Cara Melaporkan Pinjaman Online Yang Mengancam?

Cara Melaporkan Pinjaman Online Yang Mengancam
#3 Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo – Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten,
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara melaporkan Pinjol yang mengancam?

Cara Lapor untuk Korban Pinjol Ilegal atau Investasi Bodong Jakarta – Pinjaman online ilegal dan investasi bodong kerap meresahkan dan mengancam masyarakat. Jika terlanjur menjadi korban dan menderita kerugian, warga bisa melaporkan kejadian tersebut.

Dilansir detikFinance, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat yang merasa telah menjadi korban Pinjol bisa mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol berada di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan buka setiap pekan kedua serta keempat setiap bulannya pada pukul 09.00-11.00 WIB.

“Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022). Tongam mengatakan SWI akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

Salah satu cara yaitu dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. “Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” ujarnya. Bagi masyarakat yang menemukan praktik berupa tawaran investasi yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau,

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Jadi Korban Pinjol atau Investasi Bodong, ke Mana Lapornya?, Baca selengkapnya, (iqk/iqk) : Cara Lapor untuk Korban Pinjol Ilegal atau Investasi Bodong
Lihat jawaban lengkap

Kemana harus mengadu bila terjadi sengketa dalam kasus Pinjol?

Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email [email protected].
Lihat jawaban lengkap

Apakah peminjam Online Bisa Dipidanakan?

Sudah Terlilit Utang Pinjol & Tak Bisa Bayar, Bisa Dipenjara? Jakarta, CNBC Indonesia – Pinjaman online atau pinjol menjadi jalan pintas bagi orang yang membutuhkan dana cepat. Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman.

Jika ingin meminjam uang di pinjol pastikan pada layanan resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perlu dicatat agar jangan meminjam di pinjol ilegal. Alasannya, pinjol ilegal memberikan bunga yang tinggi yang membuat peminjam harus menghadapi tumpukan utang. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Namun dalam meminjam di pinjol legal pun, masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan.

Jangan pinjam di mana kalian tidak mampu membayar. Itu akan mengakibatkan nasabah sulit membayar utang. Lalu apakah jika tak bisa bayar utang di pinjol bisa dipenjara? Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia.
Lihat jawaban lengkap

Apa bisa melaporkan Pinjol ke polisi?

#3 Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo – Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten,
Lihat jawaban lengkap

Sebar data kena pasal berapa?

Hukumnya Menyebarluaskan Data Pribadi Orang Lain – Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,

Penyebarluasan merupakan bentuk dari pemrosesan data pribadi yang diatur dalam UU PDP, Namun, dalam melakukan pemrosesan data pribadi terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pengendali data pribadi yaitu persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi,

Pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi serta wajib bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi, Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka customer selaku subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Selain itu, online shop selaku pengendali data pribadi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
  • UU PDP juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
You might be interested:  Apa Itu Expiration Date Kartu Kredit?

Lantas, menyebarkan data pribadi kena pasal berapa? Jawabannya Pasal 65 ayat (3) UU PDP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Lihat jawaban lengkap

Lapor teror Pinjol kemana?

Kamis, 13 Oktober 2022 13:13 WIB – Cara Melaporkan Pinjaman Online Yang Mengancam Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK.

Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia TEMPO.CO, Jakarta – Bisnis pinjaman online atau pinjol belakangan ini kian meresahkan dan mengancam masyarakat. Berbagai modus baru terus bermunculan sehingga masyarakat diharuskan tetap waspada.

Selain itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan penyedia pinjol ilegal kepada pihak berwenang sebelum korban semakin meluas. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ), Rizal Edy Halim, mengatakan pelaku pinjol ilegal mudah mencari sasaran korban lantaran banyaknya opsi penawaran.

Menurut dia, masyarakat perlu lebih jeli dalam mempertimbangkan kewajaran tawaran dari berbagai aspek. “Jangan tergiur oleh pinjaman yang sangat besar. Cek apakah logis atau tidak,” kata dia dikutip dari Koran Tempo, Kamis, 6 Oktober 2022. Untuk mengidentifikasi apakah penyedia pinjol berizin atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK,

Sebagaimana melansir Instagram resmi OJK, b agi masyarakat yang mengetahui pasti keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut: 1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK Sejak 2018 hingga September 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.265 penyedian pinjol ilegal.

  1. Bahkan selama selama delapan bulan pertama 2022 saja, ada 71 entitas baru yang diblokir.
  2. Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.2.
  3. Lapor ke Kepolisian Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.3. Aduan Konten Kominfo Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email [email protected],
Lihat jawaban lengkap

Apakah semua kontak akan dihubungi Pinjol?

Berdasarkan informasi di atas, pinjol legal tidak akan mengakses kontak peminjam. Sementara pinjol ilegal biasanya meminta akses kontak ponsel penggunanya.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Hutang bisa dibawa ke jalur hukum?

Cara Melaporkan Pinjaman Online Yang Mengancam SOLOPOS.COM – Ilustrasi utang (Okezone.com) Solopos.com, SOLO– Utang piutang atau pinjam meminjam dalam kegiatan usaha merupakan hal lumrah. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).

  • Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan.
  • Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank).
  • Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi Baca Juga: Tolak Bayar Utang Rp64 Miliar, Berapa Kekayaan Bambang Trihatmodjo? Berjalannya waktu, apabila salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana? Dikutip dari hukumonline.com,pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian.

  • Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.
  • Namun, dalam Pasal 19 ayat (2) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.
  • Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).

Merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.

You might be interested:  Jumlah Pinjaman Yang Ditawarkan Bank Tabungan Pos Pada Juli?

Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan Prof.

Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.3. Suatu hal tertentu.4. Suatu sebab yang halal. Namun dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol legal bisa sadap HP?

Cara Melaporkan Pinjaman Online Yang Mengancam tribun pinjol bisa akses whatsapp GridFame.id – Siapa sangka pinjol ternyata bisa sadap Whatsapp? Ya, ketika sedang melakukan pengajuan pinjol maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain. Namun, untuk pinjol legal kini sudah diatur hany bisa akses 3 data.

OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana. Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah. Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak. Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menydap chat whatsapp. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Baca Juga: Mengerikan Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya Dengan Cara Ini Tidak Habis Pikir Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

  • Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
  • Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
  • OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan.
  • Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal.

Segera tolak dan abaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021). OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

  • Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email [email protected].
  • Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
  • OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Baca Juga: Viral di TikTok Pinjol Legal yang Diduga Mencuri Data Diri Peminjam Untuk Penipuan, Benarkah? Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Bareskrim Polri telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Sebelumnya, OJK memastikan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi seperti WA tanpa persetujuan konsumen.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu. Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.

Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” ujar dia. Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun. “Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal,” kata dia.

You might be interested:  Uang Mahar Sebaiknya Digunakan Untuk Apa?

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK 2022 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana kalau terjerat Pinjol?

Foto: Infografis/Catat! Tips Terhindar dari Jebakan ‘Kubangan’ Pinjol Ilegal/Arie Pratama Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo tengah menyorot maraknya penipuan dan tindak pidana keuangan digital yang terjadi atas pesatnya gelombang digitalisasi.

Ia secara spesifik telah mendengar bahwa banyak masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya. Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Selain itu, usaha ini tidak terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bunga dan denda yang diberikan juga tak terbatas. Pinjol resmi biasanya membatasi bunga pinjaman 0,8% per hari. Fakta lainnya, biasanya mereka meminta akses ke semua data yang ada di ponsel.

  • Padahal OJK hanya mengizinkan pinjol mengakses kamera ponsel, mikrofon ponsel serta lokasi ponsel peminjam.
  • Lantas bila sudah sempat meminjam dan terjerat utang di pinjol ilegal, apa yang harus dilakukan.
  • Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini: 1.
  • Segera lunasi 2.
  • Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian 3.

Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.5.

Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.Segera lapor kepada polisi.Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email atau, Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal?

Terlanjur Utang di Pinjol Ilegal? Tenang, Segera Lakukan Hal Ini Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com) Liputan6.com, Jakarta Masalah pinjaman online ilegal seakan tidak ada matinya. Meskipun telah dilakukan pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi, namun tetap saja masih bermunculan baru dan masih saja banyak masyarakat yang terjerumus dalam kasus pinjol ilegal.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari, menyampaikan beberapa tips bagi Anda apabila sudah terlanjur meminjam uang dari ilegal. “Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, pertama laporkan ke SWI melalui email [email protected] untuk dilakukan pemblokiran,” kata Wiwit dalam webinar YLKI bertajuk ” Perlindungan Konsumen Digital Finance “, secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim terror.

Emudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar di abaikan. Langkah selanjutnya, segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Terakhir, Anda jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal. Adapun, Wiwit menyarankan sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online agar dipastikan, hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di,

Cek daftarnya di situs ojk.go.id. “Meminjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” ujarnya. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lebih lanjut, Wiwit menyebutkan ciri-ciri pinjol ilegal:- Tidak memiliki izin resmi- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas- Pemberian pinjaman sangat mudah, cukup berikan KTP, foto diri, dan nomor rekening- Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas- Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas- Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas- Diminta akses seluruh data di ponsel- Saat menagih melakukan ancaman, terror, penginaan, pencemarah nama baik, hingga penyebaran foto/video- Tidak ada layanan pengaduan- Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin- Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

: Terlanjur Utang di Pinjol Ilegal? Tenang, Segera Lakukan Hal Ini
Lihat jawaban lengkap