Bagaimana Pinjaman Bank Jika Nasabah Meninggal?

Bagaimana Pinjaman Bank Jika Nasabah Meninggal
Tak bisa dipungkiri bila pinjaman KTA bisa jadi sebuah solusi di tengah meningkatnya kebutuhan akan dana tunai, terlebih ketika tak memerlukan adanya jaminan sebagai agunan. Hal ini akan membuat seseorang akan mudah tergiur untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

Namun hal ini terkadang menimbulkan masalah baru ketika nasabah tersebut mengalami hal yang tidak terduga, seperti nasabah tiba–tiba mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya, bagaimana hutangnya? Seringkali banyak keluarga yang merasa kebingungan ketika keluarganya meninggal dan ternyata mewariskan utang.

Bila nominal hutang yang ditinggalkan terbilang besar tentu hal ini akan sangat membebani. Bagaimana pun juga, hutang tetaplah sebuah kewajiban yang harus dilunasi, sekalipun meskipun sang pemilik hutang telah meninggal dunia. Hal inilah yang mendorong setiap bank pemberi pinjaman akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui.

Mendatangi Bank Pemberi Pinjaman

Ketika nasabah penerima pinjaman KTA meninggal dunia dan diketahui bahwa masih terdapat pinjaman yang belum terselesaikan maka pihak keluarga nasabah harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia, bawa serta surat keterangan yang mendukung. Misalya surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Konfirmasikan Nilai Sisa Pinjaman

Setelah memberitahukan bahwa nasabah tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini berguna supaya pihak keluarga bisa mengetahui dengan pasti nilai pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya.

Ketahui Dengan Pasti Apakah Pinjaman Diasuransikan

Setelah mengetahui nilai sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman KTA yang dimiliki oleh nasabah tersebut telah dicover asuransi ataukah tidak. Hal ini supaya jelas, apakah nantinya ahli waris harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Seperti yang sudah djelaskan bahwa asurasi biasanya dikenakan pada setiap nasabah baru yang fungsinya untuk menjaga supaya nasabah maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal – hal yang tidak terduga.

Dan bila pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover asuransi sepenuhnya. Lain halnya jika pinjaman tidak diasuransikan, maka ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Lakukan Antisipasi Mendapatkan pinjaman tanpa diharuskan memberikan barang jaminan atau agunan memang sekilas memberikan solusi jitu mendapatan dana ditengah kondisi krisis keuangan.

Namun perhatikan apakah kelebihannya lebih banyak jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikannya.

  1. Lakukan beberapa hal untuk mengantisipasi agar hutang yang dimiliki nantinya tak membebani keluarga tercinta ketika kita telah meninggal dunia. Sebagaimana berikut diantaranya.
  2. Sebelum mengajukan pinjaman sesuaikan kemampuan, agar ketika sewaktu – waktu terjadi hal yang tak terduga keluarga tidak akan terbebani dengan warisan hutang yang seharusnya tidak perlu.
  3. Sesuaikan kebutuhan dan gunakan pinjaman dengan tepat guna, agar dana yang didapat dari pinjaman bank tidak terbuang percuma dan lebih bernanfaat bagi keluarga, serta bukan untuk hal–hal yang bersifat konsumtif dan pemborosan yang sia-sia.
  4. Pilih pinjaman yang memberikan jaminan keamanan terutama mengenai asuransi yang nilainya disesuaikan dengan nilai pinjaman, agar bisa menjadi jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga.
  5. Lakukan perlindungan diri, misalnya dengan membekali diri dengan asuransi jiwa tambahan. Hal ini dirasa cukup efektif terutama ketka memiliki hutang di bank dengan nilai nominal yang besar dan tidak memiliki jaminan asuransi yang memadai.

Bila perlu jangan mengajukan pinjaman yang tingkat urgensinya tidak seberapa, karena perlu diketahui bahwa pinjaman jenis KTA memiliki banyak sisi negatif yang memberatkan pihak nasabah misalnya bunga yang cenderung tinggi. Hutang bagaimanapun bentuknya, tetap merupakan sebuah kewajiban untuk dikembalikan atau dilunasi meski seseorang yang memiliki hutang telah meninggal dunia.

Karenanya kelola keuangan dengan baik agar tak meninggalkan warisan hutang pada keluarga. Dan ketika hutang menjadi sebuah kebutuhan yang bisa jadi alternatif bantuan disaat kondisi krisis sedang melanda keuangan, maka selalu lindungi diri dengan asuransi yang tepat agar hutang terjamin dan keluarga jauh dari beban.

Akhirnya, bijak dalam mengelola keuangan menjadi sebuah hal yang penting bagi kehidupan agar nantinya baik diri sendiri maupun keluarga tidak jatuh dalam jeratan hutang yang tak kunjung berakhir, terlebih setelah meninggal dunia. Artikel Terkait

  • Hutang Kartu Kredit Orang Meninggal
  • 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
  • Cara Melunasi Tunggakan KTA
  • Cara Mengatasi Kredit Macet KTA (Kredit Tanpa Agunan)

Demikianlah artikel tentang hutang nasabah KTA yang meninggal dunia, semoga bermanfaat.
Lihat jawaban lengkap
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya Dalam suatu perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut.

  • Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.
  • Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi, hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.

Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya,jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP.

Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya. Berdasarkan keterangan anda bahwa pinjaman sudah disertai dengan asuransi.

Asuransi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance).

  • Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.
  • Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia.

Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas. Karena pinjaman alm ibu anda sudah disertakan dengan asuransi maka yang perlu anda lakukan adalah Sebagai ahli waris, yang menerima peralihan utang ini,yang harus Anda lakukan adalah mencairkan dana fasilitas asuransi kredit tersebut.

Pencairan dana asuransi mudah, cukup dengan melengkapi dokumen-dokumen pengajuan klaim, yaitu: Surat Keterangan Meninggal Dunia dan Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa, Surat kuasa Ahli Waris, Fotokopi KTP Nasabah, Fotokopi KTP Ahli Waris, Fotokopi Kartu Keluarga debitur, Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan), berkas klaim dari bank.

Anda juga harus memperhatikan jangka waktu klaim karena terdapat batas waktu maksimal, yakni tidak boleh melewati 3 – 6 bulan setelah nasabah meninggal dunia. Tentunya ketentuan setiap bank atau lembaga keuangan berbeda. Anda bisa langsung berkonsultasi dengan bagian kredit dengan kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah.

  1. Tetapi, sebelum Anda melakukan proses klaim, Anda juga perlu memperhatikan kondisi kredit tersebut, masuk kategori lancar atau macet.
  2. Sebab, pihak asuransi memberikan batasan klaim untuk asuransi hanya kepada nasabah yang berada dalam kategori lancar.
  3. Jika nasabah berada pada kategori kredit di atas kolektibilitas 1, klaim akan ditolak.
You might be interested:  Kredit Yang Digunakan Untuk Kegiatan Produksi Atau Memperluas Usaha Disebut?

Berdasarkan keterangan anda pinjaman alm ibu anda tidak pernah telat bayar dan lancar, maka seharusnya klaim ini mudah didapatkan. Terkait dengan orang dari bank dari cab 2 yang meminta sejumlah dana, maka anda perlu mengkonfirmasikan apakah orang tersebut merupakan bagian kredit dari kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah.

  • Anda perlu mengkomunikasikan apakah permintaan sejumlah dana tersebut merupakan kebijakan bank atau keinginan pribadi oknum tersebut.
  • Anda dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada atasan orang tersebut atau kepada kepala cabang bank dimaksud.
  • Perlu diketahui bahwa pegawai bank terikat dengan kode etik perbankan baik secara internal maupun eksternal berupa sejumlah peraturan di bank tempatnya bekerja maupun tunduk pada peraturan perundang-undangan yang melarang melakukan permintaan uang kepada nasabah diluar ketentuan bank.

Berdasarkan pasal 49 ayat 2 huruf a UU Perbankan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank; b.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa pinjaman KTA sulit dibayarkan terlebih ketika nasabah meninggal dunia?

Tak bisa dipungkiri bila pinjaman KTA bisa jadi sebuah solusi di tengah meningkatnya kebutuhan akan dana tunai, terlebih ketika tak memerlukan adanya jaminan sebagai agunan. Hal ini akan membuat seseorang akan mudah tergiur untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

Namun hal ini terkadang menimbulkan masalah baru ketika nasabah tersebut mengalami hal yang tidak terduga, seperti nasabah tiba–tiba mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya, bagaimana hutangnya? Seringkali banyak keluarga yang merasa kebingungan ketika keluarganya meninggal dan ternyata mewariskan utang.

Bila nominal hutang yang ditinggalkan terbilang besar tentu hal ini akan sangat membebani. Bagaimana pun juga, hutang tetaplah sebuah kewajiban yang harus dilunasi, sekalipun meskipun sang pemilik hutang telah meninggal dunia. Hal inilah yang mendorong setiap bank pemberi pinjaman akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui.

Mendatangi Bank Pemberi Pinjaman

Ketika nasabah penerima pinjaman KTA meninggal dunia dan diketahui bahwa masih terdapat pinjaman yang belum terselesaikan maka pihak keluarga nasabah harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia, bawa serta surat keterangan yang mendukung. Misalya surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Konfirmasikan Nilai Sisa Pinjaman

Setelah memberitahukan bahwa nasabah tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini berguna supaya pihak keluarga bisa mengetahui dengan pasti nilai pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya.

Ketahui Dengan Pasti Apakah Pinjaman Diasuransikan

Setelah mengetahui nilai sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman KTA yang dimiliki oleh nasabah tersebut telah dicover asuransi ataukah tidak. Hal ini supaya jelas, apakah nantinya ahli waris harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Seperti yang sudah djelaskan bahwa asurasi biasanya dikenakan pada setiap nasabah baru yang fungsinya untuk menjaga supaya nasabah maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal – hal yang tidak terduga.

Dan bila pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover asuransi sepenuhnya. Lain halnya jika pinjaman tidak diasuransikan, maka ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Lakukan Antisipasi Mendapatkan pinjaman tanpa diharuskan memberikan barang jaminan atau agunan memang sekilas memberikan solusi jitu mendapatan dana ditengah kondisi krisis keuangan.

Namun perhatikan apakah kelebihannya lebih banyak jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikannya.

  1. Lakukan beberapa hal untuk mengantisipasi agar hutang yang dimiliki nantinya tak membebani keluarga tercinta ketika kita telah meninggal dunia. Sebagaimana berikut diantaranya.
  2. Sebelum mengajukan pinjaman sesuaikan kemampuan, agar ketika sewaktu – waktu terjadi hal yang tak terduga keluarga tidak akan terbebani dengan warisan hutang yang seharusnya tidak perlu.
  3. Sesuaikan kebutuhan dan gunakan pinjaman dengan tepat guna, agar dana yang didapat dari pinjaman bank tidak terbuang percuma dan lebih bernanfaat bagi keluarga, serta bukan untuk hal–hal yang bersifat konsumtif dan pemborosan yang sia-sia.
  4. Pilih pinjaman yang memberikan jaminan keamanan terutama mengenai asuransi yang nilainya disesuaikan dengan nilai pinjaman, agar bisa menjadi jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga.
  5. Lakukan perlindungan diri, misalnya dengan membekali diri dengan asuransi jiwa tambahan. Hal ini dirasa cukup efektif terutama ketka memiliki hutang di bank dengan nilai nominal yang besar dan tidak memiliki jaminan asuransi yang memadai.
You might be interested:  Apakah Anda Mengetahui Apa Keuntungan Dari Kredit Skor Tinggi?

Bila perlu jangan mengajukan pinjaman yang tingkat urgensinya tidak seberapa, karena perlu diketahui bahwa pinjaman jenis KTA memiliki banyak sisi negatif yang memberatkan pihak nasabah misalnya bunga yang cenderung tinggi. Hutang bagaimanapun bentuknya, tetap merupakan sebuah kewajiban untuk dikembalikan atau dilunasi meski seseorang yang memiliki hutang telah meninggal dunia.

  • Arenanya kelola keuangan dengan baik agar tak meninggalkan warisan hutang pada keluarga.
  • Dan ketika hutang menjadi sebuah kebutuhan yang bisa jadi alternatif bantuan disaat kondisi krisis sedang melanda keuangan, maka selalu lindungi diri dengan asuransi yang tepat agar hutang terjamin dan keluarga jauh dari beban.

Akhirnya, bijak dalam mengelola keuangan menjadi sebuah hal yang penting bagi kehidupan agar nantinya baik diri sendiri maupun keluarga tidak jatuh dalam jeratan hutang yang tak kunjung berakhir, terlebih setelah meninggal dunia. Artikel Terkait

  • Hutang Kartu Kredit Orang Meninggal
  • 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
  • Cara Melunasi Tunggakan KTA
  • Cara Mengatasi Kredit Macet KTA (Kredit Tanpa Agunan)

Demikianlah artikel tentang hutang nasabah KTA yang meninggal dunia, semoga bermanfaat.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang terjadi jika debitur meninggal dunia Namun utang kartu kredit belum lunas?

Kartu Kredit – Utang kartu kredit juga dapat diwariskan kepada ahli waris. Tidak ada kemungkinan penyitaan dalam utang kartu kredit karena tidak ada aset yang bisa ditarik. Biasanya pihak bank akan melakukan penagihan langsung kepada ahli waris. Meskipun begitu, ternyata ada program yang dapat melindungi ahli waris dari cicilan dan tagihan dengan premi asuransi.

  • Program perlindungan cicilan ini memang memiliki peraturan yang berbeda untuk setiap bank.
  • Namun, umumnya asuransi kartu kredit akan memberikan pertanggungan nasabah dari beberapa risiko mulai dari risiko kematian, penyakit kritis, cacat tetap, dan keadaan cacat sementara.
  • Jika debitur memiliki asuransi, dan saat debitur meninggal dunia, pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung.

Bahkan beberapa perusahaan asuransi akan melunasi tagihan serta memberikan santunan uang tunai. Itulah beberapa contoh kasus ketika debitur meninggal dunia, namun dalam kondisi utangnya belum lunas. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu yang ingin mencari tahu tentang informasi pelunasan utang ya.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa setiap Bank pemberi pinjaman mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi?

Tak bisa dipungkiri bila pinjaman KTA bisa jadi sebuah solusi di tengah meningkatnya kebutuhan akan dana tunai, terlebih ketika tak memerlukan adanya jaminan sebagai agunan. Hal ini akan membuat seseorang akan mudah tergiur untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

Namun hal ini terkadang menimbulkan masalah baru ketika nasabah tersebut mengalami hal yang tidak terduga, seperti nasabah tiba–tiba mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya, bagaimana hutangnya? Seringkali banyak keluarga yang merasa kebingungan ketika keluarganya meninggal dan ternyata mewariskan utang.

Bila nominal hutang yang ditinggalkan terbilang besar tentu hal ini akan sangat membebani. Bagaimana pun juga, hutang tetaplah sebuah kewajiban yang harus dilunasi, sekalipun meskipun sang pemilik hutang telah meninggal dunia. Hal inilah yang mendorong setiap bank pemberi pinjaman akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui.

Mendatangi Bank Pemberi Pinjaman

Ketika nasabah penerima pinjaman KTA meninggal dunia dan diketahui bahwa masih terdapat pinjaman yang belum terselesaikan maka pihak keluarga nasabah harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia, bawa serta surat keterangan yang mendukung. Misalya surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Konfirmasikan Nilai Sisa Pinjaman

Setelah memberitahukan bahwa nasabah tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini berguna supaya pihak keluarga bisa mengetahui dengan pasti nilai pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya.

Ketahui Dengan Pasti Apakah Pinjaman Diasuransikan

Setelah mengetahui nilai sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman KTA yang dimiliki oleh nasabah tersebut telah dicover asuransi ataukah tidak. Hal ini supaya jelas, apakah nantinya ahli waris harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Seperti yang sudah djelaskan bahwa asurasi biasanya dikenakan pada setiap nasabah baru yang fungsinya untuk menjaga supaya nasabah maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal – hal yang tidak terduga.

  • Dan bila pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover asuransi sepenuhnya.
  • Lain halnya jika pinjaman tidak diasuransikan, maka ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki.
  • Lakukan Antisipasi Mendapatkan pinjaman tanpa diharuskan memberikan barang jaminan atau agunan memang sekilas memberikan solusi jitu mendapatan dana ditengah kondisi krisis keuangan.

Namun perhatikan apakah kelebihannya lebih banyak jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikannya.

  1. Lakukan beberapa hal untuk mengantisipasi agar hutang yang dimiliki nantinya tak membebani keluarga tercinta ketika kita telah meninggal dunia. Sebagaimana berikut diantaranya.
  2. Sebelum mengajukan pinjaman sesuaikan kemampuan, agar ketika sewaktu – waktu terjadi hal yang tak terduga keluarga tidak akan terbebani dengan warisan hutang yang seharusnya tidak perlu.
  3. Sesuaikan kebutuhan dan gunakan pinjaman dengan tepat guna, agar dana yang didapat dari pinjaman bank tidak terbuang percuma dan lebih bernanfaat bagi keluarga, serta bukan untuk hal–hal yang bersifat konsumtif dan pemborosan yang sia-sia.
  4. Pilih pinjaman yang memberikan jaminan keamanan terutama mengenai asuransi yang nilainya disesuaikan dengan nilai pinjaman, agar bisa menjadi jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga.
  5. Lakukan perlindungan diri, misalnya dengan membekali diri dengan asuransi jiwa tambahan. Hal ini dirasa cukup efektif terutama ketka memiliki hutang di bank dengan nilai nominal yang besar dan tidak memiliki jaminan asuransi yang memadai.

Bila perlu jangan mengajukan pinjaman yang tingkat urgensinya tidak seberapa, karena perlu diketahui bahwa pinjaman jenis KTA memiliki banyak sisi negatif yang memberatkan pihak nasabah misalnya bunga yang cenderung tinggi. Hutang bagaimanapun bentuknya, tetap merupakan sebuah kewajiban untuk dikembalikan atau dilunasi meski seseorang yang memiliki hutang telah meninggal dunia.

Arenanya kelola keuangan dengan baik agar tak meninggalkan warisan hutang pada keluarga. Dan ketika hutang menjadi sebuah kebutuhan yang bisa jadi alternatif bantuan disaat kondisi krisis sedang melanda keuangan, maka selalu lindungi diri dengan asuransi yang tepat agar hutang terjamin dan keluarga jauh dari beban.

Akhirnya, bijak dalam mengelola keuangan menjadi sebuah hal yang penting bagi kehidupan agar nantinya baik diri sendiri maupun keluarga tidak jatuh dalam jeratan hutang yang tak kunjung berakhir, terlebih setelah meninggal dunia. Artikel Terkait

  • Hutang Kartu Kredit Orang Meninggal
  • 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
  • Cara Melunasi Tunggakan KTA
  • Cara Mengatasi Kredit Macet KTA (Kredit Tanpa Agunan)
You might be interested:  Jenis Formulir Yang Digunakan Untuk Pengiriman Uang Adalah?

Demikianlah artikel tentang hutang nasabah KTA yang meninggal dunia, semoga bermanfaat.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika debitur meninggal dunia?

Kartu Kredit – Utang kartu kredit juga dapat diwariskan kepada ahli waris. Tidak ada kemungkinan penyitaan dalam utang kartu kredit karena tidak ada aset yang bisa ditarik. Biasanya pihak bank akan melakukan penagihan langsung kepada ahli waris. Meskipun begitu, ternyata ada program yang dapat melindungi ahli waris dari cicilan dan tagihan dengan premi asuransi.

  • Program perlindungan cicilan ini memang memiliki peraturan yang berbeda untuk setiap bank.
  • Namun, umumnya asuransi kartu kredit akan memberikan pertanggungan nasabah dari beberapa risiko mulai dari risiko kematian, penyakit kritis, cacat tetap, dan keadaan cacat sementara.
  • Jika debitur memiliki asuransi, dan saat debitur meninggal dunia, pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung.

Bahkan beberapa perusahaan asuransi akan melunasi tagihan serta memberikan santunan uang tunai. Itulah beberapa contoh kasus ketika debitur meninggal dunia, namun dalam kondisi utangnya belum lunas. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu yang ingin mencari tahu tentang informasi pelunasan utang ya.
Lihat jawaban lengkap

Apakah ada asuransi untuk mengcover pinjaman jika debitur meninggal dunia?

Apakah Pinjaman KUR BRI Ada Asuransinya? Jika Ada Bagaimana Cara Klaimnya? – Nasabah mungkin bertanya-tanya apakah pinjaman KUR BRI ada asuransinya jika debitur meninggal sebelum pembayaran cicilan lunas? Sebelum membahas pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa KUR BRI adalah jenis pinjaman dengan cicilan paling ringan dan bahkan tanpa jaminan.

Dibalik kemudahan serta cicilan yang ringan, ternyata KUR BRI memiliki kekurangan, yaitu tidak adanya asuransi untuk mengcover pinjaman jika debitur meninggal dunia. Nah, bagi calon debitur yang menginginkan alternatif KUR dapat memilih pinjaman Kupedes BRI, Secara teknis, jika debitur meninggal, maka sisa pinjaman wajib dibayarkan oleh ahli waris.

Dan inilah yang mengakibatkan kredit macet KUR BRI karena dianggap terlalu membebani ahli waris.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa setiap Bank pemberi pinjaman mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi?

Tak bisa dipungkiri bila pinjaman KTA bisa jadi sebuah solusi di tengah meningkatnya kebutuhan akan dana tunai, terlebih ketika tak memerlukan adanya jaminan sebagai agunan. Hal ini akan membuat seseorang akan mudah tergiur untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

  1. Namun hal ini terkadang menimbulkan masalah baru ketika nasabah tersebut mengalami hal yang tidak terduga, seperti nasabah tiba–tiba mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
  2. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya, bagaimana hutangnya? Seringkali banyak keluarga yang merasa kebingungan ketika keluarganya meninggal dan ternyata mewariskan utang.

Bila nominal hutang yang ditinggalkan terbilang besar tentu hal ini akan sangat membebani. Bagaimana pun juga, hutang tetaplah sebuah kewajiban yang harus dilunasi, sekalipun meskipun sang pemilik hutang telah meninggal dunia. Hal inilah yang mendorong setiap bank pemberi pinjaman akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui.

Mendatangi Bank Pemberi Pinjaman

Ketika nasabah penerima pinjaman KTA meninggal dunia dan diketahui bahwa masih terdapat pinjaman yang belum terselesaikan maka pihak keluarga nasabah harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa nasabah tersebut telah meninggal dunia, bawa serta surat keterangan yang mendukung. Misalya surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Konfirmasikan Nilai Sisa Pinjaman

Setelah memberitahukan bahwa nasabah tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini berguna supaya pihak keluarga bisa mengetahui dengan pasti nilai pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya.

Ketahui Dengan Pasti Apakah Pinjaman Diasuransikan

Setelah mengetahui nilai sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman KTA yang dimiliki oleh nasabah tersebut telah dicover asuransi ataukah tidak. Hal ini supaya jelas, apakah nantinya ahli waris harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Seperti yang sudah djelaskan bahwa asurasi biasanya dikenakan pada setiap nasabah baru yang fungsinya untuk menjaga supaya nasabah maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal – hal yang tidak terduga.

Dan bila pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover asuransi sepenuhnya. Lain halnya jika pinjaman tidak diasuransikan, maka ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Lakukan Antisipasi Mendapatkan pinjaman tanpa diharuskan memberikan barang jaminan atau agunan memang sekilas memberikan solusi jitu mendapatan dana ditengah kondisi krisis keuangan.

Namun perhatikan apakah kelebihannya lebih banyak jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikannya.

  1. Lakukan beberapa hal untuk mengantisipasi agar hutang yang dimiliki nantinya tak membebani keluarga tercinta ketika kita telah meninggal dunia. Sebagaimana berikut diantaranya.
  2. Sebelum mengajukan pinjaman sesuaikan kemampuan, agar ketika sewaktu – waktu terjadi hal yang tak terduga keluarga tidak akan terbebani dengan warisan hutang yang seharusnya tidak perlu.
  3. Sesuaikan kebutuhan dan gunakan pinjaman dengan tepat guna, agar dana yang didapat dari pinjaman bank tidak terbuang percuma dan lebih bernanfaat bagi keluarga, serta bukan untuk hal–hal yang bersifat konsumtif dan pemborosan yang sia-sia.
  4. Pilih pinjaman yang memberikan jaminan keamanan terutama mengenai asuransi yang nilainya disesuaikan dengan nilai pinjaman, agar bisa menjadi jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga.
  5. Lakukan perlindungan diri, misalnya dengan membekali diri dengan asuransi jiwa tambahan. Hal ini dirasa cukup efektif terutama ketka memiliki hutang di bank dengan nilai nominal yang besar dan tidak memiliki jaminan asuransi yang memadai.

Bila perlu jangan mengajukan pinjaman yang tingkat urgensinya tidak seberapa, karena perlu diketahui bahwa pinjaman jenis KTA memiliki banyak sisi negatif yang memberatkan pihak nasabah misalnya bunga yang cenderung tinggi. Hutang bagaimanapun bentuknya, tetap merupakan sebuah kewajiban untuk dikembalikan atau dilunasi meski seseorang yang memiliki hutang telah meninggal dunia.

Karenanya kelola keuangan dengan baik agar tak meninggalkan warisan hutang pada keluarga. Dan ketika hutang menjadi sebuah kebutuhan yang bisa jadi alternatif bantuan disaat kondisi krisis sedang melanda keuangan, maka selalu lindungi diri dengan asuransi yang tepat agar hutang terjamin dan keluarga jauh dari beban.

Akhirnya, bijak dalam mengelola keuangan menjadi sebuah hal yang penting bagi kehidupan agar nantinya baik diri sendiri maupun keluarga tidak jatuh dalam jeratan hutang yang tak kunjung berakhir, terlebih setelah meninggal dunia. Artikel Terkait

  • Hutang Kartu Kredit Orang Meninggal
  • 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
  • Cara Melunasi Tunggakan KTA
  • Cara Mengatasi Kredit Macet KTA (Kredit Tanpa Agunan)

Demikianlah artikel tentang hutang nasabah KTA yang meninggal dunia, semoga bermanfaat.
Lihat jawaban lengkap