Cara Menutup Kartu Kredit Yang Macet?

Cara Menutup Kartu Kredit Yang Macet
Siapapun anda, dan dimanapun anda berada, pastinya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya kartu kredit. Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang ditawarkan oleh perbankan untuk mempermudah transaksi anda dengan cara berhutang. Penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat dari kalangan atas yang secara logika pasti mampu membayar hutang itu ketika jatuh tempo, melainkan juga masyarakat dari kalangan menengah ke bawah.

  • Hal tersebut sangat mungkin mengingat persyaratan pengajuan kredit kian dipermudah saat ini.
  • Asalkan anda menjadi nasabah, maka anda dapat dengan mudah mengajukan permintaan fasilitas kartu kredit pada bank tempat anda menabung.
  • Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan kredit macet, diantaranya nasabah memang sengaja tidak mau membayar tagihan atau memang tidak mampu dikarenakan sesuatu hal seperti bisnis yang bangkrut, kecelakaan, atau hal-hal lain yang kejadiannya diluar ekspektasi dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Lantas, bagaimana cara penyelesaian kartu kredit macet? Terdapat dua pilihan cara, yakni dengan cara melunasi hutang kartu kredit dengan uang pribadi atau sumber uang lain yang anda miliki, atau melunasi kartu kredit tanpa bayar dengan cara meminta bantuan pada keluarga atau rekan bisnis.

Berikut ini kita akan membahas lima cara penyelesaian kartu kredit macet dengan cara membayar atau melunasi kepada pihak bank: 1. Total Tunggakan vs Asset yang Dimiliki Hal pertama yang harus anda lakukan saat menghadapi kartu kredit macet ialah menghitung total tunggakan kartu kredit anda. Perhitungkan dengan rinci, termasuk berapa tambahan bunga dan biaya yang harus anda bayarkan.

Lalu buatlah perbandingan dengan jumlah uang yang anda miliki saat ini. Jika anda memiliki asset seperti rumah, bangunan, tanah, maupun barang mewah yang sekiranya memiliki harga jual tinggi, maka sebaiknya anda mulai bersiap untuk menjual beberapa sebagai tambahan bila diperlukan.2.

Daftar Prioritas Pembayaran Apabila jumlah uang ditambah hasil penjualan asset yang anda miliki masih belum cukup untuk melunasi uang tunggakan, maka sebaiknya anda mulai menyusun daftar prioritas pembayaran. Daftar prioritas pembayaran biasanya disusun berdasarkan jangka waktu jatuh tempo terdekat. Jadi nantinya anda akan membayar tunggakan kepada kreditur yang lebih dahulu jatuh tempo sambil mengumpulkan dana untuk membayar tunggakan kepada kreditur lainnya.

Dengan adanya daftar ini, anda akan lebih mudah menyusun rencana pembayaran kepada bank.3. Mengurangi Pengeluaran Satu langkah pasti yang harus anda lakukan ketika kredit macet ialah mengurangi pengeluaran anda, terutama pengeluaran yang tidak perlu dan melibatkan penggunaan kartu kredit.

  1. Hiduplah berhemat, minimalkan pengeluaran anda untuk hal-hal yang tidak perlu, seperti makan di restoran, atau membeli barang-barang keperluan yang sifatnya tidak mendesak.
  2. Pastikan anda menggunakan kartu kredit dengan cerdas karena anda perlu melunasi tunggakan dan memulihkan kondisi finansial anda pasca pelunasan.4.

Meningkatkan Sumber Pendapatan Apakah uang anda masih belum cukup untuk melunasi tunggakan sedangkan tanggal jatuh tempo kian mendekat? Inilah saatnya anda mencari sumber pendapatan tambahan! Ada beberapa sumber pendapatan tambahan yang dapat anda jadikan pertimbangan, seperti mulai mencari ide kerja sampingan ibu rumah tangga tanpa modal jika anda seorang ibu rumah tangga, menjalankan bisnis online tanpa modal, atau bahkan anda juga dapat menciptakan peluang bisnis dengan kartu kredit anda yang lain.

Pekerjaan paruh waktu dalam bidang jasa seperti desain grafis, web designer, dan penulis artikel ilmiah juga dapat anda coba.5. Meminta Bantuan Pihak Ketiga Cara terakhir yang memang seharusnya anda jadikan sebagai opsi terakhir apabila dana anda masih belum cukup sedangkan tanggal jatuh tempo kian mendekat ialah meminta bantuan pada pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud bisa berarti anggota keluarga, rekan bisnis, teman bergaul anda, atau bahkan lembaga lain yang menawarkan pinjaman dana. Tentu saja, anda harus mengembalikan dana tersebut suatu saat nanti, kecuali jika anda berniat memutuskan tali silaturahmi dengan pihak yang bersedia membantu anda.

  • Namun setidaknya anda memiliki waktu tambahan untuk melunasi tunggakan anda.
  • Walaupun terkesan seperti ‘gali lobang untuk tutup lobang’ alias menambah pinjaman untuk melunasi pinjaman, tetapi percayalah bahwa cara ini seringkali menjadi jalan utama yang dipilih orang untuk melunasi tunggakan kartu kredit.

Maraknya penggunaan kartu kredit memang memiliki sisi positif, yakni membantu siklus perputaran uang di sektor perbankan, meskipun di sisi lain juga turut meningkatkan kemungkinan terjadinya kredit macet. Kredit macet adalah situasi dimana nasabah alias pengguna kartu kredit tidak mampu membayar tagihan pada saat jatuh tempo.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika kita tidak bisa bayar kartu kredit?

Setiap kartu kredit membutuhkan waktu untuk memproses pembayaran. Pembayaran dengan kartu kredit dapat ditolak atau gagal karena berbagai alasan seperti masa berlaku kartu kredit, limit kartu kredit yang tidak mencukupi, atau kesalahan nomor kartu kredit.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama orang di blacklist bank?

Cara Keluar dari Daftar Hitam BI Checking – Cara Menutup Kartu Kredit Yang Macet Jika Anda memiliki riwayat kredit macet, sebaiknya urungkan dulu niat untuk mengajukan pinjaman KPR ke bank. Sebaik, perbaiki dulu status BI Checking Anda dengan melunasi semua utang yang masih tersisa. Keluar dari blacklist BI checking akan sangat menguntungkan, apalagi jika Anda ingin mengajukan KPR ke bank saat membeli rumah,

Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya. Jika sudah paham, berikut beberapa cara untuk bisa keluar dari daftar hitam bank yang bisa Anda coba.

Baca juga: Tips Lolos KPR untuk Pencari Rumah Impian
Lihat jawaban lengkap

Apakah tunggakan kartu kredit bisa dicicil?

2. Tenor Cicilan Panjang – Tagihan kartu kredit dapat dibayar sekaligus ataupun dicicil. Umumnya, tenor cicilan kartu kredit yang tersedia adalah 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa mengajukan keringanan kartu kredit?

Jika anda memiliki kartu kredit dan tagihannya memberatkan anda, sebenarnya anda dapat mengajukan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit. Caranya adalah mendatangi langsung bank yang bersangkutan, kemudian melakukan negosiasi tentang keberatan melakukan pembayaran tagihan kartu kredit.
Lihat jawaban lengkap

Apakah utang di bank lunas jika meninggal?

Apa yang Akan Terjadi Jika Debitur Meninggal Dunia Saat Cicilan Belum Lunas? Sebagian orang sempat berpikir jika kamu meninggal dunia bagaimana nasib utang-utang yang dimiliki? Akankah otomatis akan lunas dengan kondisi peminjam yang meninggal dunia atau akan jadi pindah tangan? Beberapa orang pasti pernah memikirkan hal tersebut tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

  • Ternyata, jika seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang, maka utang tersebut harus dilunasi oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia sebelum utangnya lunas.
  • Lantas bagaimana jika debitur atau peminjam meninggal dunia? Utangnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
  • Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Ternyata untuk urusan utang piutang memang sudah ada hukumnya, lho. Lalu jenis utang apa saja yang biasanya diwariskan oleh debitur? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini:
Lihat jawaban lengkap

Apakah nama di blacklist bisa hilang?

Terhapus oleh sistem –

  1. Sebenarnya, dalam waktu 24 bulan setelah dinyatakan blacklist, nama kamu akan otomatis kembali bersih dan keluar dari daftar hitam SLIK OJK.
  2. Tetapi, karena jangka waktu yang ditetapkan cukup lama, kamu akan mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman jika tidak melakukan apapun.
  3. Sehingga, kamu tidak akan bisa mengajukan kredit apapun ke lembaga keuangan manapun selama 24 bulan.
  4. Kondisi ini akan sangat menyusahkan apabila dalam kurun waktu tersebut ternyata ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar.
  5. Selama nama kamu masih terdaftar dalam daftar hitam SLIK OJK, maka kamu tidak bisa mendapatkan pinjaman pembiayaan.

Lihat jawaban lengkap

Kartu kredit dimana pemegang kartu harus melunasi semua utang nya adalah?

Pengertian Kartu Kredit, Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit

  • A. Pengertian Kartu Kredit
  • Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit ( merchant ).1Pengertian kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Inonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
  • ” Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus ( charge card ) ataupun secara angsuran.” 2
You might be interested:  Kartu Kredit Yang Bisa Digunakan Di Jepang?

Dibandingkan dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan dunia perbankan, kartu kredit merupakan jenis kredit yang paling mudah dan cepat disetujui. Syaratnya sederhana yaitu fotocopi KTP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, foto dan surat keterangan lain yang dianggap perlu.

  1. Bahkan pada perkembangan saat ini, apabila calon pemegang kartu kredit yang mengajukan permohonan kartu kredit telah memiliki kartu kredit sebelumnya, maka calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan fotokopi tagihan kartu kredit tersebut.
  2. Selain kemudahan dalam mengajukan permohonan, kelebihan lain dari penggunaan kartu kredit adalah lingkup penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai transaksi bervolume besar.

Hal ini sangat berguna bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata karena kartu kredit juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi diberbagai negara yang menerima pembayaran dengan kartu kredit.

  1. Masyarakat biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit.
  2. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card holder mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai hak untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant, dan sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak untuk menerima pembayaran.

Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan karena masyarakat merasakan semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan.

  1. B. Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit
  2. Adapun jenis-jenis kartu kredit dapat digolongkan berdasarkan fungsi dan wilayah berlakunya.
  3. a. Berdasarkan Fungsinya
  4. 1. Credit Card

Kartu kredit atau credit card adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu.

Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan. Tagihan pada bulan yang lalu termasuk bunga (retail interest) merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan bulan sebelumnya adalah Rp.1.000.000,00. Pembayaran minimum ditetapkan misalnya 10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00.

Dari angka tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10 % x Rp.1.000.000,00 = Rp.100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan tersebut kurang dari Rp.50.000,00, maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan minimum Rp.50.000,00. Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka jumlah cicilan adalah 10 % x Rp.200.000,00 = Rp.20.000,00.

Arena jumlah tersebut kurang dari RP.50.000,00, maka pemegang kartu harus mencicil minimal Rp.50.000,00. Apabila card holder melakukan melampaui kredit limit, smaka pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari kredit limit ditambah 10 % dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah harus dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh issuer untuk setiap pemegang kartu.

Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit dapat digunakan pula untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung melalui teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM (automated teller maschine) di mana ada tertera logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kartu kredit yang umum digunakan dalam transaksi ini adalah Visa dan Master Card,2. Charge Card Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan.

Misalnya, total nilai transaksi pada bulan sebelumnya adalah Rp.1.000.000,00, maka pada saat tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya bila ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer,3.

  1. Debit Card Debit Card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah disebutkan di atas.
  2. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit rekening penjual ( merchant ) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola).

Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang dikembangkan saat ini adalah pemegang kartu menyerahkan kartu debitnya pada kasir di counter penjualan (at the point of sales). Kemudian dengan menggunakan alat elektronik yang on line dengan bank, saldo rekening pemegang kartu akan langsung terlihat pada monitor yang selanjutnya akan didebit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan mengkredit rekening merchant.

Seperti halnya dengan kartu kredit, jenis kartu debit ini dapat digunakan pula untuk menarik uang tunai baik melalui counter bank maupun melalui mesin kas otomatis atau ATM yang berfungsi sebagai cash card.4. Cash Card Cash Card pada dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempattempat strategis, misalnya di hotel,,pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran.

Dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya. Jadi berbeda dengan tiga kartu plastik yang telah dijelaskan terdahulu, cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, debit card, atau charge card,

Penerbitan kartu khusus untuk tujuan penarikan uang tunai dari bank ini pada dasarnya hanya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada nasabah yang sebelumnya telah memiliki simpanan di bank yang bersangkutan. Beberapa bank telah memberikan pelayanan ATM 24 jam. Bank biasanya menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM misalnya, secara harian atau mingguan.

Tergantung bagaimana perjanjian bank dengan nasabah pemegang kartu. Untuk melakukan penarikan melalui ATM tersebut pemegang kartu diberikan nomor identifikasi pribadi (personal identification number) PIN dan untuk demi keamanan, pemegang kartu harus menjaga kerahasiaan PIN tersebut.

  1. Artu ini memungkinkan pemegangnya menarik uang tunai dengan cara yang sangat cepat, mudah, dan praktis tanpa komunikasi sama sekali dengan petugas bank, cukup dengan memasukkan kartu pada ATM dan memasukkan PIN melalui tombol-tombol pada keyboard ATM.
  2. Di samping pelayanan penarikan uang tunai, maka cash card dengan melalui ATM beberapa fungsi bank dapat pula dilakukan antara lain meminta informasi saldo rekening.

Informasi tersebut lengkap dengan tanggaltanggal mutasi debit-kredit bisa dilihat langsung melalui monitor atau atas instruksi, informasi tersebut dapat langsung di- print out, Dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi, pemegang kartu dapat pula melakukan transfer antar rekening secara global dengan electronic fund transfer, EFT.

Cash card saat ini di Jakarta telah banyak dikeluarkan oleh bank yang telah memiliki fasilitas ATM. Semakin banyak jumlah dan luas jaringan on line ATM ini akan semakin memudahkan pelayanan nasabah. Misalnya seorang nasabah pemegang cash card yang memiliki rekening tabungan di suatu Bank di Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan menggunakan cash card, pemegang kartu tersebut dapat melakukan penarikan langsung uang tunai mellalui ATM di Ujung Pandang atau kotakota lain di mana memungkinkan penggunaan kartunya pada ATM bank yang bersangkutan.5.

Check Guarante Card Kartu ini pada prinsipnya dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Kartu jenis ini sangat populer di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam melakukan penarikan uang melalui ATM.

  • b. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
  • Dilihat dari wilayah berlakunya, kartu plastik ini dapat dibedakan antara kartu plastik yang berlaku secara domestik (lokal) dan Internasional.
  • 1. Kartu Kredit Nasioanl
You might be interested:  Apakah Yang Dimaksud Dengan Balas Jasa Dalam Pemberian Kredit?

Kartu Kredit Nasioanl merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card ) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi nasabahnya, misalnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.2.

  • Artu Kredit Internasional Kartu Kredit Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran Internasioanl.
  • Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card.
  • Edua merek kartu tersebut masing-masing telah memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota.

Pemegang kedua kartu tersebut lebih dari separuhnya dipegang oleh penduduk Amerika Serikat. Selebihnya Jepang, Inggris, Kanada, dan sebagian kecil negara-negara lainnya. Kartu kredit Internasional yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat di dunia adalah sebagai berikut: a) Visa Visa adalah kartu kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa International.

  1. b) Master Card
  2. Kartu kredit ini dimiliki oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan lisensi dari Master Card International.
  3. c) Dinners Club

Diners Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara mendirikan subsidiary atau dengan cara franchise.

  • d) Carte Blanc
  • Kartu ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama dengan Dinners Club yaitu dengan membentuk subsidiary atau dengan franchise,
  • e) American Express

Kartu kredit ini dimiliki oleh American Express Travel Related ServicesIncorporated dan beroperasi dengan mendirikan subsidiary. American Express ini pada prinsipnya adalah charge card namun dapat memberikan fasilitas credit line kepada pemegang kartu.

  1. c. Berdasarkan Affiliasinya
  2. 1) Co-Branding Card, yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank,
  3. contoh : Visa dan Masdter Card.
  4. 2) Affinity Card, yaitu kartu plastik yang digunakan oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.
  5. C. Ciri-Ciri Kartu Kredit
  6. Dari berbagai macam kartu kredit yang diterbitkan oleh pengelola kartu kredit di Indonesia, terdapat ciri-ciri umum yang sama antar satu dengan yang lain, yaitu :
  7. a. Tampak Muka :
  8. 1) Nomor kartu
  9. 2) Masa berlaku
  10. 3) Nama pemegang kartu
  11. 4) Logo dan nama dari bank penerbit
  12. 5) Nomor identifikasi dari bank penerbit.
  13. 6) Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card, BCA Card.
  14. b. Tampak Belakang
  15. 1) Signature Panel (Panel tanda tangan)
  16. 2) Magnetic Stripe
  17. 3) Debosing number (nomor yang dicetak tenggelam) yang sama dengan
  18. tercetak di depan.

Ciri-ciri tersebut diatas bukanlah merupakan ciri-ciri yang hanya terdapat pada kartu kredit, karena sebagaian dari ciri-ciri tersebut dapat ditemukan pada beberapa macam kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan lain, misalnya: kartu ATM, Discount Card, dan lain-lain.

  • D. Pihak-Pihak Yang Terkait Dan Syarat Pemegang Kartu Kredit
  • Dalam industri kartu kredit, adapun pihak-pihak yang terkait
  • didalamya, antara lain :

a. Issuer Card, merupakan pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu. Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan lain dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus menerbitkan kartu kredit hams terlebih dahulu memperoleh ijin dari Departemen Keuangan.

Apabila penerbit adalah bank, maka harus mengikuti ketentuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam tesis ini, Issuer Card disebut sebagai Penerbit.b. Acquirer, adalah lembaga yang mengelola penggunaan kartu kredit, terutama dalam hal pembayaran kepada pedagang (merchant) dan menagih kepada pihak issuer yang tidak berhubungan langsung dengan pedagang.

Acquirer juga sering disebut dengan istilah Pengelola.c. Cardholder/Cardmember / Pemegang Kartu, adalah seorang atau nasabah yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan sehingga berhak untuk memegangkartu kredit dan menggunakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.d.

  1. 1. Dari sisi pemegang
  2. Calon pemegang diwajibkan mengisi formulir permohonan dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  3. a. Bila calon pemegang adalah seorang pengusaha, maka syarat yang diperlukan adalah:

1) K.T.P. atau Pasport 2) Rekening koran selama 3 (tiga) bulan 3) Akte pendirian perusahaan atau S.I.U.P.b. Bila calon pemegang adalah seorang karyawan, maka syarat yang diperlukan adalah : 1) K.T.P. atau Pasport.

  • 2) Keterangan gaji dan masa kerja dari perusahaan tempat pemohon
  • bekerja.
  • c. Bila calon pemegang adalah Dokter, Pengacara, Akuntan dan
  • sebagainya, maka syarat yang diperlukan adalah :

1) K.T.P. atau Pasport.

  1. 2) Rekening korang selama 3 (tiga) bulan.
  2. 3) Surat ijin praktek.
  3. 2. Dari sisi Penerbit
  4. Permohonan kartu kredit tersebut diproses dengan memperhatikan segi
  5. keamanan, antara lain :

a. Memeriksa keaslian dari KTP/Pasport yang ada.b. Melakukan crosschecking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain c. Melakukan penelitian dalam daftar hitam BI atau AKKI d. Pihak penerbit akan melakukan penyelidikan lapangan.e.

  • · Bagian analisa kredit akan mengirimkan data calon pemegang ke bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam data base bank termasuk pagu kredit yang disetujui.
  • · Dilakukan pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang.
  • · Selanjutnya bagian pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan pencetakan (bila terjadi kesalahan dalam pencetakan, kartu kredit tersebut akan dimusnahkan dengan suatu berita acara pemusnahan).
  • · Kartu yang sudah dicetak disimpan pada tempat penyimpanan khusus dantercatat yang selanjutnya dikirimkan ke bagian pengiriman kartu.

· Bagian pengiriman akan mengirimkan kartu kepada pemegang melalui ekspedisi (kurir) yang ditunjuk melalui suatu perjanjian khusus. Pihak ekspedisi akan memberikan bukti penerimaan kartu kepada bagian pengiriman (pihak bank) setelah kartu diterima oleh pemegang kartu.

Bila dalam jangka waktu tertentu kartu tidak dapat disampaikan kepada pemegang kartu karena pemegang kartu keluar kota, tidak ada di tempat atau pindah alamat, maka kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan selanjutnya pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu untuk mengambil kartu tersebut di kantor penerbit.E.

Mekanisme, Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit Adapun mekanisme dalam penggunaan kartu kredit, adalah sebagai berikut: a. Pemegang menggunakan kartu kredit dengan melakukan transaksi pada pedagang yang telah ditunjuk oleh pengelola.

  1. b. Pedagang dalam hal menerima transaksi kartu kredit harus memperhatikanhal-hal sebagai berikut:
  2. 1) Phisik kartu kredit harus berada ditangan pedagang dan pedagang harus meneliti keaslian kartu kredit tersebut dan mencocokkannya dengan ciri-ciri kartu kredit yang diajarkan kepada pedagang.
  3. 2) Pemegang harus ada ditempat transaksi.
  4. 3) Dikaitkan dengan nilai transaksi yang terjadi, terdapat dua
  5. kemungkinan :
  6. a) Apabila pedagang telah diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS, maka pedagang harus melalakukan otorisasi dengan menggunakan alat tersebut tanpa melihat nilai transaksi.
  7. b) Apabila pedagang tidak diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS maka pedagang diberikan batas kewenangan transaksi (floor limit) yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan perjanjian antara pedagang dan penerbit, yaitu ;

1. Jika nilai transaksi di bawah floor limit maka pedagang dapat langsung melakukan transaksi tanpa otorisasi, setelah memeriksa Daftar Hitam yang dikeluarkan secara berkala (seminggu sekali) oleh penerbit.2. Jika nilai transaksi diatas floor limit maka pedagang wajib melakukan otorisasi dengan menghubungi pengelola dengan menggunakan telepon.

  1. Otorisasi adalah : suatu pengesahan dari penerbit atas nomor kartu kredit dan nilai transaksi yang diajukan oleh pedagang.
  2. Arena pedagang adalah pihak yang melihat secara phisik kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi, maka pedaganglah yang melihat kejanggalan yang terdapat pada kartu kredit.

Dengan demikian otorisasi yang diberikan penerbit tidak menjamin keabsahan kartu kredit karena penerbit/pengelola tidak melihat kartu kredit secara phisik. c) Selanjutnya pedagang akan menagih transaksi yang terjadi kepada pengelola. Jumlah tagihan dikurangr discount rate yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Misalkan jumlah transaksi sebesar Rp.1.000.000,- dan discount rate sebesar 5%, maka jumlah yang dibayarkan oleh pengelola kepada pedagang adalah sebesar Rp.950.000,-.
  • D) Kemudian pengelola aka menagih kepada pihak penerbit sebesar nilai transaksi setelah dikurangi inter change fee yang telah disepakati sebelumnya.

Sebagai contoh, besar inter change fee adalah 2%, maka jumlah yang ditagihkan oleh pengelola kepada penerbit ialah sebesar Rp.980.000,-, dengan demikian pihak pengelola telah mendapat bagian sebesar Rp.30.000,- (Rp.980.000,- -Rp.950.000,-). e) Pada tanggal yang telah ditetapkan, pihak penerbit akan menagih kepada pemegang sejumlah nilai transaksi yang sesungguhnya.

  1. Dalam contoh tersebut ialah sebesar Rp.1.000.000,- dengan demikian, pihak penerbit mendapat bagian sebesar Rp.20.000,- (Rp.1.000.000,- – Rp.980.000,-).
  2. Melihat mekanisme seperti yangterjadi diatas (Point 3 s/d 5) maka pihak pengelola/penerbit adalah pihak yang paling besar menanggung resiko yang timbul akibat penyalahgunaan kartu kredit.
You might be interested:  Kredit Yang Berjangka Waktu Maksimal 1 Tahun?

f) Jika jenis kartu tersebut ialah credit card, maka pemegang wajib untuk membayar sebagian dari seluruh jumlah tagihan. Besarnya jumlah minimum payment yang wajib dibayar atau yang biasa disebut sebagai telah ditetapkan oleh penerbit. Sisa tagihan yang belum dilunasi akan dikenakan interest atau bunga sebesar yang telah ditepakan oleh penerbit.

  • Euntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu mendambakan berbagai kemudahan dan keuntungan lainnya.
  • Hal ini sesuai dengan tujuan penggunaan kartu kredit tersebut.
  • Agar para nasabah tidak terjebak dalam berbagai masalah dengan memegang kartu yang diperolehnya, maka pemilihan untuk memegang kartu perlu lebih hati-hati, karena setiap jenis kartu memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Cara memilih jenis kartu yang baik dapat dilihat dari berbagai segi, setiap kartu mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila : 1. Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.2. Proses cepat dan mudah serta tidak bertele-tele.3.

  • Mempunyai jaringan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di berbagai tempat yang diinginkan.4.
  • Biaya penggunaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan ke pemegang kartu.5.
  • Artu harus dapat digunakan dengan multi fungsi.6.
  • Penggunaan kartu memberikan rasa bangga kepada pemakainya.

Adapun keuntungan dari penggunaan kartu kredit, Bagi nasabah pemegang kartu dengan memiliki kartu kredit, baik yangdikeluarkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan diharapkan akan memberikan berbagai keuntungan,demikian pula bagi lembaga penerbit kartu kredit tersebut.

  • Oleh karena itu penggunaan kartu kredit dalam setiap transaksi akan memberikan berbagai keuntungan kepada berbagai pihak walaupun dalam prkateknya terdapat juga kerugian.
  • Euntungan yang diperoleh, antara lain : 1.
  • Euntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan.a.
  • Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu, perolehannya sangat besar setiap tahunnya.

Semakin banyak pemegang kartu maka semakin banyak pula iuran yang akan diperolehnya.b. Bunga yang dikenakan saat berbelanja.c. Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM.d. Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran disamping bunga.

  • 2. Keuntungan bagi pemegang kartu kredit,antara lain :
  • a. Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, menjadi nasabah tidak perlu
  • membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.

b. Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu diberbagai tempat-tempat strategis, sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.c. Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas, sehingga memberikan kebanggaan sendiri.3.

Keuntungan bagi pedagang (merchant}, yaitu : a. Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu merasa tidak membayar dengan tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros.b. Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya, sehingga pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang sama secara berulang-ulang.

Sedangkan dalam hal kerugian, memang merupakan suaturesiko yang pasti ada dalam setiap kegiatan, dimana kerugian itu tidak hanya ada pada pihak bank atau lembaga pembiayaan tetapi juga ada pada pemegang kartu kredit. Adapun kerugian dimaksud, antara lain : 1.

Erugian bagi bank atau lembaga pembiayaan. Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-beda berharga sebagaimana layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya dengan jaminan bukti penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.2.

Kerugian bagi nasabah pemegang kartu kredit.a. Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja,hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk berbelanja, sehingga kadangkadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibeli juga.b. Sebagian pedagang (merchant) membebankan biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi.c.

  1. Adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.1.
  2. Esimpulan Kartu kredit merupakan salah satu bentuk alat bayar dalam transaksi jual beli barang/jasa disamping dalam bentuk uang dan cek.
  3. Pembiayaan dalm kartu kredit didahului dengan adanya perjanjian, dengan perjanjian mana pemegang kartu kredit memperoleh pinjaman dana dari penerbit kartu kredit (bank/perusahaan pembiayaan).

Ada dua jenis perjanjian dalam kartu kredit yaitu, perjanjian penerbitan kartu kredit sebagai perjanjian pokok, dan perjanjian penggunaan kartu kredit sebagai perjanjian assessior. Perjanjian penerbitan kartu kredit bersifat bilateral, yaitu anatara penerbit kartu kredit,dan pihak pemegang kartu kredit.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kartu debit tidak menimbulkan utang?

Dari Segi Manfaat – Karena tidak perlu membawa banyak uang ketika ingin berbelanja dan melakukan transaksi, kedua kartu ini sama-sama sebagai kartu pembayaran elektronik, namun kedua kartu ini memiliki beberapa manfaat yang berbeda, di antaranya: Kartu Debit

  1. Tabungan bergerak : Memiliki kartu debit sama seperti membawa tabungan Anda ke mana-mana karena dapat digunakan untuk menarik uang dari tabungan Anda di mesin ATM atau melakukan transfer ke rekening lain.
  2. Praktis : Anda cukup ke ATM, yang tersedia di mana-mana dan menggesek kartu debit untuk mengambil uang dari rekening tabungan Anda, tentu dengan nominal tidak melebihi saldo di rekening.
  3. Dapat digunakan untuk belanja : Kartu debit dapat digunakan untuk berbelanja dengan menggesek kartu di mesin EDC di setiap tempat, seperti toko, supermarket, department store, salon hingga restoran tertentu yang menerimanya.
  4. Tidak ada bunga atau denda : Penggunaan kartu debit untuk belanja tidak akan dikenakan bunga atau denda karena yang terpakai ketika menggesek kartu berasal dari saldo tabungan pemilik kartu debit.
  5. Tidak ada cicilan bulanan : Anda akan bebas dari cicilan bulanan lantaran transaksi yang Anda lakukan berdasarkan jumlah uang di tabungan. Belanja akan langsung dibayar lunas dari tabungan Anda.
  6. Bisa melakukan transaksi dalam jumlah besar : Dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar hingga puluhan atau ratusan juta selama tidak melebihi saldo tabungan.
  7. Tidak berutang : Jika menggunakan kartu debit, Anda tidak dianggap berutang oleh bank karena uang yang Anda gunakan adalah tabungan Anda.
  8. Lebih mudah mendapatkan uang tunai : Ketika membutuhkan uang tunai, pengguna kartu debit akan lebih mudah mendapatkannya karena tidak dikenakan bunga dari bank.

Kartu Kredit

  1. Memberi kemudahan belanja online : Maraknya situs e-commerce dengan menawarkan berbagai produk, yang dapat diakses melalui komputer maupun telepon pintar ( smartphone ) memudahkan pemegang kartu kredit lantaran situs belanja online menyediakan fasilitas pembayaran dengan kartu kredit.
  2. Banyak promo yang ditawarkan : Setiap bank yang menerbitkan kartu kredit, biasanya memberikan promo atau diskon belanja dengan pihak merchant untuk nasabahnya. Selain itu, Anda juga berkesempatan mendapatkan reward dari penerbit kartu kredit, baik berupa cashback, poin hingga hadiah langsung.
  3. Lebih mudah transaksi di luar negeri : Masalah paling umum yang dihadapi ketika berpergian ke luar negeri adalah ketika melakukan transaksi. Jika membawa uang tunai, risiko hilang atau habis akan lebih tinggi. Namun, dengan kartu kredit, transaksi di luar negeri akan lebih mudah dan aman.
  4. Belanja dapat dibayar belakangan : Setiap transaksi kartu kredit akan dibayarkan pada tagihan berikutnya. Jika semua tagihan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, Anda tidak akan dikenakan bunga. Sementara bagi yang membayar dengan mencicil, Anda juga memiliki kesempatan mendapatkan cicilan tanpa bunga alias 0%, namun hanya untuk beberapa layanan kredit tertentu.
  5. Dapat digunakan untuk membayar kebutuhan mendadak : Kondisi membutuhkan dana cepat secara tiba-tiba mungkin pernah Anda alami. Kartu kredit merupakan salah satu solusi mendapatkan dana untuk membayar kebutuhan tak terduga secara sementara dan selanjutnya Anda tinggal membayarnya dengan mencicil.
  6. Membayar semua tagihan : Bagi pemilik kartu kredit, Anda tidak perlu repot melakukan pembayaran telepon, listrik, asuransi dan sebagainya setiap bulan karena dengan mendaftarkan semuanya di kartu kredit, Anda dapat langsung membayar setiap kali tagihan datang.
  7. Lebih aman dari penyalahgunaan : Tidak perlu khawatir jika kartu kredit hilang atau dicuri karena uang Anda tidak akan langsung hilang lantaran bisa dilacak atau diblokir. Sementara kartu debit lebih rentan disalahgunakan karena jika pemblokiran tidak segera dilakukan, maka tabungan Anda akan raib, tak tersisa.
  8. Memudahkan melakukan kontrol pengeluaran : Anda akan lebih mudah mengontrol pengeluaran dengan menggunakan kartu kredit. Caranya, catat semua transaksi yang telah Anda lakukan untuk dicocokan dengan pengeluaran yang menggunakan kartu kredit. Jika menggunakan e-statement, riwayat transaksi akan tersimpan di email yang dapat diakses sewaktu-waktu.

Lihat jawaban lengkap