Mudah Disimpan – Uang yang baik ialah uang yang mudah disimpan, seperti uang kertas maupun receh. Biasanya kamu menyimpannya di dompet spesial. Dengan dompet itu anda bisa menyimpan uang internal kuantitas berapapun. Selain itu dompetnya kembali harus yang boleh menjaga kesempurnaan bentuk tip.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apa saja syarat-syarat uang?
Uang serta Syarat yang Dibutuhkan – Tak semua benda bisa diperlakukan layaknya uang. Ada beberapa syarat khusus yang wajib untuk dipenuhi supaya sesuatu dapat dianggap sebagai uang, syarat tersebut antara lain :
- Acceptability atau bisa digemari dan diterima oleh umum, yang mempunyai arti bahwa masyarakat bisa menerima benda tersebut sebagai alat tukar untuk melakukan transaksi.
- Durability yang mana uang harus mempunyai sifat yang tahan lama dan tak mudah rusak sehingga bisa bertahan lama saat beredar di masyarakat.
- Stability merupakan syarat yang berkaitan dengan sifat dari uang yang harus mudah untuk disimpan serta mempunyai nilai yang tetap maupun stabil.
- Storabel dan Portability mempunyai arti bahwa uang wajib memiliki sifat yang mudah dipindahkan ketika beredar di masyarakat karena uang harus digunakan dalam kegiatan transaksi.
- Divisibility merupakan syarat yang memiliki keterkaitan dengan kemudahan untuk dibagi dan dipecahkan tanpa mengurangi nilai asli dari uang tersebut.
- Elasticity of supply yang mempunyai arti bahwa jumlah serta ketersediaan uang harus mencukupi kebutuhan masyarakat.
- Uniformity, artinya hanya terdapat satu kualitas saja.
- Scarcity, yaitu mempunyai jumlah yang relatif terbatas dan tak mudah untuk dipalsukan.
- Standardability, artinya mempunyai bentuk serta ukuran yang baku.
- Adanya jaminan dari pemerintah mengenai nilai keabsahan dari uang tersebut.
- Syarat psikologis, bahwa uang harus dapat memuaskan keinginan dari orang yang memilikinya.
4 Apa yang dimaksud dengan uang dan bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Sering Pegang Uang, Ini Fakta Penting yang Harus Kita Tahu Tentang Uang Uang adalah alat pembayaran yang kita gunakan sebagai alat tukar atas barang atau jasa yang ditransaksikan dalam proses jual beli. Dengan adanya uang, kita bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah dan cepat.
Lihat jawaban lengkap
Syarat uang salah satunya mudah dibawa kemana saja disebut?
Portability ; Uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa salah satu syarat uang adalah memiliki nilai yang stabil?
Salah satu syarat dari uang adalah memiliki nilai yang stabil, Hal ini berartinilai dari uang tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakannya sebagai alat tukar. Apabila nilai tersebut terus mengalami fluktuatif, maka masyarakat akan menjadi tidak percaya dan tidak akan menyimpannya dalam jangka waktu yang lama.
Pernyataan yang terdapat pada soal dan sebabnya sama-sama benar dan memiliki keterikatan, Jadi, Jawaban yang tepatadalah A. – Salah satu syarat dari uang adalah memiliki nilai yang stabil, Hal ini berarti nilai dari uang tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakannya sebagai alat tukar.
Apabila nilai tersebut terus mengalami fluktuatif, maka masyarakat akan menjadi tidak percaya dan tidak akan menyimpannya dalam jangka waktu yang lama. Pernyataan yang terdapat pada soal dan sebabnya sama-sama benar dan memiliki keterikatan, Jadi, Jawaban yang tepat adalah A.
Lihat jawaban lengkap
Apa syarat uang dalam Islam?
B. Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, diantaranya: 1) Tahan lama dan tidak mudah rusak 2) Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai 3) Mudah dibawa 4) Nilainya relative stabil 5) Jumlahnya tidak berlebihan 6) Terdiri atas berbagai nilai nominal.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud syarat uang dan syarat psikologis?
sebutkan persyaratan uang secara psikologi dan secara teknis Syarat psikologis, yaitu uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Adapun syarat teknis uang sebagai berikut:Tahan lama, artinya tidak mudah rusak (durability).Nilainya tetap, artinya nilai sekarang sama dengan masa yang akan datang sehingga masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan rugi (stability of value).Mudah dibawa ke mana-mana, artinya jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran (portability).Mudah dibagi, artinya dalam melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang (divisibility).Adanya kelangsungan pemakaian (kontinuitas).Disenangi umum (acceptability).
Lihat jawaban lengkap
Apakah syarat uang memiliki jaminan?
Pengertian Fungsi, Jenis, dan Syarat Uang Tepat dua hari yang lalu, salah satu influencer muda Indonesia yaitu Saaih Halilintar ramai diperbincangkan di sosial media. Adakah RG squad yang tahu apa alasannya? Well, dalam salah satu video yang diunggahnya, terlihat ia merobek selembar uang sebesar Rp100.000.
- 1. Fungsi uang
- Menurut ilmu ekonomi, uang digunakan sebagai alat perantara dalam berdagang dan memiliki dua kelompok fungsi, yaitu:
- a. Fungsi asli
- Uang sebagai alat tukar guna mempermudah kita untuk mendapatkan suatu barang. Dengan begitu, kita dapat menghemat waktu serta tenaga karena tinggal menukarkan uang untuk membeli kebutuhan.
- Uang sebagai alat ukur mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya, harga penggaris yang akan dibeli Tedy senilai Rp3.000, menunjukkan bahwa Tedy cukup membayar uang sejumlah Rp3.000 untuk mendapatkan penggaris.
Ragam uang di Indonesia (Sumber: akurat.co) b. Fungsi turunan
- Uang sebagai alat pembayaran berbeda dengan uang sebagai alat tukar. Maksudnya di sini adalah ketika uang dibayarkan tanpa ditukar dengan benda/jasa apapun. Contohnya,,
- Uang sebagai penunjuk harga memiliki nilai yang berbeda-beda, misalnya harga jeruk 1 kg Rp8.000 sementara harga apel Rp9.000.
- Uang sebagai alat pembayaran utang digunakan untuk melunasi utang piutang.
- Uang sebagai alat penimbun kekayaan dapat digunakan ketika ada keperluan mendadak.
- 2. Jenis uang
- Berdasarkan pengelompokkannya, jenis uang dibagi menjadi 4 yaitu:
- a. Berdasarkan bahan pembuatnya
- Uang logam terbuat dari logam, emas, atau perak dan nominalnya kecil seperti Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
- Uang kertas dibuat agar tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air. Nominalnya besar contohnya Rp10.000, Rp20.000, atau Rp100.000.
b. Berdasarkan nilai
- Full bodied money (bernilai penuh) merupakan uang yang nilai intrisiknya sama dengan nilai nominal, misalnya nilai emas pada uang logam Rp500 bernilai sama dengan nominalnya.
- Representative full bodied money (tidak bersifat penuh) yaitu nilai instrisik lebih kecil dari nilai nominal. Biasanya terdapat pada jenis uang kertas.
c. Berdasarkan lembaga yang menerbitkan
- Uang kartal diterbitkan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia serta digunakan oleh seluruh masyarakat dalam bentuk logam dan kertas.
- Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.
d. Berdasarkan kawasan
- Uang lokal hanya berlaku di satu negara tertentu, misalnya mata uang peso hanya dapat digunakan di negara Filipina.
- Uang regional berlaku di suatu kawasan yang lebih luas daripada uang lokal, misalnya mata uang euro dapat digunakan untuk beberapa negara yang ada di benua Eropa seperti Jerman, Spanyol, Austria, Spanyol, dan lain-lain.
- Uang internasional berlaku di seluruh dunia sebagai standar pembayaran, contohnya US dollar.
3. Syarat uang Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:
- Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
- Diterima secara umum ( acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
- Nilainya stabil ( stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
- Mudah disimpan ( storable ) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
- Mudah dibawa ( portability ) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
- Tidak mudah rusak ( durability ) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
- Mudah dibagi ( divisibility ) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi. Bayangkan kalau kamu ingin membeli baju seharga Rp80.000, namun pecahan nominal yang ada hanya Rp100.000. Lalu, bagaimana dengan kembaliannya? Sulit ‘ kan kalau tidak ada nominal lainnya?
Nah, sampai di sini apa kamu sudah merasa cukup jelas, Squad? Kalau ingin berlatih soal tentang materi di atas, yuk ikut tryout gratis dari sekarang! Selain soal, juga langsung ada pembahasan dan penilaian, lho Squad! Referensi: Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
- Sumber Foto:
- Foto ‘Ragam Uang di Indonesia’ Tautan: https://akurat.co/id-31379-read-bi-bali-distribusikan-rupiah-baru-hingga-pelosok
- Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.
: Pengertian Fungsi, Jenis, dan Syarat Uang
Lihat jawaban lengkap
Apa saja syarat syarat pembuatan uang secara teknis?
Uang didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam tukar menukar atau perdagangan. Agar diterima secara umum oleh masyarakat, uang mempunyai syarat teknis atau syarat yang melekat pada uang. Syarat teknis tersebut anatara lain: Tahan lama dan tidak rusak.
Mudah dibawa. Nilainya relatif stabil (nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang). Terdiri dari berbagai nilai nominal. Jumlahnya tidak berlebihan. Diterima secara umum oleh masyarakat. – Uang didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam tukar menukar atau perdagangan. Agar diterima secara umum oleh masyarakat, uang mempunyai syarat teknis atau syarat yang melekat pada uang.
Syarat teknis tersebut anatara lain:
Tahan lama dan tidak rusak. Mudah dibawa. Nilainya relatif stabil (nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang). Terdiri dari berbagai nilai nominal. Jumlahnya tidak berlebihan. Diterima secara umum oleh masyarakat.
Uang sifatnya apa?
Bisnis.com, JAKARTA — Apa kebutuhan utama orang pada umumnya, termasuk Anda? Rumah bisa saja, mobil tentu, pekerjaan sudah pasti. Tetapi, semua muara kebutuhan orang berdasar pada uang. Bagi sebagian orang, uang itu segalanya. Mengapa kita semuanya terdesak oleh uang, karena uang, bagaimana pun akan tetap langka.
- Arena uang sifatnya relatif.
- Relatif bagaimana? Misalnya uang Anda banyak, tetapi akan menghadapi orang lain yang lebih besar uangnya.
- Sifat uang adalah kekuasaan.
- Memainkan fenomena dorongan sistem kapitalis, sifat uang akan membuat kita mengerti bagaimana caranya mengendalikan pihak-pihak lain.
- Di antara sifat-sifat uang misalnya : Kekuasaan itu seperti uang, bisa digabungkan.
Pada saat beberapa pihak bergabung, kekuatannya bisa mengimbangi perusahaan. Secara umum sifat uang digunakan dalam manajemen konflik. Ini lazim terjadi, selama masih bisa dibayar, solusi konflik pasti diselesaikan dengan uang. Pada saat kita mengerti sifat uang maka kitapun memiliki kekuasaan.
- Uang akan menekan pihak-pihak lain, dan ilmu tentang uang akan menjadi kekuatan terbesar.
- Sifat uang adalah kolaborasi dengan pihak yang terkuat.
- Uang tidak bisa memihak kepada yang lemah.
- Uang bisa diberikan kepada pihak yang lemah tetapi tetap terikat dikendalikan oleh yang terkuat.
- Sifat uang adalah mengikat pihak dominan atau patron dan akan terus mengendalikan pihak bawahan.
Uang tidak bisa dikombinasikan dengan anarki. Uang tidak bisa serta merta diberikan kepada kelompok miskin. Sifat uang adalah kohesif dengan kekuatan lain. Sifat uang kohesif satu sama lainnya, dan tidak bisa adesif mengikat pihak miskin. Orang yang sifatnya terjajah tidak akan mengerti sifat uang.
- Orang yang anarkis prorakyat atau people power tidak akan mengerti sifat uang.
- Pengetahuan tentang uang bisa dipelajari oleh semuanya tetapi sifat uang tidak sejalan dengan popularitas.
- Arena sifat uang kolaborasi dengan pihak terkuat maka uang sifatnya ekslusif, dan istimewa.
- Sifat uang adalah feminin.
Dia bersifat receptor. Maka uang tidak sinkron dengan karakter pembangkang. Uang bersifat submisif. Penurut. Uang sifatnya mengikat. Kata dasar dari uang adalah interaksi relationship, Uang sifatnya mengikat hubungan manusia. Uang tidak bisa memerdekakan diri.
Lihat jawaban lengkap
Sistem ekonomi Islam membatasi fungsi uang dimana fungsi uang hanya sebagai?
Islam melarang penumpukan uang dan menjadikan uang sebagai sebuah komuditas. Karena penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu.
Lihat jawaban lengkap
Secara umum dalam ekonomi Islam uang mempunyai fungsi apa saja jelaskan?
Menurut perspektif ekonomi Islam, uang mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung atau pengukur nilai, dan sebagai penyimpan nilai apabila uang terbuat dari emas dan perak.
Lihat jawaban lengkap
Apakah yang dimaksud dengan syarat psikologis pada syarat uang?
1. Syarat psikologis Syarat psikologis adalah uang harus dapat memenuhi keinginan orang yang memilikinya.2. Syarat teknis Syarat teknis antara lain: Nilainya tetap (Stability Of Value) Artinya nilai yang sekarang sama dengan masa yang akan datang sehingga masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan merugi.
Lihat jawaban lengkap
Siapa yang berhak membuat uang?
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
- Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
- TAHAPAN PENGELOLAAN RUPIAH SESUAI UU NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Perencanaan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
Tambahan uang kartal yang diedarkan, yaitu tambahan uang kartal yang diperlukan masyarakat sejalan dengan meningkatnya perekonomian. Dalam menentukan tambahan uang kartal yang diedarkan, proyeksi dilakukan dengan memperhatikan asumsi besaran ekonomi makro yang meliputi inflasi, suku bunga, produk domestik bruto dan nilai tukar. Asumsi besaran ekonomi makro tersebut harus dikoordinasikan dengan pemerintah (c.q. Kementerian Keuangan). Selain memperhatikan besaran ekonomi makro, perkiraan tambahan uang kartal yang diedarkan juga mempertimbangkan data historis outflow (uang yang keluar dari Bank Indonesia), inflow (uang yang masuk kembali ke Bank Indonesia), dan karakteristik perekonomian secara spasial. Penggantian uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar, yaitu perkiraan jumlah uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagian besar berasal dari setoran bank ( inflow ) yang oleh Bank Indonesia diklasifikasikan sebagai uang tidak layak edar. Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru ( clean money policy ). Menjaga kecukupan persediaan kas Bank Indonesia melalui penetapan Kas Minimum dan Iron Stock Nasional, Kas Minimum adalah persediaan kas yang harus dijaga oleh setiap kantor Bank Indonesia yang memperhatikan faktor kelancaran distribusi uang dan ketersediaan moda transportasi. Saat ini Bank Indonesia menetapkan jumlah Kas Minimum sebesar dua hari rata-rata outfow bulanan untuk Kantor Pusat Bank Indonesia, satu minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah Jawa, dan 2 minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah non-Jawa. Sementara itu jumlah Iron stock Nasional ditetapkan sebesar 15% dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD).
Selanjutnya, perencanaan uang Rupiah emisi baru merupakan kegiatan untuk merencanakan desain uang baru, yang meliputi ukuran uang, gambar utama uang, dan unsur pengaman yang akan ditanamkan pada uang baru (ciri-ciri khusus uang), serta bahan uang yang digunakan. Faktor yang dipertimbangkan Bank Indonesia dalam menerbitkan uang emisi baru adalah:
Tingkat pemalsuan uang, yaitu suatu kondisi dimana Bank Indonesia mencermati perkembangan tingkat kualitas temuan uang Rupiah palsu, sejalan dengan perkembangan teknologi digital (antara lain fotokopi berwarna, scanner, dan printer berwarna). Untuk melindungi masyarakat dari dampak pemalsuan uang, Bank Indonesia menerbitkan uang emisi baru untuk menggantikan uang emisi lama yang memiliki potensi dapat dipalsukan dengan kualitas yang baik. Penerbitan uang emisi baru harus dilengkapi dengan unsur pengaman baru yang lebih mampu melindungi uang dari upaya pemalsuan. Nilai instrinsik uang, yaitu nilai atau harga dari bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai intrinsik uang kertas pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya, sedangkan nilai intrinsik uang logam berpotensi melebihi nilai nominalnya. Oleh karena itu, pertimbangan nilai intrinsik dalam penerbitan uang emisi baru biasanya terkait dengan uang logam. Masa edar uang, yaitu jangka waktu pecahan uang tertentu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang dimulai sejak uang diterbitkan sampai uang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebutuhan masyarakat akan pecahan baru, dengan mempertimbangkan faktor kegunaan dalam transaksi sehari-hari dan kegunaan dalam menyimpan nilai ( store a value ).
Pencetakan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam.
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.
Namun demikian, dalam hal Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia, maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara.
Dalam melaksanakan pencetakan uang kertas Rupiah, Perum Peruri menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya. Selain itu, kewajiban Bank Indonesia dalam proses pencetakan uang adalah menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).
Oleh karenanya dalam proses pencetakan Bank Indonesia berkordinasi secara intens dengan Perum Peruri untuk menjamin kelancaran proses cetak Perum Peruri, sehingga keseluruhan pesanan cetak dapat diselesaikan Perum Peruri secara tepat waktu. Kualitas hasil pencetakan uang Rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirimkan Bank Indonesia ke Perum Peruri.
Oleh karena itu, sebelum dikirimkan ke Perum Peruri bahan uang tersebut harus lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengeluaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengeluarkan Uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, Uang Rupiah desain baru dan Uang Rupiah khusus ( commemorative currency ). Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia.
Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia. Sesuai amanat UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.H.
Joko Widodo pada tanggal 19 Desember 2016. Uang tersebut terdiri atas 7 Uang Rupiah kertas dan 4 Uang Rupiah logam. Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, pada tanggal 17 Agustus 2020, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.
Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang ( retur ) dari KPwBI ke KPBI.
Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya. Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang).
Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
Di samping itu juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.
Oleh karena itu, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan uang yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta membuat pengumuman melalui media massa sehingga masyarakat luas dapat mengetahui adanya pencabutan dan penarikan uang oleh Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang Rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya. Pemusnahan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
- Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Sebagai wujud komitmen tersebut, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang.
Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan Pemerintah. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan uang Rupiah.
Lihat jawaban lengkap