Hukum Pinjam Meminjam Barang – Dalam Syariat Islam Hukum Pinjam Meminjam dibagi menjadi 4 diantaranya yaitu: 1. Mubah Hukum dari pinjam meminjam barang yang pertama adalah Mubah yang artinya boleh. mubah merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
- 2. Wajib
- Hukum dari pinjam meminjam barang yang kedua adalah Wajib, yang artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan jika tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian, contohnya : ada seseorang yang tidak mempunyai pakaian dikarenakan hilang atau tercuri semuanya, maka apabila tidak pinjam pakaian kepada orang lain maka dia akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang mempunyai pakaian juga wajib meminjami.
- 3. Sunnah
- Hukum dari pinjam meminjam barang yang ketiga adalah Sunnah, yang artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak mempunyai barang tersebut contohnya meminjam mobil untuk mengantarkan keluarganya yang sakit, meminjam uang untuk membiayai anaknya sekolah dan lain sebagainya.
- 4. Haram
- Hukum dari pinjam meminjam barang yang terakhir adalah Haram, yang artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk perbuatan maksiat atau digunakan untuk berbuat kejahatan, sebagai contoh meminjam uang untuk berjudi atau taruhan, meminjam sepeda motor untuk mencuri dan lain-lainnya.
- Baca juga :
Demikianlah mengenai hukum pinjam meminjam barang dalam dalam syariat islam. jika kita sebagai orang yang meminjam barang tentunya harus menjaga barang pinjaman tersebut dan secepatnya mengembalikan barang tersebut jika sudah selesai memakainya. : Hukum Pinjam Meminjam Barang Dalam Islam
Lihat jawaban lengkap
memberikan hutang piutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah? Hukum awalnya sunnah (berpahala) memberikan hutang. Begitu pula orang yang menerima hutang (pinjaman) hukum awalnya mubah (boleh). Tapi hukum hutang ini bisa berubah lantaran suatu sebab. Pertama, bisa berubah menjadi haram bagi orang yang berhutang tidak niat bayar.
Menjadi haram lagi kalau tujuannya untuk membeli barang yang haram, misalnya untuk membeli minuman keras, mabuk-mabukan, main judi, kencan dengan istri/suami orang, dan keperluan maksiat lainnya. Yang memberikan hutang juga haram kalau tahu akan digunakan untuk perbuatan maksiat. Kedua, hukumnya makruh, yaitu bagi orang yang berhutang tidak untuk kemaslahatan dan tidak untuk perbuatan maksiat.
Hutang saja, tidak ada keperluan apa-apa. Ketiga, ada orang yang berhutang hukumnya wajib ketika seseorang menanggung keluarga. Kalau tidak hutang, keluarganya tidak makan pada hari itu. Karena wajib menafkahi istri dan anak-anak, maka hukum berhutang pun jadi wajib. : memberikan hutang piutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah?
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apakah hukum pinjaman dalam Islam?
Dasar Hukum Pinjaman Dalam Islam – Seperti perkara fiqh atau hal lainnya misalnya jual beli dan hutang piutang, pinjam meminjam juga memiliki dasar hukum baik yang disebutkan dalam Alqur’an maupun yang disebutkan dalam hadits (baca berhutang dalam islam dan hutang dalam pandangan islam ).
Bentuk Tolong Menolong
Pinjam meminjam dalam islam sebagai bentuk tolong menolong tentunya boleh dilakukan atau hukumnya mubah. Sebagaimana yang disebutkan Allah SWT dalam Quran Surat Al Maidah ayat 2 bahwa umat muslim dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Ganjaran pahala yang melimpah
Memberikan pinjaman kepada orang lain tentunya tidak hanya memberi manfaat kepada orang yang dipinjamkan melainkan juga mendatangkan pahala bagi mereka yang memberikan pinjaman atau mereka yang memberikan sedekah (baca keutamaan bersedekah ). Selain itu disebutkan dalam ayat lainnya bahwa memberikan pinjaman yang baik akan mendapatkan pahala dan balasan yang melimpah dari Allah SWT seperti yang disebutkan dalam firmanNya berikut ini مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak,
Menghilangkan kesukaran
Siapapun umat muslim yang memberikan pinjaman yang sifatnya baik dan menolong orang lain maka ia juga akan mendapatkan hal yang sama yakni dihilangkan kesukarannya. Sebagaimana Rasul SAW bersabda ” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya.
Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim) Oleh sebab itu kita sebagai seorang muslim hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesukaran orang lain misalnya dengan memberikan pinjaman saat orang lain membutuhkannya.
Namun, peminjam tidak boleh meminta sesuatu yang lebih saat barang dikemablikan karena hal tersebut bisa menjadi riba, (baca hukum riba dalam islam dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)
Lihat jawaban lengkap
Apa manfaat memberikan pinjaman kepada orang lain?
Rukun dan Ketentuan Pinjaman – Pinjam meminjam dalam islam juga memiliki rukun, syarat dan ketentuan sebagaimana jual beli maupun utang piutang. (baca juga khiyar dalam jual beli islam )
Rukun Pinjaman
Adapun rukun pinjaman dalam islam antara lain
- Orang yang meminta pinjaman atau Musta’iir
- Orang yang memberikan pinjaman atau Mu’iir
- Benda atau harta yang menjadi pinjaman atau Musta’ar
- Lafal akad atau ijab qabul pinjam meminjam atau memindahkan tanggungan suatu harta pada orang yang meminjam dari yang meminjami dengan melafalkan beberapa perkataan.
Ketentuan Barang Pinjaman
Sedangkan ketentuan barang yang menjadi pinjaman diantaranya adalah barang milik si peminjam dapat berupa uang, harta, maupun hewan serta benda lainnya seperti pakaian bahkan adonan roti. Sebagaimana Rasul sendiri memperbolehkan umatnya untuk meminjam unta atau adonan roti dan disebutkan dalam hadits dimana Aisyah RA berkata Saya berkata kepada Rosululloh SAW, Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut} Dengan kata lain, pinjaman hukumnya diperbolehkan dalam islam jika memenuhi rukun dan ketentuan barang pinjaman serta peminjam mengembalikan harta atau benda yang dipinjamnya tesebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau sesuai dengan kebaikan hati orang yang meminjamkan apabila ia memberikan waktu yang selonggar-longgarnya pada peminjam.
Lihat jawaban lengkap
Apakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik?
Dasar Hukum Pinjaman Dalam Islam – Seperti perkara fiqh atau hal lainnya misalnya jual beli dan hutang piutang, pinjam meminjam juga memiliki dasar hukum baik yang disebutkan dalam Alqur’an maupun yang disebutkan dalam hadits (baca berhutang dalam islam dan hutang dalam pandangan islam ).
Bentuk Tolong Menolong
Pinjam meminjam dalam islam sebagai bentuk tolong menolong tentunya boleh dilakukan atau hukumnya mubah. Sebagaimana yang disebutkan Allah SWT dalam Quran Surat Al Maidah ayat 2 bahwa umat muslim dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Ganjaran pahala yang melimpah
Memberikan pinjaman kepada orang lain tentunya tidak hanya memberi manfaat kepada orang yang dipinjamkan melainkan juga mendatangkan pahala bagi mereka yang memberikan pinjaman atau mereka yang memberikan sedekah (baca keutamaan bersedekah ). Selain itu disebutkan dalam ayat lainnya bahwa memberikan pinjaman yang baik akan mendapatkan pahala dan balasan yang melimpah dari Allah SWT seperti yang disebutkan dalam firmanNya berikut ini مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak,
Menghilangkan kesukaran
Siapapun umat muslim yang memberikan pinjaman yang sifatnya baik dan menolong orang lain maka ia juga akan mendapatkan hal yang sama yakni dihilangkan kesukarannya. Sebagaimana Rasul SAW bersabda ” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya.
Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim) Oleh sebab itu kita sebagai seorang muslim hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesukaran orang lain misalnya dengan memberikan pinjaman saat orang lain membutuhkannya.
Namun, peminjam tidak boleh meminta sesuatu yang lebih saat barang dikemablikan karena hal tersebut bisa menjadi riba, (baca hukum riba dalam islam dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)
Lihat jawaban lengkap
Apakah pinjam meminjam hukumnya mubah?
Rukun dan Ketentuan Pinjaman – Pinjam meminjam dalam islam juga memiliki rukun, syarat dan ketentuan sebagaimana jual beli maupun utang piutang. (baca juga khiyar dalam jual beli islam )
Rukun Pinjaman
Adapun rukun pinjaman dalam islam antara lain
- Orang yang meminta pinjaman atau Musta’iir
- Orang yang memberikan pinjaman atau Mu’iir
- Benda atau harta yang menjadi pinjaman atau Musta’ar
- Lafal akad atau ijab qabul pinjam meminjam atau memindahkan tanggungan suatu harta pada orang yang meminjam dari yang meminjami dengan melafalkan beberapa perkataan.
Ketentuan Barang Pinjaman
Sedangkan ketentuan barang yang menjadi pinjaman diantaranya adalah barang milik si peminjam dapat berupa uang, harta, maupun hewan serta benda lainnya seperti pakaian bahkan adonan roti. Sebagaimana Rasul sendiri memperbolehkan umatnya untuk meminjam unta atau adonan roti dan disebutkan dalam hadits dimana Aisyah RA berkata Saya berkata kepada Rosululloh SAW, Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut} Dengan kata lain, pinjaman hukumnya diperbolehkan dalam islam jika memenuhi rukun dan ketentuan barang pinjaman serta peminjam mengembalikan harta atau benda yang dipinjamnya tesebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau sesuai dengan kebaikan hati orang yang meminjamkan apabila ia memberikan waktu yang selonggar-longgarnya pada peminjam.
Lihat jawaban lengkap