Hukum Menjual Motor Yang Masih Kredit?

Hukum Menjual Motor Yang Masih Kredit
Suara.com – Kredit motor menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan. Hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam. Namun tak jarang orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor.

  • Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit.
  • Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit? Simak ulasannya berikut ini.
  • Apa itu Kredit Motor Kredit motor merupakan aktivitas yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor.
  • Pemilik kendaraan bermotor akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan perjanjian yang diajukan.

Baca Juga: Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah. Hukum Menjual Motor Yang Masih Kredit Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang. Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.

Menurut Hukum Islam Baca Juga: Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic Menurut Islam, status barang yang dibeli dengan cara utang masih tetap berada pada milik pembeli. Meskipun pembeli belum membayar penuh sesuai dengan yang telah disepakati. Namun pembeli dapat menjual motor kredit kepada orang lain dengan catatan utang tetap berlaku sampai kredit dibayar lunas.

  • Aturan ini berdasarkan pendapat para ulama dari mazhab Syafi’i, apabila orang yang berhutang telah menerima barang tersebut dan bisa menggunakan tanpa seizin dari orang yang memberi hutang seperti dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya.
  • Esimpulannya, motor kredit dapat dijual oleh pemilik meskipun belum lunas sekalipun.

Namun penjualan motor tersebut masih tetap tidak mengurangi tanggung jawab untuk melunasi motornya. Demikian ulasan singkat mengenai hukum menjual motor yang masih kredit yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat! Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Lihat jawaban lengkap

Apa kita masih harus bayar cicilan motor kalau motornya hilang?

Motor Kredit Hilang Dicuri Apakah Harus Tetap Bayar Cicilan, Pemotor Harus Tahu Hukum Menjual Motor Yang Masih Kredit Tribunnews.com Ilustrasi motor Yamaha NMAX dicuri, motor kredit hilang pemilik motor harus tetap membayar cicilan. MOTOR Plus-online.com – Motor masih kredit hilang dicuri maling apakah tetap bayar cicilan perbulan, pemotor harus tahu.

Viral di media sosial pemilik Yamaha kehilangan motornya saat akan diservis di bengkel di daerah Sidoarjo. dan pihak bengkel serta leasing tidak mau tanggung jawab.Pihak bengkel mengatakan, jika motor Yamaha milik Yusron Hana harus menginap karena tidak cukup waktu dikerjakan dalam sehari.Padahal motor masih kredit dan baru lunas bulan Desember.Yusron Hana pemilik motor Yamaha sudah melapor ke polisi setelah kehilangan motornya.Untuk menuntaskan kasus kehilangan motor Yamaha miliknya, Yusron Hana sudah dibantu pengacara bernama Sholeh.Apakah motor yang masih kredit hilang harus tetap membayar cicilan setiap bulannya. Baca Juga: Saat motor kreditan hilang, pemilik motor harus tetap membayar cicilan yang jadi kewajiban setiap bulannya.

: Motor Kredit Hilang Dicuri Apakah Harus Tetap Bayar Cicilan, Pemotor Harus Tahu
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud over kredit motor?

Suara.com – Masih banyak orang yang tidak mengetahui cara menjual motor kredit atau yang biasa disebut sebagai over kredit, Secara definisi, over kredit merupakan proses pemindahan fasilitas kredit dan pinjaman kepada orang atau lembaga karena berbagai alasan.

  1. Over kredit ini dilakukan karena berbagai macam alasan, salah satunya adalah karena pembeli pertama tidak dapat membayar angsuran seperti yang dikenakan sebelumnya.
  2. Over kredit harus dilakukan oleh perusahaan leasing agar tidak mendapatkan denda atau hukuman.
  3. Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta.

Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta. Lantas bagaimana cara over kredit motor yang dapat dilakukan secara legal? Simak caranya berikut ini. Hukum Menjual Motor Yang Masih Kredit Penjual yang telah menemukan calon pembeli diharuskan untuk mendatangi kantor perusahaan leasing untuk mendaftar dan membawa persyaratan yang diperlukan. Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib untuk diserahkan ke pihak leasing:fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.

  1. Seluruh berkas tersebut harus diserahkan kepada pihak leasing agar proses over kredit dapat segera dilakukan.
  2. Namun setiap perusahaan leasing tentu memiliki aturannya masing-masing terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
  3. Anda hanya perlu untuk menanyakan ke perusahaan leasing yang dipilih untuk mengetahui aturan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic Selain itu, Anda juga perlu untuk bernegosiasi sebelum melakukan persetujuan antara kedua belah pihak. Negosiasi dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan atau dipindahkan atau dibayarkan oleh pemilik baru hingga melakukan pengecekan kondisi motor.

Anda juga diharuskan untuk memberikan wewenang kepada pembeli untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi motor yang akan over kredit. Setelah melalui tahapan negosiasi selesai, pembeli dan penjual akan menyelesaikan administrasi dan mengurus surat perjanjian oper kredit motor untuk pengambilan kredit motor atas nama pengambil kredit lama.

Demikian ulasan singkat seputar definisi dan cara over kredit motor yang bisa menjadi referensi dan pedoman untuk Anda. Semoga bermanfaat! Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama maksimal kredit motor?

Wah Ketahuan Deh Alasan Kredit Motor Baru Maksimal Cuma Bisa Tiga Tahun – GridOto.com Hukum Menjual Motor Yang Masih Kredit MOTOR Plus-online.com Ilustarsi pembelian secara kredit GridOto.com – Pernah enggak sih bertanya alasan baru maksimal hanya tiga tahun.

Kenapa enggak sampai lima atau mungkin 10 tahun seperti mobil atau rumah. Biasanya atau leasing menyediakan kredit motor pilihan tenor atau jangka waktu pelunasan maksimal 36 kali atau selama tiga tahun.Hal tersebut berbeda dengan kredit mobil baru maupun bekas yang memiliki pilihan tenor yang lebih panjang yaitu 60 kali atau selama lima tahun. lantas, apa alasan lembaga pembiayaan membedakan tenor untuk motor hanya sampai tiga tahun saja? selaku Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance () pun memberikan penjelasannya.

You might be interested:  Kartu Kredit Yang Bekerjasama Dengan Tokopedia?

“Sebenarnya tenor lebih dari tiga tahun kami sediakan. Tapi kebanyakan konsumen motor ambilnya antara dua sampai tiga tahun,” ujar Niko Kurniawan kepada GridOto.com, Selasa (14/09/2021). Lebih lanjut, Niko menjelaskan ini dipengaruhi karena konsumen cenderung akan mengganti motor ke model baru setelah selesai melunasi jangka waktu cicilan tiga tahun.
Lihat jawaban lengkap

Apakah boleh motor kredit dijual?

Suara.com – Kredit motor menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan. Hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam. Namun tak jarang orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor.

Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit. Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit? Simak ulasannya berikut ini. Apa itu Kredit Motor Kredit motor merupakan aktivitas yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor. Pemilik kendaraan bermotor akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan perjanjian yang diajukan.

Baca Juga: Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah. Hukum Menjual Motor Yang Masih Kredit Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

  1. Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.
  2. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
  3. Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.

Menurut Hukum Islam Baca Juga: Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic Menurut Islam, status barang yang dibeli dengan cara utang masih tetap berada pada milik pembeli. Meskipun pembeli belum membayar penuh sesuai dengan yang telah disepakati. Namun pembeli dapat menjual motor kredit kepada orang lain dengan catatan utang tetap berlaku sampai kredit dibayar lunas.

Aturan ini berdasarkan pendapat para ulama dari mazhab Syafi’i, apabila orang yang berhutang telah menerima barang tersebut dan bisa menggunakan tanpa seizin dari orang yang memberi hutang seperti dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya. Kesimpulannya, motor kredit dapat dijual oleh pemilik meskipun belum lunas sekalipun.

Namun penjualan motor tersebut masih tetap tidak mengurangi tanggung jawab untuk melunasi motornya. Demikian ulasan singkat mengenai hukum menjual motor yang masih kredit yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat! Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Lihat jawaban lengkap

Bolehkah pihak leasing menarik kendaraan di jalan?

Opsi Terakhir, Debt Collector Boleh Tarik Motor Nunggak Kredit di Jalan – GridOto.com Otomotifnet.com – Pihak leasing melalui debt colletor diperbolehkan menarik di jalan.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyebutkan, perusahaan leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi.
  • Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I OJK, Indra mengatakan, jaminan fidusia merupakan bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan.
  • Sehingga pada praktiknya, leasing punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan, tapi hal ini merupakan opsi terakhir.

“Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, tenaga penagih harus dibekali sertifikat dan dokumen lengkap penjaminan fidusia,” kata Indra saat Webinar Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?, (6/10/21).

  1. Baca Juga:
  2. Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.
  3. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin melakukan eksekusi jaminan fidusia.
  4. Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.
  5. “Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi,” terangnya.

“Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kami kasih uang inginnya kembali uang, kami ingin ada kesepakatan,” ucapnya. : Opsi Terakhir, Debt Collector Boleh Tarik Motor Nunggak Kredit di Jalan – GridOto.com
Lihat jawaban lengkap

Berapa denda kredit motor perhari?

Pilih Kategori Pertanyaan – Pilih topik pertanyaan yang kamu cari – Denda akan dikenakan bila Debitur melakukan pembayaran angsuran lewat dari tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. (keterlambatan pembayaran angsuran) Untuk mengetahui besarnya nominal denda yang harus dibayarkan, Debitur dapat datang langsung ke cabang tempat Debitur terdaftar.
Lihat jawaban lengkap

Lapor Kehilangan motor bayar berapa?

KOMPAS.com – Mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian. Kantor polisi setempat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang bisa dibawa oleh pelapor. Adapun beberapa dokumen dan barang penting hilang yang membutuhkan surat keterangan dari kepolisian yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih banyak lainnya.
Lihat jawaban lengkap

Apakah jika motor sudah ditarik leasing bisa diambil kembali?

Enggak Usah Panik, Kendaraan Ditarik Leasing Karena Kredit Macet Masih Bisa Ditebus Kembali, Begini Syaratnya – GridOto.com Naufal/GridOto.com Ilustrasi kredit kendaraan GridOto.com – Ketika membeli mobil atau motor secara kredit, biasanya konsumen akan menyesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran setiap bulannya.

Semakin panjang tenor kredit atau jangka waktu pinjamannya, angsuran yang harus dibayarkan semakin rendah.Begitu juga sebaliknya, semakin singkat tenor kreditnya maka jumlah cicilan yang harus dibayarkan semakin tinggi.Namun saat di tengah jalan konsumen melakukan atau terjadi, kendaraan bisa ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan atau,Lantas, apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena kredit macet masih bisa ditebus kembali?Menanggapi hal ini, Hendro Utomo selaku Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance mengatakan saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing.

“Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan,” ujar Hendro kepada GridOto.com beberapa waktu lalu. Hendro menegaskan, jangan panik kalau kendaraan konsumen telanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali.
Lihat jawaban lengkap

Kredit macet apakah bisa dipidana?

Apakah Kredit Macet Tidak Bisa Dipidanakan? Jakarta – Beberapa hari terakhir, lini masa diramaikan pembicaraan soal apakah bisa dipidana atau tidak. Ada yang menilai tidak bisa dan murni kasus perdata, tapi ada juga yang menilai sebaliknya. Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, SH & PARTNERS, Lucas, menyatakan debitur bisa dipidanakan hingga dituntut ke pengadilan.

Namun, ada sejumlah syarat agar kasus utang-piutang bisa menjadi delik pidana, salah satunya adanya unsur penipuan. “Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain. Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.

You might be interested:  Apa Itu Kredit Skor Mobile Legend?

Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” kata Lucas, Jumat (18/2/2022). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Lucas menepis pandangan kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.
  • “Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas Lucas.
  • Dia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
  • “Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong,” ucap Lucas.
  • Lucas menyebut apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
  • “Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” ujar Lucas.

Lihat jawaban lengkap

Apa bedanya beli motor cash dan kredit?

Jika kamu membeli motor secara tunai, maka kamu tidak perlu membayar bunga. Selain itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa langsung dimiliki. Sementara jika kamu memilih opsi kredit, harga kredit motor secara total bisa lebih mahal dari tunai. Misalnya harga motor matic tunai di pasaran senilai Rp15 juta.
Lihat jawaban lengkap

Berapa denda bayar angsuran FIF?

Apabila Telat 5 Hari Sobat akan kena denda Rp.50.000. Apabila Telat 30 Hari Sobat akan kena denda Rp.125.000. Apabila Telat 50 Hari Sobat akan kena denda Rp.275.000. Apabila Telat 90 Hari Sobat akan kena denda Rp.450.000.
Lihat jawaban lengkap

Apakah membeli motor secara kredit termasuk riba?

Apakah Riba Jual Beli Kendaraan Motor dan Mobil secara Kredit? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Masalah Ini – Berita DIY

  • BERITA DIY – menjelaskan terhadap secara, di ajaran agama Islam diperbolehkan atau tidak.
  • Masyarakat masih banyak yang belum paham apakah transaksi secara itu termasuk atau bukan, ini penjelasan,
  • Transaksi secara untuk membeli atau masih menjadi pilihan sebagian masyarakat yang tidak mampu beli secara tunai.
  • Dalam kesempatan tanya jawab, menjelaskan apakah transaksi secara termasuk dan hukumnya dalam syariat Islam.
  • Baca Juga:

Dikutip dari kanal YouTube Official dalam video yang diunggah 5 Agustus 2019, berikut penjelasan terkait pada transaksi secara, menerangkan akan menjadi jika transaksi terjadi uang dengan uang, sedangkan jika uang dengan barang, tidak, “Uang dengan uang,, Uang dengan barang, tidak,” jelas, Dengan begitu transaksi secara tidak termasuk apabila tidak ada bunga di dalamnya.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud inden motor?

Salah satu hal yang kini dikeluhkan konsumen motor, ialah waktu inden yang lebih lama. Dealer-dealer seperti Honda dan Yamaha memang mengharuskan pembeli untuk menunggu sekitar waktu 1-2 bulan untuk mendapatkan motor yang diinginkan. Lalu, apa yang menyebabkan inden motor lama? Untuk lebih jelasnya, inden motor artinya proses pemesanan untuk pembelian sepeda motor.
Lihat jawaban lengkap

Apakah uang DP sudah termasuk angsuran pertama?

Jawaban: Tidak, DP tidak termasuk pembayaran cicilan pertama. Disaat motor diterima anda hanya membayar DP ( Uang Muka) Saja.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu tindak pidana fidusia?

1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Lihat jawaban lengkap

Apakah motor kredit bisa balik nama?

Apakah BBN-KB harus dilakukan? – Tentu. Ketika membeli mobil bekas, ada baiknya si pembeli juga langsung melakukan balik nama atau membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk balik nama. Bahkan, lebih baik lagi jika balik nama tersebut dilakukan satu bulan sebelum pajak mobil jatuh tempo.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa kredit motor atas nama orang lain?

Kredit motor bisa jadi menjadi salah satu kredit yang paling digandrungi oleh masyarakat. Selain karena harganya yang murah, skema kredit motor yang diajukan pihak leasing atau pemberi kredit lain seringkali mudah. Meski begitu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam kredit motor, antara lain KTP pemohon yang harus sesuai dengan lokasi pembelian motor.

  1. Seringkali hal ini menjadi pengganjal bagi calon debitur motor, sehingga mereka melakukan jalan pintas dengan memakai nama orang lain dengan KTP yang sesuai dengan lokasi pembelian motor.
  2. Apakah fenomena ini diperbolehkan? Artikel ini akan membahas apakah meminjam nama untuk kredit motor diperbolehkan dan hal apa saja yang harus diperhatikan.

Bolehkah Meminjam Nama untuk Kredit Motor? Jawabannya boleh. Sebenarnya banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk memakai nama orang lain untuk melakukan kredit motor. Biasanya alasannya adalah domisi KTP yang berbeda dengan tempat membeli motor.

  1. Hal ini biasanya terjadi pada mereka yang sedang berada di perantauan.
  2. Untuk melakukan kredit motor, pihak leasing atau dealer memang masih mensyaratkan bahwa hanya orang dengan KTP setempat lah yang bisa membeli motor di daerah tersebut.
  3. Hal ini didasarkan oleh proses pengurusan surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Untuk mengurus STNK motor baru, dealer hanya bisa mengurusnya di kantor samsat sesuai KTP pembeli. Begitu pula untuk mengurus BPKB, dimana hanya boleh diurus di Kantor Polda sesuai dengan KTP pembeli. Bila dealer hendak mengurus surat surat ini dengan wilayah berbeda, pasti ada biaya tambahan yang cukup besar.

Oleh karena itu pihak dealer motor maupun leasing mensyaratkan calon debitur kredit motor harus memiliki KTP sesuai dengan wilayah pembelian motor. Sebenarnya bisa saja orang tersebut melakukan kredit motor di tempat sesuai KTP, namun ia harus mempertimbangkan biaya pengiriman motor dan kemudahan kepengurusan surat surat kendaraan.

Pilihan lainnya, orang tersebut harus mengupdate KTP nya sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Dari pilihan ini, kebanyakan orang merasa pilihan memakai KTP orang lain lebih mudah untuk dilakukan. Alasan lainnya mengapa seseorang menggunakan nama orang lain untuk kredit motor adalah karena orang tersebut telah masuk daftar black list kredit.

  • Sebagaimana yang diketahui, bila Anda hendak mengajukan kredit apa pun, termasuk kredit motor, Anda harus memiliki riwayat kredit lancar dan tidak masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  • Daftar hitam ini adalah mereka yang memiliki riwayat kredit buruk seperti kredit macet.
  • Bila seseorang masuk dalam daftar black list ini, maka pihak bank atau pun leasing tidak akan menyetujui permohonan kredit motor orang tersebut.

Untuk mengakali hal ini, sering kali orang tersebut memakai nama orang lain yang masih mememiliki riwayat kredit bersih sehingga kreditnya bisa disetujui. Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Nama Orang Lain Meski terlihat mudah untuk dilakukan, namun memakai nama orang lain untuk mengambil kredit motor sebenarnya memiliki beberapa risiko.

  • Berikut adalah hal yang wajib Anda perhatikan sebelum memakai nama orang lain untuk kredit motor 1.
  • Perhatikan kemudahan pengurusan surat kendaraan Mungkin Anda berhasil mendapat kredit motor dengan nama orang lain, namun Anda juga harus memperhatikan bagaiman Anda mengurus surat kendaraan tersebut.
  • Contohnya dalam pengurusan perpanjangan STNK.

Untuk memperpanjang STNK, Anda membutuhkan KTP asli orang yang tertera di STNK motor Anda. Bila Anda memakai nama orang lain, pastikan Anda masih bisa meminjam KTP orang itu sampai beberapa tahun ke depan. Jangan sampai juga Anda merepotkan orang itu karena harus meminjam KTP aslinya 2.

Risiko kredit macet Untuk Anda yang memberikan nama Anda untuk dijadikan debitur kredit motor, Anda harus mengingat bahwa nama yang masuk di pihak bank atau leasing pemberi kredit adalah nama Anda, bukan nama orang yang memiliki motor itu. Bisa saja di tengah jalan, orang tersebut mengalami masalah finansial dan tidak bisa melunasi kredit motornya.

Tips aman menjual motor masih kredit #hukum

Bila sudah terjadi kredit macet, nama yang akan tercatat dalam black list kredit adalah nama Anda. Apalagi bila ada risiko orang tersebut melarikan diri, maka Anda lah yang akan dikejar debt collector dan dimintai pertanggung jawaban 3. Ingat pajak progresif Hal lain yang penting dipertimbangkan adalah pajak progresif.

  • Sebagaimana yang diketahui, bila besarnya pajak kendaraan bermotor itu bersifat progresif sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang.
  • Mereka yang memiliki lebih dari 1 kendaraan harus membayar pajak progresif yang lebih mahal dibanding mereka yang hanya memiliki 1 kendaraan.
  • Bila nama Anda dipinjam untuk jadi debitur kredit motor, Anda harus memperhitungkan pajak progresif yang akan Anda bayarkan bila nantinya Anda akan membeli motor untuk keperluan Anda sendiri.
You might be interested:  Sebutkan Jenis Kartu Pembayaran Non Tunai Yang Bersifat Kredit?

Jangan sampai Anda harus membayar mahal untuk suatu hal yang sebenarnya tidak Anda nikmati manfaatnya. Seringkali penggunaan nama orang lain untuk melakukan kredit motor ini dilakukan seseorang untuk menghindari pajak progresif yang tinggi. Sebetulnya, cara terbaik untuk melakukan kredit motor adalah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor Kredit Anda? Lebih Baik Beli Motor Cash atau Kredit Motor? Kredit Motor Menyebabkan Kemiskinan? Bijakkah Kredit Motor untuk Ojek Online?

Demikianlah artikel tentang meminjam nama untuk kredit motor, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Kredit macet pasal berapa?

Aturan Hukum Kredit Macet – Ada beberapa aturan hukum kredit macet berdasarkan beberapa ketentuan Perundang-undangan seperti berikut: 1. Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Undang-undang ini berisi tentang perbankan dan beberapa faktor lainnya yang bisa menyebabkan terjadinya kredit macet.

Selain itu, aturan hukum kredit macet ini juga mengatur mengenai bagaimana mengatasi kredit macet di lingkungan perbankan.2, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Peraturan ini berisi mengenai kreditur yang berperan sebagai pemegang jaminan benda. Disini kreditur memiliki hak untuk menjual barang jaminan secara lelang untuk pembayaran hutang debitur.

Hal ini dilakukan karena pihak debitur lalai dalam melunasi hutang yang sudah disepakati. Aturan hukum kredit macet tersebut lebih tepatnya ada dalam Pasal 15 ayat 3 jo. Pasal 29 UU no 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia, Peraturan tersebut mengatakan bahwa kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan fidusia ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.3.

  1. Pasal 6 jo.
  2. Pasal 20 UU No 4 Tahun 1996 Aturah hukum kredit macet yang selanjutnya adalah ada dalam Pasal 6 jo.
  3. Pasal 20 UU No 4 Tahun 1996.
  4. Dalam pasal tersebut berisi Hak Tanggungan Atas Tanah Serta Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  5. Dimana kreditur juga diberikan hak untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia ketika debitur melakukan cidera janji.4.

Pasal 21 UU Jaminan Fidusia Dalam pasal tersebut berisi mengenai aturan hukum kredit macet dimana ketika debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji. Cidera janji yang dimaksudkan tersebut seperti tidak memenuhi prestasi yang berdasarkan perjanjian fidusia, perjanjian pokok hingga perjanjian jaminan yang lainnya.

  1. Asus kredit macet dan penyelesaiannya tersebut bisa didasarkan atas beberapa aturan hukum kredit macet dimana kreditor bisa mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan.
  2. Selain itu jika kredit sudah ada dalam tahap macet maka penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum akan lebih ditekankan.
  3. Namun sebelum membawa kasusnya ke pengadilan atau jalur hukum, akan diupayakan untuk menyelesaikannya secara jalur administratif terlebih dulu.

Hal ini tentunya akan berhubungan juga dengan UU perlindungan data pribadi yang sering digunakan sebagai persyaratan ketika ingin mengajukan pinjaman kredit. Undang-Undang yang mengatur tersebut adalah Permen No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lihat jawaban lengkap

Kalau mobil sudah ditarik leasing apakah masih harus bayar hutang?

Mobil Ditarik Leasing Nah, saat mobil ditarik leasing, bukan berarti hutang dianggap lunas. Kamu tetap diwajibkan melunasi cicilan tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara penyelesaian kasus kasus leasing?

Penyelesaian apabila timbul perselisihan antara lease dan lessor dapat dilakukan 5 cara yaitu : mengirim surat somasi, musyawarah, dialihkan (over credit), eksekusi langsung, dan pengadilan.
Lihat jawaban lengkap

Apakah masalah kredit macet bisa dipidana?

Apakah Kredit Macet Tidak Bisa Dipidanakan? Jakarta – Beberapa hari terakhir, lini masa diramaikan pembicaraan soal apakah bisa dipidana atau tidak. Ada yang menilai tidak bisa dan murni kasus perdata, tapi ada juga yang menilai sebaliknya. Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, SH & PARTNERS, Lucas, menyatakan debitur bisa dipidanakan hingga dituntut ke pengadilan.

  • Namun, ada sejumlah syarat agar kasus utang-piutang bisa menjadi delik pidana, salah satunya adanya unsur penipuan.
  • Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu.
  • Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain.
  • Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.

Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” kata Lucas, Jumat (18/2/2022). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Lucas menepis pandangan kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.
  • “Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas Lucas.
  • Dia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
  • “Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong,” ucap Lucas.
  • Lucas menyebut apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
  • “Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” ujar Lucas.

Lihat jawaban lengkap

Sanksi apa saja yg diberikan pihak lessor jika ada pihak lessee yg tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian?

Lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut: (1) Berupa teguran lisan supaya segera melunasi, (2) Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis, (3) Dikenakan denda sesuai perjanjian, (4) Penyitaan
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama blacklist leasing hilang?

Cara Keluar dari Daftar Hitam BI Checking – Hukum Menjual Motor Yang Masih Kredit Jika Anda memiliki riwayat kredit macet, sebaiknya urungkan dulu niat untuk mengajukan pinjaman KPR ke bank. Sebaik, perbaiki dulu status BI Checking Anda dengan melunasi semua utang yang masih tersisa. Keluar dari blacklist BI checking akan sangat menguntungkan, apalagi jika Anda ingin mengajukan KPR ke bank saat membeli rumah,

Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya. Jika sudah paham, berikut beberapa cara untuk bisa keluar dari daftar hitam bank yang bisa Anda coba.

Baca juga: Tips Lolos KPR untuk Pencari Rumah Impian
Lihat jawaban lengkap