Bagaimana Jika Pemilik Kartu Kredit Meninggal?

Bagaimana Jika Pemilik Kartu Kredit Meninggal
Apabila pemegang kartu kredit meninggal dunia maka tagihan berupa utang akan beralih demi hukum kepada ahli warisnya.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika debitur kartu kredit meninggal dunia?

Kartu Kredit – Utang kartu kredit juga dapat diwariskan kepada ahli waris. Tidak ada kemungkinan penyitaan dalam utang kartu kredit karena tidak ada aset yang bisa ditarik. Biasanya pihak bank akan melakukan penagihan langsung kepada ahli waris. Meskipun begitu, ternyata ada program yang dapat melindungi ahli waris dari cicilan dan tagihan dengan premi asuransi.

Program perlindungan cicilan ini memang memiliki peraturan yang berbeda untuk setiap bank. Namun, umumnya asuransi kartu kredit akan memberikan pertanggungan nasabah dari beberapa risiko mulai dari risiko kematian, penyakit kritis, cacat tetap, dan keadaan cacat sementara. Jika debitur memiliki asuransi, dan saat debitur meninggal dunia, pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung.

Bahkan beberapa perusahaan asuransi akan melunasi tagihan serta memberikan santunan uang tunai. Itulah beberapa contoh kasus ketika debitur meninggal dunia, namun dalam kondisi utangnya belum lunas. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu yang ingin mencari tahu tentang informasi pelunasan utang ya.
Lihat jawaban lengkap

Bisakah hutang kartu kredit Diwariskan?

#1 Kartu Kredit Tidak dapat Diwariskan – Kadang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari beberapa jenis debt collector yang cukup “garang”. Bagi beberapa pemegang kartu kredit, hal ini bahkan cukup menjadi sesuatu yang biasa. Mengapa demikian? Pemilihan debt collector yang demikian berdasarkan oleh jenis tagihan kartu kredit yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum kuat.

Surat keterangan kematian dari RT/RW Surat keterangan kematian dari kelurahan KTP almarhum Billing tagihan kartu kredit

Pembebasan kartu kredit di beberapa jenis bank akan lebih mudah. Setelah dokumen pendukung dibawa ke bank, maka kartu kredit akan langsung dipotong sebagai bukti valid bahwa tagihan tersebut sudah ditangguhkan. Hal ini merupakan langkah penting untuk dilakukan pihak ahli waris terutama jika kondisinya sudah pailit karena tidak ada warisan apapun yang diterima dari nasabah yang meninggal. Pada dasarnya hukum yang menyatakan bahwa hutang kartu kredit akan diwariskan kepada ahli warisnya tidak ada. Pihak bank pun sudah memahami konsep tersebut sehingga hutang-hutang tanpa jaminan seperti kartu kredit adalah jenis program yang terlindungi oleh asuransi, bank akan tetap menerima pembayaran sesuai nominal seharusnya meskipun nasabah sudah meninggal.

Kesimpulannya, sebelum merencanakan untuk memiliki kartu kredit, nasabah harus mempertimbangkan beberapa hal seperti rate bank yang rendah, track record -nya baik, dan asuransi pembayaran jika nasabah yang bersangkutan meninggal dunia. Hal terpenting adalah jangan sampai kartu kredit nasabah yang meninggal hilang dan dimanfaatkan secara negatif oleh orang lain.

Jika hal ini terjadi, sebaiknya pihak ahli waris segera melakukan pemblokiran agar tidak terjadi hal-hal diluar kapasitas ahli waris dan bank. Lebih baik lagi jika ahli waris memiliki surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kartu kredit ada asuransi kematian?

Pertanyaan seputar asuransi kartu kredit – Apa itu asuransi kartu kredit? Proteksi asuransi kartu kredit meliputi pembebasan tagihan dengan sebab tertentu, seperti meninggal dunia, mengalami musibah cacat, atau hal lain yang membuat nasabah tidak mampu melunasi tagihannya.

  1. Dengan kata lain, asuransi ini akan menanggung risiko gagal bayar dari pemegang kartu kredit karena beberapa faktor, seperti kematian, cacat permanen, kehilangan pekerjaan dan sebagainya sesuai perjanjian serta ketentuan yang tertera dalam polis asuransi.
  2. Biasanya asuransi ini juga disebut credit protector, credit shield, atau credit guard,

Kenapa penting untuk memiliki asuransi? Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi yang ada di Lifepal bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi rumah, dan sebagainya.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang terjadi jika orang hutang kredit sudah meninggal?

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya Dalam suatu perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut.

  1. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.
  2. Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi, hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.

Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya,jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP.

Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya. Berdasarkan keterangan anda bahwa pinjaman sudah disertai dengan asuransi.

Asuransi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance).

  1. Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.
  2. Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia.

Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas. Karena pinjaman alm ibu anda sudah disertakan dengan asuransi maka yang perlu anda lakukan adalah Sebagai ahli waris, yang menerima peralihan utang ini,yang harus Anda lakukan adalah mencairkan dana fasilitas asuransi kredit tersebut.

Pencairan dana asuransi mudah, cukup dengan melengkapi dokumen-dokumen pengajuan klaim, yaitu: Surat Keterangan Meninggal Dunia dan Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa, Surat kuasa Ahli Waris, Fotokopi KTP Nasabah, Fotokopi KTP Ahli Waris, Fotokopi Kartu Keluarga debitur, Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan), berkas klaim dari bank.

Anda juga harus memperhatikan jangka waktu klaim karena terdapat batas waktu maksimal, yakni tidak boleh melewati 3 – 6 bulan setelah nasabah meninggal dunia. Tentunya ketentuan setiap bank atau lembaga keuangan berbeda. Anda bisa langsung berkonsultasi dengan bagian kredit dengan kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah.

Tetapi, sebelum Anda melakukan proses klaim, Anda juga perlu memperhatikan kondisi kredit tersebut, masuk kategori lancar atau macet. Sebab, pihak asuransi memberikan batasan klaim untuk asuransi hanya kepada nasabah yang berada dalam kategori lancar. Jika nasabah berada pada kategori kredit di atas kolektibilitas 1, klaim akan ditolak.

Berdasarkan keterangan anda pinjaman alm ibu anda tidak pernah telat bayar dan lancar, maka seharusnya klaim ini mudah didapatkan. Terkait dengan orang dari bank dari cab 2 yang meminta sejumlah dana, maka anda perlu mengkonfirmasikan apakah orang tersebut merupakan bagian kredit dari kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah.

Anda perlu mengkomunikasikan apakah permintaan sejumlah dana tersebut merupakan kebijakan bank atau keinginan pribadi oknum tersebut. Anda dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada atasan orang tersebut atau kepada kepala cabang bank dimaksud. Perlu diketahui bahwa pegawai bank terikat dengan kode etik perbankan baik secara internal maupun eksternal berupa sejumlah peraturan di bank tempatnya bekerja maupun tunduk pada peraturan perundang-undangan yang melarang melakukan permintaan uang kepada nasabah diluar ketentuan bank.

Berdasarkan pasal 49 ayat 2 huruf a UU Perbankan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank; b.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Kebangkrutan Atau Pailit Adalah Contoh Resiko Bisnis Yang Menunjukkan?

Apakah kartu kredit termasuk hutang?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan ke bank penerbit dalam jangka waktu tertentu.

  • Artu kredit menjadi hal yang sangat berguna untuk mereka yang mengerti cara pemakaiannya tapi akan berdampak negatif jika pegang kartu kredit tidak mengetahui aturan main dari kartu kredit.
  • Dengan menggunakan kartu kredit berarti, transaksi yang dilakukan pemegang kartu akan dibayarkan oleh pihak bank terlebih dahulu dan akan menjadi hutang yang harus dibayar di akhir bulan.

Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810,
Lihat jawaban lengkap

Siapa yang wajib membayar hutang orang tuanya yang sudah meninggal?

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris? Pada saat seseorang meninggal, misalnya seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan istri dan 2 orang anak. Suami tersebut meninggalkan beberapa aset dan juga hutang. Apakah istri dan 2 orang anak yang adalah ahli waris wajib membayar hutang dari si suami tersebut? Jawaban: Warisan adalah kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris kini berpindah kepada para ahli waris.

  • Ekayaan yang dimaksud adalah berupa hutang piutang, atau aktiva maupun pasiva (hak dan kewajiban pewaris).
  • Pasal 833 KUHP dengan sangat jelas mengatur bahwa : “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
  • Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.” Hal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan.

Lengkapnya diatur sebagai berikut : “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Oleh karena diatur bahwa ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan yang terjadi, bahwa hutang pewaris jauh melebihi harta pewaris.

Artinya bahwa aset yang ada saat ini mungkin saja bahkan tidak cukup melunasi hutang pewaris. Mengenai hal ini Pasal 1023 KUHPerdata mengatur bahwa : Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Pasal 1032 KUHPerdata juga mengatur bahwa :

  1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu l ebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
  2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

Arti dari Pasal 1023 dan 1032 KUHPerdata bahwa ahli waris dapat dibagi dalam 2 jenis : Ahli waris menerima warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris.

Ahli waris dengan hak istimewa

Dalam hal ini, ahli waris mau menerima warisan kalau memang semua isinya adalah hak dan tidak ada kewajiban, seperti: membayar utang pewaris, dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggal­an.

  • Apakah dimungkinkan seorang ahli waris menolak menjadi ahli waris ?
  • Menurut KUHPerdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi:
  • “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
  • Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan cara penolakan tersebut harus diurus di Pengadilan untuk dicatatkan.
  • Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: [email protected]

: Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris?
Lihat jawaban lengkap

Jika seseorang meninggal apakah hutang di bank lunas?

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. RUFA dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.

Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.

Ternyata, jika seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang, maka utang tersebut harus dilunasi oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia sebelum utangnya lunas karena Utangnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Pada dasarnya, uang pinjaman tersebut harus dilunasi, sekalipun debitur telah meninggal dunia. bahwa dalam hal ini asuransi berperan penting untuk meminimalisir adanya kerugian diantara keduanya jika terjadi hal-hal yang tak terduga. Apabila pinjaman diasuransikan, maka pinjaman tersebut akan secara otomatis lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya.

Asuransi pada umumnya dikenakan pada setiap debitur yang berfungsi untuk menjaga agar debitur maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga. Kemudian, jika pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya.

Akan tetapi, apabila pinjaman tidak diasuransikan, ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Jika debitur semasa hidup membayar cicilan KPR secara lancar tanpa ada tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, maka debitur bisa melakukan klaim kematian kepada asuransi jiwa untuk melunasi KPR.

Jika debitur tidak memiliki asuransi pada KPR tersebut, Maka ahli waris wajib melunasi cicilan KPR beserta tunggakan dan denda jika ada. Ahli waris menjadi pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiat dan memiliki kekuatan kuat di mata hukum. Setelah ahli waris sudah melunasi utang KPR, maka rumah tersebut menjadi ahli waris.

  1. Pemerintah telah mengeluarkan sebuah program di mana masyarakat dapat mengajukan keringanan angsuran kredit yang dikenal dengan restrukturisasi kredit.
  2. Restrukturisasi kredit adalah upaya bank untuk meringankan beban debitur yang mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya., seperti cicilan KPR.
  3. Pada akhir tahun 2020, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi ini dari sebelumnya berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.

Keputusan ini tertuang dalam POJK No.48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19. Restrukturisasi kredit adalah usaha yang dilakukan oleh bank dengan tujuan membantu debitur memperbaiki masalah perkreditan, khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan di tengah kewajibannya membayar cicilan kredit.

You might be interested:  Daftar Spbu Yang Bisa Pakai Kartu Kredit?

Etentuan Restrukturisasi Kredit Terkait dengan ketentuan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, restrukturisasi kredit adalah sistem khusus bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Secara singkat, peraturan ini memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur, termasuk pengusaha UMKM yang terkena dampak Covid-19.

Restrukturisasi kredit rumah juga termasuk yang diatur di dalamnya. Adapun pemberian bantuannya antara lain:  Menurunkan suku bunga kredit  Memperpanjang jangka waktu kredit  Mengurangi tunggakan bunga kredit  Mengurangi tunggakan pokok kredit  Menambahkan fasilitas kredit  Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara Keringanan yang akan diberikan nantinya akan tergantung dari preferensi nasabah dan juga penilaian atau evaluasi dari pihak bank.

  • Namun perlu diingat bahwa tidak semua orang bisa memperoleh fasilitas ini.
  • OJK mengungkapkan syarat nasabah untuk bisa mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank adalah: 1.
  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit 2.
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Anda bisa memilih skema restrukturisasi yang paling cocok dengan kondisi finansial, Bentuk keringanan dan skema restrukturisasi kredit yang tersedia ada beberapa macam. Secara umum, berikut ini skema yang biasanya ditawarkan oleh bank: 1. Skema penurunan suku bunga Dalam skema ini, Anda tetap diwajibkan membayar cicilan bunga dan pokok pinjaman tiap bulan.

Hanya saja, bank akan menurunkan bunga KPR Anda, sehingga cicilan bulanan Anda pun menjadi lebih kecil.2. Skema perpanjangan tenor pinjaman Selain menurunkan suku bunga, bank juga kerap menawarkan skema restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman KPR. Dengan tenor pinjaman yang lebih lama, maka cicilan KPR Anda pun jadi lebih ringan.3.

Skema grace period Skema restrukturisasi KPR dengan grace period memungkinkan Anda untuk membayar sebagian saja cicilan bunga dan pokok pinjaman, atau membayar bunga saja selama periode tertentu. Lama periode ini tergantung bank masing-masing, biasanya sekitar tiga bulan sampai satu tahun.

  1. Anda bisa memilih skema restrukturisasi KPR yang menurut Anda paling pas dengan kondisi keuangan saat ini.
  2. Bank kemudian akan mengevaluasi apakah skema pilihan Anda itu tepat atau tidak.
  3. Jika ya, maka permohonan Anda akan dikabulkan.
  4. Jika tidak, maka bank akan merekomendasikan skema restrukturisasi lainnya atau bahkan menolak permohonan Anda.

Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah “pemutihan” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.

  • Demikian, semoga bermanfaat.
  • Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19.
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer – Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

– Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama uang asuransi kematian cair?

Berapa Lama klaim asuransi cair? – Untuk proses pencairan klaim asuransi, biasanya tergantung dari kemampuan perusahaan tersebut dalam memverifikasi data nasabah yang mengajukan klaim asuransi. Umumnya, proses pengajuan klaim membutuhkan waktu antara 7 sampai 14 hari sampai dana cair.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama asuransi kematian keluar?

Pertanyaan terkait berapa lama klaim asuransi kematian – Berapa lama proses klaim asuransi kematian? Lamanya proses klaim asuransi kematian berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi. Tapi, umumnya proses ini akan memakan waktu 14 hari kerja. Kalau perusahaan asuransi merasa perlu melakukan investigasi lebih lanjut, maka bisa saja durasinya akan lebih lama.
Lihat jawaban lengkap

Apakah anak wajib membayar hutang orang tua yang sudah meninggal?

Bagaimana Jika Pemilik Kartu Kredit Meninggal Ilustrasi. (Foto: Unsplash) SEORANG Muslim haruslah melunasi utang-utang yang pernah dibuatnya. Sebab perkara utang ini sangat berat hukumnya, bahkan bisa membuat orang yang berutang tidak dapat memasuki surga pada hari akhir kelak. Lalu bagaimana jika ada orangtua yang telah wafat tapi masih meninggalkan utang? Apakah anaknya tersebut wajib membayarnya? Dijelaskan bahwa anak tidak wajib menanggung utang orangtuanya yang telah meninggal dunia. Bagaimana Jika Pemilik Kartu Kredit Meninggal Mengutip dari Muslim.or.id, Kamis (2/7/2020), ulama besar Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, menjelaskan: “Andaikan mayit punya utang 1.000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu.

  • Arena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja.
  • Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan utang orangtuanya.
  • Maksudnya jika yang meninggal dalam keadaan punya utang adalah ayahnya dan utangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar utang ayahnya.” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195) Baca juga: Antara Azan dan Iqamah Waktu Terkabulnya Doa Sementara Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan: فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا “Apabila mayit tidak meninggalkan harta waris sedikit pun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa.

Karena mereka tidak wajib melunasi utang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal.” (Al Mughni, 5/155) Walaupun hukumnya tidak wajib, tapi bersifat mustahab atau dianjurkan bagi anak-anak untuk membayarkan utang orangtuanya yang sudah meninggal dunia.
Lihat jawaban lengkap

Apakah anak wajib membayar hutang orang tua yang masih hidup?

Anak Tidak Wajib Menanggung Utang Orang Tua – Apabila uang peninggalan orang yang meninggal sudah habis dan semua aset juga sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا “Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa.

Karena mereka tidak wajib melunasi utang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya utang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu.

Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan utang orang tuanya.” Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya utang adalah ayahnya dan utangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar utang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).
Lihat jawaban lengkap

Apa sebutan untuk orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya?

KOMPAS.com – Gharim adalah sebutan untuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Istilah ini merujuk pada Alquran yakni surat At-taubah ayat 60. Lalu apa itu gharim ? Dikutip dari laman Islamic Market, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak sanggup untuk melunasinya.

  • Dengan kata lain, gharim artinya debitur yang kesulitan membayar utangnya.
  • Setiap madzhab dalam Islam sendiri memiliki pengertian yang berbeda-beda dalam menentukan apakah seseorang disebut gharim atau tidak sehingga bisa menerima zakat.
  • Dalam madzhab Hanafi dan Maliki disebutkan, gharim adalah orang yang berhutang di mana jumlah hartanya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah utangnya.

Baca juga: Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah? Sementara menurut pendapat madzhab Syafi’i dan Hambali, seseorang bisa dikatakan gharim artinya apabila dia berhutang untuk kebaikan, baik keluarga atau dirinya sendiri. Seseorang bisa saja menjadi gharim adalah misalnya karena tertimpa musibah seperti kebakaran, banjir, dan sebagainya.

Sementara mereka yang berhutang karena sifat boros tidak termasuk dalam kategori apa itu gharim. Simak artikel terkait zakat dalam tautan berikut ini, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat jawaban lengkap

Siapa yang berhak membayar hutang terhadap orang yang telah meninggal dunia?

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris? Pada saat seseorang meninggal, misalnya seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan istri dan 2 orang anak. Suami tersebut meninggalkan beberapa aset dan juga hutang. Apakah istri dan 2 orang anak yang adalah ahli waris wajib membayar hutang dari si suami tersebut? Jawaban: Warisan adalah kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris kini berpindah kepada para ahli waris.

  1. Ekayaan yang dimaksud adalah berupa hutang piutang, atau aktiva maupun pasiva (hak dan kewajiban pewaris).
  2. Pasal 833 KUHP dengan sangat jelas mengatur bahwa : “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
  3. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.” Hal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan.
You might be interested:  Pemerintah Mencetak Uang Baru Untuk Menutupi Anggaran Negara Yang Defisit?

Lengkapnya diatur sebagai berikut : “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Oleh karena diatur bahwa ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan yang terjadi, bahwa hutang pewaris jauh melebihi harta pewaris.

Artinya bahwa aset yang ada saat ini mungkin saja bahkan tidak cukup melunasi hutang pewaris. Mengenai hal ini Pasal 1023 KUHPerdata mengatur bahwa : Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Pasal 1032 KUHPerdata juga mengatur bahwa :

  1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu l ebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
  2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

Arti dari Pasal 1023 dan 1032 KUHPerdata bahwa ahli waris dapat dibagi dalam 2 jenis : Ahli waris menerima warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris.

Ahli waris dengan hak istimewa

Dalam hal ini, ahli waris mau menerima warisan kalau memang semua isinya adalah hak dan tidak ada kewajiban, seperti: membayar utang pewaris, dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggal­an.

  • Apakah dimungkinkan seorang ahli waris menolak menjadi ahli waris ?
  • Menurut KUHPerdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi:
  • “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
  • Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan cara penolakan tersebut harus diurus di Pengadilan untuk dicatatkan.
  • Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: [email protected]

: Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris?
Lihat jawaban lengkap

Siapa yang berkewajiban membayar hutang orang yang sudah meninggal?

Jawaban. kerabatnya(anaknya,jika tidak ada maka saudara’nya).
Lihat jawaban lengkap

Apa yang harus dilakukan jika seorang nasabah meninggal dunia oleh pihak keluarga supaya tetap bisa mencairkan dananya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap orang pastinya akan meninggal dunia. Umur tak bisa diprediksi, bisa datang kapan saja. Termasuk kehilangan anggota keluarga. Namun begitu, kehidupan harus terus berjalan. Jika seseorang telah meninggal, maka keluarga atau ahli warisnya harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, baik utang maupun aset yang ditinggalkan.

  1. Salah satu aset yang lazim ditinggalkan orang yang meninggalkan adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.
  2. Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya? Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

” Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut, ” bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998. Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.

Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut,” bunyi Pasal 44A ayat (1). Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah ” Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tulis Pasal 47A.

  1. Dengan prinsip kehati-hatian, memang bank butuh waktu untuk mencairkan dana nasabah yang sudah meninggal, tapi semata-mata untuk alasan keamanan.
  2. Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan.
  3. Pencairan hanya bisa dilakukan oleh ahli waris tersebut.

Perencana keuangan Prita H. Ghozie menyatakan, mekanisme kehati-hatian perlu diberlakukan bank untuk menjaga agar aset hanya jatuh ke pihak yang tepat. Mekanismenya pun juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Baca juga: Mengenal Prinsip Bagi Hasil di Bank Syariah “Logikanya yang berkuasa adalah ahli waris,” kata Prita dikutip dari Kompas.com,

Menutup tabungan orang yang sudah meninggal memang gampang-gampang susah karena ada serangkaian prosedur yang harus dijalani. Namun, hal pertama yang harus segera dilakukan begitu ada anggota keluarga meninggal yakni menutup rekening banknya. Selain itu, lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus pencairan aset tersebut.

Syarat -syaratnya tergantung permintaan masing-masing bank. Tapi, secara umum, ahli waris harus menyuapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai.

Setelah semua berkas lengkap, ahli waris tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan. Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisa riwayat keuangan pemilik rekening. Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit Berikut tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris: 1.

Mendatangi kantor bank Hal pertama yang perlu dilakukan ahli waris adalah mendatangi kantor bank. Sebaiknya, datangi kantor bank di mana almarhum membuka rekeningnya agar pencairannya bisa dilakukan lebih cepat dan mudah. Jika berkas sudah lengkap dibawa ke kantor bank, maka proses pencairan bisa langsung diproses.

Namun jika belum membawa berkas, ahli waris bisa bertanya langsung kepada pihak bank.2. Lengkapi berkas Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pencairan rekening orang yang meninggalkan antara lain KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening, sertfikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Tren KPR Syariah yang Semakin Diminati Generasi Milenial 3. Pengajuan penutupan rekening dan pencairan Sebelum bisa dicairkan, ahli waris harus terlebih dahulu menutup rekening nasabah yang sudah meninggal. Pihak bank juga biasanya akan mengenakan biaya penutupan yang harus dibayarkan ahli waris.

Setelah semua dokumen lengkap, maka pihak bank bisa langsung memproses pencairan rekening yang sudah ditutup. Bank akan melakukan verifikasi dan validasi ahli waris sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Proses ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Baca juga: Mengapa Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Paling Mahal di Dunia? (Sumber: KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita | Editor: Erlangga Djumena) Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat jawaban lengkap