4. Data dan Dokumen Asli serta Lengkap – Sumber: Pexels Sudah ada dua dokumen yang sebelumnya disebutkan, yaitu KTP dan slip gaji. Ada satu lagi dokumen yang perlu kamu siapkan, yaitu tanda bukti wajib pajak atau NPWP. Ketiga dokumen ini akan menjadi verifikasi bagi pihak pemberi pinjaman bahwa:
Kamu memiliki kesanggupan dalam membayar dan menerima pinjaman (slip gaji). Kamu adalah warga Indonesia yang sudah berumur 21 tahun (KTP). Data kamu sudah terekam dalam database pemerintah (NPWP).
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair, Lengkapi 3 Data Berikut!
Lihat jawaban lengkap
Contents
Kenapa data saya selalu di tolak pinjaman online?
Pada dasarnya, pihak pinjaman online memiliki alasan yang jelas terkait mengapa pengajuan layanan yang diajukan oleh calon nasabah ditolak. Beberapa contohnya adalah data diri yang kurang lengkap, ada persyaratan yang tak terpenuhi, pinjaman melebihi limit, sampai izin akses fitur smartphone tidak diberikan.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Pinjol harus pake KTP?
GridFame.id – Ketika sedang mendaftarkan diri untuk melakukan pinjaman ke pinjol tentu ada beberapa syarat. Pinjol atau pinjaman online kini tengah banyak digunakan. Pemerintah pun menyadari adanya lonjakan pengguna aplikasi pinjol. Aplikasi pinjol sendiri saat ini banyak tersebar.
Mulai dari aplikasi pinjol yang sudah legal sampai yang ilegal. Beberapa syaratnya seperti foto selfie dengan ktp. verifikasi wajah, KTP dan juga rekening. Biasanya pinjol juga meminta nomor darurat sebagai salah satu syarat. Tapi, apakah ada pinjol tanpa selfie ktp bisa cair? Ada, berikut ini pinjol tanpa selfie KTP yang langsung bisa cair.
Baca Juga: Diteror Debt Collector Karena Nomor Didaftarkan Jadi Kontak Darurat Pinjol, Jangan Kasih Ampun Lakukan Hal Ini! 1. Bank OK KTA KTA OK Bank adalah salah satu pinjaman online tanpa foto selfie pegang KTP yang bisa kamu ajukan tanpa agunan. Produk ini menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan pilihan limit Rp 3 juta sampai dengan Rp 200 juta.
Warga Negara Indonesia. Berusia minimum 21 tahun dan maksimum 54 tahun. Tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi. Memiliki E-KTP yang masih berlaku. Bukti penghasilan atau Slip gaji. NPWP untuk pengajuan di atas Rp 50 juta.
2. KTA Sewaan Standar Pinjaman online tanpa foto selfie KTP juga bisa kamu temukan lewat Standard Chartered KTA. Melalui produk unggulan tersebut kamu bisa dapatkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp 300 juta dengan tenor paling panjang 5 tahun. Adapun syarat pinjaman KTA Standard Chartered antara lain:
Warga Negara Indonesia. Berusia antara 21 tahun s.d 60 tahun. Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, atau Surabayar. Memiliki kartu kredit utama dengan limit minimum 12 juta rupiah.
3. Digibank KTA Berikutnya pinjaman online tanpa foto selfie KTP juga bisa kamu dapatkan melalui Digibank KTA dengan proses approval satu menit dan limit maksimal 80 juta. Syarat pengajuan Digibank KTA online antara lain:
Warga Negara Indonesia. Berusia 21 tahun s.d 55 tahun. Berdomisili di Jabodetabek, Semarang, atau Surabaya. Berpenghasilan minimal Rp 10 juta per bulan. Memiliki kartu kredit dengan limit minimal Rp 12 juta dengan masa aktif 3 tahun.
Baca Juga: Galbay Aplikasi Pinjol AdaPundi, Tak Akan Didatang Debt Collector? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap
Bolehkah Pinjol pakai rekening orang lain?
4. Ada masalah lainnya yang berisiko tinggi karena bisa melibatkan orang lain – Adapun berbagai masalah lainnya yang tak kalah berisiko apabila melibatkan orang lain dalam hutang Anda. Misalnya dianggap sebagai aib karena berhutang, terutama jika terlambat membayarkan angsuran kepada pihak pinjol.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Pinjol bisa menghubungi semua kontak?
tribun pinjol bisa akses whatsapp GridFame.id – Siapa sangka pinjol ternyata bisa sadap Whatsapp? Ya, ketika sedang melakukan pengajuan pinjol maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain. Namun, untuk pinjol legal kini sudah diatur hany bisa akses 3 data.
OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana. Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah. Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak. Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menydap chat whatsapp. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Baca Juga: Mengerikan Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya Dengan Cara Ini Tidak Habis Pikir Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
- Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
- Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
- OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan.
- Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal.
Segera tolak dan abaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021). OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
- Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email [email protected].
- Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
- OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.
Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Baca Juga: Viral di TikTok Pinjol Legal yang Diduga Mencuri Data Diri Peminjam Untuk Penipuan, Benarkah? Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Bareskrim Polri telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
Sebelumnya, OJK memastikan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi seperti WA tanpa persetujuan konsumen.
“Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu. Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.
- Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” ujar dia.
- Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
- Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK 2022 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap
Apakah Pinjol harus rekening pribadi?
Mudah Digunakan, Ini Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Rekening Pribadi JAKARTA, iNews.id – tanpa rekening banyak dicari orang. Karena tidak semua orang mempunyai rekening pribadi untuk mencairkan dana. Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi yang dicari sejumlah orang sat membutuhkan dana darurat.
Lihat jawaban lengkap
Apakah KTP bisa untuk jaminan?
Permohonan KTP KTP = Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia. Fungsi dari KTP itu sendiri berikut beberapa diantaranya:
KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk indonesia. KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang. KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain. KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu. KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR. KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank. Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak. Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS. KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
Masih banyak fungsi yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa kamu membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru yang dapat kamu lakukan di kelurahan terdekat.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Pinjol harus verifikasi wajah?
tribun aplikasi pinjol legal tanpa verifikasi wajah GridFame.id – Aplikasi pinjol atau pinjaman online saat ini penggunaanya sedang meningkat tajam. Penggunaanya memang naik sejak beberapa tahun belakangan ini. Salah satu syarat untuk peminjaman sendiri selain ktp adalah verifikasi wajah.
- Beberapa aplikasi pinjol memang meminta veifikasi wajah sebagai salah satu syarat lolos pengajuan.
- Namun, apakah ada aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah? Kebanyakan aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah itu belum terdaftar di OJK atau ilegal.
- Tetapi, ada beberapa aplikasi pinjol legal yang tanpa verifiksi wajah.
Apa saja? Berikut ini 5 aplikasi pinjol legal tanpa menggunakan verifikasi wajah. Baca Juga: Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal Agar Tak Dikejar Debt Collector 1. Akulaku Pinjaman dengan bunga 0,07 persen per hari, bisa cair sampai Rp15 juta dan tenor hingga 15 bulan.
Dalam syarat peminjaman, Akulaku tak meminta verifikasi wajah sebagai syarat pengajuan.2. Kreditpro Aplikasi yang menyediakan pinjaman hingga Rp200 juta. Untuk bunga, Kreditpro mematok 0-2 persen. Dalam pengajuannya, mereka juga tak meminta verifikasi wajah.3. Kredit pintar Pimjaman online dengan pencairan hingga Rp 20 juta.
Bunga 0,8 persen dan tenor 91-360 hari atau cicilan dapat dibayar 3-12 bulan. Saat melakukan pengajuan, Kredit Pintar tak meminta verifikasi wajah.4. Tunaiku Aplikasi pinjaman online tanpa agunan, dengan pinjaman mulai Rp2 juta hingga Rp20 juta. Tenor 6-20 bulan, proses cepat, bunga rendah, cukup KTP.5.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana kalau KTP kita disalahgunakan?
1. Melakukan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengatasi KTP yang disalahgunakan oleh pinjaman online adalah melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Terdapat dua cara pengaduan penyalahgunaan KTP ke OJK. Cara yang pertama adalah melalui pengaduan konsumen yang bisa dilakukan melalui email, surat hingga telepon ke call center OJK. OJK sebagai pihak yang akan melindungi keamanan konsumen memiliki jalur pengaduan melalui berbagai jalur. Jika Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH.
Thamrin No 2 Jakarta Pusat 10350. Atau jika ingin mengadukan melalui email, Anda bisa melaporkan keluhan melalui alamat email [email protected], sedangkan via telepon call center dengan alamat 157 yang berlaku di saat jam kerja saja. Bukan hanya menjaga keamanan data KTP, Anda juga sebaiknya menjaga agar pinjaman online tidak menghubungi kontak darurat yang diapatkan dari perangkat Anda.
OJK juga menyediakan pelaporan menggunakan Form Pengaduan Online supaya lebih mudah. Anda bisa mengaksesnya di Layanan Konsumen OJK yang nantinya akan mendata kejadian penyalahgunaan yang sedang Anda alami. Sedangkan cara yang kedua, Anda bisa melakukan pelaporan pada OJK melalui satgas investasi. OJK menyediakan layanan penutupan atas aktivitas pinjaman yang illegal.
Jika Anda melakukan pelaporan bahwa data diri Anda dicuri oleh pihak lain, bisa saja aplikasi fintech tersebut ditinjau ulang dan apabila tidak layak ditutup oleh OJK. Untuk prosedur pelaporannya, Anda bisa menghubungi kontak satgas investasi dengan nomor call center (021) 1500 655 atau bisa juga melalui email di alamat [email protected], atau jika Anda berada di area Jabodetabek bisa langsung melaporkannya secara langsung ke Satgas Waspada Investasi, beralamatkan Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jln Lapangan Banteng Timur No 2-4 10710 DKI Jakarta.
- Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK jika ternyata fintech yang Anda gunakan tidak memiliki izin resmi.
- Jadi bagi Anda yang sedang mengalami penyalahgunaan identitas tidak perlu khawatir, karena dengan pengaduan melalui jalur di atas tentunya aka nada tindak lanjut dari pihak OJK mengenai permasalahan yang sedang Anda alami.
Semakin cepat melakukan pengaduan, semakin cepat masalah Anda ditangani.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana cara menghapus data dari pinjaman online ilegal?
2. Menghapus aplikasi pinjol – Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:
Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel. Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’. Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel. Lalu, pilih ‘Uninstall’. Selesai.
Bagaimana cara agar data kita tidak disebar oleh pinjaman online?
Cara Menghindari Pinjol Sebar Data Pribadi – Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar pinjol tidak sembarangan untuk sebar data pribadi Anda. Pertama yang bisa Anda lakukan yakni dengan mengajukan pinjaman online legal. Baca Juga: Terlanjur Terjebak Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Simak Solusinya Berikut Ini Dengan memilih pinjol legal maka Anda dapat mengurangi risiko penyebaran data pribadi nasabah.
- Arena pada dasarnya pinjol legal harus tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan OJK.
- Adapun OJK sendiri telah menetapkan bahwa Fintech Landung yang terdaftar wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan secara langsung bisa diawasi instansi yang berwenang.
Kedua, penting bagi Anda untuk tidak memiliki tunggakan angsuran pinjaman dari pinjol tersebut. Tidak bisa dipungkiri satu hal yang biasa digunakan pinjol kepada nasabah yang gagal bayar adalah ancaman penyebaran data pribadi. Meski penyebaran data tidak dibenarkan, namun tindakan ini masih sering digunakan agar nasabah gagal bayar segera membayar pinjaman.
Maka kembali ke kesadaran masing-masing nasabah untuk segera melunasi angsuran yang telah dipinjam ke pinjol. Ketiga, Anda juga harus melakukan pengaturan akses izin aplikasi pinjaman online di smartphone dengan menonaktifkan semua akses izin termasuk izin kontak, kamera, lokasi, galeri, dan sebagainya.
Dengan cara tersebut Anda dapat mengurangi oknum pinjol untuk menyebarkan data pribadi lebih jauh saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Baca Juga: Terlanjur Terjebak Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Simak Solusinya Berikut Ini Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana jika sudah terjerat pinjaman online ilegal?
Terjerat Pinjaman Online, Kemana Harus Mengadu? – Perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini.
- Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.
- Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
- Terlebih lagi sejak 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.
Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang. Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
- Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.
- Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK.
- Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
- Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman. “Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam, beberapa waktu silam.
Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal. Ada sejumlah cara untuk melaporkannya. Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya, memastikan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online, Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.
Website OJK
- Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
- Buka laman OJK di ojk.go.id/,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, ” com ” Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspada[email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Satu hal, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];
- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;
- Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id
Lihat jawaban lengkap