Bagaimana Kalau Pinjaman Online Ilegal Tidak Dibayar?

Bagaimana Kalau Pinjaman Online Ilegal Tidak Dibayar
6. Beritahukan Di Sosial Media atau ke Semua Kontak Di HP Agar Mereka Mengabaikan Pesan atau Telepon dari Pinjaman Online – Bagaimana Kalau Pinjaman Online Ilegal Tidak Dibayar Langkah selanjutnya, pastikan Anda memberitahukan kepada semua kontak yang ada di HP serta di sosial media bahwa bila ada pesan atau telepon dari pijaman online harap diabaikan. Tidak perlu malu melakukannya karena ini untuk kebaikan Anda sendiri.
Lihat jawaban lengkap

Bisakah pinjaman online ilegal tidak usah dibayar?

Jumat, 8 April 2022 09:12 WIB – Bagaimana Kalau Pinjaman Online Ilegal Tidak Dibayar Ilustrasi pinjaman online. Freepik TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online atau pinjol ilegal,

  1. Sebab pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal.
  2. Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar,” katanya di Kota Palu, Kamis, 7 April 2022. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjaman online ilegal, kata dia, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat.

  • Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.
  • Epada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.
  • Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan.
  • Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK,” ucapnya.

Gamal juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang. Ia menerangkan ada beberapa jebakan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tidak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang.

  • Ada pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang ke rekening masyarakat.
  • Padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke pinjol ilegal,” ujarnya.
  • Gamal menyatakan hal itu terjadi karena masyarakat secara tidak sengaja atau tidak sadar membuka link atau tautan berisi penawaran pinjol ilegal yang masuk ke telepon pintarnya, baik penawaran yang masuk ke pesan singkat atau melalui pesan WhatssApp (WA).

“Kemudian secara otomatis semua identitas pribadi yang ada dalam smartphone itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban karena identitas pribadinya sudah didapat. Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol yang legal,”katanya.

  • Jebakan lainnya, kata Gamal, pinjol ilegal kerap mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi sehingga masyarakat kerap tertipu.
  • Masyarakat mengira meminjam uang kepada pinjol yang legal, namun ternyata pinjol ilegal.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka dalam Kasus Pinjol di Jakarta Selatan
Lihat jawaban lengkap

Apa yang terjadi jika tidak membayar Pinjol ilegal?

Jangan Coba-coba! Ini Risiko Mengerikan Kalau Nekat Tak Bayar Utang Pinjol Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) jadi jalan pintas buat masyarakat yang butuh uang cepat. Terlepas dari semua kemudahan yang ditawarkan, perlu diingat bahwa ada risiko gagal bayar.

Apalagi pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dan tenor cicilan lebih ringkas dibanding pinjaman konvensional. Hal ini membuat debiturnya tidak jarang terjebak jeratan utang hingga tak mampu membayar cicilan. Jika tidak membayar utang pinjol, banyak risiko yang harus ditanggung debitur. Dirangkum detikcom, Minggu (24/7/2022), berikut daftarnya: ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1.

Masuk Blacklist SLIK OJK Saat mengajukan pinjaman atau kredit, masyarakat biasanya akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, serta slip gaji. Jika masih ada tanggungan utang dari pinjol legal yang belum lunas, maka pengajuan tidak akan diterima.

Pasalnya data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Jika sudah begitu, akan membuat kamu tidak bisa lagi mengajukan bantuan dari lembaga keuangan. “Semisal mengajukan permohonan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau KPM (Kredit Pemilikan Mobil), itu akan ditolak.

Status blacklist di BI juga bisa berimbas pada tidak diterima bekerja di lembaga keuangan,” kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho. Untuk diketahui, SLIK merupakan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain khususnya mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.

  • Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.2.
  • Dikejar-kejar Debt Collector Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.

Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri. Hal itu lah yang dialami narasumber detikcom, sebut saja Wawa (bukan nama sebenarnya) yang berutang di banyak pinjol namun tidak mau membayar.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama Pinjol ilegal akan meneror?

Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur – Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender,

Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan (hal.11), yang berbunyi: Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

You might be interested:  Faktor Yang Mempengaruhi Pengaturan Jumlah Uang Beredar Adalah?

Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman, Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Lebih detail, ketentuan terkait bunga pinjaman online tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari, Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari, Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari,Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun,

Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu. Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi: Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.

Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur. Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

  1. Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
  2. Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas.
  3. Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debiutr akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut.

Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut. Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah? Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan ; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,

Referensi :

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.21 WIB; FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.25 WIB; Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No.002/SK/COC/INT/IV/2020 diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 14.01 WIB; SLIK OJK diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 15.25 WIB;

Lampiran III SK Pengurus AFPI 002/2020 poin C angka 4 huruf (d) dan angka 5 Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 4 huruf (c) Pasal 15 ayat (3) huruf c POJK 64/2020 Tags:
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana kalau sudah terjebak Pinjol ilegal?

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Masih Adakah Jalan Keluar? Jakarta, CNBC Indonesia – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu ‘jalan ninja’ bagi sebagian orang yang ingin mengajukan pinjaman. Tidak seperti layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjol yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih terjerumus dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan survei independen yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa membayar utang lain menjadi alasan tertinggi orang menggunakan pinjol ilegal.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Selain itu, latar belakang ekonomi, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga jadi faktor seseorang terjerat dalam pinjol ilegal.

  1. Segera buat laporan kepada SWI melalui agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir.
  2. Hindari melakukan pinjaman di pinjol ilegal lain untuk menutup utang lama yang sudah melewati jatuh tempo
  3. Bila menerima teror penagihan pinjaman, segera blokir seluruh kontak pihak yang melakukan teror dan imbau seluruh relasi yang dimiliki untuk mengabaikannya bila turut dihubungi.
  4. Bila terjadi teror dan intimidasi, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya diproses secara hukum.
You might be interested:  Apa Saja Yang Dapat Dijadikan Jaminan Kredit?

Meskipun OJK telah melakukan pemblokiran terhadap banyak pinjol ilegal, praktik ilegal tersebut masih sering ditemukan di masyarakat. Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol, kenali ciri-ciri pinjol ilegal terlebih dahulu, yaitu.

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.
  • Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
  • Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
  • Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  • Akses seluruh data di ponsel
  • Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto dan video
  • Tidak ada layanan pengaduan
  • Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  • Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.

(RCI/dhf) : Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Masih Adakah Jalan Keluar?
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol ilegal akan menghubungi semua kontak?

Berdasarkan informasi di atas, pinjol legal tidak akan mengakses kontak peminjam. Sementara pinjol ilegal biasanya meminta akses kontak ponsel penggunanya.
Lihat jawaban lengkap

Bolehkah debt collector datang ke kantor?

Bagaimana Kalau Pinjaman Online Ilegal Tidak Dibayar Tribunnews.com Ilustrasi debt collector. Istilah ‘halus’ debt collector ada banyak, padahal artinya sama aja, bikers mesti tahu nih. Nextren.com – Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online ( pinjol ) tengah berkembang pesat terutama di Indonesia. Masyarakat Tanah Air beramai-ramai berutang via pinjaman online di berbagai macam plaform.

Tapi yang perlu diketahui adalah pinjaman online juga memiliki resiko sama seperti pinjaman konvensional. Salah satunya adalah ditagih oleh penagih utang ( debt collector ) jika tidak bisa membayar utang, Baca Juga: Gagal Bayar Shopee Paylater, Apakah Debt Collector ke Rumah dan Kena Denda? Sebagaimana diketahui, setiap pemilik utang wajib melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo.

Masyarakat sendiri tidak jarang tidak bisa membayar utang tepat waktu karena berbagai macam alasan. Oleh karenanya, biasanya perusahaan yang meminjamkan uang atau dana akan meminta debt collector untuk menagih hutang kepada peminjam. Namun, seringkali debt collector menagih utang tidak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku, satu diantaranya adalah menagih utang di kantor.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua. Melansir dari motorplus online (via Hukumonline.com ), ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector. Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan. Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogya Digrebek, 83 Debt Collector Ditangkap Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.

Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,”. Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur. Jika debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.

Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan. Nah, apakah sobat Nextren punya pengalaman ditagih utang di kantor oleh debt collector? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol ilegal bisa melaporkan ke polisi?

Kamis, 13 Oktober 2022 13:13 WIB – Bagaimana Kalau Pinjaman Online Ilegal Tidak Dibayar Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK.

Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia TEMPO.CO, Jakarta – Bisnis pinjaman online atau pinjol belakangan ini kian meresahkan dan mengancam masyarakat. Berbagai modus baru terus bermunculan sehingga masyarakat diharuskan tetap waspada.

Selain itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan penyedia pinjol ilegal kepada pihak berwenang sebelum korban semakin meluas. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ), Rizal Edy Halim, mengatakan pelaku pinjol ilegal mudah mencari sasaran korban lantaran banyaknya opsi penawaran.

Menurut dia, masyarakat perlu lebih jeli dalam mempertimbangkan kewajaran tawaran dari berbagai aspek. “Jangan tergiur oleh pinjaman yang sangat besar. Cek apakah logis atau tidak,” kata dia dikutip dari Koran Tempo, Kamis, 6 Oktober 2022. Untuk mengidentifikasi apakah penyedia pinjol berizin atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK,

Sebagaimana melansir Instagram resmi OJK, b agi masyarakat yang mengetahui pasti keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut: 1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK Sejak 2018 hingga September 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.265 penyedian pinjol ilegal.

Bahkan selama selama delapan bulan pertama 2022 saja, ada 71 entitas baru yang diblokir. Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.2. Lapor ke Kepolisian Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.3. Aduan Konten Kominfo Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email [email protected],
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Zakat Yang Harus Dikeluarkan Dari Uang Tunai Adalah Sebesar?

Apakah pinjaman online bisa masuk penjara?

Jika Tidak Membayar Pinjaman Online, Apakah Anda Bisa Masuk Penjara? – Pertanyaan mengenai kasus pinjaman online yang tidak dibayar seringkali bermunculan. Banyak yang menanyakan mengenai kasus hutang piutang apakah bisa menyebabkan seseorang terjerat jika tidak mampu membayarnya? Jawabannya tidak.

  1. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 19 ayat 2 tentang HAM.
  2. Pasal tersebut menjamin jika seseorang tidak akan terjerat kasus pidana atau dimasukkan ke penjara karena tidak bisa memenuhi kewajiban membayar utang piutang.
  3. Anda tidak perlu khawatir akan masuk penjara, jika tidak bisa membayar hutang.

Jika peminjam melaporkan anda kepada pihak yang berwajib karena tidak mampu membayar hutang, anda bisa meminta bantuan LBH.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara menghapus data di Pinjol?

7 Cara Menghapus Data Pribadi dari Pinjaman Online – Adapun cara menghapus data pribadi di pinjaman online yang bisa kalian lakukan di antaranya, yaitu:

  1. Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
  2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
  3. Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
  4. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.
  5. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
  6. Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
  7. Belum mempan juga? Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semoga beberapa cara menghapus data pribadi dari pinjaman online di atas bermanfaat. Jangan lupa bagikan tips yang bisa kalian gunakan lewat kolom komentar. : 7 Cara Menghapus Data Pribadi Dari Aplikasi Pinjaman Online
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara agar pinjaman online tidak mengakses kontak?

Cara agar pinjol tidak bisa akses kontak di HP – Bagaimana Kalau Pinjaman Online Ilegal Tidak Dibayar Kompas Ilustrasi: Salah satu contoh membatasi kontak dengan aplikasi pinjol agar tidak mudah disadap Hal pertama yang harus kita lakukan adalah dengan tidak memberikan izin akses kontak pada aplikasi pinjol yang Anda install. Hindari klik tombol ‘permission’ yang artinya Anda memberikan izin akses untuk aplikasi pinjol mengakses kontak Anda.

  • Anda juga bisa mengaturnya dengan membuka ‘Setting’ pada HP dan pilih atau cari aplikasi pinjol yang di install.
  • Setelah itu cabut atau nonaktifkan izin aplikasi dalam mengakses kontak di HP Anda, dengan begitu otomatis izin aplikasi membaca data akan dinonaktifkan.
  • Edua, jangan sesekali melakukan verifikasi pinjaman di nomor darurat dengan nomor keluarga atau orang-orang terdekat.

Hal ini bertujuan juga untuk menghindari teror atau ancaman pinjaman online (pinjol), Ketiga, Anda juga harus memastikan bahwa penawaran jasa pinjaman yang Anda tuju bukanlah pinjol ilegal. Selain memberikan bunga yang besar, dengan mengajukan di pinjol ilegal Anda akan menerima perlakuan buruk jika telat melakukan pembayaran tagihan.

  1. Terakhir, Anda dapat menghapus data dari pinjaman online dengan cara masuk ke ‘Pengaturan’ dan pilih aplikasi.
  2. Cari aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan dan klik ‘Hapus data dan cache’.
  3. Dengan cara tersebut, maka data yang ada akan terhapus dan Anda dapat menggunakannya seperti awal belum masuk pinjol.

Baca Juga: Cara Mengatasi Debt Collector Pinjol Terus Meneror dan Mengintimidasi, Tak Perlu Takut Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap

Data apa saja yang disadap Pinjol?

Awas, Aplikasi Pinjol Ilegal Bisa Sadap Ponsel Kita! Jakarta, Beritasatu.com – Pakar keamanan siber yang juga Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Persadha mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai penawaran pinjaman online () ilegal.

Pasalnya selain menerapkan bunga tinggi yang tidak sesuai perjanjian awal, ada banyak kerugian yang bisa ditanggung ketika kita baru mulai install aplikasi pinjol ilegal. Dikatakan Pratama, hal yang paling berisiko dari mengakses pinjol ilegal adalah akses ke data pribadi yang berlebihan, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

Pinjol ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon dan lokasi. “Kalau fintech yang legal, dia hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Kalau pinjol ilegal, dia akan mengakses apa saja. Ini yang harus diwaspadai, karena akses yang dilakukan mereka tidak pada saat kita mengajukan pinjaman.

Artinya ketika Anda mencoba-coba install aplikasi pinjol ilegal, baru install saja dan belum melakukan pinjaman, Anda tidak memperhatikan yang diminta aplikasi ini, tinggal tekan ‘ accept ” saja, yang akan terjadi adalah semua data yang ada di handphone Anda bisa diambil oleh perusahaan pinjol ilegal,” kata Pratama dalam webinar “Bijak Gunakan Financial Technology”, Sabtu (9/7/2022).

BACA JUGA Data-data yang bisa diambil dan disalahgunakan mulai dari galeri, file, email penting yang terkait dengan perbankan, daftar kontak, hingga mengontrol kamera dari jarak jauh. “Kalau sudah bisa diambil alih, mereka bisa mengontrol kamera dari jarak jauh, bisa menghidupkan sesuka mereka.

Baca selanjutnya Halaman: Saksikan live streaming program-program BTV Sumber: BeritaSatu.com

TAG: : Awas, Aplikasi Pinjol Ilegal Bisa Sadap Ponsel Kita!
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama Pinjol tidak menagih lagi?

4. Terus menerus ditagih –

  1. Pengalaman tidak membayar pinjaman online selanjutnya yaitu terus menerus ditagih oleh debt collector,
  2. Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  3. Namun, perlu kamu ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu sangatlah berbeda.
  4. Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, yaitu:

Peraturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman. Jadi, apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Lihat jawaban lengkap