Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya Dalam suatu perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut.
- Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.
- Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi, hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.
Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya,jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP.
Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya. Berdasarkan keterangan anda bahwa pinjaman sudah disertai dengan asuransi.
Asuransi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance).
Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman. Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia.
Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas. Karena pinjaman alm ibu anda sudah disertakan dengan asuransi maka yang perlu anda lakukan adalah Sebagai ahli waris, yang menerima peralihan utang ini,yang harus Anda lakukan adalah mencairkan dana fasilitas asuransi kredit tersebut.
Pencairan dana asuransi mudah, cukup dengan melengkapi dokumen-dokumen pengajuan klaim, yaitu: Surat Keterangan Meninggal Dunia dan Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa, Surat kuasa Ahli Waris, Fotokopi KTP Nasabah, Fotokopi KTP Ahli Waris, Fotokopi Kartu Keluarga debitur, Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan), berkas klaim dari bank.
Anda juga harus memperhatikan jangka waktu klaim karena terdapat batas waktu maksimal, yakni tidak boleh melewati 3 – 6 bulan setelah nasabah meninggal dunia. Tentunya ketentuan setiap bank atau lembaga keuangan berbeda. Anda bisa langsung berkonsultasi dengan bagian kredit dengan kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah.
- Tetapi, sebelum Anda melakukan proses klaim, Anda juga perlu memperhatikan kondisi kredit tersebut, masuk kategori lancar atau macet.
- Sebab, pihak asuransi memberikan batasan klaim untuk asuransi hanya kepada nasabah yang berada dalam kategori lancar.
- Jika nasabah berada pada kategori kredit di atas kolektibilitas 1, klaim akan ditolak.
Berdasarkan keterangan anda pinjaman alm ibu anda tidak pernah telat bayar dan lancar, maka seharusnya klaim ini mudah didapatkan. Terkait dengan orang dari bank dari cab 2 yang meminta sejumlah dana, maka anda perlu mengkonfirmasikan apakah orang tersebut merupakan bagian kredit dari kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah.
Anda perlu mengkomunikasikan apakah permintaan sejumlah dana tersebut merupakan kebijakan bank atau keinginan pribadi oknum tersebut. Anda dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada atasan orang tersebut atau kepada kepala cabang bank dimaksud. Perlu diketahui bahwa pegawai bank terikat dengan kode etik perbankan baik secara internal maupun eksternal berupa sejumlah peraturan di bank tempatnya bekerja maupun tunduk pada peraturan perundang-undangan yang melarang melakukan permintaan uang kepada nasabah diluar ketentuan bank.
Berdasarkan pasal 49 ayat 2 huruf a UU Perbankan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank; b.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Mengapa pinjaman KTA sulit dibayarkan terlebih ketika nasabah meninggal dunia?
Tak bisa dipungkiri bila pinjaman KTA bisa jadi sebuah solusi di tengah meningkatnya kebutuhan akan dana tunai, terlebih ketika tak memerlukan adanya jaminan sebagai agunan. Hal ini akan membuat seseorang akan mudah tergiur untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
- Namun hal ini terkadang menimbulkan masalah baru ketika nasabah tersebut mengalami hal yang tidak terduga, seperti nasabah tiba–tiba mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
- Lantas, apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya, bagaimana hutangnya? Seringkali banyak keluarga yang merasa kebingungan ketika keluarganya meninggal dan ternyata mewariskan utang.
Bila nominal hutang yang ditinggalkan terbilang besar tentu hal ini akan sangat membebani. Bagaimana pun juga, hutang tetaplah sebuah kewajiban yang harus dilunasi, sekalipun meskipun sang pemilik hutang telah meninggal dunia. Hal inilah yang mendorong setiap bank pemberi pinjaman akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui.
Mendatangi Bank Pemberi Pinjaman
Ketika nasabah penerima pinjaman KTA meninggal dunia dan diketahui bahwa masih terdapat pinjaman yang belum terselesaikan maka pihak keluarga nasabah harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia, bawa serta surat keterangan yang mendukung. Misalya surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Konfirmasikan Nilai Sisa Pinjaman
Setelah memberitahukan bahwa nasabah tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini berguna supaya pihak keluarga bisa mengetahui dengan pasti nilai pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya.
Ketahui Dengan Pasti Apakah Pinjaman Diasuransikan
Setelah mengetahui nilai sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman KTA yang dimiliki oleh nasabah tersebut telah dicover asuransi ataukah tidak. Hal ini supaya jelas, apakah nantinya ahli waris harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Seperti yang sudah djelaskan bahwa asurasi biasanya dikenakan pada setiap nasabah baru yang fungsinya untuk menjaga supaya nasabah maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal – hal yang tidak terduga.
Dan bila pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover asuransi sepenuhnya. Lain halnya jika pinjaman tidak diasuransikan, maka ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Lakukan Antisipasi Mendapatkan pinjaman tanpa diharuskan memberikan barang jaminan atau agunan memang sekilas memberikan solusi jitu mendapatan dana ditengah kondisi krisis keuangan.
Namun perhatikan apakah kelebihannya lebih banyak jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikannya.
- Lakukan beberapa hal untuk mengantisipasi agar hutang yang dimiliki nantinya tak membebani keluarga tercinta ketika kita telah meninggal dunia. Sebagaimana berikut diantaranya.
- Sebelum mengajukan pinjaman sesuaikan kemampuan, agar ketika sewaktu – waktu terjadi hal yang tak terduga keluarga tidak akan terbebani dengan warisan hutang yang seharusnya tidak perlu.
- Sesuaikan kebutuhan dan gunakan pinjaman dengan tepat guna, agar dana yang didapat dari pinjaman bank tidak terbuang percuma dan lebih bernanfaat bagi keluarga, serta bukan untuk hal–hal yang bersifat konsumtif dan pemborosan yang sia-sia.
- Pilih pinjaman yang memberikan jaminan keamanan terutama mengenai asuransi yang nilainya disesuaikan dengan nilai pinjaman, agar bisa menjadi jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga.
- Lakukan perlindungan diri, misalnya dengan membekali diri dengan asuransi jiwa tambahan. Hal ini dirasa cukup efektif terutama ketka memiliki hutang di bank dengan nilai nominal yang besar dan tidak memiliki jaminan asuransi yang memadai.
Bila perlu jangan mengajukan pinjaman yang tingkat urgensinya tidak seberapa, karena perlu diketahui bahwa pinjaman jenis KTA memiliki banyak sisi negatif yang memberatkan pihak nasabah misalnya bunga yang cenderung tinggi. Hutang bagaimanapun bentuknya, tetap merupakan sebuah kewajiban untuk dikembalikan atau dilunasi meski seseorang yang memiliki hutang telah meninggal dunia.
Arenanya kelola keuangan dengan baik agar tak meninggalkan warisan hutang pada keluarga. Dan ketika hutang menjadi sebuah kebutuhan yang bisa jadi alternatif bantuan disaat kondisi krisis sedang melanda keuangan, maka selalu lindungi diri dengan asuransi yang tepat agar hutang terjamin dan keluarga jauh dari beban.
Akhirnya, bijak dalam mengelola keuangan menjadi sebuah hal yang penting bagi kehidupan agar nantinya baik diri sendiri maupun keluarga tidak jatuh dalam jeratan hutang yang tak kunjung berakhir, terlebih setelah meninggal dunia. Artikel Terkait
- Hutang Kartu Kredit Orang Meninggal
- 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
- Cara Melunasi Tunggakan KTA
- Cara Mengatasi Kredit Macet KTA (Kredit Tanpa Agunan)
Demikianlah artikel tentang hutang nasabah KTA yang meninggal dunia, semoga bermanfaat.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa harus menggunakan pinjaman bank?
Tak bisa dipungkiri bila pinjaman KTA bisa jadi sebuah solusi di tengah meningkatnya kebutuhan akan dana tunai, terlebih ketika tak memerlukan adanya jaminan sebagai agunan. Hal ini akan membuat seseorang akan mudah tergiur untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
- Namun hal ini terkadang menimbulkan masalah baru ketika nasabah tersebut mengalami hal yang tidak terduga, seperti nasabah tiba–tiba mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
- Lantas, apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya, bagaimana hutangnya? Seringkali banyak keluarga yang merasa kebingungan ketika keluarganya meninggal dan ternyata mewariskan utang.
Bila nominal hutang yang ditinggalkan terbilang besar tentu hal ini akan sangat membebani. Bagaimana pun juga, hutang tetaplah sebuah kewajiban yang harus dilunasi, sekalipun meskipun sang pemilik hutang telah meninggal dunia. Hal inilah yang mendorong setiap bank pemberi pinjaman akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui.
Mendatangi Bank Pemberi Pinjaman
Ketika nasabah penerima pinjaman KTA meninggal dunia dan diketahui bahwa masih terdapat pinjaman yang belum terselesaikan maka pihak keluarga nasabah harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia, bawa serta surat keterangan yang mendukung. Misalya surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Konfirmasikan Nilai Sisa Pinjaman
Setelah memberitahukan bahwa nasabah tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini berguna supaya pihak keluarga bisa mengetahui dengan pasti nilai pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya.
Ketahui Dengan Pasti Apakah Pinjaman Diasuransikan
Setelah mengetahui nilai sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman KTA yang dimiliki oleh nasabah tersebut telah dicover asuransi ataukah tidak. Hal ini supaya jelas, apakah nantinya ahli waris harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Seperti yang sudah djelaskan bahwa asurasi biasanya dikenakan pada setiap nasabah baru yang fungsinya untuk menjaga supaya nasabah maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal – hal yang tidak terduga.
Dan bila pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover asuransi sepenuhnya. Lain halnya jika pinjaman tidak diasuransikan, maka ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Lakukan Antisipasi Mendapatkan pinjaman tanpa diharuskan memberikan barang jaminan atau agunan memang sekilas memberikan solusi jitu mendapatan dana ditengah kondisi krisis keuangan.
Namun perhatikan apakah kelebihannya lebih banyak jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikannya.
- Lakukan beberapa hal untuk mengantisipasi agar hutang yang dimiliki nantinya tak membebani keluarga tercinta ketika kita telah meninggal dunia. Sebagaimana berikut diantaranya.
- Sebelum mengajukan pinjaman sesuaikan kemampuan, agar ketika sewaktu – waktu terjadi hal yang tak terduga keluarga tidak akan terbebani dengan warisan hutang yang seharusnya tidak perlu.
- Sesuaikan kebutuhan dan gunakan pinjaman dengan tepat guna, agar dana yang didapat dari pinjaman bank tidak terbuang percuma dan lebih bernanfaat bagi keluarga, serta bukan untuk hal–hal yang bersifat konsumtif dan pemborosan yang sia-sia.
- Pilih pinjaman yang memberikan jaminan keamanan terutama mengenai asuransi yang nilainya disesuaikan dengan nilai pinjaman, agar bisa menjadi jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga.
- Lakukan perlindungan diri, misalnya dengan membekali diri dengan asuransi jiwa tambahan. Hal ini dirasa cukup efektif terutama ketka memiliki hutang di bank dengan nilai nominal yang besar dan tidak memiliki jaminan asuransi yang memadai.
Bila perlu jangan mengajukan pinjaman yang tingkat urgensinya tidak seberapa, karena perlu diketahui bahwa pinjaman jenis KTA memiliki banyak sisi negatif yang memberatkan pihak nasabah misalnya bunga yang cenderung tinggi. Hutang bagaimanapun bentuknya, tetap merupakan sebuah kewajiban untuk dikembalikan atau dilunasi meski seseorang yang memiliki hutang telah meninggal dunia.
- Arenanya kelola keuangan dengan baik agar tak meninggalkan warisan hutang pada keluarga.
- Dan ketika hutang menjadi sebuah kebutuhan yang bisa jadi alternatif bantuan disaat kondisi krisis sedang melanda keuangan, maka selalu lindungi diri dengan asuransi yang tepat agar hutang terjamin dan keluarga jauh dari beban.
Akhirnya, bijak dalam mengelola keuangan menjadi sebuah hal yang penting bagi kehidupan agar nantinya baik diri sendiri maupun keluarga tidak jatuh dalam jeratan hutang yang tak kunjung berakhir, terlebih setelah meninggal dunia. Artikel Terkait
- Hutang Kartu Kredit Orang Meninggal
- 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
- Cara Melunasi Tunggakan KTA
- Cara Mengatasi Kredit Macet KTA (Kredit Tanpa Agunan)
Demikianlah artikel tentang hutang nasabah KTA yang meninggal dunia, semoga bermanfaat.
Lihat jawaban lengkap
Apakah bisa berhutang kepada pihak pemberi pinjaman?
Peminjam Meninggal Dunia, Apakah Hutang Lunas? Sekalipun tidak diinginkan, berhutang kepada pihak pemberi pinjaman memang kerap dilakukan oleh banyak orang. Entah itu, digunakan untuk keperluan usaha dengan mengambil atau mengambil KPR untuk mendapatkan rumah idaman yang sudah lama diimpikan. source : uang teman Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda bisa membaca ulasan yang kami jelaskan berikut ini. Yuk, simak! (dikutip dari: moneysmart.id )
- Hutang kredit kendaraan bermotor, Seperti yang kita ketahui, hutang banyak sekali jenisnya. Namun, khusus untuk hutang dalam bentuk kredit kendaraan bermotor ini, biasanya pihak leasing memiliki hak penuh untuk menarik kembali kendaraan tersebut apabila debitur meninggal dunia. Akan tetapi, aturan ini bisa berubah jika Anda membuat surat perjanjian dengan pihak leasing, dipengaruhi jaminan fidusia yang tidak diketahui notaris, serta memiliki asuransi kendaraan bermotor. Patut diingat, pada saat Anda membuat perjanjian dengan pihak leasing, baiknya jangan lewatkan satu poin pun. Takutnya, nanti malah merugikan keluarga yang ditinggalkan.
- Hutang cicilan KPR, Selain kendaraan bermotor, hutang cicilan kredit pemilikan rumah atau biasa disingkat dengan KPR pun patut untuk diperhatikan. Lantaran, jenis cicilan ini berlaku hingga puluhan tahun, sehingga bukan tidak mungkin jika debitur meninggal dunia sebelum hutang lunas. Apabila terjadi kondisi seperti ini, biasanya utang cicilan dibayarkan oleh pihak keluarga atau ahli waris yang sudah ditunjuk ketika akad. Namun, aturan ini bisa berubah jika;
- Pembayaran hutang cicilan KPR lancar dan debitur memiliki asuransi jiwa, maka ahli waris bisa langsung melakukan klaim kematian dan nantinya cicilan dianggap sudah lunas.
- Membayar cicilan selalu lancar akan tetapi tidak memiliki asuransi jiwa, biasanya ahli waris harus membayar lunas cicilan tersebut.
- Jika cicilan tanpa asuransi dan terjadi penunggakan, maka pihak ahli waris harus membayar semua tunggakan yang dilakukan oleh debitur. Tapi, bila punya asuransi ahli waris cukup membayar cicilan saja.
Hutang credit card, Bagaimana dengan cicilan kartu kredit atau credit card ? Beda dengan sebelumnya, jika Anda memiliki cicilan pada kartu kredit biasanya pihak bank melakukan penagihan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh debitur. Namun, cicilan ini bisa habis apabila nasabah memiliki program perlindungan, seperti sakit kritis, risiko kematian, cacat sementara, dan lain sebagainya.
Itulah beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh, Semoga bermanfaat, ya! –SH– : Peminjam Meninggal Dunia, Apakah Hutang Lunas?
Lihat jawaban lengkap
Apa yang terjadi jika pinjaman sudah diasuransikan?
Tak bisa dipungkiri bila pinjaman KTA bisa jadi sebuah solusi di tengah meningkatnya kebutuhan akan dana tunai, terlebih ketika tak memerlukan adanya jaminan sebagai agunan. Hal ini akan membuat seseorang akan mudah tergiur untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
- Namun hal ini terkadang menimbulkan masalah baru ketika nasabah tersebut mengalami hal yang tidak terduga, seperti nasabah tiba–tiba mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
- Lantas, apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya, bagaimana hutangnya? Seringkali banyak keluarga yang merasa kebingungan ketika keluarganya meninggal dan ternyata mewariskan utang.
Bila nominal hutang yang ditinggalkan terbilang besar tentu hal ini akan sangat membebani. Bagaimana pun juga, hutang tetaplah sebuah kewajiban yang harus dilunasi, sekalipun meskipun sang pemilik hutang telah meninggal dunia. Hal inilah yang mendorong setiap bank pemberi pinjaman akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui.
Mendatangi Bank Pemberi Pinjaman
Ketika nasabah penerima pinjaman KTA meninggal dunia dan diketahui bahwa masih terdapat pinjaman yang belum terselesaikan maka pihak keluarga nasabah harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia, bawa serta surat keterangan yang mendukung. Misalya surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Konfirmasikan Nilai Sisa Pinjaman
Setelah memberitahukan bahwa nasabah tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini berguna supaya pihak keluarga bisa mengetahui dengan pasti nilai pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya.
Ketahui Dengan Pasti Apakah Pinjaman Diasuransikan
Setelah mengetahui nilai sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman KTA yang dimiliki oleh nasabah tersebut telah dicover asuransi ataukah tidak. Hal ini supaya jelas, apakah nantinya ahli waris harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Seperti yang sudah djelaskan bahwa asurasi biasanya dikenakan pada setiap nasabah baru yang fungsinya untuk menjaga supaya nasabah maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal – hal yang tidak terduga.
Dan bila pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover asuransi sepenuhnya. Lain halnya jika pinjaman tidak diasuransikan, maka ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Lakukan Antisipasi Mendapatkan pinjaman tanpa diharuskan memberikan barang jaminan atau agunan memang sekilas memberikan solusi jitu mendapatan dana ditengah kondisi krisis keuangan.
Namun perhatikan apakah kelebihannya lebih banyak jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikannya.
- Lakukan beberapa hal untuk mengantisipasi agar hutang yang dimiliki nantinya tak membebani keluarga tercinta ketika kita telah meninggal dunia. Sebagaimana berikut diantaranya.
- Sebelum mengajukan pinjaman sesuaikan kemampuan, agar ketika sewaktu – waktu terjadi hal yang tak terduga keluarga tidak akan terbebani dengan warisan hutang yang seharusnya tidak perlu.
- Sesuaikan kebutuhan dan gunakan pinjaman dengan tepat guna, agar dana yang didapat dari pinjaman bank tidak terbuang percuma dan lebih bernanfaat bagi keluarga, serta bukan untuk hal–hal yang bersifat konsumtif dan pemborosan yang sia-sia.
- Pilih pinjaman yang memberikan jaminan keamanan terutama mengenai asuransi yang nilainya disesuaikan dengan nilai pinjaman, agar bisa menjadi jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga.
- Lakukan perlindungan diri, misalnya dengan membekali diri dengan asuransi jiwa tambahan. Hal ini dirasa cukup efektif terutama ketka memiliki hutang di bank dengan nilai nominal yang besar dan tidak memiliki jaminan asuransi yang memadai.
Bila perlu jangan mengajukan pinjaman yang tingkat urgensinya tidak seberapa, karena perlu diketahui bahwa pinjaman jenis KTA memiliki banyak sisi negatif yang memberatkan pihak nasabah misalnya bunga yang cenderung tinggi. Hutang bagaimanapun bentuknya, tetap merupakan sebuah kewajiban untuk dikembalikan atau dilunasi meski seseorang yang memiliki hutang telah meninggal dunia.
Arenanya kelola keuangan dengan baik agar tak meninggalkan warisan hutang pada keluarga. Dan ketika hutang menjadi sebuah kebutuhan yang bisa jadi alternatif bantuan disaat kondisi krisis sedang melanda keuangan, maka selalu lindungi diri dengan asuransi yang tepat agar hutang terjamin dan keluarga jauh dari beban.
Akhirnya, bijak dalam mengelola keuangan menjadi sebuah hal yang penting bagi kehidupan agar nantinya baik diri sendiri maupun keluarga tidak jatuh dalam jeratan hutang yang tak kunjung berakhir, terlebih setelah meninggal dunia. Artikel Terkait
- Hutang Kartu Kredit Orang Meninggal
- 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
- Cara Melunasi Tunggakan KTA
- Cara Mengatasi Kredit Macet KTA (Kredit Tanpa Agunan)
Demikianlah artikel tentang hutang nasabah KTA yang meninggal dunia, semoga bermanfaat.
Lihat jawaban lengkap