Dalam Pemberian Kredit Pihak Yang Membutuhkan Atau Menerima Uang Disebut?

Dalam Pemberian Kredit Pihak Yang Membutuhkan Atau Menerima Uang Disebut
Debitur – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus Debitur / de·bi·tur / /débitur/ n orang atau lembaga yang berutang kepada orang atau lembaga lain Kamus Besar Bahasa Indonesia Pihak yang menerima kredit atau pinjaman (debtor). Otoritas Jasa Keuangan Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang.

Pemberian pinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran. Wikipedia Debitur adalah sebutan bagi atau individu yang berhutang uang kepada lembaga lain.

Jika utang dalam bentuk pinjaman dari, maka debitur disebut sebagai peminjam. Lain halnya jika utang dalam bentuk, maka debitur disebut sebagai penerbit. Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.

  • Dalam kebangkrutan, debitur dapat memilih untuk membayar utang dalam prioritas yang dipilih.
  • Tetapi, jika masih tetap gagal dalam membayar hutangnya, mereka telah melanggar perjanjian dengan kreditor.
  • Sebagian besar hutang yang terkait dengan harus dibuat secara tertulis agar dapat diselesaikan oleh hukum.

Jika seorang debitur gagal membayar hutang, kreditor punya jalan lain untuk menagihnya. Jika utang didukung oleh, seperti hipotek dan kredit mobil yang masing-masing didukung oleh rumah dan mobil, kreditor dapat mencoba untuk mengambil alih agunan. : Debitur – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus
Lihat jawaban lengkap

Berapa macam kreditor?

Terdapat 3 jenis kreditur yang harus diperhatikan dalam perkara kepailitan suatu badan usaha yaitu kreditur preferen, separatis dan konkuren. Terdapat perbedaan klasifikasi ketiga jenis kreditur tersebut, khususnya prioritas penyelesaian kewajiban. Sehingga, penting untuk dicermati mengenai pihak yang terlebih dahulu harus dilunasi piutangnya oleh badan usaha selaku debitur.

Urator sekaligus Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto, menjelaskan rujukan dasar pembagian kreditur dapat terlihat pada Pasal 1131, 1132, 1133 dan 1137 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk jenis kreditur preferen, Rizky menjelaskan sifatnya mendahului dari jenis yang lain seperti tagihan kas negara.

Namun, dia menambahkan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 67/2013”) mengutamakan pembayaran upah buruh di atas semua jenis kreditur. Dalam amar putusannya, Putusan MK 67/2013 menyatakan bahwa: Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”; Selanjutnya, kreditur separatis yang sifatnya terjamin karena jenis ini memiliki jaminan kebendaan atas utang yang dimiliki debitur.

Urutan kreditur separatis ini berada setelah upah buruh dan kreditur preferen. Rizky menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda Berkaitan dengan Tanah, UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditor separatis dapat mengeksekusi jaminan tersebut.

Namun, dalam Undang Undang 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ada ketentuan jangka waktu atau “masa stay” maksimal 90 hari untuk untuk beri kesempatan pada kurator memaksimalkan bundel pailit, pencatatan dan pendataan.

“Masa stay pasal 55,56,57,58,59 (UU Kepailitan dan PKPU) ada maksimal 90 hari yang dimaksud tanpa kesampingkan hak dari kebendaannya untuk beri kesempatan pada kurator untuk memaksimalkan bundel pailit, pencatatan dan pendataan, masa stay 90 hari setelah itu prioritas pertama eksekusi dikembalikan kepada pemegang jaminan tersebut.

Apakah itu kehilangan haknya? Tidak. Setelah diberi waktu 60 hari untuk eksekusi jika tidak terselesaikan maka eksekusi tersebut diambil alih kurator tanpa melepaskan hak separatis terhadap jaminan benda tersebut,” ungkap Rizky dalam acara #HukumonlinePodcast “Debitur Jatuh Pailit, Kreditur Harus Lakukan Ini!”.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Cara Mengembalikan Uang Yang Hilang Secara Gaib?

Apa bedanya nasabah dan debitur?

APA SAJA HAK KAMU SEBAGAI KONSUMEN KEUANGAN (2) (Edisi Konsumen Keuangan – Perbankan) Setelah mengetahui secara umum mengenai hak yang kamu miliki sebagai konsumen menurut Undang-Undang dan sebagai konsumen keuangan berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (bisa dilihat di link https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10436 ).

Nah, pada artikel kali ini, kita akan melihat lebih dalam lagi, hak-hak apa saja sih yang kamu miliki sebagai konsumen keuangan, khususnya sebagai nasabah perbankan! Dalam istilah Perbankan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank. Nasabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Nasabah Penyimpan dan Nasabah Debitur.

Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, Sobat Sikapi. Sementara Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Tetapi selain dua jenis diatas, masyarakat yang melakukan transaksi langsung di bank tanpa memiliki simpanan atau memperoleh fasilitas pembiayaan juga bisa dikategorikan sebagai nasabah loh, Sobat Sikapi! Sayangnya, tidak hanya sekali dua kali terdapat kasus dimana hak-hak konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak dipenuhi.

Padahal sejumlah hak yang dimiliki oleh nasabah perbankan tentunya sudah dicantumkan pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, Sobat Sikapi. Sebagai informasi, perlindungan bagi konsumen dalam dunia perbankan juga melingkupi perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran, yaitu:

Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana Kegiatan transfer Kegiatan pembayaran dengan kartu Kegiatan uang elektronik Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah Penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan.

Sobat Sikapi, sebenarnya tidak banyak perbedaan dalam hak-hak konsumen keuangan yang diterbitkan oleh OJK dengan hak-hak konsumen perbankan. Kenyataannya, kedua regulasi ini saling mendukung satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak-hak konsumen perbankan:

Nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti, dan juga kesetaraan ataupun keseimbangan dalam perjanjian perbankan. Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu. Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan atas transaksi, mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar. Nasabah berhak mendapatkan uang Rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar, dan jenis pecahan ataupun nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti. Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.

Nah, sekarang sudah semakin paham kan hak-hak kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Tentunya tidak adil kalau kamu hanya paham hak-hak sebagai konsumen tetapi tidak tahu apa saja kewajiban kamu terhadap pihak bank itu sendiri kan, Sobat Sikapi? Yuk, simak apa saja sih kewajiban kamu sebagai seorang nasabah! Kewajiban seorang nasabah bank dimulai dari mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan produk atau layanan jasa yang diinginkan oleh calon nasabah.

Jangan lupa untuk mengisinya secara jelas, lengkap, dan jujur ya, Sobat Sikapi! Kemudian, nasabah wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank, yaitu menyetorkan dana awal persyaratan yang ditentukan oleh bank. Dana awal tersebut cukup bervariasi jumlahnya, tergantung dari jenis produk atau layanan jasa yang diinginkan, Sobat Sikapi.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka secara resmi Sobat Sikapi telah menjadi seorang nasabah perbankan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat 4 kewajiban nasabah sebagai konsumen, yaitu:

You might be interested:  Kepastian Berupa Jaminan Yang Dapat Diberikan Oleh Penerima Kredit Disebut?

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh.

Nah, melengkapi Undang-Undang diatas, pada Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1 Tahun 2013, juga dikatakan bahwa memiliki itikad yang baik kepada Lembaga Jasa Keuangan atau maksudnya adalah tidak mempunyai keinginan atau niat untuk menyalahgunakan produk atau jasa dan me mberikan informasi dan/ atau dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen keuangan loh, Sobat Sikapi! Sekarang sudah tahu kan, apa-apa saja sih hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Perhatikan hak-hak kamu dan tetap menjalankan kewajiban sesuai sebagaimana mestinya.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud kreditor konkuren?

Kreditur konkuren adalah pihak yang memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya. Jika debitur memiliki utang pada beberapa pihak, maka kreditur konkuren berhak menagih haknya sesuai tagihan yang telah disepakati.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kreditur preferen dan kreditor konkuren?

KREDITUR PREFEREN DALAM KUH PERDATA Oleh: ERNI HERAWATI(Desember 2018) Dalam konsepsi hukum perdata dikenal tiga jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren, preferen dan separatis. Jenis kreditur ini ditentukan berdasarkan pada jenis utang ataupun jenis jaminannya.

  • Dalam KUH Perdata,istilah jenis-jenis kreditur tidak disebutkan, demikian pula jika kita membaca buku Subekti tentang Pokok-Pokok Hukum Perdata.
  • Namun jenis-jenis kreditur muncul dalam literaturyang berkaitan dengan hukum benda dan hukum jaminan.Secara umum dapat dijelaskan bahwa kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, kreditur preferen adalah kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa), dan kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan.

Sampai dengan saat ini, hak jaminan kebendaan di Indonesia antara lain adalah gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang dan hipotik. Dasar pengaturan jenis-jenis kreditur diatur dalam Buku II KUH Perdata tentang Benda Bab kesebelas tentang Piutang-Piutang yang diistimewakan.

  1. Pasal 1131 mengatur secara umum tentang segala kebendaan si debitur yang demi hukum menjadi jaminan bagi utang yang dibuatnya.
  2. Barulah pada Pasal 1132 mulai disebutkan mengenai jenis jaminan, di mana harta si debitur akan menjadi jaminan bagi si berpiutang (kreditur) umum yang secara bersama-sama memiliki piutang kepada debitur.

Pendapatan dari penjualan harta debitur tersebut akan dibagi secara berimbang kepada kreditur umum, kecuali di antara kreditur tersebut terdapat alasan untuk didahulukan pembayarannya. Subekti dalam bukunya menjelaskan bahwa pengecualian pada Pasal 1132 tersebut adalah “kecuali jikalau diantara mereka itu ada sementara yang oleh undang-undang telah diberikan hak untuk mengambil pelunasan lebih dahulu dari pada penagih-penagih yang lainnya”.

Pada Pasal selanjutnya yaitu Pasal 1133 disebutkan bahwa hak didahulukan bagi si kreditur ini dapat timbul dari adanya hak istimewa ( privilege ), gadai dan hipotik. Dapat disimpulkan bahwa hak didahulukan itu muncul dari dua hal, yaitu adanya hak istimewa dan hak jaminan kebendaan. Pengaturan selanjutnya, yaitu Pasal 1134, yangmenentukanbahwa “Hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang,sehingga tingkatnya lebih tinggi dari orang berpiutang lainnya, yang semata-mata dikarenakan sifat piutangnya”.

Menurut Subekti, kedudukan gadai dan hipotik lebih tinggi dibanding hak istimewa, kecuali oleh undang-undang menentukan lain. Hak ini bukanlah hak kebendaan,karena hak ini tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda, hak ini baru timbul saat adanya penyitaan atas benda debitur dan harta debitur tidak mencukupi untuk membayar semua utangnya.

  • Bisa diartikan bahwa hak tersebut di atas muncul saat terjadinya pailit atas debitur.
  • Hak istimewa diberikan oleh undang-undang karena merupakan suatu hak yang dapat ditagih berdasarkan sifat piutangnya.
  • Berbeda dengan gadai dan hipotik (termasuk juga hak tanggungan atas tanah), dimana keduanya adalah hak kebendaan yang muncul karena diperjanjikan terlebih dahulu dan pelunasannya tidak harus didahului oleh adanya keadaan pailit debitur.

Menurut Pasal 1135, hak istimewa dibagi berdasarkan tingkatannya, yang mana tergantung pada sifat dari hak istimewa tersebut. Hak istimewa yang tingkatannya sama akan dibayar secara berimbang. Ketentuan awaldalam KUH Perdata tentang hak istimewa diatur dalam Pasal 1137 paragraf 1, yaitu “Hak dari Kas Negara, Kantor Lelang dan lain-lain Badan Umum yang dibentuk oleh Pemerintah, untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu belangsungnya hak tersebut, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu”.

Kemudian baru diatur tentang hak istemewa tentang benda-benda tertentu dan mengenai seluruh benda. Apa saja hak istimewa tentang benda-benda tertentu diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata dan hak istimewa mengenai seluruh benda diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata. (***) Subekti. (2013). Pokok-Pokok Hukum Perdata.

Intermasa. Cet XXXV. Hal 88 : KREDITUR PREFEREN DALAM KUH PERDATA
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Apa Perbedaan Kartu Kredit Visa Dan Mastercard?

Apa itu kreditor preferen?

Apa yang dimaksud dengan kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam kepailitan? Adakah perbedaan di antara jenis kreditur tersebut? Dasar hukum perbedaan kedudukan kreditor dalam kepailitan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai berikut: Pasal 1131 KUH Perdata : “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan” Pasal 1132 KUH Perdata : “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanganya itu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.

  1. Pasal 1134 KUH Perdata : “Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
  2. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana olehUndang-Undang ditentukan sebaliknya”.

Pasal 1135 KUH Perdata : ” Di antara orang-orang berpiutang yang diistimewakan, tingkatannnya diatur menurut berbagai-bagai sifat hak-hak istimewanya ” Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Kreditor dapat digolongkan menjadi tiga yaitu: Pertama adalah Kreditor Separatis yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan berdasarkan Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata yaitu Gadai dan Hipotik.

Saat ini jaminan-jaminan kebendaan yang diatur di Indonesia adalah: – Gadai ( Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata ); – Fidusia ( UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ); – Hak Tanggungan ( UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah ) – Hipotik Kapal ( Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata ) – Resi Gudang ( UU No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2011 ) Kedua adalah Kreditor Preferen yaitu kreditor yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa,

Kreditor Preferen terdiri dari Kreditor preferen khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan Kreditor Preferen Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata, Ketiga adalah Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk dalam Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen ( Pasal 1131 jo.

  1. Pasal 1132 KUH Perdata ).
  2. Perbedaan kreditor separatis dengan kreditor konkuren adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan ( Pasal 55 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu daripada kreditor konkuren.

Pembagian hasil penjualan harta pailit, dilakukan berdasarkan urutan prioritas di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan antara kreditur yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas prorata ( pari passu prorata parte ).1.

Itab Undang-Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No.23),2. Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah 3. Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,4. Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 5.

Undang-Undang No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2011,
Lihat jawaban lengkap