3. Cara Cek Penerima Pencairan Bansos DTKS dengan ID DTKS/BDT – Berikut cara mengecek menggunakan ID DTKS/DBT apakah nama kamu terdaftar atau belum pada program bantuan sosial tunai (BST) di laman DTKS :
Silahkan kamu Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/ untuk cek kartu KIS kamu dapat bansos atau belumApabila kamu mengecek KIS di DTKS menggunakan HP tampilan seperti dibawah ini Selanjutnya ketuk tombol cek bansos maka tampilan DTKS cek bantuan akan seperti dibawah ini, ubah menu kolom paling atas menjadi ID DTKS/DBT, karena kamu akan cek bansos menggunakan ID DTKS/DBT Karena kamu ingin cek pencairan data penerima bantuan sosial tunai dengan kartu KIS maka pilih menu Nomor ID DTKS/DBT, Selanjutnya➝
Masukkan ID DTKS/DBT (pada kolom ke 2)Masukkan Nama ART Masukkan kode capcha yang kamu lihatSelanjutnya tekan tombol cari untuk mengecek ID DTKS/DBT dapat pencairan bansos atau belum/tidak
Bagaimana hasilnya? apabila keterangannya “Data tidak ditemukan periksa kembali ID dan Nama” atau Keterangan Undefined” mungkin belum dapat pencairan ID DTKS/DBT 2021 atau dapat mengecekknya kembali di lain waktu barang kali kamu terdaftar sebagai penerima bansos,Apabila kamu sudah mengecek kartu KIS dan terdaftar sebagai penerima pencairan bansos, tidak perlu mengecek lagi menggunakan ID DTKS/DBT/NIK
Contents
Apakah benar kartu Kis bisa dicairkan?
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Uang? Jakarta – Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran per bulan. Dengan demikian peserta akan berhak untuk mendapat jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti. BPJS Kesehatan ada untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
- Setiap peserta bisa memilih jenis kepesertaan sesuai dengan kemampuan.
- Seseorang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan tetap terdaftar.
- Berhentinya keanggotaan adalah apabila peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
- ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Namun ada di antara kita yang pernah bertanya-tanya, bila kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan.
Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Jadi jika ada pertanyaan apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan, jawabannya adalah tidak. Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Tentu bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya. Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang!
Lihat jawaban lengkap
Cara cek apakah kita terdaftar di BPJS PBI?
Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan –
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Bansos PBI berupa apa?
Bansos PBI JK Adalah Apa? Berikut Penjelasan, Syarat dan Cara Cek Penerimanya Makassar – adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk rakyat Indonesia di sektor, Mereka yang terdaftar Bansos PBI JK akan mendapatkan bantuan iuran, Bansos PBI JK adalah singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin. Nantinya bantuan ini tidak diterima langsung oleh penerima, melainkan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan RI, ada beberapa kriteria penerima Bansos PBI JK.
Berikut keriteria penerima Bansos PBI JK:
- Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
- Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.
- Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
- Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untuk meningkatkan akurasi data penerima bansos PBI JK, Kementerian Sosial RI akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. “Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan.
Lihat jawaban lengkap
Apakah KIS harus bayar tiap bulan?
BPJS Kesehatan Singaraja, Jamkesnews – Memiliki jaminan kesehatan sangatlah penting saat ini, karena dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa perlu khawatir memikirkan biaya yang harus dikeluarkan. Sejak kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, bisa menjadi solusi bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah.
Saat ini Program JKN-KIS yang telah berjalan sejak tahun 2014 sudah banyak membantu penduduk Indonesia. Terhitung sekitar 200 juta lebih penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, di mana peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang cakupannya paling banyak.
Ini bukti bahwa pemerintah hadir untuk rakyatnya. Salah satu peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Renaldo mengatakan sangat beruntung memiliki JKN-KIS, karena selain manfaat pelayanan kesehatan yang sangat luas, juga iuran perbulan yang sangat ringan.
- Iurannya sangat terjangkau, karena program ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya,” ujarnya.
- Renaldo tercatat sebagai peserta JKN-KIS kelas 1 yang pernah menggunakan pelayanan JKN-KIS yakni saat ia membutuhkan kacamata karena penglihatannya kabur dan kata dokter harus dibantu dengan kacamata.
Baginya, pelayanan yang diberikan sangatlah memuaskan dan prosedurnya pun sangat mudah serta biaya dijamin penuh Program JKN-KIS. Renaldo telah merasakan manfaat dari Program JKN-KIS sehingga ia rutin membayar iuran setiap bulan. Baginya selain bermanfaat bagi diri sendiri dan keluarga, menjadi peserta JKN-KIS sama halnya menjadi pahlawan bagi sesama, karena iuran yang dibayarkan setiap bulan dan apabila tidak digunakan, dapat membantu peserta lain yang sedang sakit dan membutuhkan biaya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
- Tidak ada ruginya sama sekali menjadi peserta JK-KIS, selain manfaat yang telah saya rasakan, saya juga dapat membantu sesama.
- Di sini lah letak gotong royong dari Program JKN-KIS, yang sehat membantu yang sakit dan yang sakit memperoleh bantuan berupa biaya pelayanan kesehatan dari iuran peserta yang sehat,” imbuhnya kepada tim Jamkesnews.
Dari pengalaman yang ia ceritakan tersebut, ia pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS agar mendaftarkan diri beserta anggota keluarga, karena baginya sakit bisa datang kapan saja. (dh/TI) : BPJS Kesehatan
Lihat jawaban lengkap
Cara cek siapa yang dapat bantuan 600 ribu?
Bisnis.com, SOLO – Pemerintah masih terus menyalurkan BLT BBM Rp600 ribu kepada masyarakat yang memenuhi syarat di setiap provinsi. Berikut ini adalah cara cek data penerima BLT BBM melalui HP. Pencairan BLT BBM ini dilakukan sebagai bantalan atas kenaikkan harga BBM yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo awal September 2022 lalu.
- Dalam setiap penyaluran, laporan tentang kasus pemotongan BLT oleh kepala daerah terus bermunculan.
- Akan tetapi, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan penyaluran BLT BBM Rp600.000 terus berlanjut, meski saat ini muncul laporan pemotongan bansos oleh sejumlah kepala daerah.
- BLT BBM Rp600.000 langsung diberikan kepada penerima manfaat melalui PT Pos Indonesia, tidak melalui pejabat daerah,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (26/9/2022) Sebab Risma juga menerima laporan dari PT Pos Indonesia dengan bukti foto penyerahan uang kepada PM, yang sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pengambilan BLT BBM Rp600 ribu memang hanya diambil melalui satu pintu, yakni lewat Kantor POS Indonesia. Penerima bisa membawa surat undangaan dan KTP ketika hendak mengambil bantuan tersebut. Sementara bagi orang tua dan penyandang disabilitas, bantuan bisa diantar langsung oleh pegawai Kantor POS jika mereka mengajukan permintaan.
Untuk kamu yang belum kebagian BLT BBM Rp600 ribu, kamu bisa cek apakah namamu sudah terdaftar sebagai penerima atau belum. Caranya adalah dengan klik situs https://cekbansos.kemensos.go.id/. Setelah itu, masukkan data yang diperlukan dan kamu akan mendapatkan informasi tentang status kamu, apakah sebagai penerima BLT BBM atau tidak.
Sedangkan jika kamu belum terdaftar sebagai penerima, kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan cara sebagai berikut: 1. Download aplikasi Cek Bansos di ponsel kamu.2. Klik menu “Daftar Usulan”.3. Klik menu “Tambah Usulan”.4. Mengisi formulir sesuai KTP.5.
Lihat jawaban lengkap
Apakah KIS masih berlaku di tahun 2022?
BPJS Kesehatan Lanjutkan Peningkatan Mutu Layanan di 2022 JAKARTA, investor.id – BPJS Kesehatan mencatat sebanyak lebih dari 21 ribu fasilitas kesehatan (faskes) telah terintegrasi dalam layanan antrian online, Upaya untuk fokus meningkatkan mutu layanan terhadap para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) masih berlanjut di 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya memiliki enam fokus pada tahun 2022. Salah satu fokus yang telah dijalankan di 2021 dan berlanjut di tahun depan adalah terus meningkatkan mutu layanan. “Program kerja prioritas di 2022, mulai dari fokus peningkatan mutu layanan melalui berbagai macam inovasi terkini.
Kemudian perluasan kepesertaan dengan berbagai macam pendekatan. Lalu kesinambungan finansial JKN dengan berbagai cara, termasuk di dalamnya adalah REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” ujar Ghufron, baru-baru ini. Selain itu, pihaknya juga fokus meningkatkan engagement dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah.
- Lalu peningkatan kapabilitas badan seperti keamanan TI sampai pembaruan teknologi jaringan komunikasi data (SD-WAN).
- Fokus optimalisasi penugasan khusus pemerintah pun masih berlanjut seperti penyempurnaan sistem verifikasi klaim dan dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
- Ami berharap program-program di 2021 yang bagus akan kami pertahankan dan tingkatkan.
Kemudian akan kami upayakan untuk program yang baik di tahun 2022. Tentu kami tidak ingin ada perubahan-perubahan yang tidak perlu, yang bisa menimbulkan kegaduhan atau manfaatnya masih dipertanyakan, kami ingin fokus,” beber dia. Di 2021, kata dia, Peningkatan mutu layanan dilakukan pada setiap titik pengalaman peserta ( customer journey ), mulai dari pelayanan informasi, administrasi, kepesertaan, proses administrasi pelayanan kesehatan, dan penanganan pengaduan atau keluhan.
Hal itu diterapkan dengan memanfaatkan kehadiran teknologi terkini, baik rangka industri 4.0 maupun ekosistem digitalisasi. Dimulai dengan meluncurkan Care Center 165 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Layanan itu sudah dimanfaatkan sebanyak 1,84 juta kali.
Lalu Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) juga telah diperkenalkan dan telah mencatatkan sebanyak 3,90 juta total pelayanan. Mobile Customer Service digulirkan untuk menjemput bola bagi peserta di daerah perifer. Layanan itu sudah dimanfaatkan sekitar 188 ribu peserta dengan layanan data sebanyak 216 ribu.
Demikian juga dengan Chika ( Chat Assistant JKN) dengan total pemanfaatkan sebanyak 27,28 kali. Sementara itu, layanan yang dinilai telah bergulir dan memberi banyak manfaat adalah Mobile JKN. Aplikasi berbasis mobile itu dinilai turut mendongkrak mutu pelayanan dari aspek informasi, administrasi, dan penanganan pengaduan.
Fitur yang dihadirkan antara lain terkait kepesertaan, pembayaran, premi, jadwal tindakan operasi, mengubah data peserta, bahkan bisa digunakan untuk antri di rumah sakit. “Ini sudah digunakan oleh sebanyak 14.259.034 peserta (sampai Oktober 2021),” kata Ghufron.
Sedangkan pemanfaatan dalam rangka pendaftaran sebanyak 2,04 juta orang, pemanfaatan permintaan informasi sebanyak 911 ribu peserta, dan ada sebanyak 190,80 ribu pengaduan. “Jadi sebenarnya BPJS Kesehatan itu memberi kesempatan bagi peserta yang ingin pindah cukup dengan melalui Mobile JKN, katakanlah jika dia (peserta) ingin fasilitas lain yang lebih sreg atau lebih pas, jadi lebih puas, dan sebagainya,” imbuh Ghufron.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam public expose: Kaleidoskop Tahun 2021 dan Outlook Tahun 2022, Kamis, 30 Desember 2021 Dalam hal peningkatan mutu administrasi kesehatan, pihaknya telah menyiapkan layanan Antrian Online yang telah diterapkan di 20.576 FKTP dan 1.263 FKRTL.
- Jumlah itu diakui memang belum mencakup seluruh fasilitas kesehatan, namun dinilai sudah mencakup 21 ribu faskes dari total lebih 23 ribu faskes.
- Dengan model Antrian Online ini, mereka (peserta) akan tau kapan waktu untuk mendapatkan layanan karena sudah tau nomor antrian,” kata Ghufron.
- Berikutnya, kebijakan literasi peresepan untuk pelayanan obat kronis dan program rujuk balik (PRB) turut dilakukan.
Dengan begitu, peserta yang kehabisan obat tidak perlu lagi ke pelayanan primer tapi bisa diperpanjang untuk periode tertentu. Demikian juga adanya display informasi tempat tidur di 2.171 rumah sakit (RS) dan display informasi jadwal operasi di 1.056 rumah sakit.
- Lebih lanjut, BPJS Kesehatan pun melakukan simplifikasi layanan rujukan yang memungkinkan perpanjangan rujukan rutin dilakukan melalui aplikasi V-Claim di RS.
- Sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan.
- Simplifikasi telah dilakukan untuk pelayanan Hemodialisa, Thalasemia Mayor, dan Hemofilia.
Peningkatan mutu lainnya turut dilakukan melalui layanan telekonsultasi yang sudah dipakai sebanyak 9,3 juta kali. “Termasuk layanan telemedicine yang sudah melewati proses uji coba dan bakal diperluas tidak hanya melayani USG dan CTG, tapi termasuk pelayanan obat,” jelas Ghufron.
Progres Kelas Standar Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, Perpres 64/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2021 memang telah mengamanatkan untuk diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Implementasi layanan yang bakal menghapus sistem kelas 1, 2, dan tiga menjadi kelas A dan B itu sudah harus dilakukan sebelum 1 Januari 2023.
Dia bilang, pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) JKN yang diinisiasi oleh DJSN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, pakar atau akademisi. Khususnya untuk mendesain manfaat JKN ke depan, baik bagi manfaat medis berupa Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) maupun manfaat non medis berupa KIS-JKN.
Oleh karena itu, sampai saat ini tim penyusun rencana KRIS masih dalam tahap melakukan simulasi-simulasi bersama sejumlah pemangku kepentingan. Muttaqien mengakui bahwa nantinya iuran JKN-KIS memang akan terdampak. Program KDK dan KRIS yang masih dalam pembahasan itu sebelumnya akan berpengaruh pada tarif INA-CBGs yang belum naik sejak 2016 dan tarif kapitasi.
“Setelah itu selesai kita akan hitung bagaimana iuran dari program JKN ini. Tentu ini akan sangat hati-hati karena jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan baru. Niat kita adalah menjalankan amanah UU SJSN agar tercipta adanya keadilan bagi peserta JKN,” kata dia.
- Terkait kenaikan iuran, sambung dia, tentu akan mengacu seperti yang diatur Perpres 64/2022 Pasal 38 bahwa iuran ditinjau setiap dua tahun sekali berdasarkan standar aktuaria yang berlaku, memperhatikan inflasi yang ada saat ini, dan melihat kebutuhan dari kesehatan.
- Selain itu yang terpenting adalah melihat kemampuan membayar iuran dari peserta.
“Tentu ini menjadi perhatian dari peserta atas rencana pelaksanaan (rawat inap) kelas standar. Kita tidak ingin menimbulkan kegaduhan, tapi bagaimana amanah dari UU SJSN ini bisa kita laksanakan,” tandas Muttaqien. Editor : Gora Kunjana ([email protected]) Baca berita lainnya di : BPJS Kesehatan Lanjutkan Peningkatan Mutu Layanan di 2022
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama masa aktif kartu KIS?
Gaess, pendaftaran JKN- KIS mempunyai periode masa aktivasi 14 hari sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah. Kalau daftarnya pas sakit, kartunya gabisa langsung aktif dan dimanfaatkan.
Lihat jawaban lengkap
KIS dan BPJS apa bedanya?
5. Fasilitas pelayanan kesehatan – Peserta KIS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) di mana saja, seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit seluruh Indonesia. Terutama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit rujukan dari Faskes I milik pemerintah.
Pemegang KIS berhak mendapat layanan kesehatan gratis. Sementara peserta BPJS Kesehatan hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai yang terdaftar di kartu. Apabila perlu perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapat rujukan terlebih dulu sebelum dialihkan perawatannya ke rumah sakit.
Itulah beberapa perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu Anda tahu. Mulai dari segi manfaat, iuran, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju. Semoga bermanfaat. (avd/juh)
Lihat jawaban lengkap
Berapa nominal bantuan PBI?
PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan. PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.Bansos PBI 2022 dicairkan oleh Kemensos RI kepada peserta program BPJS Kesehatan, dalam bentuk bantuan Jaminan Kesehatan.
- Terdaftar di DTKS
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
- Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)
Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang selanjutnya disingkat JKM KSB adalah jaminan pemeliharaan kesehatan melalui program jaminan kesehatan masyarakat (BPJS Kesehatan) dimana iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Kegiatan pendaftaran, verifikasi dan validasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (JKM KSB) dilakukan setiap bulan.
Lihat jawaban lengkap
Kenapa KIS PBI tidak aktif?
Penyebab kartu KIS tidak aktif : –
Terdapat perubahan data pada KTP atau KK. Sudah tidak terdaftar pada masyarakat yang menerima bantuan untuk jenis KIS PBI yang ditanggung pemerintah. Ada tunggakan denda iuran yang belum terbayar jika KIS mandiri.
Jadi bila KIS merupakan KIS jenis PBI yang ditanggung pemerintah dikatakan tidak aktif dan dinyatakan keluar atas kemauan sendiri maka anda perlu pastikan dengan konfirmasi ke BPJS. Darimana kah status atas kemauan sendiri ini muncul jika anda merasa tidak merubah status.
Kenapa BPJS pemerintah tiba-tiba non aktif, Kartu KIS tidak aktif apa penyebabnya?
Semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam sehat, dr. Farah Terima kasih sudah membaca. Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda? (1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat) Beri Komentar Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu. pak &bu kartu kis saya gk saya tau pakek apa bisa mati Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti 22 Sep 2022, 23:11:19 Selamat malam M, jika KIS tidak dapat dipakai maka ada kemungkinan terdapat kendala misal status kepesertaan yang berubah, perubahan data, adanya iuran yang belum terbayar, atau kondisi lainnya. Anda dapat kontak BPJS atau datang kantor BPJS terdekat untuk memastikan status KIS anda saat ini. Semoga bermanfaat. Salam sehat.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Kartu KIS suami bisa digunakan istri untuk melahirkan?
16 Okt 2020, 17:10 KM Info Penanya: KM, Wanita Dok saya kan tidak punya BPJS ataupun kis tetapi suami saya punya dok apakah saya bisa memakainya untuk bersalin di rumah sakit Dijawab oleh dr. Vina Liliana Selamat siang KM, KIS adalah jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah untuk meringankan biaya berobat ketika Anda memerlukan pemeriksaan atau perawatan di Rumah Sakit. Tentunya yang bisa menggunakan KIS atau BPJS ini adalah orang yang namanya tertera di kartu tersebut.
- Sehingga bila Anda ingin melahirkan menggunakan fasilitas BPJS menggunakan kartu BPJS suami Anda jelas tidak bisa.
- Sebaiknya Anda segera mengurus kartu BPJS bila ingin menggunakan fasilitas BPJS.
- Arena proses pembuatan kartu BPJS juga memerlukan waktu cukup lama dan perlu melakukan pembayaran iuran secara rutin agar kartunya aktif.
Mengenai biaya persalinan dengan BPJS, sebagian biaya perlu ditangguang Anda sendiri, sehingga tidak 100% ditanggung oleh BPJS. Namun tentunya penggunaan BPJS akan meringankan beban persalinan Anda. Bila nantinya Anda sudah memiliki kartu BPJS sendiri, maka Anda tetap perlu melakukan prosedur yang berlaku seperti melakukan pembayaran rutin iuran BPJSnya, dan melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 selama kehamilan Anda.
Lihat jawaban lengkap
Bantuan pangan non tunai 2022 kapan cair?
Dikutip dari Tribunnews.com (1/9/ 2022 ), bantuan Kartu Sembako Murah 2022 atau BPNT adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada September 2022.
Lihat jawaban lengkap
Apa arti dana PBI?
thikstockphotos ilustrasi bansos Syarat penerima bansos PBI-JK – Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Terdapat beberapa syarat penerima bansos PBI-JK sebagai berikut:
Warga negara Indonesia (WNI) Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Baca juga: BLT BBM 2022, Cek Dokumen dan Alur Pendaftaran di Aplikasi Cek Bansos
Lihat jawaban lengkap
KIS tingkat 1 bayar berapa?
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3? – Sejauh ini penerapan kelas standar masih dalam masa uji coba di beberapa rumah sakit. Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan pun belum berubah. Tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Lihat jawaban lengkap
KIS itu kelas berapa?
TRIBUNNEWS.COM – Ada tiga kelas dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Adapun besaran iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 34.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa besaran iuran JKN-KIS untuk peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) adalah sebagai berikut. Kelas I: Rp 150.000 per bulan Kelas II: Rp 100.000 per bulan Kelas III: Rp 35.000 per bulan Baca juga: Waspada Kanker Payudara, Antisipasi dengan BPJS Kesehatan Sebagai informasi, iuran JKN-KIS PBPU dan BP kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000 per bulan.
Namun, mulai 1 Januari 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga jumlah yang harus dibayarkan tinggal Rp 35.000. Sementara itu, iuran JKN-KIS bagi pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan adalah sebagai berikut. – Pekerja membayar iuran JKN-KIS sebesar satu persen dari total gajinya setiap bulan – Pemberi kerja atau perusahaan membayar iuran sebesar empat persen dari total gaji pekerja atau karyawannya setiap bulan – Gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp 12.000.000 Baca juga: Jalani Pengobatan Kanker Payudara hingga Rp 1,5 Miliar, Wanita Ini Bersyukur Punya JKN-KIS Adapun, iuran JKN-KIS bagi penerima bantuan iuran (PBI) adalah sebesar Rp 42.000, sama seperti PBPU dan BP kelas III.
Lihat jawaban lengkap
Apakah KIS gratis bisa digunakan dimana saja?
2. Cakupan wilayah – Perbedaan berikutnya dari BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah cakupan wilayah layanan kesehatannya. Pemegang kartu JKN KIS berhak mendapatkan layanan di mana saja, terutama di layanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas. Sedangkan untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera di kartunya.
Lihat jawaban lengkap
Kapan BLT 600 cair lagi 2022?
1. BLT BBM – BLT BBM adalah bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial RI yang ditujukan kepada masyarakat prasejahtera. Seperti namanya, BLT BBM dimaksudkan sebagai “bantalan” dampak dari kenaikan BBM. Jumlah dana BLT BBM yang akan dicairkan adalah Rp 600 ribu per penerima manfaat.
Lihat jawaban lengkap
UMKM BRI 2022 kapan cair?
Pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM Tentang BLT UMKM 2022 – Meskipun melalui eform BRI, pihak bank sebagai lembaga penyalur bantuan menyatakan belum ada pemberitahuan resmi pemerintah, pelaku UMKM tidak perlu berkecil hati. Sebagai dampak kenaikan BBM bulan September lalu, pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tentang bantuan UMKM.
- Yustinus Prastowo, Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan, memberikan keterangan bahwa informasi tentang adanya BLT UMKM 2022 adalah benar.
- BLT UMKM 2022 khususnya akan disalurkan kepada ojek online, nelayan, angkutan umum dan UMKM.
- Apan BLT UMKM 2022 dicairkan ? Melalui keterangan yang diberikannya, Yustinus Prastowo sekaligus menjelaskan bahwa pencairan BLT UMKM 2022 mulai disalurkan bulan Oktober.
Penyaluran BLT UMKM dilakukan dengan transfer melalui Pemda. Berapa besarnya BLT UMKM 2022 ? Besaran BLT UMKM 2022 sama dengan nominal BPUM 2021 yaitu sebesar Rp1.200.000 setiap pelaku UMKM. Dengan BLT tersebut diharapkan UMKM yang terkena dampak kenaikan BBM tetap dapat bertahan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.
Lihat jawaban lengkap
Kapan BLT tahap 2 cair 2022?
Minggu, 27 November 2022 20:33 WIB – Warga antre mencairkan BLT BBM sesuai kelurahan di Kantor Pos Asia Afrika, Bandung, Kamis, 15 September 2022. Pemerintah mengklaim BLT BBM telah disalurkan kepada sekitar 5,9 juta keluarga penerima manfaat. TEMPO/Prima Mulia TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran akan diselesaikan dalam sepuluh hari sejak 23 November 2022. “Pada Rabu, Kamis, Jumat (23-25 November 2022) telah tersalurkan kepada 3 juta KPM (keluarga penerima manfaat). Rata-rata per hari kita salurkan kepada satu jutaan KPM,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 27 November 2022.
Adapun penyaluran selama tiga hari itu setara dengan 14 persen dari total penerima manfaat. BLT BBM akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga. Selain BLT BBM tahap 2 periode November-Desember, Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan IV diberikan kepada 10 juta KPM.
Besaran nominal bantuan bantuan beragam, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 3 jutaan tergantung hak penerima. Selanjutnya, Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT ( bansos sembako ) triwulan IV. Bantuan tersebut bakal disalurkan kepada 18,8 juta KPM dengan nominal bantuan Rp 200 ribu. Haris mengatakan Pos menyalurkan tiga bantuan sekaligus.
“Karena menyalurkan tiga bantuan, uang yang disalurkan cukup besar sehingga butuh persiapan dengan baik, mitigasi risiko terkait pengamanan,” kata Haris. Meski demikian, ia menyatakan Pos Indonesia siap mendistribusikan bantuan karena sebelumnya telah berkali-kali dipercaya untuk menyalurkan BLT kepada masyarakat.
- Petugas saat menerima data sudah maping (memetakan) lokasi penerima dan Kantorpos terdekatnya.
- Emudian berkoordinasi dengan pemangku daerah untuk penjadwalan penyaluran.
- Ita menyiapkan transportasi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dan aparat keamanan,” ujarnya.
- Sementara itu, Executive General Manager Kantor pos Cabang Utama (KCU) Denpasar Nandi Hidayat menyatakan penyaluran BLT BBM tahap 2, PKH, dan bansos sembako berjalan lancar.
Khususnya, di Bali. “Hari ini kami menargetkan tersalurkan kepada lebih dari 4 ribu KPM yang tersebar di 24 desa dan kelurahan. Agar penyaluran berjalan baik, kami memperbanyak petugas juru bayar, ada sekitar sepuluh orang,” katanya. Selanjutnya, cara cek penerima BLT BBM.
1 2 Selanjutnya
Apakah KIS masih berlaku di tahun 2022?
BPJS Kesehatan Lanjutkan Peningkatan Mutu Layanan di 2022 JAKARTA, investor.id – BPJS Kesehatan mencatat sebanyak lebih dari 21 ribu fasilitas kesehatan (faskes) telah terintegrasi dalam layanan antrian online, Upaya untuk fokus meningkatkan mutu layanan terhadap para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) masih berlanjut di 2022.
- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya memiliki enam fokus pada tahun 2022.
- Salah satu fokus yang telah dijalankan di 2021 dan berlanjut di tahun depan adalah terus meningkatkan mutu layanan.
- Program kerja prioritas di 2022, mulai dari fokus peningkatan mutu layanan melalui berbagai macam inovasi terkini.
Kemudian perluasan kepesertaan dengan berbagai macam pendekatan. Lalu kesinambungan finansial JKN dengan berbagai cara, termasuk di dalamnya adalah REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” ujar Ghufron, baru-baru ini. Selain itu, pihaknya juga fokus meningkatkan engagement dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah.
- Lalu peningkatan kapabilitas badan seperti keamanan TI sampai pembaruan teknologi jaringan komunikasi data (SD-WAN).
- Fokus optimalisasi penugasan khusus pemerintah pun masih berlanjut seperti penyempurnaan sistem verifikasi klaim dan dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
- Ami berharap program-program di 2021 yang bagus akan kami pertahankan dan tingkatkan.
Kemudian akan kami upayakan untuk program yang baik di tahun 2022. Tentu kami tidak ingin ada perubahan-perubahan yang tidak perlu, yang bisa menimbulkan kegaduhan atau manfaatnya masih dipertanyakan, kami ingin fokus,” beber dia. Di 2021, kata dia, Peningkatan mutu layanan dilakukan pada setiap titik pengalaman peserta ( customer journey ), mulai dari pelayanan informasi, administrasi, kepesertaan, proses administrasi pelayanan kesehatan, dan penanganan pengaduan atau keluhan.
- Hal itu diterapkan dengan memanfaatkan kehadiran teknologi terkini, baik rangka industri 4.0 maupun ekosistem digitalisasi.
- Dimulai dengan meluncurkan Care Center 165 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan informasi, administrasi, dan pengaduan.
- Layanan itu sudah dimanfaatkan sebanyak 1,84 juta kali.
Lalu Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) juga telah diperkenalkan dan telah mencatatkan sebanyak 3,90 juta total pelayanan. Mobile Customer Service digulirkan untuk menjemput bola bagi peserta di daerah perifer. Layanan itu sudah dimanfaatkan sekitar 188 ribu peserta dengan layanan data sebanyak 216 ribu.
Demikian juga dengan Chika ( Chat Assistant JKN) dengan total pemanfaatkan sebanyak 27,28 kali. Sementara itu, layanan yang dinilai telah bergulir dan memberi banyak manfaat adalah Mobile JKN. Aplikasi berbasis mobile itu dinilai turut mendongkrak mutu pelayanan dari aspek informasi, administrasi, dan penanganan pengaduan.
Fitur yang dihadirkan antara lain terkait kepesertaan, pembayaran, premi, jadwal tindakan operasi, mengubah data peserta, bahkan bisa digunakan untuk antri di rumah sakit. “Ini sudah digunakan oleh sebanyak 14.259.034 peserta (sampai Oktober 2021),” kata Ghufron.
Sedangkan pemanfaatan dalam rangka pendaftaran sebanyak 2,04 juta orang, pemanfaatan permintaan informasi sebanyak 911 ribu peserta, dan ada sebanyak 190,80 ribu pengaduan. “Jadi sebenarnya BPJS Kesehatan itu memberi kesempatan bagi peserta yang ingin pindah cukup dengan melalui Mobile JKN, katakanlah jika dia (peserta) ingin fasilitas lain yang lebih sreg atau lebih pas, jadi lebih puas, dan sebagainya,” imbuh Ghufron.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam public expose: Kaleidoskop Tahun 2021 dan Outlook Tahun 2022, Kamis, 30 Desember 2021 Dalam hal peningkatan mutu administrasi kesehatan, pihaknya telah menyiapkan layanan Antrian Online yang telah diterapkan di 20.576 FKTP dan 1.263 FKRTL.
Jumlah itu diakui memang belum mencakup seluruh fasilitas kesehatan, namun dinilai sudah mencakup 21 ribu faskes dari total lebih 23 ribu faskes. “Dengan model Antrian Online ini, mereka (peserta) akan tau kapan waktu untuk mendapatkan layanan karena sudah tau nomor antrian,” kata Ghufron. Berikutnya, kebijakan literasi peresepan untuk pelayanan obat kronis dan program rujuk balik (PRB) turut dilakukan.
Dengan begitu, peserta yang kehabisan obat tidak perlu lagi ke pelayanan primer tapi bisa diperpanjang untuk periode tertentu. Demikian juga adanya display informasi tempat tidur di 2.171 rumah sakit (RS) dan display informasi jadwal operasi di 1.056 rumah sakit.
- Lebih lanjut, BPJS Kesehatan pun melakukan simplifikasi layanan rujukan yang memungkinkan perpanjangan rujukan rutin dilakukan melalui aplikasi V-Claim di RS.
- Sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan.
- Simplifikasi telah dilakukan untuk pelayanan Hemodialisa, Thalasemia Mayor, dan Hemofilia.
Peningkatan mutu lainnya turut dilakukan melalui layanan telekonsultasi yang sudah dipakai sebanyak 9,3 juta kali. “Termasuk layanan telemedicine yang sudah melewati proses uji coba dan bakal diperluas tidak hanya melayani USG dan CTG, tapi termasuk pelayanan obat,” jelas Ghufron.
- Progres Kelas Standar Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, Perpres 64/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2021 memang telah mengamanatkan untuk diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
- Implementasi layanan yang bakal menghapus sistem kelas 1, 2, dan tiga menjadi kelas A dan B itu sudah harus dilakukan sebelum 1 Januari 2023.
Dia bilang, pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) JKN yang diinisiasi oleh DJSN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, pakar atau akademisi. Khususnya untuk mendesain manfaat JKN ke depan, baik bagi manfaat medis berupa Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) maupun manfaat non medis berupa KIS-JKN.
- Oleh karena itu, sampai saat ini tim penyusun rencana KRIS masih dalam tahap melakukan simulasi-simulasi bersama sejumlah pemangku kepentingan.
- Muttaqien mengakui bahwa nantinya iuran JKN-KIS memang akan terdampak.
- Program KDK dan KRIS yang masih dalam pembahasan itu sebelumnya akan berpengaruh pada tarif INA-CBGs yang belum naik sejak 2016 dan tarif kapitasi.
“Setelah itu selesai kita akan hitung bagaimana iuran dari program JKN ini. Tentu ini akan sangat hati-hati karena jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan baru. Niat kita adalah menjalankan amanah UU SJSN agar tercipta adanya keadilan bagi peserta JKN,” kata dia.
Terkait kenaikan iuran, sambung dia, tentu akan mengacu seperti yang diatur Perpres 64/2022 Pasal 38 bahwa iuran ditinjau setiap dua tahun sekali berdasarkan standar aktuaria yang berlaku, memperhatikan inflasi yang ada saat ini, dan melihat kebutuhan dari kesehatan. Selain itu yang terpenting adalah melihat kemampuan membayar iuran dari peserta.
“Tentu ini menjadi perhatian dari peserta atas rencana pelaksanaan (rawat inap) kelas standar. Kita tidak ingin menimbulkan kegaduhan, tapi bagaimana amanah dari UU SJSN ini bisa kita laksanakan,” tandas Muttaqien. Editor : Gora Kunjana ([email protected]) Baca berita lainnya di : BPJS Kesehatan Lanjutkan Peningkatan Mutu Layanan di 2022
Lihat jawaban lengkap
KIS dan BPJS apa bedanya?
Ilustrasi. Sebagian masyarakat masih bingung mengenai perbedaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana) Jakarta, CNN Indonesia – Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah layanan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
- Sebenarnya apa saja perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan? Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk Indonesia.
- Hususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN. Jadi dapat disimpulkan KIS adalah program, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.
Lihat jawaban lengkap
Kenapa kartu KIS dari pemerintah tidak aktif?
Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen. Foto: Jaka/nvl – Penerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) Jaminan Kesehatan telah dinonaktifkan oleh sistem karena adanya perubahan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial.
- Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen dengan tegas mengatakan, bahwasanya itu adalah permasalahan yang sangat serius.
- Politisi yang akrab disapa Gus Nabil menyampaikan pandangannya usai bersama Anggota DPR RI Rahmad Handoyo menerima audiensi Anggota DPRD Surakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
“Persoalan yang disampaikan oleh DPRD Surakarta ini, juga terjadi di daerah lainnya. Kalau yang dinonaktifkan adalah masyarakat yang mampu tidak masalah. Namun kita temukan juga masyarakat tidak mampu ikut terkena imbasnya, dan ini persoalan serius. Apalagi bagi mereka yang dalam pengobatan rutin,” ujar Gus Nabil dalam keterangan yang diterima Parlementaria, Selasa (9/11/2021).
- Terkait persoalan penonaktifan KIS-PBI ini, Gus Nabil mengatakan bahwa disparitas data yang dimiliki Kemensos dan Dukcapil masih dalam proses verifikasi.
- Persoalan data, menurutnya, memang selalu menjadi masalah klasik.
- Sehingga dalam waktu dekat Komisi IX mengagendakan akan mengundang kembali Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan guna menuntaskan masalah penonaktifan KIS-PBI.
Gus Nabil juga menyampaikan, Komisi IX DPR sudah menyampaikan persoalan KIS yang tidak tepat sasaran dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan. Ia menegaskan, dirinya, bersama dengan Anggota DPR RI Rahmat Handoyo akan memperjuangkan aspirasi dari DPRD Surakarta.
“Suara DPRD Surakarta akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” pungkas Gus Nabil. Diketahui, DPRD Surakarta itu membawa sejumlah agenda penting, antara lain persoalan Penerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan oleh sistem karena adanya perubahan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial.
Dari keterangan Budi Prasetyo terdapat 13 ribu penerima KIS yang dinonaktifkan. Budi menilai, persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat, terutama masyarakat Surakarta. KIS sangat dibutuhkan oleh masyarakat Surakarta untuk dipakai mengontrol kesehatan mereka,” terang Budi.
Lihat jawaban lengkap