ini. Al-Hisab Al-Jari: solusi untuk konsep tabungan di lembaga keuangan. Oleh Dr. Erwandi Tarmidzi. Artikel ini sebagai solusi untuk kritik terhadap konsep wadiah bank syariah yang salah aturan mainnya.
Amil Zakat yang semestinya, oleh Muhammad Yasir, Lc. Artikel ini secara khusus memberikan panduan pengelolaan zakat yang benar, yang bisa diterapkan dalam lembaga keuangan syariah. Dan masih banyak artikel menarik lainnya yang dikupas secara ilmiah, baik mengenai nasihat, kisah, adab, termasuk bagaimana mengelola bisnis online Anda.
Kesemuanya dikemas dalam 86 halaman. Pesan Majalah Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga. Harga dan Ongkir Harga majalah edisi khusus: Beli langsung: @ Rp 28.000 Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) & Rp 33.000 (free ongkir luar jawa) Cara Pemesanan Hubungi : email : HP : 0815 6798 9028 Versi E-book Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi ebook dengan format pdf.
Etalase ebook majalah Pengusaha Muslim bisa anda kunjungi di: http://shop.pengusahamuslim.com/ Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah. 🔍 Larangan Puasa Senin Kamis, Niat Sebelum Adzan, Status Anak Angkat Dalam Islam, Keinginan Suami, Pertanyaan Tentang Saham Syariah, Bacaan Untuk Ibu Hamil KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Lihat jawaban lengkap
Contents
Bagaimana hukum kredit dalam Islam?
Tata Cara Kredit Menurut Aturan Islam – Walaupun kredit diperbolehkan dalam islam, namun ada juga aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantaranya yakni:
Tidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang Ribawi
Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi barang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai syariat agama maka menimbulkan transaksi riba, Barang-barang yang termasuk ribawi yakni:
- Uang
- Perak atau Emas
- Jewawut
- Kurma
- Gandum
- Garam
- Dan sejenisnya
Barang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai.
Barang yang Dijual Adalah Milik Sendiri
Seorang penjual harus menjual barang yang dimilikinya sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan hak-nya. Misalnya saja dropshipping. Ini sebenarnya menuai kontroversi. Anda menjual barang yang Anda sendiri tidak tahu kondisinya.
Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu
Biasanya dalam sistem kredit, barang diberikan ke pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian tertentu.
Waktu Tempo Pembayaran Harus Jelas
Dalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi pertikaian.
Apabila Terlambat, Tidak Boleh Ada Sistem Penambahan Bunga
Dalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai Anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat Anda terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa besar.
Harga Berlipat Dari Pembayaran Cash Boleh, Asal Tidak Berlebihan
Dalam sistem jual beli kredit biasanya harga barang yang ditawarkan lebih mahal daripada harga cashnya. Misalnya saja harga cash Rp.15 juta. Apabila dijual dengan kredit selama 12 bulan maka harga Rp.16 juta. Penerapan harga semacam itu sebenarnya diperbolehkan oleh ulama, asalkan tidak berlebihan.
Kesepakatan Dua Belah Pihak
Yang terpenting dari melakukan transaksi kredit harus ada kesepatakan atau akad jual beli dalam islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran ataupun tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli.
- Jadi itulah penjelasan tentang hukum kredit dalam islam.
- Semoga info diatas bermanfaat bagi kita semua.
- Intinya, apapun yang kita lakukan dalam kehidupan ini harus didasari oleh agama, baik itu urusan bermasyarakat, berpolitik, fiqih muamalah jual beli dan lainnya.
- Selain itu, kita juga harus mempelajari tentang hukum pinjam uang di bank dalam islam, khiyar dalam jual beli islam, bahaya hutang dalam islam, serta hukum tidak membayar hutang serta hukum riba dalam islam,
Dengan begitu kita tidak akan tersesat dan tetap berada pada jalan yang diridhoi oleh Allah Ta’ala. Amin ya Rabbal Alamin.
Lihat jawaban lengkap
Seiring perkembangan zaman, terjadilah kemajuan di dalam segala bidang muai dari bidang sains, teknologi, hingga perdagangan. Namun, sebagai umat muslim dalam menyikapi kemajuan ini pelru memiliki dasar hukum dalam Islam yang sesuai dengan perintah Allah melalui kitab suci dan utusan-Nya.
amalan sebelum ramadhan pahala umrah di bulan ramadhan hukum berdoa saat hujan
Leasing sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu lease, yang artinya menyewakan. Sistem leasing ini biasanya digunakan dalam penawaran penjualan kendaraan bermotor. Terbagi menjadi dua macam leasing, yaitu finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi) dan operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi).
Lalu, bagaimana hukum leasing dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum leasing menurut Islam berdasarkan macam leasingnya: 1. Operating Lease Berbeda dengan hukum mendengarkan ghibab menurut Islam yang dilarang, hukum leasing menurut Islam terbagi berdasakan macamnya. Pada operating lease, hukumnya beradasarkan hukum syara’ adalah mubah, dimana rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa) terpenuhi.
Sebagaimana tertulis ayat berikut sebagai dasarnya: وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Baqarah: 233).2. Finance Lease Selanjutnya, leasing yang sering diimplementasikan dalam pembelian kendaraan bermotor ataupun rumah yaitu finance lease atau sering kita kenal dengan kredit kendaraan bermotor maupun rumah.
Leasing yang semacam ini, menurut Islam hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan, yang pertama alasannya adalah terdapat dua akad (pernjanjian) dalam satu perjanjian leasing yaitu penjanjian sewa menyewa dan penjanjian jual beli. Sebagaimana yang dilarang rasulullah dalam sebuah hadis: “Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR.
- Ahmad, Al Musnad, I/398).
- Alasan yang kedua adalah terdapat bunga di dalam sistem leasing ini, dimana bunga sendiri termasuk riba yang sudah jelas dilarang.
- Sebagaimana disebutkan dalam terjemahan ayat berikut: ” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah: 275).
- Alasan yang ketiga adalah adanya denda apabila terlambat dalam membayar angsuran atau melunasi angsuran sebelum waktunya.
Sehingga, denda tersebutlah yang menjadikannya riba dan sudah jelas disebutkan di atas bahwa riba itu diharamkan. Cara menjaga amanah dalam bisnis Islam juga perlu memperhatikan adanya riba’ atau tidak. Alasan yang keempat adalah jaminan dalam perjanjian leasing yang tidak sah karena menjaminkan barang yang menjadi obyek jual beli.
Sebagiamana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami: “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” ( Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm pun sependapat, sebagaimana ia berkata: “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya.
Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” ( Al Muhalla, 3/437). Baca juga:
keutamaan ramadhan untuk anak hukum akad nikah di bulan ramadhan
Hadis berikut ini juga memperkuat bahwa hukum leasing dalam Islam adalah haram, yang menggunakan jaminan barang yang sedang diperjual belikan: لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شُرْطَانُ فِيْ بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحٌ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعٌ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu.” (HR.
Lihat jawaban lengkap
Seiring perkembangan zaman, terjadilah kemajuan di dalam segala bidang muai dari bidang sains, teknologi, hingga perdagangan. Namun, sebagai umat muslim dalam menyikapi kemajuan ini pelru memiliki dasar hukum dalam Islam yang sesuai dengan perintah Allah melalui kitab suci dan utusan-Nya.
amalan sebelum ramadhan pahala umrah di bulan ramadhan hukum berdoa saat hujan
Leasing sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu lease, yang artinya menyewakan. Sistem leasing ini biasanya digunakan dalam penawaran penjualan kendaraan bermotor. Terbagi menjadi dua macam leasing, yaitu finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi) dan operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi).
- Lalu, bagaimana hukum leasing dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum leasing menurut Islam berdasarkan macam leasingnya: 1.
- Operating Lease Berbeda dengan hukum mendengarkan ghibab menurut Islam yang dilarang, hukum leasing menurut Islam terbagi berdasakan macamnya.
- Pada operating lease, hukumnya beradasarkan hukum syara’ adalah mubah, dimana rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa) terpenuhi.
Sebagaimana tertulis ayat berikut sebagai dasarnya: وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
- Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Baqarah: 233).2.
- Finance Lease Selanjutnya, leasing yang sering diimplementasikan dalam pembelian kendaraan bermotor ataupun rumah yaitu finance lease atau sering kita kenal dengan kredit kendaraan bermotor maupun rumah.
Leasing yang semacam ini, menurut Islam hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan, yang pertama alasannya adalah terdapat dua akad (pernjanjian) dalam satu perjanjian leasing yaitu penjanjian sewa menyewa dan penjanjian jual beli. Sebagaimana yang dilarang rasulullah dalam sebuah hadis: “Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR.
Ahmad, Al Musnad, I/398). Alasan yang kedua adalah terdapat bunga di dalam sistem leasing ini, dimana bunga sendiri termasuk riba yang sudah jelas dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam terjemahan ayat berikut: ” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah: 275). Alasan yang ketiga adalah adanya denda apabila terlambat dalam membayar angsuran atau melunasi angsuran sebelum waktunya.
Sehingga, denda tersebutlah yang menjadikannya riba dan sudah jelas disebutkan di atas bahwa riba itu diharamkan. Cara menjaga amanah dalam bisnis Islam juga perlu memperhatikan adanya riba’ atau tidak. Alasan yang keempat adalah jaminan dalam perjanjian leasing yang tidak sah karena menjaminkan barang yang menjadi obyek jual beli.
Sebagiamana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami: “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” ( Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm pun sependapat, sebagaimana ia berkata: “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya.
Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” ( Al Muhalla, 3/437). Baca juga:
keutamaan ramadhan untuk anak hukum akad nikah di bulan ramadhan
Hadis berikut ini juga memperkuat bahwa hukum leasing dalam Islam adalah haram, yang menggunakan jaminan barang yang sedang diperjual belikan: لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شُرْطَانُ فِيْ بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحٌ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعٌ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu.” (HR.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana cara mengajukan kredit kendaraan bermotor yang menjadi produk Leasing konvensional?
HUKUM KREDIT KENDARAAN BERMOTOR MELALUI LEASING KONVENSIONAL –
- Dalam poin-poin berikut :
- 1. Kredit kendaraan bermotor yang menjadi produk leasing konvensional itu menggunakan:
- skema pinjaman berbunga atau pinjaman ribawi.
- 2. Salah satu simulasinya yaitu:
Si A mengajukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing B dengan meminjam uang sebesar Rp.15 juta untuk membeli motor dari dealer tertentu. Setelah mendapatkan uang tersebut, si A membeli kendaraan tersebut dari dealer secara tunai. Lalu A melunasi pinjamannya secara berangsur dengan bunga Rp.8 juta dengan angsuran 12 kali dan tenor 1 tahun.
- 3. Dari skema dan simulasi di atas, kredit kendaraan bermotor di leasing konvensional adalah
- 🚫 pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan atau diharamkan dalam Islam
- Sebagaimana firman Allah SWT:
- وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
- ” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (al-Baqarah: 275),
- dan kaidah fikih:
- كل قرض جر نفعا فهو ربا
- Bahwa manfaat yang diterima kreditur atas jasa pinjaman adalah riba
Dalam simulasi di atas, bunga Rp.8 juta dan dana Rp.8 juta yang diterima oleh leasing adalah riba jahiliyah atau riba qardh atau riba nasa sebagai jasa atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh nasabah atau pembeli atau debitor.4, Alternatif yang sesuai syariah adalah mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing atau lembaga pembiayaan syariah yang menggunakan skema atau kontrak sesuai syariah, di antaranya akad murabahah, dengan mengubah fungsi dan status leasing dari kreditor menjadi penjual. hukum kredit motor dengan leasing konvensional dalam islam Di konvensional, leasing adalah kreditor, sedangkan di syariah, leasing adalah penjual. dengan cara nasabah calon pembeli datang ke lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah, seperti Adira Syariah, lalu mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor.
Kemudian dengan order (pesanan atau pengajuan) tersebut, lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah membeli kendaraan yang dipesan dari dealer. Setelah kendaraan menjadi milik lembaga pembiayaan secara prinsip, perusahaan tersebut menjual kepada nasabah dengan akad jual beli murabahah atau jual beli angsuran.
Pokok harga jualnya Rp15 juta dengan margin misalnya Rp.7 juta, Rp.7,5 juta, atau Rp8 juta sehingga angka Rp8 juta yang diterima oleh leasing syariah adalah margin dari jual beli 5. Harga menurut syariah skema tersebut diperbolehkan karena harga dalam jual beli angsuran itu boleh lebih besar daripada jual beli tunai, sebagaimana ditegaskan dalam keputusan lembaga fikih organisasi konferensi Internasional di Jeddah yang memperbolehkan harga jual dalam jual beli angsuran itu lebih besar daripada jual beli tunai.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana hukum kredit dalam Islam?
Tata Cara Kredit Menurut Aturan Islam – Walaupun kredit diperbolehkan dalam islam, namun ada juga aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantaranya yakni:
Tidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang Ribawi
Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi barang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai syariat agama maka menimbulkan transaksi riba, Barang-barang yang termasuk ribawi yakni:
- Uang
- Perak atau Emas
- Jewawut
- Kurma
- Gandum
- Garam
- Dan sejenisnya
Barang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai.
Barang yang Dijual Adalah Milik Sendiri
Seorang penjual harus menjual barang yang dimilikinya sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan hak-nya. Misalnya saja dropshipping. Ini sebenarnya menuai kontroversi. Anda menjual barang yang Anda sendiri tidak tahu kondisinya.
Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu
Biasanya dalam sistem kredit, barang diberikan ke pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian tertentu.
Waktu Tempo Pembayaran Harus Jelas
Dalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi pertikaian.
Apabila Terlambat, Tidak Boleh Ada Sistem Penambahan Bunga
Dalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai Anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat Anda terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa besar.
Harga Berlipat Dari Pembayaran Cash Boleh, Asal Tidak Berlebihan
Dalam sistem jual beli kredit biasanya harga barang yang ditawarkan lebih mahal daripada harga cashnya. Misalnya saja harga cash Rp.15 juta. Apabila dijual dengan kredit selama 12 bulan maka harga Rp.16 juta. Penerapan harga semacam itu sebenarnya diperbolehkan oleh ulama, asalkan tidak berlebihan.
Kesepakatan Dua Belah Pihak
Yang terpenting dari melakukan transaksi kredit harus ada kesepatakan atau akad jual beli dalam islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran ataupun tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli.
Jadi itulah penjelasan tentang hukum kredit dalam islam. Semoga info diatas bermanfaat bagi kita semua. Intinya, apapun yang kita lakukan dalam kehidupan ini harus didasari oleh agama, baik itu urusan bermasyarakat, berpolitik, fiqih muamalah jual beli dan lainnya. Selain itu, kita juga harus mempelajari tentang hukum pinjam uang di bank dalam islam, khiyar dalam jual beli islam, bahaya hutang dalam islam, serta hukum tidak membayar hutang serta hukum riba dalam islam,
Dengan begitu kita tidak akan tersesat dan tetap berada pada jalan yang diridhoi oleh Allah Ta’ala. Amin ya Rabbal Alamin.
Lihat jawaban lengkap
Seiring perkembangan zaman, terjadilah kemajuan di dalam segala bidang muai dari bidang sains, teknologi, hingga perdagangan. Namun, sebagai umat muslim dalam menyikapi kemajuan ini pelru memiliki dasar hukum dalam Islam yang sesuai dengan perintah Allah melalui kitab suci dan utusan-Nya.
amalan sebelum ramadhan pahala umrah di bulan ramadhan hukum berdoa saat hujan
Leasing sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu lease, yang artinya menyewakan. Sistem leasing ini biasanya digunakan dalam penawaran penjualan kendaraan bermotor. Terbagi menjadi dua macam leasing, yaitu finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi) dan operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi).
Lalu, bagaimana hukum leasing dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum leasing menurut Islam berdasarkan macam leasingnya: 1. Operating Lease Berbeda dengan hukum mendengarkan ghibab menurut Islam yang dilarang, hukum leasing menurut Islam terbagi berdasakan macamnya. Pada operating lease, hukumnya beradasarkan hukum syara’ adalah mubah, dimana rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa) terpenuhi.
Sebagaimana tertulis ayat berikut sebagai dasarnya: وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
- Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Baqarah: 233).2.
- Finance Lease Selanjutnya, leasing yang sering diimplementasikan dalam pembelian kendaraan bermotor ataupun rumah yaitu finance lease atau sering kita kenal dengan kredit kendaraan bermotor maupun rumah.
Leasing yang semacam ini, menurut Islam hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan, yang pertama alasannya adalah terdapat dua akad (pernjanjian) dalam satu perjanjian leasing yaitu penjanjian sewa menyewa dan penjanjian jual beli. Sebagaimana yang dilarang rasulullah dalam sebuah hadis: “Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR.
Ahmad, Al Musnad, I/398). Alasan yang kedua adalah terdapat bunga di dalam sistem leasing ini, dimana bunga sendiri termasuk riba yang sudah jelas dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam terjemahan ayat berikut: ” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah: 275). Alasan yang ketiga adalah adanya denda apabila terlambat dalam membayar angsuran atau melunasi angsuran sebelum waktunya.
Sehingga, denda tersebutlah yang menjadikannya riba dan sudah jelas disebutkan di atas bahwa riba itu diharamkan. Cara menjaga amanah dalam bisnis Islam juga perlu memperhatikan adanya riba’ atau tidak. Alasan yang keempat adalah jaminan dalam perjanjian leasing yang tidak sah karena menjaminkan barang yang menjadi obyek jual beli.
Sebagiamana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami: “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” ( Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm pun sependapat, sebagaimana ia berkata: “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya.
Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” ( Al Muhalla, 3/437). Baca juga:
keutamaan ramadhan untuk anak hukum akad nikah di bulan ramadhan
Hadis berikut ini juga memperkuat bahwa hukum leasing dalam Islam adalah haram, yang menggunakan jaminan barang yang sedang diperjual belikan: لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شُرْطَانُ فِيْ بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحٌ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعٌ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu.” (HR.
Lihat jawaban lengkap
Seiring perkembangan zaman, terjadilah kemajuan di dalam segala bidang muai dari bidang sains, teknologi, hingga perdagangan. Namun, sebagai umat muslim dalam menyikapi kemajuan ini pelru memiliki dasar hukum dalam Islam yang sesuai dengan perintah Allah melalui kitab suci dan utusan-Nya.
amalan sebelum ramadhan pahala umrah di bulan ramadhan hukum berdoa saat hujan
Leasing sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu lease, yang artinya menyewakan. Sistem leasing ini biasanya digunakan dalam penawaran penjualan kendaraan bermotor. Terbagi menjadi dua macam leasing, yaitu finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi) dan operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi).
- Lalu, bagaimana hukum leasing dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum leasing menurut Islam berdasarkan macam leasingnya: 1.
- Operating Lease Berbeda dengan hukum mendengarkan ghibab menurut Islam yang dilarang, hukum leasing menurut Islam terbagi berdasakan macamnya.
- Pada operating lease, hukumnya beradasarkan hukum syara’ adalah mubah, dimana rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa) terpenuhi.
Sebagaimana tertulis ayat berikut sebagai dasarnya: وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
- Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Baqarah: 233).2.
- Finance Lease Selanjutnya, leasing yang sering diimplementasikan dalam pembelian kendaraan bermotor ataupun rumah yaitu finance lease atau sering kita kenal dengan kredit kendaraan bermotor maupun rumah.
Leasing yang semacam ini, menurut Islam hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan, yang pertama alasannya adalah terdapat dua akad (pernjanjian) dalam satu perjanjian leasing yaitu penjanjian sewa menyewa dan penjanjian jual beli. Sebagaimana yang dilarang rasulullah dalam sebuah hadis: “Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR.
Ahmad, Al Musnad, I/398). Alasan yang kedua adalah terdapat bunga di dalam sistem leasing ini, dimana bunga sendiri termasuk riba yang sudah jelas dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam terjemahan ayat berikut: ” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah: 275). Alasan yang ketiga adalah adanya denda apabila terlambat dalam membayar angsuran atau melunasi angsuran sebelum waktunya.
Sehingga, denda tersebutlah yang menjadikannya riba dan sudah jelas disebutkan di atas bahwa riba itu diharamkan. Cara menjaga amanah dalam bisnis Islam juga perlu memperhatikan adanya riba’ atau tidak. Alasan yang keempat adalah jaminan dalam perjanjian leasing yang tidak sah karena menjaminkan barang yang menjadi obyek jual beli.
- Sebagiamana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami: “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” ( Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287).
- Imam Ibnu Hazm pun sependapat, sebagaimana ia berkata: “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya.
Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” ( Al Muhalla, 3/437). Baca juga:
keutamaan ramadhan untuk anak hukum akad nikah di bulan ramadhan
Hadis berikut ini juga memperkuat bahwa hukum leasing dalam Islam adalah haram, yang menggunakan jaminan barang yang sedang diperjual belikan: لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شُرْطَانُ فِيْ بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحٌ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعٌ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu.” (HR.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa hukum kredit rumah oleh bank konvensional dianggap haram?
Inilah yang membuat hukum kredit rumah oleh bank konvensional dianggap haram karena angsuran bisa saja berubah sewaktu-waktu karena mengikuti suku bunga. Kredit yang dibenarkan harus jelas berapa besar uang yang harus dibayar pembeli setiap bulannya. Waktu Pembayaran Angsuran Jelas.
Lihat jawaban lengkap