Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah?

Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah
Hipotek: Pengertian / Syarat / Bedanya dengan Gadai Hipotek adalah berhutang dengan jaminan benda tidak bergerak. Jaminan ini masih dapat dimanfaatkan oleh peminjam / debitur. Hipotek adalah kredit jangka panjang, biasanya dilakukan sebagai alternatif pembiayaan yang tidak dapat dilakukan tunai.
Lihat jawaban lengkap

Apa perbedaan antara pinjaman hipotek dan gadai?

Gadai –

Jaminan berupa aset atau benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud, contohnya perhiasan dan kendaraan bermotorTidak wajib melibatkan PPAT atau notaris dalam perjanjiannyaIsi perjanjian mencakup aturan pemindahan kekuasaan atas objek jaminanDebitur (peminjam) melepas hak kepemilikan atas objek jaminan kepada pemberi pinjamanPembuktiannya bisa dilakukan dengan pembuktian perjanjian pokokHak hilang jika objek jaminan berpindah tanganPraktiknya dilakukan lembaga gadai, contohnya Pegadaian

Perbedaan utama antara pinjaman hipotek dan gadai berada pada pemakaian objek yang digadaikan. Hipotek adalah instrumen utang dimana peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti yang dijadikan objek jaminan tersebut. Karenanya, hipotek adalah cara yang baik untuk memiliki rumah.

  • Selama proses pembayaran utang, kreditur (peminjam utang) masih bisa menggunakan objek jaminan, dalam hal ini menempati rumah yang dijadikan jaminan.
  • Seringkali kita menganggap pinjaman jenis Hipotek adalah Gadai, tentunya dengan artikle ini semoga semakin menambah wawasan buat kita semua agar lebih paham tentang jenis pinjaman perumahan.

Biasaya objek Hipotek yang paling sering digunakan adalah RUMAH, ini karena bentuk fisik dan nilainya yang mudah di taksir oleh pemberi pinjaman. Baca artikel lainya :

Sebelum bangun rumah yuks ketahui aturan dasarnya Mengenal bambu tali dan manfaatnya untuk kehidupan Membuat kerajinan tangan dengan bambu Perbedaan rangka atap bambu dan kayu Dinding wallpaper terlihat kusam lakukan 10 hal ini Pohon bambu bisa cegah erosi dan banjir 5 jenis makangan khas Indonesia diolah dengan bambu 3 jenis bambu ini cocok untuk bahan bangunan

sumber referensi : rumah123, kompasiana
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan jaminan pinjaman?

Jenis Aset yang dapat Dijadikan Sebagai Jaminan Kredit Untuk Pinjam Uang di Bank Ditulis oleh Senin, Desember 19, 2016 – Ketika seseorang membutuhkan pinjaman uang khususnya dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank biasanya akan diminta dua jenis jaminan yakni jaminan pokok dan tambahan.

  • Jaminan itu sendiri bermanfaat sebagai bentuk pertanggungjawaban manakala seorang debitur tidak mampu memenuhi kewajiban mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan yang telah disepakati antara debitur dan pihak bank.
  • Dengan demikian bisa kita pastikan bahwa nilai dari jaminan suatu pinjaman biasanya jauh lebih besar dibandingkan dengan nominal kredit yang diberikan oleh pihak bank kecuali beberapa program kredit dari pemerintah contohnya kredit usaha rakyat (KUR) yang mungkin saja dapat diajukan dengan jaminan di bawah plafon pinjaman.

Dilihat dari jenisnya agunan kredit dibedakan menjadi dua yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak yang sama-sama berfungsi sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak bank pada debitur baik perorangan maupun korporasi. Aset yang dijadikan sebagai jaminan tersebut nantinya akan dinilai oleh pihak bank untuk menentukan nilai ekonomis terhadap aset tersebut sekaligus menentukan kelayakan dari jaminan terhadap nilai pinjaman yang diajukan calon debitur. Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah
Lihat jawaban lengkap

Apa saja aset yang bisa dijadikan jaminan pinjaman di Bank?

5. Surat berharga atau saham – Tahukah kalau surat berharga dan ternyata masih aktif loh diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, kamu bisa mengajukan pinjaman di bank dengan jaminan surat berharga atau saham. Sekarang kamu sudah tahu kan aset apa saja yang bisa dijadikan jaminan.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja sifat hipotek?

Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah Hipotek merupakan salah satu instrumen utang dimana jaminannya adalah berupa properti. Hipotek biasanya berhubungan dengan kepemilikan rumah. Pinjaman ini bisa membantu seseorang untuk membeli rumah walaupun tidak memiliki cukup uang. Untuk lebih mengenal apa itu hipotek, berikut uraian selengkapnya.

  • Apa Itu Hipotek? Hipotek atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan mortgage merupakan instrumen utang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam ke pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang.
  • Dalam hipotek, peminjam masih bisa menggunakan ataupun memanfaatkan properti tersebut.

Nantinya, apabila utang atau kewajibannya sudah dibayar lunas maka tanggungan akan properti tersebut akan gugur. Hipotek biasanya digunakan oleh seseorang ataupun pelaku bisnis untuk membeli properti saat tidak mempunyai cukup uang. Nilai pembelian properti tersebut tidak perlu dibayar lunas di muka.

  1. Sebagai gantinya, peminjam harus melunasi utang tersebut selama periode tertentu yang biasanya bertahun-tahun ditambah dengan bunga pinjaman.
  2. Jika utang tersebut sudah lunas, maka peminjam akan bebas dan properti tersebut bisa diambil lagi keseluruhan haknya.
  3. Arena hipotek termasuk juga sebagai hak atau klaim atas properti, maka saat meminjam uang, peminjam akan menggunakan properti tersebut sebagai jaminan.

Artinya, apabila peminjam gagal untuk membayarkan utangnya atau berhenti membayar hipotek, maka pemberi pinjaman boleh menyita properti yang dijadikan jaminan tersebut. Objek-objek Hipotek Berikut adalah beberapa objek dari hipotek, diantaranya:

  1. Benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  2. Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  3. Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  4. Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya

Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah Sifat dari Hipotek Hipotek memiliki beberapa sifat. Berikut adalah beberapa sifat dari hipotek:

  1. Sifat absolut, Artinya dalam hipotek ada hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Sifat droit de suite atau zaaksgevolg, Artinya ada hak yang senantiasa mengikuti beda sirat di tangan pihak mana pun benda tersebut sedang berada.
  3. Sifat droit de preference. Artinya suatu pihak mempunyai hak untuk didulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.
You might be interested:  Lembaga Yang Mengeluarkan Mata Uang Ori?

Ciri Khas dari Hipotek Hipotek juga memiliki beberapa ciri khas. Berikut adalah beberapa ciri khas dari hipotek:

Accecoir

Maksudnya adalah hipotek merupakan perjanjian tambahan yang sifatnya tergantung pada perjanjian pokok mengenai utang piutang.

Ondeelbar

Maksudnya adalah hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Hal ini karena hipotek terletak untuk seluruh benda yang menjadi objek hipotek. Meskipun sebagian utang sudah dibayar, namun sebagian hak hipotek tidak bisa dihapuskan.

Verhallsrecht

Maksudnya adalah pada hipotek hanya terdapat hak untuk pelunasan utang saja. Dalam hipotek tidak ada hak untuk memiliki objek di dalamnya. Namun, pemberi utang bisa menjual objek yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian. Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah Cara untuk Mengadakan Hipotek Menurut undang-undang, hipotek hanya bisa diadakan jika ada suatu akta otektik. Artinya, jika seseorang ingin memasang hipotek maka perjanjiannya harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Akta resmi ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT yaitu diantaranya:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Seseorang yang bukan notaris namun telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Camat yang telah ditunjuk untuk menjadi PPAT secara ex officio

Asas dalam Hipotek Asas-asas dalam hipotek merupakan asas yang penting dan harus diperhatikan dalam membuat hipotek. Asas-asas tersebut diantaranya adalah: 1. Asas Publiciteit Dalam asas ini artinya hipotek harus didaftarkan dalam register umum. Artinya, harus ada pihak ketiga yang mengetahui mengenai hipotek ini.

Sedangkan Akta resmi dari hipotek harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.2. Asas Specialiteit Dalam asas ini artinya hipotek hanya bisa dibuat untuk benda-benda tertentu saja. Benda-benda yang dimaksud yaitu harus terikat sebagai tanggungan. Misalnya benda yang memiliki wujud, jelas letaknya, dan juga jelas besar dan batas-batasnya.3.

Asas Ondeelbaarheid Dalam asas ini artinya hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya adalah hipotek membebani seluruh objek yang dihipotekkan. Meskipun utang tersebut sudah dibayar sebagian, maka hal ini tetap tidak bisa mengurangi tanggungan hipotek. Perjanjian dalam Hipotek Hipotek merupakan sesuatu yang resmi dan penting. Untuk menjamin kredibilitas dan kepentingan pemberi utang, ada janji-janji tertentu yang harus dicantumkan. Janji ini terdapat dalam akta hipotek, di antaranya:

  1. Janji untuk menjual objek hipotek atas kekuasaan sendiri
  2. Janji mengenai sewa objek hipotek
  3. Janji untuk tidak dibersihkan
  4. Janji tentang asuransi objek hipotek

Hak dan Kewajiban dalam Hipotek Dalam perjanjian hipotek, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Adapun hak dan kewajiban ini telah diatur berdasarkan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki pemberi hipotek atau peminjam:

  • Boleh tetap menguasai objek hipotek asal tidak merugikan pemberi utang
  • Boleh tetap menggunakan atau memanfaatkan objek hipote
  • Berhak menerima uang pinjaman dari pemberi utang

Sedangkan berikut adalah beberapa kewajiban yang dibebankan pada pemberi hipotek atau peminjam:

  • Membayar pokok utang beserta bunga pinjamannya
  • Membayar denda apabila melakukan keterlambatan dalam membayar pokok utang dan bunga pinjamannya

Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah Prosedur Hapusnya Perjanjian Hipotek Perjanjian hipotek bisa dihapuskan apabila terjadi suatu hal tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang bisa menghapus perjanjian hipotek:

  • Perjanjian bisa berakhir apabila utang telah dilunasi
  • Perjanjian bisa berakhir apabila pemberi utang melepaskan utang tersebut secara sukarela secara tegas dan jelas
  • Perjanjian bisa berakhir berdasarkan keputusan oleh hakim

Nah itulah apa yang dimaksud dengan hipotek dilengkapi pula dengan hal-hal yang berkaitan denganya. Semoga dengan begini, pemahaman soal hipotek jadi makin baik. Salam. Artikel Terkait

  • Apa itu Rasio Leverage? Definisi Leverage Ratio
  • Apa Itu Predatory Pricing? Strategi Penetapan Harga Predatory
  • Apa itu Kebijakan Moneter? Definisi Kebijakan Moneter
  • Apa itu Cash Value? Definisi Cash Value

Demikianlah artikel tentang apa itu hipotek dan definisi hipotek, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan jaminan hipotek?

Hipotek: Pengertian, Dasar Hukum, Ciri Khas, Cara Kerja, dan Jenisnya

Hipotek

A. Pengertian Hipotek Hipotek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak; surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.Demikian, hipotek (mortgage) adalah instrumen utang berupa kredit berjangka panjang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya.

  • B. Dasar Hukum Hipotek
  • C. Ciri Khas Hipotek
  • D. Cara Kerja Hipotek
  • E. Jenis Hipotek
  • “Pembeli yang memilih hipotek balon mungkin melakukannya dengan maksud untuk membiayai kembali hipotek ketika jangka waktu hipotek balon habis,” kata Pataky “Secara keseluruhan, hipotek balon adalah salah satu jenis hipotek yang berisiko.”

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1162 disebutkan bahwa hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Kemudian dalam Pasal 1171 menyebutkan bahwa hipotek adalah hal yang hanya dapat diadakan jika terdapat akta autentik, kecuali dalam sejumlah hal yang secara tegas ditunjuk undang-undang.Maksudnya, baik sang kreditur atau debitur telah menyatakan kesepakatan untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian yang disusun dalam akta notaris.Mengacu pada pasal itu, perjanjian hipotek adalah akta resmi yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berikut ini pihak-pihak yang dapat menjadi PPAT di antaranya,1. Notaris yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri)2. Bukan notaris tapi telah ditunjuk oleh mendagri3. Camat yang secara ex-officio ditunjuk sebagai PPATMerujuk dari pasal 1178 KUH Perdata, eksekusi hipotek adalah saat utang pokok tak dilunasi sebagaimana seharusnya, atau bunga terutang tak dibayar, pemegang hak hipotek berhak menjual aset jaminan di pelelangan umum.Hipotek mempunyai ciri khas tersendiri di antaranya,1.

Accecoir artinya hipotek merupakan perjanjian tambahan yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu utang-piutang.2. Ondeelbaar yaitu hipotek tidak dapat dibagi-bagi karena hipotek terletak di atas seluruh benda yang menjadi objeknya, artinya sebagian hak hipotek tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian utang (Pasal 1163 ayat (1) KUH Perdata).3.

You might be interested:  Fungsi Yang Digunakan Untuk Menjumlahkan Kolom Kredit Adalah?

Mengandung hak untuk pelunasan utang (verhaalsrecht) saja. Jadi, tidak mengandung hak untuk memiliki bendanya. Namun jika diperjanjikan, kreditur berhak menjual benda jaminan yang bersangkutan atas kekuasaan sendiri (eigenmachttigeverkoop/parate execusi) jikalau debitur lalai (Pasal 1178 ayat (1) dan (2) KUH Perdata).Hipotek terdiri dari dua elemen utama di antaranya, 1.

Prinsipal (pokok) adalah jumlah uang spesifik yang dipinjam oleh pembeli rumah dari pemberi pinjaman untuk membeli rumah. Misalkan jika Anda membeli rumah seharga Rp 1.000,000.000, dan meminjam semua Rp 1.000.000.000 dari pemberi pinjaman, maka itulah jumlah hutang pokoknya.2.

  • Bunga adalah apa yang ditagih kreditur Anda atas uang yang Anda pinjam itu.
  • Dengan kata lain, bunganya adalah biaya yang Anda bayarkan untuk pinjaman pokok.
  • Peminjam membayar kembali hipotek secara berkala, biasanya dalam bentuk pembayaran bulanan (tenor), dan biasanya terdiri dari biaya pokok dan bunga.Setiap bulan, bagian dari pembayaran hipotek bulanan Anda akan digunakan untuk membayar hutang pokok, atau saldo hipotek, dan sebagian akan digunakan untuk bunga pinjaman.

Bergantung pada perjanjian hipotek Anda, pembayaran bulanan Anda juga dapat mencakup beberapa biaya berikut di antaranya,1. Pajak propertiPemberi pinjaman juga dapat mengumpulkan pajak properti tahunan yang terkait dengan rumah sebagai bagian dari pembayaran hipotek bulanan Anda.

Dalam kasus seperti itu, uang yang dikumpulkan untuk pajak disimpan dalam akun “escrow”, yang akan digunakan pemberi pinjaman untuk membayar tagihan pajak properti Anda saat pajak jatuh tempo.2. Asuransi pemilik rumahAsuransi pemilik rumah memberi Anda perlindungan jika terjadi bencana, kebakaran, atau kecelakaan lainnya.

Hukum Jaminan Hipotek

Dalam beberapa kasus, pemberi pinjaman akan mengumpulkan premi untuk asuransi Anda sebagai bagian dari tagihan hipotek bulanan Anda, menempatkan uang dalam escrow dan melakukan pembayaran kepada penyedia asuransi untuk Anda ketika premi polis jatuh tempo.3.

  • Asuransi hipotekPembayaran hipotek bulanan Anda juga dapat mencakup biaya untuk apa yang dikenal sebagai asuransi hipotek pribadi.
  • Ini adalah jenis asuransi yang diperlukan oleh banyak pemberi pinjaman hipotek konvensional ketika uang muka pembeli kurang dari 20 persen dari harga pembelian rumah.Terdapat beberapa jenis hipotek yang tersedia bagi konsumen.

Jenis hipotek termasuk hipotek dengan suku bunga tetap konvensional, yang termasuk yang paling umum, serta hipotek dengan tingkat penyesuaian, dan hipotek balon. Pembeli rumah potensial harus meneliti pilihan yang tepat untuk kebutuhan mereka.1. Tingkat bunga tetap hipotekNama hipotek biasanya merujuk pada bunga yang bertambah.

Dalam kasus hipotek suku bunga tetap, misalnya, suku bunga disepakati pada saat Anda menutup / closing pembelian dan suku bunga tetap sama untuk seluruh jangka waktu pinjaman.Hipotek suku bunga tetap tersedia dalam jangka waktu hingga 30 tahun, dengan opsi 30 tahun menjadi yang paling populer. Membayar pinjaman dalam jangka waktu yang lebih lama membuat pembayaran bulanan lebih terjangkau.Tapi apa pun istilah yang Anda sukai, suku bunga tidak akan berubah selama masa hipotek.

Karena alasan ini, hipotek dengan suku bunga tetap adalah pilihan yang baik bagi mereka yang lebih memilih pembayaran bulanan yang stabil.2. Adjustable-rate mortgage (ARM)Di bawah persyaratan hipotek tingkat-disesuaikan (ARM), suku bunga yang Anda bayar dapat dinaikkan atau diturunkan secara berkala saat suku bunga berubah.ARM mungkin ide yang baik ketika suku bunga mereka sangat rendah dibandingkan dengan jangka 30 tahun tetap, terutama jika ARM memiliki periode suku bunga tetap yang panjang sebelum mulai menyesuaikan.Selama porsi suku bunga ARM yang dapat disesuaikan, suku bunga yang dibebankan biasanya didasarkan pada indeks keuangan standar, seperti suku bunga indeks kunci yang ditetapkan oleh Federal Reserve atau London Ditawarkan Antar Bank yang Ditawarkan (Libor).”Adjustable-rate Mortgages (ARMs) melacak indeks benchmark yang dipilih dan menyesuaikan pembayaran pinjaman berdasarkan perubahan suku bunga,” kata John Pataky, wakil presiden eksekutif di TIAA Bank dan kepala divisi pinjaman dan hipotek konsumen.3.

Hipotek balon / kredit baloonMenurut ketentuan hipotek balon, pembayaran dimulai rendah dan kemudian tumbuh atau seperti “balon” ke jumlah lump-sum yang jauh lebih besar sebelum pinjaman berakhir.Jenis hipotek umumnya ditujukan untuk pembeli yang memiliki pendapatan lebih tinggi menjelang akhir periode pinjaman atau pinjaman kemudian pada awal.Ini juga bisa menjadi pendekatan yang baik bagi mereka yang berencana untuk menjual properti sebelum akhir periode pinjaman.

Bagi mereka yang tidak berniat untuk menjual, hipotek balon mungkin memerlukan pembiayaan kembali untuk tinggal di properti.

  1. Dari berbagai sumber

: Hipotek: Pengertian, Dasar Hukum, Ciri Khas, Cara Kerja, dan Jenisnya
Lihat jawaban lengkap

Apa itu jaminan pinjaman?

Pengertian jaminan yang berkaitan dengan pinjaman –

  1. Kamu perlu mengetahui apa sih sebenarnya jaminan yang berkaitan dengan pinjaman itu.
  2. Secara umum, pinjaman dengan jaminan atau agunan berarti jaminan yang harus kamu serahkan saat mengajukan pinjaman kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya.
  3. Dalam proses pemberian dana, bank akan meminjamkan sejumlah dana tanpa proses berbelit-belit, karena ada agunan atau jaminan yang diserahkan pihak debitur.

Bagi kamu debitur pemula, meminjam uang melalui fasilitas pinjaman dengan agunan atau Kredit Dengan Agunan (KDA) bisa dijadikan opsi. Tapi, sesuaikan dengan kemampuan finansial dalam mengembalikan pinjamannya nanti. Meski sudah menyerahkan jaminan, pihak bank akan tetap melakukan pemeriksaan latar belakang peminjam atau debitur.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja aset yang bisa dijadikan jaminan pinjaman di Bank?

5. Surat berharga atau saham – Tahukah kalau surat berharga dan ternyata masih aktif loh diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, kamu bisa mengajukan pinjaman di bank dengan jaminan surat berharga atau saham. Sekarang kamu sudah tahu kan aset apa saja yang bisa dijadikan jaminan.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja sifat hipotek?

Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah Hipotek merupakan salah satu instrumen utang dimana jaminannya adalah berupa properti. Hipotek biasanya berhubungan dengan kepemilikan rumah. Pinjaman ini bisa membantu seseorang untuk membeli rumah walaupun tidak memiliki cukup uang. Untuk lebih mengenal apa itu hipotek, berikut uraian selengkapnya.

Apa Itu Hipotek? Hipotek atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan mortgage merupakan instrumen utang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam ke pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang. Dalam hipotek, peminjam masih bisa menggunakan ataupun memanfaatkan properti tersebut.

Nantinya, apabila utang atau kewajibannya sudah dibayar lunas maka tanggungan akan properti tersebut akan gugur. Hipotek biasanya digunakan oleh seseorang ataupun pelaku bisnis untuk membeli properti saat tidak mempunyai cukup uang. Nilai pembelian properti tersebut tidak perlu dibayar lunas di muka.

Sebagai gantinya, peminjam harus melunasi utang tersebut selama periode tertentu yang biasanya bertahun-tahun ditambah dengan bunga pinjaman. Jika utang tersebut sudah lunas, maka peminjam akan bebas dan properti tersebut bisa diambil lagi keseluruhan haknya. Karena hipotek termasuk juga sebagai hak atau klaim atas properti, maka saat meminjam uang, peminjam akan menggunakan properti tersebut sebagai jaminan.

Artinya, apabila peminjam gagal untuk membayarkan utangnya atau berhenti membayar hipotek, maka pemberi pinjaman boleh menyita properti yang dijadikan jaminan tersebut. Objek-objek Hipotek Berikut adalah beberapa objek dari hipotek, diantaranya:

  1. Benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  2. Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  3. Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  4. Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya
You might be interested:  Orang Yang Menerima Uang Zakat Disebut?

Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah Sifat dari Hipotek Hipotek memiliki beberapa sifat. Berikut adalah beberapa sifat dari hipotek:

  1. Sifat absolut, Artinya dalam hipotek ada hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Sifat droit de suite atau zaaksgevolg, Artinya ada hak yang senantiasa mengikuti beda sirat di tangan pihak mana pun benda tersebut sedang berada.
  3. Sifat droit de preference. Artinya suatu pihak mempunyai hak untuk didulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.

Ciri Khas dari Hipotek Hipotek juga memiliki beberapa ciri khas. Berikut adalah beberapa ciri khas dari hipotek:

Accecoir

Maksudnya adalah hipotek merupakan perjanjian tambahan yang sifatnya tergantung pada perjanjian pokok mengenai utang piutang.

Ondeelbar

Maksudnya adalah hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Hal ini karena hipotek terletak untuk seluruh benda yang menjadi objek hipotek. Meskipun sebagian utang sudah dibayar, namun sebagian hak hipotek tidak bisa dihapuskan.

Verhallsrecht

Maksudnya adalah pada hipotek hanya terdapat hak untuk pelunasan utang saja. Dalam hipotek tidak ada hak untuk memiliki objek di dalamnya. Namun, pemberi utang bisa menjual objek yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian. Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah Cara untuk Mengadakan Hipotek Menurut undang-undang, hipotek hanya bisa diadakan jika ada suatu akta otektik. Artinya, jika seseorang ingin memasang hipotek maka perjanjiannya harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Akta resmi ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT yaitu diantaranya:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Seseorang yang bukan notaris namun telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Camat yang telah ditunjuk untuk menjadi PPAT secara ex officio

Asas dalam Hipotek Asas-asas dalam hipotek merupakan asas yang penting dan harus diperhatikan dalam membuat hipotek. Asas-asas tersebut diantaranya adalah: 1. Asas Publiciteit Dalam asas ini artinya hipotek harus didaftarkan dalam register umum. Artinya, harus ada pihak ketiga yang mengetahui mengenai hipotek ini.

Sedangkan Akta resmi dari hipotek harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.2. Asas Specialiteit Dalam asas ini artinya hipotek hanya bisa dibuat untuk benda-benda tertentu saja. Benda-benda yang dimaksud yaitu harus terikat sebagai tanggungan. Misalnya benda yang memiliki wujud, jelas letaknya, dan juga jelas besar dan batas-batasnya.3.

Asas Ondeelbaarheid Dalam asas ini artinya hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya adalah hipotek membebani seluruh objek yang dihipotekkan. Meskipun utang tersebut sudah dibayar sebagian, maka hal ini tetap tidak bisa mengurangi tanggungan hipotek. Perjanjian dalam Hipotek Hipotek merupakan sesuatu yang resmi dan penting. Untuk menjamin kredibilitas dan kepentingan pemberi utang, ada janji-janji tertentu yang harus dicantumkan. Janji ini terdapat dalam akta hipotek, di antaranya:

  1. Janji untuk menjual objek hipotek atas kekuasaan sendiri
  2. Janji mengenai sewa objek hipotek
  3. Janji untuk tidak dibersihkan
  4. Janji tentang asuransi objek hipotek

Hak dan Kewajiban dalam Hipotek Dalam perjanjian hipotek, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Adapun hak dan kewajiban ini telah diatur berdasarkan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki pemberi hipotek atau peminjam:

  • Boleh tetap menguasai objek hipotek asal tidak merugikan pemberi utang
  • Boleh tetap menggunakan atau memanfaatkan objek hipote
  • Berhak menerima uang pinjaman dari pemberi utang

Sedangkan berikut adalah beberapa kewajiban yang dibebankan pada pemberi hipotek atau peminjam:

  • Membayar pokok utang beserta bunga pinjamannya
  • Membayar denda apabila melakukan keterlambatan dalam membayar pokok utang dan bunga pinjamannya

Berikut Ini Yang Bisa Dijadikan Sebagai Jaminan Pinjaman Hipotek Adalah Prosedur Hapusnya Perjanjian Hipotek Perjanjian hipotek bisa dihapuskan apabila terjadi suatu hal tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang bisa menghapus perjanjian hipotek:

  • Perjanjian bisa berakhir apabila utang telah dilunasi
  • Perjanjian bisa berakhir apabila pemberi utang melepaskan utang tersebut secara sukarela secara tegas dan jelas
  • Perjanjian bisa berakhir berdasarkan keputusan oleh hakim

Nah itulah apa yang dimaksud dengan hipotek dilengkapi pula dengan hal-hal yang berkaitan denganya. Semoga dengan begini, pemahaman soal hipotek jadi makin baik. Salam. Artikel Terkait

  • Apa itu Rasio Leverage? Definisi Leverage Ratio
  • Apa Itu Predatory Pricing? Strategi Penetapan Harga Predatory
  • Apa itu Kebijakan Moneter? Definisi Kebijakan Moneter
  • Apa itu Cash Value? Definisi Cash Value

Demikianlah artikel tentang apa itu hipotek dan definisi hipotek, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap