Dalam Kredit Pemilikan Rumah Dokumen Agunan Yang Harus Diserahkan Kepada?

Dalam Kredit Pemilikan Rumah Dokumen Agunan Yang Harus Diserahkan Kepada
Apa itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) KPR (disebut juga Kredit Pemilikan Rumah) adalah produk pembiayaan atau yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Hingga saat ini KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan ( leasing ) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.

Dengan KPR, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR. Pada tahun 1974, BTN ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh bantuan kredit perumahan.

KPR merupakan nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. Selain BTN, saat ini terdapat cukup banyak bank penyalur KPR, seperti bank-bank BUMN, bank swasta nasional, hingga bank asing. Dalam Kredit Pemilikan Rumah Dokumen Agunan Yang Harus Diserahkan Kepada Skema hubungan pembeli, penjual, dan bankSumber: Kementerian PUPR, 2015 Dari gambar tersebut, terdapat 3 (tiga) hubungan antara para pihak, yaitu:

Hubungan antara Penjual dengan Pembeli

Merupakan hubungan jual beli, dimana penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai yang diperjanjikan, serta kelengkapan dokumennya seperti sertifikat dan IMB. Penjual berhak untuk menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan.

  • Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai dengan perjanjian.2.
  • Hubungan antara Pembeli dengan Bank Hubungan antara pembeli dengan bank berupa perjanjian kredit.
  • Bank berposisi sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur.

Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sebagai berikut.a. Pembeli/debitur mempunyai hak dan kewajiban:

    • Pembeli/debitur mempunyai hak mendapatkan sejumlah dana dari bank untuk pelunasan harga jual rumah; dan
    • Pembeli/debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kredit, beserta bunga/bagi hasil, dengan mengangsur/sesuai dengan perjanjian.

b. Bank/kreditur mempunyai hak dan kewajiban:

    • Bank/kreditur mempunyai kewajiban untuk mencairkan sejumlah dana guna pelunasan harga jual rumah dan dicairkan kepada penjual; dan
    • Bank/kreditur mempunyai hak menerima kembali pengembalian kredit, beserta bunga/bagi hasil dari pembeli/debitur secara mengangsur sesuai dengan perjanjian.

3. Hubungan antara Bank dengan Penjual Hubungan antara bank dengan penjual menimbulkan kewajiban bagi bank untuk mencairkan dana realisasi KPR pembeli/debitur kepada penjual guna pelunasan harga rumah yang dibeli oleh pembeli/debitur. Penjual mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dokumen rumah, antara lain meliputi sertifikat dan IMB.
Lihat jawaban lengkap

Contents

You might be interested:  Pinjaman Uang Di Bank Yang Mudah?

Bagaimana cara kredit rumah?

KPR Pembelian – KPR pembelian merupakan salah satu jenis KPR yang paling umum digunakan oleh pembeli rumah. Dengan KPR ini, pembeli rumah menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Apabila pembeli rumah tak dapat melunasi kredit rumahnya, maka otomatis rumah menjadi milik bank karena digunakan sebagai agunan atau jaminan.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan agunan kredit pada KPR?

Apa itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) KPR (disebut juga Kredit Pemilikan Rumah) adalah produk pembiayaan atau yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Hingga saat ini KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan ( leasing ) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.

  1. Dengan KPR, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
  2. Pada tahun 1974, BTN ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh bantuan kredit perumahan.

KPR merupakan nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. Selain BTN, saat ini terdapat cukup banyak bank penyalur KPR, seperti bank-bank BUMN, bank swasta nasional, hingga bank asing. Dalam Kredit Pemilikan Rumah Dokumen Agunan Yang Harus Diserahkan Kepada Skema hubungan pembeli, penjual, dan bankSumber: Kementerian PUPR, 2015 Dari gambar tersebut, terdapat 3 (tiga) hubungan antara para pihak, yaitu:

Hubungan antara Penjual dengan Pembeli

Merupakan hubungan jual beli, dimana penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai yang diperjanjikan, serta kelengkapan dokumennya seperti sertifikat dan IMB. Penjual berhak untuk menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan.

Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai dengan perjanjian.2. Hubungan antara Pembeli dengan Bank Hubungan antara pembeli dengan bank berupa perjanjian kredit. Bank berposisi sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur.

Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sebagai berikut.a. Pembeli/debitur mempunyai hak dan kewajiban:

    • Pembeli/debitur mempunyai hak mendapatkan sejumlah dana dari bank untuk pelunasan harga jual rumah; dan
    • Pembeli/debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kredit, beserta bunga/bagi hasil, dengan mengangsur/sesuai dengan perjanjian.

b. Bank/kreditur mempunyai hak dan kewajiban:

    • Bank/kreditur mempunyai kewajiban untuk mencairkan sejumlah dana guna pelunasan harga jual rumah dan dicairkan kepada penjual; dan
    • Bank/kreditur mempunyai hak menerima kembali pengembalian kredit, beserta bunga/bagi hasil dari pembeli/debitur secara mengangsur sesuai dengan perjanjian.

3. Hubungan antara Bank dengan Penjual Hubungan antara bank dengan penjual menimbulkan kewajiban bagi bank untuk mencairkan dana realisasi KPR pembeli/debitur kepada penjual guna pelunasan harga rumah yang dibeli oleh pembeli/debitur. Penjual mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dokumen rumah, antara lain meliputi sertifikat dan IMB.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Dari Catatan Pejabat Bank Yang Memberikan Pinjaman Kredit?

Apa yang dimaksud dengan kredit pemilikan rumah?

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:

  1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
  2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan KPR Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp.100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp.50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Salinan IMB

Biaya Proses KPR Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Metode Perhitungan Bunga KPR Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

  1. Flat
  2. Efektif
  3. Anuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas. Keuntungan KPR

  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.
  • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
    • Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
    • Prasarana sudah tersedia
    • Kondisi tanah matang
    • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
    • IMB Induk
  3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
You might be interested:  Mencari Orang Yang Mau Meminjamkan Uang?

Lihat jawaban lengkap

Kapan serah terima kunci rumah KPR?

Proses serah terima kunci dilakukan setelah tower atau rumah sudah siap huni.
Lihat jawaban lengkap

Berapa biaya notaris untuk KPR?

Biaya yang perlu Anda keluarkan untuk jasa notaris dalam proses pembelian rumah secara KPR memiliki kisaran harga mulai dari Rp250.000 hingga Rp750.000.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama proses kredit rumah?

Sebagian besar proses mungkin memakan waktu antara 18 dan 40 hari sejak diterimanya aplikasi Anda hingga persetujuan dari pemberi pinjaman. Lamanya waktu menunggu untuk mendapatkan persetujuan KPR, tentu tergantung kepada situasi Anda dan pemberi pinjaman yang Anda lamar.
Lihat jawaban lengkap

Apa syarat pengajuan KUR di BRI?

3. KUR TKI Bank BRI – KUR TKI BRI adalah pinjaman yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond Rp 25 juta per debitur atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Berikut syarat dan ketentuan KUR TKI Bank BRI:

Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan. Persyaratan administrasi:

Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga Perjanjian kerja dengan pengguna jasa Perjanjian penempatan Passpor Visa Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Maksimum Pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Suku bunga 6 persen efektif per tahun bebas biaya administrasi dan provisi Maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja Penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia

Baca juga: Luhut: Menjadi Prajurit adalah Jalan Karir dan Profesi Paling Membahagiakan
Lihat jawaban lengkap

Berapa minimal gaji untuk KPR?

Syarat Minimal Gaji untuk KPR – Foto: housing.com Program KPR terbagi menjadi dua, yaitu KPR subsidi dan non subsidi. Masing-masing KPR memiliki ketentuan syarat minimal gaji. Misalnya untuk KPR subsidi, debitur harus memiliki gaji maksimal Rp4 juta. Ini dimaksudkan agar program tersebut tepat sasaran, sebab target pasarnya sendiri dikhususkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Lihat jawaban lengkap