Cara Mengembalikan Uang Yang Ditipu Online?

Cara Mengembalikan Uang Yang Ditipu Online
Apakah Uang Bisa Kembali Jika Kena Penipuan Online? Ini Jawabannya

  1. Kumpulkan semua informasi dan bukti. Seketika sadar mengetahui menjadi korban penipuan online, sebaiknya segeralah mengumpulkan segala informasi tentang si pelaku.
  2. 2. Laporkan ke situs khusus korban penipuan online.
  3. 3. Lapor polisi.
  4. 4. Lapor ke bank.

Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara agar uang kembali dari penipuan online?

Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa menjadi salah satu tempat melaporkan pengaduan terkait penipuan secara online, Untuk membuat laporan penipuan ke OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:

  • Mengajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
  • Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online,
  • OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected]

Lihat jawaban lengkap

Apakah uang kita bisa kembali jika kena penipuan?

Mencari Tahu Nasib Duit Korban Investasi Ilegal, Bisakah Kembali? Jakarta, CNN Indonesia – Kasus atau bodong kian ramai diperbincangkan setelah beberapa waktu lalu menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan sebagai tersangka. Indra Kenz diketahui menjadi tersangka kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner menggunakan aplikasi Binomo.

  1. Sedangkan, Doni Salaman menjadi tersangka penipuan investasi bodong lewat aplikasi Quotex.
  2. Erugian yang dialami oleh para korban Indra Kenz mencapai Rp25,6 miliar.
  3. Selain kasus Indra Kenz, belakangan sejumlah korban investasi ilegal lewat protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) aplikasi Triumph mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Terbaru, ratusan korban dugaan penipuan investasi robot trading Millionaire Prime juga melaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp30,6 miliar dalam perkara tersebut. “LQ Indonesia Law Firm pada hari ini tanggal 14 april 2022 kamis, tadi sore sekitar jam 4 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime,” kata kuasa hukum korban Franziska Martha Ratu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4) lalu.

  • Lantas, bagaimana sebenarnya nasib uang para korban investasi ilegal tersebut?
  • Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan biasanya transaksi dan aset dari pelaku, termasuk uang para korban dibekukan karena digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik.

“Biasanya semua asetnya disita sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan semua aset yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana disita,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/4). Aset akan menjadi barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti tersebut pun diserahkan kepada negara karena hakim pengadilan tidak tahu persis siapa saja yang berhak atas aset itu.

  1. Meski demikian, Togam juga mengatakan para korban bisa saja mengambil kembali haknya melalui proses hukum.
  2. Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
  3. Dalam beleid tersebut tertuang bahwa dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Hal tersebut juga diamini oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, korban investasi ilegal bisa membentuk paguyuban dan bersama-sama menggugat secara perdata. Dengan begitu, kemungkinan pengadilan perdata akan memutuskan untuk mengembalikan aset tersebut kepada para korban yang bersama-sama mengajukan gugatan.

  1. Sebab, jika secara pidana kepolisian hanya menyita aset milik pelaku sebagai barang bukti.
  2. Menggugatnya bisa bersama-sama seluruh anggota supaya putusan pengadilannya memutuskan mengembalikan aset pada semua anggota,” ujarnya.
  3. Di sisi lain, para korban juga harus mengantongi bukti yang cukup.
  4. Abdul mengatakan para korban harus memiliki bukti kuat bahwa mereka menginvestasikan uangnya.
You might be interested:  Kapan Uang Bidikmisi Cair Tahun 2021?

Abdul menambahkan gugatan juga bisa dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mewakili kelompok korban. Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir juga menyatakan hal serupa. Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan apabila korban mau mendapatkan kembali uang miliknya.

  • Ia mencontohkan dalam kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salaman, ada dua perkara yang diselidiki kepolisian, yakni dugaan penipuan investasi dan judi online.
  • Menurut Mudzakkir, apabila yang dilakukan pelaku termasuk kategori perjudian online, para korban yang kalah tak bisa menuntut uang kembali melalui penegakan hukum pidana.
  • “Jika perbuatan penipuan berkedok investasi, maka asal korban bisa membuktikan dirinya dibujuk rayu oleh pelaku penipu, maka kerugian berpotensi untuk bisa kembali,” kata dia.
  • Mudzakkir menyatakan apabila nanti kepolisian dapat membuktikan bahwa kasus tersebut murni penipuan investasi, korban bisa mengajukan gugatan secara perdata.

(mrh/agt) : Mencari Tahu Nasib Duit Korban Investasi Ilegal, Bisakah Kembali?
Lihat jawaban lengkap

Apakah penipuan Online Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Cara Melaporkan Penipuan Online – Cara Mengembalikan Uang Yang Ditipu Online Foto: Instagram Bisnis (Orami Photo Stocks) Penipuan online dapat dilaporkan dengan cara datang langsung ke kantor polisi atau via daring melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah. Berikut cara melaporkan penipuan online yang dapat Moms lakukan.
Lihat jawaban lengkap

Penipuan lewat WA lapor kemana?

Yang pertama kamu dapat melaporkan nomor WhatsApp penipu dengan cara melaporkannya via aplikasi WhatsApp, melaporkan nomor WhatsApp penipu ke BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan melakukan pelaporan online ke situs Lapor.go.id.
Lihat jawaban lengkap

Lapor rekening penipu kemana?

4. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Cara melaporkan rekening penipuan terakhir adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat OJK. Kini, OJK memberi layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa rekening perbankan mereka terkena modus penipuan.

  • Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan pengaduan tersebut, Anda dapat menghubungi nomor 1-500-655 atau bisa juga mengajukan laporan penipuan dengan email melalui [email protected].
  • Nantinya, nomor rekening yang dikirimkan ke OJK akan jadi barang bukti untuk menindaklanjuti pelaku penipuan.
  • Demikian penjelasan OCBC tentang bagaimana cara melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui berbagai layanan yang tersedia.

Sebagai langkah pencegahan Anda dan orang sekitar dari terkena penipuan, pastikan untuk selalu menggunakan layanan pembayaran yang aman dan terpercaya seperti OCBC NISP, Semoga artikel mengenai cara melaporkan rekening ini bermanfaat dan selalu bersikap waspada setiap melakukan transaksi, terutama bila secara online.
Lihat jawaban lengkap

Berapa biaya untuk melapor ke polisi?

Kode etik polisi – Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang menyebutkan terkait biaya lapor polisi, Polisi bahkan dilarang untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas. Larangan ini salah satunya dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.

meminta biaya sebagai imbalan pelayanan, dan meminta biaya operasional untuk penanganan perkara.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seluruh polisi juga terikat dengan kode etik profesi Polri. Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dilarang salah satunya untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis, mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik, merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

You might be interested:  Akun Yang Dicatat Di Kredit Neraca Adalah?

Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?
Lihat jawaban lengkap

Apa saja modus penipuan online?

Penipuan online semakin marak terjadi. Berikut 5 modus penipuan online terbaru dan cara melaporkannya. Angka penipuan online kian meningkat. Modus penipuan online pun semakin beragam. Adapun modus penipuan online terbaru yang mengintai saat ini adalah phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

  1. Lihat jawaban lengkap

    Apakah bank bisa memblokir rekening penipu?

    Bank Bisa Blokir Rekening Penipu Nggak Ya? Jakarta – Penipuan saat ini masih terus terjadi dengan berbagai modus. Salah satunya adalah dengan pura-pura menjadi online shop. Modus ini biasanya menjual barang dan menunggu si calon korban untuk transfer uang ke rekening penipu itu.

    Etika uang sudah ditransfer, barang yang dibeli tak kunjung tiba dan penipu berkedok penjual ini melarikan diri. Kira-kira bank bisa nggak ya membantu korban ini untuk melacak atau membekukan rekening si penipu itu? ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Direktur IT dan Operasi PT Bank Negara Indonesia Tbk ( BNI ) Y.B.

    Hariantono mengungkapkan di BNI jika ada laporan, maka bank akan langsung memeriksa know your customer (KYC). “Kalau ditemukan alamat palsu atau data tidak valid. Bisa jadi underlying untuk bank memblokir rekening tersebut,” kata dia saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).

    • Sekadar informasi situs tersebut berfungsi sebagai portal untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
    • Pengumpulan rekening ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman dan nyaman.
    • Rekening yang dilaporkan adalah rekening yang terkait dengan penipuan, investasi bodong, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya.

    Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum dan bank. Pelaporan ini juga bisa dilakukan secara offline dan online.

    1. Untuk pelaporan online melalui aplikasi atau website dan pelaporan offline bisa datang ke call center disertai membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
    2. Simak Video: Kisah Pejuang Hati, Pengorbanan Ibu untuk Anak Atresia Bilier

    (kil/dna) : Bank Bisa Blokir Rekening Penipu Nggak Ya?
    Lihat jawaban lengkap

    Apa hukum penipuan online?

    Pasal tentang Penipuan Online – Pada dasarnya, penipuan online merupakan tindakan kejahatan yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam KUHP, Hanya saja, yang menjadi pembedanya adalah media yang digunakan. Menurut Asril Sitompul, penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata.

    Perlu Anda ketahui, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penipuan maupun pasal tentang penipuan online, Namun, Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Walaupun UU ITE tidak mengatur secara spesifik tentang pasal penipuan online, akan tetapi Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    1. Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,
    2. Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut:

    Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring;Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar ( marketplace ), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli;Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur ;Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;Definisi “konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen,

    Lihat jawaban lengkap

    Penipuan Online Shop lapor kemana?

    JAKARTA – Perkembangan teknologi menyebabkan sejumlah kejahatan online makin marak. Salah satu yang sering terjadi adalah modus penipuan jual beli online. Para pelaku penipuan ini biasanya berpura-pura menjajakan sesuatu. Setelah korban melakukan transfer pembayaran, penjual fiktif tersebut hilang bagai di telan bumi.

    Celakanya, sosial media atau nomor telepon yang menjadi satu-satunya penghubung diblokir oleh pelaku penipuan. Ada rasa kesal sendiri tentunya jika Anda mengalami hal tersebut. Meski marah, beberapa diantara korban tidak tahu harus berbuat apa untuk memgembalikan uanv sekaligus menyeret pelaku ke meja hijau.

    Berdasarkan penelusuran TrenAsia. com, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan melaporkan pelaku.

    Ketergantungan Gas Alam dengan Rusia, Inflasi Hingga 10 Persen Menghantui Jerman IHSG Diprediksi Tertekan Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Cek Menu Saham Hari Ini Obligasi Berkelanjutan II Seri C CIMB Niaga Senilai Rp822 Miliar Jatuh Tempo Hari Ini

    Salah satu cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengakses laman lapor.go.id sesegera mungkin. Untuk mengakses website tersebut, berikut ini adalah langkah yang bisa Anda lakukan: 1. Buka browser dan ketik https://lapor.go.id 2.

    Pilih opsi ‘pengaduan’ 3. Masukan judul pelaporan 4. Ketik nama akun terduga pelaku penipuan, kerugian, serta keterangan lainnya 5. Masukan tanggal kejadian penipuan 6. Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan penipuan 7. Masukan dan pilih kategori tindak pidana 8. Unggah lampiran, pastikan ukuran file sebesar 2 MB 9.

    Masukan kategori pengadu 10. Klik ‘lapor’ 11. Di halaman berikutnya, Masukan identitas diri, baca seksama syarat serta ketentuan layanan dan tunggu pemberitahuan laporan selesai. Apabila Anda mengetahui nomor rekening pelaku penipuan online, maka Anda dapat mengakses laman cek rekening untuk membuat laporan.

    Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan penipuan online melalui cek rekening adalah: 1. Buka browser dan akses https://cekrekening.id 2. Pilih menu ‘laporkan sekarang’ pada halaman Cek Rekening 3. Isi data rekening 4. Ketik untuk memasukan biodata pelapor 5. Masukan data pelapor 6. Ketik rinci kronologi kejadian 7.

    Unggah bukti penipuan yang sudah Anda miliki 8. Klik centang pada kolom verifikasi 9. Klik ‘submit’ untuk meneruskan laporan 10. Tunggu pemberitahuan laporan diproses Sebagai catatan, pastikan Anda mengikuti proses alur dengan benar. Sehingga uang yang sudah hilang dapat diproses agar kembali ke genggaman Anda.
    Lihat jawaban lengkap