e-SPT – Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
- Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT.
- Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik.
- Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.
- Dengan OnlinePajak Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi.
Anda tidak perlu mendownload atau melakukan instalasi untuk menggunakan aplikasi ini. Cukup registrasi dan Anda dapat mengakses sistem OnlinePajak
Lihat jawaban lengkap
Contents
SPT itu singkatan dari apa?
Hai Taxmates, sebagai wajib pajak pasti pernah mendengar tentang SPT Tahunan, Tapi kamu tahu ngga sih apa itu SPT Tahunan? Nah berikut HiPajak akan membahas hal-hal yang perlu Taxmates ketahui tentang SPT Tahunan. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan.
SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah pertanyaannya adalah apa sih itu SPT Tahunan secara lebih jelas? SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022.
Lihat jawaban lengkap
Apakah pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak?
Pembukuan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah | Registered Tax Consultant PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING Proses pencatatan dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1a UU KUP, seorang Wajib Pajak yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Hal ini sejalan dengan PMK Nomor 196/PMK.03/2007 yang mengatur bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing (bahasa ingris) dan satuan mata uang selain Rupiah (Dolar) dan sejalan dengan PER-02/PJ/2019 bahwa Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kontrak karya yaitu Wajib Pajak dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/ Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi;
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
- Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga Independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan;
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak ( subsidiary company ) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk ( parent company ) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PENYELENGGARAN PEMBUKUAN
- Peyelenggaraan pembukuan yang dilakukan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
- Kepala Kantor Wilayah memberi keputusan atas permohonan paling lama 1 bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. Namun apabila hingga batas ditentukan kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat maka dianggap sudah diterima.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS 1. Pada Awal Tahun Buku Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan acuan Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
- untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
- untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
- apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
- untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
- untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
- dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.
2. Dalam Tahun Berjalan
- Untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
- Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dolar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut: 1. apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut; 2. apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.
,,,,, : Pembukuan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah | Registered Tax Consultant
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud bahwa SPT harus diisi dengan benar lengkap dan jelas jawaban disertai landasan hukumnya?
PajakOnline.com— Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, artinya warga yang terdaftar sebagai Wajib Pajak diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan sendiri urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
Dalam sistem self assesment terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan sarana atau media untuk Wajib Pajak dalam mengurus perpajakannya. Terkait dengan hal itu, maka Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan berhati-hati karena nantinya SPT tersebut akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh karena itu, dalam mengisi SPT harus dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (KUP).
Lalu, apa arti sebenarnya dari benar, lengkap, dan jelas? Berikut ini penjelasannya; Mengisi SPT dengan benar artinya SPT yang dilaporkan harus benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan benar dalam penulisan serta benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sedangkan, arti dari lengkap dalam mengisi SPT ialah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap yang telah memuat semua unsur yang berhubungan dengan objek pajak dan unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT. Kemudian, jelas dalam mengisi SPT yang berarti bahwa SPT harus diisi dengan jelas dan harus dilaporkan asal usul sumber dari objek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa SPT harus diisi secara lengkap benar jelas dan ditandatangani?
II. Isi SPT Tahunan Badan dengan Benar, Lengkap dan Jelas – Menurut Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya, benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Emudian, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
- Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
- Pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas ini penting dan wajib dilakukan apabila Anda ingin pelaporan SPT Badan perusahaan Anda berjalan lancar.
Karena penyampaian yang tidak sesuai dengan kaidah, dapat mengakibatkan SPT Tahunan dinyatakan “Tidak Lengkap” atau “Tidak Disampaikan”. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Lihat jawaban lengkap
SPT terbagi menjadi berapa?
Kesimpulan –
- Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
- SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
- Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi berupa denda.
- Untuk memudahkan pelaporan SPT, gunakan e-Filing OnlinePajak, Tertarik menggunakan OnlinePajak? Daftar sekarang juga!
Apa saja jenis SPT?
HiPajak – Surat Pemberitahuan (SPT)? Apa itu? Apa itu SPT? Halo Taxmates! Kamu pasti sering denger deh himbauan “jangan lupa lapor SPT ya” atau “yuk lapor SPT”. Nah emang apasih SPT itu? SPT itu bukan saudaranya PPT maupun SPP ya Taxmates tetapi adalah Surat Pemeritahuan (SPT) yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa aja sih Jenis SPT? Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT nih Taxmates yaitu: 1. SPT Masa SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 22. PPh Pasal 23. PPh Pasal 25. PPh Pasal 26. PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Pasal 15. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pemungut PPN.
Meski sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak. Tak hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda.
Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya. Terus, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur? Wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari atau dapat lebih jelasnya kamu dapat lihat di media sosial HiPajak.
Setiap bulan HiPajak memberikan kalender pajak untuk melihat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada bulan yang sedang berjalan.2. SPT Tahunan SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.
- SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
- Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.
Nah kalau udah ngerti apa itu SPT, terus bagaimana langkah untuk melaporkan SPT? Untuk melaporkan SPT kamu dapat langsung datang ke KPP atau secara online. Tetapi HiPajak dapat membantu urusan pelaporan SPT kamu dengan membeli paket berlangganan, selain itu kamu juga dapat membuat draft SPT di aplikasi HiPajak sebagai acuan jika kamu ingin lapor SPT untuk meminimalisir kesalahan data.
Berikut ini adalah langkah melaporkan SPT secara online: 1. Buka akun kamu di website DJP Online 2. klik menu e-Filing, pilih “buat SPT”, dan pilihlah jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah formulir diisi secara benar dan lengkap, klik “persetujuan”, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.3.
Cek email, lalu buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik “Kirim SPT”. Buka kembali email kamu dan pastikan telah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silahkan cetak dan disimpan Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan tersebut.4.
Lihat jawaban lengkap