Tujuan dan Fungsi Kredit –
Mencari Keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
Membantu Pemerintah
Tujuan kredit lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Semakin banyak kredit, berarti semakin banyak pula kucuran dana untuk peningkatan pembangunan di berbagai sektor terutama sektor rill. Keuntungan bagi pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah:
Penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank. Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha baru, sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur. Meningkatkan jumlah barang dan jasa, bahwa sebagian besar yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa yang beredar di masyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan. Menghemat devisa, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada, jelas akan dapat menghemat devisa negara. Meningkatkan devisa negara apabila kredit yang dibiayai adalah keperluan ekspor.
Contents
Apa fungsi pemberian kredit bank?
Pengertian Kredit. Kredit berasal dari kata Italia yaitu Credere yang memiliki arti kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Artinya, bahawa kreditor sebagai pemberi kredit percaya bahwa Kredit itu tidak akan macet.
- Beberapa Arti kredit diantaranya adalah Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- Redit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang. Tujuan Pemberian Kredit Bank Bank memiliki tujuan yang berbeda dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat.
Mendapatkan Keuntungan.
Keuntungan merupakan tujuan dari pemberian kredit tersebut. Keuntungannya diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan dari bunga ini merupakan dana yang digunakan untuk kelangsungan atau operasinya kegiatan usaha bank.
Pengembangan Usaha Nasabah.
Bank dapat mendorong usaha masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit. Kredit yang dikucurkan dapat berupa kredit untuk dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Kredit yang diterima oleh nasabah baik perorangan maupun lembaga dapat digunakan untuk pengembagan dan perluasan usahanya.
Peningkatan Perekonomian.
Kredit mempunyai pengaruh terhadap perekonomian negara. Dengan penyaluran kredit dapat meningkatkan pembangunan diberbagai sektor. Kredit investasi dan modal kerja akan memperluas usaha yang berdampak pada peningkatan kebutuhan tenaga kerja. Artinya kredit dapat mengurangi pengangguran.
Peningkatan Daya Guna Uang.
Penyaluran kredit merupakan pengalihan status uang tidak bergerak atau pasif menjadi uang bergerak atak aktif. Artinya uang di bank tidak menghasilkan sesuatu barang atau jasa yang bermanfaat di sini usng bersifat pasif. Ketika uang disalurkan melalui kredit, maka uang tersebut menjadi bersifat aktif.
Peningkatan Peredaran dan Lalu Lintas Uang.
Uang dari penyaluran atau pemberian kredit akan beredar dari satu tempat ke tempat lain. Uang perpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Uang dari Kredit dapat meningkatkan peredaran uang pada daerah yang kekurangan uang. Ketika suatu daerah mendapatkan fasilatas kredit, maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang. Uang tersebut juga dapat beredar ke wilayah lainnya.
Peningkatan Daya Guna Barang.
Kredit yang diberikan oleh bank dapat digunakan untuk mengolah barang menjadi memiliki daya guna yang lebih tinggi, sehingga barang memiliki nilai jual dan lebih bermanfat. Para penerima kredit usaha kecil dapat memanfaatkan uangnya untuk usaha peningkatan nilai tambah barang. Contoh memanfaatkan limbah organik menjadi pupuk. Atau
Peningkatan Peredaran Barang.
Pencairan kredit dari bank dapat menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilyah lainnya. Sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wiliyah ke wilayah lainnya bertambah.
Peningkatan Motif Usaha
Kredit yang diberikan kepada nasabah yang sangat membutuhkannya (atau kekurangan modal) akan berdampak sangat besar terhadap motivasi berusaha. Dengan motivasinya, nasabah dapat meningkatan atau mengembangan kegiatan usahannya.
Peningkatan Pendapatan.
Kredit yang disalurkan ke masyarakat industri, atau sektor produksi atau investasi akan mampu meningkatkan kebutuhan tenaga kerja. Secara keseluruhan penyerapan tenaga kerja ini akan meingkatkan pendapatan masyarakat umum.
Lihat jawaban lengkap
Apa tujuan pemberian fasilitas kredit?
Pengertian Kredit. Kredit berasal dari kata Italia yaitu Credere yang memiliki arti kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Artinya, bahawa kreditor sebagai pemberi kredit percaya bahwa Kredit itu tidak akan macet.
Beberapa Arti kredit diantaranya adalah Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang. Tujuan Pemberian Kredit Bank Bank memiliki tujuan yang berbeda dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat.
Mendapatkan Keuntungan.
Keuntungan merupakan tujuan dari pemberian kredit tersebut. Keuntungannya diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan dari bunga ini merupakan dana yang digunakan untuk kelangsungan atau operasinya kegiatan usaha bank.
Pengembangan Usaha Nasabah.
Bank dapat mendorong usaha masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit. Kredit yang dikucurkan dapat berupa kredit untuk dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Kredit yang diterima oleh nasabah baik perorangan maupun lembaga dapat digunakan untuk pengembagan dan perluasan usahanya.
Peningkatan Perekonomian.
Kredit mempunyai pengaruh terhadap perekonomian negara. Dengan penyaluran kredit dapat meningkatkan pembangunan diberbagai sektor. Kredit investasi dan modal kerja akan memperluas usaha yang berdampak pada peningkatan kebutuhan tenaga kerja. Artinya kredit dapat mengurangi pengangguran.
Peningkatan Daya Guna Uang.
Penyaluran kredit merupakan pengalihan status uang tidak bergerak atau pasif menjadi uang bergerak atak aktif. Artinya uang di bank tidak menghasilkan sesuatu barang atau jasa yang bermanfaat di sini usng bersifat pasif. Ketika uang disalurkan melalui kredit, maka uang tersebut menjadi bersifat aktif.
Peningkatan Peredaran dan Lalu Lintas Uang.
Uang dari penyaluran atau pemberian kredit akan beredar dari satu tempat ke tempat lain. Uang perpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Uang dari Kredit dapat meningkatkan peredaran uang pada daerah yang kekurangan uang. Ketika suatu daerah mendapatkan fasilatas kredit, maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang. Uang tersebut juga dapat beredar ke wilayah lainnya.
Peningkatan Daya Guna Barang.
Kredit yang diberikan oleh bank dapat digunakan untuk mengolah barang menjadi memiliki daya guna yang lebih tinggi, sehingga barang memiliki nilai jual dan lebih bermanfat. Para penerima kredit usaha kecil dapat memanfaatkan uangnya untuk usaha peningkatan nilai tambah barang. Contoh memanfaatkan limbah organik menjadi pupuk. Atau
Peningkatan Peredaran Barang.
Pencairan kredit dari bank dapat menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilyah lainnya. Sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wiliyah ke wilayah lainnya bertambah.
Peningkatan Motif Usaha
Kredit yang diberikan kepada nasabah yang sangat membutuhkannya (atau kekurangan modal) akan berdampak sangat besar terhadap motivasi berusaha. Dengan motivasinya, nasabah dapat meningkatan atau mengembangan kegiatan usahannya.
Peningkatan Pendapatan.
Kredit yang disalurkan ke masyarakat industri, atau sektor produksi atau investasi akan mampu meningkatkan kebutuhan tenaga kerja. Secara keseluruhan penyerapan tenaga kerja ini akan meingkatkan pendapatan masyarakat umum.
Lihat jawaban lengkap
Apa manfaat dari penyaluran atau pemberian kredit?
Pengertian Kredit. Kredit berasal dari kata Italia yaitu Credere yang memiliki arti kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Artinya, bahawa kreditor sebagai pemberi kredit percaya bahwa Kredit itu tidak akan macet.
Beberapa Arti kredit diantaranya adalah Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang. Tujuan Pemberian Kredit Bank Bank memiliki tujuan yang berbeda dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat.
Mendapatkan Keuntungan.
Keuntungan merupakan tujuan dari pemberian kredit tersebut. Keuntungannya diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan dari bunga ini merupakan dana yang digunakan untuk kelangsungan atau operasinya kegiatan usaha bank.
Pengembangan Usaha Nasabah.
Bank dapat mendorong usaha masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit. Kredit yang dikucurkan dapat berupa kredit untuk dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Kredit yang diterima oleh nasabah baik perorangan maupun lembaga dapat digunakan untuk pengembagan dan perluasan usahanya.
Peningkatan Perekonomian.
Kredit mempunyai pengaruh terhadap perekonomian negara. Dengan penyaluran kredit dapat meningkatkan pembangunan diberbagai sektor. Kredit investasi dan modal kerja akan memperluas usaha yang berdampak pada peningkatan kebutuhan tenaga kerja. Artinya kredit dapat mengurangi pengangguran.
Peningkatan Daya Guna Uang.
Penyaluran kredit merupakan pengalihan status uang tidak bergerak atau pasif menjadi uang bergerak atak aktif. Artinya uang di bank tidak menghasilkan sesuatu barang atau jasa yang bermanfaat di sini usng bersifat pasif. Ketika uang disalurkan melalui kredit, maka uang tersebut menjadi bersifat aktif.
Peningkatan Peredaran dan Lalu Lintas Uang.
Uang dari penyaluran atau pemberian kredit akan beredar dari satu tempat ke tempat lain. Uang perpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Uang dari Kredit dapat meningkatkan peredaran uang pada daerah yang kekurangan uang. Ketika suatu daerah mendapatkan fasilatas kredit, maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang. Uang tersebut juga dapat beredar ke wilayah lainnya.
Peningkatan Daya Guna Barang.
Kredit yang diberikan oleh bank dapat digunakan untuk mengolah barang menjadi memiliki daya guna yang lebih tinggi, sehingga barang memiliki nilai jual dan lebih bermanfat. Para penerima kredit usaha kecil dapat memanfaatkan uangnya untuk usaha peningkatan nilai tambah barang. Contoh memanfaatkan limbah organik menjadi pupuk. Atau
Peningkatan Peredaran Barang.
Pencairan kredit dari bank dapat menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilyah lainnya. Sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wiliyah ke wilayah lainnya bertambah.
Peningkatan Motif Usaha
Kredit yang diberikan kepada nasabah yang sangat membutuhkannya (atau kekurangan modal) akan berdampak sangat besar terhadap motivasi berusaha. Dengan motivasinya, nasabah dapat meningkatan atau mengembangan kegiatan usahannya.
Peningkatan Pendapatan.
Kredit yang disalurkan ke masyarakat industri, atau sektor produksi atau investasi akan mampu meningkatkan kebutuhan tenaga kerja. Secara keseluruhan penyerapan tenaga kerja ini akan meingkatkan pendapatan masyarakat umum.
Lihat jawaban lengkap
Apa tujuan dari kredit?
Tujuan dan Fungsi Kredit Pemberian suatu kredit memiliki tujuan tertentu. Tujuan kredit tersebut tentu saja tidak terlepas dari tujuan bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian kredit adalah : 1. Mencari keuntungan Sejalan dengan tujuan bank, tujuan kredit juga mencari keuntungan.
- Bank memberikan kredit kepada nasabah dan memperoleh keuntungan dari bunga dan biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah.
- Euntungan bank dari kredit ini penting untuk kelangsungan hidup suatu bank.2.
- Membantu usaha nasabah Pemberian kredit juga bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
Dengan dana tersebut, pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.3. Membantu pemerintah Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
- Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh dari nasabah dan bank.
- Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
- Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
- Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebenarnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan menghemat devisa negara.
- Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.
Berikut ini adalah beberapa fungsi kredit yang perlu untuk kita ketahui : 1. Untuk meningkatkan daya guna uang Dengan adanya kredit dapat meningkatkan dana guna uang, maksudnya jika uang hanya disimpan saja maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna.
- 2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
- 3. Untuk meningkatkan daya guna barang
- Fungsikredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
- 4. Meningkatkan peredaran barang
- Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau fungsi kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
- 5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.
- 6. Untuk meningkatkan gairah berusaha
- Bagi penerima kredit, fungsi kredit secara langsung tentu saja akan berdampak pada meningkatnya gairah berusaha, apalagi jika nasabah tersebut memiliki modal yang pas-pasan.
- 7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit digunakan untuk membangun sebuah pabrik, maka pabrik tersebut tentu saja akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Di samping itu, masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatan dengan membuka usaha baru yang menunjang kebutuhan pabrik tersebut, seperti membuka warung makan dan rumah kontrakan untuk para pekerja pabrik.8.
Untuk meningkatkan hubungan internasional Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya. Demikianlah penjelasan mengenai tujuan kredit dan fungsi kredit,
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua. : Tujuan dan Fungsi Kredit
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana prinsip dalam pemberian kredit untuk melakukan penilaian atas permohonan kredit oleh debitur?
Wawasan Pendidikan ; pernah dengar kata kredit? pasti pernah lah, namun apakah sobat tau apa arti kata kredit tersebut? yah.Kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu ” credere”, yang artinya percaya. untuk lebih jelas, sobat pendidikan akan membahas secara tuntas tentang kredit mulai dari Pengertian, Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, Jenis-Jenis serta Prinsip-Prinsip Kredir.
- Semoga bermanfaat A.
- Pengertian Kredit Menurut Pendapat Ahli Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank.
Adapun beberapa pengertian tentang pemberian kredit adalah sebagai berikut: 1. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit, sebagai berikut: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 2.
- Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati “.3.
- Menurut Santosa Sembiring (2000) menyatakan bahwa “Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 4.
Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.5.
Menurut Sastradipoera (2004) menyatakan bahwa “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian pinjaman berupa uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. B. Unsur – Unsur Kredit Kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur kredit menurut Kasmir (2010) adalah:” 1. Kepercayaan Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang.
Epercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.2. Kesepakatan Disamping unsur percaya, didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.3. Jangka wakt u Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
- Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka waktu menengah atau jangka panjang.4.
- Risiko Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit.
- Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya.
- Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.5.
Balas Jasa Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu perusahaan.” C. Fungsi Kredit Fungsi kredit dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak.
- Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa.
- Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
- Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
- Kredit sebagai alat pengendali harga.
- Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
D. Tujuan Kredit Menurut Kasmir (2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut: 1. Mencari Keuntungan. Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank atau non bank.2. Membantu Usaha Nasabah Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja. Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya.3. Membantu Pemerintah Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.” E.
Jenis-jenis kredit Menurut Kasmir (2010) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain:” 1. Jenis kredit dilihat dari segi tujuan:
Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam konsumsi.
Kredit Produktif
Kredit produktif bertujuan untuk memungkinkan si penerima kredit dapat mencapai tujuan yang apabila tanpa kredit tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.
Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.2. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu:
Kredit jangka waktu pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja.
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan juga kredit konsumtif seperti kredit perumahan.3. Jenis Kredit dilihat dari segi jaminan:
Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi sesuai jaminan yang diberikan si calon debitur.
Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.4. Jenis Kredit dilihat dari segi kualitasnya: Kredit bank menurut kualitasnya didasarkan atas resiko kemungkinan menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan debitur dalam mematuhi kewajiban untuk membayar bunga, mengangsur, serta melunasi pinjaman kepada bank.
- Kredit digolongkan lancar apabila memnuhi kriteria seperti dibawah ini: Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
- Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
- Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
b. Kredit dalam Perhatian Khusus (Special Mention) Kredit digolongkan ke dalam kredit dalam perhatian khusus apabila:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
- Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
- Mutasi rekening relatif aktif; atau
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
- Didukung oleh pinjaman baru.
c. Kredit Kurang Lancar (Substandard) Kredit yang digolongkan kedalam kredit kurang lancar apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
- Sering terjadi cerukan; atau
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
- Terjadi pelangggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
- Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
- Dokumentasi pinjaman yang lemah.
d. Kredit Diragukan (Doubtful) Kredit yang digolongkan kedalam kredit diragukan apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
- Terjadi cerukan yang bersifat permanent; atau
- Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
- Terjadi kapitalisasi bunga; atau -Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
e. Kredit Macet (loss) Kredit digolongkan kedalam kredit macet apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
F. Prinsip-Prinsip Kredit Menurut Kasmir (2010:91), Dalam pemberian kredit terdapat prinsip dalam pemberian kredit untuk melakukan penilaian atas permohonan kredit oleh debitur yaitu:” 1. Character (watak/kepribadian) Character atau watak daripada calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit.
Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Peminjam harus mempunyai reputasi yang baik.2. Capacity (kemampuan) Pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha daripada calon peminjam.
Kemampuan ini sangatlah penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.3. Capital (modal) Asaz capital atau modal ini menyangkut berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam.
Yang dimaksud dengan struktur permodalan di sini ialah ke likuiditan daripada modal yang telah ada, misalnya apakah seluruhnya dalam bentuk uang tunai dan harta lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah sebagian dalam bentuk benda-benda yang sukar diuangkan, misalnya bangunan pabrik dan sebagainya.
Biasanya jika jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut akan kuat dalam menghadapi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.4. Condition Of economy (kondisi perekonomian) Asaz kondisi dan situasi ekonomi perlu juga diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit, terutama dalam hubungannya dengan keadaan usaha calon peminjam.
Bank harus mengetahui ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon peminjam dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang.5. Collateral (Jaminan atau agunan) Ialah jaminan atau agunan yaitu harta benda milik calon peminjam atau pihak ketiga yang diikat sebagai tanggungan andai kata terjadi ketidakmampuan calon peminjam tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.6.
Constraits Constraints merupakan faktor hambatan berupa faktor -faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.” Sumber:
- Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit
- Sentosa, Sembiring, 2000, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung
- Hasibuan, Malayu, 2001. Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
- Rivai, veithzal dan Andriana Permata Vethzal, 2006. Credit Manajemen Handbook, Edisi Pertama, Jakarta.
- Sastradipoera, komaruddin, 2004. Strategi Manajemen Bisnis Perbankan: Konsep dan Inplementasi Untuk Bersaing, Penerbit Kappa Sigma, Bandung.
- Kasmir.2010. Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Apa tujuan dari kredit?
Tujuan dan Fungsi Kredit Pemberian suatu kredit memiliki tujuan tertentu. Tujuan kredit tersebut tentu saja tidak terlepas dari tujuan bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian kredit adalah : 1. Mencari keuntungan Sejalan dengan tujuan bank, tujuan kredit juga mencari keuntungan.
Bank memberikan kredit kepada nasabah dan memperoleh keuntungan dari bunga dan biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah. Keuntungan bank dari kredit ini penting untuk kelangsungan hidup suatu bank.2. Membantu usaha nasabah Pemberian kredit juga bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
Dengan dana tersebut, pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.3. Membantu pemerintah Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
- Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh dari nasabah dan bank.
- Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
- Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
- Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebenarnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan menghemat devisa negara.
- Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.
Berikut ini adalah beberapa fungsi kredit yang perlu untuk kita ketahui : 1. Untuk meningkatkan daya guna uang Dengan adanya kredit dapat meningkatkan dana guna uang, maksudnya jika uang hanya disimpan saja maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna.
- 2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
- 3. Untuk meningkatkan daya guna barang
- Fungsikredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
- 4. Meningkatkan peredaran barang
- Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau fungsi kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
- 5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.
- 6. Untuk meningkatkan gairah berusaha
- Bagi penerima kredit, fungsi kredit secara langsung tentu saja akan berdampak pada meningkatnya gairah berusaha, apalagi jika nasabah tersebut memiliki modal yang pas-pasan.
- 7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit digunakan untuk membangun sebuah pabrik, maka pabrik tersebut tentu saja akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Di samping itu, masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatan dengan membuka usaha baru yang menunjang kebutuhan pabrik tersebut, seperti membuka warung makan dan rumah kontrakan untuk para pekerja pabrik.8.
Untuk meningkatkan hubungan internasional Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya. Demikianlah penjelasan mengenai tujuan kredit dan fungsi kredit,
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua. : Tujuan dan Fungsi Kredit
Lihat jawaban lengkap