Unsur-unsur Kredit – Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut (Firdaus dan Ariyanti, 2009:3).
- Adanya badan atau orang yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada fihak lain. orang atau barang demikian lazim disebut kreditur,
- Adanya fihak yang membutuhkan/ meminjam uang, barang atau jasa. Fihak ini lazim disebut debitur,
- Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur,
- Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur,
- Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur,
- Adanya resiko yaitu sebagai akibat dari adanya perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang merupakan suatu yang belum pasti, maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko, termasuk penurunan nilai uang karena inflasi dan sebagainya,
- Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga).
Contents
Apa yang dimaksud dengan unsur kredit?
Berkembangnya kegiatan usaha memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan pekerjaan. Di Indonesia pertumbuhan UKM terus mengalami pertumbuhan angka yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, hal ini tidak lepas dari peran pemerintah dan perbankan dalam memberikan bantuan kredit usaha untuk memperluas pasar baik dalam negeri maupun luar negeri.
Baik bank pemerintah maupun bank swasta memiliki beragam program kredit yang diperuntukkan untuk masyarakat, baik itu kredit usaha, KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Tujuan pemberian kredit kepada masyarakat adalah untuk mendorong meningkatnya produktivitas usaha dan bagi bank sendiri kegiatan perputaran dana ini akan memberikan keuntungan.
(Baca Juga: Badan Hukum Koperasi, Asas Asas Koperasi ) Pengertian kredit menurut undang-undang adalah penyediaan uang atau tagihan yang mana pada prosesnya harus berdasarkan atas persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak penerima dana, dimana nantinya pihak penerima dana diwajibkan harus melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dan membayar bunga dengan jumlah yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kepercayaan Bersama
Pemberian kredit dalam prosesnya tidak selamanya bisa dikatakan mudah maupun sulit. Bank secara umum tidak sembarangan dalam memberikan kredit kepada nasabah atau peminjam dana, semua tergantung dari kelayakan si nasabah. Bank memiliki parameter tersendiri dalam menentukan apakah nasabah tersebut bankable atau tidak, kebanyakan untuk melihat kriteria tersebut bank akan melihat kondisi riwayat perbankan sebelumnya dari nasabah tersebut.
- Dari pemeriksaan riwayat tersebut akan terlihat apakah sebelumnya nasabah itu pernah mengalami kredit macet ataukah pernah mengajukan pinjaman dengan status transaksi lancar atau belum pernah melakukan pinjaman kredit sebelumnya.
- Hasil dari pemeriksaan riwayat tersebut akan menjadi penentu terhadap mudah tidaknya seseorang menjadi penerima kredit dari bank.(baca juga : peranan koperasi simpan pinjam, Dasar Hukum Gadai ) Mekanisme bank dalam memberikan pinjaman pastilah telah melalui proses berlapis yang pada akhirnya bersedia memberikan pinjaman, secara keseluruhan pemeriksaan tidak hanya sebatas dari riwayat transaksi, perhitungan aset nasabah pun akan dijadikan dasar dalam penilaian bank.
Ketika seseorang dinyatakan memiliki kelayakan sebagai penerima dana, maka pemberian kredit bisa berjalan dengan lancar. Namun yang perlu dicatat dari sebuah transaksi permodalan ini ialah adanya rasa kepercayaan bersama dalam mengolah dan mengembalikan kewajiban yang harus ditanggung.
Kesepakatan Perjanjian
Kesepakatan perjanjian didalamnya mencakup berbagai hal mengenai seluk beluk peraturan dalam pinjaman kredit dan kewajiban nasabah kepada bank yang sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Bank sebagai lembaga keuangan yang sah dalam negara harus menjalankan semua aktivitasnya mengikuti peraturan dari bank pusat termasuk dalam pemberian dana, aktivitas ini dimaksudkan agar bank memperoleh payung hukum ketika terdapat masalah kedepannya.
Kesepakatan perjanjian pada akhirnya akan saling menguntungkan antara kedua belah pihak karena sifatnya yang memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan setiap proses dan langkah didalamnya. (Baca Juga: Hukum Ekonomi Internasional, Dasar Hukum Bank Syariah ) Nasabah yang telah dinyatakan memiliki kelayakan dalam menerima pinjaman dana harus mentaati semua kewajiban yang tertanggung pada bank dan bank akan meyakinkan nasabah akan menjalankan peran dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan, baik jika nanti terjadi masalah maupun tidak.
Kesepakatan perjanjian memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak yaitu antara bank dan penerima kredit, karena masing-masing yang terlibat memiliki komitmen dalam memberikan jaminan masing-masing terhadap semua peran yang bertujuan untuk kelancaran dalam menjalankan mekanisme yang telah terikat bersama.
Jangka Waktu Pengembalian
Dalam kesepakatan perjanjian pinjaman kredit akan memuat berbagai ketentuan yang menjadi tanggung jawab pihak penerima pinjaman dana, termasuk didalamnya aturan tentang jangka waktu pengembalian dana yang telah disepakati bersama. Jangka waktu pengembalian tergantung dari jenis pinjaman yang diberikan oleh bank, apakah itu jenis pinjaman kredit yang besifat jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Semua jenis pinjaman tersebut memiliki aturan tersendiri yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain dalam kesepakatan perjanjian bersama, hal ini berkaitan dengan besarnya dana dan kemampuan nasabah dalam melunasi semua biaya tertanggung. (baca juga : kelebihan dan kekurangan menabung di bank, Peran Bank Indonesia ) Jika melihat program dari perbankan yang ada di Indonesia saat ini, banyak sekali jenis kredit yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sebagai contoh kredit untuk usaha, bank bersedia memberikan pinjaman mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan syarat pengajuan kredit yang tergolong mudah. Jangka waktu pengembalian pinjaman pun beragam, beda jenis program kreditnya berbeda pula jangka waktu pengembaliannya.
Tingkat Resiko
Pada dasarnya bank dalam memberikan pinjaman juga memperhatikan tingkat resiko yang mungkin akan terjadi di tengah jalan. Dari berbagai resiko yang mungkin terjadi, kredit macet merupakan salah satu jenis resiko yang paling dikhawatirkan karena memiliki dampak merugikan untuk jangka panjang.
Contohnya dalam pinjaman dana yang diperuntukkan untuk kredit usaha, tentunya setiap kegiatan usaha memiliki potensi terhadap terjadinya kegagalan usaha. Jika terjadi hal buruk yang merugikan dan mengganggu kewajiban tertanggung oleh nasabah, maka akan merugikan terhadap dana yang harus dikembalikan oleh nasabah kepada bank.(baca juga : aturan koperasi simpan pinjam, Landasan Struktur Koperasi ) Dari masalah tersebut diperlukan sebuah langkah untuk menciptakan rasa aman dalam pemberian pinjaman dan untuk solusi masalah tersebut umumnya bank menerapkan adanya sistem jaminan, hal ini umumnya terjadi pada dana pinjaman yang tergolong besar.
Perhitungan tingkat resiko berbanding lurus dengan besar jaminan yang diberikan kepada bank. Namun tidak semua jaminan yang diberikan oleh peminjam nilainya setara dengan dana yang diberikan oleh bank. Beberapa jenis jaminan yang biasanya digunakan adalah surat kepemilikan properti dan surat kepemilikan kendaraan bermotor.
Balas Jasa
Balas jasa yang dimaksud adalah berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh bank atas adanya kegiatan pemberian pinjaman dana kepada nasabah. Untuk bank konvensional balas jasa diperoleh dari bunga dana pinjaman sedangkan bank syariah dikenal dengan sistem bagi hasil.
Ketika bank konvensional memberikan kredit dengan jumlah tertentu kepada nasabah atau peminjam dana, maka akan ada kewajiban bagi penerima dana untuk mengembalikan jumlah dana tertanggung yang umumnya dana yang harus dikembalikan berupa dana pinjaman pokok dan bunga dari pinjaman tersebut, hal tersebut telah tertuang dalam kesepakatan perjanjian bersama.
Besarnya bunga dari setiap program kredit dari bank berbeda-beda dan jika dilihat secara keseluruhan besarnya bunga rata-rata dibawah 12%.(baca juga : perbedaan bank konvensional dan bank syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan ) Mekanisme bank syariah harus berpegang pada prinsip- prinsip ekonomi syariah yang berdasarkan pada aturan-aturan agama islam, sehingga dalam menjalankan kegiatannya tidak mengenal sistem bunga, karena bunga atau riba termasuk hal yang dilarang dalam transaksi islam.
- peran bank syariah
- peran penting bank syariah
- ekonomi syariah
Kredit merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan, baik untuk kegiatan usaha atau kepemilikan properti dan sebagainya. Tujuan dari kredit adalah mampu menggerakkan perekonomian dengan meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha, sehingga secara berkelanjutan akan mewujudkan pemerataan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan begitu pentingnya peran kredit dalam kegiatan ekonomi, maka dalam penerapannya harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam perbankan agar memberikan jaminan keamanan antara pihak bank dan pihak peminjam.(baca juga : macam kredit pasif, aturan koperasi simpan pinjam ) Namun yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit adalah kelengkapan prosedur untuk memenuhi unsur-unsur kredit di dalamnya.
Unsur-unsur kredit ditentukan secara tersirat dalam undang-undang dan secara keseluruhan unsur-unsur tersebut merupakan faktor sah tidaknya kredit yang diberlakukan. Sebuah kredit yang memenuhi unsur-unsur kredit akan memberikan jaminan kekuatan secara hukum dan itikad baik antara kedua belah pihak untuk saling memenuhi segala kewajiban tertanggung dari masing-masing pihak sesuai dengan isi kesepakatan bersama.
Lihat jawaban lengkap
Wawasan Pendidikan ; pernah dengar kata kredit? pasti pernah lah, namun apakah sobat tau apa arti kata kredit tersebut? yah.Kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu ” credere”, yang artinya percaya. untuk lebih jelas, sobat pendidikan akan membahas secara tuntas tentang kredit mulai dari Pengertian, Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, Jenis-Jenis serta Prinsip-Prinsip Kredir.
semoga bermanfaat A. Pengertian Kredit Menurut Pendapat Ahli Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank.
Adapun beberapa pengertian tentang pemberian kredit adalah sebagai berikut: 1. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit, sebagai berikut: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 2.
- Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati “.3.
- Menurut Santosa Sembiring (2000) menyatakan bahwa “Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 4.
Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.5.
Menurut Sastradipoera (2004) menyatakan bahwa “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian pinjaman berupa uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. B. Unsur – Unsur Kredit Kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur kredit menurut Kasmir (2010) adalah:” 1. Kepercayaan Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang.
Epercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.2. Kesepakatan Disamping unsur percaya, didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.3. Jangka wakt u Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka waktu menengah atau jangka panjang.4. Risiko Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.5.
Balas Jasa Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu perusahaan.” C. Fungsi Kredit Fungsi kredit dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak.
- Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa.
- Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
- Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
- Kredit sebagai alat pengendali harga.
- Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
D. Tujuan Kredit Menurut Kasmir (2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut: 1. Mencari Keuntungan. Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
- Euntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank atau non bank.2.
- Membantu Usaha Nasabah Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja.
- Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya.3.
- Membantu Pemerintah Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.” E.
Jenis-jenis kredit Menurut Kasmir (2010) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain:” 1. Jenis kredit dilihat dari segi tujuan:
Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam konsumsi.
Kredit Produktif
Kredit produktif bertujuan untuk memungkinkan si penerima kredit dapat mencapai tujuan yang apabila tanpa kredit tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.
Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.2. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu:
Kredit jangka waktu pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja.
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan juga kredit konsumtif seperti kredit perumahan.3. Jenis Kredit dilihat dari segi jaminan:
Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi sesuai jaminan yang diberikan si calon debitur.
Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.4. Jenis Kredit dilihat dari segi kualitasnya: Kredit bank menurut kualitasnya didasarkan atas resiko kemungkinan menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan debitur dalam mematuhi kewajiban untuk membayar bunga, mengangsur, serta melunasi pinjaman kepada bank.
- Kredit digolongkan lancar apabila memnuhi kriteria seperti dibawah ini: Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
- Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
- Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
b. Kredit dalam Perhatian Khusus (Special Mention) Kredit digolongkan ke dalam kredit dalam perhatian khusus apabila:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
- Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
- Mutasi rekening relatif aktif; atau
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
- Didukung oleh pinjaman baru.
c. Kredit Kurang Lancar (Substandard) Kredit yang digolongkan kedalam kredit kurang lancar apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
- Sering terjadi cerukan; atau
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
- Terjadi pelangggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
- Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
- Dokumentasi pinjaman yang lemah.
d. Kredit Diragukan (Doubtful) Kredit yang digolongkan kedalam kredit diragukan apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
- Terjadi cerukan yang bersifat permanent; atau
- Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
- Terjadi kapitalisasi bunga; atau -Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
e. Kredit Macet (loss) Kredit digolongkan kedalam kredit macet apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
F. Prinsip-Prinsip Kredit Menurut Kasmir (2010:91), Dalam pemberian kredit terdapat prinsip dalam pemberian kredit untuk melakukan penilaian atas permohonan kredit oleh debitur yaitu:” 1. Character (watak/kepribadian) Character atau watak daripada calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit.
- Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
- Peminjam harus mempunyai reputasi yang baik.2.
- Capacity (kemampuan) Pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha daripada calon peminjam.
Kemampuan ini sangatlah penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.3. Capital (modal) Asaz capital atau modal ini menyangkut berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam.
Yang dimaksud dengan struktur permodalan di sini ialah ke likuiditan daripada modal yang telah ada, misalnya apakah seluruhnya dalam bentuk uang tunai dan harta lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah sebagian dalam bentuk benda-benda yang sukar diuangkan, misalnya bangunan pabrik dan sebagainya.
Biasanya jika jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut akan kuat dalam menghadapi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.4. Condition Of economy (kondisi perekonomian) Asaz kondisi dan situasi ekonomi perlu juga diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit, terutama dalam hubungannya dengan keadaan usaha calon peminjam.
Bank harus mengetahui ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon peminjam dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang.5. Collateral (Jaminan atau agunan) Ialah jaminan atau agunan yaitu harta benda milik calon peminjam atau pihak ketiga yang diikat sebagai tanggungan andai kata terjadi ketidakmampuan calon peminjam tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.6.
Constraits Constraints merupakan faktor hambatan berupa faktor -faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.” Sumber:
- Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit
- Sentosa, Sembiring, 2000, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung
- Hasibuan, Malayu, 2001. Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
- Rivai, veithzal dan Andriana Permata Vethzal, 2006. Credit Manajemen Handbook, Edisi Pertama, Jakarta.
- Sastradipoera, komaruddin, 2004. Strategi Manajemen Bisnis Perbankan: Konsep dan Inplementasi Untuk Bersaing, Penerbit Kappa Sigma, Bandung.
- Kasmir.2010. Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Apa fungsi dari kredit?
Wawasan Pendidikan ; pernah dengar kata kredit? pasti pernah lah, namun apakah sobat tau apa arti kata kredit tersebut? yah.Kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu ” credere”, yang artinya percaya. untuk lebih jelas, sobat pendidikan akan membahas secara tuntas tentang kredit mulai dari Pengertian, Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, Jenis-Jenis serta Prinsip-Prinsip Kredir.
semoga bermanfaat A. Pengertian Kredit Menurut Pendapat Ahli Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank.
Adapun beberapa pengertian tentang pemberian kredit adalah sebagai berikut: 1. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit, sebagai berikut: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 2.
Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati “.3. Menurut Santosa Sembiring (2000) menyatakan bahwa “Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 4.
Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.5.
Menurut Sastradipoera (2004) menyatakan bahwa “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian pinjaman berupa uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. B. Unsur – Unsur Kredit Kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur kredit menurut Kasmir (2010) adalah:” 1. Kepercayaan Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang.
- Epercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern.
- Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.2.
- Esepakatan Disamping unsur percaya, didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.3. Jangka wakt u Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
- Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka waktu menengah atau jangka panjang.4.
- Risiko Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit.
- Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya.
- Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.5.
Balas Jasa Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu perusahaan.” C. Fungsi Kredit Fungsi kredit dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak.
- Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa.
- Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
- Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
- Kredit sebagai alat pengendali harga.
- Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
D. Tujuan Kredit Menurut Kasmir (2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut: 1. Mencari Keuntungan. Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank atau non bank.2. Membantu Usaha Nasabah Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja. Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya.3. Membantu Pemerintah Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.” E.
Jenis-jenis kredit Menurut Kasmir (2010) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain:” 1. Jenis kredit dilihat dari segi tujuan:
Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam konsumsi.
Kredit Produktif
Kredit produktif bertujuan untuk memungkinkan si penerima kredit dapat mencapai tujuan yang apabila tanpa kredit tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.
Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.2. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu:
Kredit jangka waktu pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja.
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan juga kredit konsumtif seperti kredit perumahan.3. Jenis Kredit dilihat dari segi jaminan:
Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi sesuai jaminan yang diberikan si calon debitur.
Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.4. Jenis Kredit dilihat dari segi kualitasnya: Kredit bank menurut kualitasnya didasarkan atas resiko kemungkinan menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan debitur dalam mematuhi kewajiban untuk membayar bunga, mengangsur, serta melunasi pinjaman kepada bank.
- Kredit digolongkan lancar apabila memnuhi kriteria seperti dibawah ini: Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
- Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
- Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
b. Kredit dalam Perhatian Khusus (Special Mention) Kredit digolongkan ke dalam kredit dalam perhatian khusus apabila:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
- Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
- Mutasi rekening relatif aktif; atau
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
- Didukung oleh pinjaman baru.
c. Kredit Kurang Lancar (Substandard) Kredit yang digolongkan kedalam kredit kurang lancar apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
- Sering terjadi cerukan; atau
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
- Terjadi pelangggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
- Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
- Dokumentasi pinjaman yang lemah.
d. Kredit Diragukan (Doubtful) Kredit yang digolongkan kedalam kredit diragukan apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
- Terjadi cerukan yang bersifat permanent; atau
- Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
- Terjadi kapitalisasi bunga; atau -Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
e. Kredit Macet (loss) Kredit digolongkan kedalam kredit macet apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
F. Prinsip-Prinsip Kredit Menurut Kasmir (2010:91), Dalam pemberian kredit terdapat prinsip dalam pemberian kredit untuk melakukan penilaian atas permohonan kredit oleh debitur yaitu:” 1. Character (watak/kepribadian) Character atau watak daripada calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit.
Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Peminjam harus mempunyai reputasi yang baik.2. Capacity (kemampuan) Pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha daripada calon peminjam.
Kemampuan ini sangatlah penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.3. Capital (modal) Asaz capital atau modal ini menyangkut berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam.
Yang dimaksud dengan struktur permodalan di sini ialah ke likuiditan daripada modal yang telah ada, misalnya apakah seluruhnya dalam bentuk uang tunai dan harta lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah sebagian dalam bentuk benda-benda yang sukar diuangkan, misalnya bangunan pabrik dan sebagainya.
Biasanya jika jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut akan kuat dalam menghadapi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.4. Condition Of economy (kondisi perekonomian) Asaz kondisi dan situasi ekonomi perlu juga diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit, terutama dalam hubungannya dengan keadaan usaha calon peminjam.
Bank harus mengetahui ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon peminjam dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang.5. Collateral (Jaminan atau agunan) Ialah jaminan atau agunan yaitu harta benda milik calon peminjam atau pihak ketiga yang diikat sebagai tanggungan andai kata terjadi ketidakmampuan calon peminjam tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.6.
Constraits Constraints merupakan faktor hambatan berupa faktor -faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.” Sumber:
- Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit
- Sentosa, Sembiring, 2000, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung
- Hasibuan, Malayu, 2001. Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
- Rivai, veithzal dan Andriana Permata Vethzal, 2006. Credit Manajemen Handbook, Edisi Pertama, Jakarta.
- Sastradipoera, komaruddin, 2004. Strategi Manajemen Bisnis Perbankan: Konsep dan Inplementasi Untuk Bersaing, Penerbit Kappa Sigma, Bandung.
- Kasmir.2010. Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Wawasan Pendidikan ; pernah dengar kata kredit? pasti pernah lah, namun apakah sobat tau apa arti kata kredit tersebut? yah.Kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu ” credere”, yang artinya percaya. untuk lebih jelas, sobat pendidikan akan membahas secara tuntas tentang kredit mulai dari Pengertian, Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, Jenis-Jenis serta Prinsip-Prinsip Kredir.
Semoga bermanfaat A. Pengertian Kredit Menurut Pendapat Ahli Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank.
Adapun beberapa pengertian tentang pemberian kredit adalah sebagai berikut: 1. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit, sebagai berikut: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 2.
- Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati “.3.
- Menurut Santosa Sembiring (2000) menyatakan bahwa “Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 4.
Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.5.
Menurut Sastradipoera (2004) menyatakan bahwa “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian pinjaman berupa uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. B. Unsur – Unsur Kredit Kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur kredit menurut Kasmir (2010) adalah:” 1. Kepercayaan Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang.
Kepercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.2. Kesepakatan Disamping unsur percaya, didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.3. Jangka wakt u Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
- Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka waktu menengah atau jangka panjang.4.
- Risiko Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit.
- Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya.
- Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.5.
Balas Jasa Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu perusahaan.” C. Fungsi Kredit Fungsi kredit dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak.
- Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa.
- Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
- Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
- Kredit sebagai alat pengendali harga.
- Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
D. Tujuan Kredit Menurut Kasmir (2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut: 1. Mencari Keuntungan. Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
- Euntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank atau non bank.2.
- Membantu Usaha Nasabah Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja.
- Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya.3.
- Membantu Pemerintah Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.” E.
Jenis-jenis kredit Menurut Kasmir (2010) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain:” 1. Jenis kredit dilihat dari segi tujuan:
Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam konsumsi.
Kredit Produktif
Kredit produktif bertujuan untuk memungkinkan si penerima kredit dapat mencapai tujuan yang apabila tanpa kredit tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.
Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.2. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu:
Kredit jangka waktu pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja.
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan juga kredit konsumtif seperti kredit perumahan.3. Jenis Kredit dilihat dari segi jaminan:
Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi sesuai jaminan yang diberikan si calon debitur.
Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.4. Jenis Kredit dilihat dari segi kualitasnya: Kredit bank menurut kualitasnya didasarkan atas resiko kemungkinan menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan debitur dalam mematuhi kewajiban untuk membayar bunga, mengangsur, serta melunasi pinjaman kepada bank.
- Kredit digolongkan lancar apabila memnuhi kriteria seperti dibawah ini: Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
- Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
- Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
b. Kredit dalam Perhatian Khusus (Special Mention) Kredit digolongkan ke dalam kredit dalam perhatian khusus apabila:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
- Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
- Mutasi rekening relatif aktif; atau
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
- Didukung oleh pinjaman baru.
c. Kredit Kurang Lancar (Substandard) Kredit yang digolongkan kedalam kredit kurang lancar apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
- Sering terjadi cerukan; atau
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
- Terjadi pelangggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
- Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
- Dokumentasi pinjaman yang lemah.
d. Kredit Diragukan (Doubtful) Kredit yang digolongkan kedalam kredit diragukan apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
- Terjadi cerukan yang bersifat permanent; atau
- Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
- Terjadi kapitalisasi bunga; atau -Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
e. Kredit Macet (loss) Kredit digolongkan kedalam kredit macet apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
F. Prinsip-Prinsip Kredit Menurut Kasmir (2010:91), Dalam pemberian kredit terdapat prinsip dalam pemberian kredit untuk melakukan penilaian atas permohonan kredit oleh debitur yaitu:” 1. Character (watak/kepribadian) Character atau watak daripada calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit.
Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Peminjam harus mempunyai reputasi yang baik.2. Capacity (kemampuan) Pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha daripada calon peminjam.
Kemampuan ini sangatlah penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.3. Capital (modal) Asaz capital atau modal ini menyangkut berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam.
Yang dimaksud dengan struktur permodalan di sini ialah ke likuiditan daripada modal yang telah ada, misalnya apakah seluruhnya dalam bentuk uang tunai dan harta lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah sebagian dalam bentuk benda-benda yang sukar diuangkan, misalnya bangunan pabrik dan sebagainya.
Biasanya jika jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut akan kuat dalam menghadapi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.4. Condition Of economy (kondisi perekonomian) Asaz kondisi dan situasi ekonomi perlu juga diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit, terutama dalam hubungannya dengan keadaan usaha calon peminjam.
Bank harus mengetahui ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon peminjam dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang.5. Collateral (Jaminan atau agunan) Ialah jaminan atau agunan yaitu harta benda milik calon peminjam atau pihak ketiga yang diikat sebagai tanggungan andai kata terjadi ketidakmampuan calon peminjam tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.6.
Constraits Constraints merupakan faktor hambatan berupa faktor -faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.” Sumber:
- Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit
- Sentosa, Sembiring, 2000, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung
- Hasibuan, Malayu, 2001. Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
- Rivai, veithzal dan Andriana Permata Vethzal, 2006. Credit Manajemen Handbook, Edisi Pertama, Jakarta.
- Sastradipoera, komaruddin, 2004. Strategi Manajemen Bisnis Perbankan: Konsep dan Inplementasi Untuk Bersaing, Penerbit Kappa Sigma, Bandung.
- Kasmir.2010. Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Apa saja unsur-unsur kredit antara nasabah dan bank untuk kegiatan usaha?
1. Kepercayaan Bersama – Dalam proses pemberian kredit ini tidak selamanya dapat dikatakan mudah ataupun sulit. Umumnya bank dalam memberikan kredit kepada nasabah tidak dilakukan dengan sembarangan, tergantung dengan kondisi layak atau tidaknya nasabah tersebut untuk menerima kredit.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian Fungsi, Tujuan Dan Kegiatannya
- Pengertian Debet Dan Kredit Dalam Akuntansi
- Lengkap] Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi
Apabila seorang nasabah dinyatakan mempunyai kelayakan untuk menerima dana kredit, maka dalam proses pemberian kredit kepada nasabah tersebut akan berjalan lancar. Namun dalam pemberian kredit ini perlu didasari oleh rasa kepercayaan bersama dalam mengolah dan mengembalikan kewajiban yang telah ditanggung oleh nasabah.
Lihat jawaban lengkap